Suatu kali kita pernah mendapati seseorang yang sholat namun tidak melepas kaos kakinya. Mungkin hal ini terlihat wajar bagi kaum hawa. Mengingat batas aurat kaum hawa ialah seluruh tubuhnya, kecuali telapak tangan dan raut wajahnya.
Khawatir akan tersingkap pakaiannya sehingga terlihat auratnya, maka ia memakai kaos kaki untuk mencegahnya. Namun, bagaimanakah pandangan Anda jika hal ini ditemui pada kaum adam?
Tentu ada perasaan heran dan mungkin timbul pertanyaan. Mengapa dan bagaimanakah hukum shalat memakai kaos kaki? Simak jawabannya berikut ini.
Seperti yang kita ketahui bahwa fungsi kaos kaki ialah untuk menutupi bagian kaki, sedangkan dalam sujud ada syarat yang harus dipenuhi yakni ada tujuh anggota tubuh yang wa
jib diletakkan saat sujud, antara lain dahi, dua telapak tangan, dua lutut dan dua kaki. Hal tersebut sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dimana Rasulullah SAW bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ
Artinya: “Saya diperintah untuk bersujud di atas tujuh anggota badan, yakni dahi—sambil tangan beliau menunjuk pada hidungnya–, kedua tangan, kedua kaki, dan ujung-ujung telapak kaki.” (HR. Imam Bukhari)
Persoalan tentang apakah ketujuh anggota tubuh tersebut wajib terbuka atau tidak saat menghadapi sujud, menjadi sebuah bahan diskusi di antara para ulama. Kemudian para ulama pun berpendapat mengenai hal ini. Baca juga tentang Larangan Menghina Agama Lain dalam Islam
قال ابن دقيق العيد : ولم يختلف في أن كشف الركبتين غير واجب لما يحذر فيه من كشف العورة وأما عدم وجوب كشف القدمين فلدليل لطيف وهو أن الشارع وقت المسح على الخف بمدة يقع فيها الصلاة بالخف فلو وجب كشف القدمين لوجب نزع الخف المقتضي لنقض الطهارة فتبطل الصلاة اه
Artinya, “Ibnu Daqiq Al-Ied (yang juga bermadzhab Syafi‘i) mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa keterbukaan kedua lutut (ketika sujud) tidak wajib karena dikhawatirkan tersingkap aurat.
Sedangkan ketidakwajiban terbukanya kedua kaki didukung sebuah dalil halus di mana Nabi Muhammad SAW pada suatu ketika mengusap khuf (sejenis kaos kaki rapat dari kulit) tetap mengenakannya dalam shalat.
Seandainya keterbukaan kedua kaki itu wajib, niscaya pencopotan khuf juga wajib yang menuntut pembatalan kesucian lalu membatalkan shalat,’” (Lihat Muhammad bin Ali As-Syaukani, Nailul Authar Syarah Muntaqal Akhbar, Beirut, Darul Fikr, cetakan pertama, 1982 M/1402 H, juz II, halaman 289). Baca juga tentang Hukum Wali Nikah Untuk Wanita Mualaf
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau berkata,
دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا
“Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja. (HR. Ahmad, 4: 251; Bukhari, no. 206; Muslim, no. 274)
Berdasarkan dalil yang telah diuraikan, hukum memakai kaos kaki saat sholat diperbolehkan dan sholatnya tetap sah dengan catatan kaos kaki yang dikenakan dalam keadaan bersih dan suci dari segala macam kotoran, hadast ataupun najis.