Shalat ghaib merupakan shalat jenazah yang dilakukan ketika jenazah tidak berada di tempat atau ketika jenazah berada di tempat lain. Shalat ghaib ini hukumnya adalah fardhu kifayah.
Untuk tata cara pelaksanaannya sama dengan tata cara shalat jenazah. Sementara untuk bacaan niatnya dibedakan antara laki-laki dan perempuan, jumlah jenazah, dan status mushalli-nya apakah menjadi imam, makmum, atau shalat sendiri.
Ada perbedaan pendapat mengenai hukum shalat ghaib ini. Ada pendapat yang mengatakan macam-macam shalat sunnah tidak membolehkan dan ada pula yang membolehkan menjalankannya dengan syarat. Untuk memahami lebih jelas tentang hukum shalat ghaib ini. Simak dalilnya berikut ini.
Pada awal Islam, sebagian dari sahabat Rasulullah SAW melakukan hijrah ke Habasyah. Saat itu pemimpin dari Habasyah adalah Nasrani yang bernama Raja Najasyi. Mereka tetap menerima dengan baik kedatangan sahabat.
Bahkan sang raja menangis ketika sahabat membacakan lantunan ayat Al-Quran dihadapan sang raja. Setelah bergaul dengan para sahabat, sang raja masuk Islam namun Raja Najasyi merahasiakan statusnya sebagai muslim. Karena banyaknya para pastur yang bercokol di sekitarnya.
Lalu kemudian ketika Raja Najasyi ini meninggal, Nabi SAW mengumpulkan para sahabat untuk melakukan sholat ghaib di Madinah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu mengatakan :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا
“Bahwa Rasulullah SAW mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan saf kemudian bertakbir sebanyak empat kali.” (HR al-Bukhari)
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa Rasulullah SAW telah melakukan shalat ghaib untuk sahabatnya. Untuk itu, disarankan sebagai umat Islam juga mendirikan shalat ghaib untuk saudara-saudaranya. Selain itu, pahami juga tata cara sholat jenazah.
Sebelum kita memulai shalat ghaib, orang yang akan menunaikannya harus didahulukan dengan niat shalat ghaib terlebih dahulu.
Niat shalat ghaib, sebagaimana niat shalat lainnya, diucapkan dalam hati atau di lafadzkan. Maka niat shalat ghaib berikut ini.
“Saya niat shalat ghaib atas mayit (sebutkan nama jenazah yang akan di shalatkan) empat kali takbir fardhu kifâyah karena Allah Ta’ala.”
Apabila posisi kita bertindak sebagai imam, maka kita harus menambahkan lafadz إِمَامًا sebelum للهِ تَعَالىٰ, apabila kita posisi sebagai makmum, maka lafadz إِمَامًا diganti menjadi مَأْمُوْمًا.
Apabila kita sebagai makmum ingin melaksanakan shalat ghaib namun tidak mengetahui identitas jenazah, maka niat lafadz nya adalah sebagai berikut:
أُصَلِّي عَلىٰ مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ الْإِمَامُ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالىٰ
“Saya niat shalat ghaib atas mayit yang di shalati oleh imam empat kali takbir fardhu kifâyah menjadi makmum karena Allah Ta’ala.”
Setidaknya ada beberapa syarat dalam melaksanakan shalat ghaib. Berikut adalah syarat shalat ghaib.
Syarat yang pertama adalah jenazah berada di tempat yang sulit terjangkau. Apabila masih di dalam daerah, walaupun jauh dan tidak bisa dijangkau maka pelaksanaan shalat ghaib menjadi tidak sah.
Demikian pula ketika jenazah berada di batas daerah, lebih dekat dan kita masih bisa menjangkau daerah tersebut, maka tidak sah dalam melaksanakan shalat ghaib.
Salah satu syarat selanjutnya melaksanakan shalat ghaib adalah mengetahui dengan kuat bahwa jenazah telah dimandikan. Jika tidak, maka shalat ghaib tidak sah. Namun, apabila ia menggantungkan shalat ghaib dan meyakini bahwa jenazah telah dimandikan maka shalat ghaib dianggap sah.
اللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ
Sholawat dengan versi panjang:
.اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ باَرِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ باَرَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
“Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah memberikan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi maha mulia. Ya Allah, berilah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah memberikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi maha mulia.”
Demikianlah informasi mengenai tata cara shalat ghaib. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…