hijab Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hijab Fri, 06 Aug 2021 03:07:44 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png hijab Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hijab 32 32 Hukum Memakai Konde saat Berjilbab Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-memakai-konde-saat-berjilbab Fri, 06 Aug 2021 03:07:43 +0000 https://dalamislam.com/?p=9835 Sanggul atau konde adalah rambut palsu maupun asli yang dibentuk bulat atau oval dan ditempel dibagian belakang maupun atas kepala. Memakai Konde itu dilaknat, apa hukum memakai konde sebenarnya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras menggunakan konde. أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى، فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا، […]

The post Hukum Memakai Konde saat Berjilbab Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sanggul atau konde adalah rambut palsu maupun asli yang dibentuk bulat atau oval dan ditempel dibagian belakang maupun atas kepala.

Memakai Konde itu dilaknat, apa hukum memakai konde sebenarnya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras menggunakan konde.

أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى، فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي بِهَا، أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا؟ ” فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ

“Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam. Dan mengatakan ‘Saya telah menikahkan putriku, kemudian dia sakit, sampai rambutnya banyak yang rontok. Sementara suaminya memintaku untuk menanganinya. Bolehkah saya sambung rambutnya?’ kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras orang yang menyambung rambut dan orang yang disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari 5935).

Adapun sambung rambut yang statusnya terlaknat adalah sambungan rambut yang bentuknya rambut,baik manusia stay rambut sintetis. Karena semacam ini mengandung kesan penipuan.

Namun jika sambung rambut berupa benda salain rambut,dibolehkan . Seperti, Kain, plastik atau semacamnya.

Ibnu Qudamah mengatakan,

أَنَّ الْمُحَرَّمَ إنَّمَا هُوَ وَصْلُ الشَّعْرِ بِالشَّعْرِ، لِمَا فِيهِ مِنْ التَّدْلِيسِ وَاسْتِعْمَالِ الشَّعْرِ الْمُخْتَلَفِ فِي نَجَاسَتِهِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ لَا يَحْرُمُ، لِعَدَمِ هَذِهِ الْمَعَانِي فِيهَا، وَحُصُولِ الْمَصْلَحَةِ مِنْ تَحْسِينِ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ مَضَرَّةٍ

“Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya).” (Al-Mughni, 1/70).

Bagaimana dengan wanita berkonde tapi berhijab?

Ciput adalah pelengkap busana Muslim untuk dalaman jilbab agar terlihat lebih elegant dan mempermudah pengaturan dalaman gaya berhijab. Ciput konde adalah salah satu model ciput dengan tambahan gundukkan kain membentuk seperti konde pada bagian belakang.

Rasulullah SAW pernah bersabda dalam Hadist Riwayat Muslim :

“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku melihatnya ;  Laki – laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita – wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak – lenggok. Kepalanya bergoyang – goyang bak punuk unta. Mereka tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya.”

Maka,dari larangan rasulullah saw serta ketentuan berjilbab syari dari Al-quran adalah larangan.

Wanita cantik bukan dipandang dari seberapa menarik tampilan jilbabnya, namun seberapa taat dirinya mengikuti kebenaran.

The post Hukum Memakai Konde saat Berjilbab Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Perbedaan Hijab dan Kerudung Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/perbedaan-hijab-dan-kerudung Fri, 06 Aug 2021 03:05:41 +0000 https://dalamislam.com/?p=9834 Kaum muslimah tentu tidak asing dengan dua istilah hijab dan Kerudung. Keduanya menunjuk pada Kain penutup kepala bagi wanita muslimah. Hijab Hijab dalam bahasa arab berarti “penghalang”. Namun dalam keilmuan islam, hijab merujuk pada tata cara berpakaian yang pantas dan menutup aurat. jadi hijab wanita memakai pakaian yang menutup aurat hingga kepala dan rambut maka […]

The post Perbedaan Hijab dan Kerudung Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kaum muslimah tentu tidak asing dengan dua istilah hijab dan Kerudung. Keduanya menunjuk pada Kain penutup kepala bagi wanita muslimah.

Hijab

Hijab dalam bahasa arab berarti “penghalang”. Namun dalam keilmuan islam, hijab merujuk pada tata cara berpakaian yang pantas dan menutup aurat.

jadi hijab wanita memakai pakaian yang menutup aurat hingga kepala dan rambut maka dianggap memakai hijab. Sebagian orang mungkin akan menganggap setiap Kerudung atau hijab.

Tetapi, tidak semua Kerudung itu hijab. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa hijab itu Artinya penghalang,jadi secara singkat hijab itu pembatas atau pembeda ruang antara laki-laki dan perempuan.

Kerudung

Kerudung merupakan kata yang berasal dari bahasa Indonesia dan dalam bahasa arab disebut Khimar.

Sedangkan Kerudung adalah pakaian luar tertutup dengan banyak dimaknai oleh semua orang, seperti sarung kain penutup kepala dan seluruh tubuh yang tidak membentuk lekuk tubuh.

Kerudung bisa berupa gamis longgar yang dijulurkan ke seluruh badan. Allah berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 59 yang artinya:

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Jadi, pengguna hijab atau kerudung sebenarnya seringkali dipakai oleh para wanita mulimah Indonesia. Dapat disimpulkan dari dua definisi diatas, bahwa Kerudung adalah pakaian yang menutupi aurat dadi kepala hingga kaki.

The post Perbedaan Hijab dan Kerudung Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sejarah Jilbab Dalam Islam Sebagai Penutup Aurat Wanita Muslimah https://dalamislam.com/sejarah-islam/sejarah-jilbab-dalam-islam Thu, 04 Apr 2019 04:31:33 +0000 https://dalamislam.com/?p=6129 Jilbab merupakan salah satu perintah dalam ajaran agama Islam. Jilbab adalah kewajiban bagi setiap muslimah yang telah baligh. Berikut sejarah jilbab dalam Islam yang menjadi penutup aurat wanita muslimah. يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada […]

The post Sejarah Jilbab Dalam Islam Sebagai Penutup Aurat Wanita Muslimah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Jilbab merupakan salah satu perintah dalam ajaran agama Islam. Jilbab adalah kewajiban bagi setiap muslimah yang telah baligh. Berikut sejarah jilbab dalam Islam yang menjadi penutup aurat wanita muslimah.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Jilbab bukanlah hanya sekedar penutup kepala saja. Jilbab yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah penutup kepala hingga seluruh tubuh sehingga tidak terlihat lekuk tubuh mereka.

Baca juga:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.”

Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR. Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat Al Majmu’, 3: 124.

Berdasarkan sejarah jilbab dalam Islam, perintah untuk menutup aurat sendiri telah ada sejak Adam dan Hawa diciptakan.

Baca juga:

Allah Ta’ala berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَاتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ …

“Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan, sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu-bapakmu dari surga; ia menanggalkan pakaiannya dari keduanya untuk memperlihatkan–kepada keduanya–‘auratnya. Sesungguhnya, iblis dan golongannya bisa melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (Qs. Al-A’raf:27)

Ahli Tafsir Ibnu katsir rahimahullah berkata,

والتسبب في هتك عورته بعدما كانت مستورة عنه، وما هذا إلا عن عداوة أكيدة

“Setan menyebabkan terbukanya aurat mereka padahal sebelumnya tertutup, ini adalah karena permusuhan yang nyata”

Maka dari itu, jilbab atau penutup aurat bukan hanya sebagai identitas Muslim saja, namun merupakan perintah Allah SWT pada umat manusia. Kedua agama sawami sebelumnya juga telah memerintahkan jilbab pada wanitanya.

Baca juga:

Jilbab Bangsa Arab Jahiliyah

Sejak Zubair bin Salma (yang menceritakan keluarga Al- Husain) :

“Aku tidak tahu dan aku mesti akan tahu, Apakah aku sedang berdiri didepan keluarga Husain atau dihadapan para wanita, Bila dikatakan para wanita yang bersembunyi, Maka benarlah bahwa wanita yang melindungi dirinya mendapat ke hormatan.”Sajak Taufail bin Auf-Ghanawi: “Dengan penutup muka tidak akan mengurangi kehormatannya kemuliaannya tetap terjaga, dan kecantikannya dapat di nikmati bila telah tiba saatnya.”

Pada masa Jahiliyah, bangsa Arab telah mengenal jilbab sebagai penutup wajah wanita. Bagi wanita yang telah beranjak dewasa, jilbab dikenakan sebagai pertanda bahwa ia siap untuk dinikahi.

Selain itu, pada masa itu hanya wanita merdeka yang boleh mengenakan jilbab. Sedangkan wanita yang merupakan budak atau gundik tidak diperkenankan untuk mengenakan jilbab.

Jilbab di Masa Kedatangan Islam

Berbeda dengan jilbab pada masa jahiliah yang membedakan antara wanita terhormat dengan wanita yang merupakan seorang budak. Jilbab pada masa kedatangan Islam justru membawa keadilan dan perlindungan bagi setiap muslimah.

Allah berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,

atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (24:31)

Ayat perintah jilbab tersebut turun karena beberapa peristiwa yang menimpa istri Nabi Muhammad saw.

Baca juga:

Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah,

“Setelah turunnya perintah berhijab, suatu ketika Sau’dah (salah seorang istri Rasulullah) keluar untuk membuang hajat. Sau’dah adalah seorang wanita berbadan besar sehingga akan langsung dikenali jika berpapasan dengan orang yang telah mengenalnya. Di tengah jalan, Umar melihatnya. Umar lalu berkata, ‘Wahai Sau’dah, kami sungguh masih dapat mengenali engkau. Oleh karena itu, pertimbangkanlah kembali bagaimana cara engkau keluar!’

Mendengar ucapan Umar itu, Sau’dah langsung berbalik pulang dengan cepat. Pada saat itu, Rasulullah tengah makan malam di rumah saya dan di tangan beliau tengah tergenggam minuman. Ketika masuk ke rumah, Sau’dah langsung berkata, ‘Wahai Rasulullah, baru saja saya keluar untuk menunaikan hajat. Akan tetapi, Umar lalu berkata begini dan begini kepada saya.’

Tiba-tiba turun wahyu kepada Rasulullah. Ketika wahyu selesai dan beliau kembali ke kondisi semula, minuman yang ketika itu beliau pegang masih tetap berada di tangannya. Rasulullah lalu berkata, ‘Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk menunaikan hajat kalian.” (Shahih Bukhari, kitab at-Tafsiir, hadits nomor 4795).

Ibnu Sa’d, dalam kitab ath-Thabaqaat, meriwayatkan dari Abu Malik yang berkata,

“Para istri Rasulullah biasa keluar di malam hari untuk menunaikan hajat. Akan tetapi, beberapa orang munafik kemudian mengganggu mereka di perjalanan sehingga mereka merasa tidak nyaman. Ketika hal tersebut dilaporkan (kepada Rasulullah), beliau lantas menegur orang-orang tersebut.

Akan tetapi, mereka balik berkata, ‘Sesungguhnya kami hanya melakukannya dengan isyarat tangan (menunjuk-nunjuk dengan jari).’ Setelah kejadian itu, turunlah ayat ini.” Ibnu Sa’ad juga meriwayatkan hal serupa dari al-Hasan dan Muhammad bin Ka’ab al-Qurazhi.

Demikianlah sejarah jilbab dalam Islam yang diwajibkan bagi setiap wanita muslimah.

The post Sejarah Jilbab Dalam Islam Sebagai Penutup Aurat Wanita Muslimah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
14 Cara Mengajari Anak Berhijab Dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/cara-mengajari-anak-berhijab-dalam-islam Thu, 06 Sep 2018 03:51:39 +0000 https://dalamislam.com/?p=4220 Hijab merupakan salah satu kewajiban seorang wanita yang telah dijelaskan berkali-kali dalam Al-quran. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh […]

The post 14 Cara Mengajari Anak Berhijab Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hijab merupakan salah satu kewajiban seorang wanita yang telah dijelaskan berkali-kali dalam Al-quran.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Ayat lain yang menunjukkan wajibnya jilbab,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (31)

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman:

“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 30-31).

Dalil yang menunjukkan wajibnya jilbab adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلاَّهُنَّ . قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا »

Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:,

“Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890).

1. Berikan contoh

Jangan mengharapkan anak akan menggunakan hijab kalau Anda sendiri tidak menggunakan hijab. Berikan teladan yang baik dengan selalu menggunakan hijab sehingga ia pun akan mengikuti apa yang Anda lakukan. Jangan sampai ia mengatakan ‘Bunda aja tidak pakai hijab’ kepada Anda ketika Anda memintanya berhijab sedangkan Anda tidak.

Ingatlah bahwa ibu adalah madrasah pertama anaknya sehingga seorang ibu diwajibkan untuk selalu memberikan teladan yang baik pada anak agar anak bisa tumbuh menjadi pribadi yang baik pula.

Baca juga:

2. Biasakan membeli pakaian muslim

Kesalahan banyak orang tua adalah sering membelikan pakaian yang seksi pada anak-anak. Mungkin akan terlihat lucu, namun justru akan menjadi bumerang sendiri bagi Anda.

Anak akan lebih terbiasa menggunakan pakaian yang terbuka dan akan merasa risih ketika ia dipakaikan hijab. Maka dari itu, biasakan diri untuk membelikan pakaian muslim kepada anak Anda agar ia terbiasa memakainya sejak dini.

3. Berikan pakaian yang modis

Anak-anak lebih menyukai pakaian yang biasanya memiliki karakter anak-anak, baik itu tokoh kartun atau gambar binatang dan bunga. Berikan pakaian yang modis sesuai dengan keinginan anak agar ia tetap merasa tampil menarik meskipun memakai hijab.

4. Berikan pakaian yang nyaman

Meskipun memakai hijab sering menimbulkan keluhan panas, maka Anda harus lebih bijak dalam memilih bahan pakaian muslim yang akan digunakan anak-anak.

Pilih bahan yang mudah menyerap keringat dan tidak panas karena anak-anak masih aktif bergerak sehingga membutuhkan pakaian yang nyaman digunakan. Jangan sampai ia merasa tidak nyaman dan tidak mau lagi menggunakan hijab karena kepanasan.

Baca juga:

5. Berikan pujian

Selalu berikan pujian tiap anak memakai hijab agar ia merasa bangga dan senang menggunakan hijab kemana pun ia pergi. Pujian akan memotivasi anak untuk lebih percaya diri dan sering menggunakan hijab.

6. Berikan lingkungan yang mendukung

Pergaulan anak juga menjadi faktor penting dalam menggunakan hijab. Biarkan anak bergaul dengan siapa saja, namun tempatkan ia lebih dekat pada lingkungan yang memang baik untuk perkembangan dan agama anak nantinya.

7. Ceritakan kisah wanita berhijab yang sukses

Untuk semakin memotivasi anak dalam berhijab, ceritakan kisah wanita sukses yang menggunakan hijab. Anda bisa menceritakan kisah Khadijah, Aisyah, Fatimah, atau tokoh terkenal saat ini seperti Kadra Mohamed, polwan di Amerika Serikat dan Ibtihaj Muhammad, atlet anggar.

8. Beritahukan ancaman Allah pada wanita yang tidak berjilbab

Untuk memantapkan anak agar terus berhijab, maka ceritakan padanya bahwa akan ada azab bagi wanita yang tidak menutup auratnya atau tidak menggunakan hijab.

Baca juga:

Rasul bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, (yang pertama): Kaum yang memiliki cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukuli orang-orang. Dan (yang kedua): Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menggoda dan jalannya berlenggak-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak masuk surga, bahkan tidak mencium wanginya surga padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.”

9. Jangan memaksa

Meskipun kewajiban berhijab adalah wajib, namun karena anak Anda masih kecil, maka sebaiknya jangan memaksakan dia untuk menggunakan hijab ketika ia sedang tidak ingin. Pemaksaan justru akan membuat ia merasa hijab adalah sesuatu yang menakutkan.

10. Berikan lemari khusus

Untuk menghargai kemauannya dalam menggunakan hijab, berikanlah tempat khusus untuk menyimpan koleksi hijabnya. Dengan memberikan tempat khusus, maka ia akan lebih peduli pada hijabnya.

11. Ajarkan agama

Cara paling efektif agar anak mau berhijab adalah dengan mengajarkan agama padanya. Dengan mengenalkan Islam lebih dalam, maka secara perlahan tapi pasti ia akan menggunakan hijab sesuai perintah Allah.

Baca juga:

12. Ajak ke pengajian

Banyak orang tua saat ini yang malas membawa anak mereka ke pengajian atau majelis taklim dengan alasan takut repot. Padahal denganmembawa anak ke majelis atau pengajian, maka akan ikut menanamkan nilai-nilai agama pada anak, termasuk kewajiban berhijab.

13. Berikan hadiah

Ketika ia senang menggunakan hijab, maka selain memberikan pujian, berikan juga hadiah agar ia semakin bersemangat untuk mempertahankan hijabnya.

14. Biasakan hidup sederhana

Dengan membiasakan anak untuk hidup sederhana akan membuat anak menjadi tidak neko-neko dalam memilih pakaian. Anak juga tidak akan mudah terpengaruh dengan berbagai mode yang aneh.

Itulah 14 cara mengajarkan anak menggunakan hijab. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

The post 14 Cara Mengajari Anak Berhijab Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
13 Cara Agar Tetap Istiqomah Berhijab dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/cara-agar-tetap-istiqomah-berhijab Fri, 24 Aug 2018 01:46:35 +0000 https://dalamislam.com/?p=4099 Berhijab adalah salah satu kewajiban bagi wanita dalam pandangan Islam. Kedudukan wanita dalam Islam begitu mulia hingga kemuliaan yang diberikan oleh Allah harus dijaga dengan berhijab. Namun ada saja begitu banyak halangan untuk tetap berhijab. Berikut adalah 14 cara untuk tetap Istiqomah dalam berhijab: 1. Mengingat perintah Allah Allah berfirman,“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak […]

The post 13 Cara Agar Tetap Istiqomah Berhijab dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Berhijab adalah salah satu kewajiban bagi wanita dalam pandangan Islam. Kedudukan wanita dalam Islam begitu mulia hingga kemuliaan yang diberikan oleh Allah harus dijaga dengan berhijab.

Namun ada saja begitu banyak halangan untuk tetap berhijab. Berikut adalah 14 cara untuk tetap Istiqomah dalam berhijab:

1. Mengingat perintah Allah

Allah berfirman,“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzaab: 59)

2. Niat kuat untuk menjadi wanita beriman

Allah berfirman, “Katakanlah kepada wanita-wanita beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.’”(Qs. An-Nuur: 31)

Baca juga:

3. Mengingat bahwa wanita adalah aurat

Abul Qasim Muhammad bin ‘Abdullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya, “Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya.” (Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi (no. 1173), Ibnu Khuzaimah (III/95) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir (no. 10115), dari Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma)

4. Mengingat azab Allah

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, (yang pertama): Kaum yang memiliki cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukuli orang-orang. Dan (yang kedua): Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menggoda dan jalannya berlenggak-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak masuk surga, bahkan tidak mencium wanginya surga padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Imam Muslim, hadits, no. 2128)

5. Mengingat kematian

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ مَتَاعُ الْغُرُورِ

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. [Ali Imran:185].

Dari Abdullah, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat garis segi empat, dan Beliau membuat garis di tengahnya keluar darinya. Beliau membuat garis-garis kecil kepada garis yang ada di tengah ini dari sampingnya yang berada di tengah. Beliau bersabda,”Ini manusia, dan ini ajal yang mengelilinginya, atau telah mengelilinginya. Yang keluar ini adalah angan-angannya. Dan garis-garis kecil ini adalah musibah-musibah. Jika ini luput darinya, ini pasti mengenainya. Jika ini luput darinya, ini pasti mengenainya.” [HR Bukhari, no. 5.938].

Baca juga:

6. Berkumpul dengan orang sholeh

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allâh, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” [At-Taubah/9:119]

7. Perbanyak istighfar

Rasulullah bersabda,

“مَنْ أَكْثَرَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ؛ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ”

“Barang siapa memperbanyak istighfar; niscaya Allah memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya dan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka”  (HR. Ahmad dari Ibnu Abbas dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim serta Ahmad Syakir).

8. Membatasi pergaulan dengan yang suka mengajak maksiat

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً ، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَة

Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya, dan kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu, dan kalaupun tidak engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.” (HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628)

9. Membuang pakaian yang tidak layak

Mulailah untuk membongkar isi lemari Anda dan mengisinya dengan berbagai pakaian yang menutup aurat dengan sempurna. Jangan sumbangkan pakaian yang menunjukkan aurat kepada orang lain karena justru akan menjadi dosa yang akan terus mengalir bagi Anda.

Baca juga:

10. Mengingat janji Allah pada orang yang istiqomah

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang berkata, “Rabb kami adalah Allah,” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat-malaikat akan turun kepada mereka (dengan berkata), “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu bersedih hati; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan kepadamu.” [Fushshilat/41:30]

11. Mengingat pahala bagi orang yang sabar

وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

Dan, orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan, mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa”. [Al-Baqarah : 177]

وَلَنَجْزِيَنَّ الَّذِينَ صَبَرُوا أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Dan, sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan”. [An-Nahl : 96]

12. Meneladani keteguhan hati Asiyah

Asiyah, istri Fir’aun yang begitu teguh imannya meskipun suaminya sendiri adalah penentang Allah sepatutnya menjadi teladan bagi kita. Beliau berdoa dalam menghadapi kezaliman Firaun,

“Ya Rabbku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya dan selamatkan aku dari kaum yang dzalim.” (Qs. At-Tahrim:11)

Baca juga:

13. Menyadari bahaya membuka aurat

Sadarilah bahwa membuka aurat sama saja dengan mengumpankan diri pada laki-laki yang senang melecehkan wanita. Dengan menggunakan hijab, maka Anda akan melindungi diri Anda sendiri dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Itulah beberapa cara untuk tetap istiqomah dalam menggunakan hijab. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

The post 13 Cara Agar Tetap Istiqomah Berhijab dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Wanita Mengenakan Jilbab Motif Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-wanita-mengenakan-jilbab-motif-menurut-islam Mon, 13 Aug 2018 06:52:38 +0000 https://dalamislam.com/?p=4050 Hukum memakai jilbab merupakan salah satu kewajiban bagi seorang wanita dalam pandangan Islam untuk menutup auratnya. Jilbab sendiri merupakan perintah Allah SWT yang telah tertuang dalam Al Quran. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, […]

The post Hukum Wanita Mengenakan Jilbab Motif Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum memakai jilbab merupakan salah satu kewajiban bagi seorang wanita dalam pandangan Islam untuk menutup auratnya. Jilbab sendiri merupakan perintah Allah SWT yang telah tertuang dalam Al Quran.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Dari dalil di atas jelas bahwa jilbab merupakan kewajiban bagi setiap wanita Muslim. Namun bagaimana dengan jilbab yang memiliki motif? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Sebenarnya masalah motif pada jilbab tidak dipermasalahkan secara syariat Islam. Wanita diperbolehkan menggunakan warna dan motif apapun selama hal tersebut tidak menimbulkan fitnah.

Namun perlu diingat bahwa dalam menggunakan jilbab hendaklah mengikuti aturan atau syariat Islam, terutama dilarang untuk tabaruj. Sebagaimana firman Alah SWT:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta`atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Allah SWTl-Ahzab : 33)

Baca juga:

Ada juga beberapa aturan lain dalam menggunakan jilbab agar tepat sesuai dengan perintah Allah SWT. Misalnya saja motif yang terlalu mencolok dan menunjukkan kesombongan atau kedudukan wanita dalam Islam adalah dilarang.

Imam Abul Fadhl al-Alûsi rahimahullah berkata, “Ketahuilah, sesungguhnya ada sesuatu yang menurutku termasuk perhiasan wanita yang dilarang untuk dinampakkan, yaitu perhiasan yang dipakai oleh kebanyakan wanita yang terbiasa hidup mewah pada jaman kami di atas pakaian luar mereka dan mereka jadikan sebagai hijab waktu keluar rumah. Yaitu kain penutup tenunan dari (kain) sutra yang berwarna-warni, memiliki ukiran (bordiran/sulaman berwarna) emas dan perak yang menyilaukan mata.

Aku memandang para suami dan wali yang membiarkan isteri-isteri mereka keluar rumah dengan perhiasan tersebut, sehinga mereka berjalan di kumpulan kaum laki-laki yang bukan mahram dengan perhiasan tersebut. Ini termasuk (hal yang menunjukkan) lemahnya kecemburuan (dalam diri para suami dan wali mereka), dan sungguh kerusakan ini telah tersebar merata” (Rûhul-Ma’âni, 18/146)

Fatwa Lajnah Daimah (Perkumpulan Ulama Besar Ahli Fatwa) di Arab Saudi, yang diketuai Syaikh ‘Abdul ‘Azîz Alu asy-Syaikh, beranggotakan: Syaikh Shâlih al-Fauzân, Syaikh Bakr Abu Zaid dan Syaikh Abdullâh bin Gudayyan. Fatwa no. 21352, tertanggal 9/3/1421 H, isinya sebagai berikut:

’Abayah (baju kurung/baju luar) yang disyariatkan bagi wanita adalah jilbab yang terpenuhi padanya tujuan syariat Islam (dalam menetapkan pakaian bagi wanita), yaitu menutupi (perhiasan dan kecantikan wanita) dengan sempurna dan menjauhkan (wanita) dari fitnah. Atas dasar ini, maka ‘abayah wanita harus terpenuhi padanya sifat-sifat (syarat-syarat) berikut:

…Yang ke empat, ‘abayah tersebut tidak diberi hiasan-hiasan yang menarik perhatian. Oleh karena itu, ‘abayah tersebut harus polos dari gambar-gambar, hiasan (pernik-pernik), tulisan-tulisan (bordiran/sulaman) maupun simbol-simbol” (Fatâwa al-Lajnah ad-Dâ-imah, 17/141)

Baca juga:

Allah berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khimar) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka

 atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’” (Qs An Nuur: 31)

Syaikh Abu Mâlik Kamal bin as-Sayyid Salîm berkata, “Yang jelas merupakan pakaian wanita yang menjadi perhiasan baginya adalah pakaian yang dibuat dari bahan berwarna-warni atau berukiran (bordiran/sulaman berwarna) emas dan perak yang menarik perhatian dan menyilaukan mata” (Shahîhu Fiqhis-Sunnah, 3/34)

Baca juga:

Hal ini berdasarakan pada firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), maka tidak ada dosa atas mereka untuk menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. [an-Nûr/24:60].

Begitu pula dengan jilbab punuk unta yang saat ini banyak digunakan para wanita sebagai simbol pergaulan. Padahal Rasulullah saw telah melarang perbuatan ini. Rasulullah bersabda,

“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya yaitu kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim), dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan.

Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali),” (HR. Muslim dan yang lain).

Allah sangat tidak menyukai mereka yang membuat aturan jilbab sendiri padahal Islam telah menerapkan aturat tersebut.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata,” (QS. Al-Ahzab: 36)

Baca juga:

Allah subhanahu wata’ala juga berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu,” (QS. Al Hujaraat: 15).

The post Hukum Wanita Mengenakan Jilbab Motif Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Muslimah Berpakaian Ketat Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-muslimah-berpakaian-ketat Wed, 08 Aug 2018 12:30:17 +0000 https://dalamislam.com/?p=4032 Seorang muslimah merupakan sebutan bagi mereka kaum wanita yang beragaman muslim. Biasanya seorang muslimah dapat dilihat dari penampilan mereka yang mencolok yakni memgenakan jilbab. Sebab, dalam islam sendiri berjilbab dan menutup merupakan salah satu kewajiban bagi seorang wanita muslim yang diperintahkan oleh al quran sebagaimana keistimewaan wanita berhijab .  Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ […]

The post Hukum Muslimah Berpakaian Ketat Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Seorang muslimah merupakan sebutan bagi mereka kaum wanita yang beragaman muslim. Biasanya seorang muslimah dapat dilihat dari penampilan mereka yang mencolok yakni memgenakan jilbab. Sebab, dalam islam sendiri berjilbab dan menutup merupakan salah satu kewajiban bagi seorang wanita muslim yang diperintahkan oleh al quran sebagaimana keistimewaan wanita berhijab .  Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Meskipun kini banyak wanita muslim memutuskan untuk berhijab, namun pada faktanya kita masih banyak sekali menemukan fenomena wanita berjilbab namun tidak menutup aurat sesuai dengan yang disyariatkan oleh agama sebagaimana cara berpakaian wanita muslimah . Istilah yang biasa dipakai untuk mengambarkan mereka adalah Jilboobs, dimana mereka memakai penutup kepala namun pakaiannya ketat. Hingga -maaf- bokong dan payudara masih terlihat seksi dan montok sehingga tidak bisa menjadi ciri ciri wanita penghuni surga . Bagaimana islam melihat fenomena ini, berikut akan diuraikan mengenai hukum muslimah berpakaian ketat.

Hukum Muslimah Berpakaian Ketat

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَة….إلخ

“Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, (pertama) seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan (kedua) kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miring…”

Kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang merupakan ibarat untuk mereka yang berjilbab namun masih tetap menampakkan lekuk tubuhnya sebagaimana siksa neraka bagi wanita dalam islam . Alhasil merekalah kelak yang akan menjadi salah satu dari ciri ciri wanita penghuni neraka.

Dalil yang menunjukkan hendaknya wanita tidak memakai pakaian ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata,

كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam riwayat Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan).

Hadist diatas menegaskan bahwa kewajiban menutup aurat bukan hanya sekedar berjilbab saja. Namun lebih kepada menutup seluruh aurat menggunakan pakaian yang tebal. Penggunaan pakaian tebal ini tentunya untuk menghindari timbulnya lekukan tubuh yang bisa nampak sebagaimana hukum memandnag wanita dalam islam .  Lekukan tubuh ini tentunya tidak sesuai dengan cara berpakaian yang disyariatkan oleh islam, apalagi jika sampai sengaja menggunakan pakaian yang ketat tentu saja sangat tidak sesuai dengan kaidah kaidah syariat berpakaian bagi muslimah dalam islam dan akan mendapatkan hukuman wanita tidak berjilbab di akhirat.

Syaikh Al Albani rahimahullah pernah mengatakan,

Tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masih menampakkan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan, tanpa diragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar (tidak ketat).” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah fil Kitab was Sunnah, hal. 131).

Karena dikatakan menutup aurat itu tidak bisa terjadi kecuali dengan kain yang tebal sebagaimana ciri wanita cantik dalam islam . Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits,

Pada akhir umatku nanti akan ada wnaita-wanita yang berpakaian namun hakekatnya telanjang, di ataskepala mereka seperti terdapat punuk onta, kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk” (HR Thabarani, Hadits Shohih).

Dan dalam riwayat lain ditambahkan:

Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan memperoleh baunya padahal bau surga itu dapat dicium dari perjalanan yang amat jauh” (HR Muslim).

Hadist diatas semakin menegaskan bahwa menutup aurat bukan hanyak sekedar menggunakan jilbab. Namun, menggunakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan dan syariat islam  yang disebut dengan menutup aurat yang sesungguhnya. Jangan melanelkan dirisebagai seorang muslim yang demi menyempurnakan agama mengenakan jilbab namun tidak memenuhi aspek menutup aurat sebagaimana yang diperintahkan oleh al quran. Jangan juga terpancing untuk tetap tampil fashionable namun mengesampingkan aturan sesuai kaidah islam, apalagi jika sampai hal ini dilakukam didepan lawan jenis yang bukan mahram tentu saja hukumnya amat berdosa dan bisa menjadi salah satu hal yang mengantarkan seorang wanita menuju neraka.

Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanya mengenai hukum memakai pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh, maka jawab beliau, “Tidak boleh wanita mengenakan pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh kecuali di depan suami barulah dibolehkan. Suami boleh melihat pada seluruh tubuh istrinya. Begitu pula tidak boleh memakai kaos kaki yang menampakkan bentuk lekuk betis dan pahanya, bahkan tidak boleh sampai memperindah kaki dengan kaos kaki tersebut.

Tentu akan berbeda ceritanya jika hal tersebut dilakukan di depan mahram atau suami. Maka hal tersebut tentu diperbolehkan dan merupakan bagian dari ibadah dalam menyenangkan hati suami.

Berdasarkan firman Allah ta’ala :

وَالّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلاّ عَلَىَ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al-Mukminuun : 5-6)

Dan Aisyah -semoga Allah meridhainya- berkata:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ يَعْنِي مِنَ الْجَنَابَةِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِيْنَا فِيْهِ

“Aku dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari satu bejana. Tangan kami bergantian menciduk air di dalam bejana tersebut.

Itulah tadi, Hukum Muslimah Berpakaian Ketat menurut islam. Tentunya dapat menjadi tambahan pengetahuan dan referensi bagi anda sebagaimana tips menjadi wanita sholehah . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

The post Hukum Muslimah Berpakaian Ketat Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
13 Keutamaan Menutup Aurat Bagi Wanita dan Dalilnya https://dalamislam.com/akhlaq/keutamaan-menutup-aurat-bagi-wanita Sat, 28 Jul 2018 06:42:28 +0000 https://dalamislam.com/?p=3901 Dalam Islam, seorang wanita adalah aurat, maka dari itu ketika ia keluar rumah, ia diwajibkan seluruh auratnya. Hal ini juga bagian dari kecantikan dalam Islam. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya” […]

The post 13 Keutamaan Menutup Aurat Bagi Wanita dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam Islam, seorang wanita adalah aurat, maka dari itu ketika ia keluar rumah, ia diwajibkan seluruh auratnya. Hal ini juga bagian dari kecantikan dalam Islam.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya” (Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, ”Hadits ini hasan shahîh gharib.” Dishahihkan oleh

Imam al-Mundziri, beliau mengatakan, “Hadits ini diriwayatkan oleh at-Thabrani rahimahullah dalam al-Mu’jamul Ausâth dan rawi-rawinya yang shahih.” Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (I/260, no. 344). Dishahihkan juga oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2688) dan Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (no. 344, 346).

Bukan hanya karena perintah Allah maupun Rasul, menutup aurat bagi wanita memiliki banyak keutamaan, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Menjadi lebih terhormat

يَٰٓـأَيـُّهَا ٱلنَّبِيُّ قـُل لـِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَyang tak تِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡـمُؤۡمِنِينَ يُدْنِينَ عَلـَيۡهـِنَّ مِن جَلَٰبـِيبـِهـِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنـَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فـَلـَا يُؤذيۡنَ ۗ وَكـَانَ اللهُ غـَفـُورًا رَّحِيمًا (الأحزاب : ٥٩

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita (keluarga) orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka (ke seluruh tubuh mereka) jilbab mereka.

Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal (sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka) sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. al-Ahzab : 59)

Baca juga:

2. Jauh dari siksa api neraka

Rasulullah bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ

“Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta.

Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia“ [HR. Imam Ahmad].

Beliau kembali bersabda, ” Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mahu menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya. [Hadis riwayat Bukhari dan Muslim]

3. Perintah Allah

” Dan katakan kepada perempuan-perempuan yang beriman, supaya mereka menahan sebahagian penglihatan, memelihara kehormatannya dan tiada memperlihatkan perhiasannya (tubuhnya) selain daripada yang nyata (mesti terbuka daripada bahagian badannya yang sangat perlu dalam pekerjaan sehari-hari, seperti mukanya dan tapak tangan).

Dan hendaklah mereka sampaikan kudungnya ke leher (tutup kepalanya sampai ke leher dan dadanya), dan tiada memperlihatkan perhiasannya (tubuhnya), kecuali kepada suaminya, bapanya, bapa suaminya, anak-anaknya, anak-anak suaminya, saudara-saudaranya, anak-anak saudara lelaki, anak-anak saudara perempuannya, sesama perempuan Islam, hamba sahaya kepunyaannya, lelaki yang menjalankan kewajibannya tetapi tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan – umpamanya pelayan-pelayan lelaki yang sudah tua dan tiada lagi mempunyai keinginan kepada perempuan) dan kanak-kanak yang belum mempunyai pengertian kepada aurat perempuan.

Dan janganlah mereka pukulkan kakinya, supaya diketahui orang perhiasannya yang tersembunyi (misalnya melangkah dengan cara yang menyebabkan betisnya terbuka atau perhiasan seperti gelang/rantai kakinya nampak).

Dan taubatlah kamu semuanya kepada Allah, hai orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” [Surah an-Nur: 31]

4. Mendapat rahmat Allah

Rasulullah bersabda,

“Allah sentiasa merahmati para wanita yang memakai seluar panjang (di sebelah dalamnya).” [Riwayat Al-‘Uqayli, Dar Qutni dari Abu Hurairah, Musannaf Abd Razak, no 5043; Kanzul Ummal, no 41245]

Baca juga:

5. Amal ibadahnya diterima

Rasulullah bersabda, “Tidak diterima shalat seorang perempuan yang sudah haidh (maksudnya sudah baligh) kecuali dengan memakai khimar (kerudung yang menutup kepala).” (HR. Hadits shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

6. Menjadi lebih sehat

Dengan menutup aurat, seorang wanita justru akan menjadi lebih sehat karena ia akan terhindar dari berbagai macam penyakit, termasuk penyakit kanker kulit. Allah berfirman,  

“Dan (ingatlah), ketika mereka (orang-orang musyrik) berkata:”Ya Allah, jika betul (al-Qur’an) ini, dialah yang benar dari sisi Engkau, maka hujanilah kami batu dari langit, atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih.”(QS. Al-Anfaal: 32)

7. Tanda orang beriman

Rasululloh bersabda :

Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terelpas dari busur iblis, barang siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Alloh, maka Alloh akan memberikan ganti dengan manisnya iman didalam hati.” ( Lafad hadist tercantumdalam kitab Ad-Da’wa karya Ibnul Qayyim)

8. Terhindar dari zina dalam Islam

Allah berfirman, “Dan, orang – orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri – istri mereka atau budak – budak yang merka miliki.

Maka, sungguh mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang – orang yang melampaui batas. ( Q.S Al Ma’arij ayat 29-30).

9. Dijauhi setan

يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا

Wahai anak cucu Adam ! Janganlah kalian tertipu oleh setan ! sebagaimana dia telah mengeluarkan ibu bapak kalian dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya.” [al-A’râf/7:27]

Baca juga:

10. Jauh dari berbagai macam gangguan 

ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu.” [al-Ahzâb/33:59]

11. Jauh dari kesesatan

Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.

Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)

12. Mendapat perlindungan dari Allah

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Sesungguhnya Allah itu Malu dan Melindungi serta Menyukai rasa malu dan perlindungan”

Beliau kembali bersabda: “Siapa saja di antara wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah Azza wa Jalla telah mengoyak perlindungan rumah itu dari padanya.”

Baca juga:

13. Bagian dari rasa malu

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.”

Beliau kembali bersabda: “Malu itu adalah bagian dari iman dan iman itu di surga.”

Itulah beberapa keutamaan menutup aurat bagi wanita. Menutup aurat merupakan kewajiban setiap muslimah, maka hendaklah untuk menutup aurat agar terhindar dari dosa yang tak terampuni dalam Islam.

The post 13 Keutamaan Menutup Aurat Bagi Wanita dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Macam-Macam Cadar yang Nyaman Digunakan https://dalamislam.com/jenis-tipe/macam-macam-cadar Thu, 19 Jul 2018 07:40:38 +0000 https://hijabyuk.com/?p=1667 Cadar, kini menjadi bagian dari macam-macam hijab dalam Islam .  Meskipun penggunaannya masih khilafiyah atau para ulama belum menyepakati hukumnya, semakin banyak muslimah bercadar di Indonesia.  Ada ulama yang menyatakan bahwa wajah termasuk bagian yang boleh diperlihatkan selain telapak tangan.  Ada pula ulama yang mewajibkan cadar untuk dikenakan sebagaimana bagian hijab lain karena wajah merupakan salah […]

The post Macam-Macam Cadar yang Nyaman Digunakan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cadar, kini menjadi bagian dari macam-macam hijab dalam Islam .  Meskipun penggunaannya masih khilafiyah atau para ulama belum menyepakati hukumnya, semakin banyak muslimah bercadar di Indonesia.  Ada ulama yang menyatakan bahwa wajah termasuk bagian yang boleh diperlihatkan selain telapak tangan.  Ada pula ulama yang mewajibkan cadar untuk dikenakan sebagaimana bagian hijab lain karena wajah merupakan salah satu bagian tubuh yang menarik perhatian.

Cadar  atau niqab ini merujuk kepada pakaian hijab yang hanya menampakkan mata ketika dikenakan ke luar rumah.  Untuk yang mengenakannya, meyakini bahwa cadar sebagian dari ciri-ciri hijab syar’i.  Warna cadar umumnya adalah warna-warna gelap yang didesain untuk tidak menarik perhatian.

Dengan semakin banyaknya muslimah Indonesia bercadar, maka produksi cadar juga bermacam-macam model.  Disesuaikan degan kenyamanan dan model purdah yang banyak digunakan di  negara padang pasir.

Macam-macam cadar jika dikelompokkan modelnya menjadi 5 di bawah ini.

1. Cadar atau Niqab Mesir

Meskipun di negara Mesir sudah tidak banyak lagi muslimah bercadar, dahulu banyak orang mengenakannya.  Oleh karena itu, jenis cadar model Mesir kemudian juga berkembang di Indonesia.  Cadar ini terdiri dari 2 bagian, yaitu purdah dan cadar itu sendiri, serta tali untuk pengikat.  Purdah, di Indonesia dikenal sebagai jilbab panjang.  Panjang purdah dari kepala sekitar 75 cm atau menutup bagian belakang sampai pinggang.  Cadar sendiri berbentuk segiempat dengan tali atau layer dengan panjang sekitar 15 cm.

2. Cadar Poni

Cadar poni mengacu pada cadar yang menutup hingga dahi.  Bisa saja purdah yang menutup dahi atau cadar itu sendiri yang berupa kotak dengan bukaan di bagian tengah untuk mata.  Karena itu, cadar poni disebut juga hiden ayes.

3. Cadar Bandana

Sesuai dengan namanya, bandana adalah bagian bahan yang lebar dan diletakkan di bagian kepala.  Cadar bandana adalah cadar dengan ikatan yang lebar.  Ini termasuk cadas yang lebih modis dan banyak digunakan kalangan muda.  Ikatan cadar yang lebar membuatnya tidak menekan hidung ketika diikat.  Selain itu, jika Hijabers sedang berada di tempat yang berangin besar, cadar ini tidak mudah mengikuti tiupan angin alias terbuka.

4. Hadramaut Bis

Entah dari mana istilah hadramaut bis berasal. Hadramaut bis adalah cadar yang diperkenalkan oleh salah satu produsen cadar di Indonesia.  Nama ini diambil dari pinggiran cadar yang tidak dijahit seperti biasa, tetapi diberi bisband sedikit untuk memperindah penampilan.  Hadramaut ini juga mempunyai 2 bagian, yaitu penutup wajah dan layer atau tali yang cukup panjang mengarah ke belakang jilbab yang dikenakan.

5. Cadar atau Niqab Saudi

Cadar atau niqab Saudi sudah dikenal sejak lama.  Muslimah Arab telah lama menggunakan dan terus dikenakan sampai kini.  Selain sebagai penutup aurat dan kewajiban agar memenuhi hadist tentang berhijab yang benar, niqab ini mempunyai manfaat menutup aurat yang sangat besar bagi mereka.  Tanah Saudi yang kering membuat debu banyak berterbangan.  Cadar menghindari muslimah dari pengaruh matahari dan debu. [AdSense-C]

Niqab Saudi ini terdiri dari tiga bagian, yaitu perdah petak, penutup wajah, dan tali.  Perdah petak adalah jilbab yang menjulur ke belakang bentuknya seperti kotak atau petak.  Sementara penutup wajah berupa tali dimana bagian tengahnya dilubangi sebagai tempat untuk mata agar melihat sekeliling dengan nyaman.

Demikian macam-macam cadar yang kini makin banyak diproduksi.  Dari lima kelompok macam-macam cadar, kemudian dibuatlah berbagai produk sejenis dengan model dan nama berbeda-beda, seperti misalnya cadar model butterfly yang bagian belakang purdahnya berlapis seperti butterfly atau kupu-kupu.

Sekian postingan tentang macam-macam cadar.  Pemakaian cadar agar rapi, tentu tetap berpedoman pada tips agar kerudung tetaprapi, bukan sekedar melaksanakan perintah berhijab dalam Al Qur’an.  Semoga artikel ini bermanfaat dan bagi yang bercadar, semoga terus istiqomah.  Aamiin ya Rabb.

The post Macam-Macam Cadar yang Nyaman Digunakan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Tips Berhijab di Aktivitas Outdoor yang Wajib Diketahui https://dalamislam.com/tips/tips-berhijab-di-aktivitas-outdoor Sun, 15 Apr 2018 03:41:38 +0000 https://hijabyuk.com/?p=1626 Hijabers meyakini bahwa menutup aurat adalah kewajiban muslimah yang telah melalui masa baligh.  Perintah berhijab dalam Al Qur’an sudah jelas.  Cara menutup aurat tersebut dijelaskan dalam hadist tentang berhijab yang benar.  Meskipun hijab sekarang saat ini menjadi tren fashion, tetaplah harus sesuai dengan ciri-ciri hijab syar’i. Dengan demikian, dampak negatif tidak menutup aurat tidak akan […]

The post Tips Berhijab di Aktivitas Outdoor yang Wajib Diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hijabers meyakini bahwa menutup aurat adalah kewajiban muslimah yang telah melalui masa baligh.  Perintah berhijab dalam Al Qur’an sudah jelas.  Cara menutup aurat tersebut dijelaskan dalam hadist tentang berhijab yang benar.  Meskipun hijab sekarang saat ini menjadi tren fashion, tetaplah harus sesuai dengan ciri-ciri hijab syar’i. Dengan demikian, dampak negatif tidak menutup aurat tidak akan dirasakan.

Namun, Islam tidak pernah membatasi kegiatan atau aktivitas ummatnya, selama hal tersebut adalah baik.  Aktivitas outdoor salah satunya.  Yang dimaksud aktivitas outdoor adalah aktivitas di luar ruangan seperti olah raga dan rekreasi.  Di bawah ini ada beberapa tips berhijab di aktivitas outdoor agar tetap nyaman.

  1. Jenis Bahan Hijab

Perhatikan jenis bahan hijab yang akan dikenakan.  Jenis bahan hijab bukan hanya sebatas kerudung.  Namun, termasuk seluruh pakaian yang dikenakan.  Sesuai dengan perbedaan hijab dan jilbab yang sudah kita ketahui.

Jenis bahan hijab yang nyaman dipakai untuk aktivitas outdoor adalah nyaman.  Tidak menimbulkan panas berlebihan ketika cuaca panas.  Khusus untuk olahraga, bisa memilih sportwear yang nyaman namun tetap syar’i dengan tidak membungkus ketat seluruh tubuh. Untuk olahraga sebaiknya tidak menggunakan jenis hijab pashmina.

  1. Kerudung

Untuk aktivitas di luar ruangan atau rumah yang membutuhkan banyak gerakan seperti olahraga dan rekreasi gunakanlah hijab simple.  Tutorial hijab simple segi empat dapat dijadikan pedoman.  Sementara khusus untuk olahraga hendaknya lebih baik jika menggunakan jenis bahan hijab nyaman dan jilbab instan.  Ini diperlukan agar gerakan olahraga tidak terhalang oleh jilbab.

Untuk rekreasi bisa digunakan hijab casual dengan mengikuti berbagai tutorial hijab, misalnya tutorial hijab simple pashmina atau tutorial hijab ala Ria Ricis.

  1. Jangan Keramas

Jika ada rencana akan olahraga atau rekreasi sebaiknya jangan keramas saat hendak bepergian.  Atau jika waktu keberangkatan sudah ditentukan, hijabers bisa keramas dua jam sebelumnya, agar rambut sudah kering total ketika menggunakan hijab.  Ini merupakan salah satu trik cara menghilangkan hijab bau.

  1. Istirahat

Sesuaikan olahraga dan rekreasi dengan kemampuan fisik.  Jangan sampai hijabers kelelahan.  Atau atur waktu sepanjang kegiatan, kapan harus beristirahat dan kapan kegiatan dimulai kembali.  Istirahat yang cukup membuat tampilan hijabers tetap fresh.  Apalagi jika hijabers melakukan perjalanan rekreasi yang panjang.  Tidak ingin sakit di saat liburan bukan? [AdSense-B]

  1. Banyak Minum Air Putih

Sebenarnya apa pun aktivitas hijabers minum air putih harus diutamakan.  Dengan minum air putih metabolisme tubuh tetap berjalan baik.  Selain itu, mineral yang banyak dikeluarkan saat hijabers mengeluarkan banyak energi akan cepat tergantikan dan menghindari dehidrasi.  Orang yang melakukan kegiatan dan banyak kehilangan cairan tubuh akan hilang fokusnya.

  1. Kipas Angin

Beberapa orang mudah sekali berkeringat.  Terkadang keringat menimbulkan bau tidak sedap pada tubuh dan menimbulkan gatal pada kulit.  Berkeringat juga menimbulkan ketidaknyamanan.  Membawa kipas atau kipas angina kecil dengan tenaga baterai dapat dilakukan.  Ini dapat dipergunakan saat hijabers merasa terlalu panas. [AdSense-C]

Mudah bukan tetap beraktivitas dengan menggunakan hijab di luar ruangan?  Yang terpenting hijabers selalu memperhatikan perawatan dan kesehatan kulit agar tetap rapi dan nyaman.  Hijabers tetap  membawa identitas muslimah sesuai manfaat berjilbab dan hikmah wanita  berjilbab.  Kegiatan dengan lingkungan dan sosial juga tetap dapat dilakukan.  Karena hijab seharusnya tidak membuat.

Semoga artikel ini bermanfaat dan hijabers tetap istiqomah berhijab.  Terima kasih.baik dan sesuai syari’at.  muslimah ekslusif / menyendiri, dan menjauhi pergaulan.  Asal pergaulan tersebut tidak melanggar syariat.

The post Tips Berhijab di Aktivitas Outdoor yang Wajib Diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>