fiqih wanita Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/fiqih-wanita Tue, 12 Jul 2022 03:22:27 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png fiqih wanita Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/fiqih-wanita 32 32 Hukum Istri Berbicara Kasar Kepada Suami dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-istri-berbicara-kasar-kepada-suami Tue, 12 Jul 2022 03:22:26 +0000 https://dalamislam.com/?p=11717 Islam merupakan yang mengatur hal-hal kecil hingga hal-hal besar yang seringkali dilupakan manusia. Dalam agama islam telah diatur sedemikian rupa tentang Hukum Istri Berbicara Kasar Kepada Suami dan berperilaku sopan santun kepada pasangan dalam biduk rumah tangga. Sebelum membahas lebih lanjut tentang Hukum istri berbicara kasar terhadap suami, ketahui penjelasan perilaku sopan santun dalam pernikahan […]

The post Hukum Istri Berbicara Kasar Kepada Suami dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam merupakan yang mengatur hal-hal kecil hingga hal-hal besar yang seringkali dilupakan manusia. Dalam agama islam telah diatur sedemikian rupa tentang Hukum Istri Berbicara Kasar Kepada Suami dan berperilaku sopan santun kepada pasangan dalam biduk rumah tangga.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang Hukum istri berbicara kasar terhadap suami, ketahui penjelasan perilaku sopan santun dalam pernikahan yang harus Anda ketahui sebagai istri.

Dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama karya Muhammad Bagir dijelaskan, bahwa Nabi Muhammad SAW selalu mengucapkan basmallah maupun ber-taawudz ketika hendak melakukan hubungan intim dengan istri-istrinya.

Abdullah bin Abbas dalam riwayatnya mengatakan bahwa Rasulullah bersabda: “Law anna ahadukum idza arada an ya’ti ahlahu faqaala; bismillahi allahumma janabna as-syaithaana wa janabna maa razaqtana fa innahu in yuqaddar bainahuma waladun fii dzalika lam yadhurruhu syaithaanun abadan”.

Artinya: “Jika seseorang dari kamu mendatangi (hendak bersenggama dengan) istri, maka ucapkanlah: Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari gangguan setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami. Kemudian jika Allah menakdirkan lahirnya anak dari hubungan intim itu, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya,”.

Hadist diatas di riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dan menjadi hadist yang shahih. Keutamaan seorang istri berperilaku sopan dan santun terhadap suami salah satunya adalah melayani suami dan memerhatikan agar tidak saling melihat aurat masing-masing secara vulgar meski membuka pakaian secara keseluruhan memang diperbolehkan.

Nabi Muhammad SAW bersabda: “An-nazharu ilal-farji yuritsu at-thamsa ay al’ama”. Yang artinya: “Melihat kelamin seorang wanita itu bisa menyebabkan kebutaan,”. Dalam riwayat lainnya, Nabi juga menganjurkan bagi umat Muslim untuk menutupi sebagian dari tubuh pasangannya masing-masing.

Adab Sopan Santun Dalam Pernikahan

Adab sopan santun dalam pernikahan berikutnya adalah tidak kasar dan apabila melakukan hubungan, lakukanlah terlebih dahulu tindakan secara fisik seperti memeluk, mencium, dan tindakan emosional lainnya sebelum melakukan penetrasi. Sehingga masing-masing pasangan telah siap secara fisik dan psikologis.

Sudah sepatutnya dalam pernikahan dibentuk adab keluar rumah bagi istri terhadap pasangan agar pernikahan berjalan dengan harmonis. Termasuk adab keluar rumah bagi seorang wanita yang menghindari adanya konflik dengan suami. Sebagaimana yang diketahui bahwa surga istri adalah ridha suami. Untuk itu istri memang harus menghormati dan tidak berbicara kasar terhadap suami.

Hukum Istri Berbicara Kasar Kepada Suami

Dalam Islam, hukum istri yang sering marah apalagi sampai membentak suami merupakan perilaku yang tidak diperbolehkan karena termasuk dalam jenis dosa besar. Sebab suami adalah sosok pemimpin keluarga yang patut di hormati dan di taati oleh istri. Kewajiban istri adalah menghormati dan melayani suami. Itu merupakan pahala bagi seorang istri.

Rasulullah SAW pun mengatakan bahwa sangat tinggi kedudukan suami untuk istrinya. “Seandainya saya bisa memerintahkan seorang untuk sujud pada orang lain, pasti saya perintahkan seorang istri untuk sujud pada suaminya.” (HR Abu Daud, Al-Hakim, Tirmidzi).

Lalu bagaimana apabila istri memarahi suami karena suami berbuat kesalahan? Manusia memang tidak luput dari kesalahan, dan tugas seorang istri apabila suami berbuat kesalahan sudah seharusnya di ingatkan, namun tetap dengan cara yang baik, tutur kata yang lemah lembut dan tidak dengan suara keras atau membentak apalagi sampai menyinggung perasaan suami. Ketahui juga hukum tidak bertegur sapa dengan suami.

Apabila seorang istri memarahi suami, membentak, mendzalimi. Hal ini sudah menunjukkan bahwa perempuan tersebut merupakan istri yang durhaka terhadap suaminya. Bahkan dalam Hadist Rasulullah SAW telah di jelaskan sebagai berikut:

 “Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, tetapi istrinya dari kelompok bidadari juga kemudian berkata, Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Dia (sang suami) hanyalah tamu di sisimu nyaris saja ia bakal meninggalkanmu menuju pada kami.” (HR At-Tirmidzi).

Alasan Istri Tidak Boleh Berbicara Kasar Kepada Suami

Alasan mengapa hukum istri berbicara kasar kepada suami adalah tidak boleh. Karena kelak akan mendapatkan dosa yang besar dan mendapatkan saingan berat dari bidadari Allah SWT. Sudah seharusnya berbicara kasar kepada suami ini tidak boleh dilakukan.

Adab menjaga lisan bagi wanita, Jika istri merasakan kemarahan yang tidak bisa ditahan, bahkan memperlihatkan amarah yang berlebihan kepada suami. Alangkah baiknya untuk langsung beristighfar dan memohon ampun kepada Allah SWT agar hati menjadi ringan dan perlahan meredakan emosi.

Apabila dirasa sudah tenang, disarankan untuk kompromi kepada suami agar mencari jalan keluar dan menyelesaikan dengan baik-baik. Karena apabila diawali dengan amarah maka yang ada akan menjadi permasalahan dalam rumah tangga.

Menerapkan adab sopan santun dalam rumah tangga dengan salah satunya tidak berbicara kasar terhadap suami memberikan banyak pahala terhadap istri. Dan menjadikan rumah tangga Anda dan suami lebih harmonis, karena semua bisa diselesaikan dengan diskusi dan tidak dengan emosi semata.

Keutamaan menerapkan adab sopan santun kepada suami di antaranya:

  • Mendapatkan Ridha dari Allah SWT
  • Shalatnya diterima dan di muliakan Allah SWT
  • Diampuni segala dosanya
  • Rumah tangga lebih harmonis
  • Mendapatkan keberkahan dalam pernikahannya

The post Hukum Istri Berbicara Kasar Kepada Suami dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
9 Cara Beribadah Saat Haid dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/cara-beribadah-saat-haid Sat, 18 Jun 2022 02:10:50 +0000 https://dalamislam.com/?p=11652 Dalam Islam, haid adalah masa di mana seorang perempuan sedang dalam keadaan tidak suci atau ‘kotor’. Saat haid, perempuan diharamkan untuk melakukan sejumlah ibadah seperti salat, puasa, berhaji, dan membaca Alquran. Meski demikian masih ada beberapa amalan yang bisa dilakukan Muslimah yang sedang haid. Dengan melakukan amalan-amalan ini, ia tetap menegakkan ibadah dan dekat dengan […]

The post 9 Cara Beribadah Saat Haid dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam Islam, haid adalah masa di mana seorang perempuan sedang dalam keadaan tidak suci atau ‘kotor’. Saat haid, perempuan diharamkan untuk melakukan sejumlah ibadah seperti salat, puasa, berhaji, dan membaca Alquran.

Meski demikian masih ada beberapa amalan yang bisa dilakukan Muslimah yang sedang haid. Dengan melakukan amalan-amalan ini, ia tetap menegakkan ibadah dan dekat dengan Sang Pencipta.

Amalan-Amalan Ketika Haid yang Bisa Dilakukan

Amalan ketika haid ini bisa dilakukan tanpa sunah dan perintah Allah. Berikut ini adalah beberapa amalan ketika haid yang bisa dilakukan:

1. Berdzikir

Dzikir merupakan amal ibadah yang dianjurkan untuk siapa pun dan bisa dilakukan kapan pun. Jenis-jenis dzikir pun ada banyak.

Bahkan, ini bisa menjadi amalan yang bisa dilakukan oleh perempuan ketika haid. Perempuan tersebut bisa mengucapkan berbagai kalimah thayyibah seperti tasbih, tahmid, takbir, tahlil dan lainnya sebagai amalan ketika haid yang memberi keberkahan.

Keutamaan berdzikir juga bisa dilakukan untuk memohon pengampunan pada Allah dengan beristighfar dan bertobat. Para fuqaha (ahli fiqih) sepakat bahwa tiga poin ibadah, yaitu istighfar, zikir, dan doa tidak disyaratkan yang melakukannya harus dalam keadaan suci dari hadas baik hadas besar maupun hadas kecil.

Oleh karena itu, ini bisa menjadi amalan ketika haid yang dilakukan oleh kaum perempuan. Meskipun berhadas besar, tidak ada larangan baginya untuk beristighfar, zikir dan berdoa sepanjang waktu selama mampu.

Walaupun tidak boleh melaksanakan shalat wajib, tetapi dzikir dan mengingat Allah sebanyak-banyaknya tentu tidak dilarang.

2. Berdoa

Sama dengan berzikir, berdoa biasa dilakukan siapa pun dan kapan pun. Doa bisa juga mengandung ikhtiar untuk mendekatkan diri pada Allah dan menjadi amalan ketika haid yang mulia.

Karena berdoa adalah hal yang Allah perintahkan setiap saat dan bisa dilakukan kapan pun. Perempuan yang sedang dalam keadaan junub diperbolehkan membaca doa apa saja, karena tidak masuk ke dalam larangan saat haid.

Saat haid, perempuan masih bisa mengamalkan doa harian seperti al-Matsurat yang merupakan kumpulan doa harian yang diamalkan oleh Rasulullah. Sebab itu ketahui juga adab dalam berdoa.

3. Mendengarkan Alquran

Amalan ketika haid yang penuh pahala selanjutnya adalah mendengarkan lantunan Alquran. Meski tidak diperbolehkan membaca Alquran, perempuan yang haid tetap dianjurkan untuk mendengarnya. Ketahui juga keutamaan membaca Alquran.

Dengan tetap mendengar lantunan ayat suci, hati akan merasa selalu dekat dengan Allah. Terkait dengan ini, ada sebuah hadis dari Aisyah RA yang dia berkata:

“Rasulullah SAW meletakkan kepalanya di pangkuanku saat aku sedang haid, dan dia membaca Alquran,” (HR Ibnu Majah).

Meski masih ada perdebatan antara boleh atau tidaknya memegang atau mendengarkan Al-Qur’an, ada baiknya untuk tidak meninggalkan seluruhnya. Sebab, Al-Qur’an merupakan pegangan umat muslim yang tidak boleh dilupakan. Jadi jalan keluar yang baik adalah dengan mendengarkannya.

4. Mendengarkan Tausiyah dan Menuntut Ilmu

Perempuan haid diperbolehkan mendatangi kajian-kajian keagamaan, baik untuk mendengarkan tausiyah, menambah keimanan, serta menuntut ilmu. Seluruhnya akan menjadi amalan ketika haid yang selain mendatangkan pahala, juga menambah keilmuan bagi perempuan meski sedang haid.

Imam Muslim mencatat hadis tentang keutamaan orang yang sedang mencari ilmu, yakni:

“Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, niscaya Allah SWT menunjukkan jalan menuju surga baginya,” (HR Muslim).

Selain mendengarkan tausiyah secara langsung ke majelis ilmu, mendengarkan tausiyah sebagai amalan ketika haid juga bisa dilakukan dengan mendengarkannya di radio, menontonnya di televisi, atau streaming di halaman internet tentang keilmuan yang luas, tanpa harus terpatok pada ilmu keagamaan. Kenali

5. Bersedekah

Amalan ketika haid selanjutnya adalah bersedekah. Memperbanyak sedekah bisa dengan berbagai cara, mulai dari memberi santunan kepada fakir miskin, anak yatim hingga hanya menebar senyuman kebaikan kepada orang lain. Sedekah bisa dimulai dari sedekah yang mudah dilakukan dahulu.

Dalam hal bersedekah, Rasulullah SAW juga menyerukan dalam sebuah hadis. Rasulullah bersabda:

Wahai kaum perempuan! Bersedekahlah kamu dan perbanyaklah istighfar. Karena, aku melihat kaum perempuanlah yang paling banyak menjadi penghuni neraka.” (HR Muslim).

Allah SWT juga berfirman:

“Dan berikanlah infak di jalan Allah dan janganlah engkau menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang yang berbuat baik,” (QS Al-Baqarah: 195).

6. Bersilaturahmi

Bersilaturahmi menjadi salah satu amalan ketika haid yang yang paling mudah dilakukan. Salah satu hikmah silaturahmi dengan mengunjungi saudara, teman, dan kerabat bisa menambah pahala dan membuka pintu rezeki sesama umat.

Bersilaturahmi bisa dilakukan lewat media elektronik, mengunjungi rumah, atau melakukan kegiatan sosial. Dengan bersilaturahmi, perempuan bisa sejenak meluangkan waktu bersama dengan orang lain dan melupakan sejenak keletihan yang akan terbayar dengan senyuman teman atau saudara tersebut.

7. Menghadiri Pelaksanaan Shalat Hari Raya

Perempuan haid boleh dan bahkan dianjurkan menghadiri pelaksanaan shalat Ied, hanya saja tidak boleh ikut shahat. Ini akan menjadi amalan ketika haid yang tetap mendatangkan pahala meski terbatas karena hanya sebatas menghadiri.

Rasulullah SAW bersabda:

Segenap perempuan tua, gadis dan perempuan-perempuan yang sedang haid keluar rumah. Hendaknya mereka menghadiri amal kebaikan dan (ikut) berdoa dengan orang-orang beriman. Untuk perempuan-perempuan yang haid hendaknya menjauhi tempat salat,” (HR Bukhari).

8. Melayani Keperluan Suami

Selama bukan untuk berhubungan intim, istri yang sedang haid tetap harus melayani keperluan suaminya sehari-hari. Ini termasuk amalan ketika haid yang bagus, karena bukan hanya mendatangkan pahala, tapi juga memenuhi kewajiban terhadap suami.

Istri yang baik tentu harus memenuhi kebutuhan suaminya karena merupakan kewajibannya, mulai dari bangun tidur, kebutuhan makan, persiapan sebelum bekerja, hingga suami kembali lagi ke rumah yang disambut dengan senyum. Namun jika haid teralalu sakit, lakukan hal yang hanya bisa dilakukan sebisanya.

9. Berbuat Baik Kepada Sesama

Cakupan amal saleh sangat luas, salah satunya adalah berbuat baik terhadap sesama. Melakukan perbuatan baik terhadap sesama manusia adalah perintah Allah SWT yang juga dapat meningkatkan silaturahmi dan toleransi.

Misalnya, salsh satu amalan ketika haid sebagai bentuk perbuatan baik adalah memberi makanan untuk orang yang akan berbuka puasa. Ada pahala utama bagi orang yang menyediakan hidangan (iftar) untuk orang yang berpuasa.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang memberi makan orang yang berbuka, dia mendapatkan seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun,” (HR At-Tirmidzi).

Agar tidak kehilangan sumber pahala meski memiliki keterbatasan, hendaknya amalan ketika haid tersebut dilakukan sepenuh hati dengan mengharap ridho illahi. Sehingga, apapun kebaikan yang dilakukan akan tercatat sebagai amalan yang baik.

The post 9 Cara Beribadah Saat Haid dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Larangan Saat Masa Iddah dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/larangan-saat-masa-iddah Fri, 09 Nov 2018 06:53:29 +0000 https://dalamislam.com/?p=4625 Tidak ada agama yang lebih sempurna selain Islam. Setiap aspek kehidupan umat Islam selalu diatur dengan baik, termasuk soal pernikahan. Dalam pernikahan, terjadinya perpisahan baik karena ditinggal mati maupun perceraian juga diatur dalam Islam. Perpisahan dalam sebuah pernikahan membuat suatu aturan bagi sang istri, yakni masa iddah. Masa iddah adalah masa berkabung bagi istri karena […]

The post Larangan Saat Masa Iddah dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Tidak ada agama yang lebih sempurna selain Islam. Setiap aspek kehidupan umat Islam selalu diatur dengan baik, termasuk soal pernikahan.

Dalam pernikahan, terjadinya perpisahan baik karena ditinggal mati maupun perceraian juga diatur dalam Islam.

Perpisahan dalam sebuah pernikahan membuat suatu aturan bagi sang istri, yakni masa iddah.

Masa iddah adalah masa berkabung bagi istri karena ditinggal oleh suami. Masa ini harus dilewati oleh sang istri jika ingin menikah lagi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ [al-Baqarah/2:228]

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath Tholaq: 4).

Baca juga:

Begitu pula yang disebutkan dalam sebuah riwayat,

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ أَسْلَمَ يُقَالُ لَهَا سُبَيْعَةُ كَانَتْ تَحْتَ زَوْجِهَا تُوُفِّيَ عَنْهَا وَهِيَ حُبْلَى فَخَطَبَهَا أَبُو السَّنَابِلِ بْنُ بَعْكَكٍ فَأَبَتْ أَنْ تَنْكِحَهُ فَقَالَ وَاللَّهِ مَا يَصْلُحُ أَنْ تَنْكِحِيهِ حَتَّى تَعْتَدِّي آخِرَ الْأَجَلَيْنِ فَمَكُثَتْ قَرِيبًا مِنْ عَشْرِ لَيَالٍ ثُمَّ جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ انْكِحِي

Dari Ummu Salamah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seorang wanita dari Aslam bernama Subai’ah ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil.

Lalu Abu Sanâbil bin Ba’kak melamarnya, namun ia menolak menikah dengannya. Ada yang berkata,

“Demi Allâh, dia tidak boleh menikah dengannya hingga menjalani masa iddah yang paling panjang dari dua masa iddah. Setelah sepuluh malam berlalu, ia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menikahlah!” [HR al-Bukhâri no. 4906].

Dalam menjalani masa iddah, terdapat beberapa aturan yang berlaku dan harus dipatuhi. Berikut adalah beberapa larangan saat masa iddah:

1. Menikah

Allah berfirman, “Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya.” (QS Al-Baqarah [2] : 235)

Imam Nawawi menyebutkan, “Tidak boleh menikahi wanita yang berada pada masa ‘iddah karena suatu sebab. … Salah satu tujuan masa ‘iddah adalah untuk menjaga nasab. Jika kita membolehkan nikah pada masa tersebut, tentu akan bercampurlah nasab dan tujuan nikah pun jadi sia-sia (karena kacaunya nasab).” (Al Majmu’, 16: 240)

2. Menggunakan wangi-wangian

Rasulullah bersabda, ”Janganlah perempuan itu menyentuh wangi-wangian.” (wa laa tamassu thiiban). (HR Bukhari no 5342, Muslim no 938).

Dari Ummu Athiyah RA,”Kami tidak menggunakan celak, tidak menggunakan wewangian, tidak menggunakan baju yang dicelup…” (HR Bukhari no 5341; Muslim no 938).

Baca juga:

3. Keluar rumah

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allâh Rabbmu.

Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.

Itulah hukum-hukum Allâh, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allâh Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru. [at-Thalaq/65:1].

Namun wanita yang sedang dalam masa iddah tetap diperbolehkan keluar untuk keperluan yang penting. Sebagaimana dalam sebuah riwayat,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَال : طَلُقَتْ خَالَتِي ثَلاَثًا فَخَرَجَتْ تَجِدُّ نَخْلاً لَهَا فَلَقِيَهَا رَجُلٌ فَنَهَاهَا فَأَتَتِ النَّبِيَّ فَقَالَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَال لَهَا : اخْرُجِي فَجُدِّي نَخْلَكِ لَعَلَّكِ أَنْ تَصَدَّقِي مِنْهُ أَوْ تَفْعَلِي خَيْرًا

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu, dia berkata,”Bibiku ditalak yang ketiga oleh suaminya. Namun beliau tetap keluar rumah untuk mendapatkan kurma (nafkah), hingga beliau bertemu dengan seseorang yang kemudian melarangnya.

Maka bibiku mendatangi Rasulullah SAW sambil bertanya tentang hal itu. Dan Rasululah SAW berkata,”Silahkan keluar rumah dan dapatkan nafkahmu, barangkali saja kamu bisa bersedekah dan mengerjakan kebaikan. (HR. Muslim).

Baca juga:

اسْتَشْهَدَ رِجَالٌ يَوْمَ أُحُدٍ فَآمَ نِسَاؤُهُمْ وَكُنَّ مُتَجَاوِرَاتٍ فِي دَارٍ فَجِئْنَ النَّبِيَّ فَقُلْنَ : يَا رَسُول اللَّهِ إِنَّا نَسْتَوْحِشُ بِاللَّيْل فَنَبِيتُ عِنْدَ إِحْدَانَا فَإِذَا أَصْبَحْنَا تَبَدَّرْنَا إِلَى بُيُوتِنَا فَقَال النَّبِيُّ : تَحَدَّثْنَ عِنْدَ إِحْدَاكُنَّ مَا بَدَا لَكُنَّ فَإِذَا أَرَدْتُنَّ النَّوْمَ فَلْتَؤُبْ كُل امْرَأَةٍ مِنْكُنَّ إِلَى بَيْتِهَا

Beberapa laki-laki telah gugur dalam perang Uhud, maka para istri mereka yang saling bertetangga berkumpul di rumah salah seorang mereka.

Mereka pun mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya,”Ya Rasulullah, kami merasa khawatir di malam hari dan kami tidur bersama di rumah salah seorang dari kami.

Bila hari telah pagi, maka kami kembali ke rumah masing-masing”. Nabi SAW bersabda,”Kalian saling menghibur di rumah salah seorang kalian. Bila kalian akan tidur, maka kembali masing-masing ke rumahnya. (HR. Al-Bahaqi)

4. Melamar secara terang-terangan

Dilarang untuk melakukan lamaran secara terang-terangan, namun diperbolehkan untuk melakukan khitbah dengan menyindir. Namun khitbah tetap dilaksanakan ketika masa iddah telah selesai.

Allah berfirman, “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.

Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf.

Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya.

Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS Al-Baqarah [2] : 235)

Baca juga:

5. Berhias diri

Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كُنَّا نُنْهَى أَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلَا نَكْتَحِلَ وَلَا نَتَطَيَّبَ وَلَا نَلْبَسَ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ وَكُنَّا نُنْهَى عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ

“Kami dilarang ihdaad (berkabung) atas kematian seseorang di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.

Selama masa itu kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab.

Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739)

Itulah 5 larangan yang harus dipatuhi selama menjalani masa iddah. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

The post Larangan Saat Masa Iddah dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menjadi Model Hijab Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-menjadi-model-hijab-dalam-islam Mon, 05 Nov 2018 12:19:36 +0000 https://dalamislam.com/?p=4619 Saat ini, wanita banyak dibayar sebagai model untuk mempromosikan berbagai produk hijab koleksinya. Dalam tinjauan syara’, menjadi model dalam iklan-iklan tersebut tidaklah haram bagi seorang wanita jika gambarnya tidak mengekspose aspek kemolekan, kecantikan, kemanjaan, dan lain sebagainya. Lalu bagaimana islam menyikapinya hukum wanita yang menjadi model hijab ini? Taqiyuddiin An Nabhani dalam kitab An Nidzom […]

The post Hukum Menjadi Model Hijab Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Saat ini, wanita banyak dibayar sebagai model untuk mempromosikan berbagai produk hijab koleksinya.

Dalam tinjauan syara’, menjadi model dalam iklan-iklan tersebut tidaklah haram bagi seorang wanita jika gambarnya tidak mengekspose aspek kemolekan, kecantikan, kemanjaan, dan lain sebagainya.

Lalu bagaimana islam menyikapinya hukum wanita yang menjadi model hijab ini?

Taqiyuddiin An Nabhani dalam kitab An Nidzom Al Ijtima’iy menyatakan:

“Sesungguhnya Islam melarang pria dan wanita untuk terjun dalam segala bentuk profesi yang membahayakan akhlak atau yang dapat merusak moral masyarakat.

Kalau di ambil dari beberapa dalil diatas, secara Islam, wanita dilarang untuk terlibat terhadap kegiatan yang menggunakan dirinya sebagai objek “jual beli”. Baca juga Amalan yang Memudahkan Wanita Masuk Surga

Diriwayatkan dari Râfi‘ ibn Rifâ‘ah, ia menuturkan: “Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangan wanita tersebut.

Beliau bersabda, “begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal, atau menenun baju.” (HR Ahmad).

Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka (wanita). dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.(QS. An-Nûr: 60).

Bukankah para muslimah yang menjadi model busana Islami hampir semuanya mengalami proses seperti itu. Baca juga Hukum Wanita Bertato Dalam Islam

Mereka dirias terlebih dahulu, ada sisi-sisi pada wajahnya yang dipoles agar kecantikan wajahnya tampak cantik.

Begitupula pakaian digunakan juga pakaian yang model dan corak warnanya mengundang minat dan perhatian orang yang melihatnya. Ini yang ditegur oleh Nabi saw dalam haditsnya yang berbunyi:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan di antara penghuni neraka yang belum pernah aku lihat keduanya: suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul orang-orang; dan perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang cenderung dan mencenderungkan orang lain, rambut mereka seperti punuk onta yang miring.

Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aroma surga. Dan sesungguhnya aroma surga itu bisa tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian. (HR Muslim dari jalur Abû Hurayrah).

Islam adalah agama yang sangat menghormati setiap umatnya dan Pekerjaan yang menimbulkan dorongan jinsiy dari lawan jenis terlarang dalam hukumnya dalam Islam. Baca juga Hukum Tidak Membaca Doa Qunut Subuh

Islam selalu melindungi wanita dan mewajibkan bagi wanita untuk menjaga kehormatannya, karena wanita merupakan makhluk yang sangat mulia disisi Allah Swt.

وَنَهَانَا عَنْ كَسْبِ الأَمَةِ إِلاَّ مَا عَمِلَتْ بِيَدِهَا وَقَالَ هَكَذَا بِأَصَابِعِهِ نَحْوَ الْخَبْزِ وَالْغَزْلِ وَالنَّقْشِ

Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayanwanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya.Beliau bersabda, “begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya sepertimembuat roti, memintal, atau menenun.” (HR Ahmad).

Nah sudah jelas bukan, menampilkan kecantikan diri sebagai model hukumnya adalah haram. Baca juga Hukum Wanita Keluar Rumah Tanpa Mahram

Demikian pula dengan mengupah orang untuk berpenampilan seperti itu adalah haram.

The post Hukum Menjadi Model Hijab Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>