Hukum Sholat diganggu Anak Kecil yang Perlu diketahui

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Anak adalah amanah yang diletakkan pada pundak orang tua. Dalam haditsnya, Rasulullah SAW menjelaskan kondisi dan kedudukan anak serta orang tua.
Berikut haditsnya yang diceritakan Abu Hurairah RA:

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ

Artinya: “Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah (suci). Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.” (HR Bukhari dan Muslim).

Selain sebagai karunia yang diberikan oleh Allah SWT yang sepatutnya dijaga dan dibimbing agar selalu berada di jalan-Nya, sebagai orang tua harus paham apa yang harus dilakukan kala mengasuh anak. Islam sebagai agama yang selalu mengatur setiap detail kehidupan-pun mengatur tentang pola asuh anak-anak dalam rumah tangga.

Selain sebagai anugerah dan nikmat dari Allah SWT, anak juga menjadi ujian dan cobaan bagi orang tuanya. Hal ini ditegaskan dalam QS. At-Taghabun ayat 15.

اِنَّمَآ اَمْوَالُكُمْ وَاَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗٓ اَجْرٌ عَظِيْمٌ – ١٥

Artinya: “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar.” (QS. At-Taghabun: 15)

Anak dapat membuat orang tua menjadi angkuh dan tidak mensyukuri nikmat Allah. Terkadang mereka merasa bangga dan paling tinggi dari orang lain.

Diantara pasangan yang sudah dikaruniai anak, secara umum pasti pernah merasakan diganggu oleh anak kecil ketika melakukan ibadah wajib yaitu shalat. Saat shalat terkadang ada anak yang menaiki punggung orang tua nya, menangis dan rewel saat melakukan ibadah tersebut.

Hal yang dapat dikatakan lumrah, karena banyak yang mengalami. Karena anak-anak memang belum mengerti sepenuhnya jika yang dilakukan nya adalah perbuatan yang salah.

Anak-anak penuh dengan dunia imajinasi yang membuat mereka mempunyai dunia mereka sendiri. Dunia bermain.

Dan hal tersebut kerap membuat orang tua yang belum paham kesal dan jengkel. Kejadian serupa juga pernah dialami oleh Rasulullah.

Rasul pernah ketika melakukan sujud dalam shalat wajib dinaiki punggungnya oleh cucu beliau yang bernama Hasan. Hal ini dibiarkan oleh Baginda Nabi dan menunggu sampai sang cucu turun sendiri dari punggung beliau.

Hal ini memancing pertanyaan banyak jamaah yang kala itu juga dipimpin shalatnya oleh beliau dan mengalami sujud yang lama.

Lebih lama dibanding sujud-sujud dalam salat jemaah sebelumnya.

“Ya Rasulullah, Anda sujud lama sekali hingga kami mengira sesuatu telah terjadi atau turun wahyu,” ujar satu sahabat sesudah salat.

Rasulullah menjawab, “Tidak. Semua itu tidak terjadi. Tetapi anakku (cucuku) ini menunggangiku. Dan aku tidak ingin terburu-buru agar dia puas bermain.”

Di kesempatan lain, para sahabat juga pernah terkagetkan dengan tindakan Nabi yang tiba-tiba menuruni mimbar ketika sedang menyampaikan khotbah. Tak ada sebab lain, Rasulullah iba melihat Hasan dan Husein menangis.

Nabi menghampiri kedua cucunya yang ikut ke masjid dan berusaha menenangkan keduanya. Berkat bahasa kasihnya, tangis Hasan dan Husein pun mereda. Sesudah itu, Rasulullah kembali menaiki mimbar, melanjutkan khotbah yang memang belum usai.

Itulah salah satu dari sekian banyak pengalaman Rasul yang berkaitan dengan anak yang mengganggu shalat beliau.

Lalu bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan nya.

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ ( قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ , فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا , وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

وَلِمُسْلِمٍ : { وَهُوَ يَؤُمُّ اَلنَّاسَ فِي اَلْمَسْجِدِ } .

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Dalam riwayat Muslim, “Sedang beliau mengimami orang-orang di masjid.”) [HR. Bukhari, no. 516 dan Muslim, no. 543].

Dari hadist tersebut di atas ditemukan banyak kaedah, yaitu :

  1. Menggendong anak saat shalat tidaklah membatalkan shalat, baik dalam shalat wajib maupun sunnah, sebagai imam ataukah shalat sendirian (munfarid).
  2. Apakah ada ukuran banyak untuk gerakan yang membatalkan shalat? Sebagian ulama membatasi dengan tiga gerakan. Namun, pembatasan tiga gerakan di sini adalah pendapat yang tidak kuat karena butuh dalil khusus. Dalil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong Umamah juga menyanggah pembatasan tiga gerakan tersebut.
  3. Gerakan dalam shalat ada tiga macam: (a) gerakan yang diperintahkan, baik itu demi sahnya shalat atau sempurnanya shalat seperti memutar diri menghadap kiblat atau menutup celah dalam shaf; (b) gerakan yang dilarang, yaitu gerakan yang banyak, berturut-turut, tanpa ada hajat (kebutuhan), hukumnya itu membatalkan shalat atau minimal makruh, seperti meraba-raba jam tangan saat shalat, bermain-main dengan jenggot; (c) gerakan mubah yaitu gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) seperti menggendong bayi saat shalat, atau gerakan yang banyak karena darurat seperti dalam shalat khauf.
  4. Boleh menggendong bayi saat shalat karena bayi atau manusia asalnya suci. Pakaian dan badan bayi asalnya suci selama tidak ketahuan adanya najis.
  5. Kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada anak-anak dan tanda ke-tawadhu’an beliau di hadapan anak-anak.Hadits ini dibawakan oleh Imam Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad pada judul Bab “Kasih sayang pada anak, mencium, dan memeluknya”. Hadits ini menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam.
  6. Boleh memasukkan anak ke dalam masjid. Hadits ini sedang membicarakan shalat wajib. Imam An-Nasai membuat judul bab untuk hadits ini “Memasukkan anak ke dalam masjid-masjid”.

Itulah tadi penjelasan serta dalil yang ada tentang hukum ketika shalat diganggu anak kecil. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn