hubungan seksual Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hubungan-seksual Fri, 26 Jul 2019 07:41:15 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png hubungan seksual Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hubungan-seksual 32 32 Sejarah LGBT dalam Al Qur’an https://dalamislam.com/sejarah-islam/sejarah-lgbt-dalam-al-quran Wed, 24 Jul 2019 01:39:53 +0000 https://dalamislam.com/?p=7411 Membahas perihal LGBT tentunya akan menghantarkan kita perihal pro dan kontra dari segi hukum. Pasalnya meski belum berlaku di Indonesia, nyatanya banyak juga negara lain yang nyatanya menghalalkan perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender sebagai salah satu pasal yang tercantum dalam dasar hukum mereka. Kita sebagai umat muslim tentunya harus mencari pembenaran atas hal tersebut, pasalnya […]

The post Sejarah LGBT dalam Al Qur’an appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Membahas perihal LGBT tentunya akan menghantarkan kita perihal pro dan kontra dari segi hukum. Pasalnya meski belum berlaku di Indonesia, nyatanya banyak juga negara lain yang nyatanya menghalalkan perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender sebagai salah satu pasal yang tercantum dalam dasar hukum mereka.

Kita sebagai umat muslim tentunya harus mencari pembenaran atas hal tersebut, pasalnya kita dbuat bingung semisal kita dibenturkan kenyataan bahwa perilaku tersebut merupakan perilaku menyimpang.

Namun dalam sudut pandang orang-orang yang mendukung adanya LGBT, mereka akan berpendapat bahwa mencintai siapa saja adalah hak asasi manusia. Itulah kenapa sebagai muslim yang taat, kita ayatnya harus mencari pembenaran dari segala masalah dalam Al-Qur’an.

Apakah dalam kitabullah dijelaskan perihal perkara ini? Berikut kita akan membahasnya.

Sejarah LGBT berdasarkan kejadian yang dijelaskan dalam Al-Qur’an

Menyangkut perkara ini, tentunya sudah ada penjelasannya dalam Al Qur’an. Tentang Hukum dan contoh kejadian yang terjadi di masa lalu perihal praktek LGBT. Hal ini tercantum pada penggalan dari QS. Al A’raf ayat 80 :

{وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ}

Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?”

Ayat ini menjelaskan tentang praktek perbuatan sodomi yang dilakukan antar sesama lelaki pada kaum Nabi Luth. Tafsir dari ayat diatas menjelaskan bahwa kegiatan yang bersangkutan dengan Gay dan sejenisnya merupakan perbuatan yang sangat hina (fahisyah).

Adapun juga diterangkan bahwa hubungan nafsu sesama lelaki diantara kaum Nabi Luth tersebut merupakan praktek Gay yang paling pertama, dibuktikan dari penggalan : yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian.

Itulah kenapa bahkan dari satu ayat diatas sudah menjelaskan betapa hina nya seorang yang melakukan hubungan antar sesama jenis. Karena hal tersebut merupakan perilaku yang tidak sesuai syariat dan menyelisihi fitrah.

Kemudian ayat diatas dilanjutkan ke QS. Al A’raf ayat 81 yang berbunyi :

{إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ}

Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.

Tentunya batas-batas yang dimaksud diatas adalah batas syariah, bahkan sosial. Pasalnya seorang manusia diciptakan berpasang-pasangan antara lelaki dan perempuan karena untuk memberlangsungkan keturunan dan mendapatkan Ridho Allah.

Apabila batas logis dilalaikan hanya untuk memuaskan nafsu, tentunya sangat merugi bagi orang tersebut dalam menjalani hidupnya.

Itulah kenapa Allah menurunkan azab kepada kaum Nabi Luth. Seperti yang dijelaskan pada lanjutan dari penggalan QS. Al A’raf ayat 80 :

{وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ}

Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal itu

Pandangan terhadap LGBT menurut Rasulullah

Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam sangat membenci LGBT, pasalnya hal-hal tersebut merupakan penolakan frontal atas segala macam kodrat yang sudah diberikan Allah kepada Hambanya.

Hal tersebut, Rasulullah nasehatkan dalam beberapa hadist. Salah satunya adalah hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا 

Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali ”

Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam  bahkan sampai mengulang 3 kali larangan tersebut tanda harus benar-benar diperhatikan agar untuk tidak dilanggar. Bahkan, di Hadist lain Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya”

Menandakan bahwa benar-benar hina nya seorang yang melakukan praktek tersebut.

Memandang Hubungan sesama Jenis secara Logis

Tentunya dari dalil diatas kita dapat menyimpulkan bahwa perilaku-perilaku menyimpang tentu sangat aneh apabila dihalalkan. Pasalnya hal tersebut akan secara gamblang menyalahi beberapa ayat yang berhubungan perihal pernikahan. Contohnya adalah QS. An Nuur ayat 32 :

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(QS. an-Nur: 32).

Pernikahan sejatinya harus dilakukan antara lelaki dan perempuan sebagaimana Allah menciptakan setiap orang berpasang-pasangan.

“Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.”

(QS.Al-Qiyamah:39)

Hal tersebut merupakan kodrat yang pasti dan tidak boleh dilalaikan. Pasalnya kita harus memandang secara masuk akal perihal permasalahan hubungan sesama jenis ini. Kita ambil contoh seperti ini :

Jika hubungan sesama jenis dihalalkan, Maka garis keturunan akan terputus. Akibatnya, tidak akan pernah lahir berkah yang bisa didapat dari hubungan suami istri. Tidak akan pula lahir keutamaan yang bisa didapat dari hadirnya anak-anak sholeh.

Hubungan sesama jenis pada hakikatnya bukanlah cinta, melainkan pemuas nafsu dunia yang sangat sebentar. Pada akhirnya, di neraka kita akan di setrika, di laundry, dan segala macam siksaan karena perbuatan hina yang telah dilakukan.

Kesimpulannya adalah, perbuatan yangberhubungan dengan LGBT merupakan perilaku yang menyimpang, pasalnya setiap perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melawan kodrat yang sudah diberikan oleh Allah.

Jangan coba menghalalkan sesuatu yang sudah nyata haram karena ingin membenarkan diri sendiri. Sesungguhnya setiap perbuatan dosa akan diberikan hukuman yang setimpal di yaumul akhir kelak.

Semoga penjelasan diatas bermanfaat,

The post Sejarah LGBT dalam Al Qur’an appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hubungan Seksual Suami Istri Dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hubungan-seksual-suami-istri-dalam-islam Thu, 18 Oct 2018 09:20:56 +0000 https://dalamislam.com/?p=4529 Pernikahan adalah salah satu ibadah yang begitu banyak menghasilkan pahala. Di kehidupan rumah tangga dalam Islam, terdapat satu kewajiban yang jika ditunaikan dengan baik akan mendapatkan pahala yang besar, yakni berhubungan seksual. Dari Abu Dzar Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ […]

The post Hubungan Seksual Suami Istri Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pernikahan adalah salah satu ibadah yang begitu banyak menghasilkan pahala. Di kehidupan rumah tangga dalam Islam, terdapat satu kewajiban yang jika ditunaikan dengan baik akan mendapatkan pahala yang besar, yakni berhubungan seksual.

Dari Abu Dzar Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »

Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘

Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’

Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa.

Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.’”

Hubungan seksual dalam rumah tangga bukan hanya sebagai satu kebutuhan utama tapi juga kebahagiaan karena mampu menguatkan hubungan emosional antara suami dan istri.

Baca juga:

Bahkan dalam banyak dalil pun disebutkan tentang betapa pentingnya hubungan seksual dalam rumah tangga.

Allah berfirman, “Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah dekati mereka sebelum mereka suci” (QS Al Baqarah : 222)

Hukum hubungan seksual suami istri dalam Islam

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu istri tidak mendatanginya, hingga dia (suaminya –ed) bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi tiba.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalil tersebut menyatakan betapa pentingnya kewajiban untuk memenuhi kebutuhan biologis suami.

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ ، وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ

Jika seorang laki-laki mengajak istrinya untuk menyalurkan hajatnya (kebutuhan biologisnya -ed), maka hendaklah ia mendatangi suaminya, meskipun dia sedang berada di tungku perapian.” (HR. Ibnu Syaibah, at-Tirmidzi, ath-Thabarani dan berkata at-Tirmidzi Hadits Hasan Gharib, dan dishahihkan Ibnu Hibban no 4165)

Berkata al-Imam Syaukani rahimahullah, tentang hadits diatas: “Kalau dalam keadaan seperti itu saja tidak boleh seorang istri menyelisihi suami, tidak boleh tidak memenuhi ajakan suami sedangkan dia dalam keadaan seperti itu, maka bagaimana dibolehkan untuk menyelisihi suami selain dari kondisi itu. “(Silahkan Lihat Nailul Authaar:269/231)

Melakukan hubungan seksual dalam rumah tangga juga harus dilakukan dengan adab hubungan suami istri dalil  Islam dimana didahului dengan doa terlebih dahulu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya (istri) dan kebaikan tabiatnya, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan tabiatnya.”[HR. Bukhari dari sahabat Abdullah bin Amr bin Al Ash radhiyallaahu ‘anhu].

Baca juga:

Namun hubungan seksual dalam rumah tangga akan berubah hukumnya menjadi haram jika istri sedang haid.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih” (Al Majmu’, 2: 359).

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)

Dalam hadits disebutkan,

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”

Lalu bagaimana cara melakukan hubungan intim yang baik jika istri sedang haid. Istri yang sedang haid memang harus dihindari untuk diajak berhubungan seksual namun bukan berarti harus dijauhkan. Bahkan Rasul pun tetap dekat dengan istrinya meskipun sang istri sedang haid.

Baca juga:

Begitu pula jika melakukan hubungan seksual dari dubur atau anus. Meskipun melakukan hubungan seksual dengan istri yang telah halal namun melakukan hubungan seksual melalui dubur tetap dilarang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Barang siapa yang menggauli istrinya ketika sedang haid atau melalui duburnya, maka ia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad.” [HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud].

Manfaat hubungan seksual dalam Islam

Bukan hanya berpahala, hubungan seksual bagi suami istri memberikan banyak manfaat lainnya.

An-Nawawi rahimahullah berkata,

اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب

Ketahuilah bahwa syahwat jima’ (yang halal) adalah syahwat yang disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih.

Mereka berkata demikian karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan, yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia serta memperbanyak jumlah umat islam.

Mereka berkata juga bahwa semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.”

Baca juga:

Ibnu ‘Uqail Al-Hambil berkata,

كنت إذا استغلقت على مسألة، دعوت زوجتي إلى الفراش,فإذا فرغت من أمرها قمت إلى قراطيس أصب العلم صبا. لأن الجماع يصفى الذهن ويقوى الفهم.

Ketika aku terkunci (mentok) pada suatu permasalahan (ilmu), maka aku panggil istriku untuk berhubungan badan.

Ketika aku selesai, maka aku ambil kertas dan aku tuangkan ilmu padanya (mulai menulis)”, karena jima’ dapat membersihkan fikiran dan menguatkan pemahaman.”

Al-Junaid berkata,

✍🏻 وكان الجنيد يقول : أحتاج الى الجماع كماأحتاج الى القوت. فالزوجة على التحقيق قوت وسبب لطهارة القلب. ولذللك أمر رسول الله كل من وقع نظره على إمرأة فتاقت اليها نفسه ان يجامع أهله.

Aku membutuhkan jima’ sebagaimana aku membutuhkan makanan. Istri itu hakikatnya adalah asupan badan dan menjadi sebab bersihnya hati.

Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan kepada setiap lelaki yang melihat perempuan lalu bersyahwat, maka Hendaknya ia menggauli istrinya.”

Itulah penjelasan mengenai hubungan seksual suami istri dalam rumah tangga menurut Islam. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

The post Hubungan Seksual Suami Istri Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>