Hukum Eyelash Extansion Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hukum-eyelash-extansion Mon, 05 Jun 2023 01:59:03 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png Hukum Eyelash Extansion Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hukum-eyelash-extansion 32 32 Fatwa MUI Tentang Eyelash Extention dan Dalilnya https://dalamislam.com/fatwa-ulama/fatwa-mui-tentang-eyelash-extention Mon, 05 Jun 2023 01:59:01 +0000 https://dalamislam.com/?p=12601 Sekarang ini teknologi sudah semakin canggih dan maju. Mulai dari perkembangan teknologi, alat rumah tangga, makanan dan sajian dengan inovasi hingga tren kecantikan yang terus menerus berkembang seiring berjalannya waktu. Salah satu tren kecantikan yang marak di Indonesia serta beberapa tempat lain yakni Eyelash Extention atau tambahan bulu mata palsu untuk mempercantik penampilan wajah. Sayangnya […]

The post Fatwa MUI Tentang Eyelash Extention dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sekarang ini teknologi sudah semakin canggih dan maju. Mulai dari perkembangan teknologi, alat rumah tangga, makanan dan sajian dengan inovasi hingga tren kecantikan yang terus menerus berkembang seiring berjalannya waktu.

Salah satu tren kecantikan yang marak di Indonesia serta beberapa tempat lain yakni Eyelash Extention atau tambahan bulu mata palsu untuk mempercantik penampilan wajah. Sayangnya hal ini mengundang pro dan kontra.

Dalam artikel ini akan kita bahas mengenai Fatwa MUI tentang Eyelash Extention dan juga hukum eyelash extansion menurut ulama fikih mengenai tren kecantikan ini.

Apakah di Islam Boleh Eyelash Extention ?

Eyelash extention atau bulu mata palsu merupakan salah satu tren kecantikan dengan menggunakan bulu sintetik buatan perusahaan ataupun memanfaatkan rambut sisa yang diolah kembali oleh perusahaan sebagai limbah dan kembali dibuat sebagai bulu mata.

Ada 2 cara penggunaan eyelash extention, pertama dengan memanfaatkan bulu mata palsu untuk sementara digunakan. Misalnya saja 1-2 hari pemakaian saja. Cara kedua yakni dengan menggunakan bulu mata palsu yang ditanam dengan treatment tertentu, sehingga bulu mata dapat ditanam dan bertahan lebih dari 3 bulan.

Namun baik cara pertama maupun kedua, ternyata mengundang pro dan kontra. Dalam agama Islam sendiri apakah diperbolehkan menggunakan eyelash extention? Menurut dalil para ulama selaras dengan sabda Rasulullah yang melarang wanita menggunakan tambahan rambut apapun.

Hadist nabi itu sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim:

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).”

Selain itu dijelaskan juga dalam ayat Al-Quran berikut.

وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّیَنَّهُمۡ وَلَامُرَنَّهُمۡ فَلَیُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَامِ وَلَامُرَنَّهُمۡ فَلَیُغَیِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن یَتَّخِذِ ٱلشَّیۡطَانَ وَلِیࣰّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانࣰا مُّبِینࣰا

dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.” (Qs.AN-Nisa’ 4:119)

Dengan adanya penjelasan ayat ini, maka sudah jelas bahwa eyelash extention dalam Islam jelas mengharamkan.

Apakah Eyelash Extention Halal?

Lantas apakah menggunakan eyelash extention halal? Fatwa MUI Tentang Eyelash Extention yang menjelaskan dengan eksplisit mengenai kehalalannya. Namun berdasarkan penjelasan MUI di berbagai daerah menyebutkan bahwa hukum melentikkan bulu mata atau eyelash extention haram hukumnya.

Sesuai dengan penjelasan ayat Al-Quran dan juga hadis. Namun sebagian ulama membolehkan penggunaan eyelash atau bulu mata palsu dengan menggunakan syarat tertentu.

Apa saja syarat yang dimaksud?

  • Menggunakan bahan yang suci (jelas menggunakan bahan baku yang suci)
  • Tidak menggunakan bulu mata dari rambut manusia (menggunakan limbah rambut asli)
  • Menggunakan bahan sintetik kimia dan bukan dari manusia
  • Menggunakan eyelash apabila telah memiliki tuan/suami, dan diizinkan oleh tuan/suami

Dengan adanya ke-4 syarat diatas maka penggunaan bulu mata palsu diperbolehkan. Namun jika tidak menggunakan syarat diatas maka eyelash yang digunakan haram. Permasalahan yang sering terjadi, kita tidak pernah tahu apa bahan baku utama atau bulu yang digunakan untuk membuat bulu mata palsu atau jenis bulu yang diproduksi terdapat dari bahan suci atau bukan.

Apakah Eyelash Menghalangi Wudhu ?

Pertanyaan lain yang seringkali muncul saat seseorang memutuskan untuk menggunakan eyelash extension dan mengikuti penjelasan ulama yang membolehkan. Apakah eyelash akan menghalangi wudhu?

Bagi sebagian pendapat, rambut tentu tidak akan menghalangi masuknya air menyentuh kulit, dan tubuh manusia. Sehingga adab berwudhu tetap akan sah dan aman saat dilakukan walaupun dengan terhalang air.

Cara lain untuk memaksimalkan wudhu yakni dengan memastikan air wudhu membasuh semua bagian yang harus terkena air termasuk mata dengan benar. Hukum memakai bulu mata palsu juga tidak diperkenankan saat akan shalat, harus ikut dibasuh untuk mengangkat kotoran yang menempel dan memastikan bahwa air wudhu membersihkan area tersebut.

Eyelash Extention Apakah Halal untuk Sholat?

Setelah memahami mengenai eyelash extention dan fatwa MUI tentang eyelash extension yang lebih banyak dilarang karena haram atau makruh. Lalu bagaimana dengan extention jika digunakan untuk sholat? apakah tetap halal.

Sebenarnya ada yang menggunakan hadis lain dalam memahami penggunaan eyelash extention. Menurut Syekh Abu Hamid alias Syekh Ahmad bin Muhammad bin Ahmad Al Isfarayayni (344 – 406 H), seorang guru besar Madzhab Syafi’i aliran Iraq, larangan menyambung rambut ini makruh bukan haram.

Sementara, menurut Qadhi Yusuf bin Ahmad bin Kajj (wafat 405 H) dan mayoritas ulama, hukumnya haram. Bagi mereka yang mengikuti madzhab Syafi’i maka dapat melakukan shalat dengan nyaman dan tetap halal, hanya saja akan lebih baik jika ditinggalkan karena bersifat makruh dan bukan halal.

The post Fatwa MUI Tentang Eyelash Extention dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Eyelash Extansion Menurut Ulama Fikih dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-eyelash-extansion-menurut-ulama-fikih Mon, 22 May 2023 08:19:15 +0000 https://dalamislam.com/?p=12509 Saat ini makin banyak tren kecantikan yang berkembang, terlebih di era media sosial yang banyak menampilkan tren kecantikan terbaru yang tengah naik daun. Salah satunya adalah tren eyelash extansion atau menyambung bulu mata. Lalu bagaimana hukum dari eyelash extansion ini dalam islam? Simak pembahasan hukum eyelash extansion menurut ulama fikih dan dalilnya. Apa itu eyelash […]

The post Hukum Eyelash Extansion Menurut Ulama Fikih dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Saat ini makin banyak tren kecantikan yang berkembang, terlebih di era media sosial yang banyak menampilkan tren kecantikan terbaru yang tengah naik daun. Salah satunya adalah tren eyelash extansion atau menyambung bulu mata. Lalu bagaimana hukum dari eyelash extansion ini dalam islam? Simak pembahasan hukum eyelash extansion menurut ulama fikih dan dalilnya.

Apa itu eyelash extansion ?

Sebelum membahas bagaimana Hukum Melentikkan Bulu Mata Dalam Islam ini, ketahui pengertian eyelash extansion yaitu prosedur kecantikan yang dilakukan untuk mendapatkan bulu mata yang lentik. Eyelash extantion ini dilakukan agar bulu mata nampak lebih panjang, lentik, tebal, dan cantik.

Tren tanam bulu mata atau yang lebih dikenal dengan eyelash extension saat ini banyak tempat yang menyediakan layanan tanam bulu mata. Tak sedikit, wanita menghabiskan uang dan waktunya agar memiliki bulu mata yang panjang dan lentik.

Metode yang digunakan adalah dengan extension atau menyambungkan antar bulu mata. Penggunaannya adalah memasang bulu mata satu per satu dengan menggunakan lem yang khusus untuk bulu mata.

Berikut Hukum Eyelash Extansion Menurut Ulama :

Jika kita merujuk kitab fikih yang ditulis oleh ulama, Hukum memakai Bulu Mata Palsu dalam Islam atau eyelash extansion ini bermacam-macam hukumnya. Namun, banyak kabar yang sudah meluas ke masyarakat bahwa hukum memakai bulu mata palsu hukumnya adalah haram. Barang siapa yang memakai bulu mata palsu, maka ia akan dilaknat.

Haram apabila menggunakan bulu mata asli manusia

Menurut para ulama membagi hukum menggunakan bulu mata palsu dikatakan haram apabila bulu mata palsu tersebut merupakan bulu mata manusia, meskipun bulu mata tersebut adalah miliknya, terlebih apabila bulu mata itu berasal dari orang lain, maka hukumnya sudah jelas haram.

Di samping itu, para ulama juga mengatakan bahwa hukum eyelash extansion adalah haram, jika bulu mata berasal dari binatang yang haram. Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hukum menggunakan bulu mata palsu ini haram apabila seorang istri memakainya tanpa seizin dari suami.

Untuk itu, Adab Istri Ketika Suami Pergi sebaiknya bagi seorang muslimah untuk tidak menggunakan bulu mata palsu. Adapun pendapat keharaman ini sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Zakaria Anshori dalam kitab Hasyiyah al Jamal, berikut ini :

(Perkatan; seperti menyembung perempuan akan bulunya, sampai akhir), adapun kesimpulan persoalan ini adalah menyambung bulunya jika dengan benda najis, maka hukumnya haram mutlak. Adapun jika menyambung dengan bulu manusia walapun itu dari bulu matanya sendiri,maka juga haram mutlak.

Adapun dalil dari para ulama ini selaras dengan sabda Rasulullah yang melarang wanita untuk menyambung rambut nya. Sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim berikut ini :

 “Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).”

Tidak haram jika bulu mata bukan benda najis

Adapun pendapat lainnya, menurut para ulama hukum menyambung bulu mata atau eyelash extension, hukumnya adalah boleh. Diperbolehkan menyambung bulu mata, jika bulu mata itu bukan dari benda yang najis. Yaitu bulu mata yang masih merupakan bulu mata manusia dan mendapatkan izin dari suaminya. Jika syarat itu telah terpenuhi, maka menggunakan eyelash extansion hukumnya di bolehkan.

Pendapat ini berdasarkan kitab Hasyiah Al-Bujairimi ala Syarh Minhajit Thullab, karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Asy Syafi’i al Bujairimi :

Adapun jika menyambung perempuan itu bulunya dengan bulu selain manusia dan (bagi yang bersuami) jika mendapatkan izin dari suaminya atau tuannya (jika budak), maka hukumnya boleh. Adapun jika tak dapat izin, maka tidak diperbolehkan.

Pendapat serupa disampaikan oleh Zawiyah Hasan dan Rohayati Bakri dalam buku 501 Persoalan Fikih Wanita. Menurutnya, bulu mata palsu yang digunakan dapat menghalangi air wudhu sampai ke bagian kulit tertentu di daerah mata. Tentu hal ini tidak diperkenankan dalam Islam, ketahui Tata Cara Wudhu agar membuat wudhu seseorang menjadi sah.

Ditinjau dalam islam maupun medis, dapat dikatakan bahwa memasang bulu mata palsu lebih banyak mudharatnya dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh seseorang. Ditinjau dari segi medis, penggunaan bulu mata tidak disarankan, sebab risiko yang mungkin ditimbulkan dari pemakaian yang berkelanjutan.

Atas dasar keterangan diatas juga dapat disimpulkan bahwa memasang bulu mata adalah termasuk mengubah ciptaan Allah SWT untuk maksud kecantikan yang dimana apabila seseorang tersebut telah memiliki suami, hukumnya haram memperlihatkan kecantikannya kepada orang lain.

The post Hukum Eyelash Extansion Menurut Ulama Fikih dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>