Pahami Hukum Shalat Jum’at dirumah Sebelum Memilih Melakukannya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Wajib shalat jumat juga disebutkan dalam Surat Al-Jumu’ah ayat 9, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”

Shalat jumat wajib hukumnya bagi laki-laki muslim. Lantas bagaimana jika shalat jumat di laksanakan di rumah?

Apakah boleh shalat jumat dirumah?

Apabila tidak melaksanakan shalat jumat umat muslim laki-laki wajib menggantikan dengan shalat dzuhur 4 rakaat. Sejumlah aktivitas yang melibatkan orang banyak pun tidak diperbolehkan dimasa pandemi covid seperti ini.

Salah satunya mengurangi aktivitas di tempat-tempat ibadah. Berkaitan dengan shalat jumat apakah boleh shalat jumat dirumah.

Terdapat sejumlah situasi dan kondisi yang menyebabkan shalat jumat boleh di rumah bahkan boleh ditiadakan dan digantikan dengan shalat dzuhur. Dikutip dari NU online shalat jumat boleh di tiadakan apabila:

1. Jumlah jamaah tidak memenuhi kuota

Menurut madzhab syafi’i minimal shalat jumat adalah 40 laki-laki. 40 laki-laki muslim itu termasuk imam yang tinggal menetap.

2. Hujan Lebat

Boleh tidak shalat jumat apabila hujan lebat. Sebagaimana hadits sahih berikut:


أن عَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قال لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ: إِذَا قُلْتَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، فَلاَ تَقُلْ حَيّ عَلَى الصَّلاَةِ، قُلْ: صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ، فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا، قَالَ: فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ، فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ

Dari ‘Abdullāh Ibn ‘Abbās (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muazinnya di suatu hari yang penuh hujan: Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lā ilāha illallāh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah), asyhadu anna muḥammadan rasūlullāh (aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), maka jangan ucapkan hayya ‘alaṣ-ṣalāh (kemarilah untuk salat), namun ucapkan ṣallū fī buyūtikum (salatlah kalian di rumah masing-masing).

3. Terdapat genangan air yang parah

Terdapat genangan air menurut pendapat sahih dalam Mazhab Syafi’i becek yang parah termasuk uzur. Merujuk hadits di atas becek parah yang dimaksud adalah rawan mengakibatkan pakai dan kaki kotor yang akan menyebabkan najis.

4. Angin kencang

Boleh tidak melakukan shalat jumat jika ada angin kencang. Angin kencang dapat membahayakan hidup kita.

Maka diperbolehkan untuk tidak shalat jumat ataupun shalat jumat dirumah sendiri. Dan juga bisa di ganti oleh shalat dzuhur 4 rakaat.

5. Virus atau penyakit

Seperti sakit atau khawatir tertular penyakit bagi diri sendiri hal ini dapat menjadi uzur. Yang memperbolehkan meninggalkan jumat dan jamaah.

Hukum ganti shalat jumat dengan shalat dzuhur apakah boleh?

Persatuan islam dan lainnya sepakat menyerukan kepada umat islam yang berada di zona diatur oleh pemerintah untuk sementara meniadakan kegiatan di masjid. Kemudian menggantikan shalat jumat dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing.

Keputusan ini berdasarkan pendapat imam syafi’i yang dikutip oleh imam ismail dalam kitab mukhtasar al- muzani. Imam syafi’i berpendapat bahwa tidak ada kewajiban shalat jumat bagi musafir.

Tidak ada kewajiban shalat jumat bagi hamba sahaya, perempuan, orang sakit, dan orang yang memiliki udzhur. Shalat jumat di tengah pandeki covid dianggap sebagai sebuah udzhur bagi umat islam yang berada dalam kawasan potensi ppenularan tinggi.

Berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang. Seperti itulah hukum shalat jumat dengan shalat dzuhur di masa pandemi .

Tentunya jika ada halangan dalam artian daerah anda termasuk aman dan resiko penyebaran covid sesuai ketentuan pemerintah. Maka shalat berjamaah di masjid harus di lakukan.

Berikut sejumlah hadits yang menjelaskan tentang meninggalkan shalat jumat. Sebagian dari hadits ini memiliki kemiripan yaitu:

1. Meninggalkan tiga kali shalat jumat

مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِه

Artinya, “Siapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

2. Meninggalkan shalat jumat karena meremehkan

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Artinya, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya  Allah akan menutup hatinya,” (HR Abu Dawud, An-Nasai, dan Ahmad).

3. Meninggalkan shalat jumat membuat hati menjadi lalai

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

Artinya “Hendaknya suatu kelompok menyudahi perbuatannya dalam meninggalkan shalat Jumat atau (pilihannya) Allah SWT akan mengunci mati batin mereka, kemudian mereka menjadi lalai sungguhan” (HR Muslim).

4. Kewajiban mendirikan jumat di tengah kelompok masyarakat.

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّى بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ

Artinya, “Sungguh, aku ingin sekali memerintahkan seseorang mengimami shalat di tengah masyarakat, kemudian aku akan membakar rumah mereka yang tertinggal dari shalat Jumat,” (HR Muslim).

5. Orang-orang yang terkena kewajiban ibadah shalat jumat

وَقَالَ رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

Artinya, “Pergi untuk ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap mereka yang sudah bermimpi,” (HR An-Nasai).

6. Orang-orang yang tidak terkena kewajiban ibadah shalat jumat

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَو مَرِيضٌ

Artinya, “Ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap muslim kecuali empat kelompok orang, yaitu budak, perempuan, anak-anak, atau orang sakit,” (HR Abu Dawud).

7. Meninggalkan shalat jumat tanpa situasi darurat

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ، ثَلَاثًا، مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Artinya, “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga (kali) tanpa situasi darurat, niscaya Allah menutup hatinya.” (HR Ibnu Majah).

8. Meninggalkan shalat tanpa uzur halangan yang dibenarkan secara syariat

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِه

Artinya, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat berturut-turut tanpa uzur, niscaya Allah mengunci batinnya,” (HR At-Thayalisi).

fbWhatsappTwitterLinkedIn