Hukum Mengeraskan Suara Bagi Makmum dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Terdapat larangan bagi makmum jika mengeraskan suara. Adapun yang sunnah bagi makmum adalah tidak mengeraskan suara saat shalat dalam keseluruhan doa dan dzikir ketika melaksanakan shalat.

Larangan makmum mengeraskan suara di belakang imam tercantum dalam hadits

Hadits Muslim 603

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ كِلَاهُمَا عَنْ أَبِي عَوَانَةَ قَالَ سَعِيدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الظُّهْرِ أَوْ الْعَصْرِ فَقَالَ أَيُّكُمْ قَرَأَ خَلْفِي بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا وَلَمْ أُرِدْ بِهَا إِلَّا الْخَيْرَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّ بَعْضَكُمْ خَالَجَنِيهَا

Siapakah di antara kalian yg membaca Sabbihisma Rabbikal A’la di belakangku?

‘ Maka seorang laki-laki berkata, ‘Saya (yang membaca), & saya tak menginginkannya melainkan kebaikan.’ Beliau bersabda, ‘Sungguh aku telah mengetahui bahwa sebagian kalian menyelesihiku padanya’. [HR. Muslim No.603].

Hadits Muslim No.603 Secara Lengkap

Telah menceritakan kepada kami [Sa’id bin Manshur] dan [Qutaibah bin Sa’id] keduanya meriwayatkan dari [Abu ‘Awanah] berkata [Sa’id], telah menceritakan kepada kami [Abu ‘awanah] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Imran bin Hushain] dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat zhuhur atau ashar bersama kami, seraya bersabda,

‘Siapakah di antara kalian yang membaca Sabbihisma Rabbikal A’la di belakangku? ‘ Maka seorang laki-laki berkata, ‘Saya (yang membaca), dan saya tidak menginginkannya melainkan kebaikan.’ Beliau bersabda, ‘Sungguh aku telah mengetahui bahwa sebagian kalian menyelesihiku padanya’.” Baca juga tentang  Sunnah Nabi di Hari Raya Idul Fitri

Hadits Muslim 604

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ زُرَارَةَ بْنَ أَوْفَى يُحَدِّثُ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ فَجَعَلَ رَجُلٌ يَقْرَأُ خَلْفَهُ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ أَيُّكُمْ قَرَأَ أَوْ أَيُّكُمْ الْقَارِئُ فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا فَقَالَ قَدْ ظَنَنْتُ أَنَّ بَعْضَكُمْ خَالَجَنِيهَا حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ كِلَاهُمَا عَنْ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ وَقَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّ بَعْضَكُمْ خَالَجَنِيهَا

Siapakah di antara kalian yg membaca atau siapakah di antara kalian pembaca?

‘ Maka seorang laki-laki menjawab, ‘Saya.’ Lalu beliau bersabda, ‘Aku benar-benar telah menduga bahwa sebagian kalian menyelisihiku padanya’. Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Ismail bin Ulayyah –lewat jalur periwayatan lain– & Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi ‘Adi keduanya meriwayatkan dari Ibnu Abi ‘Arubah dari Qatadah dgn isnad ini bahwa Rasulullah shalat dzuhur & bersabda, Sungguh aku mengetahui bahwa sebagian kalian menyelisiku padanya. [HR. Muslim No.604]. Baca juga tentang Hukum Memperlama Sujud Terakhir dalam Shalat

Makmum tidak boleh mengeraskan suara saat membaca doa dan dzikir dalam shalat karena tidak ada dalil dalam alqur’an dan assunnah yang membolehkan akan hal ini. Dan saat makmum mengeraskan suara dalam shalat maka akan mengganggu jama’ah shalat lain yang ada disekitarnya.

Adapun makmum yang disyariatkan baginya adalah tidak mengeraskan suaranya, baik ketika takbiratul ihram maupun takbir lainnya. Makmum cukup bertakbir dengan suara yang dapat didengarnya sendiri. Bahkan kalau kita nilai, takbir bagi makmum dengan suara keras seperti ini adalah suatu perkara yang diada-adakan dalam agama (alias: bidah) dan bidah adalah suatu hal yang terlarang berdasarkan sabda nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang mengada-ada suatu perkara dalam agama ini yang tidak ada landasan dalam agama ini, maka amalannya tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim)

fbWhatsappTwitterLinkedIn