haram Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/haram Tue, 09 Feb 2021 03:23:14 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png haram Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/haram 32 32 4 Alasan Khamar Diharamkan dalam Islam https://dalamislam.com/minuman-haram/alasan-khamar-diharamkan Tue, 09 Feb 2021 03:20:16 +0000 https://dalamislam.com/?p=9089 Sejak dulu kala, manusia sudah meminum khamar dan akan terus meminumnya hingga kiamat tiba. Khamar itu dapat memabukkan serta menimbulkan kecanduan. Oleh karena itu, Allah mengharamkan meminum khamar. Karena khamar akan merusak kesehatan serta dapat menyebabkan kematian. Secara syariat khamar adalah sesuatu yang memabukkan baik itu sedikit ataupun banyak, yang terbuat dari anggur, kurma, gandum […]

The post 4 Alasan Khamar Diharamkan dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sejak dulu kala, manusia sudah meminum khamar dan akan terus meminumnya hingga kiamat tiba. Khamar itu dapat memabukkan serta menimbulkan kecanduan. Oleh karena itu, Allah mengharamkan meminum khamar. Karena khamar akan merusak kesehatan serta dapat menyebabkan kematian.

Secara syariat khamar adalah sesuatu yang memabukkan baik itu sedikit ataupun banyak, yang terbuat dari anggur, kurma, gandum atau bahan-bahan lainnya.

Sesuai dengan sabda Nabi SAW,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.”(HR. Muslim)

Allah berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah, perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah: 90)

Berikut beberapa bahaya jika meminum khamar:

1. Pengaruh Racun dalam Khamar

Jika seseorang meminum khamar, berarti ia tengah meminum racun yang mematikan. Khamar dapat menimbulkan penyakit infeksi saluran pernapasan, penyakit paru-paru, serta penyakit selaput hidung yang akan merusak indra penciuman.

Maka hikmah dari firman Allah “Maka jauhilah” ini berarti larangan untuk mendekati khamar secara total. Dan larangan ini lebih umum dari sekadar larangan untuk meminumnya.

Walaupun khamar akan berdampak pada seluruh organ tubuh, tetapi dampaknya yang paling parah justru terhadap jaringan saraf. Khamar akan merusak fungsi otak dan pernapasan hingga menyebabkan kematian.

2. Pengaruh Khamar terhadap Organ Pencernaan

Peminum khamar rentan mengalami infeksi lambung. Khamar adalah minuman yang paling berpotensi melukai lambung, dan khamar ini termasuk minuman yang dapat menghambat penyerapan makanan, terutama vitamin dan  mineral.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman,

وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِى فَإِنَّ لَهُۥ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُۥ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ أَعْمَىٰ

“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (Thaha: 124)’

3. Pengaruh Khamar terhadap Jantung

Khamar dapat mengakibatkan penyakit otot jantung yang akan menghilangkan kemampuan jantung untuk memenuhi kebutuhan tubuh. Ketika jantung tidak bisa memompa cukup darah untuk memenuhi keperluan tubuh, terjadilah gagal jantung.

Penderita juga akan merasakan sesak napas, kelelahan, dan pembengkakan liver. Hal ini bisa menyebabkan kematian jika peminum tidak berhenti dari kebiasaannya itu.

4. Pengaruh Khamar terhadap Sistem Saraf

Sel-sel saraf adalah bagian yang paling sering terkena dampak racun dari khamar. Yang bisa membahayakan otak. Dari sinilah kita pahami mukjizat Rasulullah dalam sabdanya, “Sesuatu yang banyaknya dapat memabukkan, maka kadar sedikitnya pun haram.”

Khamar juga dapat menyebabkan pembekuan otak dan kelumpuhan. Serta khamar bisa menimbulkan halusinasi yang menyebabkan peminumnya tidak bisa mengenali waktu dan tempat.

Dari sinilah mukjizat Rasulullah SAW begitu luar biasanya. Karena segala sesuatu yang dihalalkan maupun diharamkan. Semua itu pasti ada hikmahnya. Makanan ataupun minuman yang dihalalkan berarti mengandung kemaslahan dan manfaat bagi kita.

Sedangkan segala sesuatu yang diharamkan itu berarti dapat menimbulkan kemudharatan atau keburukan bagi manusia. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, serta jasad manusia.

Ketika seseorang meminum atau memakan yang haram, kemudian orang tersebut akan menerima segala bentuk dampak negatif. Yang artinya hal itu sama saja dengan menzalimi diri sendiri. Sedangkan sikap zalim merupakan perbuatan tercela yang dilarang. Hal ini berarti orang  tersebut sudah melakukan beberapa dosa. Na’udzubillahi min dzalik.

The post 4 Alasan Khamar Diharamkan dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hal-hal Yang Diharamkan Dalam Pernikahan dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/hal-hal-yang-diharamkan-dalam-pernikahan Sat, 26 Oct 2019 03:01:51 +0000 https://dalamislam.com/?p=8143 Pernikahan adalah langkah serius yang didambakan oleh hampir setiap orang. Menikah berarti memutuskan untuk hidup bersama dengan orang yang diyakini. Begitu sakralnya sebuah pernikahan sehingga penting untuk memikirkan segala sesuatunya dengan matang. Bukan hanya soal kewajiban, Anda juga harus mengetahui hal-hal yang diharamkan dalam pernikahan supaya dapat menghindarinya. Apa sajakah itu? Simak selengkapnya berikut ini! […]

The post Hal-hal Yang Diharamkan Dalam Pernikahan dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pernikahan adalah langkah serius yang didambakan oleh hampir setiap orang. Menikah berarti memutuskan untuk hidup bersama dengan orang yang diyakini. Begitu sakralnya sebuah pernikahan sehingga penting untuk memikirkan segala sesuatunya dengan matang.

Bukan hanya soal kewajiban, Anda juga harus mengetahui hal-hal yang diharamkan dalam pernikahan supaya dapat menghindarinya. Apa sajakah itu? Simak selengkapnya berikut ini!

  • Menikah Secara Mut’ah

Nikah mut’ah ialah menikah dengan tujuan untuk bersenang-senang dalam jangka waktu sementara, misalnya seminggu, sebulan, setahun dan seterusnya.

Pada awalnya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memperbolehkan nikah mut’ah karena pada waktu itu, masih banyak terjadi peperangan dimana peran laki-laki sangat dibutuhkan dalam waktu yang cukup panjang. Dengan pertimbangan agar terhindar dari perbuatan zina dalam Islam maka diperbolehkanlah adanya nikah mut’ah sebab keadaan darurat dan sifatnya sementara.

Namun, seiring waktu nikah mut’ah kemudian dilarang dalam Islam karena dikhawatirkan akan menimbulkan pelecehan terhadap kaum wanita, penyakit yang berhubungan dengan organ vital, dan tidak sesuai dengan tujuan pernikahan yang sesungguhnya. Sejatinya pernikahan dilakukan untuk membentuk keluarga yang bahagia, melestarikan keturunan dan lain sebagainya.

Larangan nikah mut’ah ini tertuang dalam hadist berikut ini.

Dari Rabi’ bin Sabrah dari ayahnya ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:

”Sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian untuk menikahi perempuan secara mut’ah. Sekarang Allah Swt mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Kemudian siapa yang mempunyai istri hasil nikah mut’ah hendaklah ia melepaskannya dan jangan kalian mengambil sesuatu yang telah kalian berikan kepada mereka.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

  • Nikah Syighar

Nikah Syighar yaitu menikahi seseorang yang didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan penukaran, yakni menjadikan dua orang perempuan sebagai jaminan atau maharnya, dengan mengatakan:

“Saya nikahkan anda dengan anak atau saudara perempuan saya, dengan syarat anda menikahkan saya dengan anak/saudara perempuan anda.”

Islam melarang adanya nikah syighar karena termasuk pernikahan adat jahiliyah. Jika ada yang menjalankannya maka pernikahan ini dianggap batal. Sebagaimana dalil berikut ini.

“Dari Ibnu Umar ra, ia berkata Rasulullah saw telah melarang nikah syighar, yaitu seorang mengawinkan anak perempuannya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki itu harus mengawinkan anak perempuannya kepada laki-laki pertama dan masing-masing tidak membayar mahar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Nikah Muhallil

Secara bahasa, Muhallil artinya menghalalkan atau membolehkan.

Nikah Muhallil ialah menikahi seorang perempuan yang telah di-talak tiga oleh suaminya dengan tujuan agar mantan suaminya tersebut dapat menikahinya kembali setelah diceraikan oleh suami yang baru.

Larangan Nikah Muhallil ini tertuang dalam dalil di bawah ini.

”Dari Uqbah bin Amir, ia berkata, Telah bersabda Rasulullah saw,. Maukah kuberitahukan kepadamu tentang kambing jantan yang dipinjam?’ para sahabat menjawab ,’Mau wahai rasulullah ,’ Nabi bersabda ,’Yaitu Muhallil. Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu’,” (HR Ibnu Majah)

Muhallil dalam hadist di atas ialah suami yang baru. Sedangkan muhallal lahu yaitu suami yang telah memberikan talak tiga.

Bilamana terjadi kasus seperti itu maka ketahuilah hukum rujuk talak 3 dalam Islam yang baik dan benar. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi para suami agar tidak mudah memberikan talak kepada istri. Lebih baik selesaikan masalah dalam rumah tangga secara musyawarah tanpa mengedepankan emosi.

  • Pernikahan Beda Agama

Bila hendak memilih calon suami ataupun istri, maka pilihlah yang satu keyakinan atau seagama. Sebab pernikahan beda agama menurut Islam diharamkan dalam Islam. Seperti yang diterangkan dalam rincian berikut ini.

Laki-laki Muslim Menikahi Perempuan Non Muslim

Dalam Al Qur’an, Allah Swt berfirman:

”Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun di menarik harimu.” (QS Al-Baqarah : 221)

Dalam QS. Al-Maidah ayat 5 dikatakan bahwa laki-laki muslim boleh menikahi perempuan ahli kitab. Namun, ahli kitab yang dimaksud bukanlah sembarang perempuan non muslim, melainkan perempuan yang memeluk agama samawi selain Islam, termasuk golongan mushnat dan terpelihara kehormatannya.

Sedangkan menurut pandangan Islam, agama samawi yang masih orisinil dan asli hanyalah Islam. Sementara agama yang lainnya telah dicemari dan dipalsukan oleh pengikutnya. Dengan demikian, ahli kitab laki-laki maupun perempuan dianggap sudah tida ada atau tak diketahui lagi keberadaannya.

Perempuan Muslim Menikahi Laki-laki Non Muslim

Telah jelas bahwa hukum pernikahan beda agama dalam Islam ialah haram. Sebagaimana yang tertuang dalam dalil berikut ini.

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan jangan kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah : 221)

Itulah beberapa hal yang diharamkan dalam pernikahan berdasarkan ilmu pengetahuan menurut Islam. Semoga dapat memberikan manfaat kepada para pembaca sekaligus motivasi untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Aamiin.

The post Hal-hal Yang Diharamkan Dalam Pernikahan dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hal-hal Yang Diharamkan Dalam Jual Beli dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/hal-hal-yang-diharamkan-dalam-jual-beli Sat, 26 Oct 2019 02:59:34 +0000 https://dalamislam.com/?p=8138 Jual beli adalah perkara yang tidak asing lagi bagi umat Islam. Hal ini sering kali menjadi bagian dari jalan mencari nafkah. Tentunya hanya dengan barang atau jasa dan jalan yang dihalalkan dalam Islam. Namun, mungkin tak banyak orang tahu bahwa dalam jual beli ada hal-hal yang dilarang atau diharamkan. Apa sajakah hal tersebut? Simak penjelasannya […]

The post Hal-hal Yang Diharamkan Dalam Jual Beli dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Jual beli adalah perkara yang tidak asing lagi bagi umat Islam. Hal ini sering kali menjadi bagian dari jalan mencari nafkah. Tentunya hanya dengan barang atau jasa dan jalan yang dihalalkan dalam Islam.

Namun, mungkin tak banyak orang tahu bahwa dalam jual beli ada hal-hal yang dilarang atau diharamkan. Apa sajakah hal tersebut? Simak penjelasannya berikut ini!

  • Berbohong Atau Menipu

Jual beli atau perdagangan yang jujur akan membawa berkah pada pelakunya. Sedangkan, adanya ketidakjujuran dalam perdagangan tidak akan memberikan berkah bagi pelakunya. Hal ini ditegaskan dalam hadits berikut:

Rasulullah saw bersabda,

“Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melewati sebuah tumpukan makanan. Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jarinya basah. Maka beliau bertanya: “Apa ini wahai penjual makanan?”. Ia menjawab: Terkena hujan wahai Rasulullah. Beliau bersabda: “Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR. Muslim).

Maka, jujurlah dalam hal apapun termasuk soal berdagang. Sebab kejujuran dalam Islam akan membawa kebaikan kepada pelakunya.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

التاجر الصدوق الأمين مع النبيين والصديقين والشهداء

“Pedagang yang senantiasa jujur lagi amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang selalu jujur dan orang-orang yang mati syahid.” (HR. Tirmidzi, Kitab Al-Buyu’ Bab Ma Ja-a Fit Tijaroti no. 1130)

  • Bersumpah

Sumpah menurut bahasa artinya tangan kanan. Sedangkan menurut istilah, sumpah berarti menguatkan perkataan dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan dalam perkataan tertentu.

Hukum jual beli dengan bersumpah dalam Islam ialah makruh. Baik bagi yang berdusta maupun orang yang jujur. Bila sumpah itu dilakukan oleh pendusta, maka hukumnya makruh mendekati haram. Dosanya amat besar dan ada ancaman adzab yang amat pedih bagi pelakunya.

Sedangkan bila dilakukan oleh orang yang jujur, hukumnya makruh (tanzih) yang sebaiknya dihindari.

Dalam jual beli menurut Islam, sumpah dapat melariskan dagangan namun menghilangkan keberkahan di dalamnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu, ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasululloh shalallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:

“Sumpah itu dapat melariskan dagangan dan menghilangkan berkah.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Muslim dan lainnya)

Allah Ta’ala telah berfirman: 

Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imaran: 77)

  • Menjual Barang yang Bukan Hak Milik

Haram hukumnya menjual barang yang bukan milik sendiri atau tanpa seizin dari pemiliknya. Sebab syarat sah atau etika jual beli dalam ekonomi Islam, salah satunya ialah adanya orang yang memiliki barang dan orang yang memiliki alat pembayaran untuk membelinya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud 3503, Tirmidzi 1232, An Nasaa’i VII/289, Ibnu Majah 2187, Ahmad III/402 dan 434; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly)

Itulah hal-hal yang diharamkan dalam jual beli menurut sudut pandang Islam. Semoga dapat memberikan manfaat dan wawasan ilmu pengetahuan menurut Islam bagi para pembaca. Aamiin.

The post Hal-hal Yang Diharamkan Dalam Jual Beli dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hal-hal Yang Diharamkan Bagi Orang Junub dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/hal-hal-yang-diharamkan-bagi-orang-junub Sat, 26 Oct 2019 02:57:10 +0000 https://dalamislam.com/?p=8136 Ada dua penyebab seseorang dikatakan junub yaitu keluarya air mani atau sperma dan bersetubuh. Dalam Islam, seseorang yang dalam keadaan junub diharamkan dari melakukan hal-hal tertentu sebelum ia menyucikan diri. Apa sajakah hal-hal tersebut? Shalat يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا…. [سورة […]

The post Hal-hal Yang Diharamkan Bagi Orang Junub dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ada dua penyebab seseorang dikatakan junub yaitu keluarya air mani atau sperma dan bersetubuh. Dalam Islam, seseorang yang dalam keadaan junub diharamkan dari melakukan hal-hal tertentu sebelum ia menyucikan diri. Apa sajakah hal-hal tersebut?

  • Shalat

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا….

[سورة النساء: الآية 43].

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (Q.S. An-Nisa [4]: 43).

Hal ini juga dikuatkan oleh hadits riwayat Ibnu Umar r.a. yaitu,

إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ » رواه مسلم.

“Sungguh aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Tidak diterima shalat yang tanpa bersuci dan (tidak diterima) shadaqah dari korupsi.” (HR. Muslim)

Seperti yang telah kita ketahui bahwasanya sebelum melaksanakan shalat fardhu maupun sunnah wajib bersuci terlebih dahulu dengan berwudhu atau mandi wajib (bagi yang junub).

  • Berdiam Diri Atau Duduk Di Dalam Masjid

Orang yang junub tidak boleh berdiam diri atau duduk di dalam masjid, seperti menghadiri majelis, syuro dan lain sebagainya. Sebab salah satu adab masuk masjid ialah harus dalam keadaan suci. Sebagaimana yang tertuang dalam dalil di bawah ini.

Allah swt. berfirman:

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا….

[سورة النساء: الآية 43].

(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (Q.S. An-Nisa/4: 43).

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pun bersabda:

” لا أجل المسجد لحائض، ولا لجنب ”

(رواه أبو داود)

 “Tidak ada masjid bagi wanita haid dan orang junub. (HR. Abu Daud). Maksudnya adalah tidak boleh berdiam diri (lama) di masjid.

  • Thawaf Atau Mengelilingi Ka’bah (Sunnah Maupun Wajib)

Salah satu keutamaan haji dan umroh ialah adanya Thawaf yaitu ibadah mengelilingi ka’bah sebanyak beberapa kali. Seperti halnya shalat, dalam melaksanakan Thawaf pun harus dalam keadaan suci. Sehingga orang yang sedang junub tidak boleh melakukannya.

Rasulullah saw. bersabda,

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ لَكُمْ فِيهِ الْكَلاَمَ ، فَمَنْ يَتَكَلَّمُ فَلاَ يَتَكَلَّمُ إِلاَّ بِخَيْرٍ. رواه الحاكم.

“Thawaf di Baitullah itu seperti shalat, kecuali sungguh Allah menghalalkan bagi kalian berbicara di dalamnya (thawaf). Siapa yang berbicara, maka hanya boleh berbicara kebaikan.” (HR. Al-Hakim)

  • Menyentuh dan Membaca Al Qur’an

Dalam aturan atau adab membaca Al-Quran, kita diharuskan bersuci terlebih dahulu sebelum menyentuh atau membacanya. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadits berikut ini.

Rasulullah saw. bersabda:

لاَ تَقْرَأِ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبُ شَيْئًا مِنَ القُرْآنِ

(رواه الترمذي)

“Wanita haid, dan junub tidak boleh membaca sedikitpun dari Al-Qur’an.” (HR. At-Tirmidzi)

Bagi yang berjunub wajib hukumnya mengetahui cara mandi wajib menurut Islam yang baik dan benar. Sehingga bisa kembali suci dan menjalankan ibadah sebagaimana mestinya.

Itulah beberapa hal yang diharamkan bagi orang junub. Semoga ulasan ini bermanfaat dan memberikan pengetahuan bagi kita semua untuk lebih istiqomah dalam Islam. Aamiin.

The post Hal-hal Yang Diharamkan Bagi Orang Junub dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
14 Bahaya Melakukan Pekerjaan Haram dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/bahaya-melakukan-pekerjaan-haram-dalam-islam Sat, 06 Apr 2019 03:17:56 +0000 https://dalamislam.com/?p=6275 Banyak kaum Muslim kurang paham bahwa Allah akan menolak doa orang yang di dalam tubuhnya masuk makanan haram yang tidak dilakukan cara membersihkan harta haram. Sebagian muslim tidak mempedulikan apa yang masuk dalam perutnya. Asal enak dan ekonomis, akhirnya disantap. Tidak tahu manakah yang halal, manakah yang haram. Padahal makanan, minuman dan hasil nafkah dari […]

The post 14 Bahaya Melakukan Pekerjaan Haram dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Banyak kaum Muslim kurang paham bahwa Allah akan menolak doa orang yang di dalam tubuhnya masuk makanan haram yang tidak dilakukan cara membersihkan harta haram. Sebagian muslim tidak mempedulikan apa yang masuk dalam perutnya. Asal enak dan ekonomis, akhirnya disantap. Tidak tahu manakah yang halal, manakah yang haram. Padahal makanan, minuman dan hasil nafkah dari yang haram sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, bahkan untuk kehidupan akhiratnya setelah kematian.

Baik pada terkabulnya do’a, seperti hukum sedekah dengan uang haramamalan sholehnya dan kesehatan dirinya bisa dipengaruhi dari makanan yang ia konsumsi setiap harinya. Oleh karena itu, seorang muslim begitu urgent untuk mempelajari halal dan haramnya makanan. Dan yang kita bahas kali ini adalah seputar Bahaya Melakukan Pekerjaan Haram dalam Islam. Yuk simak, moga bermanfaat.

 “Mencari yang haram saja susah, apalagi mencari yang halal, “demikian ucapan sebagian orang, seolah-olah bisa melegalkan kita mendapatkan makanan yang haram. Tapi begitulah kondisi kehidupan duniawi saat ini.

Banyak orang jungkir-balik bekerja dan mengumpulkan harta demi sesuap nasi, meski harus mengambil dan mendapatkan makanan haram yang sangat dilarang oleh agama hukum gaji pegawai bank dalam islam.

Padahal gara-gara makanan, doa kita bisa tidak diterima oleh Allah. Ibnu Abbas berkata bahwa Sa’ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi SAW, “Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah.” Apa jawaban Rasulullah SAW, makanan halal tidak dimakan,

Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak baginya.” (HR At-Thabrani)

Dalam Al-Quran disebutkan, “Katakanlah, terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan oleh Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. “Katakanlah, “Adakah Allah telah memberikan izin kepadamu (dalam persoalan mengharamkan dan menghalalkan) atau kamu hanya mengada-adakan sesuatu terhadap Allah?” (Surah Yunus, 10: 59)

1. Tidak Diterima Amalan

Rasulullah saw bersabda tentang cara Allah memberi rezeki menurut islam, “Ketahuilah bahwa suapan haram jika masuk ke dalam perut salah satu dari kalian, maka amalannya tidak diterima selama 40 hari.” (HR At-Thabrani).

2. Tidak Terkabul Doa

Sa’ad bin Abi Waqash bertanya kepada Rasulullan saw, “Ya Rasulullah, doakan saya kepada Allah agar doa saya terkabul.” Rasulullah menjawab, “Wahai Sa’ad, perbaikilan makananmu, maka doamu akan terkabulkan.” (HR At-Thabrani).

Disebutkan juga dalam hadis lain bahwa Rasulullah saw bersabda, “Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan, “Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Padahal makanannya haram dan mulutnya disuapkan dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterima doa itu?” (HR Muslim).

3. Mengikis Keimanan Pelakunya

Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah peminum khamr, ketika ia meminum khamr termasuk seorang mukmin.” (HR Bukhari Muslim).

4. Mencampakkan Pelakunya ke Neraka

Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.” (HR At Tirmidzi).

5. Mengeraskan Hati

Imam Ahmad ra pernah ditanya, apa yang harus dilakukan agar hati mudah menerima kesabaran, maka beliau menjawab, “Dengan memakan makanan halal.” (Thabaqat Al Hanabilah : 1/219).

At Tustari, seorang mufassir juga mengatakan, “Barangsiapa ingin disingkapkan tanda-tanda orang yang jujur (shiddiqun), hendaknya tidak makan, kecuali yang halal dan mengamalkan sunnah,” (Ar Risalah Al Mustarsyidin : hal 216).

6. Haji dari Harta Haram Tertolak

Rasulullah saw bersabda, “Jika seorang keluar untuk melakukan haji dengan nafaqah haram, kemudian ia mengendarai tunggangan dan mengatakan, “Labbaik, Allahumma labbaik!” Maka yang berada di langit menyeru, “Tidak labbaik dan kau tidak memperoleh kebahagiaan! Bekalmu haram, kendaraanmu haram dan hajimu mendatangkan dosa dan tidak diterima.” (HR At Thabrani)

7. Sedekahnya ditolak

Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mengumpulkan harta haram, kemudian menyedekahkannya, maka tidak ada pahala, dan dosa untuknya.” (HR Ibnu Huzaimah)

8. Shalatnya tidak diterima

Dalam kitab Sya’bul Imam disebutkan, ” Barangsiapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham di antaranya uang haram, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama pakaian itu dikenakan.” (HR Ahmad)

9. Silaturrahminya sia-sia

Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mendapatkan harta dari dosa, lalu ia dengannya bersilaturahim (menyambung persaudaraan) atau bersedekah, atau membelanjakan (infaq) di jalan Allah, maka Allah menghimpun seluruhnya itu, kemudian Dia melemparkannya ke dalam neraka. Lalu Rasulullah saw bersabda, ” Sebaik-baiknya agamamu adalah al-wara’ (berhati-hati).” (HR Abu Daud).

10.  Rizki dan makanan halal mewariskan amalan sholeh, yang haram amalan buruk

Rizki dan makanan yang halal adalah bekal dan sekaligus pengobar semangat untuk beramal shaleh. Buktinya adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thoyyib (yang baik), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mu’minun: 51). Sa’id bin Jubair dan Adh Dhohak mengatakan bahwa yang dimaksud makanan yang thoyyib adalah makanan yang halal (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 10: 126).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala pada ayat ini memerintahkan para rasul ‘alaihimush sholaatu was salaam untuk memakan makanan yang halal dan beramal sholeh. Penyandingan dua perintah ini adalah isyarat bahwa makanan halal adalah pembangkit amal shaleh.

Oleh karena itu, para Nabi benar-benar memperhatikan bagaimana memperoleh yang halal. Para Nabi mencontohkan pada kita kebaikan dengan perkataan, amalan, teladan dan nasehat. Semoga Allah memberi pada mereka balasan karena telah member contoh yang baik pada para hamba.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 126).

11. Membuat malas beramal

Bila selama ini kita merasa malas dan berat untuk beramal? Alangkah baiknya bila kita mengoreksi kembali makanan dan minuman yang masuk ke perut kita. Jangan-jangan ada yang perlu ditinjau ulang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْخَيْرَ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ أَوَ خَيْرٌ هُوَ

Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Namun benarkah harta benda itu kebaikan yang sejati?”  (HR. Bukhari no. 2842 dan Muslim no. 1052)

12. Makanan halal bisa sebagai pencegah dan penawar berbagai penyakit, yang haram menyebabkan penyakit

Allah Ta’ala berfirman,

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang hanii’ (baik) lagi marii-a (baik akibatnya).” (QS. An Nisa’: 4).

Al Qurthubi menukilkan dari sebagian ulama’ tafsir bahwa maksud firman Allah Ta’ala “هَنِيئًا مَرِيئًا” adalah, “Hanii’ ialah yang baik lagi enak dimakan dan tidak memiliki efek negatif. Sedangkan marii-a ialah yang tidak menimbulkan efek samping pasca dimakan, mudah dicerna dan tidak menimbulkan peyakit atau gangguan.” (Tafsir Al Qurthubi, 5:27). Tentu saja makanan yang haram menimbulkan efek samping ketika dikonsumsi. Oleh karenanya, jika kita sering mengidap berbagai macam penyakit, koreksilah makanan kita. Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.

13. Di akhirat, neraka lebih pantas menyantap jasad yang tumbuh dari yang haram

Dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.” (HR. Ibnu Hibban 11: 315, Al Hakim dalam mustadroknya 4: 141. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 4519)

14. Bahaya dunia akherat

Lihatlah begitu bahayanya mengonsumsi makanan haram dan dampak dari pekerjaan yang tidak halal sehingga mempengaruhi do’a, kesehatan, amalan kebaikan, dan terakhir, mendapatkan siksaan di akhirat dari daging yang berasal dari yang haram.

Yuk berdoa agar kita dijauhkan dari pekerjaan yang haram agar bahagia dunia akherat.

اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

[Allahummak-finaa bi halaalika ‘an haroomika, wa agh-ninaa bi fadh-lika ‘amman siwaak]

“Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

The post 14 Bahaya Melakukan Pekerjaan Haram dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Makan Tanpa Tahu Halal dan Haram Makanan Tersebut https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/hukum-makan-tanpa-tahu-halal-dan-haram Thu, 07 Feb 2019 02:11:51 +0000 https://dalamislam.com/?p=5053 Makanan merupakan suatu hal yang dibutuhkan untuk dapat bertahan hidup. Memakan makanan yang halal dan baik menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam. Namun, pada suatu kondisi terkadang seorang muslim/ah tidak mengetahui kehalalan atau tidaknya suatu makanan. Sedangkan pada saat itu ia dituntut untuk memakannya karena tidak ada pilihan lain. Hal tersebut seringkali menimpa mereka yang […]

The post Hukum Makan Tanpa Tahu Halal dan Haram Makanan Tersebut appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Makanan merupakan suatu hal yang dibutuhkan untuk dapat bertahan hidup. Memakan makanan yang halal dan baik menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam. Namun, pada suatu kondisi terkadang seorang muslim/ah tidak mengetahui kehalalan atau tidaknya suatu makanan. Sedangkan pada saat itu ia dituntut untuk memakannya karena tidak ada pilihan lain.

Hal tersebut seringkali menimpa mereka yang hidup di luar negeri dimana penduduknya didominasi oleh non muslim. Mungkin masalah makan bisa diatasi dengan memasak sendiri makanan yang diinginkan. Namun, tentunya hal ini tidak selalu bisa dilakukan. Apalagi jika tidak memiliki peralatan memasak yang memadai. Akan ada saat dimana Anda harus memakan atau membeli makanan di luar tanpa diketahui halal atau tidaknya. Oleh karena itu, sebagai muslim kita juga harus tahu hukum makan tanpa tahu halal dan haram makanan tersebut.

Bagaimana untuk menyikapi hal ini?

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari yang bersumber dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu :

أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا ، فَقَالَ : سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ . قَالَتْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا راوية الحديث : وَكَانُوا حَدِيثِي عَهْدٍ بِالْكُفْرِ

“Bahwasanya ada suatu kaum yang berkata kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya ada satu kelompok manusia yang datang kepada kami dengan membawa daging, kami tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah ataukah tidak? Maka beliau menjawab : “Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya dan makanlah”. Aisyah menjawab, “Mereka pada saat itu masih baru meninggalkan kekufuran.” (Riwayat Imam Al-Bukhari, Hadits no. 2057)

Baca juga :

Hukum Makan Tanpa Tahu Halal dan Haram

Ibnu Hajar rahimahullah juga menjelaskan bahwa “segala sesuatu yang diperoleh di pasar kaum muslimin, asalnya halal”. Begitu pula dengan hasil sembelihan mereka karena asalnya namanya muslim sudah paham keharusan membaca ‘bismillah’ saat menyembelih.

Oleh karenanya, Ibnu ‘Abdil Abrr berkata bahwa “sembelihan seorang muslim boleh dimakan dan kita berprasangka baik bahwa ia membaca bismillah ketika menyembelih. Karena kita hendaklah berprasangka yang baik pada setiap muslim sampai jika ada sesuatu yang menyelisihi hal itu”. Demikian disebutkan dalam Fath Al-Baari, 9: 786.

Jika biasanya suatu makanan halal itu ditandai dengan adanya label halal pada kemasannya. Maka belum tentu hal ini ditemukan pada makanan yang dijual di pinggir jalan atau rumah makan. Label halal yang disematkan pada produk tersebut haruslah melalui serangkaian proses dan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Meskipun begitu, sebagian pedagang terutama yang berstatus muslim mengaku jika makanan yang dijualnya tersebut sudah tentu halal karena tidak mengandung unsur babi atau bahan-bahan lain yang diharamkan dalam Islam.

Saat kita merasa lapar dan ingin menyantap suatu makanan, maka sebaiknya carilah yang sudah pasti halal. Sekalipun untuk mendapatkannya dibutuhkan perjuangan yang tidak mudah. Sangat penting untuk mencari keberkahan ketika makan. Dan carilah waktu yang baik untuk makan dalam Islam. Jangan asal makan di waktu yang tidak tepat, ya!

Itulah ulasan mengenai hukum makan tanpa tahu halal dan haram yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat untuk meningkatkan keimanan kita terhadap Allah swt.

The post Hukum Makan Tanpa Tahu Halal dan Haram Makanan Tersebut appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menjadi Musisi dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-menjadi-musisi-dalam-islam Mon, 21 Jan 2019 07:22:30 +0000 https://dalamislam.com/?p=4966 Masalah nyanyian atau musik dalam Islam seringkali menjadi kontroversi. Ada yang membolehkannya secara terbatas,tapi ada pula yang mengharamkannya secara mutlak seperti hukum menyukai kpop dalam islam. Mereka yang mengharamkan nyanyian dan musik ini diantaranya adalah Imam Ibnu al Jauzi, Imam Qurthubi dan Imam asy Syaukani. Sedang yang membolehkan musik adalah Imam Malik, Imam Ja’far, Imam […]

The post Hukum Menjadi Musisi dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Masalah nyanyian atau musik dalam Islam seringkali menjadi kontroversi. Ada yang membolehkannya secara terbatas,tapi ada pula yang mengharamkannya secara mutlak seperti hukum menyukai kpop dalam islam.

Mereka yang mengharamkan nyanyian dan musik ini diantaranya adalah Imam Ibnu al Jauzi, Imam Qurthubi dan Imam asy Syaukani. Sedang yang membolehkan musik adalah Imam Malik, Imam Ja’far, Imam al Ghazali dan Imam Daud azh Zhahiri.

Masing-masing mereka menggunakan dalil al Qur’an dan Hadits. Kalangan yang mengharamkan di antaranya menggunakan dalil:

  • Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahualhadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokkan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS: Luqman 6)
  •  “Dan bujuklah siapa yang kamu sanggupi diantara mereka dengan suaramu (shautika).” (QS: al Isra’ 64)

Sedangkan ulama yang membolehkan nyanyian dan musik ini menggunakan dalil:

  • “…dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara adalah bunyi keledai.” (QS: Luqman 19) Imam Ghazali mengambil pengertian ayat ini dari mafhum mukhalafah. Allah SWT memuji suara yang baik. Dengan demikian dibolehkan mendengarkan nyanyian yang baik. (Ihya’ Ulumudddin, juz VI, jilid II, hal. 141).
  • Hadits Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lain dar Rubayyi’ binti Muawwiz Afra:

Rubayyi’ berkata bahwa Rasulullah saw datang ke rumah pada pesta pernikahannya. Lalu Nabi saw duduk di atas tikar. Tak lama kemudian beberapa orang dari jariah (wanita budak) nya segera memukul rebana sambil memuji-muji (dengan menyenandungkan) orang tuanya yang syahid di medan perang Badar.

Tiba-tiba salah seorang dari jariah berkata,”Diantara kita ini ada Nabi saw yang dapat mengetahui apa yang akan terjadi pada esok hari.” Tetapi Rasulullah saw segera bersabda,”Tinggalkanlah omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.”

  • Hadits Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra:

Pada suatu har Rasulullah saw masuk ke tempatku. Ketika itu di sampingku ada dua gadis perempuan budak yang sedang mendendangkan nyanyian (tentang hari Buats). Kulihat Rasulullah saw berbaring tapi dengan memalingkan mukanya. Pada sat itulah Abu Bakar masuk dan ia marah kepadaku. Katanya,”Di tempat/rumah Nabi ada seruling setan?”

Mendengar seruan itu Nabi lalu menghadapkan mukanya kepada Abu Bakar seraya berkata, “Biarkanlah keduanya, hai Abu Bakar.” Tatkala Abu Bakar tidak memperhatikan lagi maka aku suruh kedua budak perempuan itu keluar. Waktu itu adalah hariraya dimana orang-orang Sudan sedang menari dengan memainkan alat-alat penangkis dan senjata perangnya (di dalam masjid).”

Sering kali, penyanyi bus kota mengatakan kepada para penumpang dan berhubungan dengan hukum wanita bernyanyi dalam islam, sebelum mereka meminta imbalan atas nyanyian yang mereka dendangkan, “Ikhlas dari Anda, halal buat kami.” Benarkah jika para penumpang memberi imbalan kepada mereka karena nyanyian mereka, maka harta tersebut menjadi halal untuk mereka?

Jawaban atas hal tersebut bisa Anda jumpai yakni tentang jenis musik yang diharamkan dalam islam dalam tulisan berikut ini, Hukum Menjadi Musisi dalam Islam.

  • Pertanyaan, “Apakah penghasilan penyanyi itu haram meski mereka menyedekahkan sebagian uang penghasilan mereka ke yayasan sosial, rumah sakit, dan orang-orang miskin?”

Jawaban, berdasarkan sumber syariat islam“Menjadi sebuah keniscayaan bahwa nyanyian yang tersebar atas nama seni di zaman ini adalah sebuah kemungkaran yang besar, perbuatan keji, dan merupakan suatu hal yang memalukan serta berbuah keburukan yang bertebaran di mana-mana. Orang yang masih memiliki fitrah yang sehat tentu akan mengakui betapa berbahayanya lagu dan nyanyian.

Sisi haram yang ada pada lagu-lagu di zaman ini tidak hanya berkaitan dengan permasalahan penggunaan alat musik namun merembet pada penyanyi yang pasti buka-buka aurat, tidak lagi memiliki rasa malu dalam berpakaian, berpenampilan, yang dilarang oleh dasar hukum islam

dan bertingkah laku, serta perilaku penyanyi–yang intinya–membangkitkan birahi laki-laki normal dan ujungnya adalah jatuhnya nilai manusia yang mulia berubah menjadi barang dagangan penebar syahwat yang isi hidupnya hanya berkutat dalam masalah cinta.

  • Banyak yang rusak karena lagu

Betapa banyak hati yang rusak karena lagu-lagu. Betapa banyak uang yang terbuang percuma untuk sekadar menikmati nyanyian. Betapa banyak waktu yang terbuang untuk bernyanyi. Betapa banyak institusi yang disibukkan hanya untuk urusan nyanyian. Betapa banyak anak muda yang bingung karena terbuai mimpi-mimpi dunia hiburan,

padahal mereka selayaknya menjadi pelaku pokok pembangunan masyarakat dan saka guru peradaban, tidak hanya semata-mata duduk di pinggir jalan dengan khayalan berjumpa dengan artis sambil berharap artis tersebut mau menolehkan wajah kepadanya, memberi kecupan, ataupun sekadar memberi senyuman.

  • Penghasilan musisi

Setelah menyimak realita dan dampak buruk di atas, kami tidak mengetahui alasan sehingga bisa-bisanya penghasilan penyanyi itu menjadi penghasilan yang halal. Jika uang yang didapatkan penyanyi tidak haram, lantas seperti apa yang namanya penghasilan yang haram? Lantas, kapankah sebuah pekerjaan dinilai sebagai pekerjaan yang terlarang?

Pendapatan yang haram adalah pendapatan yang didapatkan oleh seseorang melalui cara-cara yang tidak dibenarkan oleh syariat, baik dengan cara menzalimi harta orang lain–dengan kata lain, mengambil harta orang lain tanpa kerelaan mereka–

ataupun dengan cara melanggar hukum syariat dengan menerjang larangan Allah. Siapa saja yang menjadikan perbuatan haram sebagai jalan untuk mendapakan penghasilan maka uang penghasilannya adalah harta yang haram, dengan berdasarkan kesepakatan ulama.

  • Pendapat ulama

Dr. Abbas Al-Baz mengatakan, ‘Manusia tidaklah diperkenankan untuk memiliki harta atau membelanjakannya, kecuali jika diizinkan oleh syariat. Segala perbuatan yang tidak diizinkan oleh syariat itu tidak boleh diizinkan pula oleh manusia, karena aturan syariatlah yang harus di-‘nomor-satu’-kan. Izin yang diberikan oleh seorang pemilik harta haruslah selaras dengan aturan syariat.

Jika izin yang diberikan oleh pemilik harta itu tidak sejalan dengan aturan syariat maka izin yang diberikan manusia itu batal dan yang berlaku adalah aturan syariat, karena syariat adalah landasan adanya hak kepemilikan dan kewenangan untuk membelanjakan harta.

Oleh karena itu, semua harta yang didapatkan dengan cara terlarang yang tidak diizinkan oleh syariat adalah harta yang haram. Haram bagi seorang muslim untuk memilikinya atau berupaya mendapatkannya dengan melakukan hal terlarang tersebut.’ (Diringkas dari buku berjudul Ahkam Al-Mal Al-Haram, hlm. 48)

Dalil yang berhubungan dengan musisi

  • Dari Abu Mas’ud Al Anshari, bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah yang didapatkan oleh dukun. (HR. Bukhari dan Muslim)

Perhatikanlah betapa dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan harta yang didapatkan dari dua sumber: pertama, dari jual beli barang yang diharamkan; kedua, penghasilan yang didapatkan melalui

cara yang tidak diperbolehkan oleh syariat, semisal melacur dan perdukunan. Uang yang didapatkan karena menyanyi dan memainkan alat musik dianalogikan dengan uang hasil melacur dan perdukunan. Simak penjelasan lebih lanjut di buku Ahkam Al-Mal Al-Haram, hlm. 67.

  • Para ulama dari berbagai mazhab bersepakat secara bulat untuk mengharamkan uang yang didapatkan oleh penyanyi.
  • An-Nawawi Asy-Syafi’i mengatakan,

‘Mereka, para ulama, bersepakat atas haramnya uang upah yang didapatkan oleh penyanyi karena telah menyanyi.’ (Syarh Muslim, 10:231)

  • Ibnu Abidin Al-Hanafi mengatakan,

‘Di antara bentuk uang haram adalah penghasilan para pemain musik. Di antaranya, sebagaimana dalam kitab Al-Mujtaba, adalah uang penghasilan penyanyi karena melantunkan nyanyian.’ (Radd Al-Mukhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar, 6:424)

Adapun amalan bersedekah kepada fakir miskin yang dilakukan oleh para artis dan penyanyi, demikian pula berbagai kegiatan sosial yang mereka lakukan, tidaklah menyebabkan penghasilan mereka–yang pada asalnya adalah haram–berubah menjadi halal, atau perbuatan mereka yang buruk berubah menjadi baik. Penghasilan mereka itu tetaplah haram meski sebagiannya mereka sedekahkan. Sebagaimana pula, perbuatan mereka itu (yaitu menyanyi, ed.)

merupakan perbuatan yang tercela meski mereka rajin shalat, puasa, bersedekah, dan berhaji berkali-kali. Ini semua tidaklah menyebabkan perbuatan mereka menjadi boleh dan mengubah penghasilan mereka menjadi halal. Yang benar adalah sebagaimana yang Allah firmankan,

  • (Yang artinya) ‘Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun maka niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun maka niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.‘ (QS. Az-Zalzalah:7–8)
  • Dari Abu Hurairah,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang bersedekah senilai satu butir kurma dari penghasilan yang halal–dan tidak ada yang naik dilaporkan kepada Allah kecuali penghasilan yang halal–maka Allah akan menerima dengan tangan kanan-Nya lalu merawatnya untuk kalian, sebagaimana kalian merawat anak kudanya. Akhirnya, pahala sedekah tersebut menjadi semisal gunung.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat untuk menambah wawasan anda, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

The post Hukum Menjadi Musisi dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Sedekah Dengan Harta Haram Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-sedekah-dengan-harta-haram Tue, 07 Aug 2018 03:10:41 +0000 https://dalamislam.com/?p=4025 Menyedekahkan sebagian harta kepada orang lain adalah bentu perbuatan baik. Tindakan ini akan mendapat balasan pahala serta dikembalikan berlipat ganda dari Sang Pencipta sebagaimana keutamaan sedekah di hari jumat dalam islam . Sedekah dalam islam layaknya investasi, begitulah aliran pahala bagi mereka yang mau berbagi rezeki.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Harta tidak […]

The post Hukum Sedekah Dengan Harta Haram Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Menyedekahkan sebagian harta kepada orang lain adalah bentu perbuatan baik. Tindakan ini akan mendapat balasan pahala serta dikembalikan berlipat ganda dari Sang Pencipta sebagaimana keutamaan sedekah di hari jumat dalam islam . Sedekah dalam islam layaknya investasi, begitulah aliran pahala bagi mereka yang mau berbagi rezeki.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim)

Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18).

Sekarang ini orang tidak lagi peduli dari manakah hartanya berasal, apakah dari yang halal ataukah dari yang haram. Asalkan mengenyangkan perut, dapat memuaskan keluarga, itu sudah menyenangkan dirinya. Padahal harta haram sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, baik mempengaruhi ibadahnya, pengabulan do’anya dan keberkahan hidupnya.

Di antara pengaruh dalam ibadah yaitu berdampak pada kesahan ibadahnya, seperti pada ibadah shalat, haji atau pun sedekahnya. bagaimana jadinya jika harta yang kita sedekahkan didapatkan dengan cara haram? Padahal mereka memberikan dengan tujuan yang sama, yakni sedekah menurut islam meringankan beban orang yang disedekahi. Tidak ada tujuan lain dalam hati selain membantu orang lain dengan harta yang dimiliki dalam kautamaan sedekah .

Hukum Sedekah Dengan Harta Haram

Berikut hukum sedekah dengan harta haram :

1. Sedekah Hanya Akan Diterima Dari Harta yang Halal

Apapun alasannya, menyedekahkan harta dengan status haram tidak diperbolehkan dalam Islam. Allah SWT tidak menerima sedekah jika berasal dari yang haram, karena Dia hanyalah menerima yang thoyyib yaitu baik dan halal sebagaimana keutamaan sedekah di bulan ramadhan .  Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim no. 1015). Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ

Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014).

2. Berpengaruh Ke Amalan Sholeh

Sedekah merupakan bentuk ibadah yang sangat dianjurkan terlepas dari apakah anda kaya atau miskin. Tentunya menggunakan harta haram untuk bersedekah akan berpengaruh terhadap amalan dan pahala yang akan anda peroleh sebagaimana pahala sedekah di bulan ramdahan .  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawakan ayat yang berisi perintah yang sama pada para Rasul dan orang beriman,

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mu’minun: 51).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” (QS. Al Baqarah: 172).

Allah SWT dan rasulNya menegaskan bahwa hanya harta yang baiklah yang akan membawa pada jalan kebaikan dan sebagai cara agar hidup tenang . Sebaliknya harta yang haran meskioun disedekahkan tidak akan dapat menyucikan harta lainnya. Terlepas dari sedekah yang diberikan amat dibutuhkan orang lain. Namun jika bersumber dari harta yang diperoleh dengan jalan haram seperti mencuri, merampok ataupun praktik riba maka tidak akan mendatangkan pahala apapun.

3. Allah Hanya Akan Menerima Dari yang Halal

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Allah hanya menerima dari orang yang bertakwa” (QS. Al Maidah: 27).

Seorang muslim yang bertakwa akan selalu tahu bahwa allah hanya akan menerima kebaikan. Termasuk juga dalam hal sodaqoh dan amalan istiqfar . Jangan berfikir bahwa harta haram yang diperoleh dari aktifitas dan kegiatan haram akan bisa disucikan dengan disedekahkan di jalan Allah. Meskipun niatnya baik namun tentu saja dari sumber dan cara memperoleh harta tersebut dilakukam dengan jalan haram. Maka pasti juga hasilnya akan haram, sedekah tidak akan bisa merubah status harta tersebut terlepas dari apapun yang diperbuat kepada harta tersebut.

4. Tidak Akan Diterima Sebagai Sedekah

Allah SWT tidak menerima sedekah tersebut. Sedekah ibarat air yang dapat membersihkan harta. Namun sedekah dengan harta haram, layaknya air kencing (maaf), yang bukan membersihkan, justru membuat harta semakin kotor. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224).

Banyak umat muslim yang berfikir bahwa sedekah dapat mensucikan harta haram yang mereka dapatkan. Hal ini merupajan salah kaprah, sebab harta haram tetaplah akan menjadi haram. Justru mensedekahkannya ke jalan Allah dapat membuat harta semakin kotor. Maka cara terbaik itu mensucikan harta haram adalah menyingkirkannya dan membuangnya jauh-jauh. Dengan demikain maka anak cucu kita akan menikmati hanya harta yang halal.

5. Menjerumuskan Kedalam Neraka

Sedekah merupakan salah satu ibadah yang bisa mengantarkan kita kepada pintu surga. Namun, apa jadinya jika yang disedekahkan adalah harta yang haram baik dari cara mendapatkannya atau juga proses medapatkannya.  Tentunya bersedekah dari harta haram, bisa menjerumuskan kita ke neraka. Sedekah dengan niatan yang baik namun berasal dari harta haram tidak akan bisa mengantarkan anda ke surga dan mendatangkan kebaikan. Rasulullah shallallahualaihi wasallam bersabda:

مَنِ اكْتَسَبَ مَالًا مِنْ مَأْثَمٍ فَوَصَلَ بِهِ رَحِمَهُ أَوْ تَصَدَّقَ بِهِ أَوْ أَنْفَقَهُ فِي سَبِيلِ اللهِ، جَمَعَ ذَلِكَ كُلَّهُ جَمِيعًا فَقُذِفَ بِهِ فِي جَهَنَّمَ.
.
Barangsiapa mendapatkan harta dengan cara yang berdosa lalu dengannya ia menyambung silaturrahmi atau bersedekah dengannya atau menginfakkannya di jalan Allah, ia lakukan itu semuanya maka ia akan dilemparkan dengan sebab itu ke neraka jahannam.” (Hasan lighairihi, HR. Abu Dawud dalam kitab Al-Marasiil, lihat Shahih At-Targhib, 2/148 no. 1721) .

Hukum Sedekah Dengan Harta Haram. Semoga dapat menjadi referensi dan tambahan pengetahuan bagi anda agar dapat semakin meningkatnya ketaqwaan dan keimanan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

The post Hukum Sedekah Dengan Harta Haram Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Berqurban dengan Uang Haram https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-berqurban-dengan-uang-haram Wed, 27 Jun 2018 12:14:00 +0000 https://dalamislam.com/?p=3679 Bulan Ramadhan yang penuh ampunan dan hari raya Idul fitri yang penuh kemenangan telah berlalu. Dalam beberapa waktu mendatang kita sebagai umat muslim pun akan menyambut datangnya hari raya Idul Adha atau hari raya kurban. Setiap orang yang mampu akan menyedekahkan hartanya dengan ikut berkurban sehingga seluruh umat muslim yang kurang mampu sekalipun bisa ikut […]

The post Hukum Berqurban dengan Uang Haram appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Bulan Ramadhan yang penuh ampunan dan hari raya Idul fitri yang penuh kemenangan telah berlalu. Dalam beberapa waktu mendatang kita sebagai umat muslim pun akan menyambut datangnya hari raya Idul Adha atau hari raya kurban.

Setiap orang yang mampu akan menyedekahkan hartanya dengan ikut berkurban sehingga seluruh umat muslim yang kurang mampu sekalipun bisa ikut merayakan labaran haji dengan sajian dari daging hewan kurban.

Untuk ikut berkurban ada beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satunya mampu secara materi dan memiliki kelapangan kekayaan untuk disedekahkan. Meskipun hukum qurban dalam Islam adalah sunnah namun sangat dianjurkan bagi yang mampu mengingat sangat banyak keutamaan berkurban dan hikmah qurban Idul Adha yang kita dapatkan yang salah satunya adalah untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT serta membawa diri kita kepada kebaikan, seperti yang dijelaskan dalam sabda rasulullah berikut ini :

“Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk berkorban) namun tidak berkorban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”

“Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” (HR. Ibn Majah dan Tirmidzi)

Namun uang yang dipakai untuk berkurban haruslah berasal dari uang yang halal hasil kerja sendiri dan bukan uang dari sumber lain yang tidak halal. Hukum berqurban dengan uang haram adalah amalan dari berqurban tersebut tidak akan diterima oleh Allah SWT dan juga tidak akan mendatangkan pahala. Dalam hal ini juga termasuk uang yang di dapat dari riba karena Allah SWT. telah berfirman :

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah [2] : 275)

Dan juga seperti yang diterangkan di dalam hadis dan sabda rasullah berikut ini :

Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014).

Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224).

“Barang siapa yang mendapat harta dengan jalan haram, kemudian ia menyambung silaturahim dengan harta itu, atau bersedekah dengannya, atau menginfakkan di jalan Allah, di hari kiamat nanti ia dan seluruh harta itu akan dikumpulkan dan dilemparkan ke dalam api neraka”.

Dari firman Allah SWT. dan juga hadis serta sabda rasulullah di atas telah jelas bahwa hukum berqurban dengan uang haram adalah dilarang karena tidak akan diterima amalannya. Oleh karena itu hendaklah kita mencari rezeki dengan cara yang halal agar semua harta yang dibelanjakan menjadi halal dan diridhoi oleh Allah SWT.

Dan juga tidak akan berguna dan mendapat pahala jika kita ikut berqurban dengan uang haram, yang ada malah kita akan masuk neraka dengan harta tersebut walaupun menggunakannya untuk kebaikan di jalan Allah.

Dan sesungguhnya uang yang di dapat dengan cara yang tidak halal tersebut hanya akan membawa kesengsaraan untuk kita di akhirat nanti. Demikianlah hukum berqurban dengan uang haram. Dan alangkah baiknya untuk mengetahui tata cara menyembelih hewan kurban sesuai syari agar tidak menjadi makanan haram dalam Islam.

The post Hukum Berqurban dengan Uang Haram appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Naik Haji dengan Uang Haram https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-naik-haji-dengan-uang-haram Wed, 27 Jun 2018 09:47:56 +0000 https://dalamislam.com/?p=3687 Melaksanakan ibadah haji ke tanah suci itu menjadi suatu kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial. Dengan beribadah haji maka kita sudah memenuhi rukun Islam yang ke lima. Dan tak heran setiap tahunnya kota suci Mekkah selalu dipenuhi oleh seluruh umat Islam dunia yang ingin menunaikan ibadah haji. Berikut Sabda rasulullah : […]

The post Hukum Naik Haji dengan Uang Haram appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Melaksanakan ibadah haji ke tanah suci itu menjadi suatu kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial. Dengan beribadah haji maka kita sudah memenuhi rukun Islam yang ke lima. Dan tak heran setiap tahunnya kota suci Mekkah selalu dipenuhi oleh seluruh umat Islam dunia yang ingin menunaikan ibadah haji. Berikut Sabda rasulullah :

“Islam dibina atas lima perkara: 1) bersaksi bahwasanya tiada Tuhan melainkan Allah, dan bahwa Muhammad itu Rasul Allah, 2) mendirikan shalat, 3) menunaikan zakat, 4) puasa di bulan Ramadhan, dan 5) melakukan haji ke Baitullah, bagi orang yang mampu melakukan perjalanan kesana.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Untuk mendaftar diri sebagai calon jamaah haji tentunya kita juga harus memperhatikan syarat wajib haji agar nantinya ibadah kita sempurna. Banyak keutamaan ibadah haji yang di dapatkan bagi umat muslim yang menjalankan. Seperti yang telah dijelaskan dalam firman Allah berikut :

“Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam.” (QS. Al-Imran : 96)

“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Al-Imran : 97)

Dari kutipan ayat di atas sangatlah jelas bahwa melakukan ibadah haji merupakan suatu kewajiban bagi kita umat Islam yang telah memenuhi syarat berhaji dan telah merdeka secara materi. Namun bagaimana hukum naik haji dengan uang haram?

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum naik haji dengan uang haram adalah tidak sah dan hajinya ditolak oleh Allah SWT sehingga ibadah haji yang ia lakukan menjadi sia-sia. Dan hal ini telah diijelaskan dalam hadis qudsi yang berbunyi :

“Jika seseorang melakukan haji dengan harta yang tidak halal, lalu dia membaca talbiyah ‘labbaika wa la sa’daika’, maka Allah menjawab: Tidak ada ‘labbaika wa la sa’daika’, hajinya ditolak” (HR Ibnu Adi I/130 dan Dailami I/161, diperkuat dengan riwayat al-Bazzar)

“Apabila seseorang melakukan ibadah haji dengan harta yang halal dan telah menaiki kendaraannya, maka ada seruan dari langit ‘Labbaika wa Sa’daika. Bekalmu halal, kendaraanmu halal dan hajimu mabrur’. Dan jika ia berhaji dengan harta yang haram dan menaiki kendaraan, maka ada seruan malaikat dari langit: ‘Tidak ada talbiyah bagimu. Bekalmu haram, hartamu haram dan hajimu tidak mabrur’” (HR Thabrani dalam al-Ausath No 5228).

Dari kedua hadis di atas sudah sangat jelas bahwa Allah akan menolak ibadah haji seseorang yang memenuhi biaya-biaya berhaji menggunakan uang yang tidak halal. Demikianlah penjelasan mengenai hukum naik haji dengan uang haram.

Oleh karena itu jika kita berniat untuk berhaji hendaklah mencari rezeki dengan cara yang halal. Tidak hanya untuk beribadah saja, dalam kehidupan sehari-haripun kita tidak boleh memakan uang haram. Bahkan hukum ditraktir dengan uang haram saja tidak boleh, apalagi jika uang haram tersebut digunakan untuk beribadah kepada Allah SWT.

The post Hukum Naik Haji dengan Uang Haram appeared first on DalamIslam.com.

]]>