adab pakaian Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/adab-pakaian Mon, 02 Jul 2018 07:58:05 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png adab pakaian Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/adab-pakaian 32 32 Hukum Memakai Gamis Bagi Pria dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-memakai-gamis-bagi-pria Mon, 02 Jul 2018 07:57:54 +0000 https://dalamislam.com/?p=3695 Menutup aurat sudah menjadi kewajiban oleh seluruh umat manusia karena akan ada azab tidak menutup aurat dalam islam. Bagi wanita muslim, menutup aurat harus seluruh tubuh kecuali telapa tangan dan wajah. Sedangkan bagi pria muslim, menutup aurat yang tepat adalah dari pusar hingga mata kaki. Ada banyak sekali adab berpakaian yang dapat diterapkan oleh umat […]

The post Hukum Memakai Gamis Bagi Pria dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Menutup aurat sudah menjadi kewajiban oleh seluruh umat manusia karena akan ada azab tidak menutup aurat dalam islam. Bagi wanita muslim, menutup aurat harus seluruh tubuh kecuali telapa tangan dan wajah.

Sedangkan bagi pria muslim, menutup aurat yang tepat adalah dari pusar hingga mata kaki. Ada banyak sekali adab berpakaian yang dapat diterapkan oleh umat muslim, terutama pria. Tak jarang pria menggunakan gamis sehingga muncul pertanyaan bagaimana hukum pria memakai gamis dan apakah menggunakan gamis diperlukan.

Hukum memakai gamis bagi pria adalah sunnah. Pada dasarnya Rasulullah SAW pada kehidupan sehari-hari memakai gamis. Mengutip dari Ummu Salamah sebagai berikut

كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْقَمِيصُ

Artinya: “Pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah gamis.” (HR. Tirmidzi: 1762 dan HR. Abu Daud: 4025)

Alasan mengapa Rasulullah SAW senang memakai gamis adalah karena memakai gamis hanya satu kali pakai dan gamis lebih menutup bagian tubuh daripada menggunakan izar dan rida (pakaian atasan dan bawahan). Tak hanya gamis yang sering dipakai oleh Rasulullah, namun juga jubah. Hal ini dinyatakan dengan hadits sebagai berikut,

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِأَبُو عُمَرَ مَوْلَى أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ فِىالسُّوقِ اشْتَرَى ثَوْبًا شَامِيًّا فَرَأَى فِيهِ خَيْطًا أَحْمَرَ فَرَدَّهُ فَأَتَيْتُأَسْمَاءَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهَا فَقَالَتْ يَا جَارِيَةُ نَاوِلِينِى جُبَّةَ رَسُولِاللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَخْرَجَتْ جُبَّةَ طَيَالِسَةَ مَكْفُوفَةَ الْجَيْبِوَالْكُمَّيْنِ وَالْفَرْجَيْنِ بِالدِّيبَاجِ.

Artinya: “Beritahu kami Abdullah Abu Umar Maula Asma binti Abu Bakar, ia mengatakan ‘aku melihat Ibnu Umar di pasar membeli pakaian Shamiyah melihat benang merah pada jubahnya. Maka aku pergi meninggalkan untuk menemui Asma’, lalu akupun menceritakan hal tersebut kepadanya. Maka Asma’ berkata ‘wahai jariyah ambilkan untukku jubah Rasulullah SAW.

Maka jariyah pun memperlihatkan sebuah jubah persia hijau yang mempunyai lipata pada sakunya, juga ada dengan lengan baju dan dua celah yang terbuat dari sutra.” (HR. Abu Daud)

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan untuk beradaptasi dengan cara berpakaian pada daerah tersebut. Ada banyak cara berpakaian pria menurut islam.

Hal ini untuk menghindari selisih pakaian masyarakat suatu daerah atau negeri agar tidak terjerumus dalam larangan memakai pakaian yang menyebabkan penampilan yang tampak menonjol dan berbeda.

Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ

Artinya: “Siapa pun yang mengenakan pakaian syuhroh, niscaya Allah akan memakaikannya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud: 4029 dan Ibnu Majah: 360).

Hal ini dijelaskan lebih jauh oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin sebagai berikut,

أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.

Artinya: “Mencocoki kebiasaan adat masyarakat dalam non-mahram adalah Sunnah, karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhroh dan Rasulullah SAW melarang pakaian syuhroh.

Hal ini menjelaskan bahwa jika suatu negeri memakai pakaian tertentu, maka itu bagian dari sunnah. Jika suatu negeri tersebut tidak memahami pakaian tersebut bahkan tidak menyukainya, maka itu bukanlah sunnah. Selain itu, umat muslim perlu menyesuaikan dengan tradisi suatu negeri sehingga boleh memakai pakaian berbeda asal tidak melanggar ketentuan yang disyariatkan.

The post Hukum Memakai Gamis Bagi Pria dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Shalat dengan Celana Panjang dan Dalilnya https://dalamislam.com/shalat/hukum-shalat-dengan-celana-panjang Sun, 17 Jun 2018 09:21:52 +0000 https://dalamislam.com/?p=3647 Kedudukan sholat dalam Islam adalah salah satu rukun Islam dan perintah Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya dalam Al qur’an :  وَاَقِيْمُوْ الصَّلَوْةَ وَآتُوْالزَّكَوةَ وَمَاتُقَدِّمُوْا لاَ نْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدُاللهِط اِنَّ اللهَ بِمَا  تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ Artinya : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan dapat […]

The post Hukum Shalat dengan Celana Panjang dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kedudukan sholat dalam Islam adalah salah satu rukun Islam dan perintah Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya dalam Al qur’an :

 وَاَقِيْمُوْ الصَّلَوْةَ وَآتُوْالزَّكَوةَ وَمَاتُقَدِّمُوْا لاَ نْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدُاللهِط اِنَّ اللهَ بِمَا
 تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan dapat pahalanya pada sisi Allah sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (Q. S. Al Baqarah : 110)

Dalam pelaksanaan sholat, banyak hal yang harus diperhatikan. Mulai dari cara wudhu yang benar hingga cara berpakaian saat sholat. Pakaian yang digunakan saat sholat haruslah pakaian yang terbaik karena akan berhadapan dengan Allah SWT.

Allah ta’ala berfirman,

يَا بَنِيْْ آدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Artinya: “Wahai anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Q. S. Al A’raf: 31).

Pakaian yang digunakan juga haruslah bersih dan suci dari najis. Adapun beberapa ketentuan pakaian dalam sholat diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Tidak ketat 

Islam melarang baik laki-laki maupun perempuan untuk memakai pakaian yang ketat. Hal ini juga telah dijelaskan Rasulullah.

Dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata,

كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau.

Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’.

Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam riwayat Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan).

Baca juga:

Dalam kehidupan sehari-hari saja kita diperintahkan untuk menghindari pakaian ketat karena menampakkan bentuk aurat, apalagi dalam sholat karena salah satu syarat sah sholat adalah tertutupnya seluruh aurat.

2. Tidak tipis dan transparan

Sebagaimana pakaian ketat yang memperlihatkan aurat, pakaian yang tipis dan transparan juga akan memperlihatkan aurat meskipun ditutupi. Pakaian yang tipis dan transparan tidak pantas untuk digunakan saat sholat. Sebagaimana dalam sebuah riwayat dimana terdapat seseorang yang sholat menggunakan pakaian tidur yang tipis.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Pernah ada seseorang yang datang menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu bertanya tentang sholat dengan mengenakan satu pakaian. Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bukankah setiap kalian mampu mendapatkan dua pakaian!?”

Kemudian seseorang bertanya kepada Umar, lalu Umar menjawab,

Bila Allah memberikan kelapangan seseorang hendaknya ia sholat dengan sarung dan jubah, atau sarung dan gamis, atau sarung dan mantel (jubah luar), atau celana panjang dan gamis atau celana panjang dan jubah, atau celana panjang dan mantel, atau celana pendek dan mantel, atau celana pendek dan gamis (yang menutupi sampai bawah lutut, red).” (Muttafaqun ‘alaihi).

Baca juga:

Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Bila seseorang sholat dengan gamis yang transparan, maka sholatnya tidak sah.”

Beliau juga berkata,

Yang lebih parah dalam hal ini adalah kaum wanita bila sholat dengan daster (pakaian wanita di rumah) dan kudung, sedangkan daster menggambarkan bentuk tubuhnya. Saya lebih suka wanita tersebut sholat dengan mengenakan jilbab yang lapang di atas kudung dan dasternya sehingga tubuh tidak terbentuk dengan daster tadi.”

Itulah beberapa ketentuan berpakaian dalam sholat. Namun bagaimana dengan celana panjang yang saat ini banyak orang menggunakannya saat sholat?

Beberapa orang menganggap bahwa pakaian seperti celana panjang akan menyerupai kaum kafir. Abu Utsman An Nahdi, ia berkata, “Umar pernah mengirim surat kepada kami di Azerbaijan yang isinya:

“’Wahai Utbah bin Farqad! Jabatan itu bukan hasil jerih payahmu dan bukan pula jerih payah ayah dan ibumu. Karena itu kenyangkanlah kaum muslimin di negeri mereka dengan apa yang mengenyangkan di rumahmu, hindarilah bermewah-mewah, memakai pakaian ahli syirik dan memakai sutera.

Dalam Musnad Ali bin Ja’ad juga ada tambahan,

“...pakailah sarung, rida’ (jubah), dan sandal serta buanglah selop dan celana panjang… pakailah pakaian bapak kalian Ismail, hindarilah bernikmat-nikmat dan hindarilah pakaian orang-orang asing.” (Riwayat Ali bin Ja’ad dan Abu Uwanah dengan sanad shahih).

Baca juga:

Al Hafizh Ibnu Hajar meceritakan sebuah riwayat dari Asyhab tentang seseorang yang sholat hanya dengan menggunakan celana panjang (tanpa ditutupi sarung atau jubah atau gamis), beliau berkata,

Hendaknya ia mengulangi sholatnya ketika itu juga kecuali bila celananya tebal.” Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah memakruhkan hal itu. Padahal saat itu keadaan celana panjang mereka sangat longgar, apalagi jika menggunakan celana panjang yang ketat.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin dalam menanggapi beberapa kesalahan yang dilakukan sebagian kaum muslimin di dalam sholat, beliau berkata,

Banyak di antara manunsia tidak lagi mengenakan pakaian yang luas dan lapang, mereka hanya mengenakan celana panjang dan kemeja pendek yang menutupi dada dan punggung.

Bila mereka ruku’, kemeja tertarik hingga tampak sebagian punggung dan ekornya yang merupakan aurat dan dilihat oleh orang yang ada di belakangnya. Padahal terbukanya aurat merupakan sebab batalnya sholat.

Menggunakan celana panjang asalkan benar-benar menutup aurat dan memenuhi ketentuan seperti sebelumnya tidak mengapa dan diperbolehkan.

Hanya saja celana panjang yang banyak beredar saat ini bukanlah celana panjang yang longgar. Kebanyakan laki-laki menggunakan celana panjang yang ketat layaknya wanita kebanyakan saat ini. Ketika sholat, tentunya bagian selangkangan akan berbentuk sehingga auray tidak tertutup dengan sempurna. Maka dari itu, sebaiknya gunakan sarung juga sebagai penutup celana panjang saat sholat agar sholat menjadi lebih afdhol.

Namun bagi wanita, celana panjang tetap menjadi larangan dalam berpakaian saat sholat. Hal ini karena aurat wanita jauh lebih luas dibandingkan laki-laki. Maka pakaian sholat yang baik bagi wanita adalah dengan mukenah atau pakaian longgar yang menutup seluruh aurat dengan sempurna.

Demikianlah artikel tentang hukum menggunakan celana panjang saat sholat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.  Aamiin.

The post Hukum Shalat dengan Celana Panjang dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>