hubungan suami istri Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hubungan-suami-istri Thu, 22 Dec 2022 04:46:02 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png hubungan suami istri Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hubungan-suami-istri 32 32 5 Cara Menghadapi Suami Pemarah dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/cara-menghadapi-suami-pemarah-dalam-islam Tue, 06 Dec 2022 02:42:00 +0000 https://dalamislam.com/?p=11900 Dalam kehidupan rumah tangga, tentunya ada konflik yang kerap terjadi antar suami dan istri. Hal tersebut merupakan ujian dalam pernikahan. Khususnya untuk para suami, yang terkadang berpikir bahwa ia adalah kepala rumah tangga dan ia bebas mengatur sesukanya. Di kondisi yang sedang sama-sama emosi ini sebaiknya sebagai istri perlu meredakan amarah suami. Lantas bagaimana seorang […]

The post 5 Cara Menghadapi Suami Pemarah dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam kehidupan rumah tangga, tentunya ada konflik yang kerap terjadi antar suami dan istri. Hal tersebut merupakan ujian dalam pernikahan.

Khususnya untuk para suami, yang terkadang berpikir bahwa ia adalah kepala rumah tangga dan ia bebas mengatur sesukanya. Di kondisi yang sedang sama-sama emosi ini sebaiknya sebagai istri perlu meredakan amarah suami.

Lantas bagaimana seorang istri menghadapi suami yang pemarah dan egois? Simak ayat QS. Al-Baqarah ayat 228 berikut ini:

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Sebenarnya sebagai istri, jangan sampai tersulut dengan api kemarahan suami. Karena hal tersebut hanya akan membuat keadaan semakin memburuk.

Islam melarang pertengkaran dalam rumah tangga bahkan sampai diam-diaman berhari-hari. Harus ada komunikasi antar keduanya agar menemukan solusi yang terbaik. Jika Anda telah sabar dalam menghadapi suami yang pemarah dalam Islam, ingat ayat berikut bahwa:

“Dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46)

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Sesungguhnya barangsiapa yang bertakwa dan bersabar, maka sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Yusuf: 90)

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 39)

Juga firman-Nya:

“Maka bersabarlah; sesungguhnya kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Hud: 49)

Dari Siti Aisyah istri Rasulullah SAW pernah menceritakan bahwa Hindun istri Abu Sofyan berkata kepada Rasulullah SAW, sungguh Abu Sofyan adalah orang yang egois, kikir, dan juga batil. Abu Sofyan tidak memberikan Hindun belanja yang cukup untuk istri dan anaknya.

Sehingga Hindun mengambil uang sang suami tanpa izin. Kemudian Rasulullah SAW bersabda “Boleh mengambil uang suami, asal yang wajar, demi mencukupi kebutuhan belanja istri dan anak-anaknya.” Hukum istri mengambil uang suami dalam Islam jangan mengambil begitu saja, akan lebih baik bila diceritakan kepada suami dengan sikap terbuka. Kita sebagai umat muslim harus meneledani cara ala Rasulullah agar menjadi suami dambaan Istri.

Untuk lebih mengetahui cara menghadapi suami pemarah dalam Islam. Simak poin-poinnya berikut ini:

  • Memberi Jeda Waktu

Memberikan jeda waktu sejenak kepada suami apabila dia sedang marah. Hal itu merupakan keputusan yang tepat. Pada saat itu, istri menarik diri untuk tidak terlalu banyak bertanya yang nantinya hanya akan membuat suami makin emosi.

Ada kalanya, sang istri bisa memberikan jeda waktu sejenak kepada suami untuk menjernihkan pikirannya dulu. Apabila dirasa sang suami sudah lebih baik, Anda bisa berbicara lembut kepada suami.

  • Jangan Ikut Tersulut Amarah

Ketika suami sedang marah, entah marah terhadap Anda sebagai istri atau suami sedang ada masalah dalam pekerjaannya, usahakan Anda jangan ikut emosi terhadap suami. Sebaiknya salah satu pihak bisa lebih tenang, yakni Anda bisa lebih sabar dan tidak terbawa emosi.

Karena bagaimanapun amarah jangan di balas dengan amarah, hal tersebut hanya akan membuat runyam nantinya. Tenang dan bijak agar amarah suami lebih mereda. Simak hukum istri berbicara kasar kepada suami.

  • Beri Pasangan Waktu untuk Sendiri

Terkadang ketika suami sedang dalam masalah, sebenarnya hal yang dibutuhkannya adalah waktu untuk sendiri. Biasanya laki-laki cenderung menghadapi masalah mereka sendiri.

Namun, tetap Anda perlu berbicara dengannya setelah suami jauh lebih tenang dan beri ruang baginya untuk sendiri. Berilah kepercayaan kepadanya bahwa ia bisa menyelesaikan dan meredakan amarahnya. Simak hal yang boleh disembunyikan dalam Islam.

  • Menjadi Pendengar yang Baik

Poin keempat ini adalah, mungkin semua orang dapat pandai dalam bercerita namun tidak semua pandai untuk menjadi pendengar yang baik. Memahami dan mendengarkan cerita permasalahan dari pasangan menjadi hal yang dibutuhkan ketika suami dalam suasana hati yang buruk.

Mendengarkan keluh kesahnya terkadang menjadi hal yang lebih baik, dibandingkan terus memberikan saran kepadanya. Berikan rasa nyaman kepada suami agar ia mencurahkan segala keluh kesahnya dan menjadi pendengar yang baik agar suasana hati sang suami menjadi lebih baik.

  • Hindari Memberikan Banyak Masukan

Kenapa memberi masukan salah? Sebenarnya bukannya salah, namun beberapa orang terkadang tidak semua menyukai banyak masukan. Kembali lagi ke poin keempat, terkadang beberapa orang hanya ingin didengar.

Bagaimanapun laki-laki akan merasa dihargai bila diberikan rasa percaya bahwa ia bisa menyelesaikan masalahnya sendiri. Alangkah baiknya sebagai istri, Anda bisa banyak mendengarkannya terlebih dahulu, lalu kemudian mencoba memberi saran tanpa memaksanya untuk melakukan solusi dari Anda. Simak hukum istri mendiamkan suami.

Demikianlah informasi cara menghadapi suami pemarah dalam Islam. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi setiap pasangan agar dapat sabar, tenang, dan bijak ketika suami sedang marah. Walau bagaimanapun sebagai istri harus menghormati sang suami.

The post 5 Cara Menghadapi Suami Pemarah dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Meninggalkan Istri Untuk Berdakwah dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-meninggalkan-istri-untuk-berdakwah Tue, 09 Jul 2019 02:34:18 +0000 https://dalamislam.com/?p=7426 Sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk selalu menyebarkan ajaran Islam ke seluruh penjuru dunia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; […]

The post Hukum Meninggalkan Istri Untuk Berdakwah dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk selalu menyebarkan ajaran Islam ke seluruh penjuru dunia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung.” [Ali Imran/3 : 104]

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” [An-Nahl/16 : 125]

Namun sebagai manusia, kita juga mempunyai hubungan dengan mahluk lain seperti sebuah pernikahan misalnya. Lalu bagaimana hukumnya jika seorang suami meninggalkan istri untuk berdakwah di jalan Allah? Apakah jauh lebih utama berdakwah dibandingkan tinggal bersama istri?

Baca juga:

Dalam Islam, penetapan hukum atas sebuah perbuatan harus dilihat terlebih dahulu kondisinya. Pada dasarnya, seorang suami diperbolehkan meninggalkan istri untk berdakwah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah pada jaman dahulu yang mana beliau harus pergi berperang.

Namun harus diingat bahwa ketika seorang suami pergi berdakwah apalagi dalam waktu yang lama, maka ia harus mempersiapkan nafkah untuk istri dan anak-anaknya selama ia pergi berdakwah. Ia tetap memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarganya. Alasan dakwah tidak bisa menjadi alasan untuk menggugurkan kewajiban menafkahi keluarga.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allâh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An-Nisâ/4:34]

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. [Al-Baqarah/2:233]

Baca juga:

Imam Ibnu Katsîr rahimahullah berkata, “Artinya menjadi kewajiban bagi bapak si anak untuk menafkahi dan memberi pakaian kepada ibu-ibu yang menyusui dengan cara yang baik-baik. Maksudnya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku untuk wanita seperti mereka di negeri mereka, tanpa berlebihan atau terlalu sedikit, menurut kemampuan (ekonomi) si bapak: kaya, sedang, atau kurang mampu. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla.

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang di sempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allâh kepadanya. Allâh tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allâh berikan kepadanya. Allâh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”. [Ath-Thalaq/65:7]

Dari dalil di atas jelas terlihat bahwa tidak ada larangan untuk pergi meninggalkan istri untuk berdakwah, namun hendaknya seorang suami tetap memberikan nafkah kepada keluarganya. Bahkan Rasul pernah menegur sahabatnya karena ia lalai dalam menafkahi istri hanya karena terlalu berfokus pada dakwah dan ibadahnya.

“Dan keluargamu mempunyai hak yang harus kamu tunaikan.”[HR. Tirmidzi]

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah memberi peringatan kepada orang-orang yang mengabaikan nafkah keluarganya dengan bersabda,

“Berdosalah seorang (suami) yang mengabaikan nafkah keluarga yang menjadi tanggungannya.” [Ahmad dalamAl-Musnaddan Abu Dawud dalamSunan]

Baca juga:

Sebuah riwayat lain menceritakan, diriwayatkkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu anhu,Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda,

Hai ‘Abdullah, benarkah berita bahwa engkau berpuasa pada siang hari dan shalat di malam harinya?”

Aku berkata, “Benar, ya Rasulullah.”

Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberi kritik, “Jangan berbuat demikian! Berpuasalah dan berbukalah, shalatnya di malam hari tapi juga tidurlah. Sebab fisikmu memiliki hak atasmu, matamu memiliki hak, dan istrimu juga memiliki hak.” [HR. Bukhari]

Namun jika seorang suami pergi berdakwah meninggalkan istrinya dengan meninggalkan nafkah yang mencukupi selama kepergiannya, maka hendaknya seorang istri bersabar dan mendukung dakwah dari sang suami.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

Apabila seorang wanita [1] mengerjakan shalat lima waktunya, [2] mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, [3] menjaga kemaluannya, dan [4] menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Hibban; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 660.)

Baca juga:

Bahkan seorang wanita yang mentaati suaminya di rumah ketika suaminya berdakwah juga akan mendapatkan pahala yang sama dengan sang suami. Maka dari itu, bagi istri yang telah dicukupi nafkahnya selama suami pergi berdakwah, sangat dianjurkan untuk mendukung dan bersabar.

أنها أتت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وهو بين أصحابه، فقالت: بأبي وأمي أنت يا رسول الله، أنا وافدة النساء إليك، إن الله عَزَّ وَجَلَّ بعثك إلى الرجال والنساء كافة، فآمنا بك وبإلاهك، وإنا معشر النساء محصورات مقصورات، قواعد بيوتكم، ومقضى شهواتكم، وحاملات أولادكم.

Bahwa dia (Asma) mendatangi Rasulullah, sementara beliau sedang duduk di antara para sahabatnya. Asma’ berkata, ‘Aku korbankan bapak dan ibuku demi dirimu, wahai Rasulullah. Saya adalah utusan para wanita di belakangku kepadamu. Sesungguhnya Allah mengutusmu kepada seluruh laki-laki dan wanita, maka mereka beriman kepadamu dan kepada tuhanmu. Kami para wanita selalu dalam keterbatasan, sebagai penjaga rumah, tempat menyalurkan hasrat, dan mengandung anak-anak kalian,

وإنكم معشر الرجال فضلتم علينا بالجمع والجماعات، وعيادة المرضى، وشهود الجنائز، والحج بعد الحج، وأفضل من ذلك الجهاد في سبيل الله عَزَّ وَجَلَّ وإن الرجل إذا خرج حاجا أو معتمرا أو مجاهدا، حفظنا لكم أموالكم، وغزلنا أثوابكم، وربينا لكم أولادكم، أفما نشارككم في هذا الأجر والخير؟

Sementara kalian – kaum laki-laki – mengungguli kami dengan shalat Jumat, shalat berjamaah, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, berhaji setelah sebelumnya sudah berhaji, dan yang lebih utama dari itu adalah jihad fi sabilillah. Jika salah seorang dari kalian pergi haji, umrah, atau jihad maka kamilah yang menjaga harta kalian, menenun pakaian kalian, dan mendidik anak-anak kalian. Bisakah kami menikmati pahala dan kebaikan ini sama seperti kalian?

فالتفت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلى أصحابه بوجهه كله، ثم قال: ” هل سمعتم مقالة امرأة قط أحسن من مساءلتها في أمر دينها من هذه؟ ” فقالوا: يا رسول الله، ما ظننا أن امرأة تهتدي إلى مثل هذا.

Nabi memandang para sahabat dengan seluruh wajahnya. Kemudian beliau bersabda, ‘Apakah kalian pernah mendengar ucapan seorang wanita yang lebih baik pertanyaannya tentang urusan agamanya daripada wanita ini?’ Mereka menjawab, ‘Wahai Rasulullah, kami tidak pernah menyangka ada wanita yang bisa bertanya seperti dia.’

فالتفت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إليها فقال: ” افهمي أيتها المرأة، وأعلمي من خلفك من النساء، أن حسن تبعل المرأة لزوجها وطلبها مرضاته، واتباعها موافقته، يعدل ذلك كله “.فانصرفت المرأة وهي تهلل

Nabi menoleh kepadanya dan bersabda, ‘Pahamilah, wahai Ibu, dan beritahu para wanita di belakangmu bahwa ketaatan istri kepada suaminya, usahanya untuk memperoleh ridhanya, dan kepatuhannya terhadap keinginannya menyamai semua itu.’ Wanita itu pun berlalu dengan wajah berseri-seri.”
(Usudul Ghaayah fi Ma’rifatis Shahabah, 7:17, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, cet. 1, 1415 H, Asy-Syamilah)

Itulah penjelasan singkat mengenai hukum meninggalkan istri untuk berdakwah. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.

The post Hukum Meninggalkan Istri Untuk Berdakwah dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Batas Waktu Istri Meninggalkan Suami dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/batas-waktu-istri-meninggalkan-suami Mon, 08 Jul 2019 09:32:49 +0000 https://dalamislam.com/?p=7423 Keharmonisan dalam rumah tangga tidak selamanya terus berlangsung. Terkadang masalah datang menerpa pasangan suami istri. Beberapa istri pun tidak mampu mengatasi masalah sehingga meninggalkan suami mereka. Perkara seperti ini sangat miris dan justru sering terjadi di jaman sekarang ini. Banyak wanita yang menganggap sepele hal ini dan justru membenarkan berbagai masalah yang terjadi dalam rumah […]

The post Batas Waktu Istri Meninggalkan Suami dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Keharmonisan dalam rumah tangga tidak selamanya terus berlangsung. Terkadang masalah datang menerpa pasangan suami istri. Beberapa istri pun tidak mampu mengatasi masalah sehingga meninggalkan suami mereka.

Perkara seperti ini sangat miris dan justru sering terjadi di jaman sekarang ini. Banyak wanita yang menganggap sepele hal ini dan justru membenarkan berbagai masalah yang terjadi dalam rumah tangga seperti masalah keuangan, perselingkuhan, dan masalah lain.

Dalam Islam, hukum seorang istri meninggalkan suami adalah haram sehingga tidak ada batas waktu istri meninggalkan suami dalam Islam. Istri yang keluar rumah tanpa izin suami, maka ia akan mendapatkan laknat dari malaikat, bahkan meski hanya satu detik saja.

Baca juga:

Rasul bersabda,

Hak suami terhadap isterinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta , tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya. Dia tidak boleh memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali , sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim.” (Hadist riwayat Abu Daud Ath-Thayalisi daripada Abdullah Umar)

Allah sendiri telah memerintahkan setiap istri untuk selalu berada di dalam rumah dan tidak keluar tanpa izin suami, apalagi meninggalkan suami.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

Baca juga:

Seorang istri yang meninggalkan suami berarti ia telah melakukan dosa besar. Suami adalah jalan menuju surga seorang istri, maka sudah seharusnya meski sebesar apapun masalah yang ada hendaknya seorang istri tetap memperhatikan suaminya.

Dari Husain bin Muhshain dari bibinya berkata: 

“Saya datang menemui Rasulullah SAW. Beliau lalu bertanya: “Apakah kamu mempunyai suami?” Saya menjawab: “Ya”. Rasulullah SAW bertanya kembali: “Apa yang kamu lakukan terhadapnya?” Saya menjawab: “Saya tidak begitu mempedulikannya, kecuali untuk hal-hal yang memang saya membutuhkannya” . Rasulullah SAW bersabda kembali: “Bagaimana kamu dapat berbuat seperti itu, sementara suami kamu itu adalah yang menentukan kamu masuk ke surga atau ke neraka”(HR. Imam Nasai, Hakim, Ahmad dengan Hadis Hasan).

Rasul juga bersabda,

“Tidaklah istri menyakiti suami di dunia kecuali ia bicara pada suami dengan mata yang berbinar, janganlah sakiti dia (suami), agar Allah tidak memusuhimu, jika suamimu terluka maka dia akan segera memisahkanmu kepada Kami (Allah dan Rasul)”. (HR. Tirmidzi dari Muadz bin Jabal)

Istri yang pergi meninggalkan suami akan lebih memudahkan terjadinya perceraian. Maka dari itu sangat dilarang untuk seorang istri pergi meninggalkan rumahnya. Sedangkan perceraian adalah hal yang sangat diinginkan oleh setan.

Dari Jabir berkata,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengutus bala tentaranya, maka yang akan menjadi pasukan yang paling dekat dengan dia adalah yang paling banyak fitnahnya. Lalu ada yang datang dan berkata, ‘Saya telah berbuat ini dan itu’. Maka iblis berkata, ‘Engkau tidak berbuat apa-apa’. Kemudian ada yang datang lagi dan berkata, ‘Saya tidak meninggalkan seorang pun kecuali telah aku pisahkan antara dia dengan istrinya’. Maka iblis mendekatkan dia padanya dan mengatakan, ‘Engkaulah sebaik-baik pasukanku’.” (Muslim, no.2167)

Baca juga:

Maka dari itu, hendaknya dalam sebuah pernikahan diutamakan untuk bersabar dalam menghadapi pasangan. Pasangan hidup kita adalah pilihan yang harus kita pertahankan. Sebagai seorang wanita, sudah seharusnya mentaati suami selama tidak melanggar syariat agama.

Meninggalkan suami bukanlah solusi dari masalah dalam rumah tangga. Setan akan selalu berada dalam rumah tangga kita untuk selalu membujuk agar terjadi pertengkaran hingga berujung perpisahan. Hal ini akan selalu ada hingga akhir hayat kita.

Jika memang tidak sanggup menyelesaikan masalah, maka berdiskusi dengan keluarga atau mengajukan gugatan cerai adalah jalan terbaik dibandingkan harus meninggalkan rumah.

The post Batas Waktu Istri Meninggalkan Suami dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Tata Cara Rujuk dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/tata-cara-rujuk-dalam-islam Sun, 23 Jun 2019 22:18:39 +0000 https://dalamislam.com/?p=7395 Agama Islam sangat menjaga keutuhan biduk rumah tangga kaum muslimin sebagaimana keluarga bahagia menurut islam. Hal ini bisa dilihat dalam pengaturan tentang perceraian (talak), bahwasanya Islam tidak menjadikan talak hanya sekali, namun sampai tiga kali. Disebutkan dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala. الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuk setelah […]

The post Tata Cara Rujuk dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Agama Islam sangat menjaga keutuhan biduk rumah tangga kaum muslimin sebagaimana keluarga bahagia menurut islam. Hal ini bisa dilihat dalam pengaturan tentang perceraian (talak), bahwasanya Islam tidak menjadikan talak hanya sekali, namun sampai tiga kali.

Disebutkan dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuk setelah perceraian suami istri) dua kali. Setelah itu boleh rujuk setelah perceraian suami istri lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. [Al-Baqarah/2:229]

Juga adanya pensyariatan ‘iddah yakni kewajiban istri dalam masa iddah. Yaitu masa menunggu bagi yang ditalak, seperti tersebut dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allâh Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka, dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar, kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.[Ath-Thalâq/65:1]

Dengan demikian, seorang suami yang menceraikan istrinya satu kali yakni mengalami hukum iddah bagi lelaki dalam islam, ia masih memungkinkan untuk memperbaiki kembali bila dirasa hal itu perlu dan baik bagi keduanya. Semua ini menunjukkan perhatian Islam yang sangat besar dalam pembangunan rumah tangga yang kokoh dan awet.

Adapun syarat sahnya rujuk setelah perceraian suami istri, di antaranya:

  • Rujuk setelah perceraian suami istri setelah talak satu dan dua saja, baik talak tersebut langsung dari suami atau dari hakim.
  • Rujuk setelah perceraian suami istri dari istri yang ditalak dalam keadaan pernah digauli. Apabila istri yang ditalak tersebut sama sekali belum pernah digauli, maka tidak ada rujuk setelah perceraian suami istri. Demikian menurut kesepakatan ulama.
  • Rujuk setelah perceraian suami istri dilakukan selama masa ‘iddah. Apabila telah lewat masa ‘iddah -menurut kesepakatan ulama fikih- tidak ada rujuk setelah perceraian suami istri.

Dalam rujuk setelah perceraian suami istri, yakni karena penyebab talak dalam islam, tidak disyaratkan keridhaan dari wanita. Sedangkan bila masih dalam masa ‘iddah, maka anda lebih berhak untuk diterima rujuk setelah perceraian suami istrinya, walaupun sang wanita tidak menyukainya. Dan bila telah keluar (selesai) dari masa ‘iddah tetapi belum ada kata rujuk setelah perceraian suami istri, maka sang wanita bebas memilih yang lain. Bila wanita itu kembali menerima mantan suaminya, maka wajib diadakan nikah baru.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam firman-Nya :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allâh dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allâh dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuk setelah perceraian suami istrinya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allâh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [Al-Baqarah/2 : 228]

Di dalam Fathul Bâri, Ibnu Hajar rahimahullâh mengatakan tentang tips keluarga bahagia menurut islam: “Para ulama telah bersepakat, bahwa bila orang yang merdeka menceraikan wanita yang merdeka setelah berhubungan suami istri, baik dengan talak satu atau dua, maka suami tersebut lebih berhak untuk rujuk setelah perceraian suami istri kepadanya, walaupun sang wanita tidak suka. Apabila tidak rujuk setelah perceraian suami istri sampai selesai masa iddahnya, maka sang wanita menjadi orang asing (ajnabiyah), sehingga tidak halal baginya, kecuali dengan nikah baru”.

Cara untuk rujuk setelah perceraian suami istri, ialah dengan menyampaikan rujuk setelah perceraian suami istri kepada istri yang ditalak, atau dengan perbuatan. Rujuk setelah perceraian suami istri dengan ucapan ini disahkan secara ijma’ oleh para ulama, dan dilakukan dengan lafazh yang sharih (jelas dan gamblang), misalnya dengan ucapan “saya rujuk setelah perceraian suami istri kembali kepadamu” atau dengan kinayah (sindiran), seperti ucapan“sekarang, engkau sudah seperti dulu”. Kedua ungkapan ini, bila diniatkan untuk rujuk setelah perceraian suami istri, maka sah. Sebaliknya, bila tanpa diniatkan untuk rujuk setelah perceraian suami istri, maka tidak sah.

Sedangkan rujuk setelah perceraian suami istri dengan perbuatan, para ulama masih bersilang pendapat, namun yang rajih (kuat) -insya Allâh- yaitu dengan melakukan hubungan suami istri atau muqaddimahnya, seperti ciuman dan sejenisnya dengan disertai niat untuk rujuk setelah perceraian suami istri.

Demikian ini pendapat madzhab Malikiyah dan dirajihkan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh dan Syaikh as-Sa’di rahimahullâh. Apabila disertai dengan saksi, maka itu lebih baik, apalagi jika perceraiannya dilakukan di hadapan orang lain, atau sudah diketahui khalayak ramai.

Rujuk setelah perceraian suami istri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :

  • Rujuk setelah perceraian suami istri untuk talak 1 dan 2 (talak raj’iy)

Dalam suatu hadist disebutkan : dari Ibnu Umar r.a. waktu itu ia ditanya oleh seseorang, ia berkata, “Adapun engkau yang telah menceraikan ( istri) baru sekali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah SAW telah menyuruhku merujuk setelah perceraian suami istri istriku kembali” (H.R. Muslim)

Karena besarnya hikmah yang terkandung dalam ikatan perkawinan, maka bila seorang suami telah menceraikan istrinya, ia telah diperintahkan oleh Allah SWT agar merujuk setelah perceraian suami istriinya kembali.

Firman  Allah SWT :

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujuk setelah perceraian suami istriilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). janganlah kamu rujuk setelah perceraian suami istrii mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta Ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Q.S. Al-Baqarah : 231)

  • Rujuk setelah perceraian suami istri untuk talak 3 (talak ba’in)

Hukum rujuk setelah perceraian suami istri pada talak ba’in sama dengan pernikahan baru, yaitu tentang persyaratan adanya mahar, wali, dan persetujuan. Hanya saja jumhur berpendapat bahwa utuk perkawinan ini tidak dipertimbangkan berakhirnya masa iddah.

Rukun rujuk

  • Ada suami yang merujuk atau wakilnya
  • Ada istri yang dirujuk dan sudah dicampuri
  • Kedua belah pihak sama-sama suka dan ridho
  • Dengan pernyataan ijab dan qobul

Misalnya, “Aku rujuk engkau pada hari ini” atau “Telah kurujuk istriku yang bernama ………… pada hari ini” dan lain sebagainya yang semakna.

Tata cara rujuk setelah perceraian suami istri

Pasangan mantan suami istri yang akan melakukan rujuk setelah perceraian suami istri harus datang menghadap PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk setelah perceraian suami istri dari Kepala Desa/ Lurah serta Kutipan dari Buku Pendaftaran Talak/ Cerai atau Akta Talak/ Cerai.

Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut :

  • Di hadapan PPn suami mengikrarkan rujuk setelah perceraian suami istrinya kepada istri disaksikan minimal dua orang saksi
  • PPN mencatatnya dalam Buku Pendaftaran Rujuk setelah perceraian suami istri, kemudian membacanya dihadapan suami-istri tersebut terhadap saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing membubuhkan tanda tangan.
  • PPN membuatkan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk setelah perceraian suami istri rangkap dua dengan nomor dan kode yang sama

  • Kutipan diberikan kepada suami-istri yang rujuk setelah perceraian suami istri
  • PPN membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk setelah perceraian suami istri dan mengirimnya ke Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta talak yang bersangkutan
  • Suami-istri dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk setelah perceraian suami istri datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali Akta Nikahnya masing-masing
  • Pengadilan Agama memberikan Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan dengan menahan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk setelah perceraian suami istri.

Semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya.

The post Tata Cara Rujuk dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Hubungan Intim Setelah Sahur https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-hubungan-intim-setelah-sahur Sun, 12 May 2019 02:06:22 +0000 https://dalamislam.com/?p=6883 Saat bulan Ramadhan yang terdapat pahala puasa ramadhan selama 30 hari, tentu kita disibukkan dengan ibadan dan berlomba-lomba melakukan kegiatan positif untuk meraih pahala. Tetapi, jangan sampai melupakan untuk memenuhi kebutuhan biologis dari pasangan hidup, yang juga memilki nilai ibadah. Ketika bulan Ramadan yang terdapat pahala shalat sunnah di bulan ramadhan, ada waktu yang diharamkan […]

The post Hukum Hubungan Intim Setelah Sahur appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Saat bulan Ramadhan yang terdapat pahala puasa ramadhan selama 30 hari, tentu kita disibukkan dengan ibadan dan berlomba-lomba melakukan kegiatan positif untuk meraih pahala. Tetapi, jangan sampai melupakan untuk memenuhi kebutuhan biologis dari pasangan hidup, yang juga memilki nilai ibadah.

Ketika bulan Ramadan yang terdapat pahala shalat sunnah di bulan ramadhan, ada waktu yang diharamkan untuk melakukan hubungan intim, yakni pada siang hari. Melakukan hubungan intim dengan suami atau istri saat siang hari di bulan Ramadan mendatangkan dosadan puasanya batal. Sehingga waktu yang tepat untuk melakukan hubungan suami istri adalah saat sahur.

 “ Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (Qs. al-Baqarah: 187).

Ayat ini menunjukkan tentang hubungan seksual suami istri dalam islam bolehnya berhubungan suami istri di malam bulan Ramadan, baik di awal, tengah atau di akhirnya, walaupun telah makan sahur, selama belum muncul fajar subuh yang menjadi awal waktu puasa.

Bila telah masuk waktu fajar ikutitips berhubungan intim saat bulan ramadhan, tentu saja suami istri wajib menghentikannya dan segera mandi setelah berhubungan intim suami istri. Namun sebaiknya berhati-hati, sebab kalau sampai melewati waktu fajar belum mandi setelah berhubungan intim suami istri bisa membatalkan puasa dan bahkan denda yang harus dibayarkan sungguh sangat berat.

Apa dendanya? Harus Membebaskan Budak

Bila tidak mendapatkan budak untuk dibebaskan, maka harus puasa dua bulan berturut-turut.

Bila itu pun tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 individu miskin, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Abu Hurairah yang artinya, “ Ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘slaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seindividu sambil berkata, ‘Celaka, wahai Rasulullah!’

Beliau menjawab, ‘Ada apa denganmu?’

Ia berkata, ‘Aku berhubungan intim dengan istriku dalam keadaan aku berpuasa saat Ramadhan.’

Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah kamu bisa mendapatkan budak untuk dimerdekakan?’

Ia menjawab, ‘Tidak.’

Lalu beliau berkata lagi, ‘Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?’

Ia menjawab, ‘Tidak.’

Lalu beliau menyatakan lagi, ‘Mampukah kamu memberi makan enam puluh individu miskin?’

Ia menjawab, ‘Tidak’

Lalu Rasulullah diam sebentar. Ketika kami dalam keadaan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi satu ‘Irq berisi kurma – Al-Irq adalah alat takaran –. Beliau berkata, ‘Mana individu yang bertanya tadi?’

Ia menjawab, ‘Saya.’

Beliau menyatakan lagi, ‘Ambillah ini dan bersedakahlah dengannya!’

Kemudian individu tersebut berkata, ‘Apakah ada yang lebih fakir dariku wahai Rasulullah? tidak ada yang lebih fakir dari keluargaku.’

Mendengar itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian berkata, ‘Berilah makan keluargamu!’” (HR. Muttafaqun ‘alaihi).

Allah Membolehkan Kaum Muslimin untuk Melakukan Segala yang Membatalkan Puasa di Malam Hari Sampai Masuk Subuh. Baik Makan, Minum, Maupun Hubungan Intim.

Allah berfirman:

Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar. (QS Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menegaskan bahwa Allah memberikan izin untuk makan, minum, atau melakukan hubungan intim sampai kita benar-benar yakin, fajar telah terbit. Dan ini ditandai dengan masuknya waktu subuh.

An-Nawawi mengatakan,

“Apabila fajar terbit ada individu yang masih melakukan hubungan intim, jika dia lepas seketika maka puasanya sah. Jika tidak, puasanya batal.” (Al-Majmu Syarh Muhadzab, 7/400).

Bagaimana dengan mandinya?

Mandi setelah berhubungan intim suami istri yang sesuaisyarat behrubungan intim dalam islambisa ditunda setelah masuk subuh, karena bukan syarat sah puasa, harus suci hari hadats. Dan jika dia hendak shalat subuh, dia harus mandi terlebih dahulu.

Sudah seharusnya kita mengetahui hukum-hukum seputarnya, agar memperoleh keutamaan dan dapat menjadikannya sarana menjadi individu yang bertakwa, sebagaimana disampaikan dalam firman-Nya (yang artinya),

“Hai individu-individu yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas individu-individu sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 183).

Di antara hukum-hukum tersebut adalah hukum berhubungan suami istri setelah sahur. Tentang hal ini, Allah telah menjelaskan kebolehan berhubungan suami istri di malam hari sejak matahari terbenam sampai fajar subuh terbit dalam firman-Nya (yang artinya),

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (Qs. al-Baqarah: 187).

Ayat ini menunjukkan berhubungan suami istri di malam bulan Ramadhan, baik di awal, tengah atau di akhirnya walaupun telah makan sahur, selama belum muncul fajar subuh yang menjadi awal waktu puasa, bila telah masuk waktu fajar wajib menghentikannya. Namun sebaiknya berhati-hati, sebab kalau sampai melewati waktu fajar tersebut itu bisa membatalkan puasa Anda.

Lebih-lebih dalam perkara ini, sulit sekali sadar dan dapat memperhatikan waktu dengan seksama. Permasalahannya memang tidak sekadar batal puasanya, yakni individu yang berhubungan suami istri di siang hari – mulai waktu fajar sampai terbenam matahari– dari bulan Ramadhan diwajibkan membayar denda, berupa membebaskan budak, bila mendapatkannya dan bila tidak, maka beralih kepada puasa dua bulan berturut-turut. Bila itu pun tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 individu miskin.

Wajib Berhati Hati

Diusahakan mandi sebelum adzan subuh biar bisa shalat sunnah qabliyah subuh dan shalat subuh berjamaah di masjid. Namun bila keadaan tidak memungkinkan, maka tetap sah walaupun sampai waktu subuh belum juga mandi wajib, sebab Rasulullah pernah mendapati waktu subuh masih setelah berhubungan intim suami istri belum mandi, kemudian tetap berpuasa, sebagaimana dikisahkan oleh Aisyah,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah mendapati waktu fajar (subuh) pada bulan Ramadhan dalam keadaan setelah berhubungan intim suami istri bukan karena mimpi, lalu mandi dan berpuasa.”

Bahkan, ini juga dikisahkan oleh Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pernyataan beliau,

“Sesungguhnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah mendapati waktu fajar subuh dalam keadaan setelah berhubungan intim suami istri dari hubungan dengan istrinya, kemudian mandi dan berpuasa.”

Kapan Sebaiknya Berhubungan Intim Suami Istri Saat Ramadhan?

Bulan puasa adalah bulan yang suci bagi umat Muslim. Karena kesan suci inilah cukup banyak pasangan yang segan untuk melakukan hubungan intim.

Mereka takut jika hubungan intim yang mereka lakukan pada akhirnya akan membuat kesucian bulan Ramadhan ini menjadi kurang sempurna. Padahal, berhubungan intim suami istri di bulan puasa ternyata bukan hal yang haram. Tidak ada larangan sama sekali untuk melakukannya, asalkan tidak di siang hari dimana kita sedang menjalankan ibadah puasa.

Di dalam surat Al Baqarah ayat 187, disebutkan bahwa waktu yang tepat untuk melakukan hubungan intim adalah di malam hari hingga waktu fajar. Selain rentang waktu tersebut, barulah hubungan intim haram untuk dilakukan dan dianggap bisa membatalkan puasa.

Dalam ayat dari kitab suci Al Quran ini, disebutkan bahwa siapa saja boleh melakukan hal-hal yang biasa kita lakukan di hari-hari biasanya layaknya makan, minum, hingga berhubungan intim suami istri, namun hanya di malam hari saja. Hanya saja, setelah melakukannya, ada baiknya pasangan mandi wajib sebelum melakukan salat Subuh agar tubuh berada dalam kondisi suci kembali.

Pakar kesehatan seksual dr. Naek Tobing SpKJ menyebutkan bahwa waktu terbaik bagi pasangan untuk melakukan hubungan intim di bulan Ramadhan adalah di malam hari, yakni sekitar pukul 21 atau 22 malam.

Waktu tersebut dianggap ideal karena biasanya kita sudah tidak lagi makan atau melakukan ibadah layaknya salat tarawih dan membaca Al Quran. Beliau sendiri menyarankan kita untuk tidak melakukannya terlalu malam karena bisa membuat kita kurang tidur atau kesulitan untuk bangun di jam sahur.

Beberapa individu berkelakar dengan menyebutkan bahwa mereka akan berbuka puasa dengan cara berhubungan intim suami istri. Memang, hal ini tidak dilarang untuk dilakukan, namun, karena kita tidak mendapatkan asupan makanan dan minuman apapun seharian, maka kita pun masih belum memiliki energi yang cukup untuk melakukannya dengan baik.

Semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya.

The post Hukum Hubungan Intim Setelah Sahur appeared first on DalamIslam.com.

]]>
3 Hal yang Boleh Disembunyikan Istri dari Suami Menurut Islam https://dalamislam.com/info-islami/hal-yang-boleh-disembunyikan-istri-dari-suami-menurut-islam Sun, 05 May 2019 11:24:40 +0000 https://dalamislam.com/?p=6604 Setelah seorang laki-laki dan perempuan telah sah menjadi suami istri, maka keduanya akan menjalani kehidupan bersama. Kebersamaan mereka setiap hari dan bahkan setiap waktunya akan menimbulkan sikap keterbukaan di antara keduanya. Sehingga hampir tidak ada yang bisa ditutupi oleh suami maupun istri. Dalam suatu hadits dikatakan bahwa setiap apapun yang hendak dilakukan sang istri, maka […]

The post 3 Hal yang Boleh Disembunyikan Istri dari Suami Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Setelah seorang laki-laki dan perempuan telah sah menjadi suami istri, maka keduanya akan menjalani kehidupan bersama. Kebersamaan mereka setiap hari dan bahkan setiap waktunya akan menimbulkan sikap keterbukaan di antara keduanya. Sehingga hampir tidak ada yang bisa ditutupi oleh suami maupun istri.

Dalam suatu hadits dikatakan bahwa setiap apapun yang hendak dilakukan sang istri, maka ia wajib meminta ijin kepada suaminya.

“Janganlah seorang istri menginfakkan suatu (harta dari dalam rumah suaminya melainkan dengan seizinnya.” Beliau kemudian ditanya, “Tidak pula makanan, wahai Rasullah? “Beliau menjawab, “Itu adalah hata kami yang paling utama,”

(HR Ahmad dan Tirmidzi)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda, 

“Hak kalian (para suami, –pen.) atas mereka (para istri, -pen.) adalah mereka tidak memasukkan seorang pun—yang tidak kalian sukai—ke rumah kalian. Jika mereka melakukannya,pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menimbulkan bekas.” 

(HR. Muslim no. 1218)

Walaupun sikap keterbukaan antara suami dan istri begitu penting. Namun, ada beberapa hal yang boleh disembunyikan istri dari suami menurut Islam. Apakah itu? Simaklah ulasannya berikut ini.

1. Menyembunyikan Amalan Shaleh

Setiap amal shaleh yang kita kerjakan memang sebaiknya disembunyikan. Cukuplah diri kita dan Allah saja yang mengetahuinya. Tidak perlu diceritakan pada orang lain atau mempostingnya dalam sosial media agar orang lain mengetahuinya. Mengapa?

Baca juga :

Mengumbar amal shaleh diri kita dikhawatirkan akan menimbulkan sifat riya terhadap diri sendiri dan hasad pada orang lain. Yang imbasnya akan membawa pada perilaku yang negatif.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu

(QS. Al Baqarah: 271)

Menyembunyikan amalan shaleh kita terhadap sepengetahuan suami juga diperbolehkan. Namun, apabila seorang istri ingin melaksanakan puasa sunnah, hendaklah ia meminta izin pada suaminya terlebih dahulu.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Tidak halal bagi istri berpuasa (sunnah, –pen.) dalam keadaan suaminya ada di rumah, kecuali dengan izin sang suami.”

(Hadits shahih, riwayat al-Bukhari 7/39, Muslim dengan syarah an-Nawawi 7/115 dan lain-lain)

2. Menyembunyikan Beberapa Aib

Hal yang boleh disembunyikan istri dari suami menurut Islam selanjutnya ialah aib seorang istri. Beberapa aib seorang istri sebaiknya tetap disembunyikan dari suaminya, sebab bila diutarakan dikhawatirkan dapat menyebabkan kerenggangan dalam rumah tangga mereka. Berikut ini dalil tentang hukum menutup aib orang lain.

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ فِي الدُّنْيَا يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ فِي الدُّنْيَا سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

“Barangsiapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak. Barangsiapa yang memberikan kemudahan bagi orang yang mengalami kesulitan di dunia, maka Allah akan memudahkan baginya kemudahan (urusan) di dunia dan akhirat.

Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim sewaktu di dunia, maka Allah akan menutup (aibnya) di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah akan senantiasa menolong seorang hamba selalu ia menolong saudaranya.”

(HR. Tirmidzi)

3. Menyembunyikan Kemaksiatan

Seorang istri hendaknya menyembunyikan kemaksiatan yang terjadi antara dirinya dengan Allah subhanahu wa ta’ala. Sebagaimana yang tertuang dalam dalil di bawah ini.

Baca juga :

Dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ : يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

Seluruh umatku diampuni kecuali al-mujaahirun (orang yang melakukan al-mujaaharah). Dan termasuk bentuk al-mujaaharah adalah seseorang berbuat dosa pada malam hari, kemudian di pagi hari Allah telah menutupi dosanya namun dia berkata, “Wahai fulan semalam aku telah melakukan dosa ini dan itu.” Allah telah menutupi dosanya di malam hari, akan tetapi di pagi hari dia membuka kembali dosa yang telah ditutup oleh Allah tersebut.”

(Shahih. HR. Bukhari dan Muslim)

Itulah 3 hal yang boleh disembunyikan istri dari suami menurut Islam. Semoga dapat memberikan manfaat kepada pembaca sekalian agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.

Aamiin, insya Allah.

The post 3 Hal yang Boleh Disembunyikan Istri dari Suami Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
10 Tips Berhubungan Intim Saat Bulan Ramadhan Dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/tips-berhubungan-intim-saat-bulan-ramadhan Tue, 09 Apr 2019 09:07:30 +0000 https://dalamislam.com/?p=6326 Ramadhan merupakan bulan penuh berkah setiap umat muslim di seluruh dunia. Karena pada bulan itu, umat muslim diuji untuk menahan segala macam hawa nafsu dan cobaan. Adapun umat muslim sepenuhnya harus menghindari godaan setan dan berserah diri kepada Allah atas segala apapun yang terjadi. Tentu saja atas dasar konteks menahan nafsu tersebut muncul pertanyaan-pertanyaan yang […]

The post 10 Tips Berhubungan Intim Saat Bulan Ramadhan Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ramadhan merupakan bulan penuh berkah setiap umat muslim di seluruh dunia. Karena pada bulan itu, umat muslim diuji untuk menahan segala macam hawa nafsu dan cobaan. Adapun umat muslim sepenuhnya harus menghindari godaan setan dan berserah diri kepada Allah atas segala apapun yang terjadi.

Tentu saja atas dasar konteks menahan nafsu tersebut muncul pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan bulan ramadhan. Salah satunya adalah : Apakah boleh melakukan hubungan suami istri pada saat bulan ramadhan?

Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan

Berhubungan suami istri tatkala bulan ramadhan tentu boleh hukumnya. Selama itu dilakukan pada masa setelah berbuka dan sebelum waktu shubuh (imsak). Dasar yang menjelaskan adala QS, Al-Baqarah ayat 187 :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian; mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian.

Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam, tetapi janganlah kalian campuri mereka itu sedang kalian beri’tikaf di masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”(QS, Al-Baqarah ayat 187)

Baca juga :

Tentu saja karena dasar diatas dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an. Maka Hukumnya jelas dan tidak ada keraguan sama sekali. Lantas bagaimanakah anjurkan yang diberikan kepada pasangan yang ingin berhubungan intim sewaktu bulan ramadhan? Berikut ada 10 tips berhubungan intim saat bulan Ramadhan :

1.Yakin

Tidak perlu adanya keraguan bahwasanya berhubungan intim di bulan ramadan akan menodai kesucian ibadah kita. Pasalnya, Allah sendiri telah memperbolehkan kepada seluruh umat manusia untuk berhubungan intim pada bulan tersebut. Jika dilakukan pada waktu setelah maghrib dan sebelum subuh (imsak). Dengan diturunkannya QS, Al-Baqarah ayat 187 tentu saja sudah bisa memantapkan kita.

2. Niati untuk beribadah

Banyak sekali berkah yang dapat kita peroleh di bulan suci tersebut. Salah satunya adalah menyayangi istri. Dan apabila melakukan hubungan intim merupakan salah satu upaya untuk menyayangi istri, maka lakukan dengan ikhlas dan tidak terbebani.

3. Jaga stamina

Tips berhubungan intim saat bulan ramadhan ini merupakan yang terpenting. Pasalnya tatkala seharian berpuasa, tubuh kita cenderung lemas dan tidak sekuat pada hari-hari biasanya. Maka dari itu, menjaga stamina merupakan hal yang penting.

4. Berbukalah dengan makanan yang sehat

Jika menilik perihal konteks berhubungan intim. Tentu saja mengatur nutrisi saat berbuka puasa itu sangat penting untuk menjaga kesehatan. Makan makanan yang sehat dan bergizi adalah upaya yang tepat untuk menjaga kebugaran. Minimal menyediakan buah-buahan atau jus selama berbuka. Tidak juga berlebihan.

5. Berolahraga

Berolahraga ringan di bulan ramadhan juga merupakan cara untuk membiasakan tubuh dalam kondisi puasa. Selain berkeringat itu sehat, daya tahan pun akan semakin meningkat di waktu-waktu tertentu apabila tubuh sudah terbiasa. Peningkatan stamina akan terasa apabila kita sering mengisi waktu luang untuk berolahraga. Selama ringan dan tidak menimbulkan batal puasa, maka olahraga di bulan puasa tidak masalah.

Baca juga :

6. Mengatur waktu beribadah

Inilah yang paling penting. Pasalnya berkah bulan puasa itu sangat banyak. Dan sudah sewajarnya kita tau dan paham perihal hal-hal yang harus dilakukan saat bulan ramadhan. Meskipun Allah memperbolehkan Hubungan Intim di malam hari, namun kita tentu saja akan merugi apabila meninggalkan ibadah yang lain. Apabila dalam bulan ramadhan, tentu saja taraweh lebih utama. Berhubungan bisa dilakukan setelahnya.

7. Persingkat waktu Berhubungan

Konteks ini masih termasuk dalam pembagian waktu. Pasalnya, kita tentu tidak bisa berlama-lama berhubungan intim tatkala malam hari, karena malam di bulan ramadhan sangat pendek dan kita harus mempersiapkan puasa untuk hari berikutnya. Adapun amalan-amalan sunnah yang harus dilaksanakan juga menjadi pertimbangan memperpendek waktu berhubungan di malam hari.

8. Saling mengerti pasangan

Mengerti satu sama lain juga merupakan kunci. Pasalnya, semisal pasangan enggan, maka tidak boleh egois dan menang sendiri. Setiap hal harus didasari dengan niat Ibadah. Apabila berhubungan intim di malam hari didasari dengan cinta, dan mencurahkan kasih sayang. Maka kala berpuasa di siang hari pun tidak akan ada penyesalan sama sekali.

Adapun aturan lain juga harus dilakukan. Apabila sedang ingin tatkala siang hari, maka sebisa mungkin ditahan sampai malam agar tidak membatalkan puasa. Waktu bermesraan juga harus dibatasi kala siang hari.

9.Jangan Jadikan berhubungan intim sebagai penghambat ibadah yang lain

Tips berhubungan intim saat bulan Ramadhan berikutnya adalah apabila berhubungan intim tatkala malam ramadhan sudah kita niatkan untuk ibadah. Maka jangan menjadikan berhubungan intim menjadi alasan utama untuk tidak melaksanakan sunah yang lain. Pasalnya, Berdzikir, Membaca Al-Qur’an dan salat malam juga merupakan keutamaan yang membawa berkah berkali lipat saat bulan ramadhan.

10. Pastikan mandi junub sebelum waktu Shubuh

Inilah hal yang wajib dilakukan. Karena untuk menjaga kesucian di bulan ramadhan dan menjaga keabsahan puasa kita di siang hari. Mandi Junub sebaiknya dilakukan apabila setelah sahur, pasalnya dapat menjaga kesegaran untuk melakukan kegiatan di pagi hari. Jangan dilakukan sewaktu malam hari karena dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai macam penyakit.

Baca juga :

Bagaimana jika sampai adzan subuh belum sempat mandi junub. Hal ini dijelaskan dalam sebuah Hadist. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109)

Hukumnya tidak akan membatalkan puasa. Namun meski begitu, mandi junub wajub dilakukan. Guna bersuci.

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa berhubungan intim tatkala bulan ramadhan hukumnya boleh, selama itu dilakukan di malam hari dan tidak berpotensi mengganggu amalan ibadah yang lain. Adapun apabila berhubungan intim tersebut diniati ibadah karena Allah, justru malah menambah keberkahan pada bulan ramadhan.

Demikian lah 10 tips berhubungan intim saat bulan Ramadhan. Semoga dapat menjadi cerminan dan petunjuk untuk kita agar kita tetap berada di jalan yang lurus. Adapun ibadah yang kita lakukan, tak lepas dari pengawasan Allah yang maha mengetahui, jadi sudah sepantasnya kita berserah diri dan melakukan segalanya sebaik mungkin. Semoga kita selalu menjadi hambanya yang terus dituntun di jalan yang benar, Insya Allah.

Hamsa,

The post 10 Tips Berhubungan Intim Saat Bulan Ramadhan Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hubungan Seksual Suami Istri Dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hubungan-seksual-suami-istri-dalam-islam Thu, 18 Oct 2018 09:20:56 +0000 https://dalamislam.com/?p=4529 Pernikahan adalah salah satu ibadah yang begitu banyak menghasilkan pahala. Di kehidupan rumah tangga dalam Islam, terdapat satu kewajiban yang jika ditunaikan dengan baik akan mendapatkan pahala yang besar, yakni berhubungan seksual. Dari Abu Dzar Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ […]

The post Hubungan Seksual Suami Istri Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pernikahan adalah salah satu ibadah yang begitu banyak menghasilkan pahala. Di kehidupan rumah tangga dalam Islam, terdapat satu kewajiban yang jika ditunaikan dengan baik akan mendapatkan pahala yang besar, yakni berhubungan seksual.

Dari Abu Dzar Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »

Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘

Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’

Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa.

Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.’”

Hubungan seksual dalam rumah tangga bukan hanya sebagai satu kebutuhan utama tapi juga kebahagiaan karena mampu menguatkan hubungan emosional antara suami dan istri.

Baca juga:

Bahkan dalam banyak dalil pun disebutkan tentang betapa pentingnya hubungan seksual dalam rumah tangga.

Allah berfirman, “Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah dekati mereka sebelum mereka suci” (QS Al Baqarah : 222)

Hukum hubungan seksual suami istri dalam Islam

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu istri tidak mendatanginya, hingga dia (suaminya –ed) bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi tiba.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalil tersebut menyatakan betapa pentingnya kewajiban untuk memenuhi kebutuhan biologis suami.

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ ، وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ

Jika seorang laki-laki mengajak istrinya untuk menyalurkan hajatnya (kebutuhan biologisnya -ed), maka hendaklah ia mendatangi suaminya, meskipun dia sedang berada di tungku perapian.” (HR. Ibnu Syaibah, at-Tirmidzi, ath-Thabarani dan berkata at-Tirmidzi Hadits Hasan Gharib, dan dishahihkan Ibnu Hibban no 4165)

Berkata al-Imam Syaukani rahimahullah, tentang hadits diatas: “Kalau dalam keadaan seperti itu saja tidak boleh seorang istri menyelisihi suami, tidak boleh tidak memenuhi ajakan suami sedangkan dia dalam keadaan seperti itu, maka bagaimana dibolehkan untuk menyelisihi suami selain dari kondisi itu. “(Silahkan Lihat Nailul Authaar:269/231)

Melakukan hubungan seksual dalam rumah tangga juga harus dilakukan dengan adab hubungan suami istri dalil  Islam dimana didahului dengan doa terlebih dahulu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya (istri) dan kebaikan tabiatnya, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan tabiatnya.”[HR. Bukhari dari sahabat Abdullah bin Amr bin Al Ash radhiyallaahu ‘anhu].

Baca juga:

Namun hubungan seksual dalam rumah tangga akan berubah hukumnya menjadi haram jika istri sedang haid.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih” (Al Majmu’, 2: 359).

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)

Dalam hadits disebutkan,

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”

Lalu bagaimana cara melakukan hubungan intim yang baik jika istri sedang haid. Istri yang sedang haid memang harus dihindari untuk diajak berhubungan seksual namun bukan berarti harus dijauhkan. Bahkan Rasul pun tetap dekat dengan istrinya meskipun sang istri sedang haid.

Baca juga:

Begitu pula jika melakukan hubungan seksual dari dubur atau anus. Meskipun melakukan hubungan seksual dengan istri yang telah halal namun melakukan hubungan seksual melalui dubur tetap dilarang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Barang siapa yang menggauli istrinya ketika sedang haid atau melalui duburnya, maka ia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad.” [HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud].

Manfaat hubungan seksual dalam Islam

Bukan hanya berpahala, hubungan seksual bagi suami istri memberikan banyak manfaat lainnya.

An-Nawawi rahimahullah berkata,

اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب

Ketahuilah bahwa syahwat jima’ (yang halal) adalah syahwat yang disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih.

Mereka berkata demikian karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan, yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia serta memperbanyak jumlah umat islam.

Mereka berkata juga bahwa semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.”

Baca juga:

Ibnu ‘Uqail Al-Hambil berkata,

كنت إذا استغلقت على مسألة، دعوت زوجتي إلى الفراش,فإذا فرغت من أمرها قمت إلى قراطيس أصب العلم صبا. لأن الجماع يصفى الذهن ويقوى الفهم.

Ketika aku terkunci (mentok) pada suatu permasalahan (ilmu), maka aku panggil istriku untuk berhubungan badan.

Ketika aku selesai, maka aku ambil kertas dan aku tuangkan ilmu padanya (mulai menulis)”, karena jima’ dapat membersihkan fikiran dan menguatkan pemahaman.”

Al-Junaid berkata,

✍🏻 وكان الجنيد يقول : أحتاج الى الجماع كماأحتاج الى القوت. فالزوجة على التحقيق قوت وسبب لطهارة القلب. ولذللك أمر رسول الله كل من وقع نظره على إمرأة فتاقت اليها نفسه ان يجامع أهله.

Aku membutuhkan jima’ sebagaimana aku membutuhkan makanan. Istri itu hakikatnya adalah asupan badan dan menjadi sebab bersihnya hati.

Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan kepada setiap lelaki yang melihat perempuan lalu bersyahwat, maka Hendaknya ia menggauli istrinya.”

Itulah penjelasan mengenai hubungan seksual suami istri dalam rumah tangga menurut Islam. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

The post Hubungan Seksual Suami Istri Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Fenomena LGBT Menurut Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/akhlaq/lgbt-menurut-islam Mon, 03 Apr 2017 08:42:58 +0000 http://dalamislam.com/?p=1425 Realitas LGBT telah ada sejak zaman terdahulu, khususnya ada dalam sejarah Nabi Luth AS. Masyarakat Nabi Luth yang tidak mau taat Rukun Islam, Rukun Iman, Fungsi Agama, Hubungan Akhlak dengan Iman, dan Akhlak Dalam Islam . Mereka memilih untuk hidup menyukai sesama jenis ketimbang lawan jenisnya. Semua itu didasarkan mereka atas dasar hawa nafsu dan kebodohan. Dapat […]

The post Fenomena LGBT Menurut Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Realitas LGBT telah ada sejak zaman terdahulu, khususnya ada dalam sejarah Nabi Luth AS. Masyarakat Nabi Luth yang tidak mau taat Rukun Islam, Rukun Iman, Fungsi Agama, Hubungan Akhlak dengan Iman, dan Akhlak Dalam Islam .

Mereka memilih untuk hidup menyukai sesama jenis ketimbang lawan jenisnya. Semua itu didasarkan mereka atas dasar hawa nafsu dan kebodohan. Dapat kita lihat sendiri akhirnya mereka mendapatkan adzab dari Allah berupa hujan batu yang menghancurkan kotanya.

Di zaman sekarang ini realitas tersebut bukan tidak ada lagi. Realitas LGBT atau homoseksual atau penyuka sesama jenis tetap masih ada. Dalam perkembangannya argumentasi tentang LGBT pun meluas menjadi argumen kebebasan dan menjadi hak asasi masing-masing manusia dalam memilih dengan siapa pasangannya, termasuk sesama jenis atau lawan jenis.

Berikut adalah penjelasan mengenai LGBT menurut pandangan islam, dengan dalil-dalil Al-Quran dan ilmu pengetahuan.

Melawan Argumentasi Tentang LGBT

Beberapa argumentasi dan dukungan terhadap LGBT kemudian muncul dengan derasnya untuk melegalisasi hubungan LGBT. Sebagai umat islam tentunya kita harus menjaga hukum-hukum Allah di muka bumi dan menerapkan hukum keseimbangannya agar tidak terjadi keburukan dan kerusakan di muka bumi sebagaimana dalam sejarah Nabi Luth.

Berikut adalah argumentasi-argumentasi dalam menentang adanya legalisasi LGBT.

  1. Melawan Fitrah Manusia

LGBT tentu saja melawan fitrah manusia. Fitrah manusia tidak bisa dirubah apalagi diganti oleh manusia. Fitrah adalah bawaah dan pemberian yang Allah berikan. Jika hal tersebut ditentang dan dirubah oleh manusia maka pasti akan merusak hukum keseimbangan yang telah Allah tetapkan.

Misalnya saja, jika ada seorang laki-laki yang ingin merubah dirinya menjadi wanita. Tentu hal ini akan merusak dirinya sendiri. Mulai dari aspek fisik, kelami, hormonal, psikologis semuanya saling mempengaruhi sedangkan apa yang Allah ciptakan sangat kompleks dan tidak mungkin manusia rubah sendiri satu persatu.

Untuk itu, sebagai manusia harus menyadari jati dirinya sebagai apa dan menjaga fitrah tersebut tetap ada dalam diri manusia. Semua keseimbangan dalam diri manusia dan masyarakat berawal dari manusia menyadari fitrah dan jati dirinya.

  1. Hubungan LBGT tetap ada yang Menjadi Laki-Laki dan Perempuan

Kita bisa menelisik bahwa hubungan LGBT yang dilakukan oleh seseorang pada hakikatnya adalah hubungan yang tidak konsisten. Dalam sebuah hubungan LGBT pasti ada satu orang yang menjadi laki-laki dan satu orang yang menjadi perempuan. Jika dua-duanya menyerupai laki-laki atau perempuan maka tidak akan ada timbul rasa senang dan suka diantaranya.

Untuk itu, kita bisa melihat dan mengambil pelajaran hakikatnya secara fitrah manusia selalu berpasang-pasangan. Tidak mungkin ada yang mau dengan pasangan yang sama-sama laki laki atau sama sama perempuan. Fitrahnya kecintaan dan ketentraman itu lahir dari karakteristik dan jenis yang berbeda.

LGBT tidak mau menerima fitrah insani tetapi ia sendiri tidak konsisten menjalankan hubungannya dengan bentuk yang pada hakikatnya kembali ke fitrah manusia.

  1. Hilangnya Keturunan

Jika hubungan LGBT ini terus disosialisasikan dan dilegalisasi di masyarakat, maka ummat manusia bisa punah dan hilangnya keturunan di muka bumi. Hubungan LGBT tidak akan bisa menghasilkan keturunan karena fitrahnya keturunan lahir dari adanya laki-laki dan perempuan.

Walaupun teknologi dihasilkan untuk menciptakan manusia baru sekalipun, hal ini tidak akan bisa menggantikan peran dari seorang ibu, ayah yang sama-sama melahirkan anak ke dunia. Anak-anak hasil dari teknologi tentu tidak akan mungkin menjadi manusia yang benar-benar mendapat kasih sayang, kejelasan status keluarga, status diri, pertanggungjawaban hak asuh, dsb.

  1. Hak Asasi Manusia Tidak Boleh Melawan Fitrah

Orang-orang LGBT sering kali mengangakat isue dan pembelaan diri tentang dirinya dengan argumentasi hak asasi manusia. Manusia tentunya memiliki hak untuk memilih, akan tetapi setiap pilihan disertai konsekwensi dan pertanggungjawaban yang harus diemban.

Hak asasi manusia tentu tidak boleh merusak atau bahkan menghilangkan hukum keseimbangan yang ada di muka bumi. Untuk itu, sebagai muslim tentunya kita harus mencegah terjadinya kerusakan tersebut dengan cara yang benar dan objektif.

Menentang LGBT tentu tidak bisa dilawan dengan kekerasan atau bahkan dilawan dengan cara-cara radikal. Islam senantiasa menyuruh menyelesaikan persoalan dengan cara yang benar, sesuai konteks masalah dan juga menyelesaikan tanpa ada efek yang negatif.

Dalil Tentang Hidup Berpasang-pasangan

Di dalam islam, Allah memerintahkan agar manusia hidup berpasang-pasangan, membentuk keluarga, dan menghasilkan keturunan yang shalih-shalihah. Semua itu dilakukan dalam bingkai keluarga yang sakinah, mawaddah, dan penuh rahmah. Berikut adalah ayat-ayat Allah yang berkenaan dengan berpasang-pasangan di dalam Al-Quran.

  1. Menciptakan Manusia Berpasangan

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS Adz-Zariyat : 49)

Allah dalam ayat diatas menjelaskan bahwa manusia diciptakan berpasanga-pasangan. Bahkan hewan pun Allah ciptakan berpasangan untuk bisa melestarikan jenisnya sendiri. Begitupun manusia, Allah ciptakan laki-laki dan perempuan bukan sesama jenis saja agar manusia bisa saling melengkapi, melahirkan keturunan, dan tercipta rasa tentram di dalamnya.

Tentu tidak akan terjalin suatu yang baik, tentram, dan harmonis jika suatu hubungan cinta timbul dari sesuatu yang sejenis. Begitupun sama dengan hewan, fitrahnya selalu berbeda-beda hingga menimbulkan satu yang baru. Untuk itu, dari berpasangan ini supaya manusia dapat membentuk Keluarga Bahagia Menurut Islam , Keluarga Dalam Islam, Keluarga Sakinah Dalam Islam, Keluarga Harmonis Menurut Islam, dan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah Menurut Islam.

  1. Manusia Terdiri Dari Pria dan Wanita

dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.” (QS An Najm : 45)

Allah di dalam Al-Quran tidak menyebutkan kembali selain dari golongan pria dan wanita. Untuk itu, yang seharusnya adalah adanya pria dan wanita. Jika ada pria yang seperti wanita dan wanita seperti pria tentunya hal ini menjadi suatu permasalahan. Jika pun ditinjau dari aspek fisik dan psikologis, hal ini perlu diperbaiki dan perlu menjadi fokus untuk diselesaikan.

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)” (QS An Nur : 26)

Begitupun ayat di atas menjelaskan bahwa Alah menyebutkan wanita untuk laki-laki dan laki-laki untuk wanita. Tidak ada lagi informasi jenis kelamin selain dari hal tersebut. Untuk itu, sebagai manusia tentunya kita harus menerima akan ketetapan Allah terhadap diri kita, apakah jati diri kita laki-laki atau perempuan, tentunya harus bisa dipahami dan dimaknai oleh manusia.

Untuk itu LGBT harus dihindari salah satunya dengan Cara Meningkatkan Akhlak , mempelajari Cara Menjadi Wanita Baik , atau Pria yang Baik dalam Islam, mencari Cara Mendapatkan Jodoh menurut Islam, dan meningkatkan Fungsi Iman Kepada Allah SWT.

The post Fenomena LGBT Menurut Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kewajiban Suami terhadap Istri dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/kewajiban-suami-terhadap-istri-dalam-islam Sat, 26 Dec 2015 07:22:54 +0000 http://dalamislam.com/?p=445 Keluarga adalah satuan terkecil dalam masyarakat yang sangat berpengaruh besar terhadap pembentukan karakter orang-orang yang ada di dalamnya sekaligus menentukan baik tidaknya suatu masyarakat. Karena itulah, tak heran jika Islam cukup detail mengatur rambu-rambu dalam berumah tangga melalui ajaran-ajarannya agar setiap keluarga bisa menumbuhkan nilai-nilai sakinah, mawaddah dan rahmah. Hal-hal mengenai bagaimana memulai sebuah keluarga, […]

The post Kewajiban Suami terhadap Istri dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Keluarga adalah satuan terkecil dalam masyarakat yang sangat berpengaruh besar terhadap pembentukan karakter orang-orang yang ada di dalamnya sekaligus menentukan baik tidaknya suatu masyarakat. Karena itulah, tak heran jika Islam cukup detail mengatur rambu-rambu dalam berumah tangga melalui ajaran-ajarannya agar setiap keluarga bisa menumbuhkan nilai-nilai sakinah, mawaddah dan rahmah.

Hal-hal mengenai bagaimana memulai sebuah keluarga, membinanya, menyelesaikan konflik, termasuk ‘pembagian kerja’ diatur serinci mungkin dalam Islam. Salah satunya adalah mengenai kewajiban suami terhadap istri.

Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam secara tegas menyatakan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan dalam sebuah keluarga, sehingga ini seolah memposisikan laki-laki, dalam hal ini suami, pada ‘jabatan’ yang superior. Akan tetapi, ayat lain menjelaskan bahwa baik suami maupun istri adalah dua komponen yang saling melengkapi, bahwa suami adalah ‘pakaian’ bagi istri dan begitu juga sebaliknya.

Karena itu, meski disebut pemimpin dalam rumah tangga, suami tidaklah sama layaknya seorang raja yang dapat memerintah istrinya begitu saja. Suami bahkan memiliki beberapa kewajiban yang harus ia penuhi terhadap istri. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut;

1. Membayar Mahar (mas kawin pernikahan)

Seorang suami diwajibkan membayar mas kawin atas istrinya seperti yang disebut dalam akad nikah sekaligus menjadi syarat sahnya. Adapun bentuk dan jumlah mas kawin bisa disesuaikan dengan adat yang berlaku, kesepakatan antara suami dan istri maupun pihak keluarga dengan menjunjung tinggi prinsip untuk tidak memberatkan pihak suami.

Firman Allah SWT:

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)

Mas kawin sebenarnya merupakan simbol pemberian suami kepada istri yang menandakan halalnya hubungan seorang laki-laki dan perempuan. Dalam praktiknya, ada sebagian suami yang menunda pembayaran mahar istrinya ataupun membayarnya dengan sistem kredit. Ini dibenarkan oleh agama dengan catatan adanya kesepakatan dan persetujuan dari kedua belah pihak.

“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)

2. Menafkahi Istri

Meski dalam realita belakangan, istri juga turut andil dalam menghidupi keluarga, kewajiban memberi nafkah tetap berada di tangan suami. Karena itu, pilihan seorang istri untuk menjadi ibu rumah tangga dan berkarier di rumah tidak seharusnya dijadikan alasan untuk memandang rendah sang istri.

Begitu juga, keputusan seorang istri untuk bekerja dan turut menyokong perekonomian keluarga bukanlah alasan bagi sang suami untuk tidak menafkahi istrinya. Nafkah di sini meliputi makanan, pakaian dan tempat tinggal yang layak.

Dalil yang menunjukan bahwa suami wajib menafkahi istri:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya:

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS

The post Kewajiban Suami terhadap Istri dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>