Sebagai umat muslim, kita diwajibkan untuk mendirikan shalat yakni shalat fardhu atau shalat wajib lima waktu sehari semalam. Tidak hanya itu, kita juga dianjurkan untuk melaksanakan bermacam-macam shalat sunnah seperti shalat rawatib, shalat dhuha, shalat tahajjud, shalat istikharah, shalat hajat, shalat tarawih, shalat witir, shalat ‘Id dan lain sebagainya.
Sebagaimana ibadah lainnya seperti puasa Ramadhan dan lain-lain, ketika hendak melaksanakan shalat juga diharuskan dengan niat. Karena niat merupakan salah satu rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan.
Dalam salah satu riwayat disebutkan,
“Sesungguhnya amal ibadah itu harus dengan niat. Dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya.”
(HR. Bukhari)
Riwayat lain juga menyatakan hal senada, yakni sebagai berikut.
“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa dan harta kalian, tetapi Dia melihat pada hati dan perbuatan kalian.”
(HR. Muslim)
Karena itu pulalah, ketika shalat tidak dibolehkan mengubah niat karena mengubah niat dapat membatalkan shalat. Yang dimaksud dengan mengubah niat adalah niat menghentikan shalat yang tengah berlangsung di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya menjadi batal.
Baca juga:
- Keutamaan Mengerjakan Shalat Sunnah
- Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Subuh
- Pahala Shalat Sunnah di Bulan Ramadhan
- Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib
- Hukum Shalat Witir Satu Rakaat
Mengubah Niat yang Membatalkan Shalat?
Mengubah niat dalam shalat dapat membatalkan shalat apabila terjadi dalam situasi berikut ini.
- Mengubah niat dari shalat tertentu kepada shalat tertentu yang lain. Misalnya, mengubah niat dari shalat ashar kepada shalat dzuhur.
- Mengubah niat dari shalat sunnah mutlak menjadi shalat tertentu. Misalnya, orang yang shalat sunnah kemudian mengubah niatnya menjadi shalat subuh.
Mengubah Niat yang Tidak Membatalkan Shalat?
Ada situasi dimana mengubah niat dalam shalat tidak membatalkan shalat yaitu mengubah niat dari niat shalat tertentu menjadi sunnah mutlak. Misalnya, orang-orang yang shalat fardhu atau shalat wajib sendirian, kemudian mengubah niatnya menjadi sunnah karena ada shalat jamaah.
Lantas, Bagaimanakah Hukum Mengubah Niat Jumlah Rakaat Saat Shalat Sunnah?
Ada beberapa contoh situasi terkait hal ini, yaitu sebagai berikut.
- Ketika melaksanakan shalat witir secara berjamaah dengan niat dua rakaat ketika takbiratul ihram. Tapi ternyata imam melakukan shalat witir sejumlah tiga rakaat, maka dalam hal ini kita boleh mengubah niat shalat Witir tersebut dari dua rakaat menjadi tiga rakaat, meskipun pada saat duduk tasyahud.
- Ketika melaksanakan shalat rawatib dengan niat empat rakaat ketika takbiratul ihram. Karena merasa waktu mepet dan takut tertinggal shalat berjamaah, akhirnya merubah niat dari empat rakaat menjadi dua rakaat.
Baca juga:
- Hukum Menggerakkan Jari Ketika Shalat
- Hukum Shalat Tarawih Tanpa Witir
- Hukum Shalat Isya Setelah Shalat Tarawih
- Cara Shalat Tarawih di Rumah Bagi Wanita
- Hukum Shalat Tahajud Setelah Shalat Tarawih
Dari dua contoh situasi di atas, mengubah niat jumlah rakaat dengan ditambah atau dikurangi hukumnya diperbolehkan dan shalatnya sah.
Dalam kitab Bughayatul Mustarsyidin, Habib Abdurrahman menjelaskan,
“Seseorang melakukan takbiratul ihram shalat Witir tanpa niat jumlah rakaat tertentu, maka boleh baginya shalat dengan jumlah rakaat yang dikehendakinya mulai dari satu rakaat sampai sebelas rakaat. Saya berkata, ‘Ini disepakati oleh Ibnu Hajar.’ Imam al-Ramli berkata, ‘Dia hanya boleh shalat sampai tiga rakaat saja.’ Begitu juga jika dia berniat dengan jumlah rakaat tertentu, maka boleh baginya menambah dan mengurangi dengan syarat harus melakukan niat merubah jumlah rakaat terlebih dahulu. Seperti shalat Witir, adalah shalat rawatib dan Dhuha dalam dua masalah di atas.”
Dari ulasan di atas, disimpulkan bahwa hukum mengubah niat jumlah rakaat saat shalat sunnah adalah diperbolehkan. Demikianlah ulasan singkat tentang hukum mengubah niat jumlah rakaat saat shalat sunnah. Semoga bermanfaat.