anak zina Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/anak-zina Sat, 22 Dec 2018 02:25:27 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png anak zina Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/anak-zina 32 32 Hukum Mewalikan Anak Luar Nikah Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-mewalikan-anak-luar-nikah-dalam-islam Sat, 22 Dec 2018 02:25:27 +0000 https://dalamislam.com/?p=4752 Menikah dalam Islam merupakan wahana bagi manusia untuk saling berkasih sayang dan memperoleh ketenteraman antara laki-laki dan wanita. Menikah sangat dianjurkan dalam Islam karena dengan menikah maka kebutuhan naluri manusia yang paling mendasar dapat terpenuhi, dan memperoleh ketenangan hidup. Tujuan pernikahan dalam Islam lainnya adalah untuk membentengi akhlak, meningkatkan ibadah kepada Allah SWT, memperoleh keturunan […]

The post Hukum Mewalikan Anak Luar Nikah Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Menikah dalam Islam merupakan wahana bagi manusia untuk saling berkasih sayang dan memperoleh ketenteraman antara laki-laki dan wanita.

Menikah sangat dianjurkan dalam Islam karena dengan menikah maka kebutuhan naluri manusia yang paling mendasar dapat terpenuhi, dan memperoleh ketenangan hidup.

Tujuan pernikahan dalam Islam lainnya adalah untuk membentengi akhlak, meningkatkan ibadah kepada Allah SWT, memperoleh keturunan yang shalih, serta menegakkan rumah tangga yang Islami.

Pernikahan hanya akan terjadi manakala ada wali. Dalam artian, jika seorang wanita menikah tanpa wali maka pernikahahannya menjadi batal. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Wanita mana saja yang menikah tanpa seizing walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah).

Wali merupakan salah satu rukun nikah dalam Islam yang mengacu pada orang tua mempelai wanita dan pihak-pihak lainnya sesuai dengan urutan wali nikah dalam Islam dan memenuhi syarat wali nikah. Hal ini berlaku bagi wanita yang lahir dari pernikahan yang sah.

Bagaimana jika wanita yang akan dinikahkan tidak memiliki wali karena merupakan anak luar nikah?

Anak luar nikah biasanya mengacu pada anak hasil dari perbuatan zina dari kedua orang tuanya. Zina dalam Islam merupakan perbuatan yang keji dan termasuk dalam dosa besar.

Karena itu, sebagai umat Islam hendaknya kita menerapkan cara menjauhi zina dan terus memohon kepada Allah SWT agar dijauhkan dari perbuatan zina. Allah SWT berfirman dalam surat Al Isra’ ayat 32 yang artinya,

“Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al isra’ : 32)

Hukum menikahi wanita hamil karena zina tergantung pada beberapa kondisi. Wanita yang hamil karena zina boleh dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya dengan syarat keduanya telah bertaubat dengan taubat nashuha sesuai dengan tata cara menghapus dosa zina dan keduanya bersedia untuk dinikahkan.

Hal ini didasarkan pada fatwa dari para sahabat dan kesepakatan para ulama. Adapun anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya, bukan pada bapak biologisnya atau laki-laki yang menzinai ibunya. Hal ini merupakan kesepakatan mahzab yang empat.

Jika laki-laki yang akan menikahi wanita yang hamil karena zina adalah bukan laki-laki yang menzinainya maka hal itu tidak diperbolehkan kecuali setelah wanita tersebut melahirkan.

Hal ini didasarkan pada pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik rahimahullah. Dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alalihi wasallam bersabda,

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia menyiramkan air (maninya) ke anak orang lain (yang sedang dikandung oleh wanita yang hamil dari orang lain). (HR. Tirmidzi).

Adapun anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya, bukan pada bapak biologisnya atau laki-laki yang menzinai ibunya), dan juga bukan dinasabkan kepada bapak yang menikahi ibunya.

Mahzab yang empat sepakat bahwa anak hasil zina tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki. Ia dinasabkan kepada ibunya bukan bapak biologisnya.

Konsekuensinya adalah anak hasil zina atau anak luar nikah tidak memiliki bapak dan tidak saling mewaris dengan bapak biologisnya.

Jika anak luar nikah berjenis kelamin wanita, maka yang menjadi wali nikahnya adalah sulthan karena sejatinya ia tidak memiliki wali. Hal ini didasarkan pada riwayat dari ‘Aisyah rahdiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Sulthan adalah sebagai wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum mewalikan anak luar nikah hanya boleh dilakukan oleh sulthan.

Hal ini dikarenakan, hukum anak yang lahir diluar nikah tidak memiliki nasab kepada bapak biologisnya maupun bapak yang menikahi ibunya. Akibatnya, anak tersebut tidak memiliki wali dan hak perwalian jatuh pada sulthan.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum mewalikan anak luar nikah. Semoga bermanfaat.

The post Hukum Mewalikan Anak Luar Nikah Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Anak yang Lahir Diluar Nikah https://dalamislam.com/hukum-islam/anak/hukum-anak-yang-lahir-diluar-nikah Thu, 18 Oct 2018 09:56:31 +0000 https://dalamislam.com/?p=4515 Saat ini pergaulan bebas semakin di khawatirkan. Banyak hubungan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh umat islam. Karena itulah, ketika Allah menjelaskan hukum bagi para pezina, Allah mendahulukan penyebutan zaniyah (pezina wanita). Allah berfirman, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ […]

The post Hukum Anak yang Lahir Diluar Nikah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Saat ini pergaulan bebas semakin di khawatirkan. Banyak hubungan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh umat islam.

Karena itulah, ketika Allah menjelaskan hukum bagi para pezina, Allah mendahulukan penyebutan zaniyah (pezina wanita). Allah berfirman,

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan pezina dan laki-laki pezina, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali pukulan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2)

Al-Qurthubi mengatakan, “Kata “zaniyah” (wanita pezina) lebih didahulukan dalam ayat di atas karena aib perzina itu lebih melekat pada diri wanita. Baca juga  Pahala Bekerja dalam Islam

Mengingat mereka seharusnya lebih tertutup dan berusaha menjaga diri, maka para wanita pezina disebutkan lebih awal sebagai bentuk peringatan keras dan perhatian besar bagi mereka.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran, 12: 160)

Selanjutnya, coba Anda pahami beberapa hukum fikih berikut, semoga ini membuat Anda sadar jika berbuat zina sangat diharamkan oleh islam.

Pertama, anak hasil zina (anak di luar nikah) tidak dinasabkan ke bapak biologis.

Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula’anah dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat Al Mughni: 9:123). Baca juga Hukum Pertemanan Pria dan Wanita Dalam Islam

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menyatakan tentang anak zina,

ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة

Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak.”

(HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.1983)

Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abbas, dinyatakan,

ومن ادعى ولدا من غير رشدة فلا يرث ولا يورث

Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.” (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no. 2266)

Dalil lain yang menegaskan hal itu adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu ’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.

Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Baca juga Hukum Suami Tidak Shalat dalam Islam

Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain.

Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya. Baca juga Adab Wanita Saat Keluar Rumah dalam Islam

Bagaimana Jika Di-bin-kan ke Bapaknya?
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام

Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Maka itu jauhkan zina, karena akan sangat merugikan dan berdosa. Semoga kita senantiasa dijauhkan dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.

The post Hukum Anak yang Lahir Diluar Nikah appeared first on DalamIslam.com.

]]>