aqiqah Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/aqiqah Tue, 20 Feb 2024 03:57:11 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png aqiqah Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/aqiqah 32 32 Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/tata-cara-aqiqah-anak-laki-laki Tue, 20 Feb 2024 03:57:10 +0000 https://dalamislam.com/?p=14168 Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas mengenai ibadah anak, dan bagaimana orang tua menunaikan beberapa niat yang ditujukan untuk keberkahan anaknya. Salah satunya adalah hukum aqiqah dalam islam khususnya untuk anak laki laki dan dalilnya. Mulai dari penggunaan kambing yang umumnya 2 ekor, dan beberapa adat […]

The post Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas mengenai ibadah anak, dan bagaimana orang tua menunaikan beberapa niat yang ditujukan untuk keberkahan anaknya.

Salah satunya adalah hukum aqiqah dalam islam khususnya untuk anak laki laki dan dalilnya. Mulai dari penggunaan kambing yang umumnya 2 ekor, dan beberapa adat lain di Indonesia. Berikut penjelasan lengkapnya:

Adapun tata cara dan alur untuk melakukan aqiqah anak laki-laki yaitu:

  • Pembelian kambing atau domba sebanyak 2 ekor sesuai dengan syariat
  • Memastikan kambing atau domba yang dibeli memenuhi syarat, misalnya sehat, tidak terlalu tua dan memasuki usia untuk dikurbankan
  • Memberikan kambing/domba kepada orang yang telah ahli dalam memotong kurban untuk akikah. Termasuk proses pemotongan dengan basmallah, potong pada titik tertentu, dan doa yang disampaikan
  • Mengolah dan memasak kambing/domba tersebut
  • Melakukan doa bersama dan membagikan olahan kepada fakir miskin dan duafa.
  • Memberikan doa penutup dan umumnya diberikan penyematan nama sebagai penutup dari prosesi aqiqah. Dengan begitu diharapkan nama yang diberikan akan menjadi doa.

Dalil Aqiqah Anak Laki-Laki

Aqiqah menurut islam merupakan prosesi yang dilakukan dengan menyembelih hewan yang umumnya domba dan kambing sebagai rasa Syukur atas kelahiran anak. Pada anak laki-laki proses aqiqah ini juga dilakukan, nantinya syarat kambing aqiqah harus dipenuhi dan dibagikan kepada orang yang membutuhkan atau kaum dhuafa.

Aqiqah akan dilaksanakan pada hari dimana anak memasuki usia 7 hari, 14 atau 21. Namun hal ini bukanlah kewajiban, beberapa ulama memiliki pendapat diperbolehkan hukum aqiqah dewasa jika terjadi keterbatasan.

Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda, “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdurrazaq (4/330), dan dishahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hukum Melaksanakan Aqiqah Anak

Dalam hukumnya, pelaksanaan aqiqah memang diajarkan dan menjadi hukum yang dimasukan kedalam sunnah muakkad atau sunnah yang diutamakan. Terutama jika muslim memiliki kemampuan secara harta, maka wajib hukumnya

Sedangkan bagi anak laki-laki yang mengharuskan untuk menyembelih hewan sebanyak 2 buah juga dituliskan dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Ibnu Abbas, dia berkata:

Hadist Akikah Abu daud
Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW pernah melakukan akikah untuk Hasan dan Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).”

Dari hadits diriwayatkan, “Siapa dari kalian yang suka menyembelih atas kelahiran anak maka lakukanlah, anak laki dua ekor kambing yang cukup syarat, anak wanita dengan satu ekor”

Kapan Harus Melakukan Aqiqah ?

Lalu apakah aqiqah anak laki-laki harus dilakukan pada anak masih bayi? Sebenarnya terdapat ketentuan aqiqah menurut islam yang menjelaskan bahwa aqiqah dilakukan pada waktu berusia 7 hari, 14 dan 21 hari. Saat anak baru saja lahir, dan proses aqiqah bukan hanya memotong kambing namun juga proses pemberian nama.

Diriwayatkan Al-Hasan dari Sammuroh radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” (HR Ahmad 20722, At-Turmudzi 1605 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Namun, apakah diperbolehkan jika aqiqah dilakukan pada waktu diluar 3 waktu diatas? Jawabannya boleh selama proses Aqiqah dilakukan saat anak-anak masih kecil. Dengan begitu pemberian nama dan juga ibadah mengajukan berkah dan rasa Syukur kepada Allah SWT cepat dilaksanakan.

Namun beberapa ulama memiliki pendapat berbeda, selama dilakukan aqiqah dan ternyata kemampuan orang tua baru saja bisa didapatkan saat anak sudah dewasa. Tidak ada masalah jika prosesi baru dilakukan saat anak dewasa.

Lalu apa saja hikmah bagi umat muslim yang melakukan aqiqah:

  • Membantu umat muslim lain mewujudkan rasa Syukur kepada Allah SWT, sehingga memberikan penerus yang sholeh dan sholehah untuk keluarga
  • Memberikan momen untuk berbagi dengan sesame dan mempererat tali persaudaraan
  • Aqiqah merupakan bentuk perasaan gembira dan Upaya untuk membagi berkah Bersama keluarga khususnya orang-orang yang membutuhkan.
  • Mengajarkan kepada diri dan orang tua, bahwa memiliki anak maka menanggung, mengajarkan dan memastikan bahwa diri kita siap dengan aturan dan menanggung berbagai tanggung jawab hingga anak dapat mandiri dan memasuki usia dewasa.

The post Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-aqiqah-sudah-dewasa Wed, 31 Jan 2024 07:45:06 +0000 https://dalamislam.com/?p=14176 Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk dilakukan. Prosesi aqiqah dilakukan untuk memberikan rasa Syukur kelahiran kepada Allah SWT dan memberikan nama yang akan menjadi doa. Umumnya dalam agama islam telah disebutkan dalam dalil bahwa aqiqah dilakukan pada hari ke-7, 14 hingga 21. Namun bagaimana hukum aqiqah […]

The post Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk dilakukan. Prosesi aqiqah dilakukan untuk memberikan rasa Syukur kelahiran kepada Allah SWT dan memberikan nama yang akan menjadi doa.

Umumnya dalam agama islam telah disebutkan dalam dalil bahwa aqiqah dilakukan pada hari ke-7, 14 hingga 21. Namun bagaimana hukum aqiqah sudah dewasa dan dalilnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Hukum Aqiqah dalam Islam

Apakah orang tua harus melaksanakan aqiqah? Saat jaman jahiliyah prosesi pemotongan kambing sudah dilakukan untuk menyambut anak bayi, namun darah dari hewan tersebut dilumuri di kepala bayi. Namun kebiasaan tersebut tentu terlalu menakutkan dan menjadi kebiasaan/adat yang mengarah ke suku tertentu diluar dari mendapat ridho Allah SWT.

Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, “Dari Aisyah, dia berkata, ‘Dahulu orang orang pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi.’” (HR Ibnu Hibban).

Selain itu, perubahan ganti darah di bagian kepala ini juga bertujuan untuk menghindari kemungkinan mudharat yang terjadi mengingat darah adalah bagian kotor dari hewan. Sehingga prosesi diganti bagi umat muslim yang lebih bermanfaat dan juga mengurangi resiko/bahayanya.

Ada juga beberapa dalil tambahan, mengenai prosesi atau tata cara aqiqah dalam agama islam. Khususnya bagi anak-anak

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad Darimi)

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Dalam penerapannya, aqiqah merupakan sunah muakkad karena dianggap kewajiban bagi orang tua. Saat masih kecil anak-anak melalui proses aqiqah, dan membeli 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan 2 ekor untuk anak Perempuan. Jika sudah disembelih akan diolah dan dibagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. Hanya saja bagaimana jika orang tua tidak mampu melakukan ibadah tersebut?

Ada beberapa umat muslim yang baru mewujudkan aqiqah menurut islam Ketika mereka sudah dewasa. Mereka membeli kambing/domba untuk melaksanakan ibadah yang tertunda saat kecil. aqiqah ketika dewasa hal ini diperbolehkan saja bagi beberapa dalil, karena dijelaskan bahwa aqiqah dilakukan jika mampu.

Dalil yang menjelaskan mengenai hukum aqiqah dewasa atau secara umum, dari Syaikh Shalih Al Fauzan berkata:

“Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam.”

Hal ini serupa disampaikan dalam Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Muhammad Syukron Maksum. Suatu waktu, al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, aqiqah untuk anak “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.

Disisi lain ada dalil yang mendukung, hadist Rasulullah SAW berikut yang artinya: “Bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam aqiqoh untuk dirinya sendini setelah nubuwwah (menjadi Nabi).” (Sunan Kubro, no.19273).

Sedangkan ketetapan dan aturan tidak akan berubah baik anak anak ataupun ketentuan aqiqah setelah dewasa. Untuk laki-laki ditetapkannya 2 ekor kambing/domba, namun untuk Perempuan ditetapkannya 1 ekor kambing/domba.

Nantinya daging tersebut diolah dan dibagikan kepada fakir dan miskin. Kemudian tetap didoakan nama dan juga kelahirannya, walaupun anak tersebut sudah menginjak usia dewasa. Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya hampir serupa dengan hukum anak-anak.

Jika dirasa belum pernah dilaksanakan aqiqah saat masa kecil karena keterbatasan orang tua, dan saat ini sebagai anak yang sudah dewasa telah berhasil memenuhinya maka disarankan untuk dilakukan. Adapun terkait kemampuan dan juga tata cara dapat bertanya dengan jelas kepada ahli agama.

The post Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Aqiqah Anak Perempuan Beserta Tata Cara dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-aqiqah-anak-perempuan Wed, 31 Jan 2024 07:28:41 +0000 https://dalamislam.com/?p=14170 Agama islam mengatur banyak hal, yang bertujuan membantu manusia mempermudah kehidupan mereka di dunia serta mempermudah dalam menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangannya. Salah satu jenis hukum yang diatur dan diterapkan oleh banyak umat muslim di Indonesia adalah ketentuan aqiqah menurut islam untuk anak. Aqiqah menurut islam merupakan salah satu prosesi yang dilakukan untuk […]

The post Hukum Aqiqah Anak Perempuan Beserta Tata Cara dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Agama islam mengatur banyak hal, yang bertujuan membantu manusia mempermudah kehidupan mereka di dunia serta mempermudah dalam menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangannya. Salah satu jenis hukum yang diatur dan diterapkan oleh banyak umat muslim di Indonesia adalah ketentuan aqiqah menurut islam untuk anak.

Aqiqah menurut islam merupakan salah satu prosesi yang dilakukan untuk memberikan rasa Syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak dan hadirnya salah satu anggota keluarga. Selain itu, aqiqah juga dilakukan baik pada anak perempuan maupun anak laki-laki.

Seperti yang disebutkan dalam Hadits Riwayat Tirmidzi:

عَنْ يُوْسُفَ بْنِ مَاهَكٍ اَنَّهُمْ دَخَلُوْا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمنِ فَسَأَلُوْهَا عَنِ اْلعَقِيْقَةِ، فَاَخْبَرَتْهُمْ اَنَّ عَائِشَةَ اَخْبَرَتْهَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص اَمَرَهُمْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. الترمذي

Dari Yusuf bin Mahak bahwasanya orang-orang datang kepada Hafshah binti ‘Abdur Rahman. Mereka menanyakan kepadanya tentang ‘Aqiqah. Maka Hafshah memberitahukan kepada mereka bahwasanya ‘Aisyah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan para shahabat (agar menyembelih ‘Aqiqah) bagi anak laki-laki 2 ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing. [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 35, no. 1549].

Salah satunya adalah hukum aqiqah anak perempuan dan dalilnya.

Jika dilihat dari detail dan perbedaanya, ada beberapa poin yang harus disimak dalam prosesi hukum aqiqah anak perempuan dan aqiqah umum lainnya:

  • Syarat Kambing untuk aqiqah atau bisa pula domba yang digunakan adalah berjumlah 1 ekor. Berbeda dengan aqiqah untuk anak laki-laki yang umumnya menggunakan 2 ekor kambing. Hal ini dituangkan dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, di mana Rasulullah SAW memerintahkan beraqiqah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan.
  • Pelaksanaan aqiqah anak Perempuan sudah bisa dilakukan sejak kelahiran tiba. Hal ini dikarenakan jumlah dari hewan yang di aqiqahpun tidak terlalu banyak seperti anak laki-laki. Namun beberapa sering menggunakan waktu hari ke-7, 14 dan 21. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:  “Aqiqah disembelih pada hari ke tujuh, keempat belas, atau keduapuluh satu (dari lahirnya anak)” (HR. At-Tirmizi).

Dalil Hukum Aqiqah Anak Perempuan

Jika dilihat dari dalil hukumnya, Aqiqah untuk anak Perempuan ataupun laki-laki sama-sama disebutkan sebagai sunnah muakad atau sunnah yang wajib dilakukan. Ada beberapa dalil dalam aqiqah yang dapat dilihat mengenai prosesi aqiqah.

Dalil pertama membahas mengenai bagaimana orang tua harus memberikan prosesi berbagai sebagai ucap Syukur kepada Allah SWT dan prosesi pemberian nama sebagai doa bagi anak tersebut. Hadits Riwayat Abu Dawud menjelaskan:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Setiap bayi tergadai dengan Aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97].

Tata Cara Aqiqah Anak Perempuan

Setelah mengetahui beberapa dalil dan aturan mengenai aqiqah pada anak Perempuan, selanjutnya bagaimana cara untuk melakukan tahapan aqiqah yang benar?

  • Pastikan memilih hewan kurban sesuai syarat, umumnya harus memiliki umur hewan yang cukup, tidak terlalu tua dan sehat
  • Lakukan prosesi penyembelihan hewan dan dalilnya oleh ahli yang umumnya melakukan penyembelihan pada hewan kurban idul adha. Termasuk penyayatan, dan pembagian/pemotongan daging. Jangan lupa sebutkan niat dan juga membaca bismillah serta allahuakbar saat proses penyembelihan.
  • Daging diolah dan nantinya daging itu akan digunakan untuk dibagikan pada fakir miskin
  • Setelah prosesi aqiqah umumnya diiringin dengan mencukur rambut dan memberikan nama, serta mendoakan kelahiran anak Perempuan tersebut. Proses ini juga dilakukan secara lengkap di Indonesia.

The post Hukum Aqiqah Anak Perempuan Beserta Tata Cara dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
3 Perbedaan Aqiqah Dan Tasmiyah yang Harus dipahami https://dalamislam.com/info-islami/perbedaan-aqiqah-dan-tasmiyah Wed, 22 Jul 2020 12:53:13 +0000 https://dalamislam.com/?p=8753 Aqiqah dan tasmiyah adalah dua macam ibadah yang dilakukan di hari yang sama yakni hari ketujuh kelahiran anak. Hal ini didasarkan dalil berikut, “Yang paling utama menyembelih aqiqah pada hari ketujuh kelahiran. Hari kelahiran masuk dalam hitungan. Sunnah memotong rambut setelah menyembelih aqiqah sebagaimana dalam ibadah haji … Tasmiyah juga dilakukan pada hari ketujuh. Sunnah […]

The post 3 Perbedaan Aqiqah Dan Tasmiyah yang Harus dipahami appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Aqiqah dan tasmiyah adalah dua macam ibadah yang dilakukan di hari yang sama yakni hari ketujuh kelahiran anak. Hal ini didasarkan dalil berikut,

“Yang paling utama menyembelih aqiqah pada hari ketujuh kelahiran. Hari kelahiran masuk dalam hitungan. Sunnah memotong rambut setelah menyembelih aqiqah sebagaimana dalam ibadah haji … Tasmiyah juga dilakukan pada hari ketujuh. Sunnah bersedekah emas seberat rambut yang dipotong.”

Kitab Minhajul Qowim, 1/ 310-311

Meskipun begitu, keduanya memiliki beberapa perbedaan mendasar antara lain sebagai berikut.

1. Berdasarkan Pengertian

Aqiqah menurut Islam adalah menyembelih kambing atau domba sebagai bentuk tanda syukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala atas lahirnya anak yang dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak.

Adapun yang dimaksud dengan tasmiyah dalam hal ini merujuk pada memberi nama kepada anak yang baru lahir. Makna tasmiyah lainnya adalah mengucapkan kata Bismillah saat menyembelih hewan.

2. Berdasarkan Dalil

Salah satu dalil disunnahkannya aqiqah adalah hadits berikut.

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.”

HR. Bukhari

Adapun dalil tasmiyah atau memberi nama bayi adalah sebagai berikut.

Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambut kepalanya, dan diberi nama.”

HR. Ibnu Majah dan Abu Daud

3. Berdasarkan Waktu

Menurut pendapat para ulama, waktu penyembelihan aqiqah yang paling utama adalah pada hari ketujuh dari kelahiran anak. 

Dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.”

HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih

Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa apabila terdapat uzur sehingga aqiqah tidak dapat dilaksanakan pada hari ketujuh maka aqiqah dapat dilakukan di hari keempat belas atau dua puluh satu. Hal ini didasarkan atas hadits berikut.

“Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan keduapuluh satu.”

HR. At-Tirmidzi

Namun, pendapat beserta hadits di atas yang menjadi landasannya masih menjadi perdebatan para ulama hingga hari ini.

Adapun pemberian nama anak atau tasmiyah dapat dilakukan di hari pertama bayi lahir (dibolehkan) atau di hari ketujuh (disunnahkan).

Hadits yang menyatakan waktu pemberian nama dilakukan sejak hari pertama adalah sebagai berikut.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  “Pada suatu malam, aku dianugerahi seorang bayi dan aku namai ia dengan nama ayahku, yakni Ibrahim.”

HR.Muslim

Adapun hadits yang menyatakan waktu pemberian nama bayi dilakukan pada hari ketujuh adalah sebagai berikut.  

Dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.”

HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih

Wallahu a’lam.

The post 3 Perbedaan Aqiqah Dan Tasmiyah yang Harus dipahami appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Aqiqah dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/hal-hal-yang-disunnahkan-dalam-aqiqah-dan-dalilnya Sat, 26 Oct 2019 02:41:23 +0000 https://dalamislam.com/?p=8061 Pasangan suami istri yang bahagia tentu mendambakan kehadiran seorang anak. Ada yang langsung mendapatkannya setelah menikah, tetapi ada pula yang butuh usaha keras untuk mendapatkan seorang anak. Saat sang buah hati telah lahir ke dunia, maka sebagai rasa syukur diadakanlah aqiqah menurut Islam. Perintah Aqiqah Adapun hukum aqiqah dalam Islam ialah antara wajib dan sunnah, […]

The post Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Aqiqah dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pasangan suami istri yang bahagia tentu mendambakan kehadiran seorang anak. Ada yang langsung mendapatkannya setelah menikah, tetapi ada pula yang butuh usaha keras untuk mendapatkan seorang anak. Saat sang buah hati telah lahir ke dunia, maka sebagai rasa syukur diadakanlah aqiqah menurut Islam.

  • Perintah Aqiqah

Adapun hukum aqiqah dalam Islam ialah antara wajib dan sunnah, dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, bagi yang mampu. Namun, jika belum mampu pada hari itu maka bisa ditunda hingga telah mampu melakukannya.

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

  • Sunnah Dalam Aqiqah

Selain hal yang wajib, ada hal hal yang disunnahkan dalam aqiqah. Meskipun bersifat sunnah, sangat dianjurkan untuk menjalankannya bagi yang mampu dengan tujuan mencari ridha Allah subhanahu wa ta’ala.

Memasak Daging Sembelihan Aqiqah dalam Keadaan Matang

Dalam kitab “Tuhfathul Maudud” hal. 43-44, Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata,

“Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya….Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.”

Pada saat akan membeli kambing untuk aqiqah, perhatikanlah syarat kambing untuk aqiqah menurut Islam. Jangan sampai karena tergiur dengan harga murah lantas Anda mau saja membeli kambing yang tidak layak untuk aqiqah! Hal itu bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga Anda sendiri.

Jumlah Kambing untuk Aqiqah

Dalam hadits, Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam menerangkan bahwa jumlah kambing untuk aqiqah anak laki-laki sebanyak 2 ekor, sedangkan untuk anak perempuan cukup 1 ekor saja. Pada dasarnya hal tersebut termasuk sunnah dalam aqiqah, sebagaimana yang tertuang dalam dalil berikut ini.

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Hadits-hadits ini (semacam hadits Ummu Kurz, -pen) menjadi argumen yang kuat bagi jumhur (mayoritas) ulama dalam membedakan akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Namun Imam Malik berpendapat bahwa akikah pada keduanya itu sama. Imam Malik beralasan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, namun tidak bisa dijadikan argumen. Ada pula riwayat yang dikeluarkan oleh Abusy Syaikh dari jalur lain dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas dengan lafazh “masing-masing dua ekor kambing”. Dikeluarkan pula dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya riwayat yang semisalnya.  Berdasarkan riwayat Abu Daud tadi, hadits tersebut bukanlah menafikan hadits-hadits mutawatir yang menjelaskan dengan tegas bahwa akikah bagi anak laki-laki adalah dengan dua ekor kambing. Akan tetapi riwayat tersebut menunjukkan bolehnya akikah kurang dari dua ekor kambing. Itulah maksudnya. Sehingga dari sini, jumlah kambing (yaitu dua ekor kambing bagi laki-laki, pen) bukanlah syarat dalam akikah, namun hanya sekedar disunnahkan (dianjurkan) saja.” (Fathul Bari, 9: 592).

Biasanya prosesi aqiqah dibarengi dengan mencukur rambut anak. Jadi, pahamilah pula adab cukur rambut bayi dalam Islam yang dianjurkan agar memperoleh kebaikan dan keberkahan dari-Nya.

Itulah beberapa hal yang disunnahkan dalam aqiqah yang perlu kita ketahui. Semoga mampu memberikan manfaat sekaligus membuka jalan untuk memperbanyak macam-macam amal shaleh selama di dunia.

The post Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Aqiqah dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Syarat Kambing untuk Aqiqah Menurut Islam https://dalamislam.com/info-islami/syarat-kambing-untuk-aqiqah-menurut-islam Sun, 23 Jun 2019 22:07:40 +0000 https://dalamislam.com/?p=7398 Hadirnya seorang buah hati tentu menjadi hadiah terindah bagi setiap orang tua. Biasanya umat islam menyelenggarakan aqiqah sebagai tanda syukur atas kelahiran bayi mereka. Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih binatang ternak lalu dibagikan kepada kerabat dan tetangga. Nah, satu hal yang sering menjadi pertanyaan, sebenarnya bagaimana sih aqiqah menurut islam? Apakah umat muslim wajib melaksanakan […]

The post Syarat Kambing untuk Aqiqah Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hadirnya seorang buah hati tentu menjadi hadiah terindah bagi setiap orang tua. Biasanya umat islam menyelenggarakan aqiqah sebagai tanda syukur atas kelahiran bayi mereka. Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih binatang ternak lalu dibagikan kepada kerabat dan tetangga. Nah, satu hal yang sering menjadi pertanyaan, sebenarnya bagaimana sih aqiqah menurut islam? Apakah umat muslim wajib melaksanakan aqiqah atau tidak? Lalu bagaimana jika seorang anak sudah baligh namun belum pernah di-aqiqah, apakah ia berdosa? Berikut ini ulasan lengkap perihal seluk-beluk aqiqah menurut islam.

Baca juga:

Definisi Aqiqah

Secara bahasa, aqiqah berarti memotong (bahasa arab: al qat’u). Namun ada juga mengartikan sebagai “nama rambut bayi yang baru dilahirkan”. Sedangkan menurut istilah, aqiqah merupakan proses pemotongan hewan sembelihan pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.

Ulama lain berpendapat bahwa aqiqah adalah salah satu bentuk penebus terhadap bayi yang dilahirkan, agar si bayi bisa terlepas dari kekangan jin. Hewan yang digunakan untuk aqiqah biasanya hewan ternak seperti kambing. Aqiqah dapat dilakukan di hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran si bayi. Untuk anak laki-laki diharuskan memotong dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing.

Baca juga:

Hukum Aqiqah Menurut Pandangan Islam

Aqiqah merupakan ajaran nabi rasulullah SAW. Dalam islam, hukum aqiqah dibedakan menjadi 2 macam yakni sunnah dan wajib. Hal tersebut didasarkan atas dalil-dalil serta tafsir dari para ulama.

  • Sunnah

Pendapat pertama dari mayoritas ulama (seperti imam Malik, imam Syafii, imam Ahmad) tentang hukum aqiqah adalah sunnah (mustahab). Pendapat ini sifatnya paling kuat dibandingkan pendapat-pendapat lain. Jadi, ulama menjelaskan bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang harus diutamakan. Dalam artian, apabila seseorang mampu (mempunyai harta yang cukup) maka dianjurkan mengaqiqah anaknya saat masih bayi. Sedangkan untuk orang yang tidak mampu maka aqiqah boleh ditinggalkan.

Informasi terkait sunnah rasulullah saw:

Keutamaan solat sunnah rawatib

Amalan sunnah di malam jumat

Fungsi As-sunnah terhadap alquran

Hikmah puasa sunnah

Sunnah sebelum tidur

  • Wajib

“Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad)

Dengan berpatokan pada hadist diatas, beberapa ulama (seperti Imam Laits dan Hasan Al-Bashri) berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib untuk dilakukan. Mereka menafsirkan dalil diatas bahwa seorang anak tidak bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya sebelum mereka diaqiqah, maka itu hukumnya menjadi wajib. Namun demikian pendapat ini dianggap sangat lemah dan ditolak oleh sebagian besar ulama.

Dalil-Dalil Dasar Aqiqah

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang sunnahnya melakukan aqiqah bagi seorang bayi yang baru dilahirkan. Diantaranya yaitu:

  • Dari Samurah bin Jundab dia berkata , Rasulullah bersabda. : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (Hadits shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad , Ad Darimi)
  • Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (Hadits Riwayat Bukhari)
  • Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” (Hadist Riwayat Ahmad , Thabrani dan al-Baihaqi)
  • Dari Aisyah dia berkata, Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

  • Dari ‘Amr bin Syu’aib, Rasulullah bersabda. : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad)
  • Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husein dengan satu kambing dan satu kambing kibas.” (HR Abu Dawud)

Baca juga:

Tata Cara Pelaksanan Aqiqah

Pelaksaan aqiqah tidak hanya sekedar memotong hewan sembelihan. Namun terdapat syarat dan ketentuan tertentu yang harus diikuti berdasarkan dalil-dalil agama. Nah, berikut ini tata cara pelaksaan aqiqah sesuai syariat yang harus diperhatikan!

A. Waktu pelaksanaan

  • Di hari ke-7 setelah kelahiran

Waktu aqiqah yang paling diutamakan adalah pada hari ke-7 setelah kelahiran si bayi. Acara aqiqah juga dibarengi dengan pemberian nama bayi dan pencukuran rambut. Pendapat ini didasari oleh hadist:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis1 rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad)

Menurut ulama golongan Malikiyah, apabila orang tua tidak mengaqiqah anaknya hingga melebihi hari ke-7, maka tanggung jawabnya untuk mengaqiqah menjadi gugur. Singkat kata, aqiqah hanya boleh dilakukan di hari ke-7.

  • Hari ke-7, ke-14 dan ke-21 setelah kelahiran

Golongan ulama Hambali memiliki pendapat berbeda dari Malikiyah. Mereka berpendapat bahwa aqiqah tidak harus dilakukan di hari ke-7. Apabila orang tua belum bisa melakukan aqiqah di hari-7, maka boleh mengundurnya hingga hari ke-14 atau ke-21. Pendapat ini didasari oleh dalil:

Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.” (HR Baihaqi dan Thabrani).

  • Sebelum anak baligh

Menurut ulama Syafi’iyah, aqiqah boleh dikerjakan kapan saja. Baik di hari ke-7, ke-14, ke-21 ataupun hari-hari sesudahnya. Asalkan anak tersebut belum baligh. Apabila usia anak telah mencapai baligh, maka tanggung jawab aqiqah oleh orang tua menjadi gugur.

Baca juga:

B. Jenis dan Syarat Hewan yang disembelih

Untuk jenis hewan yang akan digunakan untuk aqiqah ialah hewan ternak, yaitu domba atau kambing. Tidak ada tuntunan yang mengatakan jenis kelaminnya. Sedangkan syarat-syarat pemilihan hewannya, kurang lebih sama dengan pemilihan hewan untuk kurban. Yakni:

  • Hewan harus sehat jasmaninya, tidak boleh cacat
  • Boleh betina ataupun jantan
  • Bukan hewan curian
  • Apabila Kambing, usianya harus minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2)
  • Apabila Domba, usianya harus minimal 6 bulan (memasuki tahun ke-7)

C. Jumlah hewan yang disembelih

Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad)

Dari hadist diatas telah jelas disebutkan bahwa aqiqah untuk anak laki-laki diharuskan 2 ekor kambing. Sedangkan anak perempuan cukup 1 ekor kambing.

D. Sunnah lain saat Aqiqah

Dalam kitab Fathul Qarib, Al-Ghazi menjelaskan bahwa terdapat sunnah-sunnah yang sebaiknya dilakukan saat aqiqah, yaitu:

  • Memberikan nama pada anak di hari ke-7, tepatnya saat aqiqah. Alangkah indahnya jika kita memberi nama untuk buah hati kita dengan nama-nama yang islami
  • Mencukur rambut si bayi
  • Bersedakah sesuai dengan berat timbangan rambut yang dipotong

Baca juga:

E. Hidangan aqiqah dibagikan kepada kerabat dan tetangga

Hewan yang disembelih saat aqiqah hendaknya diolah atau dimasak terlebih dahulu menjadi hidangan siap santap. Setelah itu, makanan tersebut boleh dibagikan-bagikan kepada orang lain. Yang lebih utama adalah kerabat dan tetangga. (baca makanan halal menurut islam dan makanan haram menurut islam)

Hikmah Menjalankan Aqiqah

Terdapat beberapa hikmah atau keutamaan dari proses pelaksanaan aqiqah, diantaranya yaitu:

  • Mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia lahirnya seorang anak sebagai penerus dalam keluarganya (baca: Manfaat ucapan Alhamdulillah)
  • Meneladani dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW
  • Sebagai momen untuk berbagi kepada sesama dan mempererat tali persaudaraan
  • Sebagai bentuk rasa gembira dan membagikan kebahagiaan tersebut kepada orang lain

baca juga:

Demikianlah penjelasan mengenai syarat kambing untuk aqiqah, penjabaran tentang syarat-syarat aqiqah serta hikmah dari aqiqah. Semoga bermanfaat dan dapat membantu. Sampai jumpa di artikel berikutnya.

The post Syarat Kambing untuk Aqiqah Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Aqiqah untuk Anak yang Meninggal https://dalamislam.com/info-islami/hukum-aqiqah-untuk-anak-yang-meninggal Sun, 23 Jun 2019 17:20:58 +0000 https://dalamislam.com/?p=7399 Para wanita mungkin masih bertanya tanya tentang apakah hukum dan keutamaan aqiqah bagi janin yang keguguran. Dalam ulasan kali ini, kami akan membahas secara tuntas tentang aqiqah apabila janin dalam kandungan meninggal saat usia kandungan masih sangat muda dengan ukuran yang sangat kecil namun detak jantung sudah mulai bisa dirasakan dan apa yang harus dilakukan […]

The post Hukum Aqiqah untuk Anak yang Meninggal appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Para wanita mungkin masih bertanya tanya tentang apakah hukum dan keutamaan aqiqah bagi janin yang keguguran. Dalam ulasan kali ini, kami akan membahas secara tuntas tentang aqiqah apabila janin dalam kandungan meninggal saat usia kandungan masih sangat muda dengan ukuran yang sangat kecil namun detak jantung sudah mulai bisa dirasakan dan apa yang harus dilakukan saat janin keguguran.

1. Gugur Sebelum Ditiupkan Ruh

Apabila janin yang keguguran belum memasuki usia 4 bulan, maka tidak perlu diberi nama dan juga tidak perlu diadakan aqiqah sebab ketentuan aqiqah dan juga memberi nama hanya dilakukan untuk keguguran yang sudah memasuki usia 5 bulan dimana sudah ditiupkan ruh pada janin sebab sudah dihukumi manusia yang menjadi al Afrath atau anak yang akan menolong orang tuanya. Itulah sebabnya ia diberi aqiqah dan juga nama, dimandikan serta dishalati.

Syaikh Hisaamuddin ‘Afaanah dalam Fatawa Yas’alunak menukil jika adanya ijma pada masalah ini dari Imam Nawawi serta Imam Ibnu Qudamah. Al-‘Abdariy berkata jika janin yang keguguran belum genap 4 bulan maka tidak disholati tanpa ada perbedaan pendapat yakni ijma.

Menurut Imam Ibnu Qudamah dalam al Mughi berkata jika janin yang belum genap 4 bulan keguguran, maka tidak perlu dimandikan dan tidak disholati akan tetapi dibungkus dan dikubur.

2. Gugur Sesudah Ditiupkan Ruh

Sedangkan untuk hukum aqiqah dalam Islam mengenai bayi keguguran saat usia janin belum genap 4 bulan atau baru masuk 3 bulan, maka tidak dihukumi al Afrath. Namun, jika wujud janin sudah menyerupai manusia seperti terdapat kepala, kaki, tangan dan bagian lainnya, maka sang ibu berlaku hukum nifas, tidak boleh shalat dan juga puasa, sedangkan untuk janin akan dianggap sebagai anak kecil dan bisa dikuburkan dimana saja tanpa perlu dimandikan serta tidak perlu memanjatkan doa menguburkan jenazah, dishalati sebab tidak dihukumi manusia.

Janin yang meninggal sesudah memasuki 4 bulan bisa terjadi dalam dua kondisi yakni gugur dalam keadaan sudah menjadi mayat yang artinya meninggal saat masih dalam kandungan dan yang kedua adalah gugur namun sempat ada tanda kehidupan dan kemudian wafat. Dalam hal ini, para ulama menjelaskan beberapa hukum yang berhubungan yaitu.

3. Janin Gugur Sudah Wafat Lebih Dulu

Ulama berbeda pendapat mengenai janin yang wafat dalam kondisi gugur. Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah menukilkan jika janin tersebut tidak perlu disholati.

Beliau berkata apabila janin tidak memiliki tanda kehidupan maka tidak perlu disholati menurut Hanafiyyah Malikiyah, Auzal dan Hasan al Bashri jika  Nabi sholallahu alaihi wa salam bersabda, “jika janin yang gugur menangis, maka disholati dan mendapatkan warisan”.

4. Janin Gugur Sempat Hidup

Ibnul Mundzir berkata jika para ulama sepakat jika bayi yang diketahui hidup dan istihlaal maka disholati. Namun, sholat ini sunnah berdasarkan hadits Aisyah Rodhiyallahu ‘anha yang sudah lewat. Imam Ibnu Hazm pada al Muhalla berkata, “Kami menganjurkan sholat atas anak yang dilahirkan hidup, kemudian wafat istihlaal ataupun tidak istihlaal. Dan sholat ini bukan wajib, selama si anak belum baligh.”

Akan tetapi jika janin yang gugur meninggal sebelum dikhitan, maka janin tersebut juga jangan dikhitan. Syaikh DR. Abdullah Faqih berkata, “Kami senang untuk menjelaskan kepada penanya tentang janin yang belum dikhitan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang anak kecil yang meninggal dunia dan belum sempat dikhitan, apakah ia dikhitan? Beliau menjawab, ‘janganlah seorang itu dikhitan setelah meninggal dunia’.

Jika keguguran yang terjadi sesudah hari ke 80 dan tidak diketahui apa janin sudah berbentuk manusia atau belum, maka terdapat 2 kemungkinan dalam hal ini.

Hukum Nifas: Apabila keguguran sesudah hari ke-90 maka hukumnya adalah hukum nifas dan tidak boleh sholat, puasa dan tidak boleh bercampur dengan suami sampai darah berhenti atau mengeluarkan cairan berwarna keruh atau kekuningan atau sesudah hari ke-40 dari mulai pendarahan. Apabila sudah sampai hari ke-40 maka wanita boleh mandi, boleh sholat, boleh puasa dan bercampur dengan suami.

Jika belum sampai hari ke 90 kehamilan dan tidak diketahui aoa janin sudah berbentuk manusia, maka wanita harus mengenakan ppembalut untuk mencegah darah mengenai pakaian, diperbolehkan sholat, puasa dan bercampur dengan suami. Darah tersebut juga tidak akan membatalkan wudhu dan tidak wajib mengulang wudhunya saat hendak sholat kecuali terjadi pembatal wudhu lain seperti buang air.

Namun jika wanita menyakiti janin sehingga menyebabkan keguguran seperti aborsi dalam pandangan Islam, maka wanita itu harus membayar kafarah mugholadhoh serta wajib membayar diyat yakni senilai dengan membayar seorang budak. Manfaat membaca Al Quran bagi ibu hamil dan juga memanjatkan doa ibu hamil untuk anak dalam kandungan sebenarnya bisa dilakukan supaya bayi dalam kandungan bisa selamat dan dilahirkan dengan baik.

Hadist mengenai aqiqah

Banyak hadits yang meriwayatkan tentang aqiqah, sehingga aqiqah menjadi sunnah Nabi Muhammad yang mana jika melakukannya akan mendapat pahala, jika tidak melakukannya tidak apa-apa. hadits-hadits itu adalah sebagai berikut:

Dari Sulaiman ibn Amir Adh Dhaby radluyallahu Anhu berkata: Rasulullah saw bersabda: “anak yang baru lahir hendaknya diaqiqahi, alirkanlah darah (sembelihlah kambing) dan hilangkanlah kotoran serta penyakit yang menyertai anak tersebut (cukurlah rambutnya).” (H. R. Bukhori dalam shahihnya secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanad) dan Thahawi menilai hadits itu sebagai hadits maushul. Hadits itu juga diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Turmudzi)

Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab rodliyallahu anhu berkata: Rasulullah SAW bersabda: “setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu si anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.” (h. R. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah)

Untuk menjelaskan hadits diatas, mengutip dari penjelasan al Allamah Ibnu Qayyim dalam kitabnya, Zad Al Ma’ad: Imam Ahmad berkata, “maknanya adalah bahwa anak yang baru lahir itu tertahan (terhalangi) untuk memberi syafaat kepada orang tua. Sedangkan kata tergadai menurut bahasa berarti tertahan, sebagaimana firman Allah swt:

tiap-tiap diri tertahan (harus mempertanggungjawabkan) apa yang telah diperbuatnya.” (Q.S. Al Muddatsir: 38)

Jumlah aqiqah yang dibutuhkan untuk anak laki-laki dan perempuan

Secara Dzahir hadits tersebut berarti bahwa anak yang baru lahir itu tertahan dalam dirinya sendiri, terhalang dalam kebaikan yang diinginkannya, maksudnya sebagai pembersih dosa atau kesalahan orangtuanya ketika berhubungan intim tidak membaca basmalah sehingga diganggu setan, namun jika orang tuanya membaca basmalah tidak akan membahayakan anaknya. (baca : keutamaan membaca basmallah)

Hadits ini menegaskan bahwa Aqiqah penting untuk dilakukan.

Diriwayatkan bahwa Aisyah berkata: Rasulullah SAW bersabda: “untuk anak laki-laki sembelihlah dua ekor kambing, untuk anak perempuan satu ekor saja.” (H. R. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hiban)

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa Aisyah rodliyallahu Anha berkata: “Rosulullah memerintahkan kami mengaqiqahkan anak perempuan dengan seekor kambing dan anak laki-laki dengan dua ekor kambing.” (H. R. Ahmad, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hiban)

Ummu Kurz al Ka’biyah r.a. berkata: “aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang Aqiqah, kemudian beliau menjawab. ‘untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing yang sama ukurannya (umurnya) dan untuk anak perempuan satu kambing saja. Tidak jadi masalah, apakah kambing itu jantan maupun betina.” (H. R. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Abu Daud)

Demikian beberapa hadits tentang aqiqah. Menurut hadits-hadits diatas, dapat ditarik kesimpulah bahwa aqiqah adalah penting untuk dilakukan. Untuk anak laki-laki, aqiqah adalah dua ekor kambing sedangkan anak perempuan aqiqah dengan satu ekor kambing. Karena aqiqah ini sunnah, lebih baik melakukannnya bagi orang yang mampu (bukan termasuk fakir miskin). Jika tidak mampu untuk melakukan aqiqah tidak apa-apa. Adapun hasil aqiqah sebagai acara sosial adalah harus dengan membagikannya kepada masyarakat dalam  keadaan matang atau telah diolah dan dimasak.

Dari beberapa hadits diatas pula dapat ditarik kesimpulan atas keutamaan aqiqah yaitu:

  • Mendapat pahala karena melaksanakan sunnah Rosul – Melaksanakan sunnah Rasul sama aja membuktikan kalau diri kita mencintai Nabi Muhammad dan mencintai Islam. Mengapa demikian? Karena semua sumber dasar Islam ada pada Al Quran dan As Sunnah yang mana aqiqah adalah salah satu isi yang ada didalam sunnah itu.
  • Menghilangkan kotoran dan penyakit – Aqiqah juga disertai dengan mencukur rambut bayi dengan niat menghilangkan kotoran dan penyakit.
  • Meningkatkan ibadah kepada Allah – Pada acara aqiqah biasanya disertai dengan pembacaan al quran 30 juz, atau pembacaan yasin dan tahlil, doa-doa dan lain sebagainya. Hal ini membuat pelaksana aqiqah menjadi meningkat rasa cinta iobadahnya dengan berbuat demikian.

  • Mendoakan sang bayi – Pada aqiqah biasanya disertai doa-doa untuk mendoakan bayi sehingga dapat menjadi keuntungan untuk bayi yang tiada terhintung jumlahnya.
  • Meningkatkan rasa cinta sosial sesama muslim – Dengan membagi aqiqah pada sesama muslim dapat meningkatkan rasa solidaritas sesama muslim sehingga menumbuhkan cinta terhadap sesama muslim pula.

Sampai jumpa di artikel berikutnya.

The post Hukum Aqiqah untuk Anak yang Meninggal appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Anak yang Belum di Aqiqah https://dalamislam.com/hukum-islam/anak/hukum-anak-yang-belum-di-aqiqah Thu, 18 Oct 2018 10:06:54 +0000 https://dalamislam.com/?p=4514 Akikah atau Aqiqah adalah pengorbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai penggadaian (penebus) seorang bayi yang dilahirkan. Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadits. Berdasarkan anjuran Rasulullah Saw dan praktik langsung dia. “Bersama anak laki-laki ada akikah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan […]

The post Hukum Anak yang Belum di Aqiqah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Akikah atau Aqiqah adalah pengorbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai penggadaian (penebus) seorang bayi yang dilahirkan.

Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadits.

Berdasarkan anjuran Rasulullah Saw dan praktik langsung dia. “Bersama anak laki-laki ada akikah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (maksudnya cukur rambutnya).” (HR. Imam Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)

Akikah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadits Rasulullah saw, “Setiap anak tertuntut dengan akikahnya’. Baca juga Penyebab Anak Nakal Dalam Islam

Ada hadits lain yang menyatakan, “Anak laki-laki (akikahnya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan (akikahnya) dengan 1 ekor kambing’ Status hukum akikah adalah sunnah muakkadah.

Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas.

Bagaimana hukum aqiqah bagi anak yang belum diaqiqahi orangtuanya semasa kecil sehingga dewasa, apakah masih diaqiqahi, apakah boleh mengaqiqahi diri sendiri jika orangtua masih tidak mampu? Baca juga Keutamaan Anak Lelaki dalam Islam

Hukum Aqiqah Sesudah Dewasa

Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya.

Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup.

Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan. Baca juga Kejahatan Orang Tua Kepada Anak

Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.

Adapun waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari keempat belas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.

Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak laki-laki boleh juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing. Baca juga Cara agar Anak Betah di Rumah Menurut Islam

Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah.

Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Baca juga Keutamaan Ramadhan untuk Anak

Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur, termasuk jika anak tersebut telah meninggal dunia.

Akan tetapi ketika itu, bagi anak yang masih hidup punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak di luar dari waktu yang diakhirkan setelah baligh. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)

Hukum Meng Aqiqah Diri Sendiri

Pertama, aqiqah hukumnya sunah muakkad (ditekankan) menurut pendapat yang lebih kuat. Dan yang mendapatkan perintah adalah bapak.

Karena itu, tidak wajib bagi ibunya atau anak yang diakikahi untuk menunaikannya.

Jika Aqiqah belum ditunaikan, sunah akikah tidak gugur, meskipun si anak sudah baligh. Baca juga Hukum Aqiqah Dalam Islam

Apabila seorang bapak sudah mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka dia dianjurkan untuk memberikan aqiqah bagi anaknya yang belum di aqiqah tersebut.

Kedua, jika ada anak yang belum di aqiqah bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk meng aqiqah diri sendiri?

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang lebih kuat, dia dianjurkan untuk melakukan aqiqah.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika dia belum diakikahi sama sekali, kemudian baligh dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengakikahi dirinya sendiri.”

The post Hukum Anak yang Belum di Aqiqah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Aqiqah Ketika Dewasa https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-aqiqah-ketika-dewasa Mon, 10 Sep 2018 08:55:29 +0000 https://dalamislam.com/?p=4226 Aqiqah merupakan suatu bentuk penebusan atas kelahiran seorang bayi dengan melakukan pengorbanan hewan berupa kambing atau domba yang berdasarkan syari’at Islam. Menurut pendapat para ulama, hukum aqiqah dalam Islam ialah sunah muakkad, sebagaimana yang tertulis dalam dalil berikut ini. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ-صلى الله عليه وسلم-قَالَ «كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ […]

The post Hukum Aqiqah Ketika Dewasa appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Aqiqah merupakan suatu bentuk penebusan atas kelahiran seorang bayi dengan melakukan pengorbanan hewan berupa kambing atau domba yang berdasarkan syari’at Islam. Menurut pendapat para ulama, hukum aqiqah dalam Islam ialah sunah muakkad, sebagaimana yang tertulis dalam dalil berikut ini.

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ-صلى الله عليه وسلم-قَالَ «كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى»

Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dalam fatwanya menyatakan,

اَلْعَقِيْقَةُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ، وَلَا إِثْمَ عَلَى مَنْ تَرَكَهَا

“Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah. Sehingga, tidak ada dosa bagi mereka yang meninggalkannya.”

Dalam Islam, aqiqah seorang anak laki-laki ialah dua ekor kambing dan aqiqah seorang anak perempuan ialah satu ekor kambing. Hal ini tertulis dalam hadist berikut ini.

عن عمرو بن شعيب عن أبيه أراه عن جده قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari Amru bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, barangsiapa yang melahirkan seorang anak jika ingin mengaqiqahi, maka hendaknya mengaqiqahi. Jika anak yang lahir laki-laki, maka aqiqah dengan dua kambing. Jika anak yang terlahir perempuan, maka cukup dengan satu kambing. (HR. Abu Daud, no. 2842. Hadits ini dianggap hasan oleh al-Albani dalam kitab, shahih Abi Daud)

Aqiqah ini dilakukan oleh orang tua untuk anaknya. Pada umumnya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anaknya. Namun, tidak semua orang tua mampu secara finansial untuk melakukan aqiqah anaknya. Ada kalanya mereka baru mampu setelah anak beranjak dewasa atau baligh. Lalu, bagaimanakah hukum aqiqah ketika dewasa?

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum akikah adalah sunnah mu’akkad. Akikah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran akikah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya akikah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk akikah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),

Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16)

Namun apabila ketika waktu dianjurkannya akikah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka akikah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” (Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, No. 6)

Jika tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh karena adanya faktor tertentu, boleh untuk melaksanakannya di hari yang lain setelahnya. Lebih utama untuk segera melaksanakannya, dan tidak berdosa jika harus mengakhirkannya. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 11/934)

Itulah ulasan mengenai hukum aqiqah ketika dewasa. Semoga bermanfaat untuk Anda!

The post Hukum Aqiqah Ketika Dewasa appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Mengaqiqahkan Diri Sendiri dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-mengaqiqahkan-diri-sendiri Sun, 17 Jun 2018 08:51:51 +0000 https://dalamislam.com/?p=3651 Aqiqah menurut Islam merupakan salah satu bentuk syukur kepada Allah SWT atas kelahiran sang anak ke dunia yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Salah satu keutamaan aqiqah adalah mendapatkan pahala karena telah memenuhi sunnah Rasul dan memberikan salah satu bentuk rasa syukur pada Allah SWT. Aqiqah juga menambah rasa empati dan solidaritas dengan sesama karena membagi-bagikan […]

The post Hukum Mengaqiqahkan Diri Sendiri dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Aqiqah menurut Islam merupakan salah satu bentuk syukur kepada Allah SWT atas kelahiran sang anak ke dunia yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Salah satu keutamaan aqiqah adalah mendapatkan pahala karena telah memenuhi sunnah Rasul dan memberikan salah satu bentuk rasa syukur pada Allah SWT. Aqiqah juga menambah rasa empati dan solidaritas dengan sesama karena membagi-bagikan hasi qurban aqiqah kepada sanak saudara dan para tetangga.

Rasulullah bersabda,  Setiap bayi tergadai oleh aqiqahnya, disembelihkan (kambing) atasnya pada hari ketujuh, dicuckur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Beliau kembali bersabda, “Ada aqiqah untuk bayi. Karena itu, tumpahkan darah untuknya (maksudnya sembelihlah hewan) dan hilangkan kotoran darinya.” (HR. Bukhari).

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy berkata jika Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani].

Baca juga:

Aisyah berkata jika Rasulullah bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan].

‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya berkata jika Rasulullah bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].

Fatimah binti Muhammad berkata saat melahirkan Hasan jika Rasulullah bersabda, “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil].

Adapun hukum aqiqah dalam Islam adalah sunnah dan dikerjakan sesuai ketentuan aqiqah jika mampu tanpa memaksakan diri sendiri.

Allah berfirman :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. [al-Baqarah :286].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bersabda:

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Apa yang aku larang untuk kalian maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian”. [HR Muslim].

Syaikh Shâlih bin ‘Abdillah al-Fauzân menjelaskan, tidak mengapa mengakhirkan sembelihan aqîqah sampai waktu yang tepat, dan ada pada kedua orang tuanya, atau salah satunya. Penyembelihan pada hari ketujuh atau keduapuluh satu hanyalah keutamaan apabila memungkinkan dan ada.

Jika tidak ada maka tidak mengapa mengakhirkannya pada waktu lainnya sesuai memiliki kemampuan. Perlu diketahui, sembelihan aqiqah dilakukan oleh orang tua anak tersebut, karena itu merupakan hak anak atas orang tuanya. [Al-Muntaqa min Fatâwa Syaikh Shâlih al-Fauzân (5/195)]

Baca juga:

Syaikh Shalih bin ‘Abdillah al-Fauzan juga berpendapat, jika orang tua tidak melakukannya maka ia telah meninggalkan Sunnah.

Bila orang tuanya tidak menyembelih aqiqah untuknya maka sang anak juga dibolehkan menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri. [Al-Muntaqa min Fatâwa Syaikh Shâlih al-Fauzân (5/196)]

Menyembelih kurban sebagai bentuk rasa syukur memang merupakan sunnah bagi setiap orang tua yang telah dikaruniai seorang anak.

Namun apa hukumnya jika anak tersebut telah baligh dan mengaqiqahkan dirinya sendiri karena orang tuanya tidak pernah bisa mengaqiqahkan ia sewaktu kecil?

Beberapa ulama mempunyai pendapat yang berbeda mengenai hal ini. Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika dia belum diakikahi sama sekali, kemudian balig dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengakikahi dirinya sendiri.”

Abdul Malik pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Bolehkah dia berakikah ketika dewasa?” Ia menjawab,

“Saya belum pernah mendengar hadis tentang akikah ketika dewasa sama sekali.” Abdul Malik bertanya lagi, “Dulu bapaknya tidak punya, kemudian setelah kaya, dia tidak ingin membiarkan anaknya sampai dia akikahi?”

Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu. Saya belum mendengar hadis tentang akikah ketika dewasa sama sekali.” kemudian Imam Ahmad mengatakan, “Siapa yang melakukannya maka itu baik, dan ada sebagian ulama yang mewajibkannya.” (Tuhfatul maudud, Hal. 87 – 88)

Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, “Pendapat pertama yang lebih utama, yaitu dianjurkan untuk melakukan akikah untuk diri sendiri.

Karena akikah sunah yang sangat ditekankan. Bilamana orang tua anak tidak melaksanakannya, disyariatkan untuk melaksanakan akikah tersebut jika telah mampu. Ini berdasarkan keumuman banyak hadis, diantaranya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى

“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama.”
Diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah, dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu dengan sanad yang shahih.

Baca juga:

Termasuk juga hadis Ummu Kurzin, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memberikan akikah bagi anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan dengan satu kambing.

Hadist ini diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah. Demikian pula Tirmudzi meriwayatkan yang semisal dari Aisyah.

Dan ini tidak hanya ditujukan kepada bapak, sehingga mencakup anak, ibu, atau yang lainnya, yang masih kerabat bayi tersebut.”
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 26:266)

Imam Rofi’i berkata: Apabila mengakhirkan aqiqah sampai akil baligh maka gugur hukum aqiqah bagi selain anak yang lahir. Ia boleh akikah untuk dirinya sendiri.

Imam Rafi’i berkata: Al-Qoffal dan Al-Syasyi menganggap baik melakukannya (akikah untuk diri sendiri) berdasarkan hadits yang diriwayatkan bahwa Nabi mengakikahi dirinya sendiri setelah kenabian.

Para perawi menukil dari Al-Buwaity bahwa Nabi tidak melakukannya dan menganggap hadits ini gharib (dhaif). Ini pendapat Rofi’i. Saya (Imam Nawawi) telah melihat sendiri teks pendapat ini dalam Al-Buwaiti ia berkata:

‘Tidak perlu akikah untuk orang yang sudah baligh.’ Ini kutipan langsung yang dikutip oleh Al-Buwaiti dari naskah yang dapat dipercaya dan ini tidak berlawanan dengan keterangan yang sudah lalu, karena maksudnya adalah

“Orang baligh tidak perlu diaqiqahi oleh orang lain.” Ini bukan berarti melarang orang baligh akikah untuk dirinya sendiri.

Demikianlah penjelasan singkat tentang hukum menqaqiqahkan diri sendiri. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dan kita selalu menjadi orang yang bersyukur.. Terima kasih.

The post Hukum Mengaqiqahkan Diri Sendiri dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>