Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Shalat merupakan ibadah istimewa. Setiap hari umat Islam diwajibkan sholat wajib 5 waktu, yakni shubuh, dhuhur, ashar, maghrib dan isya. Sebelum melaksanakan sholat diharuskan bersuci terlebih dahulu dari hadas besar maupun kecil, dengan cara mengerjakan wudhu. Oleh karena itu, pahamilah cara berwudhu yang benar agar diri benar-benar suci saat menghadap Allah swt.

Namun, terkadang meskipun telah bersuci muncul hasrat ingin buang air kecil maupun kentut. Sedangkan saat itu, tengah berada di saat-saat hendak menjalankan sholat. Bahkan hal yang lebih ekstrem yaitu sedang berdiri dalam sholat jamaah. Jika mengeluarkannya, tentu sholat batal. Namun, jika ditahan rasanya pasti tidak nyaman. Sementara keadaan sedang tidak bersahabat, dimana rasa malu pasti akan muncul jika tiba-tiba keluar dari barisan. Terlebih saat berada tepat di barisan depan, belakang imam. Atau bahkan Anda sendirilah yang menjadi imamnya. Alhasil, terpaksa menahan hasrat ingin buang air dan kentut selama shalat.

Sebenarnya, bagaimanakah hukumnya shalat sambil menahan kencing dan kentut? Apakah hal itu tidak membatalkan atau mengurangi pahala shalat?

Marilah simak ulasannya berikut ini.

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).

Berdasarkan hadits tersebut, tidak diperbolehkan shalat sambil menahan kencing atau buang air besar, karena bisa mengganggu kekhusyukan ketika shalat. Shalat dengan khusyuk merupakan hal yang amat perlu dijaga sebab saat itu kita tengah menghadap-Nya. Khusyuk yang terjaga mempengaruhi kualitas shalat. Jika tidak khusyuk, maka bacaan dan doa yang harus diucapkan bisa saja tidak sempurna karena hasrat ingin kencing atau buang air besar yang tertahan.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa apabila hanya merasakan ingin buang air kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti itu masih dibolehkan shalat. Dalam hadits dikatakan kencing atau buang air yang membuat masalah hanyalah jika ditahan. Bila tidak dalam keadaan menahan, maka tidak masalah untuk shalat karena hati masih bisa berkonsentrasi untuk shalat.

Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar.

Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.”

Itulah hukum shalat sambil menahan kencing dan kentut. Sebaiknya, jangan ditahan melainkan keluarkanlah lebih dulu. Setelahnya baru ambil wudhu kembali dan kerjakan shalat dengan khusyuk. Shalat dengan khusyuk tentu lebih baik daripada tergesa-gesa atau dengan hati yang tidak tenang. Menahan kencing dan kentut juga bukanlah hal yang baik bagi kesehatan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn