Hadiah Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hadiah Wed, 30 Jan 2019 07:49:33 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png Hadiah Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hadiah 32 32 Hukum Menerima Hadiah Dari Bank Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-menerima-hadiah-dari-bank Wed, 30 Jan 2019 07:49:31 +0000 https://dalamislam.com/?p=5181 Tidak sedikit dari kita yang memiliki tabungan di bank. Biasanya, kita membuka rekening di bank dengan tujuan untuk menampung gaji bulanan atau tabungan untuk masa depan. Dalam waktu tertentu, sebagian bank memberikan hadiah kepada pemilik rekening tabungan, baik melalui undian maupun tidak. Bagaimana hukum menerima hadiah dari bank dari perspektif Islam? Status rekening tabungan di […]

The post Hukum Menerima Hadiah Dari Bank Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Tidak sedikit dari kita yang memiliki tabungan di bank. Biasanya, kita membuka rekening di bank dengan tujuan untuk menampung gaji bulanan atau tabungan untuk masa depan. Dalam waktu tertentu, sebagian bank memberikan hadiah kepada pemilik rekening tabungan, baik melalui undian maupun tidak. Bagaimana hukum menerima hadiah dari bank dari perspektif Islam?

Status rekening tabungan di bank dan hadiahnya dalam Islam

Dari berbagai literatur disebutkan bahwa ketika kita menabung di bank, sejatinya kita memberikan pinjaman kepada pihak bank. Uang pinjaman milik nasabah ini dapat dimanfaatkan dengan leluasa oleh pihak bank bahkan tanpa seizin pihak nasabah. Dikarenakan pihak bank diberikan hak untuk memanfaatkan uang nasabah maka pada hakikatnya uang nasabah tersebut adalah utang. Konsekuensinya adalah hadiah yang diterima oleh nasabah dari bank statusnya adalah hadiah karena utang.

Larangan mengambil atau mendapat manfaat dari utang

Menurut pendapat ulama bermahzab Maliki dan Hanbali, kita dilarang untuk mengambil ataupun mendapat manfaat dari utang karena merupakan riba dan hukum riba dalam Islam adalah haram.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Apablia seseorang di antara kamu memberikan pinjaman, lalu yang menerima pinjaman memberikan hadiah kepadamu atau memintamu untuk menaiki kendaraannya, maka janganlah engkau menaikinya dan jangan terima hadiahnya. Kecuali (pemberian hadiah tersebut) telah berlangsung antaramu dengannya sebelum engkau berikan dia pinjaman.” (HR. Ibnu Majah, hadits ini dinyatakan hasan oleh Imam Suyuthi)

Dalil lainnya adalah beberapa atsar dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang juga melarang kita untuk menerima hadiah dari orang yang diberi pinjaman, di antaranya adalah sebagai berikut.

Seseorang bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, “Aku memberikan pinjaman uang kepada seseorang, lalu ia memberiku hadiah.” Ibnu Umar menjawab, “Kembalikan hadiahnya atau beri dia uang senilai hadiah tersebut (potong utangnya sebagai hadiah).” (HR. Abdurrazzaq)

Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu berkata kepada temannya yang berada di Kufah, “Engkau berada di negeri, di mana praktik riba banyak dilakukan. Jika engkau memberikan pinjaman kepada seseorang, maka jangan terima hadiah darinya, sekalipun sekedar rumput makanan ternak. Sesungguhnya itu adalah riba.” (HR. Bukhari)

Bagimana jika hadiah yang diterima dari bank bukan dikarenakan memiliki rekening di bank melainkan murni pemberian dari bank kepada tamu?

Selain memberikan hadiah kepada nasabahnya karena memiliki rekening tabungan di bank, bank juga kerap memberikan hadiah kepada tamu yang bukan mitra kerja, yang datang ke kantornya. Hadiah yang dimaksud biasanya berupa permen, pulpen, kalender, payung, atau air minum. Hukum menerima hadiah dari bank dengan kondisi seperti ini dikembalikan kepada hukum menerima pemberian dari orang yang penghasilannya riba.

Para ulama tidak memiliki pendapat yang sama mengenai  hukum menerima hadiah dari bank bukan karena kepemilikan rekening tabungan di bank atau sebagai mitra kerja. Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Utsaimin membolehkan untuk menerima hadiah tersebut dan sebagian yang lain seperti Ibnu Rusyd al-Jadd melarangnya dengan keras.    

Dari beberapa dalil di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menerima hadiah dari bank dikarenakan kepemilikan rekening tabungan di bank adalah haram karena hadiah tersebut termasuk riba.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum menerima hadiah dari bank. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah bank menurut Islam, pengertian bank syariah, pengertian bank konvensional, bunga bank menurut islam, pinjam uang di bank, hukum bekerja di bank, macam-macam riba, perbedaan bank syariah dan bank konvensional, dan hukum pinjam uang di bank. Semoga bermanfaat.

The post Hukum Menerima Hadiah Dari Bank Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Bagaimanakah Hukum Memakan Pemberian Non Muslim? https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-memakan-pemberian-non-muslim Wed, 23 Jan 2019 11:20:36 +0000 https://dalamislam.com/?p=4925 Jika hukum memakan sembelihan nonmuslim adalah tidak dibolehkan dalam Islam, kecuali sembelihan tersebut berasal dari Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani, maka bagaimana dengan hukum memakan pemberian non muslim? Al Qur’an sebagai salah satu sumber syariat Islam dan menjadi pedoman hidup bagi kaum muslim telah memberikan batasan-batasan interaksi antara kaum muslim dan nonmuslim. Para […]

The post Bagaimanakah Hukum Memakan Pemberian Non Muslim? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Jika hukum memakan sembelihan nonmuslim adalah tidak dibolehkan dalam Islam, kecuali sembelihan tersebut berasal dari Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani, maka bagaimana dengan hukum memakan pemberian non muslim?

Al Qur’an sebagai salah satu sumber syariat Islam dan menjadi pedoman hidup bagi kaum muslim telah memberikan batasan-batasan interaksi antara kaum muslim dan nonmuslim. Para ulama sepakat bahwa hubungan antara kaum muslim dan nonmuslim adalah hubungan pertemanan yang damai dan berdampingan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri sepanjang hidupnya selalu hidup berdampingan dengan nonmuslim, baik ketika di Mekkah maupun setelah hijrah ke Madinah.

Hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan kepada nonmuslim

Dalam proses interaksi ini tentunya ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan. Hal yang mutlak tidak boleh dilakukan biasanya terkait dengan peribadatan seperti mengikuti perayaan hari raya agama.

Anjuran untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada nonmuslim

Hal yang boleh dilakukan dan dianjurkan salah satunya adalah berlaku adil dan berbuat baik kepada mereka kaum nonmuslim, sepanjang mereka tidak memerangi orang-orang muslim. Allah SWT berfirman dalam surat Al Mumtahanah ayat 8 yang artinya,

“Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama, dan tidak pula mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S Al Mumtahanah : 8).

Boleh menerima pemberian nonmuslim jika niatnya baik

Selain berbuat baik dan berlaku adil, hal lain yang dianjurkan adalah menghadiahkan sesuatu kepada mereka dan menerima hadiah dari mereka dan makanan-makanannya jika ia seorang ahli Kitab yaitu Yahudi dan Nasrani. Allah SWT berfiman dalam surat Al Maidah ayat 5 yang artinya,

“Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu.” (Q.S Al Maidah : 5).

Dapat dikatakan bahwa hukum menerima hadiah dalam Islam berupa barang, makanan, minuman, atau buah-buahan dari nonmuslim dibolehkan sepanjang tidak menimbulkan perendahan diri pada mereka atau bersikap loyal pada mereka.

Di samping itu, menerima hadiah dari nomuslim juga tidak dilarang sepanjang hadiah tersebut tidak ditujukan untuk membahayakan penerima dari segi agama. Namun jika hadiah itu dimaksudkan agar kita tidak menjalankan kewajiban kita sebagai umat muslim dan lain-lain yang bertentangan dengan agama Islam maka hadiah tersebut harus ditolak.

Harus diperhatikan asal hadiah atau kandungan makanan yang diperoleh

Selain itu, sebagai muslim kita juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan dari cara mereka memperoleh barang, makanan, atau minuman yang akan diberikan kepada kita sebagai hadiah dan zat yang terkandung di dalamnya.

Misalnya, barang, makanan, atau minuman yang dibeli dari tindak kejahatan seperti mencuri dan sebagainya maka menerima dan memakannya pun menjadi haram hukumnya. Jika makanan atau minuman yang diberikan kepada kita mengandung zat-zat yang diharamkan berdasarkan ketentuan dalam Islam, maka menerima dan memakannya pun hukumnya menjadi haram.   

Dengan demikian, jika kaum nonmuslim memberikan hadiah berupa barang, makanan, atau minuman kepada kita sepanjang tidak bertentangan dengan dua hal di atas, maka hukumnya adalah halal. Hukum memakan pemberian non muslim juga halal jika tidak disebutkan secara tegas di dalam dua sumber pokok ajaran Islam, baik namanya ataupun kriterianya.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum memakan pemberian non muslim. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah hukum datang ke pemakaman nonmuslim, hukum makan di rumah orang bukan Islam, hukum menolak pemberian dalam Islam, hukum menerima hadiah natal dalam Islam, hukum menolak hadiah dalam Islam, dan hukum bertamu ke rumah nonmuslim. Semoga bermanfaat.

The post Bagaimanakah Hukum Memakan Pemberian Non Muslim? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Interaksi dengan Non Muslim https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-interaksi-dengan-non-muslim Sat, 07 Jul 2018 02:19:14 +0000 https://dalamislam.com/?p=3753 Interaksi merupakan komunikasi antara dua orang atau lebih. Berinteraksi sudah menjadi kegiatan yang selalu dilakukan oleh jutaan orang manusia dan termasuk dalam adab pergaulan yang dijelaskan dalam ayat pergaulan dalam Islam. Berinteraksi merupakan kebutuhan manusia karena pada hakikatnya, manusia adalah makhluk sosial. Mereka perlu berbagi cerita dan berita kepada orang lain agar menerima informasi penting. […]

The post Hukum Interaksi dengan Non Muslim appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Interaksi merupakan komunikasi antara dua orang atau lebih. Berinteraksi sudah menjadi kegiatan yang selalu dilakukan oleh jutaan orang manusia dan termasuk dalam adab pergaulan yang dijelaskan dalam ayat pergaulan dalam Islam.

Berinteraksi merupakan kebutuhan manusia karena pada hakikatnya, manusia adalah makhluk sosial.

Mereka perlu berbagi cerita dan berita kepada orang lain agar menerima informasi penting. Lantas bagaimana hukum Orang muslim berteman dengan teman non muslim. Apakah diperbolehkan?

Pada dasarnya orang kafir memiliki empat macam, sebagai berikut:

  1. Kafir muahid, yakni orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan salah satu mereka dan kaum muslim memiliki perjanjian.
  2. Kafir dzimmi, yakni orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslim dan meminta perlindungan kepada kaum muslim kemudian memberikan balas jasa (jizyah) sebagai bentuk pengganti atas perlindungan dari kaum muslim kepada mereka.
  3. Kafir mustaman, yakni orang kafir masuk ke negeri kaum muslim dan diberi garansi keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim.
  4. Kafir harbi, yakni orang kafir di samping tiga jenis di atas. Kaum muslim disyari’atkan guna memerangi orang kafir semacam ini cocok dengan kekuatan mereka.

Allah SWT senantiasa menginginkan OrangNya selalu dalam kebaikan sebagaimana dengan firmanNya

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Maaidah: 2).

Bentuk Interaksi yang diperbolehkan

Sebagai seorang muslim sudah selayaknya manusia untuk saling melindungi, tidak menutup kemungkinan kepada seseorang kafir dzimmi atau mustaman.

Seorang muslim harus tetap melindungi kafir tersebut ketika mereka meminta perlindungan. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT sebagai berikut,

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.”(QS. At Taubah: 6)

Ketika seorang muslim tetap melindungi seorang kafir yang meminta perlindungan, itu artinya seorang muslim tersebut bersikap adil kepada orang lain.

Orang muslim tidak boleh bersikap tidak adil sebab ada hukum tidak adil dalam Islam. Allah SWT selalu memerintahkan Orang muslim harus berlaku adil terhadap sesamai sebagaimana dalam firmannya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.

Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8)

Orang muslim juga diperbolehkan untuk memberikan zakat kepada orang kafir sebagaimana pada firman Allah SWT sebagai berikut,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, orang-orang yang ingin dibujuk hatinya.” (QS. At Taubah: 60)

Orang muslim juga diperbolehkan untuk mengunjungi dan menolong orang yang sedang sakit. Ada banyak sekali keutamaan menjenguk orang sakit seperti Rasulullah SAW bersabda,

فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

Artinya: “Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.” (HR. Bukhari dan HR. Muslim)

Terakhir, orang muslim boleh memberi atau menerima hadiah dari non muslim.

Namun ketika orang muslim menerima hadiah, ada beberapa hal yang perlu diketahui, seperti: bukan hadiah berupa penyembelihan dari hari raya kaum mereka, bukan berupa hadiah yang menyerupai hari raya mereka, dan lain-lain.

The post Hukum Interaksi dengan Non Muslim appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Guru Menerima Hadiah dari Wali Murid dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-guru-menerima-hadiah-dari-wali-murid-dalam-islam Sun, 17 Jun 2018 09:33:03 +0000 https://dalamislam.com/?p=3636 Menuntut ilmu merupakan kewajiban semua umat muslim. Hukum menuntut ilmu telah dijelaskan dalam Alquran. Menuntut ilmu merupakan salah satu bentuk implementasi fungsi iman kepada Allah SWT. Guru merupakan pahlawan tanpa jasa. Beliau mengajari siapapun tanpa melihat latar belakang dan berusaha dengan sabar agar seorang murid yang sebelumnya tidak mengerti sesuatu menjadi paham. Perjuangan yang tidak mengenal […]

The post Hukum Guru Menerima Hadiah dari Wali Murid dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Menuntut ilmu merupakan kewajiban semua umat muslim. Hukum menuntut ilmu telah dijelaskan dalam Alquran. Menuntut ilmu merupakan salah satu bentuk implementasi fungsi iman kepada Allah SWT.

Guru merupakan pahlawan tanpa jasa. Beliau mengajari siapapun tanpa melihat latar belakang dan berusaha dengan sabar agar seorang murid yang sebelumnya tidak mengerti sesuatu menjadi paham. Perjuangan yang tidak mengenal lelah menghasilkan sebuah pencapaian yang besar.

Banyak sekali orangtua yang berterima kasih atas perubahan anak yang berada dalam bimbingan seorang guru.

Rasa terima kasih tersebut terkadang diinterpretasikan dengan memberikan sebuah hadiah dari wali murid kepada seorang guru. Namun, apakah menerima hadiah tersebut diperbolehkan dalam islam? Apakah ini memiliki pandagan yang sama dengan  hukum memberi tips dalam Islam?

Hukumnya adalah Haram menerima hadiah dari Wali Murid

Pada dasarnya ada hukum menerima hadiah dalam islam adalah sunnah. Hal ini dipaparkan dalam hadits

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

“Salinglah (kalian) memberi hadiah, supaya kalian saling mencintai.” (HR. Bukhari pada Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits dalam Irwaul Gholil no. 1601)

Namun hal ini tidak dapat dibenarkan apabila dalam konteks memberikan hadiah yang berbeda. Menurut pendapat banyak ulama, menerima hadiah dari wali murid diberikan kepada guru hukumnya adalah haram.

Guru yang menerima hal tersebut bisa menyebabkan ketidakadilan di kemudian hari kepada murid yang tidak memberian hadiah. Hal ini dijelaskan dalam oleh Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi,

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barangsiapa yang kami tugaskan guna melaksanakan sebuah pekerjaan dan kami telah memberikannya upah, maka apa yang diambilnya dari selebihnya (bukan berasal dari upah) adalah ghulul (pengkhianatan).” (Shahih al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib 1:191)

Rasulullah dalam khutbahnya menyampaikan

مَا بَالُ الرَّجُلِ مِنْكُمْ نَسْتَعْمِلُهُ عَلَى أَمْرٍ مِنْ أَمْرِ اللهِ فَيَقُوْلُ: هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي؛ أَلآ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيْهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ هَلْ يُهْدَى إِلَيْهِ

“Mengapa ada seseorang dan Kami mempekerjakan dia untuk sesuatu hal dari perintah Tuhan, dan dia berkata: Ini untukmu dan ini adalah hadiah bagiku. Bukankah dia duduk di rumah ayahnya atau di rumah ibunya, apakah ada seseorang yang memberikannya (hadiah) ?” (HR. Muslim)

Solusi yang perlu dilakukan

Apabila seorang guru atau pengajar yang telah menerima gaji dari negara secara layak dan telah mengetahui haramnya menerima hadiah dari wali murid, hendaknya pengajar tersebut segera mengembalikan hadiah tersebut.

Hal ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi berkata, “Nabi menjelaskan sebab pengharamannya adalah karena hadiah yang diberikan karena kekuasaan atau jabatan.

Berbeda dengan hadiah untuk selain amil. Hukum tersebut adalah Sunnah. (Hadiah) yang terlanjur diambil, hendaklah dikembalikan. Apabila tak memungkinkan (dikembalikan), agar menyerahkan (hadiah) ke baitul mal”

Wali murid yang telah mengetahui hukum tersebut, hendaknya menghentikan niatnya. Apabila wali murid tetap ingin memberikan hadiah tersebut, maka lebih baik mengalamatkan kepada kepala sekolah tersebut dan membiarkan kepala sekolah melihat performa pengajar tersebut. Kepala sekolah mestinya melihat apakah pengajar tersebut sesuai dengan performanya sehingga layak mendapatkan hadiah selain hasil gaji yang diperoleh. Wallahu a’lam.

Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum guru menerima hadiah dari wali murid dalam Islam. Semoga bermanfaat.

The post Hukum Guru Menerima Hadiah dari Wali Murid dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menolak Hadiah Dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-menolak-hadiah-dalam-islam Sun, 11 Mar 2018 06:44:51 +0000 https://dalamislam.com/?p=2983 Hadiah merupakan sebuah pemberian dapat berupa benda atau dalam bentuk lainnya kepada orang lain. Dalam islam sendiri sangat dianjurkan untuk saling memberikan hadiah sebagaimana hukum menerima hadiah dalam islam. Karena hal tersebut dipercaya dapat saling meningkatkan tali silaturahmi dan juga dengan saling memberi hadiah maka dipercaya akan dapat menumbuhkan rasa saling mencinta. Sebagaimana hadist berikut […]

The post Hukum Menolak Hadiah Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hadiah merupakan sebuah pemberian dapat berupa benda atau dalam bentuk lainnya kepada orang lain. Dalam islam sendiri sangat dianjurkan untuk saling memberikan hadiah sebagaimana hukum menerima hadiah dalam islam.

Karena hal tersebut dipercaya dapat saling meningkatkan tali silaturahmi dan juga dengan saling memberi hadiah maka dipercaya akan dapat menumbuhkan rasa saling mencinta. Sebagaimana hadist berikut ini :

“Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian saling mencintai.” (HR. Al Bukhari).

Selain anjuran untuk saling memberi hadiah dalam islam juga terdapat anjuran untuk tidak menolak hadiah yang diberikan sebagaimana hukum menolak pemberian dalam islam . Sebagaimana Rosulullah SAW sendiri merupakan pribadi yang selalu menerima pemberian hadiah dari orang lain.

Dan di dalam Ash Shahihain (Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila diberi makanan,

“Beliau bertanya tentang makanan tersebut, “Apakah ini hadiah atau shadaqah?” Apabila dikatakan, “Shadaqah” maka beliau berkata kepada para shahabatnya, “Makanlah!” Sedangkan beliau tidak makan. Dan apabila dikatakan “Hadiah”, beliau mengisyaratkan dengan tangannya (tanda penerimaan beliau -pent). Lalu beliau makan bersama mereka. (HR. Al Bukhari [2576] dan Muslim [1077])

Hukum Menolak Hadiah Dalam Islam

Menurut istilah sya’ri hadiah berarti  menyerahkan suatu benda kepada seorang tertentu agar terwujudnya hubungan baik dan mendapatkan pahala dari Allah tanpa adanya permintaan dan syarat. Hukum hadiah ini dapat menjadi sunnah apabila untuk memberikan hadiah apabila dalam rangka menyambung silaturrahim, kasih sayang dan rasa cinta.

Namun juga diperbolehkan menolak sebagai mana hukum menolak lamaran pria dalam islam dan hukum menyakiti hati orang lain dalam islam .

Dan terkadang pula, bisa menjadi haram atau perantara menuju perkara yang haram, dan ia merupakan hadiah yang berbentuk suatu yang haram, atau termasuk dalam kategori sogok-menyogok dan yang sehukum dengannya. Lalu bagaimanakan sebenarnya hukum menolak hadiah dalam islam, untuk mengetahuinya berikut akan dikupas mengenai 5 hukum menolak hadiah dalam islam.

1. Larangan Menolak Hadiah Berdasarkan Hadist

Hukum larangan menolak hadiah yang pertama ialah didasarkan Dalam hadits Ahmad dari Khalid bin ‘Adi, bahwa Nabi saw. bersabda

“Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harap dan meminta-minta , maka hendaklah dia menerimanya dan tidak menolaknya, karena itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepadanya”.

Dalam hal larangan ini terdapat beberapa ketentuan dimana hadiah tersebut tidak dapat ditolak. Beberapa ketentuan tersebut antara kain sebagai berikut :

  • Larangan Menolak Hadiah Tetangga

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

Wahai kaum muslimah, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing.”

Dalam hal ini, terdapat larangan untuk menolak hadiah atau pemberian yang berasal dari tetangga karena hal tersebut merupakan sebuah bentuk rasa bersyukur menurut islam .

Meskipun dalam kondisi anda tidak mengendakinya atau bentuk pemberian tidak sesuai dengan yang anda harapkan dan bahkan jumlah hadiah yang diberikan sangat sedikit, maka anda sangat di larang menolaknya sebagaimana manfaat ucapan alhamdulillah . Hal tersebut telah jelas tercantum dalam hadist di atas.

  • Larangan Menolak Undangan

Selain pemberian dari tetangga, adanya undangan baik untuk acara syukuran atau acara apapun anda dilarang untuk menolaknya. Selain menerimannya anda juga dianjurkan untuk mendatanginya. Sebagaimana Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

Kalau aku diundang untuk makan dziraa’ atau kuraa’ niscaya aku akan datang, dan kalau aku diberi hadiah dziraa’ atau kuraa’ niscaya aku akan terima.” 

Larangan menolak undangan juga disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya sebagai berikut,

Penuhilah undangan, jangan menolak hadiah, dan janganlah menganiaya kaum muslimin.” (HR. Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Al Bukhari dalam Adabul Mufrad dan Shahihul Jami’ Ash Shaghir [158])

  • Larangan Meminta Kembali Hadiah

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Kami tidak memiliki permisalan yang keji, orang yang meminta kembali hibahnya bagaikan anjing yang menelan kembali muntahnya.”

Telah jelas sekali diterangkan dalam hadist diatas bahwa, sebagai pemberi anda tidak diperkenankan untuk meminta kembali hadiah yabg diberikan. Terkecuali Seorang Ayah (Ia Boleh Mengambil Kembali) Apa yang Ia Berikan Kepada Anaknya. Sebagaimana Dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhum, keduanya merafa’-kan hadits tersebut, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا إِلاَّ الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ.

Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian kemudian ia memintanya kembali kecuali ayah pada apa yang ia berikan kepada anaknya (maka boleh diminta kembali).”

  • Larangan Menolak 3 Hadiah Ini

Dari ‘Azrah bin Tsabit al-Anshari, ia berkata,

Telah bercerita kepadaku Tsumamah bin ‘Abdillah, ia berkata, ‘Aku masuk menemuinya, ia lalu memberiku minyak wangi dan berkata, ‘Anas Radhiyallahu ‘anhu tidak menolak minyak wangi.’ Ia berkata, ‘Anas baranggapan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu tidak pernah menolak minyak wangi.”

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ.

Tiga hal yang tidak boleh ditolak; bantal, minyak rambut dan susu.”

  • Larangan Menolak Hadiah Meski Tidak Ditawarkan

Adakalanya seseorang tidak menawarkan hadiah yang akan diberikan. Namun, sebagaimana anjuran Rosul kitapun tidak diperkenankan untuk menolaknya. Sebagaimana Rasulullah shollallahu alaihi wasallam juga  bersabda :

“ Barang siapa yang ditawari sesuatu tanpa memintanya maka hendaklah menerimanya.” (HR. Ahmad)

2. Diperbolehkan Menolak Hadiah Berdasarkan Al-Quran

Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. ” [Al-Baqarah : 188]

Dalam hal ini, terdapat ketentuan dalam menolak hadiah jika dalam pemberian hadiah tersebut terdapat unsur menuju perkara yang haram. Misalnya sogok menyogok atau suap menyuap. Maka dalam hal ini Allah SWT menganjurkan untuk menolak pemberian atau hadiah tersebut. Karena jika diterima maka hukumnya akan berdosa.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap di dalam hukum.” (Shahihul Jami’ [5093])

3. Anjuran Membalas Hadiah dengan Hadiah Lainnya

Rasululah SAW selalu membalas setiap hadiah yang ia terima dengan hadiah lainnya. Hal inilah yang kemudian juga dianjurkan kepada umatnya. Sebagaimana Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيْبُ عَلَيْهَا.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dan beliau membalasnya.” 

4. Menolak Hadiah sama Dengan Menolak Rezeki 

Sebagaimana dalam sebuah hadits disebutkan :

“Barangsiapa yang Allah datangkan kepadanya sesuatu dari harta ini, tanpa dia memintanya, maka hendaklah dia menerimanya, karena sesungguhnya itu adalah rezeki yang Allah kirimkan kepadanya.” (Shahih At Targhib).

Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa hadiah dan rezeki merupakan hal yang sama. Oleh karenanya ketika anda menolak hadiah yang diberikan, maka hal tersebut sama halnya dengan anda menolak rezeki dari Allah SWT sebagaimana bentuk dan cara bersyukur menurut islam .

5. Diperbolehkan Menolak Jika Uzur

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pernah menolak permberian salah satu sahabatnya berupa keledai liar ketika beliau sedang berihram. Suatu ketika Umar  radhiyallahu ‘anhu diberi hadiah oleh Rasulallah, Umar menceritakan,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberiku sebuah bingkisan, lalu aku katakan, ‘Berikan ia kepada orang yang lebih fakir dariku’, maka beliau menjawab, ‘Ambillah, apabila datang kepadamu sesuatu dari harta ini, sedangkan engkau tidak tamak dan tidak pula memintanya, maka ambillah dan simpan untuk dirimu, jikalau engkau menghendakinya, maka makanlah. Dan bila engkau tidak menginginkannya, bershadaqahlah dengannya’.” (Muttafaqun alaihi).

Nah, itulah 5 hukum menolak hadiah dalam islam. Tentuya semoga semakin dapat menambah ilmu pengetahuan anda mengenai hal ini.

Dan semoga dengan mengetahui hal ini maka anda akan dapat lebih bijak lagi dalam perkara mengenai memberi, menerima ataupun menolak hadiah. Agar tentunya apa yang anda lakukan dapat sesuai dengan ajaran dan syariat islam. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

The post Hukum Menolak Hadiah Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Memberi Tips Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-memberi-tips-dalam-islam Fri, 26 Jan 2018 20:08:26 +0000 https://dalamislam.com/?p=2687 Pada proses penciptaan manusia menurut Islam, Allah telah mengatur segala ketentuan bagi kehidupan hambanya tersebut, baik itu dalam perihal umur, maut, jodoh, ataupun rezeki. Allah telah mengaturnya sedemikian rupa indahnya, dan ada beberapa ketentuan Allah yang dapat diubah dengan usaha manusia. Dan dalam perihal rezeki, Alah memang telah menentukan masing-masing rezeki hambanya sesuai dengan usaha […]

The post Hukum Memberi Tips Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pada proses penciptaan manusia menurut Islam, Allah telah mengatur segala ketentuan bagi kehidupan hambanya tersebut, baik itu dalam perihal umur, maut, jodoh, ataupun rezeki. Allah telah mengaturnya sedemikian rupa indahnya, dan ada beberapa ketentuan Allah yang dapat diubah dengan usaha manusia.

Dan dalam perihal rezeki, Alah memang telah menentukan masing-masing rezeki hambanya sesuai dengan usaha hambanya tersebut. Dan semakin giat usaha yang kita lakukan dalam mencari rezeki, maka Allah akan memberikan rezeki yang setimpal dengan usaha kita. Dalam mencari rezeki sebaiknya kita tetap berada dalam jalan yang diridhainya. Manusia yang diberkati akal lebih oleh Allah, harus bekerja untuk mendpatkan rezeki mereka. Dalam Islam diperbolehkan untuk bekerja apapun asalkan hal tersebut halal, namun tidak boleh sampai menjadi orang dengan tangan dibawah atau penadah. Karena dalam sebuah hadits dikatakan bahwa tangan diatas jauh lebih baik dibandingkan tangan yang dibawah.

Namun bagaimana hukumnya memberi uang tips menurut Islam, apakah yang menerima sama saja seperti penadah?

Hukum Memberi Uang Tips Menurut Islam

Fenomena pemberian uang tips seringkali kita temui pada masyarakat umum dan mungkin bahkan kita sendiri sering atau pernah melakukannya. Yang dimaksud memberikan uang tips adalah memberikan sejumlah uang tanda terimakasih atau hadiah kepada pekerja yang sudah memberikan layanan jasa, misalnya seperti dikafe atau restoran, pengunjung memberikan uang tips kepada pramusaji restaurant atau kafe yang melayaninya. Tidak hanya itu terkadang kita juga memberikan uang tips kepada kurir, pegawai pemerintahan setempat yang telah membantu dalam urusan pembuatan dokumen, dan lain sebagainya.

Ada perbedaan pendapat dalam perkara pemberian uang tips menurut Islam, ada sebagian yang mengatakan boleh dan ada sebagian yang tidak memperbolehkan.

Pihak yang membolehkan berpendapat, hukum memberi atau menerima tips adalah diperbolehkan. Namun hal tersebut bukan menjadi kewajiban bagi pengguna jasa. Tips diberikan sebagai tanda terimakasih, dan bukan kewajiban yang harus dilakukan pengguna jasa. Membri tips merupakan perbuatan kebaikan, dan selama tujuannya semata-mata sebagai tanda terimakasih maka hukumnya boleh. Dan tips yang diberikan tidak boleh diambil oleh pihak yang tidak bersangkutan atau pihak yang tidak berhak, misalnya : seseorang memberikan tips kepada pramusaji lalu atasan pramusaji tersebut mengetahuinya dan ia mengambil tips tersebut, hal tersebut tidaklah diperbolehkan.

Dari Abu Humaid Sa’idi, ia berkata : Rasulullah pernah memperkerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya adalah Ibnu Lutbiyyah, ia diperkerjakan untuk mengus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan : “Ini bagian untuk kalian dan ini hadiah untukku.” Lalu Rasulullah bersabda : “Silahkan ia duduk dirumah ayah atau ibunya. Lalu lihatlah, apakah ia akan dihadiahi atau tidak? Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya. Tidaklah seseorang datang dengan sesuatu (maksudnya mengambil hadiah seperti pekerja tadi) kecuali dia datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tersebut dilehernya. Jika  yang dipikulnya adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika yang dipikulnya adalah sapi betina, maka akan keluar sapi betina. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.” Kemudian Rasulullah mengangkat tangannya, lalu beliau mengatakan “Bukankan aku telah sampaikan (Beliau mengatakannya hingga tiga kali).” (HR. Bukhari)

Dan yang berpendapat hukum pemberian tips dilarang adalah juga berdasarkan pada hadits berikut :

Rasulullah shallallahu’ alaihi wa sallam bersabda : “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad)

Uang semacam tips dikatakan ghulul (khianat) adalah karena menerima uang tersebut sama saja melakukan pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanahnya. Oleh sebab itu, dalam hadist disebutkan mengenai hukumannya bagi pekerja yang menerimanya yaitu ibarat ia akan memikul apa hadiah yang diap peroleh pada hari kiamat nanti.

Mereka yang melarang pemberian tips juga berpendapat bahwa hal tersebut dapat menimbulkan iri dengki dalam Islam. Tidak semua pegawai atau pekerja akan mendapatkan tips dan dikhawatirkan, pekerja yang bekerja pada lahan yang tidak subur atau yang jarang dapat tips jadi iri hati kepada temannya yang sering mendapat tips. Iri dengki merupakan penyakit hati dalam Islam yang dapat membuat orang menjadi gelap mata dan gelap hati.

Selain itu, pemberian tips juga ditakutkan akan membuat si penerima tips menjadi berharap akan terus mendapatkan tips dari orang yang menggunakan jasanya atau dari pelanggan yang datang. Padahal, pada hakikatnya mereka telah mendapatkan gaji atau upah tetap dari perusahaan atau tempat mereka bekerja. Dan pemberian tips ini juga dapat menimbulkan atau memunculkan tindakan korupsi, sedangkan kita tahu bahwa hukum korupsi dalam Islam adalah haram dan tidak diperbolehkan.

Jadi, jika disimpulkan dari dua pendapat tersebut adalah, kita boleh memberi tips asalkan niatnya baik dan hanya sekedar memberi sebagai tanda terimakasih tidak ada maksud lain. Dan orang yang menerima tips bukanlah penadah, karena ia tidak meminta dan tips tersebut diberikan oleh si pemberi berdasarkan inisiatifnya sendiri, bukan karena si penerima meninta tips tersebut. Sebagai muslim yang baik, kita harus berhati-hati dalam bertindak dan melakukan sesuatu, dan sebaiknya dalam menjalani kehidupan ini kita sebagai umat muslim senantiasa berpedoman pada Al-Qur’an dan hadits yang merupakan sumber syariat Islam.

Sekian, semoga bermanfaat (:

The post Hukum Memberi Tips Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>