aurat Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/aurat Mon, 07 Mar 2022 03:56:06 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png aurat Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/aurat 32 32 Hukum Melihat Aurat Sesama Wanita yang Harus Diketahui https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-melihat-aurat-sesama-wanita Mon, 07 Mar 2022 03:56:05 +0000 https://dalamislam.com/?p=10255 Tak bisa dipungkiri bahwa banyak sekali aturan dalam ajaran agama islam yang wajib ditaati oleh kaum muslim atau muslimah. Salah satu perintah Allah SWT yang perlu kita pahami yaitu aturan menutup aurat. Dalam ilmu fiqih aurat merupakan bagian tubuh yang harus tertutup. Dan tidak boleh terlihat oleh orang yang bukan mahramnya. Aturan menutup aurat tidak […]

The post Hukum Melihat Aurat Sesama Wanita yang Harus Diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Tak bisa dipungkiri bahwa banyak sekali aturan dalam ajaran agama islam yang wajib ditaati oleh kaum muslim atau muslimah. Salah satu perintah Allah SWT yang perlu kita pahami yaitu aturan menutup aurat. Dalam ilmu fiqih aurat merupakan bagian tubuh yang harus tertutup.

Dan tidak boleh terlihat oleh orang yang bukan mahramnya. Aturan menutup aurat tidak hanya sebatas pada perempuan saja. Pasalnya islam pun mengajarkan mengenai batasan aurat bagi seseorang laki-laki.

Namun sayangnya tidak sedikit pun laki-laki maupun perempuan yang justru kurang memperhatikan penampilannya. Terlebih jika berada dihadapan sesama jenis karena beranggapan bahwa tidak ada batasan melihat aurat untuk sesama jenis.

Padahal hal ini jelas keliru karena Rasulullah SAW pun menghimbau pada umatnya untuk tidak melihat aurat orang lain meskipun sesama laki-laki ataupun perempuan dengan bersyahwat ataupun tidak bersyahwat. Anjuran ini tercantum dalam sebuah hadits riwayat bahwa Rasulullah bersabda:

”Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian; dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi).

Lantas bagaimana aturan dan batasan mengenai aurat laki-laki dan perempuan?

Batasan Aurat Sesama Laki-laki

Terdapat sebuah hadis yang menjelaskan mengenai hukum aurat sesama laki-laki. Dalam Hadits tersebut terdapat kisah antara Nabi Muhammad SAW dan Utsman.

“Pada suatu waktu, Nabi Muhammad SAW duduk di tempat yang ada airnya dan dalam keadaan pakaiannya tersingkap hingga terlihat kedua lututnya. Saat Utsman datang, Nabi Muhammad SAW pun langsung menutup dan membenarkan pakaiannya yang tersingkap.” (HR. Bukhari).

Tidak hanya itu dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jurhud Al-Aslamiy, la berkata bahwa Rasulullah SAW pernah duduk diantaranya dan paha salah seorang laki-laki terbuka, kemudian beliau bersabda:

“Ketahuilah bahwa paha adalah aurat.’” (Ditahrijkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmiziy, dari Jurhud al-Aslamiy).

Adanya hadits tersebut para ulama pun sepakat mengenai batasan aurat laki-laki dihadapan laki-laki lainnya. Aurat laki-laki adalah antara pusar dengan lutut.

Batasan Aurat Sesama Perempuan

Sama halnya dengan laki-laki. Perempuan juga tidak boleh sembarangan berpakaian meski berhadapan dengan sesama lawan jenis.

Sebab dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah SAW melarang tegas hal tersebut. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni pun menguatkan pendapat mengenai batasan aurat perempuan dihadapan perempuan lainnya sama dengan batasan aurat laki-laki dihadapan laki-laki lainnya.

“Aurat seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara pusar hingga lutut,” jelas Ibnu Qudamah.

Sedangkan aurat perempuan terhadap laki-laki yang bukan mahramnya yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan serta punggung telapak tangannya.

Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu:

يَا عَلِيّ ُ! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِيْرَةُ

“Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)” (HR Abu Dawud no 2149 At-Tirmidzi no 2777).

Batas aurat wanita dihadapan wanita lain cukup antara pusat hingga lutut karena asumsi awal syahwat tidak akan muncul sesama wanita. Namun jika dikhawatirkan akan terjadi menimbulkan fitnah keji berupa tindakan penyuka sesama lawan jenis.

Oleh sebab itu makan wanita muslimah diwajibkan menutup seluruh auratnya. Seperti halnya dihadapan pria yang bukan muhrimnya.

Sementara Syekh Nasiruddin al Albani berpendapat aurat wanita dihadapan wanita muslimah adalah apa-apa yang biasa diberi perhiasan pada tubuhnya.

Yakni kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung hasta dengan sedikit lengan atas yang biasanya diberi hiasan lengan, telapak kaki dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki.

Sementara batas aurat seorang muslimah di depan wanita non-muslim berbeda dengan wanita muslim. Sebagian ulama berpendapat.

Seorang wanita muslimah harus berhijab selayaknya didepan laki-laki yang bukan muhrim. Dan berada dihadapan wanita non muslim, hal ini berdasarkan pada tafsir surah An-Nur ayat 31.

Wanita non-muslim tidak termasuk kalangan yang dibolehkan melihat perhiasan seorang wanita muslimah. Maka hukum dihadapan wanita non muslim dihukum seperti dihadapan seorang laki-laki non muslim atau bukan mahramnya.

Ibnu Katsir berpendapat seorang wanita muslimah boleh menampakkan perhiasan atau aurat kepada muslimah yang lain. Namun ia tidak dibenarkan memperlihatkan aurat kepada wanita non-muslim.

Tujuannya papar Ibnu Katsir agar wanita non-muslim tidak menceritakan aurat wanita-wanita muslimah kepada suami dari para wanita non-muslim tersebut. Selain itu Ibnu Katsir pun menyifati wanita non-muslim tidak dapat dipercaya dalam menjaga amanah dan kerahasiaan.

Dalam hal ini aurat seorang wanita muslimah. Ibnu Abbas RA termasuk sahabat yang melarang aurat wanita muslimah dilihat perempuan Yahudi dan Nasrani. Alasannya takut wanita non-muslim tersebut akan menceritakan kepada lelaki lain dan suami mereka tentang apa yang mereka lihat.

Batasan dan hukum melihat aurat sesama lawan jenis atau beda lawan jenis. Namun aturan mengenai larangan melihat aurat sebagaimana disebutkan diatas bisa dipertimbangkan kembali. Yaitu dengan syarat apabila ada keperluan seperti dalam rangka berobat atau urusan medis maka tidak diharamkan.

The post Hukum Melihat Aurat Sesama Wanita yang Harus Diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Perempuan Memakai Celana Pendek dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-perempuan-memakai-celana-pendek Thu, 23 Sep 2021 03:22:24 +0000 https://dalamislam.com/?p=10042 Seperti telah kita ketahui bersama bahwa aurat yang wajib di tutup bagi perempuan di dalam shalat adalah seluruh anggota tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan. Sama halnya di luar shalat. Perempuan wajib menutupi aurat tersebut. Hanya saja ada sebagian mazhab ulama syafi’i dan hambali yang juga mewajibkan menutup wajah dengan cadar misalnya. Ketika keluar […]

The post Hukum Perempuan Memakai Celana Pendek dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Seperti telah kita ketahui bersama bahwa aurat yang wajib di tutup bagi perempuan di dalam shalat adalah seluruh anggota tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan. Sama halnya di luar shalat.

Perempuan wajib menutupi aurat tersebut. Hanya saja ada sebagian mazhab ulama syafi’i dan hambali yang juga mewajibkan menutup wajah dengan cadar misalnya.

Ketika keluar rumah atau berada di depan laki- laki lain yang bukan mahramnya. Hukum ini dimaksudkan supaya perempuan menjaga dirinya agar tidak mudah di lihat oleh lawan jenis/bukan mahramnya.

Pendapat lain mazhab hanafi dan maliki perempuan tidak wajib menggunakan penutup wajahnya atau cadar. Menurut pendapat ini laki-laki yang harus menjaga pandangannya.

Adapun yang dimaksudkan dengan menutup aurat adalah suatu benda yang dapat menutupi warna kulit. Kemudian muncul lah sebuah pertanyaan, bolehkah perempuan menggunakan celana ketat atau pendek?

Perlu kita ketahui bahwa di dalam aturan syariat tidak ada ketentuan khusus untuk jenis atau model pakaian yang digunakan. Syariat hanya membatasi dengan beberapa prinsip .

Celana sendiri bukanlah pakaian yang di larang oleh syariat. Dalam kitab syuab al-iman imam baihaqi meriwayatkan hadis yang mengisahkan bahwa rasulullah saw pernah menjumpai perempuan yang menggunakan celana beliau pun tidak mengingkarinya, berikut lafal hadisnya:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: بينما النبي صلى الله عليه وآله وسلم جالس على باب من أبواب المسجد، مرت امرأة على دابة، فلما حاذت بالنبي صلى الله عليه وآله وسلم عَثَرَتْ بها، فأعرض النبي صلى الله عليه وسلم، وَتَكَشَّفَتْ، فقيل: يا رسول الله، إن عليها سراويل، فقال: رحم الله المتسرولات

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: “Suatu saat Nabi Muhammad saw. duduk di salah satu pintu masjid, lewatlah seorang perempuan mengendarai hewan tunggangan. Tepat saat ia lurus di depan Nabi, hewan tunggangannya tersandung dan membuatnya jatuh. Nabi pun berpaling dan perempuan tadi tersingkap pakaiannya. Diucapkanlah pada Nabi: ‘Wahai Rasulullah, perempuan itu menggunakan celana (di balik pakaiannya).’ Rasulullah bersabda: ‘Semoga Allah merahmati perempuan-perempuan yang menggunakan celana.’”

Perempuan memakai celana? Meski sebagian ulama memperbolehkan dengan sejumlah catatan seperti tidak ketat dan transparan. Tetapi sebagian ulama tidak mengizinkan menggunakan celana.

Syek Abu Malik dalam shahih fiqh sunnah berkata walaupun celana yang di gunakan bisa menutup aurat, namun dia berpandangan celana bisa tetap menggoda dan membangkitkan syahwat. Sebagaimana telah diketahui bahwa di antara syariat jilbab syari adalah tidak sempitem dan tidak membentuk lekukan tubuh.

Sedangkan celana pendek sendiri adalah di antara pakaian yang mengundang sebuah syahwat. Bahkan celana tersebut sampai terlalu ketat.

Ada juga celan yang warnanya seperti warna kulit. Hingga dikira wanita tidak menggunakan celana sama sekali. Ini sungguh prilaku yang tidak di benarkan. Namun sudah tersebar sangat luas.

Oleh karena itu tidak di perbolehkan wanita mengenakan celana pendek maupun celana panjang. Jika seseorang memakai celana tersebut di hadapan suami selama celana tidak menyerupai seperti pakaian pria maka hukumnya tidak masalah.

Namun tidak di perkenankan jika di pakai di hadapan mahram lebih-lebih di hadapan pria nonmahram. Namun tidak mengapa jika wanita menggunakan celana panjang di dalam dan diluarnya yang tertutup oleh rok atau gamis.

Terlepas dari fakta bahwa perempuan di atas mengenakan celana hanyalah sebagai pakaian dalam namun hadist ini setidaknya bisa dijadikan dalil atas legalitas memakai celana. Tidak benar jika ada pertanyaan mengenakan celana hukumnya adalah mutlak.

Simak keterangan Ibn Hajar Al-Haitami, dalam al-Minhaj al-Qawim di bawah ini:

وشرط الساتر في الصلاة وخارجها أن يشمل المستور لبسًا ونحوه مع ستر اللون، فيكفي ما يمنع إدراك لون البشرة ولو حكى الحجم كسروال ضيق لكنه للمرأة مكروه وخلاف الأولى للرجل

“Syarat penutup aurat, di dalam maupun di luar salat, baik berupa pakaian atau bukan, haruslah meliputi seluruh anggota tubuh yang hendak ditutupi serta harus menutupi warnanya. Artinya (menutup aurat) cukup dengan benda yang mencegah terlihatnya warna kulit, meskipun menampakkan lekuk tubuh, seperti celana yang ketat, namun hal ini hukumnya makruh bagi perempuan dan khilaful aula bagi laki-laki.”

Dalam HR Ahmad usamah bin zaid pernah berkata “Rasulullah saw pernah memakaikanku baju quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan dihya al-khabi kepada beliau”.

Sementara itu dalam kitanya majku al-fatawa ibnu taimiyah menjelaskan HR muslin Nabi saw bersabda ” Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya yaitu: kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkane kepada orang-orang serta perempuan yang memakai pakaian tapi telanjangw yang berjalan lenggak lenggok.

Wanita yang bergoyang-goyang. Kepalanya seperti punduk unta yang besar.

Niscayanya mereka tidak akan masuk surga. Serta tidak akan mencium bau harumnya surga.

Sesungguhnya bau harumnya surga itu dapat di cium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.

Menurut ibnu taimiyah kalimat “kasiyatun aariyatun” bermakna perempuan yang mengenakan pakaian tetapi tidak menutup auratnya. Serta senang menunjukkan keindahan tubuhnya.

Dia berpakaian tapi pada hakikatnya tetapi telanjang. Seperti mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya atau pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya.

Seperti lengannya dan lainnya. Sesungguhnya pakaian perempuan adalah menutup tubuh idealnya,berbahan tebal Dan lebar sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya.

The post Hukum Perempuan Memakai Celana Pendek dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
14 Cara Mengajari Anak Berhijab Dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/cara-mengajari-anak-berhijab-dalam-islam Thu, 06 Sep 2018 03:51:39 +0000 https://dalamislam.com/?p=4220 Hijab merupakan salah satu kewajiban seorang wanita yang telah dijelaskan berkali-kali dalam Al-quran. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh […]

The post 14 Cara Mengajari Anak Berhijab Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hijab merupakan salah satu kewajiban seorang wanita yang telah dijelaskan berkali-kali dalam Al-quran.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Ayat lain yang menunjukkan wajibnya jilbab,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (31)

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman:

“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 30-31).

Dalil yang menunjukkan wajibnya jilbab adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلاَّهُنَّ . قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا »

Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:,

“Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890).

1. Berikan contoh

Jangan mengharapkan anak akan menggunakan hijab kalau Anda sendiri tidak menggunakan hijab. Berikan teladan yang baik dengan selalu menggunakan hijab sehingga ia pun akan mengikuti apa yang Anda lakukan. Jangan sampai ia mengatakan ‘Bunda aja tidak pakai hijab’ kepada Anda ketika Anda memintanya berhijab sedangkan Anda tidak.

Ingatlah bahwa ibu adalah madrasah pertama anaknya sehingga seorang ibu diwajibkan untuk selalu memberikan teladan yang baik pada anak agar anak bisa tumbuh menjadi pribadi yang baik pula.

Baca juga:

2. Biasakan membeli pakaian muslim

Kesalahan banyak orang tua adalah sering membelikan pakaian yang seksi pada anak-anak. Mungkin akan terlihat lucu, namun justru akan menjadi bumerang sendiri bagi Anda.

Anak akan lebih terbiasa menggunakan pakaian yang terbuka dan akan merasa risih ketika ia dipakaikan hijab. Maka dari itu, biasakan diri untuk membelikan pakaian muslim kepada anak Anda agar ia terbiasa memakainya sejak dini.

3. Berikan pakaian yang modis

Anak-anak lebih menyukai pakaian yang biasanya memiliki karakter anak-anak, baik itu tokoh kartun atau gambar binatang dan bunga. Berikan pakaian yang modis sesuai dengan keinginan anak agar ia tetap merasa tampil menarik meskipun memakai hijab.

4. Berikan pakaian yang nyaman

Meskipun memakai hijab sering menimbulkan keluhan panas, maka Anda harus lebih bijak dalam memilih bahan pakaian muslim yang akan digunakan anak-anak.

Pilih bahan yang mudah menyerap keringat dan tidak panas karena anak-anak masih aktif bergerak sehingga membutuhkan pakaian yang nyaman digunakan. Jangan sampai ia merasa tidak nyaman dan tidak mau lagi menggunakan hijab karena kepanasan.

Baca juga:

5. Berikan pujian

Selalu berikan pujian tiap anak memakai hijab agar ia merasa bangga dan senang menggunakan hijab kemana pun ia pergi. Pujian akan memotivasi anak untuk lebih percaya diri dan sering menggunakan hijab.

6. Berikan lingkungan yang mendukung

Pergaulan anak juga menjadi faktor penting dalam menggunakan hijab. Biarkan anak bergaul dengan siapa saja, namun tempatkan ia lebih dekat pada lingkungan yang memang baik untuk perkembangan dan agama anak nantinya.

7. Ceritakan kisah wanita berhijab yang sukses

Untuk semakin memotivasi anak dalam berhijab, ceritakan kisah wanita sukses yang menggunakan hijab. Anda bisa menceritakan kisah Khadijah, Aisyah, Fatimah, atau tokoh terkenal saat ini seperti Kadra Mohamed, polwan di Amerika Serikat dan Ibtihaj Muhammad, atlet anggar.

8. Beritahukan ancaman Allah pada wanita yang tidak berjilbab

Untuk memantapkan anak agar terus berhijab, maka ceritakan padanya bahwa akan ada azab bagi wanita yang tidak menutup auratnya atau tidak menggunakan hijab.

Baca juga:

Rasul bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, (yang pertama): Kaum yang memiliki cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukuli orang-orang. Dan (yang kedua): Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menggoda dan jalannya berlenggak-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak masuk surga, bahkan tidak mencium wanginya surga padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.”

9. Jangan memaksa

Meskipun kewajiban berhijab adalah wajib, namun karena anak Anda masih kecil, maka sebaiknya jangan memaksakan dia untuk menggunakan hijab ketika ia sedang tidak ingin. Pemaksaan justru akan membuat ia merasa hijab adalah sesuatu yang menakutkan.

10. Berikan lemari khusus

Untuk menghargai kemauannya dalam menggunakan hijab, berikanlah tempat khusus untuk menyimpan koleksi hijabnya. Dengan memberikan tempat khusus, maka ia akan lebih peduli pada hijabnya.

11. Ajarkan agama

Cara paling efektif agar anak mau berhijab adalah dengan mengajarkan agama padanya. Dengan mengenalkan Islam lebih dalam, maka secara perlahan tapi pasti ia akan menggunakan hijab sesuai perintah Allah.

Baca juga:

12. Ajak ke pengajian

Banyak orang tua saat ini yang malas membawa anak mereka ke pengajian atau majelis taklim dengan alasan takut repot. Padahal denganmembawa anak ke majelis atau pengajian, maka akan ikut menanamkan nilai-nilai agama pada anak, termasuk kewajiban berhijab.

13. Berikan hadiah

Ketika ia senang menggunakan hijab, maka selain memberikan pujian, berikan juga hadiah agar ia semakin bersemangat untuk mempertahankan hijabnya.

14. Biasakan hidup sederhana

Dengan membiasakan anak untuk hidup sederhana akan membuat anak menjadi tidak neko-neko dalam memilih pakaian. Anak juga tidak akan mudah terpengaruh dengan berbagai mode yang aneh.

Itulah 14 cara mengajarkan anak menggunakan hijab. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

The post 14 Cara Mengajari Anak Berhijab Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
13 Cara Agar Tetap Istiqomah Berhijab dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/cara-agar-tetap-istiqomah-berhijab Fri, 24 Aug 2018 01:46:35 +0000 https://dalamislam.com/?p=4099 Berhijab adalah salah satu kewajiban bagi wanita dalam pandangan Islam. Kedudukan wanita dalam Islam begitu mulia hingga kemuliaan yang diberikan oleh Allah harus dijaga dengan berhijab. Namun ada saja begitu banyak halangan untuk tetap berhijab. Berikut adalah 14 cara untuk tetap Istiqomah dalam berhijab: 1. Mengingat perintah Allah Allah berfirman,“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak […]

The post 13 Cara Agar Tetap Istiqomah Berhijab dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Berhijab adalah salah satu kewajiban bagi wanita dalam pandangan Islam. Kedudukan wanita dalam Islam begitu mulia hingga kemuliaan yang diberikan oleh Allah harus dijaga dengan berhijab.

Namun ada saja begitu banyak halangan untuk tetap berhijab. Berikut adalah 14 cara untuk tetap Istiqomah dalam berhijab:

1. Mengingat perintah Allah

Allah berfirman,“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzaab: 59)

2. Niat kuat untuk menjadi wanita beriman

Allah berfirman, “Katakanlah kepada wanita-wanita beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.’”(Qs. An-Nuur: 31)

Baca juga:

3. Mengingat bahwa wanita adalah aurat

Abul Qasim Muhammad bin ‘Abdullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya, “Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya.” (Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi (no. 1173), Ibnu Khuzaimah (III/95) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir (no. 10115), dari Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma)

4. Mengingat azab Allah

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, (yang pertama): Kaum yang memiliki cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukuli orang-orang. Dan (yang kedua): Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menggoda dan jalannya berlenggak-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak masuk surga, bahkan tidak mencium wanginya surga padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Imam Muslim, hadits, no. 2128)

5. Mengingat kematian

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ مَتَاعُ الْغُرُورِ

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. [Ali Imran:185].

Dari Abdullah, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat garis segi empat, dan Beliau membuat garis di tengahnya keluar darinya. Beliau membuat garis-garis kecil kepada garis yang ada di tengah ini dari sampingnya yang berada di tengah. Beliau bersabda,”Ini manusia, dan ini ajal yang mengelilinginya, atau telah mengelilinginya. Yang keluar ini adalah angan-angannya. Dan garis-garis kecil ini adalah musibah-musibah. Jika ini luput darinya, ini pasti mengenainya. Jika ini luput darinya, ini pasti mengenainya.” [HR Bukhari, no. 5.938].

Baca juga:

6. Berkumpul dengan orang sholeh

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allâh, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” [At-Taubah/9:119]

7. Perbanyak istighfar

Rasulullah bersabda,

“مَنْ أَكْثَرَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ؛ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ”

“Barang siapa memperbanyak istighfar; niscaya Allah memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya dan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka”  (HR. Ahmad dari Ibnu Abbas dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim serta Ahmad Syakir).

8. Membatasi pergaulan dengan yang suka mengajak maksiat

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً ، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَة

Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya, dan kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu, dan kalaupun tidak engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.” (HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628)

9. Membuang pakaian yang tidak layak

Mulailah untuk membongkar isi lemari Anda dan mengisinya dengan berbagai pakaian yang menutup aurat dengan sempurna. Jangan sumbangkan pakaian yang menunjukkan aurat kepada orang lain karena justru akan menjadi dosa yang akan terus mengalir bagi Anda.

Baca juga:

10. Mengingat janji Allah pada orang yang istiqomah

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang berkata, “Rabb kami adalah Allah,” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat-malaikat akan turun kepada mereka (dengan berkata), “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu bersedih hati; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan kepadamu.” [Fushshilat/41:30]

11. Mengingat pahala bagi orang yang sabar

وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

Dan, orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan, mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa”. [Al-Baqarah : 177]

وَلَنَجْزِيَنَّ الَّذِينَ صَبَرُوا أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Dan, sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan”. [An-Nahl : 96]

12. Meneladani keteguhan hati Asiyah

Asiyah, istri Fir’aun yang begitu teguh imannya meskipun suaminya sendiri adalah penentang Allah sepatutnya menjadi teladan bagi kita. Beliau berdoa dalam menghadapi kezaliman Firaun,

“Ya Rabbku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya dan selamatkan aku dari kaum yang dzalim.” (Qs. At-Tahrim:11)

Baca juga:

13. Menyadari bahaya membuka aurat

Sadarilah bahwa membuka aurat sama saja dengan mengumpankan diri pada laki-laki yang senang melecehkan wanita. Dengan menggunakan hijab, maka Anda akan melindungi diri Anda sendiri dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Itulah beberapa cara untuk tetap istiqomah dalam menggunakan hijab. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

The post 13 Cara Agar Tetap Istiqomah Berhijab dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Membuka Aurat tanpa Sengaja ketika Shalat https://dalamislam.com/shalat/hukum-membuka-aurat-tanpa-sengaja-ketika-shalat Fri, 24 Aug 2018 01:43:33 +0000 https://dalamislam.com/?p=4118 Shalat wajib menjadi rutinitas ibadah yang dilakukan umat muslim setiap harinya. Shalat merupakan sarana seseorang bermunajat kepada Allah tanpa perantara siapapun. Oleh karena itu, setiap kali akan shalat, setiap muslim harus mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam rangka pertemuan hamba dengan Tuhannya. Syarat Sah Shalat Sama halnya dengan puasa Ramadhan yang memerhatikan syarat sah puasa Ramadhan, […]

The post Hukum Membuka Aurat tanpa Sengaja ketika Shalat appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Shalat wajib menjadi rutinitas ibadah yang dilakukan umat muslim setiap harinya. Shalat merupakan sarana seseorang bermunajat kepada Allah tanpa perantara siapapun. Oleh karena itu, setiap kali akan shalat, setiap muslim harus mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam rangka pertemuan hamba dengan Tuhannya.

Syarat Sah Shalat

Sama halnya dengan puasa Ramadhan yang memerhatikan syarat sah puasa Ramadhan, shalat pun harus memerhatikan syarat sah shalat. Syarat sah shalat ialah hal-hal yang perlu dilakukan agar shalatnya menjadi sah, tetapi hal tersebut bukan termasuk bagian dari shalat. Syarat sah shalat meliputi :

  1. Mengetahui masuknya waktu shalat, bahkan ada baiknya kita menyadari keutamaan menunggu waktu shalat;
  2. Suci dari hadas besar dan kecil;
  3. Kesucian badan, pakaian, dan tempat yang digunakan shalat;
  4. Menutup aurat;
  5. Menghadap ke kiblat;
  6. Niat;
  7. Tidak membicarakan sesuatu di luar shalat;
  8. Tidak banyak melakukan hal yang bukan rangkaian shalat;
  9. Meninggalkan makan dan minum.

Artikel kali ini akan membahas satu di antara syarat sah shalat yang harus dipenuhi setiap muslim yakni perkara menutup aurat.

Batasan Aurat

Aurat ialah bagian tubuh yang haram ditampakkan baik wanita maupun laki-laki di hadapan orang yang bukan mahramnya. Aurat bagi wanita meliputi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, sedangkan batas aurat laki-laki dalam Islam terletak antara pusar dengan lutut.

Aurat Terbuka tanpa Sengaja ketika Shalat

Seorang muslim seringkali telah berusaha mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum melakukan shalat, termasuk menjaga auratnya agar tidak tersingkap saat shalat. Namun, terkadang terbukanya aurat ketika shalat bukan bentuk kesengajaan yang dilakukan. Seringkali aurat tersingkap karena tertiup angin atau memang tidak terasa terbuka oleh seseorang yang melakukan shalat. Terdapat beberapa kondisi yang memengaruhi hukum membuka aurat tanpa sengaja ketika shalat di antaranya :

  • Tersingkapnya sedikit saja bagian aurat secara tiba-tiba

Ketika seseorang shalat dengan sedikit bagian aurat terbuka tanpa disengaja, kemudian ia menyadarinya dan segera menutupinya, maka shalatnya tetap sah. Hal ini didasarkan pada kisah berikut :

Diriwayatkan Abu Dawud dari jaur ‘Amr bin Salamah, ia berkata, “Suatu ketika bapakku pergi menghadap Rasulullah Saw bersama sejumlah orang dari kalangan kaumnya. Sesampainya di sana, Rasulullah Saw mengajarkan shalat kepada mereka dan bersabda, “Hendaklah yang menjadi imam kalian adalah orang yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya”.

Sementara aku (‘Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya. Maka sesampainya di kampung halaman, mereka menyuruhku maju mengimami mereka shalat.

Kala itu aku mengenakan kain burdah berwana kuning yang berukuran pendek, sehingga ketika sujud, auratku tersingkap. Usai shalat ada salah seorang makmum wanita yang berkata pada makmum laki-laki,

“Tolong tutupilah aurat imam kalian dari pandangan kami”. Mereka pun lalu membelikan aku kain. Oleh karenanya, aku belum pernah merasakan kebahagiaan yang sepadan dengan kebahagiaanku kala itu semenjak diriku masuk Islam.”

Kisah ini tidak diingkari Rasulullah Saw kala itu, sehingga mampu menunjukkan bahwa hukum membuka aurat tanpa sengaja ketika shalat tidaklah membatalkan shalat. Hal ini hanya berlaku jika bagian aurat yang tersingkap hanyalah sedikit.

  1. Hukum membuka aurat tanpa sengaja tidak membatalkan shalat

Shalat tetap sah jika bagian aurat yang tersingkap sedikit dan seseorang yang shalat sesegera mungkin menutupinya. Hal ini dikarenakan terbukanya aurat tanpa sengaja hanya berlangsung dalam waktu yang relatif singkat. Adapun bila orang yang melakukan shalat menyadari auratnya terbuka tanpa berusaha menutupinya sesegera mungkin, meskipun sedikit, maka shalatnya tetaplah batal karena termasuk kategori membuka aurat secara sengaja.

  1. Hukum membuka aurat tanpa sengaja dapat membatalkan shalat

Hukum ini berlaku bila aurat yang tersingkap bagiannya banyak dan orang yang shalat menunda-nunda untuk menutupinya.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum membuka aurat tanpa sengaja ketika shalat. Ada baiknya seorang muslim lebih bersikap hati-hati dalam menutup auratnya ketika shalat agar shalat yang dilaksanakan tidak berkurang kesempurnaan sahnya, serta terhindar dari azab tidak menutup aurat.

The post Hukum Membuka Aurat tanpa Sengaja ketika Shalat appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Berkuda Bagi Wanita dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-berkuda-bagi-wanita Thu, 16 Aug 2018 03:17:07 +0000 https://dalamislam.com/?p=4073 Salah satu cabang olahraga yang saat ini cukup diminati oleh banyak wanita adalah berkuda. Meskipun terasa sangat sulit dan menantang, tapi ternyata berkuda mempunyai daya tarik tersendiri bagi para wanita. Selain menarik untuk dilakukan, berkuda memang menjadi olahraga yang dianjurkan oleh Rasulullah. Berkuda memberikan banyak manfaat baik untuk kesehatan maupun mental si penunggang kuda. Rasulullah […]

The post Hukum Berkuda Bagi Wanita dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Salah satu cabang olahraga yang saat ini cukup diminati oleh banyak wanita adalah berkuda. Meskipun terasa sangat sulit dan menantang, tapi ternyata berkuda mempunyai daya tarik tersendiri bagi para wanita.

Selain menarik untuk dilakukan, berkuda memang menjadi olahraga yang dianjurkan oleh Rasulullah. Berkuda memberikan banyak manfaat baik untuk kesehatan maupun mental si penunggang kuda.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

ﻛُﻞُّ ﺷَﺊْ ٍﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻪِ ﺫِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻟَﻬْﻮٌ ﻭَﻟَﻌِﺐٌ ﺇِﻻَّ ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﻣُﻼَﻋَﺒَﺔُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﻭَﺗَﺄْﺩِﻳْﺐُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓَﺮَﺳَﻪُ ﻭَﻣَﺸْﻴُﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻐَﺮْﺿَﻴْﻦِ ﻭَﺗَﻌْﻠِﻴْﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻟﺴِّﺒَﺎﺣَﺔَ

Segala sesuatu yang tidak mengandung dzikirullah padanya maka itu adalah kesia-siaan dan main-main kecuali empat perkara: yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ

Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu.”

Baca juga:

Berkuda tidaklah dilarang baik untuk pria maupun wanita. Namun terdapat beberapa batasan bagi wanita yang menyukai olahraga berkuda.

Hal ini disebabkan wanita adalah aurat. Ia akan menjadi fitnah jika tidak dapat menjaga dirinya dengan baik. Setan akan selalu mengikuti kemanapun seorang wanita pergi. Apalagi dalam latihan berkuda, seorang wanita harus melakukan beberapa gerakan yang mungkin saja menyebabkan auratnya tersingkap.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Wanita adalah fitnah (cobaan). Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).

Dari dalil di atas jelas bahwa wanita diperbolehkan untuk berkuda tapi tetap menjaga batasan tertentu, seperti hanya melakukan berkuda ketika tidak ada laki-laki di sekitarnya atau tidak dalam kondisi untuk dipertontonkan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: “Olah raga itu banyak macamnya, dan ia kalimat yang umum. Maka olah raga untuk anak-anak wanita dengan berbagai macam jenisnya, ini (asalnya) tidak melanggar syariat yang suci ini. Misalnya para wanita jalan kaki bersama-sama di tempat yang khusus bagi wanita, tidak bercampur-baur dengan lelaki, dan tidak ada lelaki yang melihat mereka, atau olah raga renang bagi wanita di rumah mereka atau sekolah renang khusus bagi wanita, yang tidak terlihat oleh lelaki dan tidak ada lelaki. Ini tidak mengapa. Adapun olah raga yang terdapat ikhtilat (campur-baur) antara lelaki dan wanita, atau lelaki bisa melihat mereka, atau menyebabkan keburukan bagi kaum Muslimin maka tidak boleh” 

Baca juga:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafizhahullah juga menjelaskan:

Disyaratkan bagi wanita ketika melakukan olah raga, hendaknya jauh dari pandangan mata para lelaki. Baik lelaki tersebut pelatih, murid, guru, pengurus administrasi, atau penonton. Untuk mewujudkan syarat ini maka tidak diperbolehkan memfoto kegiatan olah raga para wanita. Karena foto tersebut bisa jatuh ke tangan para lelaki lalu mereka melihatnya. Maka kebolehan berolah raga bagi wanita hukumnya tergantung keadaan olah raganya.

Oleh karena itu yang paling utama, paling baik, paling berhati-hati, paling terlindungi, hendaknya para wanita berolah raga di rumah, bukan di klub-klub olah raga, atau di gelanggang olah raga, atau di sekolah, walaupun di tempat-tempat tersebut tidak terjadi ikhtilath (campur baur lelaki dan perempuan). Karena bisa jadi ada yang memfoto mereka diantara setan-setan (dari kalangan manusia) yang memang mereka memburu kesempatan demikian. Maka terjadilah hal yang tidak diinginkan. Adapun jika di tempat-tempat tersebut terjadi ikhtilath, maka tidak ragu lagi keharamannya sebagaimana sudah kami jelaskan” 

Wanita memang diwajibkan untuk selalu menjaga dirinya dimana pun ia berada termasuk ketika sedang berolahraga. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

Menetaplah di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian ber-tabarruj (berdandan) ala wanita-wanita jahiliyah dahulu. [al-Ahzâb/33:33]

Baca juga:

Permainan berkuda juga seringkali  membuat wanita harus mengenakan pakaian yang ketat dengan alasan kepraktisan. Tapi sebenarnya hal ini  justru menjerumuskan wanita tersebut ke dalam dosa. Sungguh wanita yang tidak bisa menjaga auratnya akan mendapatkan azab di akhirat.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, (yang pertama): Kaum yang memiliki cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukuli orang-orang. Dan (yang kedua): Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menggoda dan jalannya berlenggak-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak masuk surga, bahkan tidak mencium wanginya surga padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Imam Muslim, hadits, no. 2128)

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

سَيَكُونُ آخِرُ أُمَّتِي نِسَاءً كَاسِيَاتٍ عَارِيَاتٍ عَلَى رُؤُسِهِنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ، الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ

Akan ada di akhir umatku, para wanita yang berpakaian tapi telanjang, di kepala mereka ada seperti punuk unta, laknatlah mereka karena mereka itu terlaknat! (HR. at-Thabrani dalam kitabnya al-Mujam ash-Shaghîr, hadits no: 1125, dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dalam kitab ats-Tsamarul Mustathab (1/317))

Baca juga:

Mengumbar aurat bukanlah perkara sepele karena sengaja mengumbar aurat merupakan salah satu dosa maksiat dalam Islam. Apalagi jika wanita tersebut mengenakan pakaian yang tidak sesuai syariat Islam ketika berkuda, maka sudah pasti bahwa ia telah melakukan dosa.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا المُجَاهِرِينَ

Seluruh umatku diampuni (dosanya), kecuali mereka yang pamer dalam melakukannya. (HR. al-Bukhâri, hadits no. 6069.)

Itulah penjelasan singkat mengenai hukum berkuda bagi wanita dalam Islam. Sesungguhnya olahraga apapun tidak dilarang untuk wanita, hanya saja terdapat batasan bagi wanita yang harus ditaati ketika melakukan olahraga, yakni menutup aurat.

Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

The post Hukum Berkuda Bagi Wanita dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Olahraga Memanah Bagi Wanita dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-olahraga-memanah-bagi-wanita Tue, 14 Aug 2018 07:11:59 +0000 https://dalamislam.com/?p=4066 Olahraga merupakan salah satu cara menjaga kesehatan yang sangat dianjurkan oleh agama. Salah satu olahraga yang dianjurkan oleh Rasulullah menjadi semakin populer akhir-akhir ini. Olahraga tersebut adalah olahraga memanah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ﻛُﻞُّ ﺷَﺊْ ٍﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻪِ ﺫِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻟَﻬْﻮٌ ﻭَﻟَﻌِﺐٌ ﺇِﻻَّ ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﻣُﻼَﻋَﺒَﺔُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﻭَﺗَﺄْﺩِﻳْﺐُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓَﺮَﺳَﻪُ ﻭَﻣَﺸْﻴُﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻐَﺮْﺿَﻴْﻦِ […]

The post Hukum Olahraga Memanah Bagi Wanita dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Olahraga merupakan salah satu cara menjaga kesehatan yang sangat dianjurkan oleh agama. Salah satu olahraga yang dianjurkan oleh Rasulullah menjadi semakin populer akhir-akhir ini. Olahraga tersebut adalah olahraga memanah.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

ﻛُﻞُّ ﺷَﺊْ ٍﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻪِ ﺫِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻟَﻬْﻮٌ ﻭَﻟَﻌِﺐٌ ﺇِﻻَّ ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﻣُﻼَﻋَﺒَﺔُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﻭَﺗَﺄْﺩِﻳْﺐُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓَﺮَﺳَﻪُ ﻭَﻣَﺸْﻴُﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻐَﺮْﺿَﻴْﻦِ ﻭَﺗَﻌْﻠِﻴْﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻟﺴِّﺒَﺎﺣَﺔَ

Segala sesuatu yang tidak mengandung dzikirullah padanya maka itu adalah kesia-siaan dan main-main kecuali empat perkara: yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.

Memanah sendiri merupakan salah satu cara bertarung yang dilakukan Rasulullah ketika berjihad di jalan Allah dalam melawan orang-orang kafir yang mengajak perang.

Baca juga:

Dari Hatim bin Laits Al Jauhari, ia berkata: Yahya bin Hammad menuturkan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Awwanah menuturkan kepada kami, dari Abdul Malik bin ‘Umair, dari Mush’ab bin Sa’ad, dari ayahnya (Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu) ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian.‘

Namun fenomena memanah ini ternyata tidak hanya digandrungi oleh pria saja, justru wanita lebih banyak memilih untuk melakukan atau belajar olahraga memanah. Tapi bagaimana Islam memandang hal ini? Bagaimana hukum olahraga memanah bagi wanita?

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ

Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu.”

Memanah dibolehkan untuk dilakukan oleh wanita dalam Islam. Tidak terdapat larangan bagi wanita untuk belajar ilmu memanah. Namun terdapat batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh wanita dalam memanah.

Hal ini dikarenakan wanita adalah fitnah sehingga ia tetap harus berhati-hati dalam menjaga kehormatannya, bahkan ketika olahraga sekalipun.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yaitu (fitnah) wanita.”

Baca juga;

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah menjelaskan,

أن تكون ممارسة الرياضة بعيدة كل البعد عن أعين الرجال ، سواء كان مدرباً ، أو أستاذاً ، أو طالباً ، أو إداريّاً ، أو مشاهداً ، ولتحقيق هذا الشرط فإنه لا يجوز تصوير رياضة النساء ؛ لئلا تقع في أيدي الرجال فيشاهدونها

Hendaknya olahraga bagi wanita dilakukan sejauh-jauhnya dari mata laki-laki, baik itu pelatih, guru, murid, staf petugas (sekolah) dan penonton. Untuk memenuhi syarat ini, tidak  boleh memotret (mendokumentasikan apalagi mem-posting di media sosial, pent) jalannya olahraga wanita, agar gambar tersebut tidak sampai ke tangan laki-laki kemudian mereka melihatnya.”

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah sendiri. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَ فَهَا الشَّيْطَانُ

Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki).”

Syaikh Abul ‘Ala’ Al-Mubarakfuri rahimahullah juga berkata,

( فإذا خرجت استشرفها الشيطان ) أي زينها في نظر الرجال وقيل أي نظر إليها ليغويها ويغوى بها والأصل في الاستشراف رفع البصر للنظر إلى الشيء

Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Pendapat lainnya yaitu, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya dan menyesatkan (manusia) dengannya. Makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.”

Baca juga:

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

الرياضة تختلف فهي كلمة مجملة فالرياضة بين البنات بأشياء لا تخالف الشرع المطهر، بمشي كثير في محل خاص بهن، لا يخالطهن فيه الرجال، ولا يطلع عليهن الرجال، أو بسباحة عندهن في بيتهن أو في مدرستهن خاصة لا يراها الرجال ولا يتصل بها الرجال، لا يضر ذلك. أما رياضة يحصل بها الاختلاط بين الرجال والنساء، أو يراها الرجال أو تسبب شراً على المسلمين فلا تجوز

Olah raga itu banyak macamnya, dan ia kalimat yang umum. Maka olah raga untuk anak-anak wanita dengan berbagai macam jenisnya, ini (asalnya) tidak melanggar syariat yang suci ini. Misalnya para wanita jalan kaki bersama-sama di tempat yang khusus bagi wanita, tidak bercampur-baur dengan lelaki, dan tidak ada lelaki yang melihat mereka, atau olah raga renang bagi wanita di rumah mereka atau sekolah renang khusus bagi wanita, yang tidak terlihat oleh lelaki dan tidak ada lelaki. Ini tidak mengapa. Adapun olah raga yang terdapat ikhtilat (campur-baur) antara lelaki dan wanita, atau lelaki bisa melihat mereka, atau menyebabkan keburukan bagi kaum Muslimin maka tidak boleh” 

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, (yang pertama): Kaum yang memiliki cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukuli orang-orang. Dan (yang kedua): Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menggoda dan jalannya berlenggak-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak masuk surga, bahkan tidak mencium wanginya surga padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Imam Muslim, hadits, no. 2128)

Baca juga:

Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

bahwa Asma binti Abu Bakr masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan mengenakan kain yang tipis, maka Rasulullah ﷺ pun berpaling darinya. Beliau bersabda: “Wahai Asma`, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini -beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya-.” (HR.Abu Daud 4109 ,dalam al Irwa [6/203] Syeikh al-Albani berkata : ” hasan dengan keseluruhan jalannya”)

Itulah beberapa penjelasan mengenai hukum memanah bagi wanita. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.

The post Hukum Olahraga Memanah Bagi Wanita dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Muslimah Berpakaian Ketat Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-muslimah-berpakaian-ketat Wed, 08 Aug 2018 12:30:17 +0000 https://dalamislam.com/?p=4032 Seorang muslimah merupakan sebutan bagi mereka kaum wanita yang beragaman muslim. Biasanya seorang muslimah dapat dilihat dari penampilan mereka yang mencolok yakni memgenakan jilbab. Sebab, dalam islam sendiri berjilbab dan menutup merupakan salah satu kewajiban bagi seorang wanita muslim yang diperintahkan oleh al quran sebagaimana keistimewaan wanita berhijab .  Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ […]

The post Hukum Muslimah Berpakaian Ketat Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Seorang muslimah merupakan sebutan bagi mereka kaum wanita yang beragaman muslim. Biasanya seorang muslimah dapat dilihat dari penampilan mereka yang mencolok yakni memgenakan jilbab. Sebab, dalam islam sendiri berjilbab dan menutup merupakan salah satu kewajiban bagi seorang wanita muslim yang diperintahkan oleh al quran sebagaimana keistimewaan wanita berhijab .  Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Meskipun kini banyak wanita muslim memutuskan untuk berhijab, namun pada faktanya kita masih banyak sekali menemukan fenomena wanita berjilbab namun tidak menutup aurat sesuai dengan yang disyariatkan oleh agama sebagaimana cara berpakaian wanita muslimah . Istilah yang biasa dipakai untuk mengambarkan mereka adalah Jilboobs, dimana mereka memakai penutup kepala namun pakaiannya ketat. Hingga -maaf- bokong dan payudara masih terlihat seksi dan montok sehingga tidak bisa menjadi ciri ciri wanita penghuni surga . Bagaimana islam melihat fenomena ini, berikut akan diuraikan mengenai hukum muslimah berpakaian ketat.

Hukum Muslimah Berpakaian Ketat

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَة….إلخ

“Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, (pertama) seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan (kedua) kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miring…”

Kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang merupakan ibarat untuk mereka yang berjilbab namun masih tetap menampakkan lekuk tubuhnya sebagaimana siksa neraka bagi wanita dalam islam . Alhasil merekalah kelak yang akan menjadi salah satu dari ciri ciri wanita penghuni neraka.

Dalil yang menunjukkan hendaknya wanita tidak memakai pakaian ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata,

كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam riwayat Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan).

Hadist diatas menegaskan bahwa kewajiban menutup aurat bukan hanya sekedar berjilbab saja. Namun lebih kepada menutup seluruh aurat menggunakan pakaian yang tebal. Penggunaan pakaian tebal ini tentunya untuk menghindari timbulnya lekukan tubuh yang bisa nampak sebagaimana hukum memandnag wanita dalam islam .  Lekukan tubuh ini tentunya tidak sesuai dengan cara berpakaian yang disyariatkan oleh islam, apalagi jika sampai sengaja menggunakan pakaian yang ketat tentu saja sangat tidak sesuai dengan kaidah kaidah syariat berpakaian bagi muslimah dalam islam dan akan mendapatkan hukuman wanita tidak berjilbab di akhirat.

Syaikh Al Albani rahimahullah pernah mengatakan,

Tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masih menampakkan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan, tanpa diragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar (tidak ketat).” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah fil Kitab was Sunnah, hal. 131).

Karena dikatakan menutup aurat itu tidak bisa terjadi kecuali dengan kain yang tebal sebagaimana ciri wanita cantik dalam islam . Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits,

Pada akhir umatku nanti akan ada wnaita-wanita yang berpakaian namun hakekatnya telanjang, di ataskepala mereka seperti terdapat punuk onta, kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk” (HR Thabarani, Hadits Shohih).

Dan dalam riwayat lain ditambahkan:

Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan memperoleh baunya padahal bau surga itu dapat dicium dari perjalanan yang amat jauh” (HR Muslim).

Hadist diatas semakin menegaskan bahwa menutup aurat bukan hanyak sekedar menggunakan jilbab. Namun, menggunakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan dan syariat islam  yang disebut dengan menutup aurat yang sesungguhnya. Jangan melanelkan dirisebagai seorang muslim yang demi menyempurnakan agama mengenakan jilbab namun tidak memenuhi aspek menutup aurat sebagaimana yang diperintahkan oleh al quran. Jangan juga terpancing untuk tetap tampil fashionable namun mengesampingkan aturan sesuai kaidah islam, apalagi jika sampai hal ini dilakukam didepan lawan jenis yang bukan mahram tentu saja hukumnya amat berdosa dan bisa menjadi salah satu hal yang mengantarkan seorang wanita menuju neraka.

Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanya mengenai hukum memakai pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh, maka jawab beliau, “Tidak boleh wanita mengenakan pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh kecuali di depan suami barulah dibolehkan. Suami boleh melihat pada seluruh tubuh istrinya. Begitu pula tidak boleh memakai kaos kaki yang menampakkan bentuk lekuk betis dan pahanya, bahkan tidak boleh sampai memperindah kaki dengan kaos kaki tersebut.

Tentu akan berbeda ceritanya jika hal tersebut dilakukan di depan mahram atau suami. Maka hal tersebut tentu diperbolehkan dan merupakan bagian dari ibadah dalam menyenangkan hati suami.

Berdasarkan firman Allah ta’ala :

وَالّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلاّ عَلَىَ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al-Mukminuun : 5-6)

Dan Aisyah -semoga Allah meridhainya- berkata:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ يَعْنِي مِنَ الْجَنَابَةِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِيْنَا فِيْهِ

“Aku dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari satu bejana. Tangan kami bergantian menciduk air di dalam bejana tersebut.

Itulah tadi, Hukum Muslimah Berpakaian Ketat menurut islam. Tentunya dapat menjadi tambahan pengetahuan dan referensi bagi anda sebagaimana tips menjadi wanita sholehah . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

The post Hukum Muslimah Berpakaian Ketat Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
13 Keutamaan Menutup Aurat Bagi Wanita dan Dalilnya https://dalamislam.com/akhlaq/keutamaan-menutup-aurat-bagi-wanita Sat, 28 Jul 2018 06:42:28 +0000 https://dalamislam.com/?p=3901 Dalam Islam, seorang wanita adalah aurat, maka dari itu ketika ia keluar rumah, ia diwajibkan seluruh auratnya. Hal ini juga bagian dari kecantikan dalam Islam. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya” […]

The post 13 Keutamaan Menutup Aurat Bagi Wanita dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam Islam, seorang wanita adalah aurat, maka dari itu ketika ia keluar rumah, ia diwajibkan seluruh auratnya. Hal ini juga bagian dari kecantikan dalam Islam.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya” (Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, ”Hadits ini hasan shahîh gharib.” Dishahihkan oleh

Imam al-Mundziri, beliau mengatakan, “Hadits ini diriwayatkan oleh at-Thabrani rahimahullah dalam al-Mu’jamul Ausâth dan rawi-rawinya yang shahih.” Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (I/260, no. 344). Dishahihkan juga oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2688) dan Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (no. 344, 346).

Bukan hanya karena perintah Allah maupun Rasul, menutup aurat bagi wanita memiliki banyak keutamaan, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Menjadi lebih terhormat

يَٰٓـأَيـُّهَا ٱلنَّبِيُّ قـُل لـِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَyang tak تِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡـمُؤۡمِنِينَ يُدْنِينَ عَلـَيۡهـِنَّ مِن جَلَٰبـِيبـِهـِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنـَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فـَلـَا يُؤذيۡنَ ۗ وَكـَانَ اللهُ غـَفـُورًا رَّحِيمًا (الأحزاب : ٥٩

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita (keluarga) orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka (ke seluruh tubuh mereka) jilbab mereka.

Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal (sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka) sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. al-Ahzab : 59)

Baca juga:

2. Jauh dari siksa api neraka

Rasulullah bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ

“Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta.

Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia“ [HR. Imam Ahmad].

Beliau kembali bersabda, ” Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mahu menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya. [Hadis riwayat Bukhari dan Muslim]

3. Perintah Allah

” Dan katakan kepada perempuan-perempuan yang beriman, supaya mereka menahan sebahagian penglihatan, memelihara kehormatannya dan tiada memperlihatkan perhiasannya (tubuhnya) selain daripada yang nyata (mesti terbuka daripada bahagian badannya yang sangat perlu dalam pekerjaan sehari-hari, seperti mukanya dan tapak tangan).

Dan hendaklah mereka sampaikan kudungnya ke leher (tutup kepalanya sampai ke leher dan dadanya), dan tiada memperlihatkan perhiasannya (tubuhnya), kecuali kepada suaminya, bapanya, bapa suaminya, anak-anaknya, anak-anak suaminya, saudara-saudaranya, anak-anak saudara lelaki, anak-anak saudara perempuannya, sesama perempuan Islam, hamba sahaya kepunyaannya, lelaki yang menjalankan kewajibannya tetapi tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan – umpamanya pelayan-pelayan lelaki yang sudah tua dan tiada lagi mempunyai keinginan kepada perempuan) dan kanak-kanak yang belum mempunyai pengertian kepada aurat perempuan.

Dan janganlah mereka pukulkan kakinya, supaya diketahui orang perhiasannya yang tersembunyi (misalnya melangkah dengan cara yang menyebabkan betisnya terbuka atau perhiasan seperti gelang/rantai kakinya nampak).

Dan taubatlah kamu semuanya kepada Allah, hai orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” [Surah an-Nur: 31]

4. Mendapat rahmat Allah

Rasulullah bersabda,

“Allah sentiasa merahmati para wanita yang memakai seluar panjang (di sebelah dalamnya).” [Riwayat Al-‘Uqayli, Dar Qutni dari Abu Hurairah, Musannaf Abd Razak, no 5043; Kanzul Ummal, no 41245]

Baca juga:

5. Amal ibadahnya diterima

Rasulullah bersabda, “Tidak diterima shalat seorang perempuan yang sudah haidh (maksudnya sudah baligh) kecuali dengan memakai khimar (kerudung yang menutup kepala).” (HR. Hadits shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

6. Menjadi lebih sehat

Dengan menutup aurat, seorang wanita justru akan menjadi lebih sehat karena ia akan terhindar dari berbagai macam penyakit, termasuk penyakit kanker kulit. Allah berfirman,  

“Dan (ingatlah), ketika mereka (orang-orang musyrik) berkata:”Ya Allah, jika betul (al-Qur’an) ini, dialah yang benar dari sisi Engkau, maka hujanilah kami batu dari langit, atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih.”(QS. Al-Anfaal: 32)

7. Tanda orang beriman

Rasululloh bersabda :

Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terelpas dari busur iblis, barang siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Alloh, maka Alloh akan memberikan ganti dengan manisnya iman didalam hati.” ( Lafad hadist tercantumdalam kitab Ad-Da’wa karya Ibnul Qayyim)

8. Terhindar dari zina dalam Islam

Allah berfirman, “Dan, orang – orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri – istri mereka atau budak – budak yang merka miliki.

Maka, sungguh mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang – orang yang melampaui batas. ( Q.S Al Ma’arij ayat 29-30).

9. Dijauhi setan

يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا

Wahai anak cucu Adam ! Janganlah kalian tertipu oleh setan ! sebagaimana dia telah mengeluarkan ibu bapak kalian dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya.” [al-A’râf/7:27]

Baca juga:

10. Jauh dari berbagai macam gangguan 

ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu.” [al-Ahzâb/33:59]

11. Jauh dari kesesatan

Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.

Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)

12. Mendapat perlindungan dari Allah

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Sesungguhnya Allah itu Malu dan Melindungi serta Menyukai rasa malu dan perlindungan”

Beliau kembali bersabda: “Siapa saja di antara wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah Azza wa Jalla telah mengoyak perlindungan rumah itu dari padanya.”

Baca juga:

13. Bagian dari rasa malu

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.”

Beliau kembali bersabda: “Malu itu adalah bagian dari iman dan iman itu di surga.”

Itulah beberapa keutamaan menutup aurat bagi wanita. Menutup aurat merupakan kewajiban setiap muslimah, maka hendaklah untuk menutup aurat agar terhindar dari dosa yang tak terampuni dalam Islam.

The post 13 Keutamaan Menutup Aurat Bagi Wanita dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Wanita Shalat Kelihatan Rambut Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-wanita-shalat-kelihatan-rambut-dalam-islam Sat, 14 Jul 2018 04:40:58 +0000 https://dalamislam.com/?p=3817 Rambut menjadi harta karun bagi setiap wanita. Setiap wanita akan merawat dengan baik rambut mereka agar tetap sehat. Namun sebagai wanita muslimah tentu rambut menjadi salah satu aurat dari mereka. Ada azab tidak menutup aurat dalam Islam Artinya wanita muslimah sudah sepantasnya menutup aurat tersebut baik saat bepergian maupun saat shalat. Namun apa hukumnya bila […]

The post Hukum Wanita Shalat Kelihatan Rambut Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Rambut menjadi harta karun bagi setiap wanita. Setiap wanita akan merawat dengan baik rambut mereka agar tetap sehat. Namun sebagai wanita muslimah tentu rambut menjadi salah satu aurat dari mereka. Ada azab tidak menutup aurat dalam Islam Artinya wanita muslimah sudah sepantasnya menutup aurat tersebut baik saat bepergian maupun saat shalat. Namun apa hukumnya bila wanita yang sedang shalat kelihatan rambut mereka? Apakah dianggap shalatnya batal?

Semua sepakat bahwa rambut adalah salah satu aurat wanita, sehingga wanita sudah selayaknya menutup aurat tersebut dengan kerudung yang menutupi dada. Allah berfirman sebagai berikut

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.” (QS. an-Nur: 31)

Ketika shalat pun, keadaan wanita yang sedang shalat juga harus sempurna, termasuk menutup rapat bagian kepalanya sehingga tidak ada celah bagi rambut untuk terlihat. Rasulullah SAW bersabda pada hadits berikut,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

Artinya: “Allah tidak menerima doa seorang wanita yang telah baligh, kecuali  dengan mengenakan jilbab” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775)

Ada dua pendapat yang disampaikan oleh para ulama terkait hukum wanita shalat kelihatan rambut, antara lain:

  • Shalat masih dianggap sah apabila wanita tersebut menyadari saat shalat rambutnya terlihat dan segera membenarkannya. Hal ini dijelaskan sebagai berikut,

وإن كشفتr الريح الثوب عن العورة ثم رده لم تبطل صلاته

Artinya: “Jika angin menerpa bajunya hingga terbuka auratnya, kemudian langsung dia tutup kembali, maka itu tidak membatalkan shalatnya.”(al-Muhadzab, 1/87)

  • Shalat dianggap batal apabila wanita tersebut menyadari helai rambutnya saat shalat terlihat amun tidak berusaha membenarkannya, terlebih banyak rambut yang terlihat. Perlu diketahui ada beberapa pendapa dari ulama-ulama lain apabla rambut yang terlihat sedikit maka tidak batal bagi wanita shalat tersebut. Namun ada pula yang beranggapan bahwa walaupun sedikit ataupun banyak rambut yang tetap terlihat, itu termasuk aurat yang tidak menyempurnakan shalat sehingga tetaplah batal. Penjelasannya adalah sebagai berikut,

إذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة، عند أكثر العلماء، وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد‏.وإن انكشف شيء كثير، أعادت الصلاة في الوقت، عند عامة العلماء ـ الأئمة الأربعة، وغيرهم

Artinya: “Jika hal kecil rambut atau badan wanita yang terungkap sedikit, maka tidak perlu mengulangi shalat tersebut menurut sebagian besar ulama. Ini adalah pandangan Abu Haneefah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib baginya mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 3 madzhab maupun yang lainnya.” (Majmu’ al-Fatawa, 22/123).

Ada beberapa yang bisa dilakukan guna mencegah wanita shalat kelihatan rambutnya, seperti:

  • Berkaca sebelum shalat guna menghindari shalat kelihatan rambut
  • Meminta bantuan wanita muslimah lainnya untuk memastikan tidak ada rambut yang terlihat.
  • Apabila sedang shalat dan merasa rambut terlihat, segera membenarkan

Demikian penjelasan terkait apa saja hukum wanita shalat kelihatan rambut dalam Islam. Semoga bermanfaat.

The post Hukum Wanita Shalat Kelihatan Rambut Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>