hal Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hal Sat, 26 Oct 2019 02:46:46 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png hal Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hal 32 32 Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Puasa dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/hal-hal-yang-dimakruhkan-dalam-puasa Sat, 26 Oct 2019 02:46:45 +0000 https://dalamislam.com/?p=8092 Puasa merupakan ibadah yang wajib dikerjakan saat tibanya bulan Ramadhan. Namun, puasa tak hanya sekedar menahan lapar dan haus, tetapi juga segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Termasuk hal-hal yang dimakruhkan dalam berpuasa. Makruh ialah perbuatan yang bila dilakukan tidak menimbulkan dosa atau batalnya suatu ibadah, namun mengurangi nilai dari ibadah itu sendiri. Jadi, hal-hal […]

The post Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Puasa dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Puasa merupakan ibadah yang wajib dikerjakan saat tibanya bulan Ramadhan. Namun, puasa tak hanya sekedar menahan lapar dan haus, tetapi juga segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Termasuk hal-hal yang dimakruhkan dalam berpuasa.

Makruh ialah perbuatan yang bila dilakukan tidak menimbulkan dosa atau batalnya suatu ibadah, namun mengurangi nilai dari ibadah itu sendiri. Jadi, hal-hal yang bersifat makruh sebaiknya dihindari agar suatu ibadah yang kita jalani dapat lebih sempurna.

Lalu, apa saja yang dianggap makruh dalam puasa? Simak selengkapnya berikut ini!

Dari Sahabat Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

«كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ، وَكَمْ مِنْ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ

Betapa banyak banyak orang yang berpuasa, namun tidak ada yang ia dapatkan kecuali hanya rasa lapar, dan betapa banyak orang yang melakukan ibadah malam harinya tidak mendapatkan apa-apa kecuali hanya begadang” (HR. Ahmad).

  • Puasa Wishal

Puasa wishal ialah puasa sepanjang hari tanpa adanya jeda untuk berbuka. Puasa ini dikerjakan di luar bulan Ramadhan. Namun, sangat tidak dianjurkan karena tidak sesuai dengan puasa sunnah pada umumnya.

Bila ingin mengerjakan puasa sunnah, maka bisa memilih puasa sunnah yang dianjurkan seperti puasa senin kamis, puasa daud dan sebagainya yang memang ada tuntunannya.

  • Tidur Sepanjang Hari

Ada sebuah hadits yang mengatakan,

نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ

Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Do’anya adalah do’a yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan.

Perowi hadits di atas ialah ‘Abdullah bin Aufi. Hadits tersebut disampaikan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3/1437. Dalam hadits ini terdapat Ma’ruf bin Hasan dan dia adalah perowi yang dho’if (lemah). Juga dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin ‘Amr yang lebih dho’if dari Ma’ruf bin Hasan.
Dalam riwayat lain, perowinya adalah ‘Abdullah bin ‘Amr. Haditsnya disampaikan oleh Al ‘Iroqi dalam Takhrijul Ihya’ (1/310) dengan sanad hadits yang dho’if (lemah).

Kesimpulan: Hadits di atas adalah hadits yang dho’if. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah no. 4696 mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).

Jika dalam tidur sepanjang hari, seseorang bisa lalai tidak melaksanakan shalat fardhu ataupun membuat puasanya menjadi tidak sempurna, maka jelas tidur tersebut tidak hanya makruh tetapi juga haram karena menyebabkan dosa.

Apabila memang sangat mengantuk, sebaiknya manfaatkanlah waktu tidur di siang hari menurut Islam. Dengan catatan, di waktu tersebut Anda tidak sedang bekerja atau mengemban amanah apapun yang memang sifatnya lebih diutamakan untuk dikerjakan.

  • Mencicipi Makanan

Biasanya hal ini dilakukan oleh kaum wanita (an-nisa) terutama ibu rumah tangga seusai memasak guna memastikan apakah rasa masakannya sudah pas atau belum. Ketahuilah hukum mencicipi makanan saat puasa sebelum Anda mempraktekkannya. Sebab dikhawatirkan makanan tersebut justru tertelan dan berpotensi membatalkan puasa.

Akan lebih baik bila yang mencicipi makanan tersebut adalah anggota keluarga yang tidak wajib berpuasa.

  • Berlebihan Dalam Berkumur dan Memasukkan Air ke Dalam Hidung di Siang Hari

Dalam adab berwudhu yang sesuai tuntunan, ada tahapan untuk berkumur dan membersihkan hidung atau yang disebut dengan istinsyaq. Bila dilakukan di malam hari, hal ini tidaklah mengapa. Namun, bila dilakukan di siang hari ada kekhawatiran akan adanya air yang tertelan atau masuk ke dalam hidung.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,

أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ

“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa. Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)

Oleh karena itu, hukum berkumur pada saat puasa adalah diperbolehkan tetapi makruh, yang sebaiknya dihindari.

Itulah beberapa hal yang dimakruhkan dalam puasa sesuai dengan syariat Islam. Semoga mampu menambah wawasan sekaligus menghindari hal-hal tersebut untuk menjaga puasa kita dengan lebih baik. Aamiin.

The post Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Puasa dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Shalat Jenazah https://dalamislam.com/info-islami/hal-hal-yang-disunnahkan-dalam-shalat-jenazah Thu, 17 Oct 2019 13:16:26 +0000 https://dalamislam.com/?p=8090 Dalam Islam wajib dilaksanakan sholat jenazah sebelum menguburkannya. Sebab hukum pengurusan jenazah ialah fardhu kifayah. Namun, jika telah dilakukan oleh orang lain maka gugurlah kewajiban tersebut. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . […]

The post Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Shalat Jenazah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam Islam wajib dilaksanakan sholat jenazah sebelum menguburkannya. Sebab hukum pengurusan jenazah ialah fardhu kifayah. Namun, jika telah dilakukan oleh orang lain maka gugurlah kewajiban tersebut.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)

Ada hal-hal yang memang wajib dilaksanakan dalam shalat jenazah. Di samping itu akan lebih sempurna bila ditambah dengan mengerjakan hal-hal sunnah. Seperti yang terangkum di bawah ini.

Menurut buku Sulaiman Rasjid terkait proses pengurusan jenazah dalam Islam, amalan sunnah dalam sholat jenazah yaitu :

  • Mengangkat tangan pada waktu mengucapkan takbir-takbir tersebut.

Dari ibnu umar “sesungguhnya nabi muhammad saw mengangkat kedua tangan nya pada semua takbir sholat jenazah.” (riwayat baihaqi)

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu:

أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم صلَّى على أَصْحمَةَ النجاشيِّ، فكبَّر عليه أربعًا

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menshalati Ash-hamah An Najasyi, beliau bertakbir empat kali” (HR. Bukhari no. 1334, Muslim no. 952).

  • Israr atau disebut merendahkan suara bacaan
  • Membaca audzubillah (Sumber: Sulaiman rasjid,fiqih islam, Bandung : Penerbit Sinar Baru Algensindo, 2012 hlm, 174).

Berjamaah dalam Tiga Saf

Shalat jenazah hendaknya dilakukan dalam berjamaah sejumlah tiga saf dengan masing-masing saf terdiri atas 2 orang. Sebagaimana dalil berikut ini.

Dari Abu Abbas, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,

“Tiadalah bagi seorang muslim yang meninggal lalu jenazahnya disalatkan oleh empat puluh orang yang tidak musyrik, kecuali Allah swt memberi mereka syafaat padanya,” (HR. Ahmad dan Muslim).

Bila saat diadakannya shalat jenazah datang jamaah baru, maka ketahuilah cara merapatkan shaf saat berjamaah tanpa mengganggu kekhusyukan shalat.

Shalat Jenazah di Luar Masjid

Pelaksanaan shalat jenazah lebih utama dilakukan di luar masjid, sebagaimana yang dilakukan pada zaman Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ ، وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengumumkan kematian An Najasyi di hari ia wafat. Kemudian beliau keluar ke lapangan lalu menyusun shaf untuk shalat, kemudian bertakbir empat kali” (HR. Bukhari no.1245).

Akan tetapi, diperbolehkan untuk mengerjakannya di dalam masjid. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

وَاللهِ مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ بْنِ بَيْضَاءَ وَأَخِيْهِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ

Demi, Allah! Tidaklah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyalatkan jenazah Suhail bin Baidha’ dan saudaranya (Sahl), kecuali di masjid” (HR Muslim no. 973).

Mengurus jenazah memang perkara yang terbilang cukup kompleks sehingga penting untuk mempelajari tata cara dan hukum belajar pengurusan jenazah sesuai dengan syariat Islam.

Itulah beberapa hal yang disunnahkan dalam shalat jenazah yang memang penting untuk diketahui. Semoga dapat menjadi salah satu cara beriman kepada Allah demi meraih keridhaan-Nya. Aamiin.

The post Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Shalat Jenazah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Menguburkan Jenazah https://dalamislam.com/info-islami/hal-hal-yang-disunnahkan-dalam-menguburkan-jenazah Thu, 17 Oct 2019 11:19:17 +0000 https://dalamislam.com/?p=8084 Ketika seseorang meninggal dunia, maka jenazahnya bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarganya. Tetapi juga orang lain yang berada di sekitarnya. Sebab hukum mengurus jenazah dalam Islam ialah fardhu kifayah. Mulai dari memandikan, mengafani, menshalatkan hingga menguburkan jenazah mesti dilakukan oleh banyak orang. Selain hal-hal wajib, ada pula hal-hal yang disunnahkan untuk menyempurnakan penguburan jenazah. Selengkapnya […]

The post Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Menguburkan Jenazah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ketika seseorang meninggal dunia, maka jenazahnya bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarganya. Tetapi juga orang lain yang berada di sekitarnya. Sebab hukum mengurus jenazah dalam Islam ialah fardhu kifayah. Mulai dari memandikan, mengafani, menshalatkan hingga menguburkan jenazah mesti dilakukan oleh banyak orang.

Selain hal-hal wajib, ada pula hal-hal yang disunnahkan untuk menyempurnakan penguburan jenazah. Selengkapnya terangkum di bawah ini.

  • Bersegera Menguburkan Jenazah

Disunnahkan untuk bersegera mengurus penguburan jenazah. Maksudnya ialah tidak menunda terlalu lama dengan sengaja, karena dikhawatirkan dapat membawa keburukan. Namun, tidak berarti pula harus terburu-buru dalam proses pengurusan jenazah dalam Islam karena yang utama ialah memanfaatkan waktu dengan baik dan teratur. Sebagaimana dalil di bawah ini.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوهَا إِلَى الْخَيْرِ وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ ذَلِكَ كَانَ شَرًّا تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

(رواه مسلم)

“Bersegaralah kalian ketika membawa jenazah. Apabila dia orang shalih, maka kalian akan segera mendekatkannya kepada kebaikan. Dan apabila bukan orang shalih, maka kalian segera meletakkan kejelekan dari punggung-punggung kalian.” (HR Muslim).

Al Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah berkata: “Pendapat yang benar ketika mengangkat mayit adalah berjalan sedang-sedang saja (tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat, Red.). Hadits-hadits yang menjelaskan akan bersegera, maksudnya tidak terlalu cepat ketika berjalan. Dan hadits-hadits yang menjelaskan untuk sederhana dalam berjalan, maksudnya bukan berjalan sangat lambat. Maka (makna) hadits-hadits tersebut digabungkan dengan mengambil tengah-tengah, antara ifrath dan tafrith. (Lihat At Ta’liqat Ar Radhiyyah, Syaikh Al Albani, hlm. 1/ 454).

  • Mengangkat Jenazah dari Seluruh Sudut Keranda dengan Sifat Tarbi’

Maksudnya ialah mengangkat jenazah pada empat sudut keranda sesuai dengan hadits di bawah ini.

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu,

نْ اتَّبَعَ جِنَازَةً فَلْيَحْمِلْ بِجَوَانِبِ السَّرِيرِ كُلِّهَا فَإِنَّهُ مِنْ السُّنَّةِ ثُمَّ إِنْ شَاءَ فَلْيَتَطَوَّعْ وَإِنْ شَاءَ فَلْيَدَعْ

(رواه ابن ماجه)

“Barangsiapa yang mengikuti jenazah, maka hendaklah dia mengangkat dari seluruh sudut keranda, karena hal itu merupakan Sunnah. Apabila dia mau, maka hendaknya mengangkat hingga selesai. Dan kalau dia tidak mau, hendaknya dia tinggalkan.” (HR. Ibnu Majah).

  • Tidak Duduk Sampai Jenazah Berada di Tanah

Pada saat mengiringi proses pemakaman jenazah menurut Islam disunnahkan untuk tidak duduk hingga jenazah berada tepat di tanah.

Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا اتَّبَعْتُمْ جَنَازَةً فَلَا تَجْلِسُوا حَتَّى تُوضَعَ

(رواه البخاري ومسلم)

“Apabila kalian mengikuti jenazah, maka janganlah duduk hingga diletakkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

  • Berwudhu Setelah Mengangkat Jenazah

Bagi yang telah mengangkat jenazah untuk dikuburkan, maka dianjurkan untuk berwudhu setelahnya. Salah satu manfaat berwudhu dalam Islam ialah untuk membersihkan diri dari hadats.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

(رواه أبو داود والترمذي)

“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang mengangkatnya, maka hendaklah dia berwudhu’.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi dan beliau menghasankannya).

Itulah beberapa hal yang disunnahkan dalam menguburkan jenazah sesuai dengan syariat Islam. Semoga mampu memberikan manfaat dan mengingatkan kita akan kematian sehingga dapat memotivasi diri pada tujuan beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Aamiin insya Allah.

The post Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Menguburkan Jenazah appeared first on DalamIslam.com.

]]>