ayat pernikahan Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/ayat-pernikahan Wed, 20 Sep 2017 08:00:03 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png ayat pernikahan Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/ayat-pernikahan 32 32 Nikah Misyar – Pengertian – Hukum – Dalil https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/nikah-misyar Wed, 20 Sep 2017 07:59:31 +0000 https://dalamislam.com/?p=2092 Pernikahan adalah jalinan cinta dan ikatan yang suci dari lelaki dan perempuan untuk menempuh hidup bersama. Pernikahan menjadi sesuatu yang suci dan sakral karena janji ini diikat langsung oleh aturan Islam, dihadapan saksi, keluarga, dan tentunya atas nama Allah SWT. Untuk itu, pernikahan bukan sesuatu yang main-main, melainkan memiliki konsekwensi serta tanggung jawab dari masing-masing […]

The post Nikah Misyar – Pengertian – Hukum – Dalil appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pernikahan adalah jalinan cinta dan ikatan yang suci dari lelaki dan perempuan untuk menempuh hidup bersama. Pernikahan menjadi sesuatu yang suci dan sakral karena janji ini diikat langsung oleh aturan Islam, dihadapan saksi, keluarga, dan tentunya atas nama Allah SWT. Untuk itu, pernikahan bukan sesuatu yang main-main, melainkan memiliki konsekwensi serta tanggung jawab dari masing-masing pasangan yang ada.

Adanya pernikahan juga memiliki tujuan tertentu sebagai bagian dari mencapai tujuan hidup manusia di muka bumi yaitu menjadi khalifah fil ard. Untuk itu, ada fungsi untuk melahirkan keturunan, memperkuat kehidupan bersama, menunjang sumber daya, memperkuat satu sama lain, dalam ikatan keimanan dan hingga kepada apa yang diridhoi Allah SWT.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Allah dalam Al-Quran, Dalam ayat dijelaskan bahwa pernikahan agar mereka saling tentram satu sama lainnya.

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar Rum : 21)

Selain itu juga diperintahkan dalam QS An-Nur ayat 32, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah Swt akan mengkayakan mereka. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.”

Karena pernikahan bagian dari agama, maka tentu saja ini bukan hal main-main. Sedangkan, dalam kenyataannya ada yang disebut dengan misyar atau Nikah Misyar. Nikah misyar ini adalah pasangan yang menikah hidup terpisah satu sama lain namun tetap ada pemenuhan syahwat atau kebutuhan biologis. Bagaimanakah islam memandang hal ini?

Pengertian Nikah Misyar

Nikah misyar sudah ada sejak di masa lalu, bukan hanya saat ini saja. Bentuk pernikahan ini adalah suami mensyaratkan bahwa istrinya tidak akan diperlakukan sama seperti istri-istri yang lainnya. Tentu saja hal ini terjadi jika sebelumnya atau suami telah memiliki istri yang lebih dari satu.

Untuk itu, biasanya sang suami akan meminta istrinya atau memenuhi hak istrinya di siang hari saja atau malam hari saja atau waktu tertentu saja. Masing-masing mau untuk membagi hak-nya, baik si suami atau si istri. Misalnya suami hanya datang bersama dia di hari tertentu saja dan waktu tertentu saja, walaupun di hari-hari lainnya suami akan memenuhi hak istri yang lain.

Nikah misyar seperti ini biasa terjadi pada pasangan yang selingkuh atau menyembunyikan informasi pernikahannya dari keluarga suami, dari istri pertama, dan lain sebagainya. Tentu saja menjadi haram jika tanpa ada status pernikahan dan berbeda jika telah ada akad yang sah.

Aturan dan Hukum Pernikahan dalam Islam

Para ulama menyampaikan bahwa nikah misyar tetap akan sah jika terpenuhi syarat dan rukun nikahnya. Namun beberapa ulama mensyaratkan nikah seperti ini diketahui atau diizinkan oleh salah satu pasangannya. Tetapi ada juga yang menyampaikan bahwa nikah seperti ini sah asal sesuai syarat dan rukun nikah yang sesuai dengan syariat islam.

Syarat-syarat nikah tersebut dalam islam adalah :

  • Adanya Calon Pengantin Laki-Laki yang siap menikah
  • Adanya Calon Pengantin Perempuan yang siap untuk dinikahi
  • Wali Nikah, khususnya untuk Calon Pengantin Perempuan harus ada yaitu ayahnya atau jika ayah tidak ada, diwakilkan oleh Keluarga Ayah
  • Dua orang saksi pernikahan (2 orang laki-laki)
  • Pernyataan Ijab dan Qobul
  • Adanya mahar, bersifat semampunya dan sesuai yang dimiliki (tidak memberatkan)

Hal ini berbeda hal jika wanita melakukannya tanpa wali, maka tentu statusnya tidak sah, dan bisa jadi terjadi perselingkuhan yang berakibat zina. Hal sebagaimana yang disampaikan dalam sebuah hadist,

Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad

Selain itu juga disampaikan dalam sebuah hadist lain, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud ,Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Terlihat syarat sah dari pernikahan di atas, bahwa syarat nikah hanyalah aspek tersebut. Jika dilihat lebih lanjut, maka sebetulnya nikah misyar bukanlah menjadi masalah atau tidak ada yang salah. Namun yang perlu diukur dan ditindak lanjuti adalah dari aspek etis dan dampak setelahnya. Tentu tidak ada yang salah jika hanya melihat dari aspek syarat. Namun bagaimanakah dampak dan lanjutannya dari pernikahan tersebut, harus diperhitungkan dan dipertimbangkan lebih lanjut.

Mengenai pernikahan secara umum dalam islam, juga dapat dipahami mengenai :

Hal-hal diatas perlu dipahami agar kita tidak salah melangkah dalam melaksanakan pernikahan dan sesuai dengan tujuan pernikahan yang diharapkan oleh Allah SWT.

Mempertimbangkan Nikah Misyar dalam Islam

Walaupun secara hukum islam dan syarat sah dari Nikah Misyar adalah sah, namun perlu kita pertimbangkan juga secara personal dan adakah dampak yang terjadi setelah itu. Walaupun sah, namun ketika menjalankannya salah dan pelaksanaannya setelah itu membawakan mudharat, tentu Allah juga menilai hal yang berbeda. Untuk itu, berikut adalah hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam aspek pernikahan misyar.

  1. Niat Untuk Menikah

Sebelum melaksanakan nikah misyar, tentunya yang perlu dipertimbangkan pertama kali adalah aspek niat. Apakah niat yang dimiliki untuk menikah. Tentunya menikah bukan hanya sekedar memenuhi aspek hawa nafsu atau kebutuhan biologis. Lebih dari jauh itu, banyak tanggung jawab dan amalan yang harus dipenuhi.

Menikah semata-mata bukan karena rasa cinta dan keinginan saja, tapi disana ada fungsi untuk membangun keluarga, anak-anak, memberikan manfaat untuk masyarakat, dan juga memberikan dampak sosial yang lebih jauh dibanding hanya sekedar memenuhi kebutuhan biologis. Untuk itu, perlu dipertimbangkan niatnya.

Jika niat menikah hanya untuk memenuhi hasrat yang pendek dan sementara saja, tentu tidak akan mendapatkan berkah dan dampak yang besar bagi ibadah kita di muka bumi. Tentu kebahagiaan dunia juga hanya sesaat saja.

  1. Kemampuan Untuk Melaksanakan Tanggung Jawab

Sebelum melaksanakan nikah misyar hendaknya kita juga mempertimbangkan untuk mampukan terus melaksanakan tanggung jawab. Tentu memiliki tanggung jawab seperti dalam sebuah pernikahan tidaklah mudah. Harus dipertimbangkan adakah nanti kita bisa bersikap adil, sesuai dengan janji, dan juga sesuai dengan tanggung jawab istri atau suami dalam islam. Hal ini misalnya mengenai:

Untuk itu, pertimbangkan baik-baik masalah ini. Tentunya masalah tanggung jawab pernikahan bukan hanya mengarah kepada manusia saja, melainkan juga kepada Allah SWT. Dan itulah yang paling berat karena pertanggungjawaban di dunia dan akhirat.

  1. Adakah Pihak yang Tersakiti

Meminta izin istri yang lain atau pihak yang lain memang bukan kewajiban atau syarat sah dari suatu pernikahan. Jika sesuai dengan rukun dan syarat sah menikah, tentu saja ini bukanlah hal yang membatalkan suatu pernikahan.

Namun, tentu secara etis haruslah dipertimbangkan apakah nantinya ada pihak yang tersakiti. Tentu saja kita tidak ingin jika kita menikah dengan istri yang lain, ternyata membawa dampak kebencian, perpecahan, tersakitinya salah satu pihak. Untuk itu, hal ini harus diperhatikan benar-benar, walaupun tidak masuk dalam syarat sah nikah. Tentu Allah menyukai hamba-hamba Nya yang menjaga hati atau sikap pada orang yang lain.

  1. Kemungkinan Untuk Terpecahnya Keluarga Besar

Saat mempertimbangkan menikah misyar, tentu kita juga harus mempertimbangkan apakah ada kemungkinan terpecahnya keluarga besar dengan istri yang sebelumnya? Hal ini dikarenakan walaupun istri atau suami sepakat, tetapi jika keluarga besar nantinya saling salah menyalahkan, tidak sepakat, dan berpotensi untuk terpecah maka harus dipertimbangkan baik-baik. Tentunya kekeluargaan itu mahal harganya daripada harga sebuah kita menjalin cinta dengan yang lain. Hal ini karena keluarga besar menyangkut banyak pihak dan orang.

  1. Bagaimana Jika Nanti Memiliki Anak

Hal ini yang sangat penting sekali untuk dipertimbangkan. Jika nanti dari istri yang dinikahi misyar memiliki anak tentunya harus dipertimbangkan apakah bisa benar-benar sesuai dengan tanggung jawab ayah terhadap anaknya. Walaupun istri dan suami bersepakat, akan tetapi hak anak dan tanggung jawab orang tua terhadap anak adalah sesuatu yang harus benar-benar dipikirkan matang-matang.

Untuk itu, dalam hal ini tentu harus menjadi aspek utama yang dipertimbangkan dari suami istri yang menikah secara misyar. Bagaimanapun anak adalah titipan Allah yang tanggung jawabnya akan kembali pada orang tuanya yang mendidik dan membesarkan.

  1. Memahami Fitrah Wanita

Suami yang menikahi istri dengan nikah misyar, tentunya juga harus memahami fitrah wanita. Walaupun istri mau untuk dinikahi misyar, dibagi waktu, dan dibagi hidupnya tetapi wanita memiliki sifat universal. Sifat universal ini adalah ingin diperhatikan, rasa memiliki yang tinggi, dan juga sikap untuk menjadi yang spesial dalam rumah tangga.

Mengenai wanita, bisa juga memahami tentang :

Demikian penjelasan terkait hukum melaksanakan nikah misyar dalam Islam dipdipandang dan berdasarkan dengan dalil-dalil Quran. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin ya Rabbal A’lamin

The post Nikah Misyar – Pengertian – Hukum – Dalil appeared first on DalamIslam.com.

]]>
8 Ayat Pernikahan Dalam Islam dan Haditsnya https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/ayat-pernikahan-dalam-islam Wed, 26 Apr 2017 09:14:21 +0000 http://dalamislam.com/?p=1480 Menikah merupakan salah satu anjuran yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam kepada umatnya. Ada banyak ayat di dalam kitab suci Al-Qur’an mengenai anjuran untuk menikah. Salah satu ayat yang sering dijadikan dasar untuk menikah karena setiap makhluk diciptakan berpasang – pasangan seperti yang tercantum pada Al – Qur’an. Berikut beberapa Ayat Pernikahan Dalam Islam, seperti […]

The post 8 Ayat Pernikahan Dalam Islam dan Haditsnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Menikah merupakan salah satu anjuran yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam kepada umatnya. Ada banyak ayat di dalam kitab suci Al-Qur’an mengenai anjuran untuk menikah. Salah satu ayat yang sering dijadikan dasar untuk menikah karena setiap makhluk diciptakan berpasang – pasangan seperti yang tercantum pada Al – Qur’an. Berikut beberapa Ayat Pernikahan Dalam Islam, seperti surat Az- Zariyat Ayat 49 sebagai berikut :

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang – pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”

Di dalam Ayat Pernikahan Dalam Islam lainnya juga dijelaskan bahwa dijelaskan bahwa pasangan-pasangan ini adalah laki – laki dan perempuan. Di tengah maraknya kisah cinta sesama jenis yang muncul dan terlihat jelas di masyarakat, maka patut diketahui bahwa pasangan yang diridhoi oleh Allah adalah pasangan yang terdiri dari laki – laki dan perempuan, bukan pasangan sesama jenis seperti yang tercantum dalam ayat berikut.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً  وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ  إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا  ﴿النساء:١﴾

“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah swt. adalah pengawas atas kamu”. (An Nisa: 1)

فَجَعَلَ مِنْهُ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَىٰ

“Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.” (QS.Al-Qiyamah:39)

Menikah  juga adalah salah satu cara untuk menghindari maksiat di antara laki – laki dan perempuan yang sudah baligh menurut pergaulan dalam islam. Akan lebih baik apabila bisa Menikah Muda Menurut Islam.

…وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ

“…maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat…”(QS. an-Nisa: 3)

Karena dengan menikah, setiap sentuhan yang dilakukan antara sepasang suami – istri menjadi halal dan mendapatkan pahala. Sehingga, pacaran dalam islam yang diperbolehkan adalah setelah menikah. Bukan pacaran sebelum menikah yang bisa mendekatkan diri pada zina. (Baca : Syarat Pernikahan dalam Islam)

Kewajiban menikah yang sudah ada di dalam Al-Qur’an juga sangat jelas dan bisa dijadikan dasar dan pedoman untuk memulai sebuah ikatan pernikahan. Untuk bisa mendapatkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah ini memang membutuhkan kontribusi dari kedua belah pihak yakni suami dan istri untuk bisa membagi perannya dalam menjalankan bahtera rumah tangga. berikut Ayat Pernikahan Dalam Islam terkait yaitu:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(QS. an-Nur: 32).

Karena, dalam setiap pernikahan ini bisa menghadapi persoalan yang berbeda – beda, maka penyelesaiannya harus dikembalikan lagi pada Al-Qur’an dan Hadits.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

 “Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh dengan jumlah kalian aku akan berbanyak-banyakkan umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang tidak hendaknya berpuasa, karena puasa itu merupakan tameng.”

Pernikahan dalam islam memiliki definisi penyatuan dua lawan jenis anak adam (laki – laki dan perempuan) dalam sebuah ikatan ritual agama yang menghalalkan hubungan biologis di antara keduanya serta menyatukan antara kedua keluarga pasangan, suku, dan negara.

Pernikahan yang terjadi ini juga tidak boleh terjadi selain dengan sesama manusia. Tidak diperbolehkan manusia menikah dengan bangsa jin, apalagi melampiaskan hawa nafsu kepada hewan. Dalam suatu ikatan ritual agama yang menghalalkan hubungan biologis antara keduanya juga menunjukkan bahwa menikah itu adalah ibadah. Karena itu, dari awal pernikahan itu harus dilandasi dengan niat ibadah sehingga suka duka yang terjadi bisa dilalui bersama.

“…sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.”(QS. an-Nur: 21).

Sebelum melakukan pernikahan, ada banyak yang harus dipahami dan dipelajari dari masing – masing pasangan. Seperti Kewajiban Wanita Setelah Menikah, Kewajiban Laki-Laki Setelah Menikah, juga Kehidupan Setelah Menikah.

Kemudian, kaum laki – laki perlu mengetahui mahar pernikahan dalam islam. Mahar juga bisa disebut dengan mas kawin ini adalah harta yang diberikan oleh pihak laki – laki atau keluarganya kepada perempuan atau keluarga pihak perempuan pada saat pernikahan.  Mahar  memiliki bentuk yang bermacam – macam.

Di zaman Rasulullah Muhammad Salallahu Alaihi Wasallam, mahar bukan hanya berbentuk harta saja. Ada yang menjadikan hafalan Qur’annya sebagai mahar untuk menikahi wanita. Dan hal itu diperbolehkan pada zaman Rasululluah shallallahu ‘alaihi wasallam. Begitu banyak kemudahan yang bisa dijalani untuk menjalani pernikahan. Karena pada dasarnya tidak ada yang menyulitkan dalam hal ibadah.

Sedangkan untuk wanita, banyak hal yang harus diperhatikan. Hal – hal tersebut diantaranya Kewajiban Anak Perempuan Terhadap Orang Tua setelah Menikah, bagaimana membentuk Keluarga Harmonis Menurut Islam, cara menghindari Konflik dalam Keluarga, hingga mengetahui cara Mendidik Anak Dalam Islam Sejak Dini, Cara Mendidik Anak yang Baik Menurut Islam, serta Keutamaan Mendidik Anak Perempuan.

Terkadang yang membuat keadaan itu sulit adalah pihak calon mempelai itu sendiri yang memberikan syarat-syarat tertentu dalam pernikahan sehingga membuat pernikahan sepertinya menyusahkan dan berbelit – belit. (Baca : Ciri Wanita yang Baik untuk Dinikahi Menurut Islam).

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Terdapat beberapa tujuan pernikahan menurut Islam, diantaranya sebagai berikut :

  • Perluasan Hubungan

Pernikahan tentu akan melibatkan keluarga laki – laki dan perempuan di dalamnya. Dengan bersatunya keluarga laki – laki dan perempuan ini tentu akan memperluas hubungan persaudaraan yang ada di antara keduanya. Sesuai seperti firman Allah terkait Ayat Pernikahan Dalam Islam Surat Al- Hujurat Ayat 13 berikut :

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Pernikahan juga salah satu cara untuk mendapatkan Keutamaan Menyambung Tali Silaturahmi, sehingga kita mendapat Hikmah Silaturahmi menurut Islam.

  • Memperoleh Keturunan

Tujuan menikah lainnya adalah untuk memperoleh keturunan. Untuk memperoleh keturunan ini tentu harus diawali dengan pernikahan sehingga anak – anak yang dilahirkan ini dilahirkan dari seorang ibu dan ayah yang jelas bukan hasil dari berzina atau hubungan gelap. (Baca : Kewajiban Suami terhadap Istri dalam Islam).

  • Ketentraman

Setiap ibadah tentu akan menghasilkan ketentraman. Sama seperti dengan pernikahan yang juga ibadah. Maka laki – laki dan perempuan yang ingin melangsungkan pernikahan memiliki tujuan untuk mendapatkan ketentraman dari pasangannya masing – masing. ( Baca : Cara Memilih Pendamping Hidup Dalam Islam).

Firman Allah Subhanahu wa ta’ala pada surat Ar-Rum Ayat 21 juga menunjukkan bahwa kehadiran seorang istri bisa membawa ketentraman pada suami.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Tunangan dalam islam bukanlah hal yang familiar untuk dilakukan. Tunangan atau khitbah terkadang dimaknai jadi satu hal yang sama. Hanya saja, di dalam istilah islam ini lebih dikenal dengan khitbah. Sementara tunangan lebih identik dengan tukar cincin.

Keduanya sama – sama merupakan salah satu tahap Persiapan Pernikahan Dalam Islam dari laki – laki dan perempuan yang akan mejadi calon suami atau calon istrinya nanti. Tentunya, apabila ada laki – laki yang ingin melamar atau mengkhitbah perempuan ini harus disesuaikan dengan syariat islam. (Baca : Cincin Pernikahan Dalam Islam).

Jadi, apabila sudah ada laki – laki dan perempuan yang sudah baligh yang sudah mampu untuk menikah, maka sebaiknya tidak perlu ditunda – tunda lagi. Karena tujuan untuk menikah sendiri sudah jelas banyak memiliki kebaikan. Kemudian sebelum menikah, perlu diperhatikan hal – hal berikut seperti  Kriteria Calon Istri Menurut IslamKriteria Calon Suami Menurut IslamWanita yang Baik Dinikahi Menurut IslamPria yang Baik dalam Islam.

Apalagi niat untuk menikah ini didasarkan karena ketaatan manusia terhadap Allah, yakni ingin beribadah. Insya Allah dengan niat yang mulia seperti ini pasangan suami istri akan menjadi keluarga sakinah dalam Islam dan menggapai Keluarga Bahagia Menurut Islam. (Baca : Nikah Tanpa Wali)

The post 8 Ayat Pernikahan Dalam Islam dan Haditsnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>