Shalat

Hukum Tidak Melaksanakan Shalat Idul Fitri

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Salat idul fitri merupakan salat tahunan yang dilaksanakan pasca Ramadhan. Salat bersifat sunnah ini dilakukan dikala pagi hari di hari lebaran. Sebagai upaya untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah. Sebagai seorang muslim, sudah sepantasnya kita berbondong bondong untuk datang melaksanakan salat ied guna menyempurnakan ibadah kita.

Berdasarkan sebuah hadist shahih dari Ummu Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau menjelaskan bahwasannya :

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ فِيْ عِيْدَيْنِ العَوَاطِقَ وَالْحُيَّضَ لِيَشْهَدْناَ الخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَتَعْتَزِلَ الْحُيَّضُ الْمُصَلِّى

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyuruh kami keluar menghadiri shalat ‘Ied bersama budak-budak perempuan dan perempuan-perempuan yang sedang haid untuk menyaksikan kebaikan-kebaikan dan mendengarkan khuthbah. Dan bagi wanita yang sedang haid disuruh menjauhi tempat shalat.” (HR. Bukhari: 313, Muslim: 1475)

Memang, meskipun begitu, hukum shalat ied terhitung sunnah dan tidak diwajibkan. Sehingga hukum tidak melaksanakan shalat Idul Fitri tidak apa-apa, namun lebih baik jika melaksanakannya. Jika dijabarkan, para ulama’ memiliki pandangan lebih rinci perihal sunnah yang dimaksud.

Hukum Shalat Idul Fitri

Bagi sebagian besar ulama, hukum salat ied dijanggap sebagai Fardhu’ kifayah. Seorang muslim boleh meninggalkan salat ied, namun lebih utama apabila dilakukan untuk datang dan berkumpul bersama kaum muslimin yang lainnya. Karena meskipun sunnah, tetapi sunah yang dimaksud adalah sunnah mu’akad (atau sunnah yang ditekankan). Sehingga rasannya tidak pantas apabila tidak dilakukan kecuali dengan alasan yang syar’i.

Baca juga:

Ulama yang lain berpendapat bahwa salat ied memiliki hukum mendekati fardhu ’ain Yaitu sama ketentuannya dengan salat jum’at. Apabila seorang lelaki muslim yang sudah baligh, dan memenuhi syarat sah untuk salat maka harus berangkat salat ied. Pandangan ini memiliki penguat beberapa dalil yang bisa dihubungkan.

Tentu saja, antara dua pandangan diatas, keduanya sama-sama menekankan bahwa berangkatlah shalat ied sebagai upaya memenuhi keimanan dan bertemu dengan sanak saudara dan sesama muslim yang lain. Toh, manfaatnya lebih terlihat dibanding tidak berangkat sama sekali.

Syarat Sah Shalat Ied

Dalam melaksanakan salat ied, perlu diperhatikan beberapa poin yang mengaturnya. Poin-poin tersebut antara lain :

1. Waktu pelaksanaan

Muncul beberapa perdebatan di kalangan ulama dalam pembahasan perihal waktu pelaksanaan salat ied. Namun sebagian besar beranggapan bahwa salat ied boleh dilakukan antara semenjak matahari terbit sampai tiba waktunya dzuhur. Fatwa yang menjelaskan adalah :

وَاتَّفَقَ الْاَصْحَابُ عَلَي اَنَّ آخِرَ وَقْتِ صَلَاةِ الْعِيدِ زَوَالُ الشَّمْسِ

Artinya, “Ulama dari kalangan madzhab Syafi’i sepakat bahwa waktu akhir pelaksanaan shalat id adalah ketika tergelincirnya matahari,”

2. Jemaah yang mencukupi

Ketentuan minimal jemaah dalam melaksanakan salat ied adalah tidak boleh dengan jumlah yang kurang dari 3.

3. Al Isthithan

Yang dimaksud adalah berdomisili/ bertempat tinggal di daerah tersebut. Apabila seorang musyafir tidak bertempat tinggal di suatu daerah dan menyelenggarakan salat ied, maka hukumnya tidak boleh. Namun tetap sah hukumnya apabila seorang musyafir yang tengah melakukan perjalanan jauh mengikuti salat ied yang diselenggarakan oleh warga dari tempat yang dilewatinya.

Baca juga:

Adab dalam Melaksanakan Shalat Ied

Ada beberapa sunnah yang dilakukan Rasulullah sebelum melaksanakan salat idul fitri. Sunah-sunah tersebut antara lain.

1. Mandi

Sebelum berangkat, hendaknya membersihkan tubuh dengan mandi dan berwudhu. Adapun memakai wangi-wangian diperbolehkan asal tidak berlebihan dan menjadikan hal tersebut menganggu orang lain.

2. Memakai pakaian terbaik

Memakai sandang yang paling baik dalam melaksanakan salat idul fitri. Hal ini bertujuan untuk menyambut hari besar dengan suka cita dan penampilan sebaik mungkin. Tidak harus baru, tetapi baik dan rapi.  Hal ini didasari dari riwayat Ibnul Qayyim yang mengatakanh bahwa,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat Idul Fitri dan Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”

3. Makan

Hal ini sangat dianjurkan karena Rasulullah juga makan terlebih dahulu sebelum salat idul fitri. Seperti yang dijelaskan pada sebuah riwayat :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”

4. Berangkat dan Pulang melalui jalan yang berbeda

Semisal kita berangkat dari jalan utara, maka baiknya kita pulang melalui jalan selatan. Yaitu beda jalur dari yang kita tapaki sebelumnya. Hal ini seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Jabir :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang”

Baca juga:

Adapun Riwayat lain yang diutarakan oleh Ibnu Umar,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki” Lebih utama berjalan kaki daripada naik kendaraan.

5. Mengumandangkan Takbir

Mengkumandangkan takbir sebelum dilaksanakannya salat ied sebagai bentuk kegembiraan dalam menyambut hari raya. Takbir yang dikumandangkan adalah :

“Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahi ilhamd”

Hal yang Harus Diketahui dari Shalat Ied Rasulullah

Setelah mengetahui hukum tidak melaksanakan shalat Idul Fitri, ketahui pula beberapa hal menyangkut ibadah shalat Ied yang dilaksanakan rasulullulah. Pada Zaman Rasulullah dan para sahabat. Mereka melaksanakan salat ied di tanah lapang (tempat terbuka). Baik hukumnya apabila kita mengikuti hal ini sebagai kebiasaan yang bisa dilakukan saat salat idul fitri. Hal ini bukanlah bersifat wajib, melainkan anjuran.

Tetap boleh melaksanakan salat ied di masjid ( masih sah dan tidak diharamkan),  Namun karena Rasululullah selalu melakukan salat ied di tanah terbuka, maka hukumnya makruh (meninggalkannya lebih baik) apabila melakukan salat di masjid. Dan semisal terdapat uzur (karengan hujan, angin maupun faktor lain) maka salat di masjid hukumnya mubah (boleh). wallahu a’lam bishowab.

Itulah penjelasan tentang hukum tidak melaksanakan shalat Idul Fitri, adapun hal-hal diatas sedikit banyak perlu diperhatikan apabila ingin mendapatkan kebermanfaatan yang lebih dalam menjalankan salat idul fitri.

Sekian, semoga kita selalu diberikan kemudahan untuk mencari kebenaran di jalan Allah. Amin, InsyaAllah

Hamsa,

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago