hukum cadar Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hukum-cadar Sun, 15 Apr 2018 13:02:06 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png hukum cadar Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hukum-cadar 32 32 Hukum Memakai Cadar Dalam Shalat Beserta Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-memakai-cadar-dalam-shalat Sun, 15 Apr 2018 13:01:28 +0000 https://dalamislam.com/?p=3303 Pendapat mengenai memakai cadar bagi para wanita muslimah sendiri masih terbagi dalam dua kelompok yang memiliki pandangan yang berbeda. Berdasarkan hukum memakai cadar dalam al quran Ada ulama yang mewajibkan penggunaan cadar sebagaimana menggunakan jilbab namun, ada juga yang hanya mensunnahkannya. Namun, disamping itu semua seorang wanita muslimah memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara auratnya […]

The post Hukum Memakai Cadar Dalam Shalat Beserta Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pendapat mengenai memakai cadar bagi para wanita muslimah sendiri masih terbagi dalam dua kelompok yang memiliki pandangan yang berbeda. Berdasarkan hukum memakai cadar dalam al quran Ada ulama yang mewajibkan penggunaan cadar sebagaimana menggunakan jilbab namun, ada juga yang hanya mensunnahkannya. Namun, disamping itu semua seorang wanita muslimah memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara auratnya agar menjadi kategori wanita cantik dalam islam . Sebagaimana dalam firman Allah SWT berikut :

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: ” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” [An-Nur:60]

Terlepas dari wajib atau tidaknya penggunaan cadar sendiri namun yang pasti adalah menutup aurat merupakam kewajiban utama sehingga mendasari kewajiban untuk mengenakan hijab itu sendiri. Namun, cadar tentunya telah menjadi bagian dari budaya para wanita Timur Tengah dan para muslimah di Eropa. Sehingga wanita bercadar menurut islam Ini sendiri merupakan bagian dari identitas dan cara memilih wanita dalam islam yang membuat orang akan dengan gampang menebak agama apa yang akan mereka anut.

Masih mengenai cadar, terlepas dari polemik penggunaan cadar terdapat satu hal yang kemudian me jadi dipertanyakan. Bagaimana hukum memakai cadar saat sholat?. Sebab beberapa hadist menerangkan bahwa saat Sholat wajah haruslah diperlihatkan. Sedangkan jika memekai cadar maka yang nampak hanya bagian mata saja. Nah, untuk membahas topi tersebut, maka berikut akan di uraikan secara singkat mengenai hukum memakai cadar saat sholat beserta dalilnya.

Hukum Memakai Cadar Dalam Sholat

Sholat menjadi salah satu bentuk kewajiban seluruh umat muslim baik laki-laki maupun perempuan yang telah tercantum dalam rukun islam. Dimana seorang yang mengaku muslim harus dan memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat 5 waktu. Sebagai bentuk ibadah pastinya shalat memiliki syarat sah agar ibadah tersebut diterima dan di catat sebagai pahala. Salah satu syarat sah sholat yang utama adalah menutup aurat, sebagaimana dalam firman Allah SWT berikut :

Wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” [Al-A’raf/7:31]

Bagi wanita sendiri aurat merupakan seluruh bagian tubuh kecuali telapak tangan dan wajah. Begitupula saat melaksanakan sholat tentunya bagian aurat tersebut haruslah ditutupi. Lalu bagaimana dengan hukum wanita bercadar yang melakukan shalat dan menggunakan cadarnya. Ternyata meskipun hal tersebut bagian dari menutup aurat ternyata terdapat hukum memakai cadar dalam shalat beserta dalilnya sebagai dasar hukum islam  yang wajib kita ketahui.

  • Hadist 1 Larangan Menutup Wajah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata :

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة

“Bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang lelaki dari menutupi wajahnya ketika shalat.” (HR Abu Dawud : 643).

Dalam hadist diatas dijelaskan bahwa Rasulullah melarang seseorang untuk menutup wajahnya ketika shalat. Dengan demikian maka hal tersebut juga bisa diartikan sebagai larangan menggunakan cadar dalam sholat. Sebab saat me genakan caar secaa otomatis wajah akan tertutupi. Sehingga tentunya hal tersebut berlawanan dengan anjuran Rasulullah untuk memperlihatkan wajah saat sholat.

  • Hadist 2 Larangan Munutup Mulut

Dalil yang menunjukkan larangan memakai cadar saat shalat adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah;

Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat”.(H.R.Ibnu Majah).

Berdasarkan hadist diatas dijelaskan bahwa Rasulullah melarang seseorang untuk menutup mulutnya saat sholat. Ini berrti bahwa memakai cadar dalam sholat menjadi dilarang. Sebab saat memakai cadar maka bagian mulut akan tertutupi dan hal ini dilarang saat sholat.

  • Hadist 3 Sujud Dalam Sholat

Dalam sholat sujud merupakam bagian dari gerakan sholat. Dimana hidung dam beberapa bagian tubuh harus menyentuh lantai. Oleh sebab itu, hadist ini tentunya menegaskan bahwa pemakaian cadar akan memghalanhi hidung menyentuh lantai. Sehingga tentunya penggunaan cadar dalam sholat adalah dilarang. Sebagaimana Dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhu, ia berkata,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud).” (H.R.Bukhari)

  • Hadist 4 : Larangan Memakai Cadar Bagi Wanita yang akan Melakukan Ikhram

“Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan“ (H.R.Bukhari).

Sebagaimana hadist di atas, larangan ikhram dengan cadar yang disampaikam Rasulullah kemudian menjadi dasar. Dimana hal ini juga menegaskan bahwa cadar dilarang dipakai saat sholat.

  • Hadist 5 : Makruh Hukumnya Memakai Cadar Saat Sholat

Imam Asy-Syarbini berkata :

وأن يصلي الرجل متلثما والمرأة متنقبة -أي يكره ذلك- ونص النووي في المجموع: أنها كراهة تنزيهيه لا تمنع صحة الصلاة.

“Beliau (Nabi-pent) melarang ketika shalat, lelaki bertopeng dan wanita bercadar. Maknanya itu makruh. Dan Imam Nawawi menyatakan di dalam Al-Majmu’ ; Bahwa hal tersebut makruh tanzih yang tidak menyebabkan batalnya shalat.” (Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah : 11/6991).

Berdasarkan hadist di atas, tentunya semakin menegaskan bahwa hukum shalat memakai cadar adalah makruh. Hukum makruh sendiri berarti dilarang pamakaiaannya namun tidak erdapat konsekuensi bila melakukannya.

  • Hadist 6 : Anjuran Ulama Mengenai Cadar Dalam Sholat

Imam Ibnu Abdil Barr berkata :

أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام، ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة

“Para ulama bersepakat bahwa wanita hendaknya membuka penutup wajahnya ketika shalat dan ihram. Karena penutup wajah menghalangi orang shalat meletakkan jidat dan hidungnya ke lantai.”

Para ulama menganjurkan untuk membuka cadar saat melaksanakan sholat. Sebab cadar dilarang digunakan dalam ikhram karena dapat menghalangi jidat dan hidung menyentuh lantai saat melakukan sujud dalam sholat sebagai tujuan penciptaan manusia , proses penciptaan manusia ,hakikat penciptaan manusia , konsep manusia dalam islam dan hakikat manusia menurut islam .

Itulah hukum memakai cadar dalah sholat beserta dalilnya. Tentunya dapat disimpulkan bahwa hukum memakai cadar adalah makruh. Sebab terdapat banyak sumber dari hadist yang menyatakan dengan jelas akan hal tersebut. Semoga artikel ini dapat menambah referensi dan pengetahuan serta memperdalam ilmu agama anda. Selain itu juga sebagai tips hidup bahagia menurut islam . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

 

The post Hukum Memakai Cadar Dalam Shalat Beserta Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Memakai Cadar Dalam Al Quran https://dalamislam.com/info-islami/hukum-memakai-cadar-dalam-al-quran Thu, 12 Apr 2018 09:46:16 +0000 https://dalamislam.com/?p=3302 Cadar adalah kain penutup kepala atau muka yang digunakan oleh sebagain besar wanita muslimah. Dalah bahasa arab istilah syar’i untuk cadar adalah niqab. Niqab sendiri merupakan kain yang digunakan untuk menutupi wajah, biasanya niqab sudah menjadi satu kesatuan dengan jilbab yang dikenakan. Naqab atau memakai cadar sendiri sudah menjadi tradisi bagi para wanita yang tinggal […]

The post Hukum Memakai Cadar Dalam Al Quran appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cadar adalah kain penutup kepala atau muka yang digunakan oleh sebagain besar wanita muslimah. Dalah bahasa arab istilah syar’i untuk cadar adalah niqab. Niqab sendiri merupakan kain yang digunakan untuk menutupi wajah, biasanya niqab sudah menjadi satu kesatuan dengan jilbab yang dikenakan. Naqab atau memakai cadar sendiri sudah menjadi tradisi bagi para wanita yang tinggal di Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman serta Uni Emirat Arab selain itu beberpa wanita Pakistan, dan muslim di barat juga menggunakannya sebagaimana hukum memakai cadar saat sholat .

Kewajiban menutup aurat bagi kaum wanita sendiri sebagai fungsi agama merupakan perintah langsung dari Allah SWT, sebagaiman FirmanNya berikut :

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” [An Nur/24: 31]

Dalam firman diatas dijelaskan bahwa, wanita cantik dalam islam adalah wanita muslim wajib menutup semua auratnya. Cara yang harus dilakukan adalah dengan memakai hijab atau jilbab sebagai cara memilih wanita dalam islam  . Sedangkan untuk pemakaian cadar sendiri masih terdapat perbedaan hukum antar tiap mazhab. Stigma negatif mengenai cadar yang terus beredar tentunya juga membuat kita harus mengetahui lebih dalam, mengenai pandangan  terhadap wanita brrcadar  menurut islam itu sendiri.

Hukum Memakai Cadar Dalam AlQuran 

Dalam islam setiap hukum terhadap sesuatu atau hal tertentu tentunya harus memiliki sumber dan dasar yang kuat. Sumber dan dasar hukum islam yang bisa digunakan tentunya adalah Alquran dan hadist sebagai pedoman hidup umat muslim. Oleh sebab itu, dalam memandang perkara dan hukum wanita bercadar ini, tentu kita harus mengetahui dasar hukumnya terlebih dahulu. Oleh sebab itu dalam artikel ini akan mengkaji bagaimana hukum memakai cadar dalam Al-Quran. Simak selengkapnya

1. Surat Al-Ahzab Ayat 33

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al Ahzab: 33).

Dalam surat Al Ahzab dikatakan bahwa setiap wanita muslim memiliki keharusan untuk menutupi seluruh bagian tubuhnya dengan hijab yang mereka kenakan. jilbab dalam bahasa Arab adalah pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.

Sebagaimana Abu ‘Ubaidah As-Salmani dan lainnya mempraktekkan cara mengulurkan jilbab itu dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung, lalu dia menutupi hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan matanya sebelah kanan. Lalu dia mengulurkan selendangnya dari atas (kepala) sehingga dekat ke alisnya, atau di atas alis.

2. Surat Al-Ahzab Ayat 53

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab: 53).

Syaikh Sulaiman bin Shalih Al Kharrasyi dalam kitab “Waqafat Ma’a Man Yara Jawaza Kasyfil Wajhi”mengatakan:

Para ulama sepakat bahwa ayat ini menunjukkan adanya kewajiban memakai hijab dan menutup wajah (wanita)”

Terlepas dari adanya perbedaan pandangan ulama dan para ahli mengenai hukum memakai cadar. Dalam ayah ini jelas menyiratkan bahwa terdapat sisi yang mensyariatkan penggunaan cadar.

3. Surat An-Nur Ayat 31

Allah Ta’ala berfirman:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Dan hendaklah mereka (para wanita) menjulurkan kain jilbab ke dada mereka” (QS. An Nur: 31).

Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan untuk menutup dada menggunakan jilbab. Artinya bahwa menutup dada menggunakan hijab merupakan kewajiban begitupula dengan menutup wajah. Sebab wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Sehingga jika menutup dada saja wajib apalagi dengan menutup wajah.

Dalam Shahih Bukhari, disebutkan hadits dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan: pasca turunnya surat ini (An-Nur:31)

Para wanita shahabiyah mengambil kain-kain mereka, kemudian mereka merobeknya dari ujung-ujungnya dan ber-khimar dengannya.”

Berdasarkan hadist diatas maka para Shabiyah mengartikan ayat diatas sebagai perintah untuk menutup tubuh termasuk juga wajah.

4. Surat An-Nur Ayat 31

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” (QS. An Nur: 31).

Ayat ini menjelaskan mengenai larangan menunjukkan perhiasan yang sedang dipakai. Misalnya dengan menghentakkan kaki agar terdengar perhiasan seperti gelang kaki yang dipakai, tentu saja hal ini dapat menjadikan sebuah godaan baginlawan jenis. Oleh karena itu, maka godaan ketika melihat wajah cantik yang berias tentunya akam lebih besar dari sekedar mendengar suara perhiasan di kaki. Oleh seban itu, ayat ini juga menyiratkan dan mensyariatkan kewajiban untuk menutup wajah.

5. Surat An-Nur ayat 60

Allah Ta’ala berfirman:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nur: 60).

Dalam ayat ini, menjelaskan mengenai ketidakwajiban menutup wajah atau menanggalkan pakaian mereka namun tetap sopan dan tidak memperlihatkan perhiasannya. Maksud menanggalkan disini adalah bukan telanjang, melainkan pakaian yang menutupi seluruh badan. Ini hanya berlaku kepada mereka wanita yang sudah tua dam tidak memiliki hasrat untuk menikah lagi. Sebaliknya bagi wanita muda yang memiliki keinginan untuk menikah maka wajib bagi mereka untuk menutup wajahnya.

Said bin Jubair menjelaskan makna ayat ini:

” أن يضعن من ثيابهن ” وهو الجلباب من فوق الخمار فلا بأس أن يضعن عند غريب أو غيره بعد أن يكون عليها خمار صفيق

“[tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya jilbab mereka yang ada di atas khimar. Maka tidak mengapa dilepas di depan orang asing atau selainnya, jika mereka mengenakan khimar yang tebal.”

Uraian mengenai hukum memakai cadar dalam Al-Quran. Semoga dapat semakin dapat menambah pengetahuan dan referensi kita dalam memeperdalam ilmu islam sebagai tujuan penciptaan manusia , proses penciptaan manusia, hakikat penciptaan manusia , konsep manusia dalam islam dan  hakikat manusia menurut islam . Selain itu, sebagai upaya untuk semakin lebih memahami dan mengaplikasikan ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari dan juga tips hidup bahagia menurut islam . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

The post Hukum Memakai Cadar Dalam Al Quran appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Memakai Cadar Saat Sholat dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-memakai-cadar-saat-sholat Sat, 24 Mar 2018 06:53:04 +0000 https://dalamislam.com/?p=3082 Islam memerintahkan para wanita untuk mengenakan jilbab dan menutup auratnya. Sebagaimana firman Allah SWT. وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ […]

The post Hukum Memakai Cadar Saat Sholat dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam memerintahkan para wanita untuk mengenakan jilbab dan menutup auratnya. Sebagaimana firman Allah SWT.

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: ” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Q.S. An Nur: 31)

Baca juga:

Namun beberapa wanita juga menggunakan cadar dan menyepakati bahwa wajah dan telapak tangan juga merupakan aurat yang harus ditutup dari laki-laki sehingga terjadi perbedaan pendapat mengenai pemakaian cadar. Salah satu dalil yang tidak mewajibkan penggunaan cadar adalah sebuah riwayat dari Jabir bin Abdullah berkata:

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ

Aku menghadiri shalat hari ‘ied bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, dengan tanpa adzan dan tanpa iqamat. Kemudian beliau bersandar pada Bilal, memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah dan mendorong untuk mentaatiNya. Beliau menasehati dan mengingatkan orang banyak.

Kemudian beliau berlalu sampai mendatangi para wanita, lalu beliau menasehati dan mengingatkan mereka. Beliau bersabda, “Hendaklah kamu bersedekah, karena mayoritas kamu adalah bahan bakar neraka Jahannam! Maka berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah mereka, yang pipinya merah kehitam-hitaman, lalu bertanya,

“Kenapa wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” Beliau bersabda, “Karena kamu banyak mengeluh dan mengingkari (kebaikan) suami.” Maka para wanita itu mulai bersedekah dengan perhiasan mereka, yang berupa giwang dan cincin, mereka melemparkan pada kain Bilal. (H.R. Muslim, dan lainnya)

Baca juga:

 Hukum wanita bercadar telah disepakati diputuskan sesuai dengan khalifiyah masing-masing. Namun bagaimana jika khalifiyah yang dipilih adalah yang mewajibkan cadar, sedangkan dalam sholat maupun ihram diharuskan melepas cadar?

Menggunakan cadar dalam sholat hukumnya adalah makruh, tidak membatalkan sholat tapi akan lebih baik jika dilepas karena cadar menutup muka, sedangkan Rasul menganjurkan untuk menyentuhkan kening dan hidung ketika sholat. Larangan ini juga berlaku pada lelaki.

Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat. (H.R.Ibnu Majah)”. Dari hadist tersebut terlihat bahwa Rasul melarang untuk menutup mulut ketika sholat yang berarti tidak boleh memakai cadar.

Dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud).”H.R.Bukhari). Menggunakan cadar akan menghalangi tujuh tulang yang digunakan untuk bersujud.

Ada pula ketika Khabbab bin Al-Aratt mengisahkan bahwa beliau dan sejumlah shahabat mengeluhkan panasnya tempat sujud saat shalat dzhuhur yang mengenai dahi dan telapak tangan mereka. Namun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak menerima keluhan mereka sehingga mereka tetap bersujud di atas dahi dan telapak tangan dalam keadaaan polos tanpa penutup kain.

Riwayat ini menunjukkan bahwa dahi dan telapak tangan tidak boleh ditutupi kain yang menempel pada badan saat shalat. Imam Muslim meriwayatkan: Dari Khabbab dia berkata; “Kami berkeluh kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam perihal shalat diatas kerikil yang sangat panas, namun beliau tidak menggubris keluh kesah kami.”(H.R.Muslim)

Baca juga:

Larangan untuk menggunakan cadar bukan hanya pada saat sholat, tetapi juga pada saat ihram. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhu berkata: Seorang laki-laki datang lalu berkata: “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang baginda perintahkan untuk kami ketika ihram?. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:

“Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan(H.R.Bukhari).

Rasululullah SAW juga melarang menikahi seorang wanita tanpa melihat wajahnya terlebih dahulu. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa ia berkata:

“Suatu saat saya berada di sisi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu datanglah seorang lelaki mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi seorang wanita Anshar. Rasulullah berkata kepadanya: “Apakah engkau sudah melihatnya?”, “Belum!” katanya. Beliau berkata: “Kalau begitu temui dan lihatlah wanita Anshar itu karena pada mata mereka terdapat sesuatu.” (H.R Ahmad II/286&299, Imam Muslim IV/142 dan An-Nasa’i II/73). Melihat wanita adalah salah satu cara memilih wanita dalam Islam agar mendapatkan wanita cantik dalam Islam yang mampu menyenangkan pandangan suami.

The post Hukum Memakai Cadar Saat Sholat dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Wanita Bercadar Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-wanita-bercadar Fri, 30 Sep 2016 06:55:05 +0000 http://dalamislam.com/?p=905 Menutup aurat adalah kewajiban muslimah dan siapa saja muslimah yang sudah baligh atau dewasa harus melaksanakannya. Wanita dalam islam sangat dimuliakan mengingat peran dan kedudukannya dalam islam (baca peran wanita dalam islam dan kedudukan wanita dalam islam). Aurat wanita adalah sesuatu yang harus dijaga dan ditutup dengan baik dari pandangan orang luar atau mereka yang […]

The post Hukum Wanita Bercadar Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Menutup aurat adalah kewajiban muslimah dan siapa saja muslimah yang sudah baligh atau dewasa harus melaksanakannya. Wanita dalam islam sangat dimuliakan mengingat peran dan kedudukannya dalam islam (baca peran wanita dalam islam dan kedudukan wanita dalam islam). Aurat wanita adalah sesuatu yang harus dijaga dan ditutup dengan baik dari pandangan orang luar atau mereka yang bukan muhrimnya (baca muhrim dalam islam  dan pengertian mahram dalam islam).

Dengan menutup aurat maka seorang wanita sudah memenuhi salah satu kewajiban yang diberikan oleh Allah SWT. Menutup aurat wanita identik dengan menggunakan hijab atau pakaian panjang penutup aurat, bahkan ada juga wanita muslimah yang menggunakan burka atau cadar penutup wajah. Bagaimanakah sebenarnya hukum menggunakan cadar atau penutup wajah dalam islam? Simak penjelasan berikut ini. (baca juga hukum wanita bekerja dalam islam dan wanita karir dalam pandangan islam)

Definisi Hijab dan Cadar

Hijab dan juga termasuk jilbab dan cadar adalah beberapa aturan yang tercantum dalam hukum  Islam terutama yang mengatur bagaimana  tatacara pergaulan manusia yang baik (baca pergaulan dalam islam). Hijab sebenarnya dapat didefinisikan sebagai salah satu aturan dalam Islam tentang keharusan menjaga jarak  atau pandangan antara pria dan wanita saat bergaul. Dengan kata lain, hijab dapat diartikan sebagai pembatas yang ada dalam suatu rumah yang memisahkan bagian luar dengan bagian dalam rumah sehingga tamu yang dating tidak langsung meihat bagian dalam rumah tersebut.

Hijab saat ini telah mengalami penyempitan makna dimana hijab diartikan sebagai pakaian yang menutupi seluruh aurat atau tubuh seorang wanita mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki. Beberapa ulama menyebutkan bahwa cadar adalah bagian dari hijab yang menutup bagian wajah. Di Indonesia penggunaan cadar sebagai bagian dari hijab belum begitu familiar dan masih dianggap tabu bagi sebagian kalangan meskipun sudah ada banyak wanita yang menggunakan cadar saat berada di luar ruangan. (baca juga wanita shalehah idaman pria shaleh dan ciri-ciri istri shalehah)

Dasar Hukum Hijab

Aturan hijab dalam Islam dapat ditemukan dalam beberapa surat alqur’an. Ayar-ayat mengenai hijab tersebut menurut ulama  imam al-Jashshash  diturunkan karena adanya suatu sebab atau peristiwa. Pada masa Rasulullah SAW, rasul sering mengadakan jamuan dengan tamu-tamunya dan tamu-tamu tersebut bebas keluar masuk rumahnya dan bercakap-cakap dengan bebas.

Hal tersebut dirasaan dapat mengganggu keberadaan istri-istri Rasulullah yang juga bisa dipandang oleh para tamu (baca juga istri-istri nabi Muhammad SAW dan cara makan rasulullah). Oleh karena itu Allah SWT menurunkan ayat berikut untuk menghindarkan Rasul dan istri-istrinya dari fitnah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ ۖ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. (QS Al Ahzab ; 53)

Hukum Wanita Mengenakan Cadar

Meskipun sudah diketahui bahwa mengenakan hijab adalah wajib hukumnya, sebaliknya hukum mengenakan cadar masih menjadi perdebatan diantara beberapa kalangan ulama. Adapun pendapat mengenai hukum wanita bercadar berdasarkan pendapat ulama 4 mahzab adalah sebagai berikut :

  • Menurut Mahzab Hanafi

Menurut ulama yang menganut mahzab hanafi, menggunakan cadar bagi seorang wanita muslim hukumnya sunnah karena wajah bukan merupakan bagian aurat wanita. Sebagaimana pendapat Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin

 “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

  • Menurut Mahzab Maliki

Sama seperti ulama mahzab hanafi, ulama yang menganut mahzab maliki juga berpendapat bahwa hukum mengenakan cadar bagi seorang muslimah adalah sunah karena wajah bukanlah bagian dari aurat wanita. Sebagaimana pendapat ulama Az Zarqaani berikut

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

  • Menurut Mahzab Syafi’i

Berbeda dengan pendapat kedua mahzab diatas, ulama Syafi’I menganggap bahwa aurat seorang wanita dihadapan pria yang bukan mahramnya dalah seluruh tubuh sehingga wajib hukumnya seorang wanita mengenakan cadar. Sebagaimana pendapat ulama Ast Syarwani berikut

“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

  • Menurut Mahzab Hambali

Ulama yang menganut mahzab Hambali juga sependapat dengan mahzab Syafii yang mengharuskan wanita untuk mengenakan cadar penutup wajah. Menurut Imam Ahmad bin Hambal, sekuruh tubuh wanita adalah aurat dan termasuk juga kuku-kukunya. Sebagaimana disebutkan dalam pendapat Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari berikut

“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)

Meskipun terdapat beberapa perbedaan pendapat dikalangan para ulama, mengenakan cadar adalah memang budaya islam dan tidak hanya milik muslimah atau mereka yang tinggal di negara Arab atau Timur Tengah saja. Muslimah yang menutup wajahnya dengan cadar dan berhijab bukanlah sesuatu yang ekstrim dan bukanlah sesuatu yang tidak wajar. Justru seharusnya seorang muslimah atau wanita yang baik menurut islam bisa sedikit demi sedikit menyempurnakan hijabnya dengan menggunakan cadar. Wallahu A’lam bis shawab. (baca perkembangan islam di Eropa dan sejarah islam di Arab )

The post Hukum Wanita Bercadar Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>