Hukum Shalat Kafarat dalam Islam di Jumat Terakhir Ramadhan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di bulan puasa yangsuci, kita diberikan ganjaran berkali kali lipat dari setiap amalan yang kitakerjakan. Allah SWT memberikan limpahan pahala yang tidak sedikit apabilaseorang lelaki maupun perempuan bersedia beribadah dan berserah diri denganikhlas kepada Allah dalam beramal di bulan ramadhan.

Tanpa terlepas dari hal tersebut, mayoritas orang mengenal apa itu salat kafarat. Salat Kafarat sendiri merupakan salat yang berfungsi sebagai salat pengganti salat wajib yang ditinggalkan. Mengenal tentang hukum shalat kafarat dalam islam, kita dirujuk kepada hadist yang berbunyi. Rasulullah Muhammad bersabda,

 “Barang siapa yang selama hidupnya pernah meninggalkan salat tetapi tidak dapat menghitung jumlahnya, maka salatlah di hari Jum’at terakhir di bulan Ramadhan sebanyak 4 krakaat dengan 1 kali tasyahud, dan setiap rakaat membaca 1 kali surat al-Fatihah kemudian surat al Qadar 15 kali dan surat al Kautsar 15 kali.”

Selainitu juga terdapat redaksi lain dari perkataan Khalifah Abu Bakar as Sidiq yangmenyebutkan perkara sebagai berikut. Khalifah Abu Bakar as-Sidiqberkata bahwa,

 “Saya telah mendengar (bahwa) Rasulullah salallahu ‘laihi wa salam, beliau bersabda salat tersebut sebagai kafarat (pengganti) salat 400 tahun. Dan menurut Sayidina Ali bin Abi Thalib salat tersebut sebagai kafarat 1000 tahun.” Maka bertanya para sahabat:

“Umur manusia itu hanya 60 tahun sampai 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya?”.

Rasulullah salallahu ‘laihi wa salam menjawab, “Untuk kedua orang tua, untuk istrinya, untuk anak-anaknyanya dan untuk sanak familinya serta orang-orang yang ada dilingkungannya.”

Baca juga :

Lantas bagaimanakah hukum shalat kafarat dalam islam jika didasari dari hadist diatas. Ternyata, hadist diatas adalah hadist maudu’ atau hadist yang dengan sengaja disandarkan kepada Rasulullah dengan kebohongan dan tidak memilik keterkaitaan sanad dengan Nabi.

Dalampembahasan para alim ulama. Sebenarnya pemisahan hadist yang mereka kaji itudibagi menjadi 3 (tiga) perkara yaitu :

  • HadistShahih(Benar). Yaitu amalan atau ucapan yang dilakukan maupun dikatakanRasulullah salallahu‘laihi wa salam dan terbukti daricatatan sejarahnya adalah benar.
  • Hadist Dha’if  (Lemah). Meskipun lemah(antara iya dan tidak) namun masih diperbolehkan mengamalkannya apabila hanyasebatas fadhailul amal(keutamaan-keutamaan amal)
  • Hadist Maudu’ (Tidak benar/Palsu). Menurutpara alim ulama hukumnya tidak boleh dikerjakan amalan tersebut karena tidakada kebenaran yang mendasarinya.

Dari penjelasan diatas tentu saja sudah dapat disimpulkan hukum shalat kafarat dalam isla. Untuk lebih menjelaskan, mari kita simak ayat-ayat yang menjelaskan perihal ketentuan salat berikut. Dalam QS. An-Nisa’ ayat 103 Allah SWT berfirman :

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتً

“Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban bagi orang beriman yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa ayat 103).

Salat merupakan ibadah wajib yang dibatasi waktunya. Diartikan bahwasanya salat memiliki batas awal dan batas akhir dalam melaksanakannya. Dan apabila melewati batas akhir maka status salatnya tidak sah. Contoh apabila seorang lupa melaksanakan salat dzuhur dan mengganti salat tersebut di malam hari, maka salatnya tidak sah.

Ketentuan salat yang boleh dilaksanakan terlepas dari ayat diatas adalah apabila ada sebab yang diizinkan dan dijelaskan oleh syariat. Contohnya seperti tatkala perjalanan jauh maka salat boleh di jamak. Lain dari itu, apabila tidak disyariatkan maka sebaiknya tidak dilakukan.

Baca juga :

Rasulullah mengungkit perkara salat dalam Hadist yang lain. Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barang siapa yang kelupaan salat atau tertidur sehingga terlewat waktu salat maka penebusnya adalah dia segera salat ketika ia ingat.” (HR. Ahmad 11972 dan Muslim 1600).

Hadist diatas merupakan satu satunya kaffarah yang diizinkan oleh Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam. Dimana harus segera salat apabila ingat atau semisal ketiduran maka laksanakanlah ketika bangun.  Pada riwayat lain, Annas Bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِك

“Siapa yang lupa shalat, maka dia harus shalat ketika ingat. Tidak ada kaffarah untuk menebusnya selain itu.” (HR. Bukhari 597 dan Muslim 1598)

Tidak ada kaffarah untuk menebusnya selain itu. Tentu saja menegaskan bahwa amalan perihal salat kafarat memang aslinya merupakan kebohongan yang ditinggikan atas nama Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam, dan dusta atas nama Abu Bakar dan Ali Radiyallahu ‘anhu. Dan dusta tersebut tidak baik apabila kita laksanakan amalannya.

Dalam Hadist lain juga diceritakan bahwasanya pada kala itu Rasulullah dan para sahabat tengah melakukan suatu perjalanan. Di malam hari, mereka singgah di sebuah tempat, namun saat pagi mereka kesiangan. Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama bangun dan melihat matahari sudah meninggi. Beliau kemudian membangunkan para sahabat dan berwudhu. Lalu beliau memerintahkan untuk seseorang beriqamah dan mereka kemudian melaksanakan salat subuh berjamaah.

Baca juga :

Tentu saja dalam situasi ini, pada sahabat bertanya-tanya ‘apa penebus untuk kesalahan yang telah kita lakukan karena telat menunaikan salat?’ dalam menjawabnya, Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا

“Sesungguhnya ketiduran bukan termasuk menyia-nyiakan salat. Yang disebut menyia-nyiakan salat adalah mereka yang menunda waktu salat, hingga masuk waktu salat berikutnya. Siapa yang ketiduran hingga telat salat maka hendaknya dia segera laksanakan ketika bangun.” (HR. Muslim 1594)

Tentu saja dari kajian dapat disimpulkan bahwasannya melaksanakan salat kafarat di jumat terakhir Ramadan dan percaya bahwa amalan tersebut dapat menggantikan salat-salat yang telah lalu itu tidak boleh atau haram. Dan sudah sepantasnya amalan amalan tersebut ditinggalkan karena tidak sesuai dengan ajaran Nabi.

Rasulullah sendiri, bahkan menyebutkan dalam suatu Hadist. Dari Mughirah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ كَذِبًا عَلَىَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ ، مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّار

“Sesungguhnya berdusta atas namaku, tidak seperti berdusta atas nama orang lain. Siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, hendaknya dia siapkan tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari 1291 & Muslim 5)

Na’udzubillahi min dzalik. Demikian kajian perihal hukum shalat kafarat dalam islam di jumat terakhir ramadhan. Semoga dapat menjadi pengingat kepada kita dan senantiasa kita selalu dituntun menuju jalan yang benar. Amin.

Hamsa,

fbWhatsappTwitterLinkedIn