Bagaimana Hukum Salat Idul Fitri bagi Musyafir?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Idul fitri adalah momen yang sangat banyak kegiatan. Disela keberkahan yang menyertai pasca selesainya bulan ramadhan, nyatanya butuh banyak perjuangan agar di hari lebaran kita bisa melaksanakan lebaran secara ‘komplit’. Dan tentu saja kegiatan yang paling melelahkan dari semuanya adalah mudik.  

Pasalnya, apabila kita tinggal di kota dan kebetulan kampung halamanya jauh dari tempat kita berada, terkadang perjalanannya sangat menyiksa. Terlebih lagi apabila kita naik kendaraan dan terjebak macet dan segala macam jadwal yang telah kita perkirakan molor dari waktu yaqng semestinya.

Tidak hanya di masakini, bahkan di zaman dahulu pun tentunya banyak sekali hambatan yang terjadikepada orang-orang yang tengah melakukan perjalanan jauh dengan kuda-kuda,unta-unta, maupun kedua kaki mereka. Dan hambatan tersebut terjadi seiringjenis perjalanan yang mereka lakukan.

Bahkan Rasulullah salallahu‘alaihi wa sallam sendiri menyebut safar (perjalanan jauh sebagai sepenggalbentuk adzab (karena dalam safar kita haryus berpisah dengan sanak keluarga maupunsahabat). Hal ini disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh AbuHurairah radhuyallahu’anhu yangberbunyi:

السَّفَرُ قِطْعَةٌ من الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ نَوْمَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ فإذا قَضَى أحدكم نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إلى أَهْلِهِ

Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga:

Namun dalam konteks zaman modern dan kehidupan manusia masa kini tentu saja sangat jauh berbeda maknanya. karena saat kita mudik, Kita akan melakukan perjalanan untuk bertemu dengan sanak keluarga yang ada di kampung halaman. Itulah kenapa, terlepas dari perjalanan panjang dan melelahkan, semua hambatan akan mantap dilewati dan dihadapi demi kembali pulang ke kampung halaman.

Memang tidak semua orang memiliki kampung halaman yang jaraknya jauh. Bahkan, beberapa diantaranya ayalnya memakan waktu hanya kurang dari 1 hari. Namun apabila kita meniatkan untuk mudik dan kebetulan daerah dari kampung halaman yang kita tuju jaraknya jauh. Dan atas suatu alasan, perjalanan kita memakan waktu yang lebih lama dari perkiraan. 

Tidak jarang akan membuat kita melewatkan salat idul fitri. Tentu saja atas alasan tersebut maka akan muncul beberapa pertanyaan yang mengganjal. Seperti

Apa hukum salat idul fitri bagi musyafir Apakah tidak apa apa apabila tidak dilaksanakan (atau ditinggalkan)? Atau harus dilakukan di jalan? Berikut kita akan membahasnya.

Hukum Salat Idul fitri

Kita harus memahamiterlebih dahulu perihal pengetahuan dasarnya. Bahwasannya hukum salat idulfitri adalah Sunnah (tidak dilakukan maka tidak apa-apa). Namun sebenarnyasunnah yang dimaksuda adalah sunnah mu’akad(Atau sunnah tapi ditekankan). Jadi meskipun apabila tidak dilakukan makakita tidak berdosa, namun dianjurkanuntuk dilakukan. Hal tersebut memiliki tujuan untuk melengkapi keimanan danupaya bertemu diantara sesama muslim yang lain di hari raya.

Jadi dapat dipahamibahwasannya Boleh hukumnya salatidul fitri tidak dilakukan (ditinggalkan). Namun, lebih baik apabila dilaksanakan sebagai upaya melengkapi keimanan.

Ketentuan Salat Ied Bagi Musyafir

Hal yang dijelaskandiatas, tentu saja tidak bisa langsung ditarik kesimpulan apabila belum kitahubungkan dengan topik utama pembahasan. Yaitu hukum salat idul fitri bagimusyafir.

Harus diketahui bahwa gelar musyafir tidak hanya diberikan kepada orang yang mudik saja. Namun segala macam kegiatan orang yang dia memang tengah melakukan perjalanan jauh. Jika perjalanan tersebut kebetulan masih dilakukan pada saat tiba waktu salat idul fitri, lantas bagaimana? Apakah kita tetap boleh melaksanakan salat idul fitri di jalan?

Baca juga:

1. Laksanakan jika Tidak memberatkan

Saat melakukan safar(perjalanan jauh). Apabila kita memang benar-benar ingin melakukan salat ied(tidak memberatkan). Maka kita boleh hukumnya ikut salat di tempat yang kitasinggahi. Namun harus mengikuti salat atas orang-orang yang tinggal di daerahtersebut.Yang dimaksud adalah berdomisili/ bertempat tinggal di daerahtersebut.

Apabila seorang musyafir tidak bertempat tinggal di suatu daerah dan menyelenggarakan salat ied sendiri dengan jamaah sendiri, maka hukumnya tidak boleh. Namun tetap sah hukumnya apabila seorang musyafir yang tengah melakukan perjalanan jauh mengikuti salat ied yang diselenggarakan oleh warga dari tempat yang dilewatinya. Itu hukumnya sah.

2. Tidak Dianjurkan Apabila Memberatkan

Dalam artian, apabilasalat idul fitri tersebut memberatkan (tidak bisa dilaksanakan karena ada suatuhal yang membebaninya) maka tidak dianjurkan untuk dilakukan. Pasalnya, kitaharus kembali ke hukum awalnya yaitu sunnah.Adapun apabila tidak memungkinkan dilakukan dikarenakan tengah dalam perjalananjauh (safar). Maka semisal ditinggalkan lebih baik, utamanya tidak dilaksanakantidak apa apa.

Hal ini tentu sajabertujuan demi kebaikan kita sendiri yang mana semisal dalam perjalanantersebut salat idul fitri ditinggalkan setelah menibang antara baik dan buruknya.

Tentu atas penjelasandiatas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa salat idul fitri bagi seorangmusyafir harus dipertimbangkan dari uzurnya. Tentu saja Allah yang mahapengasih dan maha penyayang tidak pernah memberatkan suatu urusan kepadahambanya apabila hamba tersebut dirasa tidak mampu.

Dan sebagai upaya untukmenambah pengetahuan dan keilmuan, tentu saja pemaparan diatas hanya gambarankasar saja. Untuk mengetahui akarnya, kita nampaknya harus mendalami perihalcabang fiqih tersebut dari kajian para ulama yang berdasar pada dalil yang shaih, agar kita dapat mengambil langkahyang benar untuk lebih bertakwa kepada Allah.

Sekian pembahasan mengenai hukum salat idul fitri bagi musyafir, semoga kita selalu diberikan petunjuk untuk tetap berada di jalan yang benar. InsyaAllah.

Hamsa, 

fbWhatsappTwitterLinkedIn