cadar Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/cadar Tue, 31 Jul 2018 03:16:47 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png cadar Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/cadar 32 32 Hukum Bercadar Bagi Muslimah https://dalamislam.com/info-islami/hukum-bercadar-bagi-muslimah Tue, 31 Jul 2018 03:16:47 +0000 https://hijabyuk.com/?p=1674 Cadar adalah bagian dari hijab muslimah  yang disebut juga niqob atau penutup wajah.  Secara harfiah berarti selembar kain yang menutupi wajah dengan menyisakan sedikit lubang untuk sebelah atau dua belah mata. Sekarang muslimah bercadar lebih banyak ditemui dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.  Macam-macam cadar mulai dikembangkan agar nyaman dipakai.  Perkembangan yang berkaitan erat dengan kesadaran muslimah untuk menutup […]

The post Hukum Bercadar Bagi Muslimah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cadar adalah bagian dari hijab muslimah  yang disebut juga niqob atau penutup wajah.  Secara harfiah berarti selembar kain yang menutupi wajah dengan menyisakan sedikit lubang untuk sebelah atau dua belah mata.

Sekarang muslimah bercadar lebih banyak ditemui dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.  Macam-macam cadar mulai dikembangkan agar nyaman dipakai.  Perkembangan yang berkaitan erat dengan kesadaran muslimah untuk menutup auratnya yang semakin tinggi.  Muslimah sangat menyadari manfaat menutup aurat dan hikmah wanitah berhijab.  Bahkan, muslimah juga memahami benar bahwa perintah berhijab dalam Alquran sangat jelas.  Akhirnya, kebanyakan umat muslimin mengetahui kewajiban berhijab bagi muslimah.

Terkait dengan cadar, ulama berbeda pendapat mengenainya.  Yang disepakati ulama adalah kewajiban menutup aurat seperti disebutkan dalam hadist tentang cara berhijab yang benar.

Pendapat 4 Imam Mahzab Tentang Cadar

Di dunia, dikenal 4 ulama besar yang pendapatnya dijadikan rujukan sebagian besar umat.  Empat Imam tersebut, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Hanafi, dan Imam Ahmad Hambali.  Sedikit uraian tentang hukum bercadar menurut 4 Imam Mahzab adalah sebagai berikut.

1. Imam Hanafi

Menurut Mahzab Imam Hanafi, hukum memakai cadar adalah sunah.  Dalam kehidupan sehari-hari tidak menggunakannya tidak apa-apa.  Namun, jika khawatir dengan memperlihatkan wajah akan timbul fitnah maka lebih berpahala dan lebih baik jika wajah ditutup.

Menurut salah satu kitab beliau yang menjadi rujukan, Hasyiah ‘Ald Duru Al Mukhtar menyebutkan :

“Terlarang bagi wanita menampakkan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh lelaki, kemudian timbullah fitnah.  Fitnah tersebut terjadi karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat”.

2. Imam Maliki

Mahzab Imam Maliki mempunyai pendapat yang sama dengan Imam Hanafi, menggunakan hijab dengan cadar hukumnya sunah bagi muslimah.  Khususnya jika khawatir terjadi fitnah.  Hal ini diungkapkan oleh salah satu pengikutnya, Zarkany dalam Syarah Mukhtasar Khalil, 76 :

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.  Termasuk pula suara indahnya.  Sedangkan wajah, telapak dan punggung tangan, boleh ditampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita muda.  Penampakan tersebut baik untuk sekedar melihat atau untuk pengobatan.  Namun, jika khawatir timbul fitnah karenanya atau lelaki melihat wajah  wanita untuk bersenang-senang, maka hukumnya haram sebagaimana haram melihat amrad.”

3. Imam Syafi’i

Berbeda dengan kedua Imam sebelumnya, mahzab Imam Syafi’i mewajibkan penggunaan cadar bagi pengikutnya.  As Syarwani dalam Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatu Muhtaaj, menyebutkan bahwa Imam Syafi’i membagi aurat menjadi tiga bagian, yaitu :

  • Aurat dalam Sholat
    Aurat muslimah ketika shalat, seperti sudah diketahui bersama adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
  • Aurat Sehari-Hari
    Yang dimaksud aurat sehari-hari adalah aurat ketika muslimah beraktivitas.  Batasan yang boleh dilihat oleh laki-laki bukan mahram.  Aurat ini merupakan aurat terhadap pandangan laki-laki, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan.
  • Aurat Ketika Bersama Mahram
    Yang termasuk mahram dijelaskan dalam Qur’an surat An Nur ayat 31.  Ketika bersama laki-laki mahram, aurat muslimah adalah antara pusar dan paha.

4. Imam Hambali

Imam Hambali menyebutkan bahwa “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya.”(Zaadul Masiir).

Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa mahzab Imam Hambali dengan tegas menyatakan bahwa berhijab lengkap dengan cadar adalah wajib.

Kesepakatan Ulama Tentang Aurat Wanita

Ulama masa kini belum ada yang menyimpulkan bahwa cadar adalah kewajiban, yang berarti jika tidak dikenakan akan berdosa.  Sebagian besar berpendapat bahwa :

1. Bercadar menyesuaikan kondisi

Sama dengan fashion muslimah lain, cadar dapat dibeli dengan memilih macam-macam cadar dan muslimah dapat tips memakai cadar.  Selain itu, bercadar juga harus memperhatikan tips bercadar agar orang lain tidak antipati, menganggap berlebihan, dan teroris.  Bersosialisasi dengan akhlak baik lingkungan sekitar akan menjadi syiar tersendiri.

2. Menjaga Pandangan

Berhijab, wajib bagi muslimah.  Hijab sesuai dengan hadist tentang berhijab yang benar.  Namun, menjaga pandangan juga wajib bagi laki-laki.  Karena bagaimanapun kita menjaga hijab, jika tidak ada saling memahami kewajiban muslimin dan muslimah, fitnah dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Demikian sedikit uraian tentang hukum bercadar bagi muslimah.  Semoga bagi muslimah belum berhijab dimantapkan hatinya untuk berhijab.  Selalu berdoa dengan doa niat berhijab.  Bagi muslimah yang telah berhijab dan bercadar, diberi keistiqomahan sesuai dengan tips istiqomah berhijab.  Aamiin

The post Hukum Bercadar Bagi Muslimah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Tips Memakai Cadar yang Benar dan Nyaman https://dalamislam.com/tips/tips-memakai-cadar Wed, 25 Jul 2018 03:38:28 +0000 https://hijabyuk.com/?p=1668 Cadar atau niqob didefinisikan sebagai perlengkapan hijab yang menutupi hingga bagian wajah.  Dalam bahasa sederhana dituliskan bahwa cadar adalah penutup wajah yang hanya menampakkan bagian satu atau kedua mata. Sebagian orang dan muslimah meyakini bahwa berhijab sekaligus bercadar adalah cara berhijab sesuai dengan ciri-ciri hijab syar’i.  Ciri hijab yang akan sesuai dengan perintah berhijab dalam […]

The post Tips Memakai Cadar yang Benar dan Nyaman appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cadar atau niqob didefinisikan sebagai perlengkapan hijab yang menutupi hingga bagian wajah.  Dalam bahasa sederhana dituliskan bahwa cadar adalah penutup wajah yang hanya menampakkan bagian satu atau kedua mata.

Sebagian orang dan muslimah meyakini bahwa berhijab sekaligus bercadar adalah cara berhijab sesuai dengan ciri-ciri hijab syar’i.  Ciri hijab yang akan sesuai dengan perintah berhijab dalam Al Qur’an.  Terlepas dari belum sepakatnya ulama mengenai hukum memakai cadar bagi muslimah.

Memakai cadar adalah pilihan.  Namun, apapun pilihannya, berhijab tetap harus menunjukkan kerapian.  Tidak asal pakai karena cadar sama dengan hijab yang menunjukkan identitas muslimah.  Siapa saja yang memakainya jika ada yang buruk maka akan merusak citra muslimah dan Islam secara keseluruhan.  Meskipun tidak ada hubungan antara hijab dengan akhlak.

Agar memakai cadar nyaman dan rapi, di bawah ini ada beberapa tips yang bisa diikuti dan dicoba.

1. Memilih Jenis Bahan yang Tepat

Sama dengan berhijab umumnya, jenis bahan hijab akan sangat menentukan.  Apalagi muslimah bercadar akan menutup seluruh bagian tubuhnya kecuali mata.  Jika bahan tidak nyaman, seperti panas, maka aktivitas akan terganggu.  Bahan hijab organza, bahan ciri-ciri jilbab satin, bahan silk, semua mempunyai kelebihan dan kekurangan.

2. Ciput

Ciput di kepala tetap diperlukan untuk muslimah bercadar.  Hijabers dapat memilih dari macam-macam ciput yang cocok dipakai agar hijab dan cadar yang diguinakan lebih nyaman dipakai.  Ciput juga membantu merapikan rambut di atas dahi agar tidak terlihat keluar dari hijab.

3. Memahami Fungsi Cadar

Memahami bahwa fungsi cadar bukanlah tren.  Muslimah yang menggunakan cadar menyadari betul dan meyakini hukum menggunakan cadar.  Jangan sampai cadar menjadi fashion yang dipakai hanya pada saat tertentu.

4. Tidak Berlebihan

Sama halnya dengan berhijab secara umum, tips bercadar yang baik adalah tidak berlebihan.  Karena cadar ini harus sesuai syariat dan agar tidak merusak citra muslimah bercadar secara keseluruhan.  Selain tentunya syarat berhijab sesuai dengan hadist tentang cara berhijab yang benar.

Cadar artinya pakaian yang menutupi wajah kecuali bagian mata.  Maka hendaknya bercadar tidak membuka lebar bagian dahi dan memperlihatkan pipi di bawah mata.  Jika keduanya atau salah satunya dilakukan, maka pemakaian cadar tidak berfungsi menutup aurat seperti yang diyakini.

Dalam Al Qur’an surat Al A’raf ayat 31 di yang diterjemahkan di bawah ini disebutkan mengenai perintah untuk tidak berlebihan dalam pakaian.

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [AdSense-C]

5. Menjaga Kesehatan Rambut dan Kulit

Pada dasarnya, memakai cadar membuat kesehatan kulit dan rambut lebih terjaga.  Menghindari dampak negatif tidak menutup aurat.  Namun, tidak berarti karena tertutup maka muslimah mengabaikan kesehatan di dalam.  Kesehatan rambut dan kulit yang tidak terlihat harus tetap dijaga.  Salah satu fungsinya tips agar  kerudung tidak lepek.  Menggunakan rekomendasi shampoo untuk berhijab yang tepat menjadi pilihan terbaik.

6. Menyetrika Purdah

Tips menyetrika kerudung agar tampak rapi yang benar tetap dapat digunakan pada tips memakai cadar.  Ini akan membuat purdah atau jilbab lebar yang digunakan menjadi lebih pas dipakai.  Begitu pula memperhatikan cara mencuci jilbab.

Sekian posting tentang tips memakai cadar.  Pilihan yang in sya Allah akan membawa muslimah ke surga Nya.  Semoga hijabers semua tetap istiqomah.  Aamiin.

The post Tips Memakai Cadar yang Benar dan Nyaman appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Macam-Macam Cadar yang Nyaman Digunakan https://dalamislam.com/jenis-tipe/macam-macam-cadar Thu, 19 Jul 2018 07:40:38 +0000 https://hijabyuk.com/?p=1667 Cadar, kini menjadi bagian dari macam-macam hijab dalam Islam .  Meskipun penggunaannya masih khilafiyah atau para ulama belum menyepakati hukumnya, semakin banyak muslimah bercadar di Indonesia.  Ada ulama yang menyatakan bahwa wajah termasuk bagian yang boleh diperlihatkan selain telapak tangan.  Ada pula ulama yang mewajibkan cadar untuk dikenakan sebagaimana bagian hijab lain karena wajah merupakan salah […]

The post Macam-Macam Cadar yang Nyaman Digunakan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cadar, kini menjadi bagian dari macam-macam hijab dalam Islam .  Meskipun penggunaannya masih khilafiyah atau para ulama belum menyepakati hukumnya, semakin banyak muslimah bercadar di Indonesia.  Ada ulama yang menyatakan bahwa wajah termasuk bagian yang boleh diperlihatkan selain telapak tangan.  Ada pula ulama yang mewajibkan cadar untuk dikenakan sebagaimana bagian hijab lain karena wajah merupakan salah satu bagian tubuh yang menarik perhatian.

Cadar  atau niqab ini merujuk kepada pakaian hijab yang hanya menampakkan mata ketika dikenakan ke luar rumah.  Untuk yang mengenakannya, meyakini bahwa cadar sebagian dari ciri-ciri hijab syar’i.  Warna cadar umumnya adalah warna-warna gelap yang didesain untuk tidak menarik perhatian.

Dengan semakin banyaknya muslimah Indonesia bercadar, maka produksi cadar juga bermacam-macam model.  Disesuaikan degan kenyamanan dan model purdah yang banyak digunakan di  negara padang pasir.

Macam-macam cadar jika dikelompokkan modelnya menjadi 5 di bawah ini.

1. Cadar atau Niqab Mesir

Meskipun di negara Mesir sudah tidak banyak lagi muslimah bercadar, dahulu banyak orang mengenakannya.  Oleh karena itu, jenis cadar model Mesir kemudian juga berkembang di Indonesia.  Cadar ini terdiri dari 2 bagian, yaitu purdah dan cadar itu sendiri, serta tali untuk pengikat.  Purdah, di Indonesia dikenal sebagai jilbab panjang.  Panjang purdah dari kepala sekitar 75 cm atau menutup bagian belakang sampai pinggang.  Cadar sendiri berbentuk segiempat dengan tali atau layer dengan panjang sekitar 15 cm.

2. Cadar Poni

Cadar poni mengacu pada cadar yang menutup hingga dahi.  Bisa saja purdah yang menutup dahi atau cadar itu sendiri yang berupa kotak dengan bukaan di bagian tengah untuk mata.  Karena itu, cadar poni disebut juga hiden ayes.

3. Cadar Bandana

Sesuai dengan namanya, bandana adalah bagian bahan yang lebar dan diletakkan di bagian kepala.  Cadar bandana adalah cadar dengan ikatan yang lebar.  Ini termasuk cadas yang lebih modis dan banyak digunakan kalangan muda.  Ikatan cadar yang lebar membuatnya tidak menekan hidung ketika diikat.  Selain itu, jika Hijabers sedang berada di tempat yang berangin besar, cadar ini tidak mudah mengikuti tiupan angin alias terbuka.

4. Hadramaut Bis

Entah dari mana istilah hadramaut bis berasal. Hadramaut bis adalah cadar yang diperkenalkan oleh salah satu produsen cadar di Indonesia.  Nama ini diambil dari pinggiran cadar yang tidak dijahit seperti biasa, tetapi diberi bisband sedikit untuk memperindah penampilan.  Hadramaut ini juga mempunyai 2 bagian, yaitu penutup wajah dan layer atau tali yang cukup panjang mengarah ke belakang jilbab yang dikenakan.

5. Cadar atau Niqab Saudi

Cadar atau niqab Saudi sudah dikenal sejak lama.  Muslimah Arab telah lama menggunakan dan terus dikenakan sampai kini.  Selain sebagai penutup aurat dan kewajiban agar memenuhi hadist tentang berhijab yang benar, niqab ini mempunyai manfaat menutup aurat yang sangat besar bagi mereka.  Tanah Saudi yang kering membuat debu banyak berterbangan.  Cadar menghindari muslimah dari pengaruh matahari dan debu. [AdSense-C]

Niqab Saudi ini terdiri dari tiga bagian, yaitu perdah petak, penutup wajah, dan tali.  Perdah petak adalah jilbab yang menjulur ke belakang bentuknya seperti kotak atau petak.  Sementara penutup wajah berupa tali dimana bagian tengahnya dilubangi sebagai tempat untuk mata agar melihat sekeliling dengan nyaman.

Demikian macam-macam cadar yang kini makin banyak diproduksi.  Dari lima kelompok macam-macam cadar, kemudian dibuatlah berbagai produk sejenis dengan model dan nama berbeda-beda, seperti misalnya cadar model butterfly yang bagian belakang purdahnya berlapis seperti butterfly atau kupu-kupu.

Sekian postingan tentang macam-macam cadar.  Pemakaian cadar agar rapi, tentu tetap berpedoman pada tips agar kerudung tetaprapi, bukan sekedar melaksanakan perintah berhijab dalam Al Qur’an.  Semoga artikel ini bermanfaat dan bagi yang bercadar, semoga terus istiqomah.  Aamiin ya Rabb.

The post Macam-Macam Cadar yang Nyaman Digunakan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Memakai Cadar Saat Sholat dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-memakai-cadar-saat-sholat Sat, 24 Mar 2018 06:53:04 +0000 https://dalamislam.com/?p=3082 Islam memerintahkan para wanita untuk mengenakan jilbab dan menutup auratnya. Sebagaimana firman Allah SWT. وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ […]

The post Hukum Memakai Cadar Saat Sholat dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam memerintahkan para wanita untuk mengenakan jilbab dan menutup auratnya. Sebagaimana firman Allah SWT.

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: ” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Q.S. An Nur: 31)

Baca juga:

Namun beberapa wanita juga menggunakan cadar dan menyepakati bahwa wajah dan telapak tangan juga merupakan aurat yang harus ditutup dari laki-laki sehingga terjadi perbedaan pendapat mengenai pemakaian cadar. Salah satu dalil yang tidak mewajibkan penggunaan cadar adalah sebuah riwayat dari Jabir bin Abdullah berkata:

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ

Aku menghadiri shalat hari ‘ied bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, dengan tanpa adzan dan tanpa iqamat. Kemudian beliau bersandar pada Bilal, memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah dan mendorong untuk mentaatiNya. Beliau menasehati dan mengingatkan orang banyak.

Kemudian beliau berlalu sampai mendatangi para wanita, lalu beliau menasehati dan mengingatkan mereka. Beliau bersabda, “Hendaklah kamu bersedekah, karena mayoritas kamu adalah bahan bakar neraka Jahannam! Maka berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah mereka, yang pipinya merah kehitam-hitaman, lalu bertanya,

“Kenapa wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” Beliau bersabda, “Karena kamu banyak mengeluh dan mengingkari (kebaikan) suami.” Maka para wanita itu mulai bersedekah dengan perhiasan mereka, yang berupa giwang dan cincin, mereka melemparkan pada kain Bilal. (H.R. Muslim, dan lainnya)

Baca juga:

 Hukum wanita bercadar telah disepakati diputuskan sesuai dengan khalifiyah masing-masing. Namun bagaimana jika khalifiyah yang dipilih adalah yang mewajibkan cadar, sedangkan dalam sholat maupun ihram diharuskan melepas cadar?

Menggunakan cadar dalam sholat hukumnya adalah makruh, tidak membatalkan sholat tapi akan lebih baik jika dilepas karena cadar menutup muka, sedangkan Rasul menganjurkan untuk menyentuhkan kening dan hidung ketika sholat. Larangan ini juga berlaku pada lelaki.

Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat. (H.R.Ibnu Majah)”. Dari hadist tersebut terlihat bahwa Rasul melarang untuk menutup mulut ketika sholat yang berarti tidak boleh memakai cadar.

Dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud).”H.R.Bukhari). Menggunakan cadar akan menghalangi tujuh tulang yang digunakan untuk bersujud.

Ada pula ketika Khabbab bin Al-Aratt mengisahkan bahwa beliau dan sejumlah shahabat mengeluhkan panasnya tempat sujud saat shalat dzhuhur yang mengenai dahi dan telapak tangan mereka. Namun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak menerima keluhan mereka sehingga mereka tetap bersujud di atas dahi dan telapak tangan dalam keadaaan polos tanpa penutup kain.

Riwayat ini menunjukkan bahwa dahi dan telapak tangan tidak boleh ditutupi kain yang menempel pada badan saat shalat. Imam Muslim meriwayatkan: Dari Khabbab dia berkata; “Kami berkeluh kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam perihal shalat diatas kerikil yang sangat panas, namun beliau tidak menggubris keluh kesah kami.”(H.R.Muslim)

Baca juga:

Larangan untuk menggunakan cadar bukan hanya pada saat sholat, tetapi juga pada saat ihram. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhu berkata: Seorang laki-laki datang lalu berkata: “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang baginda perintahkan untuk kami ketika ihram?. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:

“Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan(H.R.Bukhari).

Rasululullah SAW juga melarang menikahi seorang wanita tanpa melihat wajahnya terlebih dahulu. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa ia berkata:

“Suatu saat saya berada di sisi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu datanglah seorang lelaki mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi seorang wanita Anshar. Rasulullah berkata kepadanya: “Apakah engkau sudah melihatnya?”, “Belum!” katanya. Beliau berkata: “Kalau begitu temui dan lihatlah wanita Anshar itu karena pada mata mereka terdapat sesuatu.” (H.R Ahmad II/286&299, Imam Muslim IV/142 dan An-Nasa’i II/73). Melihat wanita adalah salah satu cara memilih wanita dalam Islam agar mendapatkan wanita cantik dalam Islam yang mampu menyenangkan pandangan suami.

The post Hukum Memakai Cadar Saat Sholat dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Lepas Pasang Cadar dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-lepas-pasang-cadar Sat, 24 Mar 2018 06:43:05 +0000 https://dalamislam.com/?p=3080 Hukum wanita bercadar memang tidak dapat dipastikan karena adanya perbedaan khalifiyah. Beberapa mewajibkan dan beberapa lagi hanya membolehkan. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, bercadar hukumnya sunnah. Ibnu Arabi berkata : “Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, […]

The post Hukum Lepas Pasang Cadar dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum wanita bercadar memang tidak dapat dipastikan karena adanya perbedaan khalifiyah. Beberapa mewajibkan dan beberapa lagi hanya membolehkan. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, bercadar hukumnya sunnah. Ibnu Arabi berkata :

“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579). Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

Sedangkan Imam Syafií dan Hambali mewajibkan untuk menutup wajah dengan cadar. Imam Ahmad bin Hambal berkata:

 “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31). Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata : Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)

Baca juga:

Jadi sebenarnya hukum dari membuka pasang cadar ada pada khilafiyah yang dipilih oleh wanita tersebut. Jika ia berada dalam sisi Imam Hanafi dan Maliki, maka tidak mengapa jika ia membuka pasang cadar. Tapi jika ia berada dalam khilafiyah Imam Syafií dan Hambali maka hendaklah ia tidak membuka pasang cadarnya karena seperti mempermainkan agama.

Namun ada beberapa kegiatan dimana seorang wanita  memeang dibolehkan bahkan mungkin menjadi keharusan untuk membuka cadarnya, diantaranya adalah:

1. Saat khitbah

Seorang wanita diperbolehkan memperlihatkan wajah dan telapak tangannya di hadapan calon suaminaya saat khitbah atau tunangan dalam Islam. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa ia berkata:

“Suatu saat saya berada di sisi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu datanglah seorang lelaki mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi seorang wanita Anshar. Rasulullah berkata kepadanya: “Apakah engkau sudah melihatnya?”, “Belum!” katanya. Beliau berkata: “Kalau begitu temui dan lihatlah wanita Anshar itu karena pada mata mereka terdapat sesuatu.” (H.R Ahmad II/286&299, Imam Muslim IV/142 dan An-Nasa’i II/73). Melihat wanita adalah salah satu cara memilih wanita dalam Islam agar mendapatkan wanita cantik dalam Islam yang menyejukkan pandangan.

Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Jika salah seorang dari kamu meminang seorang wanita maka bila ia bisa melihat sesuatu daripadanya yang dapat mendorong untuk menikahinya hendaklah ia melakukannya.” (H.R Abu Dawud dan Al-Hakim dengan sanad hasan, diriwayatkan juga dari Muhammad bin Maslamah dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah). Dan dari hadits Abu Humeid yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bazzar, silakan lihat Fathul Bari (IX/181) Az-Zaila’i berkata: “Namun ia tidak dibolehkan menyentuh wajah dan dua telapak tangan wanita tersebut meskipun tanpa syahwat, karena wanita itu belum menjadi istrinya dan tidak ada kebutuhan mendesak untuk itu.

Baca juga:

2. Saat bermuámalah

Seorang wanita juga diperbolehkan melepaskan cadarnya untuk memperlihatkan wajahnya ketika transaksi jual beli agar tidak terjadi fitnah dan meyakinkan satu sama lain. Ibnu Qudamah berkata: “Jika seorang pria mengadakan transaksi jual beli atau sewa menyewa dengan seorang wanita maka ia boleh melihat wajah wanita itu untuk mengetahui identitasnya sekaligus meminta uang pembeliannya.

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau membenci hal itu terhadap para pemudi dan dibolehkan terhadap wanita lanjut usia. Dan juga makruh hukumnya terhadap orang yang khawatir tertimpa fitnah atau tidak begitu mendesak melakukan transaksi tersebut. Dan dibolehkan jika memang diperlukan dan tidak disertai dengan syahwat.” (Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459, Kitab Syarah Al-Kabir ‘Ala Matan Al-Muqni’ VII/348 dan Kitab Al-Hidayah Ma’a Takmilah Fathul Qadir X/24)

3. Saat menjadi saksi

Begitu pula jika ia menjadi seorang saksi dalam sebuah persidangan, ia diperbolehkan membuka cadarnya untuk memperkuat kesaksiannya. Ad-Dasuuqi berkata:

“Persaksian wanita yang mengenakan cadar tidak diterima hingga ia membuka cadarnya. Hal ini berlaku umum, baik persaksian dalam pernikahan, jual beli, hibah, utang piutang, wakalah dan sejenisnya. Itulah pendapat yang dipilih oleh syaikh kami.” (Silakan lihat Hasyiyatud Dasuuqi ‘ala Asy-Syarh Al-Kabir IV/194)

“Persaksian wanita yang mengenakan cadar tidak diterima hingga ia membuka cadarnya. Supaya dapat dikenal dengan jelas identitas dan karakternya, setelah itu barulah ia boleh memberikan persaksian.” (Syarah Al-Kabir karangan Syaikh Ad-Dardiir IV/194)

Ibnu Qudamah mengatakan: “Saksi boleh melihat terdakwa supaya persaksiannya tidak salah alamat. Imam Ahmad berkata: Tidak boleh memberikan persaksian terhadap seorang terdakwa wanita hingga ia mengenali indentitasnya dengan pasti. Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459, Syarah Al-Kabir ‘Alal Muqni’ VII/348 dan Al-Hidayah ma’a Takmilah Fathul Qadir X/26.

4. Saat berobat

Seorang wanita juga diperbolehkan melepaskan cadarnya saat berobat jika memang bagian yang sakit terdapat di wajah. Namun perlu diingat, carilah sebisa mungkin dokter wanita, jikalau pun tidak ada, maka ia harus didampingi oleh mahramnya ketika berobat dengan dokter pria.

Baca juga:

Ibnu Qudamah berkata:

“Seorang dokter dibolehkan melihat bagian tubuh wanita yang sakit bila perlu diperiksa. Sebab bagian tubuh itu memang perlu dilihat. Diriwayatkan dari Utsman bahwa dibawa ke hadapannya seorang bocah yang didapati telah mencuri, beliau berkata: “Periksalah dalam sarungnya!” yakni bulu kemaluannya yang menunjukkan apakah ia sudah baligh atau belum.

Setelah diperiksa ternyata bulu kemaluannya belum tumbuh, beliaupun tidak memotong tangannya.” (Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459 dan kitab Ghadzaaul Albab I/97)

Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya kaum pria mengobati kaum wanita dengan batasan-batasan yang telah ditentukan adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz ia berkata:

“Kami pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Tugas kami adalah memberi minum dan membantu pasukan, dan membawa pasukan yang tewas dan terluka ke Madinah.” (H.R Al-Bukhari VI/80 & X/136, lihat Fathu Bari. Diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dari Anas V/196, Abu Dawud VII/205, lihat ‘Aunul Ma’bud, dan Imam At-Tirmidzi V/301-302, ia berkata: Hadits ini hasan shahih)

5. Saat ihram

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhu berkata: Seorang laki-laki datang lalu berkata: “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang baginda perintahkan untuk kami ketika ihram?. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:

“Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan(H.R.Bukhari)

Demikian penjelasan bagaimana hukum lepas pasang cadar dan dalilnya.

The post Hukum Lepas Pasang Cadar dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menghina Cadar Wanita Dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-menghina-cadar-wanita-dalam-islam Sat, 24 Mar 2018 06:28:13 +0000 https://dalamislam.com/?p=3079 Islam merupakan agama yang sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk cara berpakiaan. Hal ini juga dijelaskan dalam Al Quran, sebagaimana firman Allah: وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ […]

The post Hukum Menghina Cadar Wanita Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam merupakan agama yang sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk cara berpakiaan. Hal ini juga dijelaskan dalam Al Quran, sebagaimana firman Allah:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: ” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Q.S. An Nur: 31)

Baca juga:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَ بَنَاتِكَ وَ نِسآءِ الْمُؤمِنِيْنَ يُدْنِيْنَض عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَايُؤذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيْمَا

Artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al Ahzab: 59)

Islam mewajibkan muslimah untuk menutup seluruh auratnya agar terhindar dari bahaya zina mata dan menjadi identitas bagi muslimah. Meskipun wajah tidak termasuk aurat yang diwajibkan untuk ditutup dan hukum wanita bercadar  sendiri memang masih diperdebatkan oleh para ulama, tapi akan lebih baik jika seorang wanita juga menyembunyikan wajah cantiknya saat keluar.

Namun di Indonesia, cadar justru menjadi hal yang aneh bagi beberapa orang. Bahkan beberapa diantara mereka mengolok-olok cadar dengan sebutan ninja atau hantu.

Mengolok-olok wanita bercadar merupakan hal yang tercela dalam Islam karena Islam melarang untuk menghina seseorang, apalagi yang berkaitan dengan syar’i. Sebagaimana firman Allah SWT:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا۟ بِٱلْأَلْقَٰبِ ۖ بِئْسَ ٱلِٱسْمُ ٱلْفُسُوقُ بَعْدَ ٱلْإِيمَٰنِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Artinya: ” Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.

Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Al Hujurat: 11)

Memakai cadar atau niqab sering kali dikaitkan dengan teroris yang menakutkan banyak orang, padahal tidak semua yang bercadar adalah teroris. Bahkan teroris yang melakukan pengeboman selama ini hanya mengotori nama Islam dengan berpura-pura sebagai seorang Muslim.

Padahal memakai cadar merupakan salah satu cara merubah diri menjadi lebih baik dalam Islam. Dengan berburuk sangka seperti itu, sama saja dengan melakukan dosa. Sebagaimana firman Allah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

Artinya: ” Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al Hujurat:12)

Baca juga:

Menghina wanita yang memakai cadar sangat dilarang dalam Islam, bahkan jika terus dilakukan akan menyebabkan orang mengokok-olok tersebut kafir.

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ

Artinya: ” Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”(Q.S. At Taubah : 55)

لَا تَعْتَذِرُوا۟ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَٰنِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَآئِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَآئِفَةًۢ بِأَنَّهُمْ كَانُوا۟ مُجْرِمِينَ

Artinya: “Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (Q.S. At Taubah : 56)

Menghina cadar dalam Islam juga merupakan salah satu bentuk menyakiti orang lain. Sedangkan hukum menyakiti orang lain dalam Islam adalah tidak boleh. Balasan bagi orang yang suka menghina pun akan sangat pedih. Sebagaimana sabda Rasul :“Sesungguhnya umatku yang bangkrut adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain.

Setelah itu, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum terpenuhi. Selanjutnya, sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke neraka.” (HR Muslim)

Baca juga:

Bahkan walaupun orang tersebut adalah seorang yang ibadahnya lancar dan banyak, ia tetap akan diazab akibat cacian dan hinaan yang keluar dari mulutnya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, ada seorang wanita yg rajin shalat malam dan shiyam sunnah, tetapi tetangganya tersiksa karena lisannya.” maka beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda, “Dia tidak memiliki kebaikan sama sekali. Dia akan masuk neraka.”

The post Hukum Menghina Cadar Wanita Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Memakai Niqab Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-memakai-niqab-dalam-islam Thu, 15 Mar 2018 09:30:39 +0000 https://dalamislam.com/?p=3028 Allah berfirman di dalam Al-Qur’an yang paling suci : قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (24:30) […]

The post Hukum Memakai Niqab Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Allah berfirman di dalam Al-Qur’an yang paling suci :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30)

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (24:30)

Kita akan melihat bagaimana orang Salaf memahami hal ini:

Pendapat Para Sahabat Nabi

Ibnu Abbas  adalah salah satu orang yang paling terpelajar dari Sahabat . Nabi Muhammad SAW bahkan berdoa untuknya dengan mengatakan

Ya Allah, jadikan dia mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang agama Islam dan menginstruksikannya dalam arti dan interpretasi hal.” Dia dengan mengacu pada Surah An-Nur “kecuali hanya yang jelas” seperti yang ditulis Ibn Kathir dengan rangkaian perawi Sahih (asli), mengatakan bahwa itu adalah “Tangan, cincin, dan wajah.”

Abdullah Ibn Omar Ibn Al-Khattab mengatakan  “wajah dan kedua tangan”. Anas Ibn Malik mengatakan “tangan dan cincin”. Ibnu Hazm berkata: “semua ini (pernyataan) berada dalam akurasi tertinggi seperti hukum lepas pasang jilbab.

Demikian juga pernyataan Ali, Aisyah, dan Tabi’een lainnya “. Sekarang Anda harus berpikir siapa yang akan memahami ayat-ayat ini lebih baik daripada Aisha  wanita paling berpengetahuan dalam masalah Islam dan istri Nabi Muhammad SAW ?

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (31)

“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka,

atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki,

atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (24-31)”

Banyak Pendapat Mengenai Hal Ini:

Ada yang bilang seorang wanita harus menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan tangannya. Inilah ucapan Imam Malik, Al-Hadi, Al-Qasim (dalam salah satu riwayatnya), dan Imam Abu Hanifah (dalam salah satu dari dua riwayatnya).

Ada yang bilang dia harus menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah, tangan, dan kaki. Ini adalah pepatah Imam Abu Hanifah (dalam narasi lain), Al-Qasim, dan Ath-thouri.

Ada yang bilang dia harus menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah. Ini adalah pepatah dari Ibn Hanbal dan Dawud seperti hukum mengurangi timbangan dalam islam.

Sa’id ibn Jubayr, ‘Ata dan al-Awzai telah menyatakan secara eksplisit bahwa pertunjukkan wajah dan tangan itu diperbolehkan. ‘Aishah, Qatadah, dan lainnya telah menambahkan gelang untuk apa yang mungkin ditunjukkan dari perhiasan; interpretasi ini menyiratkan bahwa bagian lengan juga dapat ditunjukkan seperti wanita bercadar dalam islam.

Berbagai ilmuwan (seperti Abu Yusuf) telah membiarkan pemaparan bagian bawah lengan hingga panjang yang bervariasi antara sekitar empat inci sampai satu setengah dari lengan.

Ibnu Hazm adalah Imam dari sekolah-sekolah Dhahiri (sekolah-sekolah sastra) menyebutkan banyak kecelakaan membuktikan bahwa tidak diperlukan seorang wanita untuk menutupi wajahnya.

Pasti seorang wanita diizinkan untuk menunjukkan wajah dan tangannya karena menutupi mereka akan menjadi masalah baginya, terutama jika dia harus melakukan beberapa kegiatan yang tidak sah.

Misalnya, seorang janda mungkin harus bekerja untuk mendukung anak-anaknya, atau wanita yang tidak kaya mungkin harus membantu suaminya dalam pekerjaannya seperti keistimewaan wanita berjilbab.

Telah menutupi wajah dan tangan yang dibuat wajib, hal itu akan menyebabkan kesedihan dan kesusahan wanita seperti itu. Al Qurtabi mengatakan, nampaknya mungkin karena, karena wajah dan tangan biasanya ditemukan, dan terlebih lagi diperlukan agar mereka ditemukan saat melakukan ibadah seperti Salat dan Haji, pembebasan (disebut dalam ayat-ayat Surah al-Nur) berkaitan dengan mereka.

Selain itu, kita dapat menyimpulkan dari kata-kata Allah, “Katakan kepada orang-orang percaya bahwa mereka harus menurunkan pandangan mereka”, bahwa wajah para wanita pada zaman Nabi tidak bercadar. Seandainya seluruh tubuh termasuk wajah tertutup, tidak masuk akal untuk memerintahkan mereka untuk menurunkan pandangan mereka, karena tidak ada yang bisa dilihat.

Dikisahkan oleh Aisha, Ummul Mu’minin: Asma, anak perempuan AbuBakr, masuk ke Rasulullah mengenakan pakaian tipis. Rasulullah mengalihkan perhatiannya darinya. Dia berkata: “O Asma ‘, ketika seorang wanita mencapai usia menstruasi, tidak sesuai dengan dirinya bahwa dia menampilkan bagian tubuhnya kecuali ini dan ini, dan dia menunjuk ke wajah dan tangannya. (HR. Abu Daud  4092 ). 

Hadis ini sangat otentik karena riwayatnya oleh Bukhari dan Muslim. Juga nabi tidak memerintahkan gadis itu untuk menutupi wajahnya.

The post Hukum Memakai Niqab Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Wanita Bercadar Dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/wanita-bercadar-dalam-islam Fri, 30 Sep 2016 12:25:45 +0000 http://dalamislam.com/?p=909 Hijab, jilbab dan cadar tidak terlepas dari kehidupan seorang wanita muslimah. Hukum memakai jilbab atau hijab yang juga berarti pembatas pandangan adalah wajib dalam islam dan hal ini berlaku bagi seluruh muslimah di belahan dunia manapun. Mirisnya di Indonesia sendiri masyarakat masih suka memandang negatif wanita yang mengenakan cadar dengan menyebutnya berlebih-lebihan atau bahkan lebih […]

The post Wanita Bercadar Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hijab, jilbab dan cadar tidak terlepas dari kehidupan seorang wanita muslimah. Hukum memakai jilbab atau hijab yang juga berarti pembatas pandangan adalah wajib dalam islam dan hal ini berlaku bagi seluruh muslimah di belahan dunia manapun. Mirisnya di Indonesia sendiri masyarakat masih suka memandang negatif wanita yang mengenakan cadar dengan menyebutnya berlebih-lebihan atau bahkan lebih parah menyebutnya dengan sebutan teroris, sama seperti perlakuan masyarakat barat terhadap para muslimah yang memandang wanita bercadar sebagai orang yang berbahaya (baca islam di Amerika dan perkembangan islam di Eropa). Lalu bagaimanakah sebenarnya hakikat wanita yang mengenakan cadar dalam islam sendiri? simak penjelasannya berikut ini mengenai wanita bercadar dalam islam. (baca juga hukum wanita bercadar dalam islam)

Definisi dan Budaya Mengenakan Cadar

Cadar atau yang dikenal dengan penutup wajah dalah sebuah kain yang merupakan bagian dari hijab yang dikenakan untuk menutupi bagian wajah kecuali mata. Muslimah biasa mengenakan cadar saat ia keluar rumah untuk menjaga dirinya dari pandangan buruk lawan jenis dan dijauhkan dari niat jahat. Budaya cadar sendiri sering dianggap sebagai budaya masyarakat Timur Tengah. cadar juga disebut dengan sebutan Niqab oleh masyarakat Arab pada umumnya. (baca jazirah islam dan sejarah islam di Arab Saudi)

Kebiasaan mengenakan cadar sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW terlepas apakah itu wajib hukumnya atau sunnah apabila dikenakan (baca kisah keteladanan nabi Muhammad SAW). Hal ini dibuktikan dalam hadits Rasulullah SAW dimana pada saat berihram wanita tidak diperkenankan menggunakan niqab atau cadar penutup wajah dan kaos tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut

لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقَفَّازَيْنِ

“Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaos tangan.”

Bukti Budaya Cadar Telah Ada Sejak Zaman Rasulullah

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa budaya mengenakan cadar atau niqab telah ada sejak zaman Rasuullah. Hal tersebut disebutkan dalam beberapa dalil yang diriwayatkan sebagai berikut (baca juga istri-istri nabi Muhammad SAW)

  • Asma binti Abu bakar

Dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata,“Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah, kami menyisir rambut.”

  • Abdullah bin Umair

Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata,“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.”

  • Shafiyah binti Syaibah

Dari Shafiyah binti Syaibah, dia berkata “Saya pernah melihat Aisyah melakukan thowaf mengelilingi ka’bah dengan memakai cadar.”

  • Ashim bin Al Ahwal

Ashim bin Al Ahwal, berkata “Kami pernah mengunjungi Hafshoh bin Sirin (seorang tabi’iyah yang utama) yang ketika itu dia menggunakan jilbabnya sekaligus menutup wajahnya. Lalu, kami katakan kepadanya ‘Semoga Allah merahmati engkau…”

Dari riwayat-riwayat yang disebutkan diatas maka dapat dibuktikan bahwa budaya menggunakan cadar atau niqab telah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan berlangsung hingga saat ini.

Hukum Wanita Bercadar

Mengenakan cadar atau niqab mungkin wajar-wajar saja bagi mereka, kaum muslimah yang tinggal di negara islam atau negara Arab. namun, berbeda halnya dengan para wanita yang mengenakan cadar di negara berkembang seperti di Indonesia. Meskipun Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tetap saja budaya mengenakan cadar atau niqab masih asing. Masyarakat juga cenderung berpikiran negatif pada mereka, wanita muslimah yang mengenakan cadar. (baca manfaat mengenakan cadar)

Terlepas dari pandangan orang-orang atau masyarakat tersebut, islam adalah agama yang mulia yang menjunjung kehormatan wanita. Wanita yang mengenakan cadar menurut islam bukanlah sesuatu yang tabu justru merupakan hal yang terpuji, karena dengan mengenakan hijab lengkap dengan cadarnya, seorang wanita bisa membuktikan bahwa dirinya mengikuti perintah Allah SWT dan mengikuti perintah berhijab secara sempurna.

Dasar Perintah Mengenakan Cadar

Meskipun tidak ada dalil yang menyebutkan langsung perintah mengenai cadar seperti halnya Allah SWt menyebut kata jilbab dalam ayat Alqur’an sebagai perintah memakai jilbab, mengenakan cadar atau niqab adalah salah satu hal mulia yang bisa melindungi seorang wanita dari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk pandangan lawan jenis yang dapat menimbulkan fitnah dan menjerumuskan seseorang dalam perbuatan zina ( baca juga amalan penghapus dosa zina dan cara menghapus dosa zina).

Sebenarnya islam memerintahkan mengenakan jilbab dan cadar untuk melindungi kemuliaan wanita mengingat peran dan kedudukan wanita dalam islam. Perintah mengenakan cadar sendiri ditafsirkan berbeda oleh para ulama. Ada yang menyebutkan bahwa mengenakan cadar wajib hukumnya dan sebagian lain menganggapnya sebagai sunnah, berdasarkan tafsir ayat mengenai hijab.

Tafsir Perintah Berhijab dan bercadar

Beberapa ulama menafsirkan perintah berhijab juga termasuk perintah mengenakan cadar atau menutupi auratnya. Seperti yang disebutkan dalam surat An Nur ayat 31 berikut

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (Qs An Nur ayat 31)

Dalam surat An nur ayat 31 tersebut dijelaskan seorang wanita dalam islam harus bisa menahan pandangannya dari lawan jenis yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, tidak menampakkan perhiasannya dan melebarkan kain kerudung di dadanya. Meskipun tidak dijelaskan dan disebutkan langsung perintah mengeai cadar, wanita bercadar dalam islam dapat dipandang sebagai wanita yang baik menurut islam dan menjalankan perintah Allah SWT untuk menutup auratnya. Wallahu A’lam bis shawab.

The post Wanita Bercadar Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Wanita Bercadar Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-wanita-bercadar Fri, 30 Sep 2016 06:55:05 +0000 http://dalamislam.com/?p=905 Menutup aurat adalah kewajiban muslimah dan siapa saja muslimah yang sudah baligh atau dewasa harus melaksanakannya. Wanita dalam islam sangat dimuliakan mengingat peran dan kedudukannya dalam islam (baca peran wanita dalam islam dan kedudukan wanita dalam islam). Aurat wanita adalah sesuatu yang harus dijaga dan ditutup dengan baik dari pandangan orang luar atau mereka yang […]

The post Hukum Wanita Bercadar Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Menutup aurat adalah kewajiban muslimah dan siapa saja muslimah yang sudah baligh atau dewasa harus melaksanakannya. Wanita dalam islam sangat dimuliakan mengingat peran dan kedudukannya dalam islam (baca peran wanita dalam islam dan kedudukan wanita dalam islam). Aurat wanita adalah sesuatu yang harus dijaga dan ditutup dengan baik dari pandangan orang luar atau mereka yang bukan muhrimnya (baca muhrim dalam islam  dan pengertian mahram dalam islam).

Dengan menutup aurat maka seorang wanita sudah memenuhi salah satu kewajiban yang diberikan oleh Allah SWT. Menutup aurat wanita identik dengan menggunakan hijab atau pakaian panjang penutup aurat, bahkan ada juga wanita muslimah yang menggunakan burka atau cadar penutup wajah. Bagaimanakah sebenarnya hukum menggunakan cadar atau penutup wajah dalam islam? Simak penjelasan berikut ini. (baca juga hukum wanita bekerja dalam islam dan wanita karir dalam pandangan islam)

Definisi Hijab dan Cadar

Hijab dan juga termasuk jilbab dan cadar adalah beberapa aturan yang tercantum dalam hukum  Islam terutama yang mengatur bagaimana  tatacara pergaulan manusia yang baik (baca pergaulan dalam islam). Hijab sebenarnya dapat didefinisikan sebagai salah satu aturan dalam Islam tentang keharusan menjaga jarak  atau pandangan antara pria dan wanita saat bergaul. Dengan kata lain, hijab dapat diartikan sebagai pembatas yang ada dalam suatu rumah yang memisahkan bagian luar dengan bagian dalam rumah sehingga tamu yang dating tidak langsung meihat bagian dalam rumah tersebut.

Hijab saat ini telah mengalami penyempitan makna dimana hijab diartikan sebagai pakaian yang menutupi seluruh aurat atau tubuh seorang wanita mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki. Beberapa ulama menyebutkan bahwa cadar adalah bagian dari hijab yang menutup bagian wajah. Di Indonesia penggunaan cadar sebagai bagian dari hijab belum begitu familiar dan masih dianggap tabu bagi sebagian kalangan meskipun sudah ada banyak wanita yang menggunakan cadar saat berada di luar ruangan. (baca juga wanita shalehah idaman pria shaleh dan ciri-ciri istri shalehah)

Dasar Hukum Hijab

Aturan hijab dalam Islam dapat ditemukan dalam beberapa surat alqur’an. Ayar-ayat mengenai hijab tersebut menurut ulama  imam al-Jashshash  diturunkan karena adanya suatu sebab atau peristiwa. Pada masa Rasulullah SAW, rasul sering mengadakan jamuan dengan tamu-tamunya dan tamu-tamu tersebut bebas keluar masuk rumahnya dan bercakap-cakap dengan bebas.

Hal tersebut dirasaan dapat mengganggu keberadaan istri-istri Rasulullah yang juga bisa dipandang oleh para tamu (baca juga istri-istri nabi Muhammad SAW dan cara makan rasulullah). Oleh karena itu Allah SWT menurunkan ayat berikut untuk menghindarkan Rasul dan istri-istrinya dari fitnah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ ۖ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. (QS Al Ahzab ; 53)

Hukum Wanita Mengenakan Cadar

Meskipun sudah diketahui bahwa mengenakan hijab adalah wajib hukumnya, sebaliknya hukum mengenakan cadar masih menjadi perdebatan diantara beberapa kalangan ulama. Adapun pendapat mengenai hukum wanita bercadar berdasarkan pendapat ulama 4 mahzab adalah sebagai berikut :

  • Menurut Mahzab Hanafi

Menurut ulama yang menganut mahzab hanafi, menggunakan cadar bagi seorang wanita muslim hukumnya sunnah karena wajah bukan merupakan bagian aurat wanita. Sebagaimana pendapat Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin

 “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

  • Menurut Mahzab Maliki

Sama seperti ulama mahzab hanafi, ulama yang menganut mahzab maliki juga berpendapat bahwa hukum mengenakan cadar bagi seorang muslimah adalah sunah karena wajah bukanlah bagian dari aurat wanita. Sebagaimana pendapat ulama Az Zarqaani berikut

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

  • Menurut Mahzab Syafi’i

Berbeda dengan pendapat kedua mahzab diatas, ulama Syafi’I menganggap bahwa aurat seorang wanita dihadapan pria yang bukan mahramnya dalah seluruh tubuh sehingga wajib hukumnya seorang wanita mengenakan cadar. Sebagaimana pendapat ulama Ast Syarwani berikut

“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

  • Menurut Mahzab Hambali

Ulama yang menganut mahzab Hambali juga sependapat dengan mahzab Syafii yang mengharuskan wanita untuk mengenakan cadar penutup wajah. Menurut Imam Ahmad bin Hambal, sekuruh tubuh wanita adalah aurat dan termasuk juga kuku-kukunya. Sebagaimana disebutkan dalam pendapat Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari berikut

“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)

Meskipun terdapat beberapa perbedaan pendapat dikalangan para ulama, mengenakan cadar adalah memang budaya islam dan tidak hanya milik muslimah atau mereka yang tinggal di negara Arab atau Timur Tengah saja. Muslimah yang menutup wajahnya dengan cadar dan berhijab bukanlah sesuatu yang ekstrim dan bukanlah sesuatu yang tidak wajar. Justru seharusnya seorang muslimah atau wanita yang baik menurut islam bisa sedikit demi sedikit menyempurnakan hijabnya dengan menggunakan cadar. Wallahu A’lam bis shawab. (baca perkembangan islam di Eropa dan sejarah islam di Arab )

The post Hukum Wanita Bercadar Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
14 Manfaat Menggunakan Cadar bagi Wanita Muslimah https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/manfaat-menggunakan-cadar Fri, 30 Oct 2015 10:20:51 +0000 http://dalamislam.com/?p=339 Cadar adalah sejenis pakaian wanita yang menutup hingga sebagian wajah. Pemakain cadar memang sudah mulai banyak terlihat pada lingkungan kita. Di negara Indonesia saja, sudan banyak para Wanita Bercadar dalam kegiatan sehari-harinya. Ada beberapa yang memakai ke kantor, ke pasar, dll.(Baca : Hukum Wanita Memakai Parfum) Sudah tidak menjadi hal yang tabu lagi bagi masyarakat kita jika […]

The post 14 Manfaat Menggunakan Cadar bagi Wanita Muslimah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cadar adalah sejenis pakaian wanita yang menutup hingga sebagian wajah. Pemakain cadar memang sudah mulai banyak terlihat pada lingkungan kita. Di negara Indonesia saja, sudan banyak para Wanita Bercadar dalam kegiatan sehari-harinya. Ada beberapa yang memakai ke kantor, ke pasar, dll.(Baca : Hukum Wanita Memakai Parfum)

Sudah tidak menjadi hal yang tabu lagi bagi masyarakat kita jika melihat wanita-wanita yang menggunakan cadar di kesehariannya. Sebelumnya wanita bercadar kita lihat hanya berada di negara bagian arab dan sekitarnya. Namun sekarang tidak hanya di Indonesia saja, bahakan di beberapa negara lainnya juga sudah ada kelompok-kelompok wanita yang bercadar. Wanita yang menggunakan cadar tidak terliat sebagian dari wajahnya, hanya mata saja yang terlihat selebihnya tertutup.(Baca : Hukum Wanita Tidak Berjilbab)

Wajibkah Mengenakan Cadar?

Muncul beberapa pertanyaan dalam masyarakat, khususnya yang beragama islam. Apakah memakai cadar hukumnya wajib? Dalam kita suci Al-quran, Hukum Wanita Bercadar dan Hukum Memakai Jilbab terdapat beberapa ayat mengenai aturan menutup aurat bagi wanita dan mengenai perintah berjilbab. Allah memerintahkan untuk menutup auratnya bagi wanita.(Baca : Keistimewaan Wanita Berjilbab)

Manfaat Menggunakan Cadar sebenarnya adalah salah satu Cara Menjadi Muslimah Yang Baik untuk menutup aurat mereka. Beberapa para ulama mengatakan tidaklah wajib memakai cadar, namun jika memakainya wanita akan mendapatkan pahala. Akan tetapi ada lagi beberapa ulama lainnya yang mengungkapkan kewajiban menggunakan cadar bagi wanita.(Baca : Hukum Wanita Tidak Berjilbab)

Banyak terjadi pro dan kontra mengenai hal ini. Sebenarnya bercadar sudah ada sejak zaman Nabi, wanita-Wanita Shalehah pada zaman Nabi menggunakan cadar. Ada beberapa surat dalam Al-quran yang membahas tentang menutup aurat dan memakai kerudung atau jilbab bagi wanita.(Baca : Tabarruj dalam Islam)

Baca juga :

Ayat Al-Quran Tentang Perintah Berjilbab

Dalam Al-quran Allah memerintahkan setiap wanita untuk menutup auratnya, QS. An-nuur : 31 yang artinya:

“Hendakla mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampak perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkkan perhiasannya kecuali pada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat ,mereka. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Itu hanya satu dari beberapa ayat yang menerangkan mengenai perintah-perintah berjilbab. Masih banyak lagi ayat-ayat lainnya yang membahas mengenai hal tersebut. Jadi terjawablah jawaban kita, Nabi Muhammad S.A.W menganjurkan umatnya bagi Wanita Muslimah memakai jilbab dan dalam Al-quran Allah S.W.T telah memerintahkan untuk menutup aurat.(Baca : Wanita dalam Pandangan Islam)

Sebenarnya memakai cadar adalah bentuk dari menutup aurat mereka para wanita. Memakai cadar tidaklah di wajibkan, namun jika dikerjakan akan mendapatkan pahala. Akan tetapi yang harus kita ingat, memakai jilbab dan menutupi aurat adalah WAJIB dan itu merupakan  Keistimewaan Wanita Berjilbab.

Menggunakan cadar ternyata mempunyai banyak manfaat bagi wanita dalam kehidupan sehari-hari. Di wilayah Arab dan sekitarnya, mereka menggunakan cadar juga untuk menghindari diri dari debu dan kotoran yang beterbangan.(Baca : Siksa Neraka Bagi Wanita)

Diketahui wilayah Arab termasuk wilayah yang tandus sehingga debu dan kotoran sangat mudah beterbangan karena di bawa angin yang kencang. Tidak hanya untuk menutupi aurat saja, ada banyak manfaat lainnya yang mungkin belum kita ketahui tentang menggunakan cadar.(Baca : Cara Membuat Hati Ikhlas)

Manfaat Menggunakan Cadar

  1. Menutupi aurat. Hal pertama dari manfaat bercadar ialah menutupi aurat bagi wanita. Kita tela mengetahui tentang perintah Allah S.WT untuk menutup aurat dan bercadar termasuk menutup aurat.
  2. Menghindari berbagai macam fitnah.
  3. Terhindar dari debu dan kotoran-kotoran.
  4. Memperkecil bahaya dari polusi udara.
  5. Memberikan perlindungan dari efek sinar matahari.
  6. Melindungi wanita dari berbagai bentuk kejahatan dan godaan dari kaum adam.
  7. Dapat membantu lelaki untuk menjaga pandangannya.
  8. Agar tertutup kesempatan dalam perzinaan dan perselingkuhan.
  9. Agar memuliakan seorang wanita dan lelaki tidak bisa menilai wanita dari bentuk fisiknya saja.
  10. Mengurangi kerusakan moral yang terjadi di masyarakat.
  11. Supaya wanita tidak terlihat menggoda.
  12. Membantu menentramkan hati para lelaki dan lebih khusyuk beribadah serta tidak terus mengingat wajah wanita.
  13. Supaya suami lebih tenang dan tidak mudah cemburu kepada istrinya.
  14. Mendapatkan pahala dari Allah S.W.T

Itulah beberapa manfaat dari menggunakan cadar bagi wanita. Jadi tidak hanya untuk menutupi aurat saja, akan tetapi banyak manfaat lainnya yang sangat penting kita perhatikan.

Artikel Lainnya :

The post 14 Manfaat Menggunakan Cadar bagi Wanita Muslimah appeared first on DalamIslam.com.

]]>