hewan halal Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hewan-halal Sun, 23 Jun 2019 22:08:33 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png hewan halal Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hewan-halal 32 32 Syarat Kambing untuk Aqiqah Menurut Islam https://dalamislam.com/info-islami/syarat-kambing-untuk-aqiqah-menurut-islam Sun, 23 Jun 2019 22:07:40 +0000 https://dalamislam.com/?p=7398 Hadirnya seorang buah hati tentu menjadi hadiah terindah bagi setiap orang tua. Biasanya umat islam menyelenggarakan aqiqah sebagai tanda syukur atas kelahiran bayi mereka. Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih binatang ternak lalu dibagikan kepada kerabat dan tetangga. Nah, satu hal yang sering menjadi pertanyaan, sebenarnya bagaimana sih aqiqah menurut islam? Apakah umat muslim wajib melaksanakan […]

The post Syarat Kambing untuk Aqiqah Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hadirnya seorang buah hati tentu menjadi hadiah terindah bagi setiap orang tua. Biasanya umat islam menyelenggarakan aqiqah sebagai tanda syukur atas kelahiran bayi mereka. Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih binatang ternak lalu dibagikan kepada kerabat dan tetangga. Nah, satu hal yang sering menjadi pertanyaan, sebenarnya bagaimana sih aqiqah menurut islam? Apakah umat muslim wajib melaksanakan aqiqah atau tidak? Lalu bagaimana jika seorang anak sudah baligh namun belum pernah di-aqiqah, apakah ia berdosa? Berikut ini ulasan lengkap perihal seluk-beluk aqiqah menurut islam.

Baca juga:

Definisi Aqiqah

Secara bahasa, aqiqah berarti memotong (bahasa arab: al qat’u). Namun ada juga mengartikan sebagai “nama rambut bayi yang baru dilahirkan”. Sedangkan menurut istilah, aqiqah merupakan proses pemotongan hewan sembelihan pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.

Ulama lain berpendapat bahwa aqiqah adalah salah satu bentuk penebus terhadap bayi yang dilahirkan, agar si bayi bisa terlepas dari kekangan jin. Hewan yang digunakan untuk aqiqah biasanya hewan ternak seperti kambing. Aqiqah dapat dilakukan di hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran si bayi. Untuk anak laki-laki diharuskan memotong dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing.

Baca juga:

Hukum Aqiqah Menurut Pandangan Islam

Aqiqah merupakan ajaran nabi rasulullah SAW. Dalam islam, hukum aqiqah dibedakan menjadi 2 macam yakni sunnah dan wajib. Hal tersebut didasarkan atas dalil-dalil serta tafsir dari para ulama.

  • Sunnah

Pendapat pertama dari mayoritas ulama (seperti imam Malik, imam Syafii, imam Ahmad) tentang hukum aqiqah adalah sunnah (mustahab). Pendapat ini sifatnya paling kuat dibandingkan pendapat-pendapat lain. Jadi, ulama menjelaskan bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang harus diutamakan. Dalam artian, apabila seseorang mampu (mempunyai harta yang cukup) maka dianjurkan mengaqiqah anaknya saat masih bayi. Sedangkan untuk orang yang tidak mampu maka aqiqah boleh ditinggalkan.

Informasi terkait sunnah rasulullah saw:

Keutamaan solat sunnah rawatib

Amalan sunnah di malam jumat

Fungsi As-sunnah terhadap alquran

Hikmah puasa sunnah

Sunnah sebelum tidur

  • Wajib

“Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad)

Dengan berpatokan pada hadist diatas, beberapa ulama (seperti Imam Laits dan Hasan Al-Bashri) berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib untuk dilakukan. Mereka menafsirkan dalil diatas bahwa seorang anak tidak bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya sebelum mereka diaqiqah, maka itu hukumnya menjadi wajib. Namun demikian pendapat ini dianggap sangat lemah dan ditolak oleh sebagian besar ulama.

Dalil-Dalil Dasar Aqiqah

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang sunnahnya melakukan aqiqah bagi seorang bayi yang baru dilahirkan. Diantaranya yaitu:

  • Dari Samurah bin Jundab dia berkata , Rasulullah bersabda. : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (Hadits shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad , Ad Darimi)
  • Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (Hadits Riwayat Bukhari)
  • Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” (Hadist Riwayat Ahmad , Thabrani dan al-Baihaqi)
  • Dari Aisyah dia berkata, Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

  • Dari ‘Amr bin Syu’aib, Rasulullah bersabda. : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad)
  • Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husein dengan satu kambing dan satu kambing kibas.” (HR Abu Dawud)

Baca juga:

Tata Cara Pelaksanan Aqiqah

Pelaksaan aqiqah tidak hanya sekedar memotong hewan sembelihan. Namun terdapat syarat dan ketentuan tertentu yang harus diikuti berdasarkan dalil-dalil agama. Nah, berikut ini tata cara pelaksaan aqiqah sesuai syariat yang harus diperhatikan!

A. Waktu pelaksanaan

  • Di hari ke-7 setelah kelahiran

Waktu aqiqah yang paling diutamakan adalah pada hari ke-7 setelah kelahiran si bayi. Acara aqiqah juga dibarengi dengan pemberian nama bayi dan pencukuran rambut. Pendapat ini didasari oleh hadist:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis1 rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad)

Menurut ulama golongan Malikiyah, apabila orang tua tidak mengaqiqah anaknya hingga melebihi hari ke-7, maka tanggung jawabnya untuk mengaqiqah menjadi gugur. Singkat kata, aqiqah hanya boleh dilakukan di hari ke-7.

  • Hari ke-7, ke-14 dan ke-21 setelah kelahiran

Golongan ulama Hambali memiliki pendapat berbeda dari Malikiyah. Mereka berpendapat bahwa aqiqah tidak harus dilakukan di hari ke-7. Apabila orang tua belum bisa melakukan aqiqah di hari-7, maka boleh mengundurnya hingga hari ke-14 atau ke-21. Pendapat ini didasari oleh dalil:

Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.” (HR Baihaqi dan Thabrani).

  • Sebelum anak baligh

Menurut ulama Syafi’iyah, aqiqah boleh dikerjakan kapan saja. Baik di hari ke-7, ke-14, ke-21 ataupun hari-hari sesudahnya. Asalkan anak tersebut belum baligh. Apabila usia anak telah mencapai baligh, maka tanggung jawab aqiqah oleh orang tua menjadi gugur.

Baca juga:

B. Jenis dan Syarat Hewan yang disembelih

Untuk jenis hewan yang akan digunakan untuk aqiqah ialah hewan ternak, yaitu domba atau kambing. Tidak ada tuntunan yang mengatakan jenis kelaminnya. Sedangkan syarat-syarat pemilihan hewannya, kurang lebih sama dengan pemilihan hewan untuk kurban. Yakni:

  • Hewan harus sehat jasmaninya, tidak boleh cacat
  • Boleh betina ataupun jantan
  • Bukan hewan curian
  • Apabila Kambing, usianya harus minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2)
  • Apabila Domba, usianya harus minimal 6 bulan (memasuki tahun ke-7)

C. Jumlah hewan yang disembelih

Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad)

Dari hadist diatas telah jelas disebutkan bahwa aqiqah untuk anak laki-laki diharuskan 2 ekor kambing. Sedangkan anak perempuan cukup 1 ekor kambing.

D. Sunnah lain saat Aqiqah

Dalam kitab Fathul Qarib, Al-Ghazi menjelaskan bahwa terdapat sunnah-sunnah yang sebaiknya dilakukan saat aqiqah, yaitu:

  • Memberikan nama pada anak di hari ke-7, tepatnya saat aqiqah. Alangkah indahnya jika kita memberi nama untuk buah hati kita dengan nama-nama yang islami
  • Mencukur rambut si bayi
  • Bersedakah sesuai dengan berat timbangan rambut yang dipotong

Baca juga:

E. Hidangan aqiqah dibagikan kepada kerabat dan tetangga

Hewan yang disembelih saat aqiqah hendaknya diolah atau dimasak terlebih dahulu menjadi hidangan siap santap. Setelah itu, makanan tersebut boleh dibagikan-bagikan kepada orang lain. Yang lebih utama adalah kerabat dan tetangga. (baca makanan halal menurut islam dan makanan haram menurut islam)

Hikmah Menjalankan Aqiqah

Terdapat beberapa hikmah atau keutamaan dari proses pelaksanaan aqiqah, diantaranya yaitu:

  • Mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia lahirnya seorang anak sebagai penerus dalam keluarganya (baca: Manfaat ucapan Alhamdulillah)
  • Meneladani dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW
  • Sebagai momen untuk berbagi kepada sesama dan mempererat tali persaudaraan
  • Sebagai bentuk rasa gembira dan membagikan kebahagiaan tersebut kepada orang lain

baca juga:

Demikianlah penjelasan mengenai syarat kambing untuk aqiqah, penjabaran tentang syarat-syarat aqiqah serta hikmah dari aqiqah. Semoga bermanfaat dan dapat membantu. Sampai jumpa di artikel berikutnya.

The post Syarat Kambing untuk Aqiqah Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Syarat Hewan Kurban dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/syarat-hewan-kurban-dalam-islam Sun, 23 Jun 2019 17:13:22 +0000 https://dalamislam.com/?p=7401 Idul adha adalah salah satu hari raya umat islam yang sakral dan memiliki makna atau nilai yang tinggi. Di dalam proses idul adha, terdapat ibadah kurban yang menjadi rangkaian hari raya ini. Berkurban menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, terutama bagi mereka yang mampu dan memiliki harta berlebih. Setiap ibadah tentunya memiliki hikmah yang […]

The post Syarat Hewan Kurban dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Idul adha adalah salah satu hari raya umat islam yang sakral dan memiliki makna atau nilai yang tinggi. Di dalam proses idul adha, terdapat ibadah kurban yang menjadi rangkaian hari raya ini. Berkurban menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, terutama bagi mereka yang mampu dan memiliki harta berlebih.

Setiap ibadah tentunya memiliki hikmah yang besar dan berkaitan erat dengan pelaksanaan ibadah sesuai dengan rukun islam , rukun iman , Fungsi Iman Kepada Kitab Allah, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, dan Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia. Begitupun tentunya dengan ibadah kurban di Idul Adha ini.

Selain dari memberikan manfaat berupa hewan kurban pada masyarakat yang kurang mampu, berkurban juga memiliki makna kita telah mengorbankan sesuatu untuk kita berikan pada agama. Sebagaimana kisah Nabi Ibrahim yang rela menyembelih Nabi Ismail, anaknya, yang ia sayangi. Namun karena ujian Allah telah lulus, Allah memberikan perintah untuk menyembelih hewan sebagai pengganti.

Pelaksanaan Ibadah Kurban

Untuk menjalankan Ibadah Kurban ini, tentu terdapat tata cara dan proses yang harus diperhatikan. Berikut adalah tata cara kurban idul adha :

  • Waktu Pelaksanaan Kurban

Pelaksanaan ibadah kurban dilakukan setelah selesai melaksanakan Shalat Hari Raya Idul Adha. Jika tidak sedang melaksanakan Idul Adha, maka dilakukan juga setelah Shalat Idul Adha selesai. Waktu penyembelihan juga dilakukan sampai matahari terbenam. Pelaksanaan ini dilakukaan pada saat hari tasyrik, hinggal tanggal 13 Dzulhidjah.

  • Jenis Hewan yang di Jadikan Kurban

Hewan yang dapat dijadikan kurban tentu tidak sembarangan. Hewan yang dapat dikurbankan seperti Unta, Sapi, Kerbau, Kambing atau Domba. Untuk Hewan Unta maka usianya diperkirakan minimal 5-6 tahun. Sedangkan Sapi atau Kerbau usianya 2 minimal 2 tahun, sedangkan Kambing atau Domba minimal 2 tahun.

  • Kondisi Hewan Kurban

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.” (HR Tirmidzi)

Dari hadist di atas maka hewan kurban tidak boleh dalam kondisi bermata hanya sebelah atau buta, pincang, bertubuh kurus, dan memiliki penyakit yang parah.

  • Proses Penyembelihan

“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban. Maka, hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).

Sebelum melakukan proses penyembelihan, maka harus dipastikan terlebih dahulu bahwa hewan tersebut adalah halal baik secara jenis, zakat, dan cara memperolehnya. Binatang yang hendak disembelih pun juga masih dalam keadaan hidup, bukan yang sudah mati, tertabrak, atau sekarat sebelum akan disembelih.

Sebelum melakukan penyembelihan, maka penyembelih harus bersuci dan menyembelih dengan menghadap kiblat. Diusahakan orang yang berkurban juga mengikuti proses penyembelihan dengan menyembelih sendiri, namun jika tidak memungkinkan bisa melihat prosesi penyembelihan.

  • Membaca Doa

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS Al An’am : 121)

Selagi akan melakukan penyembelihan maka wajib untuk menyebut nama Allah. Untuk itu Rasulullah mengajarkan dengan cara mengucap basmallah dan bertakbir.

Selain itu, orang yang menyembelih juga harus orang yang berakal. Orang yang memiliki gangguan jiwa maka tidak sah sembelihannya, walaupun membaca basmallah. Hal ini dikarenakan pada dirinya tidak ada niat dan dorongan sadar.

  • Menyembelih dengan Cara Yang Baik dan Benar

“Dari Saddadi Ibnu Aus Rasulullah bersabda; “Sesungguhnya Allah menetapkan supaya berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik dan hendaklah mempertajam pisaunya dan memberikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih.” (HR. Muslim).

Menyembelih hewan kurban ini tentu harus dengan cara yang baik dan benar. Hal ini dilakukan penyembelihan dengan pisau yang tajam, agar hewan tidak kesakitan dan terlalu lama mengalami sakit saat sekarat.

Hal Lainnya Mengenai Kurban

Dalam proses penyembelihan disarankan juga agar dilihat oleh banyak orang atau masyrakat. Hal ini bertujuan agar banyak yang mendoakan dan menjadikan keberkahan bagi ibadah kurban yang dilaksanakan. Selain itu juga menunggu hewan kurban benar-benar mati, baru setelah itu dikuliti dan dipotong-potong. Tentu sangat menyiksa hewan jika dikuliti dan dipotong ketika masih ada nyama dalam tubuhnya.

Pembagian daging kurban memang diorientasikan untuk banyak orang. Bahkan tidak ada syarat khusus untuk bisa mendapatkan hewan kurban. Namun, memang lebih di optimalkan bagi yang membutuhkan dan kurang mampu. Hal ini tentu akan menambah manfaat bagi yang menerima juga bagi yang berkurban.

Dalam fiqh, jika memang ada orang yang hendak berkurban karena nazar, maka syaratnya adalah memberikan hewan kurban tersebut kepada yang membutuhkan yaitu fakir dan miskin. Jika orang yang dinafkahi ikut makan maka wajib mengganti sesuai dengan besaran yang dimakannya.

Daging hewan kurban halal untuk dijual asalkan sudah dibagikan. Haram hukum nya jika menjual daging kurban sebelum dibagikan. Hal yang sama juga mengenai bagian kulit. Penyembelih memiliki hak untuk mendapatkan kulitnya, namun kulit tersebut tidak boleh dijadikan sebagai upah atau bayaran bagi jasanya menyembelih.

Hikmah dari Ibadah Kurban

Ibadah kurban memiliki hikmah yang sangat banyak jika hendak dikaji satu persatu. Untuk itu berikut adalah hikmah-hikmah yang bisa kita ambil dalam ibadah kurban.

  • Menjadikan kecintaan terhadap perintah ibadah di atas dari kecintaan kita terhadap harta
  • Kecintaan terhadap harta bukan segala-galanya, merelakan harta untuk ibadah tentu akan diganti menjadi pahala bagi Allah termasuk dalam ibadah berkurban
  • Ibadah berkurban memiliki efek bukan hanya terhadap peng-kurban, melainkan pada sosial dan masyarakat
  • Ibadah kurban memberikan kebahagiaan bersama-sama untuk orang-orang membutuhkan atau tidak mampu

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menyembelih hewan kurban:

Di Indonesia, umumnya hewan kurban adalah yang berleher pendek seperti kambing atau sapi. Hewan tersebut juga merupakan Ketentuan Aqiqah juga. Oleh sebab itu, cara menyembelihnya sedikit berbeda jika dibandingkan dengan hewan berleher panjang (misal; unta).(Baca : Aqiqah Menurut Islam)

Berikut adalah tata cara menyembelih hewan kurban yang sesuai dengan syar’i:

  • Diutamakan yang menyembelih adalah orang yang berkurban sendiri atau jika tidak mampu boleh diwakilkan kepada orang lain. Jika dilakukan oleh orang lain, maka tidak diberi upah apapun. Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib RA:

“Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya. Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi).”

  • Menggunakan pisau yang tajam, bertujuan agar hewan kurban lekas mati. Tapi jangan mengasah pisau tersebut dihadapan hewan yang akan disembelih karena bisa membuat hewan ketakutan. Hal ini berdasarkan hadist dari Ibnu Umar RA:

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).

  • Hewan kurban diikat lalu direbahkan di atas lambung sebelah kiri dan menghadap ke arah kiblat.(Baca : Makanan Haram Dalam Islam)
  • Menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana dalam hadist dari Anas bin Malik;(Baca : Cara Makan Rasulullah)

ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر

“Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

  • Membaca Basmallah sebelum memulai menyembeli hewan kurban. Allah berfirman;

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).

  • Setelah membaca Basmallah dilanjutkan membaca takbir. Lalu boleh dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut: Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:(Baca : Manfaat takbir)
    Lafadz doa tersebut adalah:

 بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ

Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (H.R. Muslim)

atau,

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ

Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.” (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)

  • Disunahkan untuk menyebutkan nama orang yang menjadi tujuan hewan kurban tersebut.(baca : Minuman Halal Dalam Islam)
  • Penyembelih harus menyembelih hewan kurban dengan cepat, bertujuan untuk meringankan kesakitan yang diderita hewan kurban. Adapaun keadaan hewan kurban yang disembelih sesuai syariat.(Baca : Sumber Syariat Islam)
  • Keadaan yang paling baik adalah dengan terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Maka hewan sembelihan halal menurut semua ulama.(Baca : Akibat Makan Makanan Haram)
  • Jika tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher saja yang terputus, maka hewan sembelihan masih halal untuk dimakan.
  • Jika hanya tenggorokan kerongkongan saja yang terputus (tidak diikuti oleh dua atau satu urat leher), menurut sebagian ulama masih halal.(Baca : Etika Makan Dalam Islam)
  • Dianjurkan oleh sebagian ulama agar tetap membiarkan kaki kanan hewan kurban bergerak sehingga hewan lebih cepat mati.
  • Tidak diperbolehkan untuk mematahkan leher, menguliti, atau memasukkannya ke dalam air panas sebelum hewan kurban itu dinyatakan benar-benar mati. Ini adalah perbuatan yang amat dibenci Allah SWT karena hanya akan menambah kesakitan daripada hewan kurban tersebut.(Baca : Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa)
  • Setelah benar-benar dinyatakan mati, maka hewan kurban pun boleh untuk segera dikuliti.(Baca : Daging Biawak Dalam Islam)

Perhatian!

Hewan yang telah disebembelih sebagai hewan kurban tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan karena sama artinya dengan mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan. Adapun hadist Rasulullah SAW bersabda;

Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya.” (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama).

Selain itu, disyariatkan pula agar pemilik hewan kurban juga ikut memakan daging hewan yang telah disembelih, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW;

Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri).” (H.R. Bukhari).

Semoga hikmah kurban tersebut dapat menjadi pelecut semangat bagi kita serta spirit besar dalam menjalankan misi yang sesuai dengan Tujuan Penciptaan Manusia , Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama .  Tentu juga untuk mencapai kesuksesan sebagaimana kesuksesan Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam.

Sampai jumpa di artikel berikutnya.

The post Syarat Hewan Kurban dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
15 Pahala Memelihara Kucing yang Istimewa https://dalamislam.com/akhlaq/pahala-memelihara-kucing Fri, 25 Aug 2017 04:11:20 +0000 http://dalamislam.com/?p=1970 Kucing merupakan salah satu hewan lucu dan termasuk dalam hewan yang istimewa di dalam Islam sebab merupakan hewan peliharaan Nabi Muhammad SAW yang sangat disayangi. Banyak orang yang masih merasa takut untuk memelihara kucing karena bisa berdampak buruk untuk kesehatan. Akan tetapi, semua makhluk yang diciptakan Allah di muka bumi ini tentunya mempunyai kegunaannya masing-masing […]

The post 15 Pahala Memelihara Kucing yang Istimewa appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kucing merupakan salah satu hewan lucu dan termasuk dalam hewan yang istimewa di dalam Islam sebab merupakan hewan peliharaan Nabi Muhammad SAW yang sangat disayangi. Banyak orang yang masih merasa takut untuk memelihara kucing karena bisa berdampak buruk untuk kesehatan. Akan tetapi, semua makhluk yang diciptakan Allah di muka bumi ini tentunya mempunyai kegunaannya masing-masing seperti halnya dengan kucing. Meskipun ada sisi negatif dari hewan lucu ini seperti mencuri ikan di atas meja atau membuang kotoran, namun ternyata kucing juga memiliki keistimewaan dan bagi orang yang memelihara kucing juga akan memperoleh pahala.

Artikel terkait:

  1. Menjadi Timbangan Kebaikan Saat Kiamat

Seseorang yang memelihara kucing ataupun binatang lainnya dalam jalan Allah dengan penuh Iman pada Allah dan meyakini akan kebaikan yang diberikan Allah, maka kebaikan yang sudah diberikan pada hewan tersebut, memberi makan hewan tersebut dan bahkan kotorannya, kelak akan ditimbang sebagai kebaikan di hari kiamat.

  1. Melatih Sikap Empati

Dengan memelihara kucing, maka akan menjadi latihan sifat empati pada seseorang dan anak kecil yang dalam masa perkembangannya dikelilingi oleh kucing, maka ia juga akan menjadi anak terlatih menjadi berempati dan penuh kasih sayang serta selalu memiliki pertimbangan atas apa yang dilakukan yakni memberikan dampak baik atau dampak buruk.

  1. Mendapatkan Rahmat di Hari Kiamat

Seseorang yang menyayangi hewan seperti kucing dan hewan lainnya termasuk hewan sembelihan sekalipun, maka akan mendapatkan rahmat dari Allah SWT di hari kiamat nanti. “Barangsiapa menyayangi meskipun terhadap hewan sembelihan, niscaya Allah akan merahmatinya pada Hari Kiamat.” (HR. Bukhari)

  1. Mendapat Ampunan dan Ridha Allah

Dari Syeikh Dr.Muhammad Luqman dalam syarahnya di kitab Adabul Mufrod menyebutkan jika setiap muslim memang sudah dianjurkan untuk selalu berbuat baik pada semua hewan seperti kucing supaya nantinya bisa mendapat ampunan dan juga ridha dari Allah Ta’ala.

  1. Merupakan Sedekah

Umat muslim sangat dianjurkan untuk memelihara, memberi makan dan juga minum pada hewan seperti kucing khususnya saat hewan tersebut sedang lapar dan haus sebab akan jadi berdosa jika harus membuat hewan tersebut menderita. Dengan memelihara kucing tersebut, maka sudah dijadikan sedekah bagi orang tersebut.

“Pada setiap sedekah terhadap mahluk yang memiliki hati (jantung) yang basah (hidup) akan dapatkan pahala kebaikan. Seorang muslim yang menanam tanaman atau tumbuh-tumbuh-an yang kemudian dimakan oleh burung-burung, manusia, atau binatang, maka baginya sebagai sedekah” (Bukhori, Muslim).

Artikel terkait:

  1. Dosa Diampuni

Seorang muslim juga sangat disarankan untuk menolong hewan khususnya pada hewan yang menderita termasuk hewan najis seperti anjing. Ini membuat umat muslim tidak memiliki pengecualian untuk menolong binatang seperti kucing dan hewan najis seperti anjing karena tujuannya sangat mulia yakni tidak membiarkan hewan tersebut menderita. Dengan memelihara kucing contohnya, maka perbuatan dosa orang yang menolong hewan tersebut akan diampuni.

“Seorang wanita pelacur melihat seekor anjing di atas sumur dan hampir mati karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya, diikatnya dengan kerudungnya dan diambilnya air dari sumur (lalu diminumkan ke anjing itu). Dengan perbuatannya itu dosanya diampuni”. (HR. Bukhari)

  1. Tidak Memiliki Banyak Kuman

Seperti yang kita ketahui, hewan kucing tidak menyukai air. Apabila dilihat dari fakta, air merupakan wadah subur bertumbuhnya kuman. Inilah yang menyebabkan seluruh permukaan tubuh kucing tidak memiliki jenis kuman karena kucing merupakan hewan yang takut air. Ini membuat kucing diperbolehkan dipelihara dalam Islam karena tidak memiliki kuman di tubuhnya.

  1. Kucing Bukan Hewan Najis

Allah sendiri sudah meniadakan najis pada kucing. Oleh karena itu meskipun kucing sudah memakan sesuatu yang najis seperti bangkai dalam jumlah sedikit ataupun banyak, maka menurut kemutraqan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kucing tetap bukan hewan yang najis.

  1. Melindungi Dari Gigitan Serangga Serta Tikus

Di abad ke-13, sebagai sebuah manifestasi penghargaan masyarakat Islam, rupa kucing dibuat sebagai ukurian cincin khalifah seperti patung, porselen dan bahkan sampai mata uang. Dalam dunia sastra pun, para penyair tidak ragu untuk membuat syair pada kucing peliharaanya yang sudah sangat berjasa untuk melindungi koleksi buku mereka dari tikus dan juga sejenis serangga lainnya.

  1. Mempunyai Irama Serupa Dzikir Kalimah Allah

Seorang Sufi yang bernama Ibnu Bashad hidup pada abad ke sepuluh menceritakan jika suatu hari ia dan sahabat – sahabatnya sedang duduk di atas masjid kota Kairo sambil menyantap makan malam. Saat kucing melewatinya, ibu Bashad memberikan sepotong daging pada kucing tersebut, akan tetapi kucing tersebut kembali lagi dan Bashad memberikan potongan daging kedua. Secara diam – diam, ibu Bashad mengikuti kucing tersebut sampai sebuah rumah kumuh dan ia melihat kucing tersebut memberikan sepotong daging tersebut pada kucing lain yang buta kedua matanya. kejadian tersebut menyentuh hatinya sampai ia menjadi seorang sufi sampai meninggal di tahun 1067.

Selain itu, juga terdapat cerita seorang sufi di Iraq bernama Shibli yang bermimpi jika segala dosanya terampuni sesudah ia menyelamatkan kucing dari bahaya. Selain itu juga, kaum sufi juga percaya jika dengkuran nafas kucing mempunyai irama yang serupa dengan szikir kalimah Allah SWT.

Artikel terkait:

  1. Kegiatan Yang Disukai Allah SWT

Memelihara hewan peliharaan khususnya kucing dengan cara merawat dan menyayangi kucing tersebut menjadi tanggung jawab dan juga kewajiban kita sebagai majikan. Allah sendiri juga sangat menyukai seseorang yang memiliki rasa kasih dan penyayang pada hewan seperti kucing tersebut.

  1. Mendapat Ganjaran Baik dan Syurga

Seseorang yang memelihara kucing juga akan mendapatkan pahala dari Allah berupa syurga sekaligus ganjaran yang baik sebab berarti kita sudah menolong hewan yang sedang menderita karena haus atau lapar tersebut.

  1. Air Liur Kucing Adalah Suci

Dalam beberapa hadits. Nabi juga sudah menekankan jika air liur kucing tidaklah najis dan bahkan air bekas minum kucing bisa digunakan untuk widhu sebab kucing dianggap sebagai hewan yang suci. “Kucing itu tidak najis. Ia binatang yang suka berkeliling di rumah (binatang rumahan),” (H.R At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

  1. Perhiasan Rumah Tangga

Nabi SAW di saat pergi ke Bathhan daerah di Madinah berkata, ““Ya Anas, tuangkan air wudhu untukku ke dalam bejana.” Lalu, Anas menuangkan air. Ketika sudah selesai, Nabi menuju bejana. Namun, seekor kucing datang dan menjilati bejana. Melihat itu, Nabi berhenti sampai kucing tersebut berhenti minum lalu berwudhu.

Saat Nabi ditanya tentang kejadian itu, maka Beliau menjawab, ““Ya Anas, kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu, bahkan tidak ada najis.”

  1. Disayangi Penghuni Langit

Di dalam sebuah hadits yang sudah diriwayatkan oleh Musli, Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang penyayang maka juga akan disayangi oleh Allah. Sayangilah makhluk Allah yang ada di muka bumi, maka niscaya juga akan disayangi penghuni langit.

Larangan Menyiksa Kucing dan Hewan

Berikut ini terdapat informasi dimana Agama Islam melarang umatnya menyakiti hewan, antara lain:

  • HR Bukhori

Jangan mengurung binatang hingga mati.“Rasulullah SAW melarang mengurung (burung) hingga binatang itu mati.“ (HR. Bukhori, Muslim). “Seorang wanita akan disiksa, karena kucingnya dikurung sehingga mati, lalu dimasukkan orang itu kelak ke dalam neraka, karena kucing itu tidak diberikan makan maupun minum, dan tidak dibiarkannya memakan serangga”.

  • QS 005: 002

Jangan mengganggu binatang. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang- binatang dan juga binatang-binatang untuk qurban”

  • HR Bukhori

Jangan membunuh binatang untuk kesenangan .“Dosa-dosa yang paling besar yaitu: 1. Menyekutukan Allah dengan sesuatu. 2. Membunuh yang bernyawa , kecuali yang dibenarkan menurut hukum Islam”.

  • QS, 006:038

“Datangnya agama membawa rahmat bagi seluruh alam, termasuk di dalamnya binatang. Agama Islam melarang kita memperlakukan binatang seenaknya, karena “Semua binatang adalah umat seperti kita”

  • Abu Dawud, hadits shahih

Dan ketika beliau melewati sarang semut yang telah dibakar, beliau bersabda, “Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api.”

  • Shahih, HR al-Baihaqi

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. pernah melintas pada seseorang yang sedang meletakkan kakinya di atas badan hewan yang mau disembelih sementara ia sedang mengasah pisaunya dan hewan itu sendiri melihat apa yang dilakukan laki-laki itu. Lalu beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak asah pisaumu sebelumnya. Apakah kamu hendak mematikannya dua kali?”

Artikel terkait:

Dengan ulasan diatas, maka kita bisa mengetahui jika memelihara kucing bukanlah perbuatan yang tidak ada artinya, akan tetapi akan memberikan banyak pelajaran seperti layaknya ladang bersedekah dan ditambahkan rezeki dan juga sunnahnya Nabi serta Sahabat.

The post 15 Pahala Memelihara Kucing yang Istimewa appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hewan Halal Menurut Islam https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/hewan-halal-menurut-islam Tue, 20 Dec 2016 02:05:11 +0000 http://dalamislam.com/?p=1218 Hewan adalah salah satu sumber makanan pada manusia selain tumbuhan. Islam dalam hal ini memberikan informasi mengenai suatu jenis hewan yang halal dan haram untuk dikonsumsi. Halal dan haramnya hewan sangat banyak sekali faktor yang Allah sampaikan. Tidak hanya aspek kesehatan manusia, namun juga ada yang haram dibunuh karena dapat mengancam habitat atau keseimbangan di […]

The post Hewan Halal Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hewan adalah salah satu sumber makanan pada manusia selain tumbuhan. Islam dalam hal ini memberikan informasi mengenai suatu jenis hewan yang halal dan haram untuk dikonsumsi. Halal dan haramnya hewan sangat banyak sekali faktor yang Allah sampaikan. Tidak hanya aspek kesehatan manusia, namun juga ada yang haram dibunuh karena dapat mengancam habitat atau keseimbangan di alam. Untuk itu, manusia hanya boleh mengkonsumsi dan menyembelih hewan yang memang sudah Allah tetapkan kehalal-annya.

Makanan adalah alat atau sarana untuk menunjang kehidupan manusia mencapai Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam. Untuk itu, perlu juga mengetahui apa saja hewan yang halal untuk dimakan beserta aturan islam yang menyertainya.

Aturan Islam Mengenai Makanan yang Halal

Islam memerintahkan umat islam agar memilih makanan yang halal dan sehat (toyib) . Makanan yang halal adalah sumber keberkahan dan tentunya juga menunjang kesehatan manusia. Jika tidak tentu saja manusia akan diliputi oleh kemurkaan Allah dan juga ketidakberkahan dari makanan yang dimakannya.

Hal ini sebagiamana disampaikan Allah dalam QS An-Nahl ayuat 114, bahwasanya, “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.“

Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah telah menurunkan berbagai makanan yang baik dan halal untuk manusia. Untuk itu manusia harus mencari hal tersebut dan rezeki itu tentunya adalah hal yang patut untuk disyukuri oleh manusia. Oleh karena itu, memilih makanan adalah salah satu bentuk ketaqwaan dan ketaatan manusia pada aturan Allah.

Hal ini juga disampaikan dalam QS Al Baqarah ayat 168,  “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.“.

Terkadang manusia sering kali melalaikan pilihannya dalam memilih makanan yang halal atau tidak berhati-hati dalam memilih makanan. Makanan yang halal dan haram tentu saja Allah berikan perintah agar manusia selamat, mendapatkan kesehatan, dan keberkahan. Makanan yang haram tentu saja berdampak kepada kesehatan jiwa dan raga manusia.

Jenis Hewan Yang di Halalkan Islam

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.“ (QS Al Maidah : 3)

Ayat di atas menunjukkan mengenai makanan yang Allah haramkan. Untuk itu, adanya ayat tersebut akan dibahas leih rinci mengenai apa saja dan bagaimana bentuk hewan yang tidak boleh untuk dimakan.  Ada beberapa jenis hewan yang dihalalkan oleh islam. Artinya jenis hewan ini diperbolehkan untuk dimakan dan dinikmati. Untuk itu berikut adalah jenis-jenis hewan yang diperbolehkan berdasarkan informasi dalam Al-Quran dan juga Hadist.

  1. Hewan Ternak

“Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (QS Al An’am : 142)

Hewan ternak merupakan binatang peliharaan yang dapat di ternak atau dipelihara di sekitar rumah atau daerah tempat tinggal. Contoh hewan ini adalah seperti sapi, kerbai, kambing, ayam, unta, bebek, dsb. Allah bukan hanya menghalalkan dagingnya, tapi susunya, menggunakan kulitunya, dan boleh juga apabila akan digunakan sebagai kendaraan atau alat yang bermanfaat bagi manusia.

“dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS An-Nahl :8)

  1. Hewan Laut/Air

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.“ (QS Al-Maidah:  96)

Dari ayat di atas ada beberapa hal yang menjadi catatan. Binatang yang ada di laut atau ada di air seperti di danau, sungai. Tambak, dsb adalah hewan yang halal. Bangkainya pun halal jika dikonsumsi, karena laut adalah air yang suci dan sangat mempengaruhi semua hewan yang ada di sana.

Hal ini juga disampaikan kembali dalam ayat berikut,

Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” (QS An-Nahl : 14)

  1. Hewan Berdasarkan Dalil Khusus

Dalil khusus merupakan dalil yang menyebut spesifik hewan tertentu dan ke-halal-annya. Hewan-hewan tersebut seperti kuda, biawak, keledai liar, ayam, kelinci, dan belalang.

Penyembelihan Hewan Agar Halal

Suatu hewan dapat dimakan secara halal apabila ia sudah disembelih dan diolah sesuai dengan kesehatan manusia. Untuk itu, jenis hewan yang halal pun harus diperhatikan cara penyembelihannya.  Islam mengajarkan bagaimana penyembelihan hewan agar menjadi halal dimakan. Salah satu syaratnya adalah memotong leher dan urat nadi leher agar keluar darah, dan mudah untuk segera mati. Cara penyembelihan hewan tersebut, adalah sebagai berikut:

  1. Proses Tradisional

Cara tradisional untuk penyembelihan yaitu dengan menggunakan alat biasa yang sederhanan, seperti misalnya pisau, golok, dsb. Hewan tersebut disembelih dengan tenaga manusia dan memang membutuhkan waktu dan tenaga, terutama bagi hewan yang besar dan berat-nya melebihi manusia. Cara ini tetap haraus menyembelih hewan, di bagian urat leher terlebih dahulu sebagaimana ajaran islam.

  1. Proses Mekanis

Penggunaan alat tentu saja memudahkan manusia dan cepat untuk bisa dikonsumsi. Hanya saja biaya yang dikeluarkan cukup besar. Walaupun menggunakan mesin, tentu harus juga di cek oleh manusia bagaimana prosesnya agar tetap terjaga proses yang halalnya.

  1. Hewan Disembelih dengan Menyebut Nama Alllah

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nahl : 115)

Hewan yang halal selain jenisnya halal, maka ketika penyembelihan ia harus menyebut nama Allah. Bukan hanya sekedar menyebut tetapi juga memastikan apakah hewan tersebut didapatkan dengan cara yang halal dan baik atau sesuai dengan aturan/syariah yang telah ditetapkan Allah. Apalagi jika hewan tersebut disembelih untuk disembahkan kepada berhala atau sesajian yang menyebabkan kesyirikan. Tentu saja menjadi haram.

Untuk itu, Minuman Halal Dalam Islam, Makanan Halal, Makanan Haram Menurut Islam, Makanan Haram Dalam Islam, Cara Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Syari, adalah hal-hal yang juga perlu diketahui umat islam agar dapat mengkonsumsi segala yang halal saja bukan yang haram.

 

The post Hewan Halal Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>