halal haram Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/halal-haram Sun, 14 Jan 2018 20:41:29 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png halal haram Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/halal-haram 32 32 Hukum Makan Di Rumah Orang Bukan Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-makan-di-rumah-orang-bukan-islam Sun, 14 Jan 2018 20:41:29 +0000 https://dalamislam.com/?p=2612 Hakikat manusia menurut Islam adalah sebagai makhluk sosial, yang hidup berdampingan dengan manusia lainnya dan saling membutuhkan. Dan dalam kehidupan ini, kita tidak hanya berada dalam ruang lingkup yang dimana semua orang merupakan orang muslim, terdapat banyak non muslim diantara kita, baik dilingkungan bermasyarakat, lingkungan kerja, lingkungan sekolah atau bahkan dalam ruang lingkup keluarga. Kita […]

The post Hukum Makan Di Rumah Orang Bukan Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hakikat manusia menurut Islam adalah sebagai makhluk sosial, yang hidup berdampingan dengan manusia lainnya dan saling membutuhkan. Dan dalam kehidupan ini, kita tidak hanya berada dalam ruang lingkup yang dimana semua orang merupakan orang muslim, terdapat banyak non muslim diantara kita, baik dilingkungan bermasyarakat, lingkungan kerja, lingkungan sekolah atau bahkan dalam ruang lingkup keluarga. Kita sebagai muslim diperbolehkan untuk menjalin silaturahmi dengan orang non muslim selama mereka bukanlah orang yang memerangi kita dan mengusir kita dari kampung halaman, sebagaimana firman Allah SWT. berikut ini :

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berperilaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu (orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtanah ayat 8-9)

Dari ayat tersebut dapat diketahui, bahwa kita sebagai umat muslim, boleh berbuat baik dan berteman dengan orang-orang non muslim, selama mereka bukanlah orang-orang yang memerangi kita dalam urusan agama dan orang yang mengusir kita dari kampung halaman sendiri. Tidak semua orang muslim harus kita jauhi dan hindari. Dan sesungguhnya Allah mencintai hambanya yang mampu berlaku adil.

Namun, dalam pertemanan antara muslim dan nonmuslim pun terdapat beberapa batasan yang tidak boleh dilanggar oleh muslim, diantaranya adalah memakan makanan haram menurut Islam dan meminum minuman haram menurut Islam, yang mana bagi non muslim makanan dan minuman tersebut sering mereka konsumsi.

Lalu bagaimana hukumnya jika kita diundang untuk menghadiri jamuan makan dirumah orang bukan Islam atau non muslim? Apakah kita boleh makan makanan yang disediakan dirumah orang yang bukan Islam?

Hukum Makan di Rumah Non Muslim Menurut Islam

Persoalan mengenai makan dirumah orang non muslim seringkali dipertanyakan dikalangan umat muslim. Sebagai umat Islam kita tentu tahu mana yang makanan haram dalam Islam dan mana yang makanan halal dalam Islam. dan kita pun tahu bahwa babi dan anjing merupakan termasuk dalam binatang haram dalam Islam yang tidak boleh dimakan oleh umat muslim.

Lalu bagaimana jika suatu hari seorang muslim datang kerumah orang nonmuslim dan disuguhkan hidangan yang halal untuk dimakan? Apakah kita tetap tidak boleh memakannya karena ditakutkan wadah yang dipakai adalah wadah bekas untuk mewadahi makanan non halal?

Setiap orang non muslim pasti mengetahui bahwa babi dan anjing adalah haram untuk muslim, jadi mereka pasti tidak akan menyuguhkan makanan tersebut kepada umat muslim. Jadi, makanan yang mereka suguhkan kepada muslim sudah pasti halal untuk dimakan, namun bagaimana dengan kehalalan wadah yang digunakan untuk menyuguhkan makanan tersebut?

Khawatir bila wadah yang disuguhkan pernah digunakan untuk mewadahi makanan non halal atau peralatan masak yang digunakan pernah digunakan untuk memasak makanan haram seperti daging babi dan daging anjing, sedangkan dalam Islam itu termasuk dalam makanan haram dan najis berat. Dan cara mensucikannya tidak hanya cukup dengan dicuci.

Sebenarnya najis dalam Islam terbagi menjadi tiga, yaitu najis ringan, sedang dan najis berat. Najis ringan seringkali dicontohkan dengan air kencing bayi yang belum makan dan minum apapun kecuali air susu ibunya. Dan najis sedang dicontohkan dengan daging bangkai, darah, dan lain-lainnya. Cara mensucikan najis kecil dan sedang tersebut adalah dengan mencucinya hingga bau, warna, dan rasa najisnya hilang.

Dan sedangkan untuk najis besar seperti air liur anjing atau najis besar lainnya, cara mensucikannya tidak dapat hanya sekali cuci dengan air saja, namun harus dicuci sebanyak tujuh kali dan menggunakan tanah satu kali. Hal tersebut berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW. ketika menyebutkan cara mencuci wadah air yang sepat dimasuki moncong anjing.

Rasulullah SAW. bersabda : “Sucinya wadah minuman yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslin dan Ahmad)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata, Rasulullah SAW. pernah bersabda : “Bila anjing minum dari wadah air milikmu, maka harus dicuci tujuh kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan mengenai wadah dan peralatan masak yang digunakan oleh non muslim untuk menyuguhkan makan kepada seorang muslim, wadah tersebut belum tentu pernah digunakan untuk hal tersebut. Karena ada pula beberapa non muslim yang tidak mengkonsumsi daging babi ataupun daging anjing.

Jadi mengenai persoalan hukum makan dirumah orang yang bukan Islam adalah diperbolehkan, selama makanannya masih tergolong halal untuk seorang muslim konsumsi.

Allah SWT. berfirman dalam (QS. Al-Maidah ayat 5) : “Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka……”

Dalam ayat tersebut terdapat kalimat yang menjelaskan bahwa umat muslim diperbolehkan untuk memakan segala makanan selama tidak makanan tersebut tidak mengandung unsur haram.

Lalu ada pula hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW. pernah makan dirumah seorang Yahudi. Dari Anas bin Malik ra., ia berkata : “Seorang Yahudi mengundang Rasulullah SAW. untuk mengkonsumsi roti gandum dan bumbu lemak, kemudian Rasulullah pun menghadirinya.” (HR. Ahmad)

Dari hadits tersebut dapat kita ketahui, bahwa Rasulullah saja hadir daalam undangan jamuan makan seorang Yahudi. Itu berarti, diperbolehkan untuk makan dirumah orang non muslim apabila jamuan makanan dan minumannya halal.

Namun, jika merasa ragu akan hukum tersebut sebaiknya jangan dilakukan. Dan sebagai muslim yang baik, alangkah baiknya dalam melakukan sesuatu senantiasa berpedoman pada sumber syariat Islam dan dasar hukum Islam agar tidak melakukan sesuatu yang pada akhirnya berakibat dosa.

Sekian, semoga bermanfaat (:

The post Hukum Makan Di Rumah Orang Bukan Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Membedah Mayat Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-membedah-mayat-dalam-islam Tue, 21 Nov 2017 20:00:09 +0000 https://dalamislam.com/?p=2378 Hakikat penciptaan manusia adalah sebagai bukti kekuasaan dari Allah SWT. maka dari itu setiap manusia kelak pasti akan meninggal dan kembali pada Sang Pencipta, dan bagi seorang muslim atau muslimah, ketika meninggal dunia maka ia harus dikebumikan atau dimakamkan sesuai proses pemakaman jenazah menurut Islam. Sedangkan pada zaman ini, terkadang jasad tubuh orang yang sudah meninggal […]

The post Hukum Membedah Mayat Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hakikat penciptaan manusia adalah sebagai bukti kekuasaan dari Allah SWT. maka dari itu setiap manusia kelak pasti akan meninggal dan kembali pada Sang Pencipta, dan bagi seorang muslim atau muslimah, ketika meninggal dunia maka ia harus dikebumikan atau dimakamkan sesuai proses pemakaman jenazah menurut Islam. Sedangkan pada zaman ini, terkadang jasad tubuh orang yang sudah meninggal dibutuhkan untuk keperluan otopsi atau pembedahan mayat, baik untuk tujuan pendidikan(autopsi anatomis), bedah mayat kehakiman(autopsi forensik) atau untuk keilmuan(autopsi klinis).

Lalu bagaimana hukum menurut Islam mengenai pembedahan mayat tersebut?

Pembedahan Mayat Menurut Islam

Dalam Islam hukum pembedahan mayat dlihat berdasarkan tujuan dari dilakukannya pembedahan mayat tersebut. Jika pembedahan mayat dilakukan demi kebaikan, apalagi demi kebaikan banyak orang maka hal tersebut diperbolehkan. Namun, jika pembedahan mayat dilakukan semata-mata untuk keburukan dan pelampiasan dendam maka hal tersebut tidaklah diperbolehkan.

Pembedahan mayat yang diperbolehkan oleh beberapa Ulama adalah sebagai berikut :

  1. Pembedahan mayat untuk keperluan pendidikan

Dalam kasus ini pembedahan mayat diperlukan untuk mempraktekan dan menerapkan teori yang telah didapat oleh para mahasiswa kedokteran atau kesehatan lainnya. Tanpa melakukan hal tersebut maka para mahasiswa kedokteran dan kesehatan tidak dapat mengetahui ilmu anatomi manusia.

  1. Pembedahan mayat untuk keperluan forensik

Manusia meninggal dikarenakan berbagai macam faktor dan kejadian, diantaranya adalah faktor kecelakaan, pembunuhan, kesehatan atau bahkan belum diketahui apa penyebabnya. Lalu disitulah kegunaan dilakukannya pembedahan mayat atau forensik, yaitu untuk menyelidiki penyebab kematian seseorang dan mencari kebenaran hukum dari peristiwa yang terjadi.

Biasanya pembedahan mayat untuk keperluan forensik dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak kepolisian atau badan hukum untuk memastikan penyebab kematian dari seseorang tersebut, apakah penyebab kematiannya karena alamiah atau disengaja. Jika kematian tersebut disebabkan bukan secara ilmiah atau disengaja maka autopsi forensik tersebut dapat menjadi alat bukti untuk melacak dan menangkap si pelaku. Pada intinya, tujuan pembedahan mayat forensik adalah untuk menetapkan hukum secara adil seperti yang tertera dalam (QS. An-Nisa[4] : 58) bahwa kita sebagi umat muslim dianjurkan untuk menetapkan hukum di antara manusia secara adil.

  1. Pembedahan mayat untuk keilmuan

Didunia ini masih ada jenis-jenis penyakit yang belum diketahui obatnya dan dengan melakukan autopsi klinis, para dokter atau ilmuwan kesehatan akan membedah mayat untuk mencari tahu jalan keluar dan jawaban dari keraguan atau ketidaktahuan mengenai persoalan medis yang mereka hadapi. Dalam Islam diperbolehkan untuk mengembangkan ilmu kesehatan dan pembedahan mayat untuk keilmuan pada dasarnya bertujuan untuk mengantisipasi dan menemukan obat dari penyakit yang pada saat itu belum ditemukan obatnya.

Tidak ada hukum dan dalil yang membahas langsung mengenai pembedahan mayat, namun kita dapat menganalisanya berdasarkan akal namun tidak mengesampingkan dasar hukum Islam dan tetap berpedoman pada sumber syariat Islam.

Ada beberapa ulama yang tidak memperkenankan pembedahan pada perut mayat karena hal tersebut dianggap tidak menghormati orang yang sudah meninggal, dan pembedahan mayat hanya boleh dilakukan jika ada seorang ibu yang meninggal dalam keadaan hamil dan janin yang ada dalam kandungannya berumur enam bulan keatas serta memiliki harapan besar untuk hidup, maka harus dilakukan pembedahan untuk mengeluarkan dan menyelamatkan janin tersebut.

Rasulullah SAW bersabda : “Memecah tulang mayat sama haramnya dengan memecah tulang manusia hidup.” (HR. Abu Dawud dari Aisyah binti Abu Bakar dengan sanadd syarat Muslim).

Ada pula beberapa ulama yang tidak memperbolehkan pembedahan mayat dikarenakan dalam proses pembedahan, mayat dipotong daging dan tulangnya, diangkat organ tubuh dan disentuh sana-sini. Hal tersebut sama saja seperti tidak memperlakukan mayat dengan baik dan dianggap tidak menghormati orang yang sudah meninggal.

Jadi, pembedahan mayat dalam Islam diperbolehkan namun harus berdasarkan pada kebutuhan darurat dan haruslah bermanfaat serta sesuai dengan sumber pokok ajaran Islam dan menggunakan mayat orang yang kafir harbi.

 

Sekian, semoga bermanfaat (:

The post Hukum Membedah Mayat Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Cosplay dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-cosplay-dalam-islam Fri, 03 Nov 2017 03:07:48 +0000 https://dalamislam.com/?p=2281 Cosplay, sebuah hobi yang berasal dari Jepang ini merupakan salah satu sebutan untuk kegiatan menirukan karakter-karakter dalam anime, manga, game atau  kartun-kartun Jepang, dan sebutan bagi orang yang gemar melakukan cosplay adalah cosplayer. Biasanya para cosplayer akan berpakaian dan berdandan ala karakter Jepang favorit mereka. Pada jaman ini cosplay sudah diketahui dan banyak digemari oleh […]

The post Hukum Cosplay dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cosplay, sebuah hobi yang berasal dari Jepang ini merupakan salah satu sebutan untuk kegiatan menirukan karakter-karakter dalam anime, manga, game atau  kartun-kartun Jepang, dan sebutan bagi orang yang gemar melakukan cosplay adalah cosplayer. Biasanya para cosplayer akan berpakaian dan berdandan ala karakter Jepang favorit mereka. Pada jaman ini cosplay sudah diketahui dan banyak digemari oleh orang-orang diberbagai dunia, dapat dikatakan cosplay kini telah mendunia. Dan di Indonesia pun banyak orang yang menjadi cosplayer untuk sekedar menyalurkan hobi mereka atau bahkan ada yang menjadikannya sebagai sebuah profesi. Lalu bagaimana pendapat mengenai cosplay itu sendiri menurut pandangan Islam?

Cosplay Menurut Pandangan Islam

Sebenarnya dalam Islam tidak ada larangan dan dalil yang mendasar mengenai cosplay, namun ada beberapa larangan dalam Islam yang dapat dijadikan pedoman dalam menilai bagaimana hukum bercosplay dalam Islam, diantaranya :

  1. Dalam Islam dilarang memakai wig

Pada jaman sekarang wig sudah menjadi mode dan bagian dari aksesoris yang digunakan untuk menunjang penampilan seseorang, termasuk dalam bercosplay selain dengan mewarnai rambut sudah dipastikan wig dibutuhkan untuk menunjang penampilan agar jadi semirip mungkin dengan karakter yang ditirukan. Jika hukum mewarnai rambut dalam Islam diperbolehkan. Lalu bagaimana dengan hukum memakai wig? Dalam Islam pemakaian wig dilarang, namun hal tersebut tergantung pada bahan dasar apa yang digunakan untuk membuat wig tersebut.

Jika wig terbuat dari rambut manusia asli maka itu diharamkan, karena hal tersebut sama dengan memanfaatkan dan memperjual belikan bagian tubuh manusia yang mana hukumnya diharamkan oleh Islam. Mengapa diharamkan? Hal tersebut dianggap seperti menurunkan kemuliaan manusia dan anggota tubuh manusia bukanlah sesuatu yang dapat diperjualbelikan.

Sedangkan, untuk wig yang terbuat dari bahan yang berasal dari rambut dan bulu hewan, seperti bulu domba, bulu unta dan lain-lain, masih terdapat perbedaan pendapat didalamnya. Ada sebagian ulama yang membolehkan hal tersebut selama itu masih memenuhi aturan Islam, namun ada sebagian lainnya yang tetap mengharamkan hal tersebut karena mereka berdasarkan pada hadits Asma binti Abu Bakar yang mengatakan :

“Bahwa Rasulullah SAW. melaknat wanita yang menyambungkan rambutnya(dengan rambut palsu) dan wanita yang disambungkan rambutnya.”

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum memakai wig dan hukum menyambung rambut dalam Islam adalah dilarang dan Allah SWT. telah menganjurkan bagi wanita dalam Islam untuk mengenakan hijab untuk menutupi kepala mereka karena hukum memakai jilbab dalam Islam adalah sebuah kewajiban. Seperti perintah Allah dalam Al-Qur’an :

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 30-31)

  1. Dilarang memakai pakaian yang memperlihatkan aurat dan bentuk lekuk tubuh(ketat)

Pada karakter-karakter dalam anime, game, komik dan lain-lain mereka biasanya berpakaian pendek dan yang memperlihatkan lekuk tubuh. Lalu ketika menjadi cosplay artinya kita akan menirukan segala hal yang ada pada karakter tersebut, mulai dari cara berpakaiannya dan aksesorisnya. Sedangkan dalam Islam, seorang muslim dilarang untuk memperlihatkan auratnya dan bentuk tubuhnya, terutama bagi para muslimah. Rasulullah SAW. bersabda : “Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, (pertama) seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan (kedua) kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miring…”

Dapat ditafsirkan, bahwa wanita yang berpakaian tetapi telanjang maksudnya adalah mereka yang memakai pakaian-pakaian namun ketat hingga memperlihatkan lekuk tubuhnya, hal tersebut dilarang dalam Islam karena dapat mengundang nafsu atau syahwat dari lawan jenis.

Tidak ada larangan untuk bercosplay dalam Islam, namun yang dilarang itu adalah ketika seorang muslim yang gemar bercosplay mengubah dirinya secara drastis dan permanen untuk jadi mirip seperti karakter kesukaannya, karena hal tersebut sama saja seperti kufur dalam Islam. Tidak mensyukuri nikmat dan takdir yang telah Allah berikan. Ada baiknya jika ingin bercosplay tetaplah berpedoman dan mengikuti sumber syariat Islam agar terhindar dari murka Allah SWT.

 

Sekian, semoga bermanfaaat

The post Hukum Cosplay dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Cashback dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-cashback-dalam-islam Sat, 28 Oct 2017 04:53:04 +0000 https://dalamislam.com/?p=2249 Dalam dunia marketing terdapat berbagai macam strategi marketing pemasaran dan teknik marketing yang diterapkan untuk menarik konsumen, misalnya dengan menurunkan harga jual. Istilah pemasaran yang seringkali digunakan sebagai strategi pemasaran adalah diskon dan cashback. Pada dasarnya, dua metode tersebut adalah sama, yaitu mengurangi harga jual. Namun ada perbedaannya. Diskon merupakan suatu potongan harga jual untuk […]

The post Hukum Cashback dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam dunia marketing terdapat berbagai macam strategi marketing pemasaran dan teknik marketing yang diterapkan untuk menarik konsumen, misalnya dengan menurunkan harga jual. Istilah pemasaran yang seringkali digunakan sebagai strategi pemasaran adalah diskon dan cashback. Pada dasarnya, dua metode tersebut adalah sama, yaitu mengurangi harga jual. Namun ada perbedaannya. Diskon merupakan suatu potongan harga jual untuk konsumen. Diskon ini biasanya diberikan sebelum pembayaran terjadi. Contohnya, sebuah handphone seharga Rp. 5000,000 diberi diskon 50%, maka harga jualnya mengalami pemotongan senilai RP.2.500,000, jadi harga jual setelah didiskon adalah Rp.2.500,000.

Sedangkan, cashback adalah bentuk potongan harga jual untuk konsumen yang pemberlakuannya dibelakang, biasanya dalam bentuk sejumlah rupiah. Maksud perberlakuan dibelakang adalah setelah pembeli melakukan pembayaran tunai atau down payment(untuk pembelian kredit) dan terkadang disertai syarat dan ketentuan. Misalnya, sebuah motor dijual dengan harga Rp. 20.000,000 dengan down payment Rp. 3000,000 dan cashback Rp. 1000,000 artinya setelah pembeli membayar uang muka dan motor diterima, baru pembeli akan memperoleh pengembalian uang Rp. 1000,000, atau bisa saja pengembalian uang atau cashback dilakukan saat pembayaran angsuran pertama.

Lalu bagaimana pendapat para ulama mengenai hukum cashback dalam Islam?

Cashback Menurut Para Ulama

Sama seperti hukum diskon dalam islam, pada hukum cashback juga masih terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Hukum cashback yang diberikan pada konsumen yang bisa melunasi lebih cepat, masih terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Dan berikut ini beberapa dalil dan pendapat para ulama :

  1. Kesepakatan cashback dilarang

Dalam hadits dari Abu Hurairah ra. beliau mengatakan : “Rasululullah SAW. melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad SAW. bersabda : Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban 4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dari hadits diatas dapat disimpulkan, cashback dalam jual beli tidak diperbolehkan ketika penjual menawarkan dengan dua harga, lalu barang dibawa pembeli dan barang yang mereka bawa belum ditentukan harga mana yang akan diambil dari kedua tawaran harga tersebut. Harga tunai ataukah harga kredit. Ini hukumnya dilarang. Hal ini dikarenakan  perubahan harga yang tidak pasti karena tidak adanya kesepakatan di depan.

Dan menurut jumhur ulama, mereka menyampaikan bahwa transaksi tersebut sama dengan menambah nilai hutang karena penundaan, hukumnya haram. Contoh ilustrasi : Si A membeli barang si B melalui si C dengan harga Rp. 10.000,000secara kredit selam satu tahun, lalu si C akan memberikan menjanjikan akan memberikan si A cashback Rp. 500,000 jika si A bisa melunasi enam bulan lebih cepat.

Menurut Imam Hambali, percepatan maupun keterlambatan cicilan tidak boleh digantikan dengan uang(dijual).

  1. Kesepakatan cashback diperbolehkan

Dalam sebuah riwayat dari Ka’ab ra. bahwa beliau menagih hutang dari Ibnu Abi Hadrad di masjid hingga teriak-teriak dan terdengar oleh Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah keluar rumah memanggil Ka’ab. “Wahai Ka’ab, berikan berikan potongan untuk hutangnya.” Rasulullah mengisyaratkan setengah, lalu Ka’ab berkata “Aku lakukan Ya Rasulullah.” Rasulullah memerintahkan “Lunasi hutangnya.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad SAW. bersabda : Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban 4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Diantara tafsir mengenai jual beli 2 harga, disebutkan oleh Turmudzi dalam kitab Jami’nya : Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, contoh ilustrasinya : penjual menawarkan “Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham.” Sementara ketika mereka berpisah, mereka belum menentukan harga mana yang dipilih dan disepakati, maka itu dilarang. Tapi, jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga dari dua harga yang ditawarkan, maka dibolehkan, jika kesepakatan telah ditetapkan pada salah satu harga. (Jami’ at-Turmudzi, 5/137).

Jadi, pada jual beli, selama pada saat kesepakatan transaksi harga yang ditetapkan satu dan kesepakatan cashback tidak dilakukan diawal, maka diperbolehkan oleh sebagian para ulama.

  1. Ketentuan potongan harga dibolehkan khusus akad mukatabah, sementara akad lainnya tidak diperbolehkan.

Akad mukatabah adalah menjanjikan budak untuk merdeka jika bisa membayar sekian dinar selama rentang waktu sekian. Dianjurkan jika mampu melunasi lebih cepat, maka mendapat potongan. Karena itu berarti menyegerakan pembebasan budak, yang mana itu adalah dianjurkan. (I’lamul Muwaqqi’in, 3/359)

Bisnis menurut Islam memang membolehkan para pedagang muslim untuk menggunakan strategi pemasaran, namun strategi pemasaran tersebut harus sesuai etika pemasaran dalam Islam dan jangan sampai mengandung unsur riba didalamnya, karena jual beli menurut Islam tidak boleh ada unsur kebathilan didalamnya. Sebagai muslim yang baik, sebaiknya kita senantiasa berpedoman pada sumber syariat Islam agar mendapatkan sukses dunia akhirat menurut Islam dan tetap dalam ridha Allah SWT.

Sekian, semoga bermanfaat (:

The post Hukum Cashback dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Ditraktir dengan Uang Haram dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-ditraktir-dengan-uang-haram Mon, 23 Oct 2017 08:17:20 +0000 https://dalamislam.com/?p=2220 Apakah ada uang haram dan uang halal? Sebenarnya tidak ada uang haram ataupun uang halal, namun halal dan haramnya sebuah uang tergantung pada perbuatan manusianya bukan pada uangnya. Lalu uang seperti apa yang dimaksud sebagai uang haram? Yang dimaksud sebagai uang haram dalam Islam adalah uang yang didapat melalui jalan yang tidak halal atau cara […]

The post Hukum Ditraktir dengan Uang Haram dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Apakah ada uang haram dan uang halal?

Sebenarnya tidak ada uang haram ataupun uang halal, namun halal dan haramnya sebuah uang tergantung pada perbuatan manusianya bukan pada uangnya. Lalu uang seperti apa yang dimaksud sebagai uang haram? Yang dimaksud sebagai uang haram dalam Islam adalah uang yang didapat melalui jalan yang tidak halal atau cara mendapatkannya dilarang dalam Islam. Jadi, sebutan uang haram hanyalah perumpamaan. Uang menjadi haram karena dari hasil perbuatan yang melanggar larangan agama, maka haramnya bersifat li ghairi(karena perbuatan) bukan li zatihi(karena zatnya).

Uang disepakati sebagai salah satu bentuk harta kekayaan, maka manusia akan melakukan aktivitas seperti bekerja untuk mendapatkan uang. Ada sebagian orang yang mencari uang dengan cara halal dan adapula sebagian yang menggunakan cara haram. Maka dari itu, dalam ajarannya, Islam telah menunjukan secara jelas antara yang halal dan yang haram. Berikut ini harta haram menurut Islam.

Harta Haram Menurut Pandangan Islam

Harta haram dibagi menjadi dua, yaitu harta haram karena pekerjaan atau cara mendapatkannya. Dan harta haram karena zatnya. Berikut penjelasannya :

  1. Haram karena sifat atau zatnya

Yang dimaksud harta haram karena sifat atau zatnya adalah makanan haram menurut Islam seperti daging babi, daging anjing, hewan yang disembelih atas nama selain Allah dan binatang haram dalam Islam yang jelas-jelas dilarang untuk dikonsumsi.

  1. Harta haram karena pekerjaan atau cara mendapatkannya

Maksudnya adalah, harta tersebut haram karena cara mendapatkannya dengan cara yang tidak halal. Misalnya, seseorang mendapatkan harta melalui perjudian, harta riba dari bunga bank menurut Islam, harta hasil menipu, mencuri, dan lain-lain. Harta jenis ini sangat diharamkan dalam Islam, oleh karena itu kita sebagai seorang muslim yang baik harus wara(berhati-hati) serta menghindarkan diri dari makanan atau harta yang mengandung hal-hal syubhat(kesamaran tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu) yang berasal dari pekerjaan kotor(tidak halal).

Lalu apakah boleh menerima traktiran dengan uang haram?

Dalam persoalan ini para ulama masih memiliki perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan boleh namun dengan beberapa ketentuan. Dan ada sebagian ulama yang beranggapan bahwa harta yang didominasi dengan keharaman sebaiknya dihindari dan ditinggalkan saja.

Seseorang pernah bertanya kepada Ibnu Mas’ud ra. mengenai tetanggannya yang memakan riba secara terang-terangan, namun tidak merasa bersalah dengan harta yang didapatkannya dengan cara yang buruk. Lalu tetangganya mengundangnya untuk makan. Dan Ibnu Mas’ud berkata “Penuhilah undangannya. Sesungguhnya kenikmatan(makanan) itu adalah milik kalian, sedangkan dosanya adalah terhadap orang itu.” Dan dalam sebuah riwayat si penya berkata “Saya tidak mengetahui apapun yang yang menjadi miliknya, kecuali hal yang buruk atau hal yang haram,” tetapi Ibnu Mas’ud tetap menjawab “Penuhilah undangannya,”

Dan dalam hadits Rasulullah SAW. terdapat beberapa hadits yang menjelaskan bahwa beliau pernah memakan makanan dari orang-orang Yahudi dan melakukan transaksi dengan mereka, padahal dalam Al-Quran telah diuraikan bahwa orang-orang Yahudi memakan harta riba dan harta yang haram. Hadits-hadits tersebut adalah sebagai berikut :

  • Hadits Anas bun Malik ra. beliau berkata :

“Sesungguhnya seorang perempuan Yahudi mendatangkan(daging) kambing yang telah diracuni kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian beliau tetap memakan daging itu…” (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Hadits Aisyah ra. beliau berkata :

“Rasulullah SAW. meninggal, sementara baju besi beliau tergadai disisi seorang Yahudi dengan harga tiga puluh shâ’ jelay. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan ada beberapa fatwa ulama mengenai persoalan hukum menerima uang haram, sebagai berikut :

Seseorang pernah bertanya kepada Ibnu Baz rahimahullah : “Apakah saya boleh meminjam sesuatu dari seseorang yng perdagangannya dikenal dengan hal-hal yang haram serta dia mengambil hal yang haram?” Lalu Ibnu Baz menjawab “Engkau, wahai saudaraku, tidak pantas meminjam dari orang ini atau bermuamalah dengannya sepanjang(seluruh) muamalahnya adalah hal yang haram dan dikenal dengan muamalah riba yang diharamkan, atau selainnya. Maka, engkau tidak boleh bermuamalah dengannya tidak pula meminjam darinya, tetapi engkau wajib berbersih dan menjauh dari hal tersebut. Namun, jika dia bermuamalah dengan hal yang haram, dan dengan hal yang selain haram, yakni bahwa muamalahnya ada yang terlihat yang baiknya, tetapi ada pula yang buruk, tidaklah mengapa (engkau bermuamalah) dengannya, tetapi meninggalkan hal itu sesungguhnya lebih afdhal berdasarkan sabda (Rasulullah) shallallâhu ‘alaihi wa sallam. yang memerintahkan kita untuk emninggalkan segala sesuatu yan meragukan dan menujulah kita kepada hal yang tidak meragukan.”

Jadi, dapat disimpulkan dari beberapa pendapat diatas mengenai hukum menerima pemberian atau ditraktir dengan uang haram adalah tidak boleh, jika kita mengetahui asal usul darimana dan bagaimana uang untuk mentraktir itu didapatkan dan lebih baik kita menolaknya secara halus dan baik-baik. Namun boleh, jika kita tidak mengetahui sama sekali darimana dan bagaimana uang untuk mentraktir tersebut didapatkan.

Sekian, semoga bermanfaat 🙂

The post Hukum Ditraktir dengan Uang Haram dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum KB dalam Islam – Boleh atau Tidak? https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-kb-dalam-islam Thu, 10 Aug 2017 02:20:11 +0000 http://dalamislam.com/?p=1808 Manusia hidup di muka bumi, semata-mata Allah ciptakan untuk menjadi seorang khalifah fil ard dan menjadi hamba Allah yang bertaqwa. Dengan diciptakannya manusia di muka bumi, tentu saja Allah memerintahkan untuk melestarikan jenisnya, mengembangkan peradaban, dan terus meningkatkan kualitas manusia dari generasi ke generasi. Untuk itu manusia wajib untuk memiliki pengetahuan dan mengatur hidupnya agar […]

The post Hukum KB dalam Islam – Boleh atau Tidak? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Manusia hidup di muka bumi, semata-mata Allah ciptakan untuk menjadi seorang khalifah fil ard dan menjadi hamba Allah yang bertaqwa. Dengan diciptakannya manusia di muka bumi, tentu saja Allah memerintahkan untuk melestarikan jenisnya, mengembangkan peradaban, dan terus meningkatkan kualitas manusia dari generasi ke generasi. Untuk itu manusia wajib untuk memiliki pengetahuan dan mengatur hidupnya agar terus berkembang dari waktu ke waktu.

Tidak ada satupun manusia tentunya yang mengingingnkan hidupnya dalam kesulitan dan ingin selalu mengembangkan keturunannya semakin baik dari waktu ke waktu. Untuk itulah dibutuhkan keluarga dan rumah tangga yang dibangun agar harmonis dan melahirkan generasi unggul setiap saatnya. Itulah tugas manusia, agar bumi ini senantiasa terjaga, dan ummat manusia dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

Tentunya semua itu dilakukan harus sesuai dengan syariat islam sebagaimana disampaikan dalam Al-Quran, “Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya yang mengajak kamu kepada suatu yang memberi (kemaslahatan/kebaikan) hidup bagimu” (QS Al Anfal : 24)

Namun, dalam proses pengaturan keluarga dan rumah tangga, di zaman saat ini ada teknologi yang bernama Keluarga Berencana. Teknologi ini merupakan salah satu teknologi yang bertujuan untuk membatasi kehamilan atau juga bertujuan untuk mengatur jarak kehamilan. Dalam hal ini tentu memilki sudut pandangan dan pendapat yang berbeda-beda. Agar lebih memahami, maka berikut adalah penjelasan mengenai Keluarga Berencana (KB) dalam islam.

baca juga:

Hukum KB dilihat dari Tujuannya

Menentukan halal dan haram dalam islam tentu saja sangat berbeda Dilihat tujuannya, KB memiliki orientasi yang berbeda-beda. Tentu saja tujuan ini juga menentukan bagaimana hukum KB dalam islam sesuai dengan dampak dan manfaat yang ada. Islam tidak pernah memberikan aturan atau pelarangan yang tidak ada dampaknya. Seluruh aturan islam berorientasi agar manusia selamat, sejahtera, dan terhindar dari keterpurukan.

Tentunya juga jangan melupakan bahwa harus dihitung apakah KB memberikan dampak pada berlangsungnya Keluarga Bahagia Menurut Islam dan Dalilnya, Keluarga Dalam Islam, Keluarga Sakinah Dalam Islam, Keluarga Harmonis Menurut Islam, dan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah Menurut Islam. Penggunaan KB atau tidak tentunya harus juga dihitung dari bagaimana kehidupan keluarga di jalankan. Jangan sampai hal ini juga membawa mudharat terutama masalah keharmonisan keluarga.

Untuk menentukan halal dan haram sebuah aktivtias atau teknologi, para ulama tentu melihat hal ini secara filosofis dan praktis. Termasuk melihat tujuan dari KB dan praktik pelaksanaannya nanti.

  1. Membatasi Kelahiran

Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat

Para ulama memiliki pandangan bahwa KB dilarang jika orientasinya adalah untuk membatasi kelahiran. Allah memberikan perintah agar para wanita dna keluarganya bisa memiliki keturunan yang banyak dan kuat untuk islam. Jika berorientasi untuk membatasi kelahiran, hal ini bisa membuat umat islam sedikit memiliki keturunan. Untuk itu lebih baik tidak dilakukan, apalagi mencegah untuk lahirnya bayi di dunia.

Akan tetapi hal ini berbeda jika memang tujuannya untuk kesehatan. Membatasi kelahiran dengan alasan kesehatan tentu berbeda lagi. Membatasi demi tujuan kesehatan tentunya bisa berefek kepada kesehatan istri atau ibu, mengganggu rahim, dan juga pada aspek-aspek organ tubuh lainnya.

Namun berbeda jika membatasi kelahiran ini didasri karena khawatir masalah ekonomi, masalah keuangan, atau masalah kemampuan untuk membiayai lainnya. Maka jangan sampai alasan tersebut digunakan jika orientasi khawatir akan kehidupan anak nantinya.

baca juga:

  1. Mengatur Jarak Kelahiran

“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al Baqarah : 195)

Ulama berpendapat bahwa jika berorientasi untuk mengatur jarak kehamilan saja maka tidak masalah. Tentunya mengatur jarak ini tidak sama dengan membatasi kehamilan. Mengatur jarak hanya sekedar mengatur agar waktunya lebih ada jeda dan berdampak bagi kesehatan. Di lain waktu maka istri atau ibu bisa tetap hamil kembali tanpa harus dibatasi.

Mengenai hal pengaturan ini juga Allah menegaskan bahwa, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu” (QS Al Isra : 31)

Artinya, jangan sampai kita khawatir dan takut memiliki keturunan hanya karena masalah rezeki. Sesungguhnya Allah telah memudahkan segala urusan manusia melalui Sunnatullah yang telah Allah tetapkan. Tinggal manusia belajar dan berikhtiar setiap saat.

Jika dilihat dari dua tujuan tersebut, hukum KB boleh atau tidak sangat bergantung kepada kondisi dan tujuan yang ada. Bisa menjadi haram jika orientasinya bukan untuk kemaslahatan dan menyelamatkan. Tetapi bisa halal jika memang berorientasi pada kesehatan dan juga kesejahteraan ibu.

baca juga:

Pro Kontra Menggunakan KB dalam Keluarga Islam

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa menggunakan KB dalam keluarga sesuai ajaran islam masih diperbolehkan jika alasannya bukan untuk membuat mandul atau steril selamanya. Untuk alasan kesehatan dan mengatur waktu kehamilan masih diperbolehkan asalkan tidak untuk tujuan tidak ingin memiliki keturunan dan membahayakan dirinya sendiri.

Apalagi kelahiran dan keturunan adalah bagian dari Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama.

Tentu saja walaupun begitu ada banyak pro dan kontra para ulama dan cendekiawan mengenai masalah keluarga bencana ini. Masing-masing memiliki pendapat dan argumen untuk menghadapi masalah tersebut. Sebagai umat islam, kita diperbolehkan oleh Allah untuk berijtihad dan memikirkan sesuai dengan masalah dan konteks perkembangan zaman. Untuk itu dibutuhkan ilmu pengetahuan dan juga teknologi untuk bisa melihat masalah ini lebih baik lagi.

Berikut adalah pro kontra yang menjadi dinamika penggunaan KB dalam islam:

  1. Islam Menganjurkan Banyak Keturunan

Islam menganjurkan ummat untuk dapat memiliki banyak keturunan. Hal ini yang menjadi keberatan para ulama untuk menjadikan KB digunakan. Dengan adanya program dan teknologi Keluarga Berencana dapat menjadikan umat islam secara keturunan tidak terlalu banyak padahal umat islam diharapkan mampu menjadi ummat terdepan dengan adanya keluarga dan keturunan yang banyak.

(Baca juga : Cara Mendidik Anak Perempuan Menurut Islam)

Hal ini mensoroti dalam sudut pandangan banyaknya atau kuantitas. Pendapat ini mengedepankan bahwa keturunan yang banyak tidak selalu menjadi penghalang atau penghambat, atau menjadi banyak masalah. Jika orang tua mampu sekuat tenaga berusaha tentu saja keturunan yang baik bisa didapatkan.

Selain itu, para orang tua, baik ibu yang melahirkan atau ayah yang mencari nafkah juga terhitung berjihad. Untuk itu bagi mereka yang berusaha sungguh-sunggu menjadikan keturanannya shaleh dan sukses di dunia maupun akhirat adalah jihad tersendiri. Sehingga tidak perlu ragu atau sampai melakukan keluarga berencana.

baca juga:

  1. Kekhawatiran dalam Membesarkan Anak

Pendapat selanjutnya adalah kekhawatiran dalam membesarkan anak secara berkualitas. Pendapat-pendapat ulama yang masih memperbolehkan penggunaan KB untuk alasan tertentu juga memikirkan masalah ini. Untuk itu, jika tidak memang mampu maka berikhtiar sekuat mungkin untuk bisa memiliki rezeki bukan mensterilisasi. Tetapi jika memang dibutukan dan ketidakmampuan diri, maka bisa untuk melakukan KB.

Hal ini juga didasari oleh ayat, “Hendaklah takut kepada Allah orangorang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar” (QS An Nisa : 9)

Manusia memiliki akal, sehingga bisa menghitung dan berpikir secara rasional. Hawa nafsu manusia juga bisa diatur tidak seperti hewan, sehingga tidak selalu harus memiliki keturunan jika memang belum mampu dan memiliki sumber daya yang mumpuni. Tentunya perlu dibatasi dan diatur sambil terus berikhtiar, tentu Allah Maha Tau dan Menilai niat kita.

Tentunya jangan sampai kita melahirkan anak dan menelantarkannya atau bahkan bergantung hidupnya pada orang lain. Hal ini bisa mendzalimi mereka dan menjadikan mereka lemah nantinya untuk hidup kedepan.

Untuk itu para orang tua dan keluarga dalam membesarkan anak secara berkualitas bisa mempelajari tentang

Hal ini semata-mata agar keturunan kelak (baik KB atau tidak) dapat sesuai dengan aturan Allah yaitu rukun imanrukun islamIman dalam Islam, Hubungan Akhlak Dengan Iman Islam dan Ihsan, dan Hubungan Akhlak dengan Iman.

The post Hukum KB dalam Islam – Boleh atau Tidak? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hewan Halal Menurut Islam https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/hewan-halal-menurut-islam Tue, 20 Dec 2016 02:05:11 +0000 http://dalamislam.com/?p=1218 Hewan adalah salah satu sumber makanan pada manusia selain tumbuhan. Islam dalam hal ini memberikan informasi mengenai suatu jenis hewan yang halal dan haram untuk dikonsumsi. Halal dan haramnya hewan sangat banyak sekali faktor yang Allah sampaikan. Tidak hanya aspek kesehatan manusia, namun juga ada yang haram dibunuh karena dapat mengancam habitat atau keseimbangan di […]

The post Hewan Halal Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hewan adalah salah satu sumber makanan pada manusia selain tumbuhan. Islam dalam hal ini memberikan informasi mengenai suatu jenis hewan yang halal dan haram untuk dikonsumsi. Halal dan haramnya hewan sangat banyak sekali faktor yang Allah sampaikan. Tidak hanya aspek kesehatan manusia, namun juga ada yang haram dibunuh karena dapat mengancam habitat atau keseimbangan di alam. Untuk itu, manusia hanya boleh mengkonsumsi dan menyembelih hewan yang memang sudah Allah tetapkan kehalal-annya.

Makanan adalah alat atau sarana untuk menunjang kehidupan manusia mencapai Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam. Untuk itu, perlu juga mengetahui apa saja hewan yang halal untuk dimakan beserta aturan islam yang menyertainya.

Aturan Islam Mengenai Makanan yang Halal

Islam memerintahkan umat islam agar memilih makanan yang halal dan sehat (toyib) . Makanan yang halal adalah sumber keberkahan dan tentunya juga menunjang kesehatan manusia. Jika tidak tentu saja manusia akan diliputi oleh kemurkaan Allah dan juga ketidakberkahan dari makanan yang dimakannya.

Hal ini sebagiamana disampaikan Allah dalam QS An-Nahl ayuat 114, bahwasanya, “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.“

Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah telah menurunkan berbagai makanan yang baik dan halal untuk manusia. Untuk itu manusia harus mencari hal tersebut dan rezeki itu tentunya adalah hal yang patut untuk disyukuri oleh manusia. Oleh karena itu, memilih makanan adalah salah satu bentuk ketaqwaan dan ketaatan manusia pada aturan Allah.

Hal ini juga disampaikan dalam QS Al Baqarah ayat 168,  “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.“.

Terkadang manusia sering kali melalaikan pilihannya dalam memilih makanan yang halal atau tidak berhati-hati dalam memilih makanan. Makanan yang halal dan haram tentu saja Allah berikan perintah agar manusia selamat, mendapatkan kesehatan, dan keberkahan. Makanan yang haram tentu saja berdampak kepada kesehatan jiwa dan raga manusia.

Jenis Hewan Yang di Halalkan Islam

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.“ (QS Al Maidah : 3)

Ayat di atas menunjukkan mengenai makanan yang Allah haramkan. Untuk itu, adanya ayat tersebut akan dibahas leih rinci mengenai apa saja dan bagaimana bentuk hewan yang tidak boleh untuk dimakan.  Ada beberapa jenis hewan yang dihalalkan oleh islam. Artinya jenis hewan ini diperbolehkan untuk dimakan dan dinikmati. Untuk itu berikut adalah jenis-jenis hewan yang diperbolehkan berdasarkan informasi dalam Al-Quran dan juga Hadist.

  1. Hewan Ternak

“Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (QS Al An’am : 142)

Hewan ternak merupakan binatang peliharaan yang dapat di ternak atau dipelihara di sekitar rumah atau daerah tempat tinggal. Contoh hewan ini adalah seperti sapi, kerbai, kambing, ayam, unta, bebek, dsb. Allah bukan hanya menghalalkan dagingnya, tapi susunya, menggunakan kulitunya, dan boleh juga apabila akan digunakan sebagai kendaraan atau alat yang bermanfaat bagi manusia.

“dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS An-Nahl :8)

  1. Hewan Laut/Air

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.“ (QS Al-Maidah:  96)

Dari ayat di atas ada beberapa hal yang menjadi catatan. Binatang yang ada di laut atau ada di air seperti di danau, sungai. Tambak, dsb adalah hewan yang halal. Bangkainya pun halal jika dikonsumsi, karena laut adalah air yang suci dan sangat mempengaruhi semua hewan yang ada di sana.

Hal ini juga disampaikan kembali dalam ayat berikut,

Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” (QS An-Nahl : 14)

  1. Hewan Berdasarkan Dalil Khusus

Dalil khusus merupakan dalil yang menyebut spesifik hewan tertentu dan ke-halal-annya. Hewan-hewan tersebut seperti kuda, biawak, keledai liar, ayam, kelinci, dan belalang.

Penyembelihan Hewan Agar Halal

Suatu hewan dapat dimakan secara halal apabila ia sudah disembelih dan diolah sesuai dengan kesehatan manusia. Untuk itu, jenis hewan yang halal pun harus diperhatikan cara penyembelihannya.  Islam mengajarkan bagaimana penyembelihan hewan agar menjadi halal dimakan. Salah satu syaratnya adalah memotong leher dan urat nadi leher agar keluar darah, dan mudah untuk segera mati. Cara penyembelihan hewan tersebut, adalah sebagai berikut:

  1. Proses Tradisional

Cara tradisional untuk penyembelihan yaitu dengan menggunakan alat biasa yang sederhanan, seperti misalnya pisau, golok, dsb. Hewan tersebut disembelih dengan tenaga manusia dan memang membutuhkan waktu dan tenaga, terutama bagi hewan yang besar dan berat-nya melebihi manusia. Cara ini tetap haraus menyembelih hewan, di bagian urat leher terlebih dahulu sebagaimana ajaran islam.

  1. Proses Mekanis

Penggunaan alat tentu saja memudahkan manusia dan cepat untuk bisa dikonsumsi. Hanya saja biaya yang dikeluarkan cukup besar. Walaupun menggunakan mesin, tentu harus juga di cek oleh manusia bagaimana prosesnya agar tetap terjaga proses yang halalnya.

  1. Hewan Disembelih dengan Menyebut Nama Alllah

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nahl : 115)

Hewan yang halal selain jenisnya halal, maka ketika penyembelihan ia harus menyebut nama Allah. Bukan hanya sekedar menyebut tetapi juga memastikan apakah hewan tersebut didapatkan dengan cara yang halal dan baik atau sesuai dengan aturan/syariah yang telah ditetapkan Allah. Apalagi jika hewan tersebut disembelih untuk disembahkan kepada berhala atau sesajian yang menyebabkan kesyirikan. Tentu saja menjadi haram.

Untuk itu, Minuman Halal Dalam Islam, Makanan Halal, Makanan Haram Menurut Islam, Makanan Haram Dalam Islam, Cara Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Syari, adalah hal-hal yang juga perlu diketahui umat islam agar dapat mengkonsumsi segala yang halal saja bukan yang haram.

 

The post Hewan Halal Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Binatang Haram dalam Islam https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/binatang-haram-dalam-islam Tue, 20 Dec 2016 01:58:47 +0000 http://dalamislam.com/?p=1217 Masalah halal dan haram dalam islam bukanlah hal yang sepele. Sesuatu yang diharamkan oleh Allah berarti memiliki arti bahwa hal tersebut memiliki kemudharatan yang sangat besar bagi manusia itu sendiri. Sedangkan sesuatu yang halal berarti baik dan tidak memiliki dampak mudharat bagi manusia. Perhitungan halal dan haram dalam islam selalu kembali efeknya kepada manusia, bukan […]

The post Binatang Haram dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Masalah halal dan haram dalam islam bukanlah hal yang sepele. Sesuatu yang diharamkan oleh Allah berarti memiliki arti bahwa hal tersebut memiliki kemudharatan yang sangat besar bagi manusia itu sendiri. Sedangkan sesuatu yang halal berarti baik dan tidak memiliki dampak mudharat bagi manusia. Perhitungan halal dan haram dalam islam selalu kembali efeknya kepada manusia, bukan untuk siapapun selain untuk kehidupan yang seimbang di muka bumi.

Salah satu hal yang diatur dalam islam mengenai halal-haramnya adalah makanan. Makanan yang bersumber dari hewani tentu juga harus diketahui halal atau haramnya. Halal haram ini berarti bahwa makanan tersebut bagaimana efeknya jika dikonsumsi oleh manusia. Sebagaimana Allah mengharamkan khamr berarti bahwa hal tersebut memiliki efek yang negatif terhadap manusia secara besar. Untuk itu, mendekatinya saja dilarang maka haram hukumnya.

Untuk itu, termasuk mengenai makanan hewani yang dikonsumi perlu kita ketahui halal dan haramnya. Berikut adalah penjelasan mengenai binatang yang haram untuk dikonsumsi oleh umat muslim.

Perintah Islam terhadap Makanan Halal

Islam memerintahkan untuk memilih makanan yang halal dan thoyiban. Makanan yang halal ini adalah sumber dari energi yang positif dan tentu saja mengandung keberkahan bagi konsumennya. Maemilih makanan yang halal adalah bentuk ketaqwaan terhadap Allah. Untuk itu, dapat kita lihat perintah Allah mengenai pemilihan makanan yang hal terdapat dalam ayat-ayat yang ada berikut ini.

  1. Dalam QS An-Nahl: 114

“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.“

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah menyuruh untuk memakan makanan yang halal dari yang Allah telah berikan. Selain itu, bentuk kehalalan makanan ini adalah rezeki dan manusia patut untuk mensyukurinya.

  1. Dalam QS Al Baqarah : 168

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.“.

Dalam ayat ini menunjukkan bahwa Allah telah memberikan makanan yang halal yang ada di muka bumi sedangkan langkah-langkah syetan selalu mengarahkan manusia untuk menari yang haram dan menjerumuskan manusia ke jalan yang sesat.

  1. Dalam QS Al Maidah 87-88

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”

Makanan yang halal adalah bentuk rezeki dari Alah dan tentunya bagian dari ketaqwaan terhadap aturan Allah ketika memilihnya sesua dengan aturan islam. Bagaimanapun makanan adalah sumber energi dan kehidupan untuk manusia. Jika manusia tidak taat kepada Allah untuk memakannya, maka tentunya dampak mudharat itu akan dirasakan sendiri oleh manusia.

Binatang yang di Haramkan Islam Untuk di Makan

Makanan dan hewan yang diharamkan oleh islam diantaranya dibahas dalam Al-Quran dan juga ijtihad oleh para ulama. Aturan islam dalam Al-Quran, memuat apa saja ciri-ciri yang membuat hewan tidak boleh dimakan atau diharamkan. Tentunya tanpa petunjuk dari Allah secara langsung, maka manusia akan kesulitan untuk memahaminya.

  1. Dalam Al-Quran

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.“ (QS Al Maidah : 3)

Di dalam islam, makanan yang haram dari hewan adalah berbentuk bangkai dan darah. Untuk itu, dilarang untuk memakan bangkai dan darah yang ada pada hewan. Selain itu daging babi adalah hewan yang jelas diharamkan oleh Allah. Begitupun dengan hewan yang disembelih tanpa nama Allah dan juga selain dari aturan Allah maka tentu diharamkan oleh islam.

Hewan yang juga diharamkan adalah yang mati dalam keadaan:

  • Tercekik
  • Terpukul
  • Jatuh
  • Ditanduk
  • Diterkam Binatang Buas,
  • Disembelih untuk Berhala

Untuk itu, hewan-hewan tersebut haram hukumnya untuk dimakan. Jika dimakan tentu saja akan berakibat yang buruk bagi manusia itu sendiri. Sebab ilmiahnya bisa karena ketidaksehatan hewan tersebut.

  1. Menurut Pendapat Ulama

Dalam pandangan ulama ada beberapa hal yang diharamkan untuk juga dimakan. Temasuk hewan yang ketika diolah oleh manusia mengandung hal-hal berikut ini.

  • Dapat berbahaya kepada manusia jika dikonsumsi. Misalnya mengandung racun atau zat lain yang merusak tubuh manusia. Sesuatu yang halal bisa jadi haram ketika hal tersebut mengandung zat berbahaya.
  • Dapat berakibat pada memabukkan. Memabukkan memiliki dampak pada hilangnya kesadaran pada manusia. Untuk itu, mabuk dapat menyebabkan manusia tidak dapat berpikir jernih dan rasional.
  • Mengandung Najis, artinya terdapat najis yang tidak dibersihkan atau masih menempel ketika akan dimasak. Najis tentunya kotoran yang jika dikonsumsi tidak baik bagi kesehatan. Bisa berpotensi untuk virus atau pun bakteri.
  • Dianggap Jorok. Jorok dalam hal ini dikhawatirkan juga mengandung bakteri atau kotoran yang berakibat buruk pada tubuh manusia.
  • Mendapatkannya bukan dengan cara Syariah atau dengan cara yang haram, seperti mencuri atau korupsi.

Binatang yang diharamkan Menurut Sunnah Rasul

Rasulullah meninggalkan petunjuk mengenai larangan atau pengharaman hewan. Berikut adaah beberapa hewan yang diharamkan Rasulullah diantaranya adalah,

  1. Keledai yang Jinak

“Bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinak” (Muttafaqun ‘Alaih).

  1. Hewan yang Bertaring

“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas” (Muttafaqun ‘Alaih).

  1. Jenis Burung yang Bercakar Tajam

“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam” (HR. Muslim)

  1. Hewan Pemakan Najis

“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang (memakan)daging jalalah dan (meminum) susunya” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).

Begitulah binatang-binatang yang haram menurut islam yang dijelaskan dalam Al-Quran dan Sunnah. Untuk itu, sebagai umat islam kita harus senantiasa memilah milih makanan yang berasal dari hewan yang halal bukan yang haram. Semua ini tentu saja agar manusia sehat jiwa dan raga, agar mencapai  Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam.

Selain hal di atas bisa juga kita mempelajari soal Minuman Halal Dalam Islam, Makanan Halal, Makanan Haram Menurut Islam, Makanan Haram Dalam Islam, Cara Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Syari,  sebagai pengetahuan kita untuk memilih makanan dan minumam yang sudah Allah tentukan. Tentu saja hal ini bagian dari ketaqwaan kita terhadap Allah SWT.

The post Binatang Haram dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Minuman Halal Dalam Islam Beserta Dalilnya https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/minuman-halal/minuman-halal-dalam-islam Sun, 11 Dec 2016 08:44:17 +0000 http://dalamislam.com/?p=1213 Bismillahhirahmanirahim Kesehatan adalah sesuatu yang tidak bisa dibeli dan ditukar dengan apapun. kesehatan adalah sesuatu yang penting untuk dijaga. kesehatan juga kunci dari kehidupan. Tanpa kesehatan maka apapun akan menjadi sulit dan menyakitkan. Sadar akan menjaga diri untuk selalu sehat berarti bagian dari cara menjaga kesehatan hati dan syukur kepada Allah. Tidak sedikit orang yang menghabiskan […]

The post Minuman Halal Dalam Islam Beserta Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Bismillahhirahmanirahim

Kesehatan adalah sesuatu yang tidak bisa dibeli dan ditukar dengan apapun. kesehatan adalah sesuatu yang penting untuk dijaga. kesehatan juga kunci dari kehidupan. Tanpa kesehatan maka apapun akan menjadi sulit dan menyakitkan. Sadar akan menjaga diri untuk selalu sehat berarti bagian dari cara menjaga kesehatan hati dan syukur kepada Allah.

Tidak sedikit orang yang menghabiskan uang dan waktu untuk hidup sehat. Namun banyak juga yang tidak menyadari akan pentingnya kesehatan itu, sehingga lalai acuh terhadap pola hidupnya. Wal hasil bayak yang berakir dengan kesehatan yang buruk atau sakit.

Allah aza wa jalla, telah menjaga umat manusia agar tetap hidup sehat. DIA menurunkan rezki berupa makanan halal dan minuman berlimpah. Namun diantara semua itu Allah mengingatkan untuk makan dan minumlah yang halal lagi baik. Inilah bentuk dari kasih sayang sang pencipta lagi pemurah kepada hambaNYA. Hanya makanan dan minuman yang halal lagi baiklah yang mendatangkan kesehatan dan keberkahan.

baca juga : makanan haram menurut islamakibat makan makanan haram

Makanan dan minuman halal lagi baik tersebut dijelaskan dalam  alquran. Kemudian  Rasullullah SAW  mencontohkan apa dan bagaimana seuatu makanan dan minuman yang halal menurut islam tersebut. Masya Allah, maha sempurnanya Allah yang menjadikan bumi dan seisinya  beserta aturan yang jelas dan lengkap. Semua itu diterangkan mulai perkara terkecil sampai hal yang belum terpikirkan oleh manusia sekalipun. Berikut adalah penjelasan dari Minuman Halal Dalam Islam :

Dalil Tentang Minuman Halal

Dalam alquran Allah menjelaskan minuman apa yang halal lagi baik untuk manusia. Meskipun dalam kitab tersebut  tidak semua ayat yang menyebutkan secara jelas nama dan jenis minumannya, namun  para ulama telah menafsirkan.

Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 168

Bismillahirahmanirahim

“Hai orang-orang yang beriman makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu” (QS.Al Baqarah:168)

Mahabenar Allah dengan segala firman-Nya.

Dalam ayat diatas Allah menyerukan agar manusia memakan yang terbaik. Makanan yang terbaik maksudnya tidak hanya halal namun juga baik. Makanan yang halal saja belum tentu baik atau cocok dimakan untuk semua orang. Meskipun dalam ayat diatas menyebutkan tentang makanan saja namun dalil ini juga bisa menjadi dalil tentang minuman juga.

Ayat lain Allah berfirman :

Bismillahirahmanirahim

Hai orang-orang yang beriman makanlah dari rezki yang baik-baik yang kami berikan kepada kamu, dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar kepada Allah kamu menyembah”(QS. Al Baqarah: 172)

Maha benar Allah dengan segala firman-Nya

Dalam ayat diatas Allah menyuruh manusia agar makan dan minum yang baik-baik dan setelah itu bersyukurlah sebagai bentuk penghambaan kita kepada-Nya.

Dalam Alquran telah dikatakan dengan jelas, bahwa minuman yang halal lagi baik  adalah minuman yang tidak memabukan. Ini berarti  minuman keras dalam islam seperti khamar adalah haram hukumnya, sebagaimana ayat di bawah ini:

Bismillahhirahmanirahim

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi (berkorban untuk berhala) dan mengundi nasib adalah perbuatan yang keji, perbuatan syaitan maka jauhilah perbuatan tersebut agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah : 90)

Dalam hadist Nabi SAW bersabda:

Sesuatu yang memabukan dalam keadaan banyak maka dalam keadaan sedikit juga haram”. (HR. An Nasai, Abu Daud, At Thurmuzi)

Dari hadist di atas jelas disebutkan bahwa minuman yang halal lagi baik adalah minuman yang tidak memabukan. Baik dalam kadar yang banyak maupun yang sedikit.

Syarat Minuman yang Halal

Pada dasarnya minuman itu adalah baik dan halal untuk dikosumsi, asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuannya. Minuman halal adalah tidak mendekatkan kita pada syaitan, atau  bukan untuk hal yang tidak diridai Allah. Allah berfirman dalam Alquran:

“Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di muka bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi mu.(QS: Al Baqarah: 168)

Apa saja minuman halal dalam islam tersebut, berikut katagorinya:

  • Minuman yang tidak memabukan

sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Alquran: “Mereka bertanya kepada mu tentang khamar dan judi , katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat pada manusia namun dosa dari keduanya lebih besar dari menfaatna”.(QS. Al Baqarah 219)

  • Minuman halal zat dan prosesnya

Minuman halal adalah minuman yang zat maupun proses mendapatkannya sesuai aturan islam. Contoh minuman yang halal zatnya adalah: tidak najis, bukan darah,  dan lainnya. Kedua, halal cara mendapatkannya, contohnya: minuman curian atau sejenisnya. Misalnya teh atau susu, pada dasarnya itu adalah minuman halal, namun jika didapat dengan cara yang haram maka hukummnya haram.

  • Minuman yang tidak membahayakan

Minuman yang tidak membahayakan baik jasmani, rohani maupn akidah, contohnya: alkohol, atau minuman yang dijampi-jampi untuk merusak aqidah seseorang.

menjaga diri dari dosa besar dalam islam adalah cara menjaga kesehatan hati dan kesehatan jiwa agar senantiasa berzikir serta meraih tingkatan iman dalam islam.

Manfaat Minuman Halal

Allah mengatur dan menyuruh hambaNYA untuk meminum dan makan yang halal lagi baik tentu dengan maksud dan tujuan yang baik juga bagi manusia itu sendiri. Karena makanan yang haram dan tidak bersih tidak saja merusak kesehatan namun juga merusak hati dan jiwa. Sehingga orang tersebut jauh dari Allah dan sebaliknya dekat dengan syaitan. Sedangkan syaitan adalah musuh yang nyata.

Minuman yang baik dan halal akan menjaga tubuh dan jiwa dari hal buruk yang akan menjauhkan manusia dengan sang penciptanya. Minuman sejatinya menyehatkan dan berguna untuk kebutuhan tubuh dalam mengolah energi sehingga tubuh bisa berproses dengan sempurna dan menyehatkan organ-organ yang terdapat dalam tubuh manusia itu sendiri. Beberapa manfaat yang bisa didapat dari  mengosumsi minuman halal lagi baik adalah :

  1. Menyehatkan badan jasmani dan rohani.
  2.  Membuat fikiran jernih sehingga bertambah kedekatan dengan sang pencipta.
  3. Mendapat rida Allah SWT. Karena orang yang senantiasa menjauhi laranganNYA dan melakukan perintahNYA akan selalu dicintai Allah.
  4. Memiliki akhlaq dalam islam yang baik karena jauh dari hal yang kotor dan najis serta sebagai obat hati dalam islam. Hati yang bersih melahirkan akhlak yang terpuji.

Efek negatif dari minuman haram dan kotor tentu berakibat buruk pada kesehatan, seperti:

  • Menimbulkan penyakit hati menurut islam serta jauh dari tuhan
  • Mendekatkan manusia pada keburukan dan kerugian
  • Merusak hati, jiwa dan fikiran serta mendapat dosa yang besar dari allah SWT

Nauzubillah min zalik, semoga Allah melindungi kita dari hal yang demikian.

baca juga :

Itulah ulasan mengenai minuman yang halal dan manfaat dari minum minuman halal tersebut.

The post Minuman Halal Dalam Islam Beserta Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>