fiqih muamalah Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/fiqih-muamalah Sat, 09 Dec 2023 05:09:08 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png fiqih muamalah Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/fiqih-muamalah 32 32 Dasar Hukum Muamalah dalam Alquran https://dalamislam.com/hukum-islam/dasar-hukum-muamalah-dalam-alquran Sat, 09 Dec 2023 05:09:07 +0000 https://dalamislam.com/?p=13829 Dalam hukum Islam mengatur banyak hal salah satunya adalah hukum muamalah. Apa itu hukum muamalah dan bagaimana dasar hukum muamalah dalam Alquran? Pengertian Muamalah Bagi yang belum tahu, muamalah adalah salah satu syariat islam, dimana sebuah kegiatan yang sudah diatur dalam agama islam dan berhubungan dengan cara hidup manusia, aturan bersosialisasi bahkan berniaga dan lingkupnya […]

The post Dasar Hukum Muamalah dalam Alquran appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam hukum Islam mengatur banyak hal salah satunya adalah hukum muamalah. Apa itu hukum muamalah dan bagaimana dasar hukum muamalah dalam Alquran?

Pengertian Muamalah

Bagi yang belum tahu, muamalah adalah salah satu syariat islam, dimana sebuah kegiatan yang sudah diatur dalam agama islam dan berhubungan dengan cara hidup manusia, aturan bersosialisasi bahkan berniaga dan lingkupnya dalam kegiatan sehari-hari.

Bahkan muamalah juga membahas mengenai arti khusus yaitu hukum syara yang bersifat praktis dan juga muamalah secara umum, dimana manusia wajib mentaati apa yang diperintahkan oleh Allah SWT. Adanya fiqih muamalah jual beli jelas membantu manusia yang kebingungan untuk menerapkan aturan dan norma yang ada.

Sedangkan Alquran sebagai firman dan panduan manusia yang paling lengkap dan sempurna membahas mengenai masalah dan isu yang dihadapi manusia bahkan tanpa disadari. Misalnya saja hukum jual beli online dalam islam, membeli barang, hukum perjanjian jual beli dalam islam, menunaikan ibadah saat sedang bekerja sampai ketentuan mengenai hutang dan piutang yang dilakukan manusia semasa di dunia.

Dasar Hukum Muamalah dalam Alquran yang Harus Diketahui

Jika berbicara mengenai hukum khususnya hukum Islam, maka merujuk pada kitab suci Alquran, hadist dan juga riwayat. Dengan adanya dalil ini maka umat muslim tidak perlu takut atau merasa ragu. Karena aturan ini akan baku dan sama bagi setiap umat muslim didunia.

Dasar hukum muamalah dalam Alquran yang pertama ada pada surah Al Maidah. Yang menjelaskan mengenai akad perjanjian antar kedua belah pihak. Jelas dengan akad ini meninggalkan perselisihan, terutama jika kita berikrar dengan orang yang mungkin sering mengingkari janji.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu [perjanjian sesama manusia]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya,” (QS. Al Maidah [5]: 1).

Selain itu, ada juga surah utang piutang yang mungkin dilakukan manusia didunia. Bahkan telah dijelaskan mengenai pengaturan, catatan dan bagaimana janii antara utang piutang orang yang terlibat. Bahkan dalam Alquran dijelaskan mengenai bagaimana kita tidak boleh meninggalkan ibadah seperti shalat ditengah usaha dan berniaga kita. Bahkan Allah SWT telah menjelaskan hal dan adab berpakaian dalam kehidupan sehari-hari, hingga menunjukan apa yang akan manusia lewatkan selama hidup sehingga hadirlah firman tersebut.

رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَٰرَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَإِقَامِ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءِ ٱلزَّكَوٰةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ ٱلْقُلُوبُ وَٱلْأَبْصَٰرُ

Artinya: Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.

Selain itu, adanya muamalah dalam Alquran tentu memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan yang diharapkan yaitu:

1. Keharmonisan

Sesama manusia kita mungkin menemukan pertengkaran dan pendapat yang tidak sejalan. Adanya muamalah akan menyamakan dan membantu perbedaan pendapat tersebut menjadi satu suara. Dengan begitu manusia juga bisa memahami mengenai aturan demi keharmonisan dan ketentraman. Misalnya saja, aturan mengenai hukum makanan tanpa tahu halal dan haram. Al-Qur’an Surat Al- Baqarah Ayat 173 menyebutkan,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”

2. Mengikuti Perintah Allah SWT

Tidak ada perintah Allah SWT yang memberatkan dan sesungguhnya memberikan banyak manfaat bagi manusia. Adanya muamalah dan tujuan diterapkannya muamalah jelas menghindari manusia dari sifat yang buruk dan jalan kebathilan.

Sehingga muamalah diterapkan dan adanya hukum yang bisa dilanggar, serta perkara yang dilanggar mengharuskan manusia dihukum dan dijerat oleh dosa. Sehingga kita bisa menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai aturan dan berjalan dengan selaras.

The post Dasar Hukum Muamalah dalam Alquran appeared first on DalamIslam.com.

]]>
7 Etika Jual Beli Dalam Ekonomi Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/etika-jual-beli-dalam-ekonomi-islam Sat, 04 Feb 2017 07:03:58 +0000 http://dalamislam.com/?p=1356 Setiap orang pasti memiliki suatu kebutuhan baik sandang, pangan dan papan. Dan untuk memenuhi semua itu harus melakukan usaha dengan mengeluarkan tenaga, baik tenaga dari fisik maupun dari otak atau pikiran. selain itu semua orang juga membutuhkan sebuah aktivitas ekonomi untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhannya. Oleh sebab itu kita harus melakukan kegiatan ekonomi untuk […]

The post 7 Etika Jual Beli Dalam Ekonomi Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Setiap orang pasti memiliki suatu kebutuhan baik sandang, pangan dan papan. Dan untuk memenuhi semua itu harus melakukan usaha dengan mengeluarkan tenaga, baik tenaga dari fisik maupun dari otak atau pikiran. selain itu semua orang juga membutuhkan sebuah aktivitas ekonomi untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhannya. Oleh sebab itu kita harus melakukan kegiatan ekonomi untuk mencapai sebuah Tujuan Hidup Menurut Islam, Proses Penciptaan Manusia , Tujuan Penciptaan Manusia  dan yang sesuai dengan Konsep Manusia Dalam Islam, Cara Sukses Menurut Islam.

Perdagangan Dalam Islam

Dalam islam seorang pelaku bisnis atau pedagang tidak hanya mencari keuntungan, tapi juga suatu berkah dan rezeki yang diridhai Allah. Keuntungan yang kita harus dapatkan bukan hanya dari segi materil melainkan juga inmateril. Keuntungan materil bisa saja kita dapatkan dalam membuat usaha, namun belum tentu dengan keuntungan inmateril atau dalam segi agama dan kepuasan batin. Selain itu islam juga mengatur urusan jual beli manusia dalam Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam yang sudah ditetapkan. Seperti misalnya dalam urusan Transaksi Ekonomi dalam IslamTujuan Ekonomi Islam, bagaimana Ekonomi Dalam Islam, serta Hukum Ekonomi Syariah Menurut Islam, dan Macam-macam Riba. Islam sudah mengatur bagaimana cara beretika dalam jual beli dalam Qur’an dan Sunna Rasulullah, karenaa pasti ada Hikmah Jual Beli yang sudah Rasul ajarkan pada umatnya. Ada pun etika yang harus di taati dalam jual beli dalam islam sebagai berikut.

1. Jujur / Terbuka / Transparan.

Dalam sebuah bisnis islam customer adalah raja, dan sebagaimana mestinya seorang raja harus diperlakukan secara khusus. Hal ini menyangkut bagaimana pelayanan kita kepada mereka, para customer akan merasa lebih nyaman jika kita dapat memberikan service yang memuaskan. Bahkan terkadang mereka tidak akan memperdulikan perbedaan harga melainkan service yang kita berikan. Dalam sebuah perdagangan, kejujuran adalah hal yang sangat penting.

Kejujuran harus menjadi sebuah prinsip dagang bagi seorang pengusaha muslim. Namun seorang pedagang atau pengusaha biasanya merasa kesulitan dalam melakukan hal ini. Jadilah pengusaha yang menjaga kejujuran pada setiap customer, ikutilah cara berdagang yang telah dicontohkan oleh Rasul kita. Menjadi seorang pedagang yang seperti Rasulullah contoh kan bukanlah hal yang mudah, terutama di zaman yang penuh dengan fitnah ini. Segala macam cara menjadi halal digunakan semata-mata hanya demi keuntungan satu pihak. Jangankan seorang pedagang, pejabat pun sanggup untuk melakukan penghianatan korupsi demi menuruti nafsu duniawi.

Islam mengajarkan kepada kita ilmu berdagang yang baik, etika atau adab berdagang yang benar. Seharusnya kita sebagai orang islam menjunjung tinggi bagaimana etika yang di ajarkan islam dalam urusan jual beli  atau berdagang. Jujur memang hal yang terlihat sepele dan gampang untuk dilakukan, tapi jangan salah justru iman seseorang akan di ujia melalui kejujurannya saat berdagang. Contohlah apa yang Rasulullah lakukan ketika beredagang, beliau selalu mengutamakan kejujuran. Seperti misalnya ketika beliau memberikan penjelasan tentang kualitas atau spesifikasi suatu barang, menghitung timbangan dan lain sebagainya. Allah

Allah berfirman asy Syu’araa ayat 181-183

أَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ وَلَا تَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُخْسِرِينَ – وَزِنُوا۟ بِٱلْقِسْطَاسِ ٱلْمُسْتَقِيمِ – وَلَا تَبْخَسُوا۟ ٱلنَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا۟ فِى ٱلْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

”Sempurnakanlah takaran jangan kamu termasuk orang-orang yang merugi, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus, dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” . Dalam dalam Al-qur’an Allah berfirman surat

Muthaffifiin ayat 1-6

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ – الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ – وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ – أَلا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ – لِيَوْمٍ عَظِيمٍ – يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang ini menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan di bangkitkan, pada suatu hari yang besar (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam ini”.

2. Menjual Barang yang Halal.

Allah telah mengingatkan dengan tegas tentang prinsip halal dan haramnya sesuatu dalam perdagangan. Allah telah menetapkan prinsip halal dan haram dalam Qur’an. Oleh sebab itu sebagai umat muslim yang melakukan perdagangan kita wajib mengetahui asal muasal dari apa yang kita perjual belikan. Selain itu sebagai kehalalan hasil yang kita dapatkan juga harus terhindar dari Macam-Macam Riba. Oleh sebab itu kita harus tahu apa Pengertian Riba dalam islam dan apa saja Bahaya Riba bagi pelakunya. Hal ini sudah ditetapkan sejak Rasulullah menerima wahyu surah Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

3. Menjual Barang Dengan Kualitas Yang Baik

Sebagai seorang pedagang kita harus tetap jujur dan memperhatikan kehalalan dari barang yang kita jual. Selain itu kita juga memperhatikan bagaimana kualitas barang yang kita jual, apakah mutunya sudah baik ataukah kurang layak untuk kita jual kepada customers. Kualitas suatu barang yang kita jual menjadi tanggung jawab kita sebagai pedagang. Oleh sebab itu kita harus memberikan penjelasan tentang bagaimana kualitas suatu barang yang kita jual dan berapa kuantitas barang yang kita jual pada customers.

Memberikan keterangan kualitas barang merupakan hal yang wajib kita lakukan dalam perdagangan. Karena jika kita tidak jujur dengan kualitas barang yang kita jual, maka hal ini akan berdampak negative bagi diri kita sendiri sebagai pedagang. Seperti misalnya barang yang kita jual memiliki kualitas  yang rendah, namun kita katakan pada customers jika barang tersebut memiliki barang yang luar biasa. Ketika customer mau membeli dagangan tersebut karena jaminan yang kita berikan, otomatis ketika si customer menggunakan barang tersebut merasa rugi dan kecewa dengan kita sebagai pedagang. Hal ini dapat di katakan cacat etis atau cacat moral karena apa yang sudah pedagang katakana tidak sesuai dengan kualitas barang yang ia jual.

Jika anda termasuk orang yang demikian sebaiknya segera merubah konsep dagang anda untuk lebih baik dan lebih jujur. Ketika seorang pedagang melakukan kecurangan demi mendapatkan keuntungan semata, maka mereka termasuk dalam golongan orang-orang yang dzalim. Sebagaimana Allah yang telah mengingatkan kita pada kalamnya dalam surat Al-Qashash 28:37

وَقَالَ مُوسَىٰ رَبِّي أَعْلَمُ بِمَنْ جَاءَ بِالْهُدَىٰ مِنْ عِنْدِهِ وَمَنْ تَكُونُ لَهُ عَاقِبَةُ الدَّارِ ۖ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ

Musa menjawab: “Tuhanku lebih mengetahui orang yang (patut) membawa petunjuk dari sisi-Nya dan siapa yang akan mendapat kesudahan (yang baik) di negeri akhirat. Sesungguhnya tidaklah akan mendapat kemenangan orang-orang yang zalim”.

4. Tidak Menyembunyikan Cacat Pada Barang

Sebagai seorang pedagang sudah seharusnya kita menerangkan tentang bagaimana kualitas suatu barang. Tapi tidak hanya itu karena jika barang yang kita jual memiliki cacat, maka tugas kita sebagai penjual harus mampu memberi tahu pada customer tentang cacat barang tersebut.

Ibnu Majah menuturkan Watsilah bin Al-Asqa ra, dia mengatakan ‘Aku pernah mendengar Nabi saw berkata, “Barang siapa yang menjual suatu barang yang mempunyai cacat yang tidak diterangkannya, niscaya dirinya berada dalam murka Allah dan para malaikat pun mengutuknya.”

5. Tidak Memberikan Janji Atau Sumpah Palsu

Jika kita pergi kesuatu pasar atau katakanlah kaki lima. Sering kali kita mendengarkan seorang pedagang mengucapkan janji atau sumpah tentang kualitas barang yang ia jual. Seperti misalnya “ barang dijamin tidak mudah rusak “ / “ sumpah paling murah neng “ kata-kata yang seperti itu termasuk dalam janji atau sumpah yang akan menjadi tanggung jawab kita bahkan hingga di akhirat kelak, oleh sebab itu Rasulullah bersabda:

حَدَّثَنَا یَحْیَى بْنُ بُكَیْرٍ حَدَّثَنَا اللَّیْثُ عَنْ یُونُسَ عَنْ ابْنِ شِھَابٍ قَالَ ابْنُ الْمُسَیَّبِ إِنَّ أَبَا ھُرَیْرَةَ رَضِيَ اللَّھُ عَنْھُ قَالَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّھِ صَلَّى اللَّھُ عَلَیْھِ وَسَلَّمَ یَقُولُ الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ     لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yunus dari Ibnu Syihab berkata, Ibnu Al Musayyab bahwa Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sumpah itu melariskan dagangan jual beli namun menghilangkan barakah”.

  6. Murah Hati Pada Customer

Melayani customer dengan murah hati akan membuat mereka merasa dihargai dan merasa puas dengan pelayanan kita. Cukup dengan senyum dan memperlakukan mereka seolah seperti raja membuat mereka lebih senang dibandingkan dengan memberikan mereka potongan harga. Seperti yang telah tertulis dalam Al-Qur’an surah Al A’raf ayat 56 :

إِنَّ رَحْمَةَ اللَّھِ قَرِیبٌ مِنَ الْمُحْسِنِینَ

“….Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik

7. Tidak Melalaikan Sholat Saat Berdagang

Allah memerintahkan kita untuk tidak melalaikan sholat apalagi meninggalkannya. Seorang muslim yang baik pasti akan melakukan apa saja demi memenuhi kewajibannya pada Allah. Begitu juga dalam berdagang kita harus memperhatikan kewajiban sholat setiap waktu. Mengutamakan akhirat daripada dunia adalah hal yang baik dan harus kita lakukan setiap waktu. Utamakan kewajiban sholat mu dari pada harus berkonsentrasi dalam berdagang. Seperti misalnya kota Madina, Saudi Arabia yang ketika adzan berkumandang seluruh pedagang akan meinggalkan dagangannya begitu saja tanpa ada rasa khawatir.

Oleh sebab itu 10 menit sebelum adzan sebaiknya kita bersiap-siap untuk melakukan sholat fardhu. Melaksanakan kewajiban dalam islam adalah keutama hidup di dunia ini, seperti yang tertulis dalam Al Qur’an surat Annur ayat 37 :

رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙيَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

Artinya: laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.

Menjaga etika jual beli dalam islam merupakan keutamaan dalam sebuah bisnis atau perdagangan. Dengan menaati prinsip atau  Fiqih Muammalah Jual Beli membuat kehidupan seorang pedagang lebih tentram. Selain itu rezeki yang akan di dapatkan juga lebih berkah dan halal. Menjalankan sebuah usaha sesuai dengan tuntunan Dasar Hukum Islam yang baik dan benar, selain itu seorang pedagang juga harus mengetahui etika jual beli berikut ini :

  • Tidak saling menjatuhkan harga dengan pedagang lain
  • Menepati janji yang dikatakan atau perjanjian yang sudah di buat.
  • Mengeluarkan hak orang lain atau zakat.
  • Amanah kepada customer.
  • Mencatat piutang,
  • Sabar pada customer.
  • Tidak sombong pada customer.
  • Adil dalam berdagang, dll.

Dan selain prinsip-prinsip di atas masih ada lagi beberapa prinsip atu etika jual beli dalam islam yang wajib kita ketahui yaitu Etika Bisnis Dalam Islam dan Etika Pemasaran Dalam Islam.

The post 7 Etika Jual Beli Dalam Ekonomi Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Etika Pemasaran Dalam Islam dan Prinsipnya https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/etika-pemasaran-dalam-islam Thu, 26 Jan 2017 05:14:15 +0000 http://dalamislam.com/?p=1340 Dalam memasarkan suatu produk seorang pengusaha kerap kali masih melakukan segala cara agar mendapatkan keuntungan satu pihak. Tanpa melihat dua sisi atau memikirkan aturan yang seharusnya ditaati dalam memasarkan barang nya tersebut. Namun ingatlah bahwa dalam agama, risalah bisnis sudah dibahas dalam fiqih muamalah jual beli dalam islam. Sebagai umat muslim kita harus bisa mematuhi […]

The post Etika Pemasaran Dalam Islam dan Prinsipnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam memasarkan suatu produk seorang pengusaha kerap kali masih melakukan segala cara agar mendapatkan keuntungan satu pihak. Tanpa melihat dua sisi atau memikirkan aturan yang seharusnya ditaati dalam memasarkan barang nya tersebut. Namun ingatlah bahwa dalam agama, risalah bisnis sudah dibahas dalam fiqih muamalah jual beli dalam islam. Sebagai umat muslim kita harus bisa mematuhi dan mampu menjalankan apa saja yang sudah diperintahkan dalam islam. Kita harus mematuhi fungsi agama islam dalam mengatur segala sesuatu dalam hidup ini.

Bisnis menurut islam memiliki sebuah sistem pemasaran  atau bisa disebut dengan etika pemasaran pada umumnya, dan tentu memiliki prinsip yang sesuai dengan islam. Dalam islam diperbolehkan mengikuti persaingan pasar, perkembangan pasar namun tentu harus sesuai dengan syariah yang sudah ditetapkan. Di dalam pemasaran syariah di bolehkan untuk menjaga nama baik dengan pelanggan, menjaga kesan dengan pelanggan, menyebutkan spesifikasi kualitas barang, tapi tentu harus sesuai dengan kondisi barang tersebut. Seorang pebisnis harus mampu jujur dalam menjalankan perdagangan, ikuti segala tata aturan transaksi ekonomi dalam islam.

Etika pemasaran dalam islam memiliki prinsip yang menjaga aturan dalam hukum islam atau aturan hukum ekonomi syariah. Pemasaran dalam islam harus mengandung pemasaran syariah, yakni pemasaran yang selalu memperhatikan aturan dan tujuan ekonomi islam. Akan lebih baik jika seorang pelaku bisnis memperhatikan norma yang berlaku atau tata cara dagang yang ada dalam islam. Adanya tata cara berdagang atau berbisnis sudah diatur dalam Alquran, selain itu sebagai pebisnis harus tahu apa saja bahaya yang mengintai dalam berbisnis. Seperti misalnya :

Prinsip Pemasaran Dalam Islam

1. Keadilan

Berlaku adil adalah hal yang harus dimiliki seorang pengusaha dalam memasarkan barang atau produknya. Jika seorang pemimpin tidak mampu menciptakan keadilan dalam sebuah bisnis, dan untuk sukses dunia akhirat menurut islam seorang pemimpin harus mampu bertidak sacara adil dan bijaksana.

2. Menjaga Kualitas Produk

Sebagai produsen kita harus bisa memberikan yang terbaik pada pelanggan. Salah satu cara yang bisa kita lakukan demi menjaga hubungan dengan penggan, yakni dengan menjaga kualitas dari barang kita. Segai seorang pemasar yang baik, tentu kita harus memberikan spesifikasi barang yang sesuai dengan kualitasnya. Oleh sebab itulah mengapa menaga kualitas barang harus dilakukan dalam bisnis.

3. Sadar Dengan Perkembangan Zaman

Pandai dalam melakukan perubahan adalah tindakan yang harus dilakukan oleh seorang pebisnis. Bahkan dalam suatu aturan ekonomi syariah hal ini harus dimiliki oleh seorang bebisnis muslim. Seorang pebisnis harus mampu menangkap adanya suatu perkembangan zaman, sehingga mereka dapat mengikuti perkembangan pasar bisnis tanpa melanggar aturan fiqih muamalah jual beli yang sudah ditetapkan.

4. Jujur Dalam Mengukur Kualitas Dan Kuantitas

Sebagai umat muslim kita diajarkan untuk jujur dalam memberikan keterangan suatu barang, baik dari kualitas dan kuantitasnya. Hal ini harus kita perhatikan agar kita tidak terjebak dalam kesalahan jual beli terlarang dalam islam. Oleh sebab itu, berikan harga yang sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya.

5. Khiyar Dalam Jual Beli

Dalam membangun sebuah bisnis memasarkan suatu barang menjadi hal yang utama. Membangun hubungan dengan pelanggan adalah hal yang harus dilakukan oleh pebisnis, di dalam islam sudah di ajarkan bahwa pembeli adalah seorang raja. Oleh sebab itu sebagai seorang pebisnis, kita harus mampu memasarkan dan memberikan tanggapan kepada pelanggan dengan cara yang baik dan benar.

6 . Fungsi dan Manfaat

Jika kita ingin memasarkan suatu barang, pastikan jika barang tersebut memberikan manfaat bagi pelanggan. Dan tentu manfaat tersebut harus sesuai dengan tujuan hidup menurut islam sebagaimana mestinya yang sudah diatur dalam agama islam. Sebagai contoh misalnya memasarkan suatu khimar untuk kaum wanita, tentu barang tersebut memiliki manfaat bagi si pengguna. Dan dapat dipastikan jika barang yang kita pasarkan tidak disalah gunakan sebagai media maksiat.

7. Memasarkan Barang Dengan Ikhlas dan  Tulus

Memasarkan suatu barang adalah iktiar dalam berbisnis, dan tentu hal ini harus dilandasi adanya perasaan yang jujur dan tulus ataupun ikhlas. Dan tentu kita harus tahu cara membuat hati ikhlas dalam memasarkan suatu barang atau produk. Memasarkan suatu barang dengan tulus akan mampu menghasilkan rezeki yang barokah. Memasarkan barang dengan ikhlas akan mampu membuat pelanggan merasa tertarik dan tentu hal ini akan menguntungkan bagi kita sebagai pedagang.

8. Amanah

Sebagai seorang pebisnis kita dituntut harus bisa memasarkan barang agar mendapatkan keuntungan yang barokah. Dan ketika memasarkan barang kita harus mampu menjaga kepercayaan seorang pelanggan dalam memberikan keterangan atau spesifikasi. Berikan keterangan kualitas barang dengan jelas dan sesuai atau apa adanya.

9. Berusaha atau Ikhtiar

Di dalam sebuah bisnis pasti kita akan memasarkan barang dagangan kita. Dan disini kita harus terus berikhtiar, seorang pedagang harus semangat dalam memasarkan barangnya. Karena ada bahaya putus asa dalam islam, dan kita harus bisa menghindari rasa putus asa tersebut. Ikhtiar juga dilakukan untuk terus menjaga nama baik, menjaga kualitas produk dan bahkan menjaga kesan dari pelanggan. Demi menjaga itu itu semua tentu dibutuhkan sebuah ikhtiar bagi seorang pebisnis, dan tentu ikhtiar tersebut harus didasari hukum islam yang benar.

10. Ada Keterbukaan Pada Pelanggan

Dalam memasarkan suatu barang kita harus memiliki keterbukaan dalam menjual barang. Baik terbuka tentang jenis barang, kualitas barang dan tujuan penggunaan barang tersebut. Selain membuat pelanggan mengerti dan tahu tentang seluk beluk barang tersebut, hal ini juga dilakukan agar bisa menjadi pengusaha sukses menurut islam.

11. Tidak Memasarkan Riba

Memasarkan barang tanpa mengandung unsur riba atau bunga. Dalam melakukan pemasaran barang sebagai umat muslim kita tidak diperkenankan untuk memasarkan barang atau transaksi yang mengandung macam-macam riba. Sebagai pebisnis yang selalu berpegang teguh pada hukum ekonomi syariah islam yang benar.

Dengan mempelajari etika bisnis dalam islam, insha allah kita bisa lebih mengerti dan paham tentang aturan berbisnis syariah. Ketahuilah bahwa Allah telah mengatur segala risalah yang ada di dunia ini sejak ribuan tahun sebelum proses penciptaan manusia. Sebagaimana mestinya kita harus mengerti tentang apa saja aturan yang ada dalam syariah ekonomi islam.

The post Etika Pemasaran Dalam Islam dan Prinsipnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
5 Fungsi Uang Dalam Islam dan Perspektif Ekonomi https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/fungsi-uang-dalam-islam Tue, 17 Jan 2017 15:38:32 +0000 http://dalamislam.com/?p=1319 Uang adalah alat tukar barang atau jasa. Tahukah anda jika pada dunia perdagangan sebelum uang diperkenalkan dalam masyarakat sebagai alat tukar barang atau jasa, mereka masih menggunakan sistem barter. Barter adalah sebuah transaksi yang dilakukan dengan cara tukar menukar antara pihak satu dengan pihak yang lainnya. Seperti misalnya jika seorang petani sayur menginginkan ikan, maka […]

The post 5 Fungsi Uang Dalam Islam dan Perspektif Ekonomi appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Uang adalah alat tukar barang atau jasa. Tahukah anda jika pada dunia perdagangan sebelum uang diperkenalkan dalam masyarakat sebagai alat tukar barang atau jasa, mereka masih menggunakan sistem barter. Barter adalah sebuah transaksi yang dilakukan dengan cara tukar menukar antara pihak satu dengan pihak yang lainnya. Seperti misalnya jika seorang petani sayur menginginkan ikan, maka dia akan mencari nelayan untuk menukarkan sayurnya dengan ikan.

Begitu pula sebaliknya, seorang nelayan juga akan menukarkan ikannya dengan sayur si petani tersebut. Dalam barter kedua bela pihak pelaku transaksi harus memiliki akad yang jelas agar mereka saling menguntungkan atau tidak merugikan salah satu pihak. Oleh sebab itu dapat disimpulkan jika dalam sebuah perdagangan kita harus mengerti bagaimana dasar hukum islam tentang jual beli yang benar dan bagaimana jual beli terlarang dalam islam. 

Uang adalah alat tukar barang atau jasa ( medium of exchange ). Dan seperti yang ditegaskan oleh Imam Al Ghazali jika Allah telah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim untuk menentukan atau mengukur suatu harga agar harta bisa diukur dengan keduanya ( dinar dan dirham ). Oleh sebab itu sebagai orang islam yang baik, sebaiknya kita memfungsikan uang sesuai dengan hakikat atau ketentuannya yang sesuai dengan tujuan ekonomi islam seperti berikut fungsi uang dalam islam :

  1. Memfungsikan uang dengan baik dan benar sesuai dengan hukum ekonomi syariah dalam islam akan membuat uang lebih berkah.
  2. Memfungsikan uang dengan aturan islam yang benar dan menghindari riba, karena mengikuti aturan tersebut termasuk dalam salah satu cara sukses menurut islam.
  3. Dalam menjalankan sebuah aktivitas transaksi jual beli, kita juga harus tahu apa saja macam-macam riba karena ada banyak sekali bahaya riba bagi kehidupan kita.
  4. Kita harus mengetahui apa saja peraturan yang ada, karena hal tersebut merupakan salah satu cara untuk sukses dunia akhirat menurut islam.
  5. Dan jika mendapatkan lebih dari rezeki jual beli tersebut, kita harus bisa melaksanakan rukun islam yang ke 5 yaitu berzakat pada orang-orang yang berhak sebagai penerima zakat tersebut.

Uang Pada Masa Khalifah

Uang adalah alat tukar yang saat ini kita gunakan untuk mendapatkan suatu barang atau pun jasa. Namun pernahkah anda berpikir, kapan mata uang dikenal dalam dunia perdagangan ?? Jika kita melihat dari sejarah perekonomian dalam islam, mata uang adalah alat tukar yang mulai dikenal sejak awal masa kekhalifahan. Pada masa khalifah Umar R.A dan Usman R.A misalnya, mata uang dicetak mengikuti desain dirham milik Persia. Pada masa pemerintahan Umar R.A pernah muncul sebuah usulan untuk membuat mata uang dari kulit unta atau domba, tapi pada akhirnya usulan ini tidak terrealisasikan karena adanya berbedaan pendapat dari para sahabat. Namun pada masa pemerintahan Ali R.A mulai mencetak mata uang dengan desain baru walaupun mata uang tersebut terbatas dalam pengedarannya.

Sedangkan pada masa Muawiah mata uang dicetak dengan desain gambar gubernur dan pedang seperti miliki Persia. Pada masa Muawiah gubernur Irak yang bernama Ziad juga mencetak mata uang dengan desain menggunakan nama khalifah pada dirham Irak. Dan hingga saat ini setiap negara masih menggunakan gambar dan nama dari tokohnya untuk mata uang tersebut.

  • Reformasi Uang Pada Masa Abdul Malik ( 76 Hijriah ) dan Ibnu Faqih ( 289 Hijriah )

Pada masa Abdul Malik pada dinar dan dirham memiliki nilai tukar yang stabil yaitu 1:10, dan ini terjadi dalam periode yang cukup lama. Pada masa tersebut nilai emas dan perak memiliki perbandingan 1:7 dan jika di akumulasikan menjadi dinar 20 karat akan setara dengan sepuluh dinar 14 karat. Pada masa Abdul Malik beliau pernah melakukan reformasi moneter dengan mengubah dirham menjadi 15 karat, sedankan berat mas pada dinar dikurangi dari 4,55 menjadi 4,25 gram.

Sedangkan pada masa Ibnu Faqih, dirham memiliki nilai yang kuat  dengan perbandingan 1:17 dan akhirnya stabil pada nilai 1:15. Setelah Abdul Malik melakukan reformasi moneter, maka perbandingan nilai satu dinar menjadi 4,25 gram sedangkan satu dirham 3,98 gram, dan untuk satu uqiyya sebesar 40 dirham,  satu liter 12 uqiyya setara 90 mistqal, satu mistqal 22 karat, satu qist 8 liter yang akan setara dengan setengah sa’.

Dan tahukah anda jika Amerika juga menggunakan kurs perbandingan 1:15 pada 1792 – 1834 Masehi. Namun Amerika memiliki keputusan berbeda dengan Absul Malik yang melakukan reformasi moneter. Amerika lebih memilih untuk mempertahankan kurs nya walaupun pada Eropa nilai uang emas menjadi 1:15,5 hingga 1:16,6. Pada masa ini mata uang lama mengalir ke Amerika sedangkan pada mata uang emas keluar dari Amerika,

  • Uang Pada Ditahun ( 1519-1579 M ) Elizabeth ( 1558-1603 ) Bersama Sir Thomas Gresham .

Pada masa ini Sir Thomas Gresham menjabat sebagai salah satu penasehat Elizabeth ketika ia naik tahta pada pertengahan abad enam belas. Pada masa ini telah terjadi banyak kasus pemalsuan uang koin, yang dalam kitab fiqih islam disebut dengan maghsyusy. Dengan terjadinya kasus tersebut Elizabeth memiliki usulan untuk membuat desain koin baru dengan bahan emas.  Dan walaupun desain atau bahannya diubah ratu tetap akan menjaga face value atau nilai uang agar tetap dapat menjaga sektor perdagangan pada masa tersebut.

Setelah uang yang dicetak menggunakan bahan emas tersebut diedarkan, masyarakat malah lebih memilih untuk menggunakan uang yang lama. Hal ini terjadi karena masyarakat lebih memilih untuk mencairkan, dan mengolah koin emas tersebut sebagai perhiasan dibandingkan menjadikannya sebagai alat tukar. Oleh sebab itu Gresham memiliki teori bad money drives out good money “.

  • Uang Pada Masa Ibn Taimiyah ( 1263-1328 )

Ibn Taimiyah adalah ulama islam yang hidup pada masa pemerintahan Mamluk, dalam masa ini telah memiliki kejadian yang sama seperti masa Ratu Elizabeth. Pada masa ini terdapat 3 jenis mata uang yaitu, dinar ( emas ), fulus ( tembaga ), dirham ( perak ).

Pada masa ini uang fulus beredar luas, pada uang dinar peredarannya cukup terbatas dan sedangkan pada uang dirham peredarannya tidak menentu. Kejadian inilah yang sudah dirumuskan oleh Ibn Taimiyah sebelum teori Gresham muncul, pada perumusannya Ibn Taimiyah menyatakan jika uang dengan kualitas rendah akan mampu mengalir masuk dengan mudah dibandingkan uang yang memiliki kualitas tinggi ( emas / dinar / dirham )

  • Uang Dalam Kitab Ihya Ulumuddin

Dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, Imam Al Ghazali mengatakan bahwa uang adalah cermin yang berarti tidak memiliki ketetapan warna namun hanya bisa mendeskripsikan nya. Begitu juga dengan uang yang tidak memiliki harga tapi bisa mendeskripsikan semua harga.

Uang bukanlah sebagai komoditi, dan oleh sebab itu uang tidak akan bisa diperjual belikan dengan harga yang tetap. Dalam kitabnya Imam Al Ghazali mengatakan jika kita memperjual belikan uang, berarti sama dengan menghentikan fungsi dari uang tersebut. Dan jika uang diperjual belikan maka hanya akan sedikit uang yang dapat difungsikan sebagai uang pada hakikatnya. Uang dalam ekonomi islam hanya memiliki 2 fungsi yaitu :

  1. Medium of Exchange yang berarti bahwa uang adalah sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu barang, sehingga tidak perlu melakukan pertukaran barang dengan barang lainnya. Selain itu medium of exchange berfungsi untuk meminimalisir adanya masalah dalam barter.
  2. Unit of Account yaitu uang berfungsi untuk menentukan nilai dari suatu barang yang akan di perjual belikan dan untuk mengukur suatu nilai dari kekayaan.

Tujuan Kegunaan Uang

Di dalam tujuan ekonomi islam uang adalah sebuah alat tukar yang dimanfaatkan untuk mendapatkat suatu barang atau jasa. Dalam menjalankan sebuah jual beli, uang merupakan alat transaksi ekonomi dalam islam yang memiliki beberapa manfaat atau kegunaan di antaranya yaitu :

  1. Kegunaan Uang Yang Pertama

Di dalam islam uang memiliki kegunaan yang jelas yaitu sebagai alat tukar atau medium of exchange. Uang adalah sebuah media alat tukar yang dapat difungsikan untuk mendapatkan suatu barang atau jasa, oleh sebab itu uang tidak dapat dijadikan sebagai komoditi.

  1. Kegunaan Uang Yang Kedua

Kegunaan uang dalam islam yang kedua adalah sebagai unit of account. Didalam kitabnya Imam Al Ghazali mengatakan jika kita melakukan ekonomi atau transaksi barter, juga diperlukan adanya unit of account atau sebuah ketentuan ( perjanjian dalam akad ).

  1. Kegunaan Yang Ketiga

Uang dapat digunakan sebagai store of value. Penggunaan ini akan hadir dalam teori konvensional, namun menurut Imam Al Ghazali menuturkan jika store of value tidak diperbolehkan dalam islam. Hal ini tidak diperbolehkan karena dianggap sama saja dengan menghentikan fungsi dari uang tersebut dan dianggap sebagai jual beli terlarang dalam islam .

Konsep Utility Uang Dalam Pandangan Islam

Di dalam islam uang adalah medium of exchange dan unit of account, dan dua hal tersebut sudah ditetapkan sebagai fungsi uang dalam islam. Oleh sebab itu sudah sangat jelas jika uang difungsikan sebagai alat tukar barang atau pun jasa yang memiliki akad jelas dalam transaski, yang juga sudah diatur pada ilmu fiqih muamalah jual beli didalam islam.

Islam tidak mengajarkan uang sebagai 2 fungsi yang bersamaan atau double function, sehingga di sini jelas bahwa di dalam islam uang tidak akan termasuk dalam fungsi utility. Karena pada hakikatnya kita merasakan keuntungan atau manfaat dari uang karena fungsinya.

The post 5 Fungsi Uang Dalam Islam dan Perspektif Ekonomi appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Konsep Uang dalam Islam dan Konvensional https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/konsep-uang-dalam-islam Mon, 16 Jan 2017 00:28:15 +0000 http://dalamislam.com/?p=1309 Uang adalah alat tukar atau instrument yang cukup penting dalam proses transaksi ekonomi. Dengan hanya logam atau selembar saja, masalah ini dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia. Masalah kestabilan politik, kestabilan ekonomi, keluarga, sosial, dan lain sebagianya. Bukan hanya sekedar penting tentunya, uang memang dibutuhkan untuk manusia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Islam sebagai agama yang […]

The post Konsep Uang dalam Islam dan Konvensional appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Uang adalah alat tukar atau instrument yang cukup penting dalam proses transaksi ekonomi. Dengan hanya logam atau selembar saja, masalah ini dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia. Masalah kestabilan politik, kestabilan ekonomi, keluarga, sosial, dan lain sebagianya. Bukan hanya sekedar penting tentunya, uang memang dibutuhkan untuk manusia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Islam sebagai agama yang mengatur keseluruhan hidup manusia, memberikan informasi, landasan atau dasar-dasar mengenai konsep yang dalam islam. Konsep uang dalam islam juga memiliki perspektif konvensional, yaitu pandangan yang dilihat oleh kacamata non ajaran islam.

Berikut adalah penjelasan mengeni konsep uang dalam islam dan perspektif konvensional, agar umat islam dapat memahami betul konsep ini dan diaplikasikannya dalam kehidupan sesuai aturan Allah SWT.

Fungsi Uang Menurut Islam

Uang menjadi hal yang juga dibahas dalam islam, terutama masalah kedudukan, fungsinya, dan sesuai Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Kedudukan dan fugsi uang sangat penting diketahui karena dengan menempatkan dan mendudukkanyya secara salah, maka manusia akan salah juga dalam menjalankannya di kehidupan Berikut adalah bagaimana uang dalam perspektif islam, khususnya dalamk kedudukan dan fungsinya.

  1. Alat Tukar dalam Transaksi Ekonomi

Di dalam islam, uang berfungsi sebagai alat tukar untuk proses transaksi ekonomi. Alat tukar berarti uang memiliki nilai tertentu yang setara jika dibandingkan dengan harga yang ditetapkan dalam proses ekonomi atau jual beli. Islam menempatkan uang bisa dalam bentuk emas, perak atau dinar. Konsep mata uang ini tentunya berbeda-beda antar masing masyarakat dan bangsa. Hanya saja, di zaman Rasulullah dulu, emas, perak, dan dinar menjadi mata uang utama yang digunakan.

Dalam masa saat ini tentu saja mata uang sangat bervarian dan berbeda. Untuk itu, terdapat konversi yang dapat menyeimbangkan nilai mata uang di satu negeri dengan negeri lainnya dengan berpatokan pada standart yang sama.

  1. Menunjang Misi Khalifah fil Ard

Uang ditujukan sebagai penunjang kehidupan. Misi kehidupan manusia di muka bumi adalah sebagai khalifah fil ard. Untuk itu, uang ini hakikatnya adalah sebagai instrument atau alat bantu manusia dalam menjalankan misinya tersebut harus dipertanggungjawabkan kelak di akhirat. Hal ini menjadi bagian dari Tujuan Ekonomi Islam.

Khalifah fil Ard artinya memberikan kemakmuran, menegakkan keadilan, menciptakan kesejahteraan dan hukum keseimbangan di muka bumi. Khalifah fil ard artinya juga mengoptimalkan apa yang telah Allah titipkan di muka bumi kepada manusia agar hasilnya berkah dan dapat dimanfaatkan oleh manusia. Untuk itu, sebagai penunjang maka uang tidak perlu berlebihan atau menjadi megah mewah dalam hidup.

Untuk bisa mendapatkannya maka manusia harus berikhtiar salah satunya dengan memiliki uang. Seorang petani yang bekerja mengolah sawah pun membutuhkan uang untuk optimalisasi ladangnya, seperti membeli pupuk, membeli dan memelihara kerbau, membeli peralatan, dsb.

  1. Bukan Sebagai Tujuan Hidup

Uang dalam islam bukan sebagai tujuan hidup, sebagaimana orang-orang matrialistis, melainkan sebagai alat saja. Ada banyak sekali orang yang terjebak antara mencari uang dan mencari uang untuk tujuan tertentu. Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk mencapai tujuan hidup berupa peraihan uang. Islam mengajarkan keselmatan hidup, ketauhidan, misi pembangunan, dengan uang sebagai tujuannya. Bukan justru uang yang membudakkan manusia, justru manusia harus dapat menjadikan uang takluk padanya.

Uang hanya bagian dari Transaksi Ekonomi dalam Islam, Ekonomi Dalam Islam, dan Hukum Ekonomi Syariah Menurut Islam. Bukan menjadi tujuan dari ekonomi itu sendiri.

  1. Dapat Menjadi Ujian dan Cobaan Hidup

Uang merupakan bagian dari harta manusia. Ada banyak uang dan minimnya uang dapat membuat ujian kehidupan manusia. Allah melarang umat islam untuk miskin atau tidak memiliki harta, namun Allah pun menyuruh manusia untuk tidak hidup berlebih-lebihan. Kehidupan sederhana dan cukup adalah yang seharusnya dipikirkan dan dijalankan oleh umat islam.

Sebagaimana sahabat dan Rasul terdahulu, kehidupan mereka yang bergelimpangan harta tidak membuat mereka tidak menyembah dan lalai kepada Allah. Begitupun dalam kondisi terhimpit, mereka tetap bersyukut dan menjalankan kehidupan mereka dengan ibadah sebaik mungkin.

  1. Harta, Nikmat, dan Titipan Allah

Uang adalah harta yang memang Allah titipkan kepada manusia. Uang dalam islam ditempatkan Allah sebagai harta dan kenikmatan yang harus manusia syukuri. Uang seharusnya bukan menjadi penghalang bagi manusia untuk dapat beribadah kepada Allah dengan sebaik-baiknya.

Kita dapat mencontoh Nabi Sulaiman. Ia seorang Nabi yang hidup dalam kecukupan, harta yang cukup berlimpah namun tetap rendah hati juga tetap menyembah Allah dengan sebaik-baiknya. Harta yang dimiliki dikelola dengan baik dan dioptimalkannya untuk dapat membangun negerinya dan masyarakat yang dipimpinnya.

Selain itu, umat islam juga harus mengetahui hal-hal ekonomi islam lainnya seperti Macam-macam Riba, Hak dan Kewajiban dalam Islam, Fiqih Muamalah Jual Beli, dan Jual Beli Kredit Dalam Islam, agar dapat menjalankannya sesuai tuntunan islam.

Perbandingan dengan Konvensional

Konsep uang dalam perspektif konvensional tentu sangat berbeda dengan islam. Perspektif konvensional dihasilkan oleh para ilmuwan-ilmuwan yang belum tentu seusai dengan prinsip keseimbangan islam. Hal ini adalah beberapa konsep uang dalam konvensional.

  1. Ukuran Kebahagiaan dan Keuntungan

Perspektif konvensional memandang bahwa ekonomi khususnya masalah uang adalah untuk mendapatkan dan mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Ukuran kebahagiaan manusia ditempatkan dalam uang. Padahal, tidak selalu orang yang memiliki uang banyak selalu mendapatkan kebahagiaan.

  1. Modal Dasar

Uang dalam perspektif konvensional juga memandang bahwa hal utama adalah uang menjadi modal dasar. Berbeda dengan konsep islam, modal ini harus dioptimalkan dan memberikan dampak bagi sosial. Sedangkan dalam perspektif konvensional tidak banyak diatur masalah perspektif sosial, juga kebermanfaatannya bagi manusia lainnya. Untuk itu, tidak banyak dikenal istilah dana sosial. Maka efeknya adalah kepada individualisme yang berkembang di masyarakat.

Sangat terlihat bahwa islam dan pandangan konvensional memiliki pandangan yang berbeda terutama dalam menempatkan atau mendudukkan uang dalam hidup manusia. Sejatinya, islam menempatkan masalah uang dalam hidup manusia hanya untuk menunjang agar manusia mencapai konsep uang dalam islam, yang sesuai Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama .

Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam tentunya bisa dilakukan dengan mengoptimalkan uang yang dimiliki, tanpa harus menjadi seorang yang materialis hanya untuk mengejar uang yang semu.

The post Konsep Uang dalam Islam dan Konvensional appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Uang dalam Ekonomi Islam dan Konvensional https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/uang-dalam-ekonomi-islam Mon, 16 Jan 2017 00:23:14 +0000 http://dalamislam.com/?p=1308 Uang adalah alat yang bernilai dalam kehidupan manusia dan sangat mempengaruhi proses ekonomi yang ada di masyarakat. Hal ini juga berlaku bagi konsep yang ada dalam ekonomi islam dan konvensional. Uang bukan hanya sebagai alat atau instrument bernilai, namun juga dapat memberikan dampak pada masalah moral, sosial, kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Uang juga […]

The post Uang dalam Ekonomi Islam dan Konvensional appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Uang adalah alat yang bernilai dalam kehidupan manusia dan sangat mempengaruhi proses ekonomi yang ada di masyarakat. Hal ini juga berlaku bagi konsep yang ada dalam ekonomi islam dan konvensional.

Uang bukan hanya sebagai alat atau instrument bernilai, namun juga dapat memberikan dampak pada masalah moral, sosial, kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Uang juga adalah sebagai harta yang dapat dialirkan dalam berbagai bentuk kebutuhan manusia. Tidak ada kebutuhan manusia hari ini yang jika tanpa ada alat tukarnya atau sebagai penggeraknya yaitu uang.

Akan tetapi, manusia biasanya dapat berlebih-lebihan dan menganggap uang adalah hal utama yang harus diperhatikan manusia bahkan ada yang membuatnya sebagai tujuan sendiri dalam hidupnya. Tentu saja dalam islam uang tidak dimaksudkan untuk hal tersebut melainkan hanya sebagai perantara atau instrument. Dalam konsep islam dan konsep dari kobvensional, masalah uang ini sama-sama disampaikan. Berikut adalah penjelasannya mengenai uang dalam ekonomi islam dan konvensional.

Konsep Uang dalam Islam

Sejak zaman dulu, terutama masa Nabi Muhammad SAW di Mekkah, islam sudah mengatur hal tentang ekonomi manusia. Sejak zaman itu, masalah uang juga tidak terlepas dalam kehidupan jual beli bahkan terlibat dalam proses dakwah atau perjuangan Rasulullah SAW. Hal ini bisa kita lihat bahwa uang ini sangat mempengaruhi ukuran zakat, ukuran jual beli, ukuran harta rampasan perang, dsb.

Akan tetapi, Allah juga dalam Al-Quran sering kali memperingatkan mansuia bahwa jangan sampai terjebak kepada harta atau uang itu sendiri. Ketamakan dan kehausan dalam hidup dapat membinasakan manusia. Di dalam Al-Quran hal ini seperti dalam kisah Qarun, yang tamak dan kikir, sehingga hartanya tidak bergerak dan mensejahterakan orang lain. Tentu konsep Harta Qorun tersebut tidak sesuai dengan fungsi agama , Cara Pandag Terhadap Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam.

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai konsep uang dalam ekonomi islam.

  1. Fungsi Utama Uang

Di dalam islam uang memiliki fungsi sebagai alat tukar atau instrument dalam traksaksi ekonomi. Uang juga sebagai alat yang terus bergerak atau mengalir dalam ekonomi. Hal ini dikenal dengan istilan flow concept dalam ilmu ekonomi secara umum.

Islam sendiri dalam ekonomi syariah, menganggap bahwa uang fungsinya hanya sebagai medium of echange yang tidka bisa diperjualbelikan. Uang juga bukan sebagai alat konsumsi, namun ia berorientasi dalam memenuhi kebutuhan manusia, juga tidak berorientasi pada dirinya sendiri.

Imam Al Algahzali memberikan pendapatnya mengenai uang. Ia mengarakan bahwa uang (dalam emas dan dirham) bukanlah hal substansi. Zat yang ada dalam emas atau perak tak ada manfaat atau tujuan-tujuannya. Yang membuat mereka sangat bernilai adalah karena pemaknaan dan pengartian dalam kehidupan manusia oleh manusia.

  1. Uang dalam Al Quran

“Orang-orang yang menimbun emas dan perak, baik dalam bentuk mata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan zakatnya akan diancam dengan adzab yang pedih”. (QS At-Taubah : 34)

Di dalam Al-Quran masalah uang disebutkan dengan emas dan perak. Islam sendiri mengorientasikan agar harta manusia tidaklah statis atau hanya diam saja apalagi sampai ditumpuk dan ditimbun sendiri. Islam mengorientasikan agar harta dapat bergerak, bermanfaat dan juga dikeluarkan zakatnya sesuai dengan nishab-nya.

Uang yang ditimbun dan tidak teroptimalkan tentu saja bagi sudut pandang ekonomi makro akan merugikan ekonomi masyarakat. Dalam islam hal ini tentu mubazir, padahal bisa jadi ada sangat banyak orang yang membutuhkan harta kita di tengah kekurangannya. Oleh karena itu islam memiliki perintah zakat, mengoptimalkan sumber daya di muka bumi, dan mencari karunia Allah di muka bumi sebagai rezeki.

  1. Nilai Mata Uang Menurut Islam

Di dalam Al-Quran, emas, perak, dan dirham adalah sebagai alat ukur atau standart dari nilai mata uang. Beberapa ulama memiliki konsep bahwa seharusnya manusia menggunakan dirham, emas, dan perak yang nilainya lebih stabil. Islam sendiri hanya menyebutkan 3 hal tersebut sebagai alat tukar.

Al-Maqrizy adalah salah satu ulama dalam bidang ekonomi yang berpendapat bahwa mata uang dalam islam adalah hanya emas dan perak. Untuk itulah emas dan perak yang berfungsi sebagai standart atau penilaian harga dari produk atau komoditas yang diperjual belikan.

Secara prinsip uang dalam islam adalah alat manusia agar dapat menjalankan kehidupannya di muka bumi sesuai dengan Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam. 

Konsep Uang Secara Konvensional

Selain dari konsep Tujuan Ekonomi Islam, Ekonomi Dalam Islam, dan Hukum Ekonomi Syariah Menurut Islam, , secara umum, konvensional pun memiliki konsep di dalamnya. Konsep uang secara konvensional ini, tentu bukan berdasarkan landasan Al-Quran melainkan dari berbagai kosnep yang dihasilkan ilmuwan, filsuf, dari berbagai latar belakang.

  1. Uang adalah Asset Utama

Dalam konsep konvensional, uang adalah aset utama yang harus dimiliki manusia. Asset ini memiliki status yang sangat istimewa dibandingkan dengan berbagai harta lainnya. Namun, beberapa ulmuwan juga mendefiiniskan uang dalam konsep konvensional ini tidak begitu jelas.

Selain itu, konsep uang dalam konsep konvensional juga dianggap sebagai modal utama. Uang yang megendap adalah milik personal dan menjadi milik pribadi orang tersebut. Uang dalam istilah capital atau modal ini tentu saja juga berorientasi pada keuntungan. Semakin banyak uang yang dimiliki maka orang tersebut akan mendapat banyak keuntungan jgua. Hal inilah yang disebut dengan profit.

Karena konsepnya sebagai profit dan modal, bagi konsep ini masalah riba dan penimpunan harta tentuk menjadi tidak masalah atau menjadi fokus. Karena mereka berorientasi utama pada masalah keuntungan. Tentu ini tidak sama dengan Transaksi Ekonomi dalam Islam, dan Prinsip-prinsip Ekonomi Islam.

  1. Bebas Nilai

Konsep uang dalam ekonomi konvensional, tidak terdapat nilai atau basic valuie yang mengaturnya. Kecenderungan beberapa konsep konvensional tidak banyak mengulas banyak masalah nilai dasar dan etika uang dalam hidup manusia. Untuk itu, kesan yang ada penggunaan uang ini lebih individualis tidak terlalu memperdulikan masalah sosial kemasyarakatan.

Dalam ekonomi konvensional tidak terdapat konsep harta sukarela yang disumbangkan, melainkan jika ada pun bersifat mengikat dan wajib, diatur oleh pemerintah yaitu seperti pajak. Hal ini tentu berbeda dengan islam bahwa islam memiliki konsep harta sosial, yaitu harta yang berasal dari infaq atau sedekah, yang berbeda kewajibannya dari zakat.

Itulah bagaimana penjelasan mengenai konsep uang dalam islam dan juga konvensional. Selain hal tersebut, umat islam juga bisa mempelajari ekonomi islam lainnya, seperti : Macam-macam Riba, Hak dan Kewajiban dalam Islam, Fiqih Muamalah Jual Beli, dan Jual Beli Kredit Dalam Islam.

The post Uang dalam Ekonomi Islam dan Konvensional appeared first on DalamIslam.com.

]]>
5 Asas Sistem Ekonomi Islam – Pengertian dan Landasan https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/asas-sistem-ekonomi-islam Fri, 13 Jan 2017 17:27:55 +0000 http://dalamislam.com/?p=1303 Ekonomi adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Setiap hari manusia selalu bersentuhan dengan aktivitas ekonomi mulai dari melakukan produksi, konsumsi, ataupun distribusi. Dalam hal ini, tentu saja ekonomi adalah hal mendasar atau penting bagi kehidupan manusia. Dengan aktivitas ekonomi itu pula, manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya seperti makan, minum, berumah tangga, dan […]

The post 5 Asas Sistem Ekonomi Islam – Pengertian dan Landasan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ekonomi adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Setiap hari manusia selalu bersentuhan dengan aktivitas ekonomi mulai dari melakukan produksi, konsumsi, ataupun distribusi. Dalam hal ini, tentu saja ekonomi adalah hal mendasar atau penting bagi kehidupan manusia.

Dengan aktivitas ekonomi itu pula, manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya seperti makan, minum, berumah tangga, dan menjalankan aktivitas lainnya. Ekonomi yang tidak mampu dipenuhi, tentu saja akan membawakan dampak yang siginifikan bagi hidup manusia. Seperti kemiskinan, pencurian, kejahatan, dan hal-hal mudharat lainnya.

Walaupun penting dalam kehidupan manusia, ekonomi bukan-lah tujuan hidup manusia. Untuk itu, ekonomi hanyalah sebagai bagian dari sektor hidup manusia dan harus dilakukan berlandaskan kepada hukum-hukum yang telah Allah berikan. Dalam hal ini, islam memiliki asas-asas yang diperuntukkan kepada manusia, agar dalam aktivitas ekonomi dapat beruntung, bermanfaat, dan membagikan rahmat bagi semesta alam.

Pengertian Sistem Ekonomi Islam

Sistem ekonomi islam tentu sangat berbeda dengan sistem ekonomi pada konsep atau ideologi lainnya. Konsep sistem ekonomi islam pada dasarnya mengarah kepada hukum-hukum keadilan dan keseimbangan semua aspek agar dapat berjalan dengan baik, sesuai fitrah yang sudah Allah tentukan.

  1. Perbedaan Dengan Sistem Ekonomi Kapitalis

Sistem ekonomi islam tidak sama dengan sistem ekonomi liberal atau kapitalis yang menitik beratkan sistem ekonomi hanya pada orang kaya dan para pemilik modal. Orang atau masyarakat miskin menjadi masyarakat yang termarginalkan karena mereka tidak memiliki daya atau kuasa. Orang-orang seperti buruh, rakyat kecil, pekerja yang tidak memiliki modal banyak, hanya dianggap sebagai capital atau modal bagi penguasa atau pemilik modal.

Pada hakikatnya tentu ini sangat bertentangan dengan manusia yang pada dasarnya adalah makhluk yang memiliki potensi untuk berkembang dan menjadi khalifah di muka bumi. Untuk itu walaupun sebagai pekerja, buruh, atau rakyat kecil mereka tetaplah manusia yang harus berdaya dan mandiri. Bukan hanya sebagai aset atau modal. Maka itu konsep islam tidaklah sama dengan mereka yang sangat individualis dan menganut sistem pasar bebas atau kompetisi bebas.

  1. Perbedaan Dengan Sistem Ekonomi Sosialis

Di sisi lain, islam pun juga tidak sama dengan konsep sosialis. Konsep sosialis beranggapan bahwa semuanya yang ada di muka bumi ini harus dianut dengan sistem sama rata sama rasa, karena hal ini dianggap sebagai keadilan. Tentu islam tidak menganut hal seperti itu karena dalam konsep islam hak-hak individual tetaplah dihargai dan diangkat tanpa mengesampingkan konsep keadilan pada sosial.

Untuk itu, dalam konsep islam terdapat aturan dan sistem zakat, infaq, shodaqoh sebagai sistem sosial yang berlaku bagi para pemilik harta. Zakat dan infaq adalah bukti bahwa islam menghargai hak individual dan mengangkat kepedulian sosial, sebagai keseimbangan ekonomi.

Landasan Sistem Ekonomi Islam

Untuk dapat memperjelas konsep islam, berikut adalah landasan dan asas-asas sistem ekonomi islam, agar umat islam semakin menyadari betapa seimbang dan adilnya sistem ekonomi islam yang Allah turunkan.

  1. Asas Ketauhidan

“Katakanlah: “Siapakan yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?” Katakanlah: “Allah”, dan sesungguhnya kami atau kamu (orang-orang musyrik), pasti berada dalam kebenaran atau dalam kesesatan yang nyata.” (QS Saba : 24)

Dalam asas ekonomi islam, asas ketauhidan adalah asas yang sangat mendasar bagi kelangsungan ekonomi. Di ayat di atas dijelaskan bahwa aktivitas manusia dan rezeki dalam kehidupan manusia, tidak pernah terlepas dari apa yang Allah berikan. Segala macam aktivitas tersebut kembali kepada Allah yang memang menciptakan manusia dan segala isi dunia ini.

Usaha keras dan strategi manusia dalam ekonomi, Allah memperingatkan bahwa hal tersebut Allah lah yang mengatur dan memberikan. Tentu saja tanpa sunnatullah yang Allah tetapkan manusia tidak akan bisa menjalankan kehidupan ekonomi. Semuanya bergantung kepada hukum Sunnatullah, seperti mekanisme di Alam, pengaturan siklus hidup manusia, dsb.

  1. Asas Kebermanfaatan

“Dan  belanjakanlah  (harta  bendamu)  di  jalan  Allah,  dan  janganlah  kamu  menjatuhkan dirimu  sendiri  ke  dalam  kebinasaan,  dan  berbuat  baiklah,  karena  sesungguhnya  Allah  menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS Al baqarah : 195)

Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa asas ekonomi islam adalah kebermanfaatan. Asas sistem ekonomi islam ini mengarahkan agar manusia senantiasa mendapatkan kebaikan, maanfaat, keberuntungan bukan justru mengarahkan kepada kebinasaan atau sesuatu yang mencelakakakn.

Salah satu contoh asas kebermanfaatan ini adalah larangan Allah terhadap ekonomi melalui judi. Judi adalah aktiivitas yang sangat spekulasi, gembling, merugikan karena tidak ada ikhtiar dan usaha manusia, tidak ada keadilan antar sesamanya, juga tidak ada pengoptimalan sumber daya yang telah Allah berikan.

  1. Asas Keadilan

Asas sistem ekonomi islam yang juga sangat penting adalah asas keadilan. Keadilan islam bukanlah sama rata sama rasa, sama seluruhnya, atau dibagi rata secara keseluruhan. Keadilan islam adalah manusia akan mendapatkan apa yang di ikhtiarkannya namun tidak melupakan orang-orang yang membutuhkan di sekitarnya.

Pembagian harta pada orang-orang yang membutuhkan tentu tidak 100%. Ada harta wajib yang harus dikeluarkan dan ada juga yang bersifat sunnah dan sukarela. Tentu nilai pahalanya akan berbeda jika diberikan dengan harta yang kuantitas dan berkualitas, serta sesuai dengan kebutuhan atau problematika ummat saat itu.

  1. Asas Orientasi Sosial

Islam berorientasi pada masalah sosial. Salah satu aspek yang membuat ekonomi islam berorientasi pada sosial adalah adanya aturan mengenai zakat, infaq, dan shodaqoh bagi orang-orang yang mampu. Bahkan Allah memberikan motivasi dan juga dorongan agar para pemilik harta yang banyak dapat mengeluarkannya pada orang-orang yang tidak mampu, serta mengangkat tinggi derajat orang-orang tersebut. Bahkan Allah menyuruh kepada orang-orang berharta agar hidup sederhana dan juga tidak berleihan agar tidak mengarah kepada kesombongan dan kesia-siaan.

  1. Asas Kemanusiaan

Pada hakikatnya asas sistem ekonomi islam berorientasi kepada kemanusiaan. Hal ini dapat dilihat salah satunya dari asnaf atau penerima zakat. Islam mengangkat dan mengorientasikan dana sosial itu kepada para fakir dan miskin, budak, orang yang tidak mampu membayar hutang, muallaf, orang yang dalam perjalanan, dan juga Fisabilillah. Asnaf tersebut diberikan zakat agar mereka dapat melangsungkan kehidupan lebih baik dan sesuai dengan taraf hidup. Tentunya hal tersebut sangat menjunjung tinggi kemanusiaan.

Ada banyak konsep ekonomi di dunia. Tentu saja kembalinya kita adalah kepada aturan Allah. Untuk itu, umat islam juga harus mempelajari perkembangan ekonomi saat ini dalam kacamata islam, seperti Transaksi Ekonomi dalam Islam, Contoh Transaksi Ekonomi dalam Islam, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, Tujuan Ekonomi Islam, Ekonomi Dalam Islam, Hukum Ekonomi Syariah Menurut Islam, Macam-macam Riba, Hak dan Kewajiban dalam Islam, Fiqih Muamalah Jual Beli, dan Jual Beli Kredit Dalam Islam.

Semoga umat islam semakin konsisten menerapkan transaksi ekonomi dalam islam sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada di Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman.

The post 5 Asas Sistem Ekonomi Islam – Pengertian dan Landasan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Perekonomian dalam Islam – Konsep dan Penerapannya https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/perekonomian-dalam-islam Fri, 13 Jan 2017 17:21:27 +0000 http://dalamislam.com/?p=1302 Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin. Islam mengatur seluruh bagian hidup manusia dengan tujuan agar hidup manusia dapat menjadi hidup yang memiliki makna dan berarti. Tentu saja menjalani hidup yang seperti itu, manusia harus dapat memenuhi kebutuhannya sesuai dengan fitrah. Salah satu aspek yang menunjang hidup manusia adalah ekonomi. Ekonomi adalah sektor yang penting […]

The post Perekonomian dalam Islam – Konsep dan Penerapannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin. Islam mengatur seluruh bagian hidup manusia dengan tujuan agar hidup manusia dapat menjadi hidup yang memiliki makna dan berarti. Tentu saja menjalani hidup yang seperti itu, manusia harus dapat memenuhi kebutuhannya sesuai dengan fitrah.

Salah satu aspek yang menunjang hidup manusia adalah ekonomi. Ekonomi adalah sektor yang penting dan memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan, dan papan. Tidak jarang, aspek ekonomi menjadi dominan dalam kehidupan manusia dan bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan melainkan menjadi alat kesombongan dan harga diri.

Larangan berlebih-lebihan dan menganjurkan hidup sederhana adalah perintah Allah agar manusia menjadikan ekonomi sebagai bagian dari hidupnya bukan untuk tujuan utama atau sebagai visi kehidupan. Ekonomi adalah alat atau instrumen dalam manusia menjalankan hidupnya. Untuk bisa menerapkan perekonomian dalam islam, maka umat islam juga harus mengetahui bagaimana islam mengatur masalah tersebut.

Konsep Umum Ekonomi Islam

Konsep dasar dari ekonomi islam tentu saja tidak pernah lepas dari nilai-nilai ketauhidan. Seluruh aturan islam termasuk aturan ekonomi dibuat oleh Allah, sunnatullah yang berlaku juga Allah yang mengatur, dan manusia hanya berusaha untuk memahmi dan menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya. Kembalinya, semua persoalan islam adalah kepada Allah SWT.

Secara umum ekonomi islam atau yang berbasis kepada syariah tidaklah sama dengan konsep perekonomian lainnya. Sistem perekonomian dalam islam menganut kepada jalan-jalan yang adil dan seimbang. Aspek ketuhanan, keakhiratan, kehidupan individu, dan sosial diusahakan agar sama-sama diperhatikan dan tidak ada yang dianaktirikan.

Sejatinya, sistem perekonomian dalam islam yang dibuat oleh Allah dalam Al-Quran mengorientasikan pada keuntungan, kesejahteraan, dan nikmat yang banyak bagi manusia. Aturan yang Allah buat dan perintahkan sejatinya agar menyelamatkan manusia dan tidak lagi terjebak dalam kesengsaraan atau kemudhraratan.

Akan tetapi sering kali manusia berpikir bahwa aturan tersebut sudah tidak bisa dipakai, tidak sesuai zaman, mengekang dsb. Padahal sebetulnya, Allah menyelematkan manusia lewat aturan islam, agar aktivitas ekonomi dapat berjalan dengan baik, suka sama suka, saling menguntungkan, dan memberikan rezeki.

Contoh Penerapan Ekonomi Islam

Perekonomian islam tentu saja bersifat mendasar dan filosofis. Spirit perekonomian dalam islam juga tidak terlepas dari Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Hal-hal yang dijelaskan di bawah ini tentunya tidak sama dengan persoalan teknis atau strategi yang berlaku. Dalam penerapannya, islam membutuhkan ilmu tersendiri, ketetatan teori dan pengalaman, hikmah yang mendalam, dan lain sebaginya.

Untk itu, penerapan yang bersifat teknis tentu saja dapat berubah seiring perkembangan zaman dan tekinologi. Namun berbeda hal dengan penerapan dasar atau asas dari perekonomian dalam islam. Hal tersebut tidak bisa dirubah dan diganggu gugat. Untuk itu, nilai-nilai tersebut harus selalu ada terjaga dalam sistem ekonomi islam yang diterapkan di zaman tersebut.

Berikut adalah penerapan perkeonomian dalam islam, sebagaiman Allah menjelaskan dalam Al-Quran.

  1. Diperbolehkannya Jual Beli dan Diharamkannya Riba

“…..padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.…..” (QS Al Baqarah : 275)

Dari ayat yang disampaikan di atas, dapat diketahui bahwa yang dilarang Allah adalah melakukan riba sedangkan melakukan proses jual beli adalah suatu yan halal. Riba diharamkan oleh Allah dan ancaman sebagai ahli neraka sudah dekat sejak manusia masih di dunia.

Jual beli tentunya termasuk dalam masalah perekonomian dalam islam.jual beli berarti bisa berupa barter, djualnya barnag lalu dibayar, dan lain sebagainya. Di zaman yang serba online dan cepat ini, jual beli juga dapat terjadi. Hal ini tentu saja belum terjadi saat Nabi Muhammad masih berkuasa di mekkah.

Walaupun begitu, proses jual beli ini selagi akad, produk, harga, kepemilikan, pada dasarnya adalah hal-hal yang harus ada dalam transaksi ekonomi. Dalam keseharian jual beli ini tentu sering sekali dilakukan oleh manusia, baik sebagai konsumen, produsen, ataupun distributor.

  1. Diharamkannya Mengundi Nasib dan Judi

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,” (QS Al Baqarah : 219)

Dari ayat di atas dijelaskan bahwa Allah mengaramkan judi sebagai aktifitas ekonomi. Allah melaknat dan melarang manusia untuk melakukan judi. Hal ini ada beberapa aspek yang membuat judi haram sebagai bagian dari transaksi perkenomian dalam islam, diantarnaya adalah:

  • Hasil yang Spekulatif dan Tidak ada Kejelasan Standart
  • Membentuk moral negatif dan emosional
  • Tidak memutar dana atau memutar roda ekonomi pada orang-orang lainnya
  • Tidak teroptimalkannya rezeki dan sumber daya alam di muka bumi, karena aktivitas ekonomi banyak mengarah kepada judi,
  • Dsb

Larangan judi bukanlah hanya sekedar larangan belaka atau bersifat normatif. Hal ini menjadi landasan bahwa Allah menyuruh manusia melakukan aktivitas ekonomi agar memperhatikan juga kestabilan ekonomi diri ataupun orang lain. Jika hanya mengandalkan judi tentu saja uang sulit bertambah, tidak produktif, dan tidak ada pengembangan ekonomi di masyarakat.

  1. Keseimbangan Hak Individu dan Sosial

Dalam penerapan perekonomian dalam islam, di dalamnya mengandung pengaturan hak indiviidu dan pembangunan sosial. Islam memberikan perintah mengeluarkan zakat 2,5 % pada harta yang dimiliki agar diberikan kepada yang berhak. Islam hanya mewajibkan 2,5% sedangkan sisanya Allah memotivasi dan memberikan pahala lebih pada mereka yang mau memberikan hartanya sebanyak-banyaknya sesuai kebutuhan pengembangan islam saat itu.

Untuk itu, Keadilan perekonomian dalam islam, menyeimbangkan hak individu dan sosial. Allah menghargai harta individu, untuk itu bisa diwariskan dan juga dikeluarkannya sebagiaan saja tidak diwajbkan keseluruhan. Tentu saja jika keseluruhan artinya hasil kerja keras individu tidak dihargai. Namun tidak dengan islam.

Itulah secara umum mengenai perekonomian dalam islam, sangat mengarah kepada keadilan dan keseimbangan. Seluruh aturan islam, termasuk dalam hal pengaturan ekonomi sangat menunjang manusia dalam mencapai Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam.

The post Perekonomian dalam Islam – Konsep dan Penerapannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
5 Falsafah Ekonomi Islam dalam Al-Quran https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/falsafah-ekonomi-islam Thu, 12 Jan 2017 11:37:32 +0000 http://dalamislam.com/?p=1298 Sebagai agama yang rahmatan lil alamin, islam mengatur dan memberikan petunjuk kepada manusia di berbagai sektor kehidupan yang ada. Salah satunya adalah sektor ekonomi. Sektor ekonomi adalah sektor yang juga sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia karena di dalamnya mengandung kegiatan memenuhi pemenuhan sandang, pangan, papan, dan lain sebagainya. Tidak jarang masalah ekonomi membuat manusia […]

The post 5 Falsafah Ekonomi Islam dalam Al-Quran appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebagai agama yang rahmatan lil alamin, islam mengatur dan memberikan petunjuk kepada manusia di berbagai sektor kehidupan yang ada. Salah satunya adalah sektor ekonomi.

Sektor ekonomi adalah sektor yang juga sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia karena di dalamnya mengandung kegiatan memenuhi pemenuhan sandang, pangan, papan, dan lain sebagainya. Tidak jarang masalah ekonomi membuat manusia frustasi, konflik, dan terjadi berbagai perpecahan di dalamnya.

Untuk itu, islam sebagai Agama yang diridhoi Allah memberikan petunjuk bersifat falsafah dasar atau sekumpulan nilai-nilai yang tidak dapat dirubah, agar menjadi pedoman manusia dalam melangsungkan aktivitas atau transaksi ekonominya sehari-hari. Tentunya hal ini tetap dipegang teguh, walaupun zaman terus berkembang dan masalah yang semakin kompleks.

Pengertian Falsafah Ekonomi dalam Islam

Falsafah ekonomi islam adalah nilai-nilai yang menjadi dasar atau landasan islam dalam aktivitas atau transaksi ekonomi manusia. Nilai-nilai ini bersifat umum, universal, dan mendasar sehingga walaupun zaman sudah berganti, maka nilai-nilai ini akan tetap ada dan tidak berubah.

Zaman dan teknologi selalu berubah dan mengalami penyesuaian. Akan tetapi, dalam hal falsafah ekonomi hal ini tidak bisa berganti dan selalu menjadi pedoman. Secara teknis dan sistem penerapannya dalam kehidupan manusia bisa saja berganti akan tetapi dalam dasar-dasarnya, falsafah ekonomi islam akan tetap dipertahankan.

Untuk itu, salah besar jika ada anggapan orang yang mengatakan bahwa ekonomi islam atau ekonomi syariah tidak bisa lagi diterapkan atau sudah termakan zaman karena falsafah ekonomi islam lah yang tetap sedangkan teknis bisa berbeda. Misalnya saja di zaman ini kita tidak mungkin menolak sistem perbankan, sistem jual beli online yang di zaman Rasulullah dulu belum ada.

Tentu saja sebagai bentuk kemajuan umat manusia, islam tidak melarangnya asalkan sesuai dengan falsafah yang sudah ditetapkan Allah bagi manusia.

Nilai-Nilai Ekonomi dalam Falsafah Islam

Nilai-nilai falsafah ekonomi islam dapat kita temui dalam Al-Quran dan tidak bertentangan dengan Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Hal ini adalah 5 falsafah ekonomi islam yang terdapat dalam Al-Quran, yang dapat mulai kita pahami.

  1. Ketauhidan

 “Dan  belanjakanlah  (harta  bendamu)  di  jalan  Allah,  dan  janganlah  kamu  menjatuhkan dirimu  sendiri  ke  dalam  kebinasaan,  dan  berbuat  baiklah,  karena  sesungguhnya  Allah  menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS Al baqarah : 195)

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah memberikan perintah kepada manusia untuk menggunakan hartanya atau membelanjakannya di jalan Allah. Hal ini berkaitan erat bahwa aktivitas ekonomi dalam kehidupan manusia hendaknya selalu diorientasikan di jalan Allah sebagai pemilik langit dan bumi.

Dengan senantiasa melaksanakan aturan ekonomi berdasarkan perintah dan apa yang Allah sampaikan, maka Allah menjamin keselamatan manusia, karena di dalamnya terdapat aturan yang menghindari manusia dari kebinaasan.

Walaupun zaman sudah berganti dan teknologi semakin maju, Falsafah Ketauhidan ini harus tetap dipegang teguh oleh manusia agar selamat dalam melaksanakan aktivitas ekonomi di muka bumi.

  1. Kemaslahatan

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. “ (QS Al Jumuah : 10)

Di dalam ayat tersebut, Allah menunjukkan bahwa manusia hendaknya mencari karunia Allah di muka bumi agar supaya kehidupannya beruntung. Akan tetapi Allah memberikan perintah agar manusia melaksanakan aktivitas ekonomi tersebut dengan selalu mengingat Allah dan mendapatkan keberuntungan.

Hukum kemaslahatan ini juga dapat digambarkan bahwa tidak ada satupun aturan islam yang mengarah kepada kemudharatan. Hukum ekonomi islam justru melindungi dari penipuan, perpecahan, modal yang dikapitalisasi dan lain sebagainya.

Untuk lebih jelasnya, umat islam juga dapat mempelajari tentang hukum ekonomi yang berorientasi kemasalahatan pada , Transaksi Ekonomi dalam Islam, Contoh Transaksi Ekonomi dalam Islam, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, Tujuan Ekonomi Islam, Ekonomi Dalam Islam, Hukum Ekonomi Syariah Menurut Islam, Macam-macam Riba, Hak dan Kewajiban dalam Islam, Fiqih Muamalah Jual Beli, dan Jual Beli Kredit Dalam Islam.

  1. Keadilan

“Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam?” (QS Al Mutahfifin : 1-6)

Falsafah keadilan terdapat dalam ayat tersebut. Allah memberikan perintah kepada manusia agar melaksanakan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, salah satunya adalah dengan tidak boleh mengurangi timbangan.

Perilaku mengurangi timbangan adalah salah satu perilaku yang Allah laknat dan tidak Allah sukai. Untuk itu, manusia hendaknya mengarahkan hidupnya agar jujur dan tidak menipu. Dampak dari perilaku tersebut tentu akan merugikan diri sendiri. Pembeli atau pelanggan tidak akan suka dengan penjual yang menipu atau bersikap tidak jujur. Tentu hal ini akan mengurangi jumlah penjualannya dan rugi diri sendiri.

  1. Menghargai Hak Individu

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu” (QS An-Nisa : 29)

Falsafah ekonomi islam berdasarkan ayat tersebut adalah menghargai hak individu. Artinya, aturan islam menghargai satu sama lain harus saling memberikan keutungan dan bukan saling memakan apalagi dengan jalan yang memecah ukhuwah islamiyah.

Selain itu, dalam hal ekonomi, hendaknya sesama manusia menjalankannya karena memang suka sama suka, dilakukan karena saling memberikan keuntungan. Jangan sampai manusia satu dengan yang lainnya saling memaksakan kehendak atau memaksa untuk bisa melakukan transaksi ekonomi.

Islam juga tidak sama dengan liberalis, yang hanya mengandalkan pemilik modal atau berpikir individualis. Namun islam juga tidak sama dengan sosialis, yang tidak menghargai hak milik pribadi. islam mengajarkan untuk menghargai hak individu, dan individu berhak atas apa yang diusahakannya.

Itulah mengapa ada aturan islam mengenai harta zakat, wakaf, warisan, ahli waris, mengembalikan hutang, dan lain sebagianya.

  1. Orientasi Sosial

“Kamu  sekali-kali  tidak  sampai  kepada  kebajikan  (yang  sempurna),  sebelum  kamu menafkahkan sehahagian harta  yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS Ali Imran : 192)

Falsafah yang kelima adalah ajaran islam untuk mengarahkan harta untuk orientas sosial. Hal ini sebagaimana perintah zakat, berinfaq, dan bershodaqoh di jalan Allah. Orientasi sosial ini bemaksud untuk memberikan pemerataan ekonomi juga memberikan bantuan agar harta tidak hanya teralokasi atau dikapitalisasi oleh satu orang atau satu kelompok saja, melainkan pada seluruh ummat.

Hal ini sebagaimana yang para sahabat contohkan. Umar Bin Khattab pernah memberikan seluruh hartanya untuk islam dan menyisakan sebagiannya untuk kehidupan pribadinya. Sahabat bernama Abdurrahman bin Auf juga pernah memberiakan 2000 unta untuk keperluan perang badr dan sahabat Usman bin Affan yang membeli sumur untuk keperluan ummat islam di masa kekeringan saat itu.

The post 5 Falsafah Ekonomi Islam dalam Al-Quran appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dasar Ekonomi Islam dalam Al-Quran https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/dasar-ekonomi-islam Thu, 12 Jan 2017 10:36:05 +0000 http://dalamislam.com/?p=1296 Di dalam Al-Quran ada banyak sekali ayat-ayat yang Allah turunkan dan berikan kepada manusia sebagai petunjuk. Petunjuk tersebut sangat berkaitan erat dengan kehidupan manusia di segala sektor. Hal ini karena memang islam tidak hanya mengatur masalah-masalah ibadah terhadap Allah saja melainkan seluruh aspek manusia mulai dari hukum, pemerintahan, ekonomi, pernikahan, dan lain sebagainya. Untuk bisa […]

The post Dasar Ekonomi Islam dalam Al-Quran appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Di dalam Al-Quran ada banyak sekali ayat-ayat yang Allah turunkan dan berikan kepada manusia sebagai petunjuk. Petunjuk tersebut sangat berkaitan erat dengan kehidupan manusia di segala sektor. Hal ini karena memang islam tidak hanya mengatur masalah-masalah ibadah terhadap Allah saja melainkan seluruh aspek manusia mulai dari hukum, pemerintahan, ekonomi, pernikahan, dan lain sebagainya.

Untuk bisa menjalankan perintah Allah tersebut, tentu saja manusia harus mengetahui dasar-dasarnya, termasuk dalam dasar ekonomi islam. Ekonomi adalah hal yang sangat penting dalam hidup manusia dan menjadi hal yang dibutuhkan sehari-hari. Aktivitas ekonomi seperti memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan adalah hal lumrah dilakukan manusia.

Berikut adalah penjelasan mengenai dasar ekonomi islam berdasarkan ayat-ayat yang ada dalam Al-Quran, agar umat islam dapat menjalankannya di tengah perkembangan ekonomi saat ini.

Ketauhidan Dasar Utama Ekonomi Islam

“Katakanlah: “Siapakan yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?” Katakanlah: “Allah”, dan sesungguhnya kami atau kamu (orang-orang musyrik), pasti berada dalam kebenaran atau dalam kesesatan yang nyata.” (QS Saba : 24)

Dari ayat di atas telah Allah jelaskan bahwa sesungguhnya rezeki yang manusia nikmati adalah limpahan nikmat dari Allah SWT. Allah memberikannya dari sunnatullah yang Allah tetapkan di langit dan bumi. Sesungguhnya kemakmuran ekonomi manusia di muka bumi tidak akan pernah terjadi jika tanpa adanya bantuan dan ketetapan dari Allah SWT.

Hal ini dapat kita hayati dari hal-hal berikut ini:

  • Manusia tidak akan bisa panen jika tanpa ada keteraturan musim hujan dan musim panas yang Allah tetapkan
  • Manusia tidak akan bisa memakan dan meminum sesuai kebutuhannya jika Allah tidak menurunkan sunnatullah di alam raya ini
  • Manusia bisa melaksanakan bisnisnya dengan bahan baku yang didapat dari ciptaan Allah, tidak ada yang bisa manusia buat kecuali hanya mengkreasikan
  • Perputaran uang dan harta manusia tidak akan abadi, sedangkan rezeki yang Allah nilai bukan hanya harta melainkan kesehatan, kasih sayang, dsb

Hal-hal diatas menunjukkan bahwa dasar ekonomi islam adalah ketundukkan dan ketaatan kepada Allah SWT pelaksanaan nilai, Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Ekonomi islam didasarkanpada ketauhidan. Seluruh aktivitas ekonomi umat manusia di muka bumi ini tidak akan bisa dilakukan jika Allah tidak menetapkan Sunnatullahnya.

Perintah Allah Untuk Aktivitas Ekonomi

Allah telah memberikan perintah kepada umat manusia agar melaksanakan aktivitas ekonomi. Ekonomi adalah kebutuhan mendasar bagi manusia. Tentu saja Allah Yang Maha Sempurna pun memperhatikan betul apa yang akan dilakukan dan dibutuhkan manusia di muka bumi. Berikut adalah perintah Allah mengenai aktivitas ekonomi.

  1. Menggali Karunia Allah di Muka Bumi

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. “ (QS Al Jumuah : 10)

Ayat di atas menunjukkan bahwa manusia diperintahkan Allah untuk mencari karunia Allah di bumi. Rezeki tersebut tentu tidak akan datang kepada kita andai kita tidak berikhtiar. Allah sudah menetapkan sunnatullah untuk manusia mendapatkan rezeki, tinggal manusia mengoptimalkan dan mengaturnya dengan baik atau tidak.

Hal ini misalnya, Allah menciptakan pohon mangga beserta sistem tumbuh dan berkembangnya. Manusia bisa mendapatkan rezeki mangga-mangga tersebut asalkan ia mau mengolahnya, merawat, dan memetiknya secara rutin sampai dijual kepada konsumen. Jika tidak dilakukan, tentu saja rezeki tersebut tidak akan bisa didapatkan.

  1. Melakukan Perniagaan

 “Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabb-mu”.  (QS Al Baqarah : 198)

Dalam ayat di atas disebutkan bahwa Allah tidak melarang adanya perniagaan atau jual beli. Untuk itu proses jual beli adalah hal yang dihalalkan oleh islam, asalkan dengan proses yang halal dan tidak merugikan satu pihak pun.

Proses jual beli adalah aktivitas yang sering sekali kita lakukan. Untuk itu, proses ini harus dilakukan secara adil, seimbang, terbuka, dan tidak menghalangi keuntungan orang lainnya. Perniagaan bertujuan agar sama-sama untung dan dapat memenuhi kebutuhan manusia.

Dari ayat-ayat diatas menunjukkan bahwa dasar ekonomi islam adalah melaukan perniagaan dan juga menggali banyak karunia Allah di muka bumi dengan hukum sunnatullah yang berlaku. Bukan membiarkan potensi yang ada di bumi dan malas untuk mengolahnya.

Mengindari Riba dan Melakukan Jual Beli

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…..” (QS Al Baqarah : 275)

Dalam ayat tersebut Allah menjelaskan bahwa yang dilarang oleh Allah adalah Riba sedangkan jual beli adalah halal. Tentu riba adalah hal yang harus dihindari oleh manusia dan jangan sampai manusia masuk neraka hanya gara-gara aktivitas ekonominya memiliki prinisp riba.

Untuk itu, prinsip dasar ekonomi islam adalah menghindari riba karena haram dan melakukan jual beli sebagai transaksi ekonomi yang halal dan diperbolehkan oleh Allah SWT.

Larangan Berlebihan dalam Mengelola Ekonomi

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS Al Furqan : 67)

Aktivitas ekonomi atau perniagaan memang dihalalkan oleh Allah. Akan tetapi proses membelanjakan harta tentu saja tidak boleh berlebihan atau tidak boleh juga kikir. Artinya manusia wajib memenuhi kebutuhan hidupnya dan hal tersebut tentu saja membutuhkan harta. Akan tetapi jika manusia bersikap kikir atau pelit, tentu kebutuhan tersebut akan sulit dipenuhi dan berakibat negatif pada hidup manusia.

Dari hal tersebut, prinsip dasar ekonomi islam disini adalah manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara cukup, tidak berlebihan menghamburkan harta hingga orang lain tidak dapat merasakannya sedangkan harta hanya menumpuk padanya. Akan tetapi tidak kikir alias pelit baik dalam membelanjakan harta untuk diri sendiri dan sosial.

Itulah dasar ekonomi dalam islam. Selain hal tersebut, umat islam juga bisa mempelajari hal lain mengenai ekonomi seperti, Transaksi Ekonomi dalam Islam, Contoh Transaksi Ekonomi dalam Islam, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, Tujuan Ekonomi Islam, Ekonomi Dalam Islam, Hukum Ekonomi Syariah Menurut Islam, Macam-macam Riba, Hak dan Kewajiban dalam Islam, Fiqih Muamalah Jual Beli, dan Jual Beli Kredit Dalam Islam.

The post Dasar Ekonomi Islam dalam Al-Quran appeared first on DalamIslam.com.

]]>