daging Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/daging Tue, 26 Jun 2018 09:58:26 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png daging Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/daging 32 32 Hukum Mencacah Daging Kurban di Dalam Masjid dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-mencacah-daging-kurban-di-dalam-masjid Tue, 26 Jun 2018 09:58:26 +0000 https://dalamislam.com/?p=3705 Salah satu ibadah yang diperintahkan dalam Islam adalah memotong hewan kurban, terutama di hari Idul Adha. Hukum kurban dalam Islam adalah wajib bagi yang telah mampu sebagai salah satu bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas segala rejeki yang telah ia terima selama ini. Terdapat banyak keutamaan berkurban sehingga sangat dianjurkan dalam Islam. Sebagaimana firman […]

The post Hukum Mencacah Daging Kurban di Dalam Masjid dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Salah satu ibadah yang diperintahkan dalam Islam adalah memotong hewan kurban, terutama di hari Idul Adha. Hukum kurban dalam Islam adalah wajib bagi yang telah mampu sebagai salah satu bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas segala rejeki yang telah ia terima selama ini. Terdapat banyak keutamaan berkurban sehingga sangat dianjurkan dalam Islam. Sebagaimana firman Allah SWT:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. Al Hajj : 37)

Di Indonesia, pemotongan hewan kurban biasanya dilakukan di lapangan atau halaman masjid. Namun beberapa tempat juga melakukan pencacahan daging kurban di dalam masjid. Apakah hukumnya melakukan pencacahan daging kurban di dalam masjid?

Baca juga:

Masjid adalah tempat suci untuk beribadah menjumpai Allah SWT dan hanya orang yang beriman saja yang dapat memakmurkan masjid, sebagaimana firman Allah SWT:

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ الله مَنْ آمَنَ بِالله وَالْيَوْمِ الآخِرِ

“Orang yang memakmurkan masjid Allah, hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. At-Taubah: 18).

Dalam tujuan memuliakan masjid, Allah juga memerintahkan seluruh umat manusia agar menggunakan pakaian sopan ketika masuk masjid.

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Wahai anak Adam (manusia), pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid..” (QS. Al-A’raf: 31)

Dalam hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَحَبُّ البلاد إلى الله مساجدها، وأبغض البلاد إلى الله أسواقها

“Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.” (HR. Muslim no. 671).

Termasuk bukti kita mencintai Allah adalah mencintai sesuatu yang Allah cintai, diantaranya adalah masjid. dan salah satu cara memuliakan masjid adalah dengan menjaga kebersihan di dalam masjid.

Baca juga:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, tentang kedatangan orang badui pelosok, yang nyelonong masuk masjid Nabawi kemudian kencing di dalam masjid. Para sahabat yang geram karena ingin memukuli orang ini, dicegah oleh sang Nabi yang sangat penyantun. Setelah selesai, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada si badui:

إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَىْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلاَ الْقَذَرِ إِنَّمَا هِىَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya masjid tidak selayaknya digunakan untuk kencing atau kotoran. Masjid hanya untuk dzikrullah, shalat, dan membaca Al-Quran.” (HR. Muslim no. 285).

Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian tempat melakukan sholat, mengaji, dan berdakwah ini. Setiap kegiatan yang mengotori masjid tentunya tidak diperbolehkan demi kelancaran kegiatan ibadah di dalam masjid.

Sedangkan dalam kegiatan penyembelihan hewan qurban, tentunya akan terdapat banyak kotoran, darah, bau daging, dst. Apalagi mayoritas ulama menyatakan bahwa darah yang memancar ketika proses cara menyembelih hewan qurban sesuai syarí, hukumnya adalah najis. Allah berfirman:

قُل لاَّ أَجِدُ فِيمَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu najis atau binatang haram yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al-Anam: 145).

Baca juga:

Bahkan sebagian ulama, semacam imam Ahmad, menyatakan bahwa ulama sepakat, bahwa darah memancar dari binatang hukumnya najis. (Simak Syarh Umdatul Fiqh, 1/105).

Maka dari itu, sebagian besar ulama melarang untuk melakukan pencacahan daging kurban di dalam masjid. Menurut Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi – rahimahullah – Mufti KSA Bagian Selatan tentang hukum menyembelih di masjid atau halaman masjid yang bisa mengotori masjid.

ذبح الأضحية إما في المجزرة أو في الفضاء وإلا فكل واحد يذبح أضحيته في بيته. اتقوا الله يا أهل أندونسيا لا تنجسوا المساجد بالدم المسفوح الذي هو نجس بصريح القرآن وبإجماع العلماء من زمن الصحابة إلى الآن.

“Menyembelih hewan qurban seharus dilakukan di tempat penyembelihan, atau tanah lapang. Atau kalau tidak, masing-masing orang menyembelih hewan qurbannya di rumahnya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah wahai penduduk indonesia, jangan menajisi masjid dengan darah yang memancar, yang hukumnya najis berdasarkan dalil tegas Al-Quran dan sepakat ulama dari zaman sahabat hingga saat ini.

Dalam Fiqh al-Ibadah – Syafiiyah dinyatakan,

تكره الصلاة محاذياً للنجاسة ولو لم يتصل بها كالصلاة في المزبلة والمجزرة

Dibenci melakukan shalat di tempat yang dekat dengan najis, meskipun tidak bersambung dengan najis. Seperti shalat di tempat sampah atau tempat pemotongan hewan. (Fiqhul Ibadah, 1/331).

An-Nawawi juga menjelaskan hukum shalat di tempat sampah dan tempat pemotongan hewan,

وذكر المجزرة والمزبلة، وإنما منع من الصلاة فيهما للنجاسة، فدل على أن طهارة الموضع الذي يصلي فيه شرط

Hadis ini menyebutkan tempat sampah dan tempat jagal. Dilarang shalat di dua tempat itu, karena alasan najis. Yang ini menunjukkan bahwa kesucian tempat shalat, merupakan syarat sah shalat. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/151).

Baca juga:

Jika shalat di tempat pemotongan hewan hukumnya adalah terlarang, maka sangat tidak layak jika masjid dijadikan tempat penyembelihan atau pencacahan daging qurban. Inilah yang menjadi alasan fatwa Syaikhul Islam yang melarang menyembelih hewan di masjid.

Syaikhul Islam mengatakan,

لا يجوز أن يذبح في المسجد: لا ضحايا ولا غيرها، كيف والمجزرة المعدة للذبح قد كره الصلاة فيها، إما كراهية تحريم، وإما كراهية تنزيه ؛ فكيف يجعل المسجد مشابها للمجزرة، وفي ذلك من تلويث الدم للمسجد ما يجب تنزيهه

Tidak boleh menyembelih apapun di masjid, baik qurban maupu yang lainnya. Bagaimana mungkin menyembelih dilakukan di masjid, sementara tempat jagal termasuk tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat. Bisa larangan haram atau larangan makruh. Sehingga bagaimana mungkin masjid dijadikan seperti tempat jagal binatang. Padahal ini bisa mengotori masjid dengan darah, yang seharusnya dibersihkan. (al-Fatawa al-Kubro, 2/85)

The post Hukum Mencacah Daging Kurban di Dalam Masjid dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Daging Biawak dalam Islam https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/makanan-haram/daging-biawak-dalam-islam Wed, 28 Oct 2015 02:19:48 +0000 http://dalamislam.com/?p=335 Agama Islam mengatur makanan yang halal dan haram bagi umatnya. Etika Makan Dalam Islam bagi Umat muslim yang taat sudah seharusnya memakan Makanan Halal dan juga minuman yang halal saja baik dari bahan pembuatnya maupun dari cara mendapatkan makanan dan minuman tersebut. Ada beberapa jenis hewan yang juga dilarang dimakan dalam agama Islam, misalnya daging babi dan hewan-hewan […]

The post Daging Biawak dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Agama Islam mengatur makanan yang halal dan haram bagi umatnya. Etika Makan Dalam Islam bagi Umat muslim yang taat sudah seharusnya memakan Makanan Halal dan juga minuman yang halal saja baik dari bahan pembuatnya maupun dari cara mendapatkan makanan dan minuman tersebut. Ada beberapa jenis hewan yang juga dilarang dimakan dalam agama Islam, misalnya daging babi dan hewan-hewan buas. Lalu bagaimana dengan biawak?

Hukum Memakan Biawak

Biawak dalam bahasa Arab disebut dengan nama warai. Di Indonesia, hewan biawak disebut juga dengan nyambik atau nyambek. Hidupnya biasanya di pinggiran sungai atau di dalam lubang tanah. Biawak termasuk hewan pemangsa dan menggunakan gigi taring untuk memangsa makanannya. Biawak biasanya memangsa ular, ayam, dan hewan-hewan lebih kecil lainnya.(Baca : Minuman Haram Menurut Islam)

Karena merupakan hewan pemangsa maka biawak merupakan Binatang Haram dan bukan Hewan Halal Menurut Islam untuk dimakan. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya “Seluruh binatang pemangsa dengan gigi taringnya maka haram memakannya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).

Berikut ini beberapa alasan lain mengapa biawak merupakan Makanan Haram untuk dimakan:

  • Biawak bukan makanan yang baik, karena biawak merupakan Makanan Haram Dalam Islam. Orang Arab secara umum tidak suka memakannya karena jijik. Hal ini sesuai dengan QS. Al Araf ayat 157 yang terjemahannya “…menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..
  • Biawak merupakan binatang buas yang merupakan Makanan Haram Menurut Islam yang memiliki taring maka haram hukumnya untuk dimakan. Hal ini sesuai dengan hadist riwayat Muslim 1.933 yang terjemahannya diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Rasulullah bersabda, “setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya haram.

Mengenal Biawak

Dalam Islam kita sudah yakin bahwa haram hukumnya untuk memakan biawak. Biawak sendiri merupakan Binatang Haram dalam Islam sebangsa reptil yang masuk dalam golongan kadal besar, suku Varanidae. Nama lain dari biawak yaitu bayawak (Sunda), nyambik (Jawa), berekai (Madura) dan monitor lizard atau goanna (Inggris).(Baca : Minuman Halal Dalam Islam)

Biawak biasanya kita temukan di pinggiran sungai, dan ukurannya memang seperti anak buaya. Ada juga jenis biawak yang terbesar, kita mengenalnya dengan biawak komodo. Panjang biawak komodo ini bisa melebihi 3 meter. Dan makanan biawak besar sendiri juga hewan-hewan besar seperti rusa, anak kerbau, dan babi hutan. Selain haram dimakan dalam Islam, biawak besar seperti komodo ini juga dilindungi karena populasinya yang cukup langka. Biawak besar ini hanya ada di beberapa pulau kecil seperti Pulau Komodo, Pulau Padar, Pulau Rinca dan di ujung barat Pulau Flores.(Baca : Minuman Halal Dalam Islam)

Sedangkan biawak yang sering kita temui di pinggir sungai merupakan jenis biawak air. Biawak ini senang memangsa serangga, ketam, kodok, ikan, kadal, ayam, dan lain-lain. Mereka pandai memanjat pohon dan sering mencuri telur burung atau memangsa anak burung.(Baca : Minuman Halal Dalam Islam)

Dengan manusia, biawak menjadi buruan untuk dimanfaatkan kulit dan dagingnya. Kulitnya bisa dimanfaatkan untuk bahan perhiasan sedangkan daging biawak dijadikan bahan makanan dan obat-obatan. Menurut sebuah penelitian setiap tahunnya ada sekitar satu juta potong kulit biawak air yang dikumpulkan dari berbagai negara.(Baca : Puasa Mutih Sebelum Menikah)

Baca juga :

Biawak dan Dhab

Sebagian orang salah kaprah dengan menyamakan biawak dengan dhab padahal keduanya berbeda. Namun kemudian peneliti mengkritisinya dan menemukan bahwa hewan biawak ternyata tidak sama dengan dhab. Keduanya mirip tapi berbeda, sehingga hukumnya juga berbeda karena sebagian ulama membolehkan memakan dhab. Mengenai dhab, ada beberapa hadist yang cenderung melarang memakannya namun ada juga yang membolehkannya.(Baca : Tips Berhemat Saat Ramadhan)

Ibnu Umar ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang hukum memakan dhab. Rasulullah menjawab bahwa beliau tidak memakannya namun tidak juga mengharamkannya.(Baca : Makan Dan Minum Sambil Berdiri Dalam Islam)

Fakta-fakta yang mendukung hukum makan biawak yang mirip dengan dhabb yaitu:

  • Biawak merupakan hewan pemangsa dan bertaring.
  • Meskipun mirip dhabb namun biawak memiliki perbedaan sehingga berpengaruh pada hukum memakan dagingnya.(Baca : Tips Berpuasa Sambil Bekerja)
  • Dhabb yang masih boleh dimakan termasuk holongan herbivore dengan makanan utara rerumputan walau kadang makan serangga. Biawak sendiri merupakan hewan karnivora karena makanan utamanya ada hewan-hewan lain seperti serangga, tikus, burung, dan lain-lain.(Baca : Adab Bertamu dalam Islam)

Hewan Lain yang Diharamkan

Selain biawak ada beberapa jenis hewan lain yang diharamkan dalam Islam. Beberapa jenis hewan yang haram hukumnya yaitu:

  1. Bangkai, merupakan hewan yang mati bukan karena disembelih sesuai dengan syariat Islam. Bangkai yang dihalalkan yaitu belalang dan ikan atau hewan air.(Baca : Minuman Keras dalam Islam)
  2. Babi. Babi diharamkan secara keseluruhan termasuk lemak, daging, dan seluruh bagian tubuh yang lainnya yang ada pada babi.
  3. Hewan yang disembelih namun dengan menyebut selain nama Allah.
  4. Hewan yang disembelih untuk selain Allah, misalnya untuk sedekah laut atau tumbal.

Sedangkan hewan yang diharamkan berdasarkan hadist dari Rasulullah yaitu:

  1. Keledai jinak
  2. Semua hewan yang bertaring
  3. Burung yang bercakar tajam atau burung pemangsa
  4. Jallalah, merupakan hewan halal yang mayoritas makanan utamanya adalah barang najis.
  5. Tikus
  6. Kalajengking
  7. Burung gagak
  8. Burung elang atau rajawali
  9. Ular
  10. Cicak atau Tokek
  11. Katak
  12. Semut
  13. Lemah
  14. Burung Hud-hud
  15. Burung Shurad
  16. Katak

 

Jadi ada banyak hewan yang diharamkan untuk dimakan dalam Islam dan umat Islam perlu mengetahuinya. Makanan yang halal baik bahan pembuatnya maupun cara mendapatkannya akan membuat kita menjadi muslim yang taat dan mendapatkan berkah yang lebih dari Allah SWT.

Artikel Lainnya :

The post Daging Biawak dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>