Hukum Tidak Memakai Celana Dalam Saat Sholat

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sholat merupakan salah satu rukun islam ibadah yang merupakan pertemuan antara mahluk dan penciptanya. Sehubungan dengan kedudukan sholat dalam Islam sebagai ibadah yang diagungkan, kita diwajibkan melaksanakan sholat fardhu atau sholat wajib lima waktu dalam sehari, yakni sholat subuh, sholah zuhur, sholat ashar, sholat magrib, dan sholat isya.

Ada pula macam-macam sholat sunnat, seperti sholat tahajud, sholat dhuha, sholat istikhoroh, sholat taubat dan sholat tarawih.

Dalam pelaksanaanya, sholat tidaklah bisa dilakukan asal-asalan saja karena selain ibadah, sholat juga merupakan cara meningkatkan iman dan takwa.

Sebelum sholat, diwajibkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Wudhu bukan hanya sebagai syarat sahnya sholat tapi juga ada banyak keutamaan menjaga wudhu dalam Islam, maka dari itu hendaknya melakukan cara berwudhu yang benar. Ketika sholat, kita juga diwajibkan untuk menutup seluruh aurat. Lalu bagaimana hukumnya jika tidak memakai celana dalam saat sholat?

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda: “ Laa Yaqbalullahu Shalata Ha Idhin Illa Bihikmarin ” (Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haid kecuali dia berkerudung) ” (H.R Lima Imam Hadits Kecuali An-Nasa’i).

Dari Ummu Salamah: Dia pernah bertanya kepada Nabi salallaahu ‘alaihi wasallam, “Apakah seorang wanita itu boleh sholat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain?” Beliau menjawab, ” Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua punggung telapak kakinya.”(Hadits Mauquf dan Shohih Riwayat Abu Dawud).

Dari dalil tersebut, didapati bahwa syarat sahnya sholat adalah menutup aurat. Jika seorang pria atau wanita telah sempurna menutup auratnya dengan sarung atau mukenah, maka ia telah memenuhi syarat berpakaian dalam sholat meskipun ia tidak memakai celana dalam.

Bahkan meskipun seorang wanita yang selesai mandi, lalu langsung memakai mukenah untuk sholat tanpa menggunakan pakaian apapun, maka diperbolehkan selama auratnya tertutup sempurna oleh mukenah. Namun hanya diperbolehkan jika sholatnya dilakukan di rumah saja.

Sementara itu, beberapa orang yang melepas celana dalamnya ketika sholat, mungkin dikarenakan takut celana dalam tersebut terkena najis. Apalagi jika seorang wanita sedang mengalami keputihan yang memang merupakan salah satu dari jenis-jenis najis dalam Islam. Maka dari itu, mereke melepaskannya ketika akan sholat.

Sedangkan pakaian yang tidak diperbolehkan untuk digunakan ketika sholat adalah:

1. Sholat dengan pakaian ketat

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata, “Celana panjang (ketat) itu membentuk aurat, dan aurat laki-laki adalah dari lutut sampai pusar. Seorang yang sedang shalat harus semaksimal mungkin menjauhi segala kemaksiatan ketika dia sedang sujud, yakni dengan terlihat bentuk kedua pantatnya (karena sempitnya celana itu-red), atau bahkan membentuk aurat yang ada di antara keduanya (kemaluan). Maka bagaimana orang seperti ini berdiri di hadapan Rabb seru sekalian alam?

2. Sholat dengan pakaian bercorak

Ummul mukminin Aisyah mengabarkan:

“Nabi shalat mengenakan khamishah yang memiliki corak/gambar-gambar. Beliau memandang sekali ke arah gambar-gambarnya. Maka selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Bawalah khamishahku ini kepada Abu Jahm dan datangkan untukku anbijaniyyahnya Abu Jahm , karena khamisah ini hampir menyibukkanku dari shalatku tadi .

” Hisyam bin Urwah berkata dari bapaknya dari Aisyah, “Nabi bersabda, “Ketika sedang shalat tadi aku sempat melihat ke gambarnya, maka aku khawatir gambar ini akan melalikan/menggodaku .” (HR. Al-Bukhari no. 373 dan Muslim no. 1239)

3. Sholat dengan pakaian tipis dan asal-asalan

Abdullah Ibnu Umar ra melihat Nafi’ shalat sendirian dengan memakai satu pakaian, maka dia berkata kepada Nafi’,

” Bukankah aku memberikan untukmu dua pakaian? Nafi’ menjawab, “Ya, benar.” Maka Ibnu Umar bertanya, “Apakah engkau ketika keluar ke pasar hanya dengan satu pakaian?” Nafi’ menjawab,” Tidak.” Maka Ibnu Umar berkata, “Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih berhak (dilakukan).”

Dari dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa ketika kita berhadapan dengan Allah SWT, maka gunakanlah pakaian terbaik kita.

Untuk bertemu dengan orang yang kita hormati daja kita memilih untuk menggunakan pakaian yang paling bagus, lalu kenapa ketika bertemu dengan Allah justru menggunakan pakaian yang asal-asalan saja? Maka hendaknya gunakan pakaian yang paling baik dan jangan menggunakan pakaian tipis yang masih membayangi atau menampakkan aurat di balik tipisnya pakaian atau mukenah.

4. Sholat dengan pundak terbuka

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda, “Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian shalat hanya dengan satu pakaian tanpa adanya penutup sedikit pun di atas pundaknya.” (HR Muslim).

Larangan di atas menunjukkan atas makruhnya hal itu, bukan keharamannya. Sebab jika seseorang telah menutup auratnya, maka shalatnya sah meskipun tidak meletakkan sesuatu di atas pundaknya, namun perbuatan ini dibenci.

5. Sholat dengan baju berwarna kuning

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra bahwa Rasulullah  melihat dua pakaian dicelup (diwenter) dengan warna kuning, maka beliau bersabda, “Sesungguhnya itu termasuk pakaian orang kafir, maka engkau jangan memakainya.”

Dari Anas ra dia berkata, “Rasulullah  melarang seseorang untuk mewarnai bajunya dengan warna kuning (za’faran, semisal warna kunyit-red). Dan dalam hadits yang bersumber dari Ali ra dia berkata, “Rasulullah  melarang pakaian mu’ashfar (yang di celup dengan warna kuning).” Namun hal ini tidak dilarang bagi wanita, wanita diperbolehkan mengenakan mukenah berwarna kuning.

6. Sholat dengan melipat lengan baju

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, Rasulullah bersabda,

Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan, tidak menahan rambut dan menyingsingkan pakaian.” Masih banyak beberapa pria yang belum mengetahui hal ini sehingga menyepelekannya, padahal Rasulullah telah memerintahkan untuk tidak melipat lengan baju saat sholat.

7. Sholat dengan pakaian yang terkena najis

Dilarang pula menggunakan pakaian yang terkena najis untuk sholat jika ia masih mempunyai pakaian yang bersih dan suci dan masih mempunyai waktu untuk menggantinya.

Jangan pula menunda sholat karena pakaian terkena najis karena hukum meninggalkan sholat dengan sengaja adalah tidak boleh. Apalagi meninggalkan sholat subuh, dosa meninggalkan sholat subuh akan mendapat azab didatangi malaikat yang kejam di akhirat nanti.

Perkara sholat memang bukan hal yang bisa disepelekan. Kita harus benar-benar memperhatikan apa saja yang diperlukan untuk membuat sholat kita menjadi sah.

Gunakanlah pakaian yang terbaik untuk bertemu dengan Allah SWT. Dianjurkan pula untuk berdoa di akhir sholat dan melakukan dzikir setelah sholat karena ada banyak keutamaan berdoa dalam Islam dan keutamaan berdzikir dalam Islam.

Panjatkanlah doa agar keinginan tercapai karena akhir sholat juga merupakan waktu terkabulnya doa. Demikianlah artikel tentang hukum tidak memakai celana dalam ketika sholat yang singkat ini.

fbWhatsappTwitterLinkedIn