ekonomi Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/ekonomi Fri, 13 May 2022 01:42:25 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png ekonomi Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/ekonomi 32 32 Hukum Menagih Hutang dengan Cara Kasar https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-menagih-hutang-dengan-cara-kasar Fri, 13 May 2022 01:42:24 +0000 https://dalamislam.com/?p=10263 Di dalam islam menagih hutang secara kasar itu akhlak tercela atau tidak baik. Di antara adab dan etika ketika Menagih hutang kepada orang yang berhutang. Menagih hutang lebih baik dengan baik dan lembut. Terutama kepada orang yang sedang kesusahan dan tidak mampu untuk membayar. Meski orang yang memberi hutang hendak menagih uangnya sendiri. Namun tetap […]

The post Hukum Menagih Hutang dengan Cara Kasar appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Di dalam islam menagih hutang secara kasar itu akhlak tercela atau tidak baik. Di antara adab dan etika ketika Menagih hutang kepada orang yang berhutang.

Menagih hutang lebih baik dengan baik dan lembut. Terutama kepada orang yang sedang kesusahan dan tidak mampu untuk membayar.

Meski orang yang memberi hutang hendak menagih uangnya sendiri. Namun tetap tidak boleh kasar dan menyakiti orang yang berhutang.

Jika kita memang tidak terdesak anggap saja sedekah kepada orang yang susah bayar hutang. Apalagi memang dia sangat membutuhkan.

Dalam agama islam juga dijelaskan cara menagih utang yang baik sesuai aturan agama. Rasulullah SAW pernah bersabda yang diriwayatkan Bukhari Muslim, Tirmidzi, dan Hakim:

 “Jika yang punya utang mempunyai iktikad baik, maka hendaknya menagih dengan sikap yang lembut penuh maaf. Boleh menyuruh orang lain untuk menagih utang, tetapi terlebih dulu diberi nasihat agar bersikap baik, lembut dan penuh pemaaf kepada orang yang akan ditagih”.

(HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Hakim)

Larangan menagih hutang secara kasar ini sebagaimana di sebutkan dalam hadits riwayat Ibnu majah dari ibnu umar dan Aisyah. Nabi SAW bersabda:

مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِي عَفَافٍ وَافٍ، أَوْ غَيْرِ وَافٍ

Barangsiapa menuntut haknya, maka hendaknya dia menuntutnya dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya.

Di dalam al-quran Allah telah memberikan panduan saat menagih hutang kepada orang yang tidak mampu membayar. Yaitu dengan cara menunggunya hingga dia mampu membayar atau membebaskannya.

Namun, bagi kamu yang ikhlas, maka utang tersebut akan dihitung sebagai sedekah. Berikut hadis yang menjelaskan tentang:

“Dan, menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.

(QS. Al-Baqarah: 280)

Dalam surah Al-Baqarah ayat 280, Allah berfirman;

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.

Dalam kitab tafsir ibnu katsir imam ibnu katsir berkata bahwa ayat tersebut merupakan anjuran untuk bersabar saat menagih hutang kepada orang yang tidak mampu membayar. Dalam menagih hutang tidak boleh meniru perilaku orang-oranh jahiliyah.

Orang-orang jahiliyah yaitu dengan mengancam dan memberatkan orang yang sedang berhutang. Ibnu katsir berkata sebagai berikut:

يأمر تعالى بالصبر على المعسر الذي لا يجد وفاء، فقال: وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَة أي: لا كما كان أهل الجاهلية يقول أحدهم لمدينه إذا حل عليه الدين: إما أن تقضي وإما أن تربي ثم يندب إلى الوضع عنه، ويعد على ذلك الخير والثواب الجزيل، فقال: وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ أي: وأن تتركوا رأس المال بالكلية وتضعوه عن المدين

Allah memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi orang yang kesulitan membayar hutang. Allah berfirman;

Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Artinya; Janganlah seperti orang-orang jahiliyah yang berkata kepada orang yang berhutang tatkala sampai waktu jatuh tempo pembayaran; Apakah kamu mau melunasi atau kamu tangguhkan disertai tambahan?.Kemudian Allah menganjurkan untuk membebaskan hutang, dan menjanjikan untuk itu kebaikan dan pahala yang besar.

Alllah berfirman;

Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui. Artinya; Kamu biarkan pokok hutang secara menyeluruh dan kamu gugurkan hutang itu dari orang yang berhutang.

Pada dasarnya negara sangat mengharapkan semua kegiatan dilakukan dengan aman tanpa kekerasan. Namun jika kondisi sudah tidak kondusif dan penagih hutang tidak melakukan tugasnya dengan baik dan beradab maka akan ada ganjaran hukuman.

Jadi hukum dalam menagih hutang menggunakan kekerasan adalah:

  • Hukum main hakim sendiri dengang melakukan kekerasan langsung kepada orang yang mengutang
  • Hukum equality before the law.

Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia mulai dari hal yang terkecil hingga terbesar. Di anjurkan bagi seorang muslim untuk meminjamkan saudara yang sedang kesusahan.

Allah SWT berfirman:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (QS. Al-Baqarah: 245)

Namun perlu di ingat bahwa islam juga mengatur adab dalam setiap prosesnya. Termasuk dalam menagih hutang.

dab ini berlaku bagi kedua belah pihak dengan beberapa ketentuan hukum di dalamnya.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim).

Namun bagi kamu yang ingin menagih hutang pastikan kamu menagih hutang piutang kepada orang yang berhutang dengan bahasa yang baik dan sopan. Pendapat ini sesuia hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra berkata,telah bersabda Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang mendapatkan hartanya pada orang yang telah bangkrut, maka dia lebih berhak dengan harta tersebut dari yang lainnya”.(HR. Ibnu Majah)

The post Hukum Menagih Hutang dengan Cara Kasar appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hati-hati, Begini Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang! https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-sengaja-tidak-membayar-hutang Thu, 12 May 2022 08:37:41 +0000 https://dalamislam.com/?p=10268 Hutang adalah hal yang hukumnya wajib untuk dibayar. Orang-orang yang tidak membayar hutang tentunya akan mendapatkan dosa. Dalam sebuah hadist dari Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah SAW bersabda: يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ Artinya: “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim Nomor 1886). Sebab hutang adalah akad […]

The post Hati-hati, Begini Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hutang adalah hal yang hukumnya wajib untuk dibayar. Orang-orang yang tidak membayar hutang tentunya akan mendapatkan dosa.

Dalam sebuah hadist dari Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah SAW bersabda:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

Artinya: “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim Nomor 1886).

Sebab hutang adalah akad atau janji yang harus dipenuhi. Maka dari itu berdosa bagi mereka yang tidak melunasi hutang.

Hadis yang menjelaskan tentang jangan pernah lupa mencatat utang piutang:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ… سورة البقرة 282

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)

Bahkan, dalam Islam sangat menentang orang-orang yang lalai terhadap utangnya. Hal tersebut telah tercantum dalam sebuah hadist dari Abdillah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Rasulullah SAW bersabda:

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim Nomor 1886).

Menunda-nunda untuk mengganti hutang ataupun hal lainnya bukanlah sikap yang baik. Sebab akan ada dampak buruk yang bisa kamu rasakan.

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏‏أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا . رواه ابن ماجة 2410

“Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang PENCURI.” (HR Ibnu Majah ~ hasan shahih)

Bahkan apabila wafat pun harus tetap melunasi hutangnya. Caranya dengan kebaikan yang telah dilakukan.

Artinya kebaikan kita akan berkurang pahalanya karena hutang yang belum dibayar.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏”‏ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ‏”‏ ‏.‏ رواه ابن ماجة 2414

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR Ibnu Majah)

Perlu di ingat kalau kita tidak membayar hutang artinya mengambil hak atau harta dari milik orang lain. Maka dari itu tindakan tidak membayar hutang seperti niat menghancurkan manusia itu sendiri.

“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR Bukhari).

Selain itu, utang menjadi hal yang tidak dapat diampuni jika sengaja tidak dilunasi.”Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim)

Jangan remehkan soal hutang piutang. Bila sudah punya kemampuan jangan ditunda-tunda lagi untuk membayarnya.

Ada 8 adab hutang piutang dalam islam yaitu:

1. Punya rasa takut jika tidak bayar utang, karena alasan dosa yang tidak diampuni dan tidak masuk surga.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏ “‏ يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ ‏”‏ ‏.‏ رواه مسلم 1886

“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni KECUALI utang”. (HR Muslim)

2. Jangan pernah menunda membayar utang.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏ “‏ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ ‏”‏‏.‏ رواه البخاري 2287 ، مسلم 1564 ، النسائي 4688 ، ابو داود 3345 ، الترمذي 1308

“Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang mampu (bayar) adalah kezaliman.” (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)

3. Jangan pernah menunggu ditagih dulu baru membayar utang.

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏”‏ أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً ‏”‏‏.‏ رواه البخاري 2392 ، مسلم 1600 ، النسائي 4617 ، ابو داود 3346 ، الترمذي 1318

“Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam pembayaran utang. (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)

4. Jangan pernah mempersulit dan banyak alasan dalam pembayaran utang.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ “‏ أَدْخَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَجُلاً كَانَ سَهْلاً مُشْتَرِيًا وَبَائِعًا وَقَاضِيًا وَمُقْتَضِيًا الْجَنَّةَ ‏”‏ ‏.‏ رواه ابن ماجة 2202 ، النسائي 4696

“Allah ‘Azza wa jalla akan memasukkan ke dalam surga orang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi utang.” (HR An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

5. Jangan pernah meremehkan utang meskipun sedikit.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ‏ “‏ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ‏”‏. رواه الترمذي 1078 ، ابن ماجة 2506

“Ruh seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya sampai utangnya dibayarkan.” (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

6. Jangan pernah berbohong kepada pihak yang memberi utang.

قَالَ ‏”‏ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ ‏”‏‏.‏ البخاري 2397 ، 833 ، مسلم 589 ، ابو داود 880 ، النسائي 5472 ، 5454

“Sesungguhnya, ketika seseorang berutang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkar.” (HR Bukhari dan Muslim)

7. Jangan pernah berjanji jika tidak mampu memenuhinya.

…وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا… سورة الإسراء 34

“… Dan penuhilah janji karena janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban ..” (QS Al-Israa’: 34)

8. Jangan pernah lupa doakan orang yang telah memberi utang.

وَمَنْ آتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ ‏”‏ ‏.‏ رواه النسائي 2567 ، ابو داود 5109

“Barang siapa telah berbuat kebaikan kepadamu, balaslah kebaikannya itu.

The post Hati-hati, Begini Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Bekerja di Asuransi, Boleh atau Tidak? https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-bekerja-di-asuransi Thu, 12 May 2022 06:52:52 +0000 https://dalamislam.com/?p=10674 Memiliki asuransi bisa menjadi usaha perlindungan finansial terhadap hidup Anda di masa depan. Karena kita tidak tahu hal apa yang mungkin terjadi baik itu asuransi harta, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, ataupun asuransi perjalanan. Dengan asuransi hal-hal buruk yang menimpa Anda akan mendapatkan biaya ganti rugi oleh perusahaan asuransi dengan melakukan klaim. Artinya, asuransi memiliki manfaat […]

The post Hukum Bekerja di Asuransi, Boleh atau Tidak? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Memiliki asuransi bisa menjadi usaha perlindungan finansial terhadap hidup Anda di masa depan. Karena kita tidak tahu hal apa yang mungkin terjadi baik itu asuransi harta, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, ataupun asuransi perjalanan.

Dengan asuransi hal-hal buruk yang menimpa Anda akan mendapatkan biaya ganti rugi oleh perusahaan asuransi dengan melakukan klaim. Artinya, asuransi memiliki manfaat perlindungan bagi siapa saja yang terdaftar sebagai peserta asuransi, baik asuransi yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta.

Sebagai contoh, Anda terkena musibah dan mengalami kecelakaan sehingga mengharuskan Anda dirawat inap di rumah sakit. Untungnya, Anda memiliki asuransi kesehatan sehingga semua biaya berobat dan rumah sakit Anda akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Jadi, Anda tidak perlu khawatir lagi secara finansial. Hanya saja, tidak semua masyarakat Indonesia sadar akan pentingnya memiliki asuransi sebagai bentuk perlindungan diri pribadi.

Bahkan, sebagian umum masyarakat masih memandang asuransi memiliki unsur yang merugikan dan bertentangan dengan agama. Ada yang berpendapat bahwa hukum bekerja di asuransi menurut Islam adalah halal. Pendapat ini terlebih diperkuat oleh adanya asuransi syariah. Hukum bekerja di asuransi akan menjadi halal apabila memiliki beberapa aspek berikut:

  • Melibatkan kesepakatan di antara kedua belah pihak
    Kesepakatan memang pedoman penting dalam setiap asuransi. Namun, secara khusus agar tidak melanggar ketentuan agama Islam, kesepakatan harus benar-benar disepakati bersama dan tidak boleh ada yang dirugikan.
  • Menerapkan prinsip kemaslahatan umat
    Kemaslahatan umat sangat penting dalam hidup beragama dan bermasyarakat. Apabila asuransi mengandung prinsip ini, seperti untuk membantu mengatasi musibah sakit atau kecelakaan, maka asuransi dibolehkan.

Kriteria asuransi yang dihalalkan dalam Islam sesuai Fatwa MUI dan Al Quran

Perusahaan asuransi kian berkembang di Indonesia sehingga tidak mengherankan sudah banyak yang bekerja di bidang ini. Hukum bekerja di asuransi dapat diurai dari kriteria asuransi yang dihalalkan dalam islam sesuai fatwa MUI dan Al Quran.

Kriteria yang harus dikedepankan dalam asuransi adalah sebagai berikut:

  • Tidak memasukkan unsur-unsur riba dalam perhitungan premi.
  • Menggunakan akad asuransi yang diperbolehkan dalam Islam.
  • Investasi yang terdapat dalam asuransi tidak mengandung unsur riba, judi, penipuan, dan lain-lain.
  • Perusahaan asuransi syiariah harus menerapkan prinsip syariah dalam menyelenggarakan bisnisnya, bukan sekadar nama.
  • Pengelolaan asuransi hanya dilakukan oleh satu lembaga saja.
  • Besarnya premi dihitung berdasarkan rujukan tabel mortalita untuk asuransi jiwa serta morbidita untuk asuransi umum.
  • Selalu berkonsultasi dan diawasi oleh DPS.
  • Perusahaan asuransi diperbolehkan menerima ujrah dari pengelolaan dana tabarru’ yang disetor nasabah.

Landasan hukum asuransi syariah di Indonesia

Asuransi yang diperbolehkan dalam Islam adalah asuransi yang tidak mengandung unsur riba, judi, dan unsur haram sebagainya. Untuk itu, hukum bekerja di asuransi menurut Islam haruslah sejalan dengan landasan hukum asuransi syariah.

Selain landasan hukum menurut Al Quran, Hadis ulama dan terlebih hukum asuransi dalam Islam terjawab dengan adanya fatwa MUI tentang Pedoman Asuransi Syariah. Mengacu pada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, berikut rangkumannya:

  • Berpendoman sebagai bentuk perlindungan
    Asuransi sejatinya memang adalah bentuk perlindungan. Ditegaskan dalam fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 bahwa, “dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.” Artinya, untuk mengantisipasi terjadinya resiko, asuransi dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap harta dan nyawa.
  • Terdapat Unsur Tolong Menolong
    Semua agama tentunya mengajarkan sikap tolong-menolong. Fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 menyebutkan di dalam asuransi syariah terdapat unsur tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.
  • Memiliki unsur kebaikan
    Apabila telah memiliki pedoman pada unsur tolong-menolong, maka hukum bekerja di asuransi tentu memiliki aspek kebaikan.Dalam setiap produk asuransi syariah memiliki unsur akan kebaikan atau istilahnya memiliki akad tabbaru’. Secara harfiah, tabbaru’ dapat diartikan sebagai kebaikan. Aturannya, jumlah dana premi yang terkumpul disebut hibah yang nantinya digunakan untuk kebaikan berupa klaim yang dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
  • Resiko dan keuntungan dirasakan oleh pihak bersangkutan
    Asuransi yang berpedoman dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah, resiko dan keuntungan akan dibagi rata kepada orang-orang yang terlibat dalam investasi. Menurut MUI, asuransi sejatinya tidak dilakukan dalam rangka mencari keuntungan komersial. Dengan demikian, hukum bekerja di asuransi adalah halal dengan prinsip sama-sama menanggung resiko dan keuntungan ini.
  • Bermuamalah
    Apa itu Muamalah? Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antarmanusia, contohnya dalam sector perdagangan. MUI mengkategorikan asuransi termasuk bagian dari bermuamalah dikarenakan adanya keterlibatan manusia dalam hubungan finansial. Namun, aturan dan tata caranya harus sesuai dengan syariat Islam. Apabila menerapkan muamalah, tidak diragukan lagi hukum bekerja di asuransi tidaklah menjadi haram, karena dianggap ikut serta dalam menjalankan perintah agama.

Jadi telah dicantumkan bahwa asuransi tidaklah haram jika tidak memberatkan, dan memiliki kesepakatan yang sah.

The post Hukum Bekerja di Asuransi, Boleh atau Tidak? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Mengambil Tanah Orang Lain, Sangat Dilarang! https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-mengambil-tanah-orang-lain Mon, 09 May 2022 09:48:24 +0000 https://dalamislam.com/?p=10704 Sebagai seorang Muslim perlu memiliki kehati-hatian wara’ dalam memperoleh rezeki. Jangan sampai rezeki yang dapat itu justru diperoleh dengan cara-cara batil semisal mengambil hak orang lain. Misalnya saja seseorang yang membangun perusahaan dengan mengambil tanah orang lain dan mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya atau dalam perkara lain semisal mengkorupsi dana yang seharusnya disalurkan untuk […]

The post Hukum Mengambil Tanah Orang Lain, Sangat Dilarang! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebagai seorang Muslim perlu memiliki kehati-hatian wara’ dalam memperoleh rezeki. Jangan sampai rezeki yang dapat itu justru diperoleh dengan cara-cara batil semisal mengambil hak orang lain.

Misalnya saja seseorang yang membangun perusahaan dengan mengambil tanah orang lain dan mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya atau dalam perkara lain semisal mengkorupsi dana yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat, dan lainnya. Sebab sejatinya orang yang mengambil hak orang lain itu akan dapat kesengsaraan di hari kiamat.

Sebagaimana hadits Nabi Muhammad ﷺ:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَخَذَمِنَ الْاَ ْرِض شِبْرًابِغَيْرِ
حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اِلَى سَبْعِ أَرْضِيْنَ
.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR Bukhari).

Hadits hukum mengambil tanah orang lain

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 188 sebagai berikut:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dalam tafsir tahlili Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementerian Agama RI dijelaskan bahwa pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang makan harta orang lain dengan jalan batil. Pengertian makan dalam ayat ialah mempergunakan atau memanfaatkan, sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya.

Batil ialah cara yang dilakukan tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah SWT. Para ahli tafsir mengatakan banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkup bagian pertama ayat ini, antara lain seperti makan uang riba, menerima harta tanpa ada hak untuk itu, makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual.

Kemudian pada ayat bagian kedua atau bagian terakhir yang melarang menyuap hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebagian harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberikan sumpah palsu atau saksi palsu. Rasulullah bersabda:

إِنَّمَا اَنَا بَشَرٌ وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضُكُمْ أَنْ يَكُوْنَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِي لَهُ بِنَحْوِ مَا أَسْمَعُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيْهِ شَيْئًا يَأْخُذُهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ، فَبَكَى الْخَصْمَانِ وَقَالَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا: اَنَا حِلٌّ لِصَاحِبِي فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ اِذْهَبَا فَتَوَخَّيَا ثُمَّ اسْتَهِمَا ثُمَّ لِيُحْلِلْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ (رواه مالك وأحمد والبخاري ومسلم و غيرهم)

“Sesungguhnya saya adalah manusia dan kamu datang membawa suatu perkara untuk saya selesaikan. Barangkali di antara kamu ada yang lebih pintar berbicara sehingga saya memenangkannya, berdasarkan alasan- alasan yang saya dengar. Maka siapa yang mendapat keputusan hukum dari saya untuk memperoleh bagian dari harta saudaranya (yang bukan haknya) kemudian ia mengambil harta itu, maka ini berarti saya memberikan sepotong api neraka kepadanya.
(Mendengar ucapan itu) keduanya saling menangis dan masing-masing berkata. Saya bersedia mengikhlaskan harta bagian saya untuk teman saya. Lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan, “Pergilah kamu berdua dengan penuh rasa persaudaraan dan lakukanlah undian dan saling menghalalkan bagianmu masing-masing menurut hasil undian itu.”

Hukum mengambil tanah orang lain atau hal milik orang lain

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa’salam melaknat orang yang mengubah dan memindahkan batas-batas tanah. Contohnya jika sesesorang memiliki tetangga lalu ia mengambil bagian tanah tetangganya dengan memindahkan batas tanah hingga luas tanahnya menjadi lebih luas, sedangkan luas tanah tetangganya menjadi berkurang.

Perbuatan seperti ini terlaknat. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa’salam sendiri yang melaknatnya. Seperti yang telah disebutkan dalam sabda beliau :

“Barangsiapa yang merampas sejengkal tanah (milik orang lain) secara zhalim, Maka Allah akan memikulkannya di atas
pundaknya tujuh lapis tanah pada hari akhirat nanti.”

Orang yang mengubah dan memindahkan batas-batas tanah saja mendapat ancaman sekeras itu. Apalagi dengan orang yang mengambil paksa atau merampas semua tanah orang lain?

Ancamannya akan jauh lebih mengerikan. Orang semacam itu akan dilaknat dan dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala.

Terdapat pula orang yang berlaku sewenang-wenang terhadap tanah orang lain ataupun tanah bukan haknya. Mereka berani mengambil dan merampas tanah orang lain dengan cara-cara yang bathil dan mengaku- ngaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Hal tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Mereka terkadang mendatangkan saksi-saksi palsu untuk memuluskan dan membenarkan pengakuan mereka. Sehingga akhirnya tanh tersebut jatuh ketangan mereka.

Sesungguhnya mereka akan mendapatkan laknat, pada hari kiamat nanti, mereka akan memikul tanah tersebut diatas pundaknya (sedalam tujuh lapis tanah) dan disaksikan oleh seluruh hamba Allah Ta’al.

Ta’rif (definisi) ghasb

Kata Ghasb disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman:

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap bahtera.” (Al Kahfi: 79).

Ghasb secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak.

Ghasb adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

 “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil……...” (QS. An Nisaa’: 29)

Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)

kesimpulan dan pembahasan

Sudah dijelaskan bahwa mengambil tanah atau hak milik orang lain adalah hukumnya haram. Bahkan Allah SWT sangat melaknat perbuatan keji seperti itu.

The post Hukum Mengambil Tanah Orang Lain, Sangat Dilarang! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ini Lho Ternyata Balasan Bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang! https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/balasan-bagi-orang-yang-tidak-membayar-hutang Mon, 09 May 2022 09:03:11 +0000 https://dalamislam.com/?p=10773 Hutang piutang modern ini banyak kita temukan dimana saja. Dan banyak juga kita temui ada beberapa orang yang sadar mempunyai hutang tetapi ketika ia punya uang dan mampu membayar malah malas membayar hutang. Mereka malah sibuk membeli barang kebutuhan tersier atau bahkan ditujukan untuk pamer. Hal ini tidak dibenarkan dalam Islam. Islam justru menekankan bahwa […]

The post Ini Lho Ternyata Balasan Bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hutang piutang modern ini banyak kita temukan dimana saja. Dan banyak juga kita temui ada beberapa orang yang sadar mempunyai hutang tetapi ketika ia punya uang dan mampu membayar malah malas membayar hutang.

Mereka malah sibuk membeli barang kebutuhan tersier atau bahkan ditujukan untuk pamer. Hal ini tidak dibenarkan dalam Islam. Islam justru menekankan bahwa harus bersegera membayar berdasarkan akadnya saat berhutang.

Sebenarnya hutang diperbolehkan asal memperhatikan syarat-syarat yang diatur oleh syariat. Disarankan saat memang tidak ada jalan keluar lain selain meminjam alias darurat.

Jika sudah mampu untuk membayar makan bersegera untuk membayar, jika sengaja tidak membayar atau menunda dalam pembayaran hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan yang dzalim.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏

“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”

Adapun beberapa balasan yang akan didapat ketika malas membayar hutang adalah sebagai berikut.

1. Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahid

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”

2. Keadaannya atau nasibnya menggantung/ tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasa

Saat terjadi ketidakpastian kita sebagai manusia pasti tidak menyenangi nya. Apalagi jika berkaitan dengan urusannya di akhirat nanti yaitu antara surga atau neraka.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”

Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini,

قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى

“Berkata As Suyuthi, yaitu orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”

3. Sahabat yang punya hutang tidak dishalati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaat

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.”

Yang dimaksudkan disini adalah Rasulullah ingin menyampaikan kepada para sahabat bahwa hutang sangat tidak layak jika ditunda pembayarannya hingga meninggal, padahal ia mampu untuk membayarnya.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata,

وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ

“Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti.”

4. Orang yang berhurang dan berniat tidak mau melunasi , akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuri

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”

5. Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hari

Umar bin Abdul Aziz berkata,

ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ

“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.”

Bagi yang memang harus berhutang karena terpaksa dan darurat, tidak perlu terlalu khawatir karena jika memang terpaksa dan berniat benar-benar membayar, maka akan dibantu oleh Allah. Ancaman tersebut bagi orang yang punya harta dan berniat tidak membayarnya.

Al-Munawi menjelaskan,

والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره

“Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.”

Ash-Shan’ani juga menegaskan demikian, yaitu bagi mwreka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkata

ويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء

“Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.”

The post Ini Lho Ternyata Balasan Bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Sedekah Lewat Transfer, Bolehkah? https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-sedekah-lewat-transfer Mon, 09 May 2022 08:45:32 +0000 https://dalamislam.com/?p=11167 Sedekah sebuah kata yang tidak terdengar asing di telinga kita, terutama di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah merupakan amalan […]

The post Hukum Sedekah Lewat Transfer, Bolehkah? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sedekah sebuah kata yang tidak terdengar asing di telinga kita, terutama di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271,

“Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271).

Adapun beberapa keutamaan sedekah yang ada mampu menarik beberapa umat muslim, dan keutamaan yang ada adalah :

1. Sedekah Tidak Mengurangi Harta

“Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim).  Mengapa sedekah tidak akan mengurangi harta? Karena meskipun secara tersurat harta terlihat berkurang, namun kekurangan tersebut akan ditutup dengan pahala di sisi Allah SWT dan akan terus bertambah kelipatannya menjadi lebih banyak. Hal ini merupakan janji Allah yang termaktub dalam surat Saba “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).

2. Sedekah Menghapus Dosa

Sebagai makhluk Allah SWT yang tak luput dari dosa, umat Islam senantiasa diberikan berbagai keistimewaan agar berkesempatan untuk bertaubat dan menghapus dosa-dosanya dengan cara yang yang diridhai oleh Nya. Salah satunya dengan sedekah.

Sedekah merupakan ibadah yang istimewa, ia dapat memudahkan kita dalam menghapus dosa-dosa. Rasulullah SAW pernah bersabda “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api. (HR. At-Tirmidzi).

3. Sedekah Melipatgandakan Pahala

Sedekah memberikan banyak keistimewaan kepada pelakunya, salah satu diantaranya adalah Allah SWT akan memberikan pahala yang banyak untuk orang yang bersedekah. Allah SWT berfiman,

“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18).

Saat melangkah ke era digital, dunia menjadi lebih dinamis, praktis serta efisien. Dengan perubahan teknologi yang semakin canggih, membuat tak lagi mengandalkan sepenuhnya pada tenaga manusia. Era yang sama sekali tidak bisa dihindari yang akan menyentuh berbagai lini kehidupan manusia, termasuk di dalamnya adalah kehidupan sosial kita.

Perubahan teknologi tersebut turut mempengaruhi cara sedekah umat islam modern ini. Jika dahulu hanya melalui badan tertentu sekarang bisa dilakukan dengan hanya bermodal gawai dari rumah. Terlebih lagi di masa pandemi covid-19 saat ini, lebih membantu akses untuk menjalankan salah satu ibadah-Nya yaitu bersedekah. Sedekah lewat transfer sudah semakin banyak kita temukan.

Lalu bagaimana hukum dari sedekah lewat transfer? Berikut penjelasannya. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa, “Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.” Artinya, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat, tidak harus langsung ke mustahik.

Apakah bersedekah secara online atau transfer tidak mengapa?

Berdasarkan keterangan dari Ustad Zul Ashfi, S.S,I, LC, ketika seorang muzakki sudah berniat membayar zakat maka hukumnya sudah sah. “Online itu hanya ibarat transportasi di mana seseorang dapat menunaikan zakatnya, zakatnya itu dibawa ke amil atau langsung ke mustahik. Ketika seorang muzakki sudah niat berzakat secara online dan lalu mendapatkan laporan, maka laporan itulah yang mengantikan akad. Akad bukanlah syarat sahnya zakat, yang terpenting saat menunaikan zakat tersebut jangan lupa mengucapkan niat dalam hati,” ujarnya.

Karena berdasarkan rukun sedekah, niat adalah yang paling utama. Tidak mengapa dari berbagai cara, mulai dari sedekah langsung atau sedekah tak langsung yang salah satunya lewat transfer atau online.

Walau begitu yang harus diperhatikan saat bersedekah secara transfer atau online adalah tentang kejelasan penerimamya, baik perorangan atau lembaga. Dikarenakan tiadanya interaksi langsung antara penerima sedekah dengan penyedekah. Maka sangat dibutuhkan pihak yang amanah dalam menyalurkan ataupun menerima sedekah tersebut.

Manfaat dari sedekah online atau transfer adalah dapat dilakukan dimana saja, kapan saja. Bersedekah pun juga dapat dilakukan dengan mudah seiring banyaknya badan amil zakat yang menciptakan fitur zakat atau sedekah online.

Oleh sebab itu, kita juga harus sering mengingatkan diri kita agar tidak lupa bersedekah, salah satunya dengan mengingat ayat Allah tentang keutamaan sedekah. Dalam Q.S Al-Baqarah: 245 Allah SWT berfirman:

مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللّهَ قَرْضاً حَسَناً فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافاً كَثِيرَةً

“Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak.” (Al-Baqarah: 245)

Meminjami dalam hal ini artinya adalah menggunakan harta yang dimiliki untuk kebaikan, salah satunya adalah bersedekah. Maka Allah akan melipatgandakan harta yang disedekahkan tersebut. Sedekah juga mampu menghapus dosa bagi muslimin muslimat, sebagaimana sabda Rasulullah Saw berikut ini:

 “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api“.(HR. At-Tirmidzi).

The post Hukum Sedekah Lewat Transfer, Bolehkah? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ayat Al-Quran Tentang Harta Kekayaan Beserta Pembahasannya https://dalamislam.com/landasan-agama/al-quran/ayat-al-quran-tentang-harta-kekayaan Mon, 28 Mar 2022 08:59:34 +0000 https://dalamislam.com/?p=10712 Ajaran Islam menempatkan harta benda dalam jajaran lima kemaslahatan dasar. Sebab, harta merupakan salah satu kepentingan yang mendasar dalam kehidupan manusia. Namun, Islam juga menempatkan harta benda sebagai ujian bagi manusia. Ini seperti ditegaskan surah Al-Taghaabun ayat 15, yang artinya, “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu) ….” Di satu sisi, hak kepemilikan seseorang atas […]

The post Ayat Al-Quran Tentang Harta Kekayaan Beserta Pembahasannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ajaran Islam menempatkan harta benda dalam jajaran lima kemaslahatan dasar. Sebab, harta merupakan salah satu kepentingan yang mendasar dalam kehidupan manusia.

Namun, Islam juga menempatkan harta benda sebagai ujian bagi manusia. Ini seperti ditegaskan surah Al-Taghaabun ayat 15, yang artinya, “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu) ….”

Di satu sisi, hak kepemilikan seseorang atas harta benda tetap dihormati dan dilindungi. Akan tetapi, di sisi lain harta benda itu pada hakikatnya merupakan titipan dari Allah SWT. Sebab, Dialah Yang Mahamemiliki. Maka dari itu, seorang insan harus memanfaatkan harta bendanya sebagaimana diperintahkan Allah SWT.

Ketika Nabi Muhammad saw tengah menderita sakit dan menjelang ajalnya, beliau hanya memiliki uang tujuh dinar. Khawatir kalau sampai meninggal dunia uang tersebut masih berada di tangannya, Nabi SAW pun menyuruh menyedekahkan seluruh uang itu kepada fakir miskin.

”Bagaimana nantinya jawab Muhammad kepada Tuhannya, sekiranya ia menghadap Allah sedangkan uang itu masih ada di tangannya,” kata beliau.
Demikianlah, Rasulullah saw pergi meninggalkan dunia fana ini menghadap Allah SWT tanpa meninggalkan uang sepeser pun.

Nabi SAW tidak meninggalkan sesuatu harta benda kepada siapa pun, termasuk kepada keluarganya. Sekalipun demikian, Nabi secara cemerlang telah meninggalkan suri teladan dan contoh kehidupan yang indah.

Berusaha mencari harta yang halal dengan mengerahkan segala potensi yang kita miliki merupakan perintah Allah SWT kepada setiap hamba-Nya, karena prinsipnya manusia akan mendapatkan melainkan apa yang dia usahakan (an-Nazm: 39).

Ketika usahanya maksimal maka ia pun akan mendapatkan hasil yang maksimal, demikian pula sebaliknya. Ketika seseorang telah mendapatkan hasil dari usahanya yang maksimal, tentu ia akan mendapatkan hasil dari kerja kerasnya berupa harta yang halal, selanjutnya ia gunakan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berkaitan dengan penggunaan harta kekayaan serta manfaat harta tersebut, Rasulullah SAW memberikan tuntunan sangat jelas agar seseorang dapat menggunakan hartanya, sesuai harapan setiap orang yang beriman bahwa hartanya dapat memberikan kebaikan sesungguhnya, dalam sabdanya Rasulullah SAW menyatakan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :يقولُ العبدُ : مالي مالي ، وإِنَّ من مالِهِ ثلاثًا : ما أكل فأفْنَى ، أو لبِسَ فأبْلَى ، أو أعْطَى فأقْنَى ، وما سِوَى ذلِكَ ، فهو ذاهِبٌ وتارِكُهُ للناسِ

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berkata seorang hamba: Hartaku! Hartaku!
Sesungguhnya kebaikan dari hartanya itu ada tiga perkara: apa yang dimakannya lalu ia habis, atau apa yang dipakainya ia akan lusuh, atau apa yang diberi (disedekahkan karena Allah SWT), itulah yang akan memberinya kebaikan. Adapun (harta) yang selainnya maka akan pergi dan ditinggalkan untuk manusia (HR. Muslim).

Klasifikasi harta dalam hadits di atas, hendaknya menjadi tuntunan bagi semua orang yang beriman agar memberikan prioritas pada penggunaan harta yang akan memberikan kebaikan yang sesungguhnya bagi pemiliknya.

Tafsir Surat Al-Humazah Ayat 2

الَّذِيْ جَمَعَ مَالًا وَّعَدَّدَهٗۙ

Artinya: yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya.

Tafsir Ringkas Kemenag

Celakalah orang yang sifatnya demikian, yang selalu menyibukkan diri dan berorientasi pada mengumpulkan harta benda dan menghitung-hitungnya. Dia merasa nyaman untuk menumpuk dan menghitung harta untuk menjamin kehidupannya di masa datang, dan enggan me-nunai­kan hak Allah dalam hartanya itu.

Tafsir Kemenag

Ayat ini menerangkan bahwa orang yang menimbun harta juga diancam neraka karena memperkaya diri sendiri serta selalu menghitung-hitung harta kekayaannya. Hal itu ia lakukan karena sangat cinta dan senangnya kepada harta seakan-akan tidak ada kebahagiaan dan kemuliaan dalam hidup kecuali dengan harta.

Bila ia menoleh kepada hartanya yang banyak itu, ia merasakan bahwa kedudukannya sudah tinggi dari orang-orang sekelilingnya. Dia tidak merasa khawatir akan ditimpa musibah karena mencerca dan merobek-robek kehormatan orang lain.

Karena kecongkakannya, ia lupa dan tidak sadar bahwa maut selalu mengintainya, tidak memikirkan apa yang akan terjadi sesudah mati, dan tidak pula merenungkan apa-apa yang akan terjadi atas dirinya.

Menurut Direktur Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, jika manusia selalu memandang luasnya langit maka tidak ada hasrat yang mampu menghentikan nafsunya kecuali mati. 

Dia menukilkan riwayat berikut:

ﻋَﻦْ ﻋَﻄَﺎءٍ، ﻗَﺎﻝَ: ﺳَﻤِﻌْﺖُ اﺑْﻦَ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺭَﺿِﻲَ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ، ﻳَﻘُﻮﻝُ: ﺳَﻤِﻌْﺖُ اﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ: «ﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﻻِﺑْﻦِ ﺁﺩَﻡَ ﻭَاﺩِﻳَﺎﻥِ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﻝٍ ﻻﺑﺘﻐﻰ ﺛَﺎﻟِﺜًﺎ، ﻭَﻻَ ﻳَﻤْﻸَُ ﺟَﻮْﻑَ اﺑْﻦِ ﺁﺩَﻡَ ﺇِﻻَّ اﻟﺘُّﺮَاﺏُ، ﻭَﻳَﺘُﻮﺏُ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ﺗَﺎﺏَ»

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jika manusia memiliki dua jurang berisi uang maka ia akan mencari jurang berisi uang yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut manusia kecuali tanah. Dan Allah menerima tobat orang yang bertobat.” (HR Bukhari) 

“Ukuran kaya bukan seberapa banyak rumahnya, seberapa tinggi gedungnya, seberapa panjang mobil terparkir di garasinya,” kata Kiai Ma’ruf. Dia mengutip hadis berikut: 

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ، ﻋَﻦِ اﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ: «ﻟَﻴْﺲَ اﻟﻐﻨﻰ ﻋَﻦْ ﻛَﺜْﺮَﺓِ اﻟﻌَﺮَﺽِ، ﻭَﻟَﻜِﻦَّ اﻟﻐِﻨَﻰ ﻏِﻨَﻰ اﻟﻨَّﻔْﺲِ»

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Hakikat kaya bukan dari banyaknya harta. Namun kekayaan hati.” (HR Bukhari).

Lantas, kata Kiai Ma’ruf, apa yang dimaksud kaya hati? Yaitu ikhlas menerima pemberian dari Allah SWT setelah berusaha: 

ﻭاﺭﺽ ﺑِﻤَﺎ ﻗَﺴَﻢَ اﻟﻠَّﻪُ ﻟَﻚَ ﺗَﻜُﻦْ ﺃَﻏْﻨَﻰ اﻟﻨَّﺎﺱِ

“Ridha Allah dengan pemberian Allah, maka kamu adalah hamba yang paling kaya.” (HR Tirmidzi)

Kiai Maruf mengatakan, supaya selalu bersyukur lakukan hal berikut:

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ، ﻗَﺎﻝَ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ اﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ: «اﻧْﻈُﺮُﻭا ﺇِﻟَﻰ ﻣَﻦْ ﺃَﺳْﻔَﻞَ ﻣِﻨْﻜُﻢْ، ﻭَﻻَ ﺗَﻨْﻈُﺮُﻭا ﺇِﻟَﻰ ﻣَﻦْ ﻫُﻮَ ﻓَﻮْﻗَﻜُﻢْ، ﻓَﻬُﻮَ ﺃﺟﺪﺭ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺗَﺰْﺩَﺭُﻭا ﻧِﻌْﻤَﺔَ اﻟﻠﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ»

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Lihatlah orang yang ada di bawah kalian. Dan janganlah melihat kepada orang yang di atas kalian. Hal itu lebih pantas untuk tidak meremehkan nikmat dari Allah kepada kalian.” (HR Muslim).

The post Ayat Al-Quran Tentang Harta Kekayaan Beserta Pembahasannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Undian dalam Islam Beserta Dalil yang berkaitan https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-undian-dalam-islam Mon, 27 Sep 2021 13:00:29 +0000 https://dalamislam.com/?p=10051 Pernah mendapatkan undian berhadiah? Sebagian orang merasa senang jika mendapatkan undian berhadiah. Namun, sebagian orang lainnya merasa ragu-ragu terkait hukum undian berhadiah. Undian berhadiah tersebut jangan-jangan tergolong dengan judi. Undian menurut bahasa adalah as-sahm atau an-nasib. Dalam bahasa Indonesia asal katanya adakah undi, yaitu sesuatu yang di pakai untuk menentukan atau memilih. Seperti untuk menentukan […]

The post Hukum Undian dalam Islam Beserta Dalil yang berkaitan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pernah mendapatkan undian berhadiah? Sebagian orang merasa senang jika mendapatkan undian berhadiah. Namun, sebagian orang lainnya merasa ragu-ragu terkait hukum undian berhadiah.

Undian berhadiah tersebut jangan-jangan tergolong dengan judi. Undian menurut bahasa adalah as-sahm atau an-nasib.

Dalam bahasa Indonesia asal katanya adakah undi, yaitu sesuatu yang di pakai untuk menentukan atau memilih. Seperti untuk menentukan siapa yang berhak atas sesuatu, siapa yang bermain dahulu.

Jadi undian berhadiah adalah undian yang ada hadiahnya. Undia yang memberikan hadiah bagi pemenangnya.

Undian merayakan suatu kebiasaan yang sudah berlaku sejak dahulu. Jauh sebelum datangnya agama islam .

Tapi undian yang berlaku pada massa jahiliyah itu orang yang melakukan undian untuk menentukan nasib baik atau buruk. Seseorang serta dilakukan di depan berhala-hala mereka.

Dalam dunia perdagangan dewasa ini banyak pula jual believe barang dengan sistem kupon berhadiah untuk kepentingan promosi barang dagangannya. Dengan maksud agar konsumen tertarik dengan barang yang ditawarkan oleh pelaki usaha atau produsen.

Adapun aktivitas dalam undian berhadiah melibatkan penyelenggara. Biasanya pemerintay atau lembaga swasta yang legal mendapatkan izin dari pemerintah.

Selain itu ada juga unsur para penyumbang. Yakni orang-orang yang membeli kupon dengan mengharapkan hadiah.

Sedangkanem kegiatan pihak penyelenggara undian kupon berhadiah adalah mengedarkan kupon. Salah satu fungsi pengedaran kupon adalah dapat di hitung dana yang diperoleh dari para penyumbang.

Selain itu membagi-bagi hadiah sesuai dengan ketentuan. Hadiah ini diambil dari sebagian hasil dana yang diperoleh.

Juga menyalurkan dana yang telah terkumpul sesuai rencana yang telah ditentukan setelah di ambil untuk hadiah dan biaya operasional. Anggota komisi fatwa majelis ulama Indonesia (MUI) , Ku hamdan rasyid ma, menjelaskan dalam hakikatnya undian berhadiah itu di perbolehkan.

Di perbolehkan jika tidak merugikan.

Jika para peserta undian berhadiah harus membayar sejumlah uang terlebih dahulu sebelum mengikuti undian berhadiah tersebut, hal itu termasuk judi yang diharamkan,” kata Kiai Hamdan kepada Republika, Ahad (14/3).

Berubahnya hukum undian berhadiah ini menurut dia bergantung apa beberapa factor yang dapat membuatnya seperti judi. Judi diharamkan oleh islam.

Jika undian berhadiah tersebut memiliki kesamaan seperti judi hukumnya berubaj menjadi haram. Lantas apa yang disebut judi?

Sejumlah ulama menjelaskan kriteria mengenai judi. Diantaranya syekh radio yunus al-mishri.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah : 90).

Menurut beliau sebuah transaction atau permainan bisa dikategorikan sebagai maisir jika memenuhi beberapa unsur yaitu:

1. Taruhan dan mengadu nasib.

Taruhan mengadu nasib maksudnya setiap peserta bertaryh untuk menjadi pemenang atau setiap taruhan baik menang atau kalah di tentukan oleh suatu yang tidak di ketahui.

2. Hadiah yang ditaruhkan

Hadiah yang di taruhakan yang dimaksud adalah kontribusi peserta.

3. Pemenang mengambil hak orang lain yang kalah

Pemenang yang mengambil hak milik orang lain yang kalah termasuk haram hukumnya.

Secara lebih mendalam pakar fikih ustaz Dr oni sahrono menjelaskan berdasarkan prinsip dasarnya undian qurah. Hanya alat atau media yang netral.

Baik sebagai alat promosi products bisnis maupun permainan. Jika target dan kontennya positif menjadi alat media yang positif begitu pula sebaliknya.

Karena itu ketentuan hukumnya bergantung pada kontennya dengan memenuhi rambu-rambu syariah. Terdapat beberapa rambu yang perlu diperhatikan:

  • Hadiah undian bersumber dari dana perusahaan
    Undian dana tersebut bukan bersumber dari dana perusahaan bukan bersumber dari iuran yang di transfer peserta. Karena itu jika hadiah undian yang bersumber dari kontribusi para peserta. Undian tidak di perkenankan ujar orang Indonesia yang pertama meraih gelat doctor bidang fikih. Jika hadiah undian yang bersumber dari kontribusi para peserta undian tidak diperkenankan.
  • Perusahaan penyelenggara program tidak memanfaatkan iuran peserta
    Iuran peserta tersebut sebelum dikembalikan kepada peserta undian. Baik dalam bentuk penempatan investasi maupun lainnya. Kedua poin tersebut dalam penempatan investasi maupun lainnya. Kedua point tersebut di maksudkan agar undian berhadiah terhindar dari unsur maisir judi dan agar tidak menjadi modus hadiah bersumber dari penempatan iuran peserta. Dengan salah satu indicator terhindar dari unsur zero sum game. Karena setiap permainan baik berbentuk game of chance game of skill ataupun natural events. Harus menghindae terjadinya zero some game. Yakni kondiso yang mendapatkan salah satu atau beberapa permainan harus menanggung beban pemain lain atau setiap permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lainnya. Atau setiap permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain akibat permainan tersebut.
  • Barang atau jasa
    Barang atau jasa yang menjadi hadiah undian itu halal menurut syariag dan legal menurut peraturan perundang-undangan. Selain itu jika program tersebut adalah promo produk perusahaan akan lebih baik mendapatkan sertifikatw kesesuaian syariah dari otoritas terkait. Otoritas terkait seperti otoritas fatwa dewan syariah nasional MUI.

The post Hukum Undian dalam Islam Beserta Dalil yang berkaitan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sedang Viral, Simak Hukum Ikoy-ikoyan Berikut ini https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-ikoy-ikoyan Mon, 27 Sep 2021 12:55:55 +0000 https://dalamislam.com/?p=10052 Permainan semacam giveaway yang di lakukan para publik figur kepada followersnya di lakukan dengan cara mengabulkan salah satu permintaan yang datang di rect message Dm instagram. Secara acak yang dipilih oleh beberapa orang. Beberapa orang yang mengirimkan Dm. Apa yang menjadi keinginan akan di kabulkan. Beberapa publik figur yang pro akan challenge ini. Pabrik figur […]

The post Sedang Viral, Simak Hukum Ikoy-ikoyan Berikut ini appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Permainan semacam giveaway yang di lakukan para publik figur kepada followersnya di lakukan dengan cara mengabulkan salah satu permintaan yang datang di rect message Dm instagram. Secara acak yang dipilih oleh beberapa orang.

Beberapa orang yang mengirimkan Dm. Apa yang menjadi keinginan akan di kabulkan. Beberapa publik figur yang pro akan challenge ini. Pabrik figur beranggapan bahwa hal ini sah-sah saja apalagi tujuannya adalah untuk berbagi. Namun tak sedikit juga yang beranggapan bahwa justru dengan challenge ini akan menumbuhkan mental pengemis pada diri seseorang. Lalu bagaimana hukum ikoy ikoyan dalam islam yang sesungguhnya?.

Dari abdullah bin umar radhiyallahu anhuma ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya” (HR. Muslim no. 1041).

Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api,“ (HR. Ahmad, 4:165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain).

Sementara itu ada pengecualian dalam hukum mengemis. Al- munawi dalam faidh al-qadir berkata:

“Jika seseorang itu butuh, tetapi ia belum mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak, maka di bolehkan dengan syarat ia tidak menghinakan dirinya. Tidak meminta dengan mendesak tidak pula menyakiti yang di minta atau yang memberikan.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi maka hukumnya tidak haram. Tetapi jika tidak terpenuhi maka hukumnya haram “.

Al – munawi di sebutkan mengemis meminta minta yang tercela jika terpenuhi syarat seperti berikut:

  • Bukan dalam keadaan butuh
  • Belum mampu bekerja
  • Meminta dengan menghinakan diri
  • Meminta dengan terus mendesak
  • Menyakitkan orang yang diminta.

Dari Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.

“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.” (Shahih: HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, an-Nasa-i, dan selainnya).

Arief Muhammad mendapat ketenangan setelah permainan ikoy ikoyan yang di gagasnya mendapat dukungan. Ulama yahya zainul maarid atau buya ikut memberikan pendapat soal permainan ikoyan ini.

Ada seorang santri yang bertanya kepada buya yahya pada rabu 2 agustus 2021. Sang santri bertanya bagaimana hukumnya buya dalam islam? Apakan jika kita ikut permainan tersebut sama dengan meminta? (Tanya santri itu).

Buya yahya kemudian menjelaskan tentang orang yang bergabung dengan media sosial kita. Maka bagi mereka yang bergabung buya menganggapnya sebagai saudar .

Karena saya ingin berbagi tetapi saya ngak bisa kasih semua. Kita undi acak yange punya keinginan apa diambil, setelah itu saya beri hadiah ujar buya.

Menurut buya jika permainan modelnua seperti itu maka sah dan buka tergolong judi. Mereka bergabung tidak membayar kepada pemilik akun.

Ada hadiah sepuluh akan di bagk kepada yang mendapatkan undian saja ini tidak haram. Karena kartu undian ini tidak dibayar.

Jadi haram menurut buya jika pengikut akun tersebut harus membayar kepada si pemilik akun atau membeli kartu undian. Jika hadiah yang didapat adalah hasil dari membeli kartu undian tersebut maka di katakan judi.

Ini kan pengikutnya tidak membayar. Mereka mendapat kebaikan dari apa yang di ikuti.

Setelah tertunjuk namanya mereka dapat ya itu sah sah saja tidak haram. Sementara mengenai pendapat para pengikut yang di sebut sebagai peminta-peminta menurut buya tidak semua minta-minta itu diharamkan.

Apalagi jika sebelum di tawarkan oleh si pemilik akun untuk mengungkapkan keinginannya yang tidak boleh adalah orang yang mampu meminta minta. Kalai ada seorang kaya raya tapi meminta minta maka hukumnya haram.

Bagi buya untuk mendapatkan kebaikan dari seseorang boleh boleh saja. Namun buya berpesan bahwa baiknya bermain media sosial harus memilih akun yang bisa mengantar kita menuju ke surga.

Kalau ngak jangan ikuti. Apalagi hanya ikuti urusan hadiahnya. Kalau itu orang orang fasih berarti anda mendukung dan mengikuti ketenarannya orang fasik. Hati hati imbauan buya.

Tidak hanya itu buya juga berpesan untuk mengikuti akun akun yang memiliki program tentang agama. Program tentang kebaikan

Menurut buya jika kita mengikuti orang yang tidak baik maka sepanjang ketidak baikannya itu berjalan kita akan juga mendapatkan dosanya. Andaikan jika ingin begabung jadi renungkan terlebih dahulu. Renungkan apakah saya selamat di akhirat.

The post Sedang Viral, Simak Hukum Ikoy-ikoyan Berikut ini appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Simak Hukum Investasi Bitcoin dalam Islam Selengkapnya https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-investasi-bitcoin-dalam-islam Fri, 24 Sep 2021 02:59:01 +0000 https://dalamislam.com/?p=10133 Investasi merupakan salah satu cara meningkatkan pendapatan. Dengan berinvestasi kamu bisa mencapai kebebasan finansial tanpa perlu khawatir dengan inflasi. Investasi adalah jawaban buat kamu yang mempunyai rencana masa depan. Seperti membeli mobil, rumah, melanjutkan pendidikan dan masih banyak lagi. Selain itu anjuran untuk berinvestasi tertulis dalam surat al-baqara ayat 261 bahwa: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan […]

The post Simak Hukum Investasi Bitcoin dalam Islam Selengkapnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Investasi merupakan salah satu cara meningkatkan pendapatan. Dengan berinvestasi kamu bisa mencapai kebebasan finansial tanpa perlu khawatir dengan inflasi.

Investasi adalah jawaban buat kamu yang mempunyai rencana masa depan. Seperti membeli mobil, rumah, melanjutkan pendidikan dan masih banyak lagi.

Selain itu anjuran untuk berinvestasi tertulis dalam surat al-baqara ayat 261 bahwa:

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”.

Investasi kripto belakangan menjadi investasi yang di gandrungi banyak masyarakat di berbagai kalangan. Kepopuleran kripto di Indonesia membuat majelis ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan 11 catatan soal halal atau haramnya investasi jenis baru ini.

MUI menyebutkan bitcoin sebagai investasi yang lebih dekat pada gharar atau spesikulasi yang merugikan orang lain. Hal tersebut disebabkan tidak adanya aset pendukung atau underlying asset.

Harga kripto bitcoin tidak bisa di kontrol dan keberadaannya tidak bisa di jamin secara resmi sehingga memungkinkan besar banyak spesikulasi adalah haram. Ketua bidang pengurus MUI pusat menyebutkan bitcoin memiliki hukum mubah (boleh).

Sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya. Namun bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram.

Karena hanya alat spesikulasi bukan untuk investasi menjadi hanya alay permainan untung dan rugi. Bukan bisnin yang menghasilkan.

Disebutkan di dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj karya Syihabuddin Ar-Ramli:

(وَالْأَظْهَرُ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ) فِي غَيْرِ نَحْوِ الْفُقَّاعِ كَمَا مَرَّ (بَيْعُ الْغَائِبِ) وَهُوَ مَا لَمْ يَرَهُ الْمُتَعَاقِدَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا ثَمَنًا أَوْ مُثَمَّنًا وَلَوْ كَانَ حَاضِرًا فِي مَجْلِسِ الْبَيْعِ وَبَالِغًا فِي وَصْفِهِ أَوْ سَمْعِهِ بِطَرِيقِ التَّوَاتُرِ كَمَا يَأْتِي أَوْ رَآهُ فِي ضَوْءٍ إنْ سَتَرَ الضَّوْءُ لَوْنَهُ كَوَرَقٍ أَبْيَضَ فِيمَا يَظْهَرُ

Artinya: “(Dan menurut qaul al-Azhhar, sungguh tidak sah) selain dalam masalah fuqa’-sari anggur yang dijual dalam kemasan rapat/tidak terlihat- (jual beli barang ghaib), yakni barang yang tidak terlihat oleh dua orang yang bertransaksi, atau salah satunya. Baik barang tersebut berstatus sebagai alat pembayar maupun sebagai barang yang dibayari. Meskipun barang tersebut ada dalam majlis akad dan telah disebutkan kriterianya secara detail atau sudah terkenal secara luas -mutawatir-, seperti keterangan yang akan datang. Atau terlihat di bawah cahaya, jika cahaya tersebut menutupi warna aslinya, seperti kertas putih. Demikian menurut kajian yang kuat.”

Dalam salah satu hadits juga disebutkan bahwa jual beli yang di dalamnya ada gharar (tipuan) adalah haram. Dilarang oleh Islam.

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Artinya: “Rasulullah saw melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan.” (HR.Muslim).

1. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan

Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahkan investasi di luar kontrol bank sentral. Pemerintah manapun di dunia manapun bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan supply.

2. Bitcoin adalah mata uang

Bitcoin adalah mata uang yang tersebar dalam jaringan peer-ti-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntasi besar bernama blockchain yang dapat di akses oleh publik.

Didalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh penggunaan bitcoin m

3. Penyebaran bitcoin

Penyebaran bitcoin dimulai pada tahun 2009. Yang diperkenalkan dengan nama samaran.

Satoshi nakamoto sebagai mata uang digital berbasis.

4. Cryptography

Penggunaan lain untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli mata uang digital disebut cryptocureency. cryptocureency adalah mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan bukanlaj mata uang resmi.

Bitcoin dibatasi hanya 21 juta. Yang dapat di peroleh dengan cara membeli atau menambanv dan berguna sebagai alat tukar dari investasi.

5. Bitcoin digolongkan sebagai mata uang asing

Pada umumnya tidak di akui oleh Otoritas dan regulator sebagai mata uang atau alat tukar resmi karena tidak merepresentasikan nilai asetnya. Transaksi bitcoin dianggap mirip dengan forex sehingga kegiatan trade kental rasa spekulatif.

6. Bitcoin sama dengan uang

Sebagian ulama mengatakan bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum. Standar nilai dan alat tabungan.

Namun ulama menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya.

7. Berdasarkan Buhuts film al-iqtishad

Uang berarti segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan di terima secara umum. Apapun bentuk dan dalam kondisi seperti apapun.

8. Transaksi jual beli mata uang diperbolehkan

Fatwa dsn mui menyatakan bahwa diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak ada spesikulasi
  2. Ada kebutuhan

Apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dan tunai. Jika berlainan jenis harus kurs yang berlaku saat Transaksi dan harus tunai.

9. Bitcoin sebagai alat tukar

Bitcoin sebagai alat tukar hukumnya diperbolehkan dengan syarat harus ada serah terima dan kuantitas jika jenisnya sama. Jika jenisnya berbeda disyaratkan harus taqabudh secara hakikie atau hukmi.

10. Bitcoin sebagai investasi

Bitcoin sebagai investasi dianggap sebagai gharar. Sebab keberadaannya yang tidak dimiliki aset pendukung

Harga yang tidak bisa dikontrol. Dan keberadaannya tidak di jamin secara resmi.

11. Bitcoin hukumnya mubah

Bitcoin hukumnya adalah mubah mubah. Alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.

The post Simak Hukum Investasi Bitcoin dalam Islam Selengkapnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>