Ibadah shalat terdiri atas beberapa macam gerakan dan do’a yang dimulai dari niat dan diakhiri dengan salam. Salah satu gerakan dalam shalat wajib maupun shalat sunnah yaitu tasyahud. Sebagian ikhwah ada yang menggerakan telunjuk sekali lalu diam. Sedangkan sebagian yang lain menggerakkan telunjuk berulang kali selama tasyahud. Sering kali muncul perdebatan di kalangan ulama maupun orang awam terkait menggerakan telunjuk saat tasyahud.
Sebenarnya, bagaimanakah hukum menggerakkan telunjuk saat tasyahud ini? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Syaikh Musthofa Al ‘Adawi berkata,
Mengenai ziyadah (tambahan) lafazh “yuharrikuhaa” (يحركها) yaitu pada hadits yang membicarakan isyarat dengan telunjuk ketika tasyahud, hadits tersebut diriwayatkan dalam beberapa kitab. Sumbernya adalah dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya. Dari Wail bin Hujr, ia berkata,
“Aku katakan, “Sungguh, aku memperhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana beliau melakukan shalat.” Ia berkata, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan menghadap kiblat, lalu bertakbir, lalu ia mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua telinga, dan meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya.” Kemudian saat akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu juga.
Ketika sujud, beliau meletakkan kepalanya dengan posisi berada di depannya. Kemudian setelah itu beliau duduk iftirosy (menduduki kakinya yang kiri). Lantas ketika itu beliau letakkan tangan kirinya di atas paha kirinya, sedangkan siku kanannya diletakkan di atas paha kanannya. Beliau menggenggam dua jarinya dan membuat lingkaran. Aku melihatnya berkata seperti itu. Yaitu beliau membentuk lingkaran dengan jari jempol dan jari tengah (menurut salah satu riwayat). Lalu beliau berisyarat dengan jari telunjuk.
Ada ulama yang berpendapat bahwa menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud menjadi hal yang disunnahkan. Sebagaimana dalil di bawah ini.
Dari Abdullah bin Zubeir berkata, “Jika Rasulullah saw duduk dalam shalat, beliau meletakkan telapak kaki kirinya diantara pahanya dan betisnya, serta menghamparkan telapak kaki kanannya, sambil meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan beliau letakkan tangan kanannya d iatas paha kanannya, lalu beliau memberi isyarat dengan telunjuknya.” HR. Muslim (579), di dalam an Nasai (1270) dan Abu Daud (989) “Memberi isyarat dengan jarinya ketika berdo’a, tanpa menggerakkannya.”
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar dia melihat seorang laki-laki menggerak-gerakkan kerikil dengan tangannya saat shalat. Setelah selesai, Abdullah berkata kepadanya; “Janganlah kamu menggerak-gerakkan kerikil saat shalat, sesungguhnya itu perbuatan setan. Berbuatlah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw.” la berkata;
“Bagaimana cara Rasulullah saw melakukannya?” Aku menjawab; “Beliau meletakkan tangan kanan di atas paha kanan, lalu menunjukkan jari telunjuknya ke kiblat dan mengarahkan pandangan ke jari tersebut-atau ke sekitarnya.” Kemudian ia berkata, “Begitulah cara Rasulullah saw melakukannya.” HR. An Nasa’i (1160), diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1/355), Ibnu Hibban (5/273) dan dishahihkan oleh al Albani didalam shahih an Nasa’i.
Sebagaiman umat Islam sudah seharusnya kita beribadah sesuai dengan perintah Allah swt. dan tuntunan Rasulullah saw. Jangan melampaui batas dengan melakukan hal-hal di luar ajaran Al-Qur’an dan Hadits yang shahih.
Itulah penjelasan mengenai hukum menggerakkan telunjuk saat tasyahud. Semoga bisa menjadi manfaat bagi kita semua. Aamiin.