hukum islam Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hukum-islam Wed, 10 Aug 2022 02:12:11 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png hukum islam Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hukum-islam 32 32 Apakah Menangis dalam Shalat Dapat Membatalkan Shalat? https://dalamislam.com/shalat/apakah-menangis-dalam-shalat-dapat-membatalkan Wed, 10 Aug 2022 02:12:10 +0000 https://dalamislam.com/?p=11748 Shalat merupakan tiang agama bagi setiap umat muslim. Ada kewajiban menjalankan shalat fardhu lima kali dalam sehari. Selain itu, terdapat pula shalat sunnah yang bisa dilakukan untuk menambah pahala bagi setiap umat muslim. Melalui ibadah shalat ini, tercipta semacam komunikasi dengan Allah SWT, kita bisa mengadu dan meminta kepada Allah SWT. Terkadang, kita sedih dan […]

The post Apakah Menangis dalam Shalat Dapat Membatalkan Shalat? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Shalat merupakan tiang agama bagi setiap umat muslim. Ada kewajiban menjalankan shalat fardhu lima kali dalam sehari. Selain itu, terdapat pula shalat sunnah yang bisa dilakukan untuk menambah pahala bagi setiap umat muslim.

Melalui ibadah shalat ini, tercipta semacam komunikasi dengan Allah SWT, kita bisa mengadu dan meminta kepada Allah SWT. Terkadang, kita sedih dan menangis ketika shalat karena teringat dengan dosa-dosa yang dilakukan.

Lalu, menangis ketika shalat apakah membuat shalat kita menjadi batal? Atau sebenarnya tidak boleh menangis ketika shalat? Menangis dalam shalat kerap disangkutkan sebagai tanda khusyuk bagi seseorang ketika beribadah.

Seseorang memohon doa dan ampunan kepada Allah SWT, dan hal itu reflek bisa membuat seseorang itu menangis. Lantas, bagaimana hukum menangis saat shalat? Apakah menangis dalam shalat dapat membatalkan shalat? Simak informasi lengkap beserta dalilnya berikut ini. Selain sholat, ketahui juga hukum menangis saat puasa.

Seorang umat islam perlu memperhatikan sejumlah syarat agar tangisan tersebut tidak merusak sah nya shalat. Menangis dalam shalat itu diperbolehkan selama tidak melanggar syarat sah dan rukun salat. Baca juga arti mimpi menangis menurut Islam.

Dalam literatur kitab fikih, ulama sepakat mengenai umat yang menangis jika hanya sebatas tetesan air mata saja, atau hanya memunculkan suara yang samar samar saja, maka tidak sampai membatalkan shalat.

Akan tetapi, apabila seseorang menangis dengan mengeluarkan suara, maka hal ini terdapat perbedaan diantara para ulama dengan beragam pendapat di dalamnya. Namun, yang paling kuat pendapatnya adalah bila sampai keluar dua huruf dalam tangisannya adalah hukum batal shalatnya, walau tangisannya disebabkan karena takut akan akhirat sekalipun.

Namun, menurut pembanding pendapat diatas, tidak sampai membatalkan shalat, karena tangisan tidak tergolong pembicaraan melainkan hanya serupa dengan suara. Hal ini sebagaimana dalam kitab Hasyiyata al-Qulyubi wa ‘Umairah, juz 2, hal. 499,

ـ (والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء والأنين والنفخ إن ظهر به) أي بكل مما ذكر (حرفان بطلت وإلا فلا) تبطل به ، والثاني لا تبطل به مطلقا لأنه ليس من جنس الكلام 

Menurut qaul ashah (pendapat yang paling benar) bahwa berdehem, tertawa, menangis, merintih, dan meniup, ketika tampak dari perbuatan tersebut dua huruf, maka dapat membatalkan shalat; jika tidak tampak, maka shalat tetap sah (tidak batal). Pendapat kedua berpandangan bahwa hal-hal tersebut tidak membatalkan shalat secara mutlak, sebab bukan merupakan bagian dari jenis perkataan” (Syihabuddin al-Qulyubi dan Ahmad al-Barlasi ‘Umairah, Hasyiyata al-Qulyubi wa ‘Umairah, juz 2, hal. 499)

Perbedaan hukum di atas juga berlaku meskipun penyebab tangisan seseorang adalah hal akhirat, misalnya menangis karena terlalu khusyu’ dalam memikirkan kandungan arti bacaan shalat. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-‘Iqna’:

ـ (و) العاشر (القهقهة) في الضحك بخروج حرفين فأكثر، والبكاء: ولو من خوف الآخرة، والانين والتأوه والنفخ من الفم أو الانف مثل الضحك إن ظهر بواحد مما ذكر حرفان فأكثر كما مرت الاشارة إليه

“Perkara yang membatalkan kesepuluh adalah tertawa dengan mengeluarkan dua huruf atau lebih. Adapun menangis, meskipun karena kekhawatiran pada hal akhirat, merintih, mengerang kesakitan,  meniup dari mulut atau hidung itu hukumnya sama dengan tertawa (dapat membatalkan) jika tampak dari perbuatan tersebut dua huruf atau lebih, seperti halnya yang telah dijelaskan.” (Syekh Khatib Asy-Syirbini, al-Iqna’ ala Alfadz al-Minhaj, juz 1, hal. 140)

ـ (حرفان) أو حرف مفهم كما هو ظاهر . نعم إن غلبه لم يضر إن قلت الحروف عرفا وكالضحك فيما تقرر البكاء ونحوه سم

“Maksud dari dua huruf juga mencakup satu huruf tapi yang dapat memahamkan, seperti yang sudah jelas. Memang benar ketika seseorang melakukan hal di atas karena terdesak, maka tidak membahayakan terhadap shalatnya, jika memang huruf yang keluar hanya sedikit secara urf. Seperti halnya tertawa dalam ketentuan hukum yang telah dijelaskan adalah menangis dan lainnya.” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 4, hal. 454)

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat diantara beberapa ulama diatas mengenai tangisan seseorang ketika shalat dengan mengeluarkan suara. 

Dalam arti, seseorang menangis saat shalat tanpa disadari dan tanpa ada upaya dari dirinya sendiri, maka tidak sampai membatalkan sholat ketika memang huruf yang keluar hanya sedikit secara kebiasaan. Ketahui juga hukum menangisi yang bukan mahram.

Shalat menjadikan kita lebih dekat dengan Allah SWT dan berkomunikasi dengan Allah SWT lewat doa. Saat berdoa, kita bisa mengadah, meminta kepada Allah SWT dan memohon atas segala kesalahan atau dosa yang kita perbuat.

Untuk itu, menangis merupakan bentuk refleksi kita dalam mengingat dosa-dosa yang kita lakukan di dunia dan menceritakan segala masalah kepada Allah SWT lewat doa. Jadi, kesimpulan dari artikelnya bahwa menangis tidak membatalkan Sholat, asalkan tangisan itu tidak menimbulkan suara. Demikian, semoga bermanfaat.

The post Apakah Menangis dalam Shalat Dapat Membatalkan Shalat? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Laki-laki Menikah Tanpa Izin Orang Tua dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-laki-laki-menikah-tanpa-izin-orang-tua Mon, 25 Jul 2022 08:13:20 +0000 https://dalamislam.com/?p=11736 Banyak yang menjadi pertanyaan, bahwa apakah laki-laki bisa menikah tanpa izin orang tua dalam islam? Pertanyaan ini masih ada dalam kehidupan masyarakat, yang kita ketahui bahwa masyarakat Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan dan agama, sehingga pernikahan itu merupakan suatu hal yang sakral. Di Indonesia, telah diatur perundang-undangan tentang pernikahan yang dilakukan oleh warga negaranya. Pernikahan […]

The post Hukum Laki-laki Menikah Tanpa Izin Orang Tua dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Banyak yang menjadi pertanyaan, bahwa apakah laki-laki bisa menikah tanpa izin orang tua dalam islam? Pertanyaan ini masih ada dalam kehidupan masyarakat, yang kita ketahui bahwa masyarakat Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan dan agama, sehingga pernikahan itu merupakan suatu hal yang sakral.

Di Indonesia, telah diatur perundang-undangan tentang pernikahan yang dilakukan oleh warga negaranya. Pernikahan tidak serta hanya melibatkan kedua calon pasangan, namun juga keluarga dari kedua belah pihak calon pasangan.

Apalagi orang tua, tetap memiliki peran penting dalam sebuah pernikahan. Restu adalah hal utama yang perlu di kantongi sebelum pernikahan tersebut dilangsungkan. Kita bisa melihat bahwa di beberapa negara memiliki aturan pernikahan yang berbeda, yang mungkin restu bukanlah hal utama dari sebuah pernikahan.

Namun, dalam agama islam sendiri telah diatur bagaimana hukum dalam pernikahan. Berikut penjelasannya, akan kami rangkum dalam artikel hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua dalam Islam berikut ini.

Hukum Laki-Laki Menikah Tanpa Izin Orang Tua Menurut Agama Islam

Sebagian besar masyarakat Islam di Indonesia menganut Mazhab Syafi’i, syarat sah suatu pernikahan berdasarkan rukun nikah ada lima, yaitu :

  • Ijab Kabul
  • Mempelai pria
  • Mempelai wanita
  • Dua orang saksi
  • Wali nikah

Memang dalam rukun nikah diatas disebutkan bagaimana hukum laki-laki menikah tanpa izin dari orang tua. Namun, menghadirkan wali nikah atau dua orang saksi seperti ayah dan saudara laki-laki dan keterlibatan dalam sebuah pernikahan itu penting.

Perihal hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua memang tidak akan mempengaruhi sahnya sebuah pernikahan. Namun, restu dari kedua orang tua adalah hal yang penting untuk keberlangsungan rumah tangga kedua pasangan.

Dalam islam sendiri bagaimana islam sangat memuliakan kedua orang tua, dimana kewajiban anak adalah berbakti untuk kedua orang tuanya. Baca juga waktu yang dilarang menikah dalam Islam

Pernikahan adalah suatu bentuk keseriusan kedua pasangan dalam sebuah hubungan. Selain merupakan bentuk cinta, hukum pernikahan dalam Islam adalah merupakan bentuk ibadah seumur hidup.

Jadi, menikah itu bukanlah hal yang sepele atau sekedar melepaskan syahwat saja, tapi mempersatukan kedua pasangan dan juga keluarga besar dari kedua pasangan.

Dari sahabat mulia Abdullah bin ’Amru radhiallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

رِضَى الرَّبِّ فِي رِضَى الوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ

“Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua”
(Hadits Hasan. HR. at-Tirmidzi, no. 1899, dan lainnya).

Dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa ridha Allah Ta’ala bergantung kepada ridha dari kedua orang tua. Sama halnya dengan seorang yang mencari ridha Allah yang merupakan suatu kewajiban, demikian pula dengan mencari ridha orang tua.

Konsekuensi terbaliknya, segala sesuatu yang memancing kemarahan dari kedua orang tua hukumnya adalah haram, sama halnya dengan mengundang kemarahan Allah.

Dasar pertimbangan ini maka sebuah pernikahan adalah proses yang tidak main-main. Sebagian ulama berpendapat keridhaan orang tua wajib diprioritaskan ketimbang melakukan amalan wajib yang hukumnya fardhu kifayah seperti jihad. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Amru radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَأْذَنَهُ فِي الجِهَادِ، فَقَالَ: «أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ

“Seorang pria mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta izin beliau agar diberangkatkan berjihad. Maka beliau bertanya, ”Apakah kedua orang tua Anda masih hidup?”
Pria tersebut menjawab, ”Iya”.
Maka Nabi pun berkata, ”Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.”
(Shahih. HR. Bukhari, no. 3004 dan Muslim, no. 5).

Hal lain berbeda jika pihak wanita yang tidak mendapat restu dari ayah, terlebih jika seorang ayah masih ada. Maka restu haruslah didapatkan dari ayah. Jika sudah meninggal dunia, maka saudara kandung laki-laki yang memberikan restu kepadanya. Baca juga hukum nikah jarak jauh menurut Islam

Dalam pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa tidak adanya restu dari orang tua memang tidak akan mempengaruhi sahnya sebuah pernikahan. Namun, menghadirkan wali nikah atau dua orang saksi seperti ayah dan saudara laki-laki dan keterlibatan dalam sebuah pernikahan adalah rukun nikah dan syarat sahnya sebuah pernikahan.

Terlebih restu adalah ridha dari orang tua kepada anaknya, dan yang sudah dijelaskan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa Ridha orang tua merupakan ridha Allah SWT. Dan sudah sepatutnya kita yang sebagai muslimin harus memuliakan orang tua.

Demikian pembahasan hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua, sebenarnya tidak ada larangan untuk orang tua atau hukumnya tidak merestui anaknya untuk menikah dalam agama islam. Namun, sebaik-baiknya pernikahan adalah mereka yang mendapatkan restu. Insya Allah pernikahan akan dipenuhi oleh keberkahan dan kebahagiaan. Aamiin ya rabbal Alamin.

The post Hukum Laki-laki Menikah Tanpa Izin Orang Tua dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Apa Hukum Islam mengenai Alkohol dalam Parfum? https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-islam-mengenai-alkohol-dalam-parfum Mon, 25 Jul 2022 08:03:43 +0000 https://dalamislam.com/?p=11737 Parfum merupakan sebuah zat yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Parfum ini merupakan cairan dengan wewangian di dalamnya. Bagi mereka yang suka memakai parfum, pasti tidak asing dengan parfum yang mengandung alkohol. Ketahui juga hukum memakai parfum bagi laki-laki. Karena beberapa parfum ada yang diberi kandungan alkohol agar aromanya tahan lama. Namun, bagaimana dalam islam […]

The post Apa Hukum Islam mengenai Alkohol dalam Parfum? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Parfum merupakan sebuah zat yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Parfum ini merupakan cairan dengan wewangian di dalamnya. Bagi mereka yang suka memakai parfum, pasti tidak asing dengan parfum yang mengandung alkohol.

Ketahui juga hukum memakai parfum bagi laki-laki. Karena beberapa parfum ada yang diberi kandungan alkohol agar aromanya tahan lama. Namun, bagaimana dalam islam menanggapi hukum alkohol dalam parfum ini? Simak selengkapnya pada pembahasan berikut.

Alkohol dalam Bahasa arab yaitu al khuhul dan Khamr artinya raksasa, nama itu diberi kepada pati arak, lantaran khasiatnya yang seperti raksasa, selain itu dapat diartikan minuman memabukkan. Untuk mengetahui penjelasan tentang hukum memakai parfum alkohol dalam Islam.

Beberapa penelitian telah dilakukan oleh mahasiswa. Bahwa kebanyakan pemakai parfum yang mengandung alkohol bisa bertahan lama, wanginya lebih kuat, membuat lebih segar, masyarakat masih ada yang belum terbiasa dengan non-alkohol.

Masyarakat masih ada yang belum terbiasa dengan parfum non alkohol, dan masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang hukum memakai parfum beralkohol. Bahwa akibat hukum menggunakan parfum yang mengandung alkohol adalah Mubah yaitu tidak apa-apa digunakan dalam kehidupan sehari-hari maupun digunakan ketika ibadah shalat.

Namun, tetap diperhatikan kandungan alkoholnya, apabila berasal dari sumber yang najis maka hukumnya Haram. Sebagai seorang muslim sudah sepantasnya kita mengetahui bahaya mengonsumsi alkohol dalam Islam dan dalilnya

Masih banyak perdebatan masalah boleh tidaknya menggunakan parfum yang beralkohol. Karena hal ini bersumber dari najis atau tidaknya alkohol yang dipakai. Insya Allah pendapat yang lebih kuat (sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah). Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji).” (QS. Al Maidah: 90)

Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa khamr, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs. Kata rijs bisa berarti najis. Namun najis pada ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan bendanya bersifat najis. Hal ini ditunjukkan dengan penyatuan keempat perkara di atas, di mana keempat perkara ini memiliki satu sifat yang sama yaitu rijs.

Kita telah ketahui bersama bahwasanya judi, berhala dan panah itu bukanlah benda najis, namun ketiganya najis secara maknawi, maka begitu pula dengan khamr (alkohol), maka ia pun najis namun secara maknawi (perbuatannya yang keji) bukan benda atau zatnya.

Adapun hukum memakai parfum yang beralkohol, maka Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa yang lebih baik adalah kita bersikap berhati-hati yaitu dengan tidak memakainya. Karena sesungguhnya Allah berfirman tentang khamr:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji di antara perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maaidah: 90)

Allah memerintahkan untuk menjauhi hal tersebut. Di mana perintah ini mutlak, bukan hanya sekedar meminum atau memakainya (bukan untuk diminum). Oleh karena itulah yang lebih hati-hati adalah seseorang menghindari penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol.

Akan tetapi, Beliau juga menegaskan bahwa beliau tidak menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol namun beliau juga tidak melarang orang lain untuk menggunakannya. (disarikan dari majalah As Sunnah edisi 02 tahun IX/1426/2005 hal 49-51).

Dikutip dari beberapa sumber lainnya. Melalui tausiyahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa alkohol yang terkandung dalam parfum adalah tidak najis. Meski demikian, masih banyak juga yang berpandangan tentang adanya kemungkinan parfum itu ditenggak.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya mengatakan:

 “Tidak dikatakan najis, karena alkohol untuk antiseptik dan juga parfum. Tapi diminum hukumnya enggak boleh,” ucap Buya Yahya, dikutip dari Youtube Channel iNews Religi.”

Sedangkan, parfum jika ditelan pasti akan menjadi racun bagi tubuh.  

Buya Yahya menegaskan, hukumnya boleh memakai parfum dengan tambahan bahan campuran yaitu alkohol, dengan catatan tidak diminum.

“Berbeda lagi jika itu adalah alkohol jenis untuk diminum. Alkohol itu najis dikonsumsi. Tapi tidak najis di badan,” tutur Buya.

Kesimpulan dari beberapa sumber diatas, bahwa tidak apa menggunakan parfum yang mengandung alkohol alias hukum alkohol dalam parfum adalah Mubah dan diperbolehkan asalkan alkohol tersebut tidak untuk diminum. Bacaa juga hukum minyak wangi beralkohol menurut ulama

Dan Alhamdulillah kini juga sudah banyak parfum yang beredar dengan tidak memberi kandungan alkohol di dalamnya. Banyak juga parfum isi ulang yang membebaskan pengguna apakah mau diberikan alkohol atau tidak.

Namun, alangkah baiknya jika kita menggunakan parfum yang tidak mengandung alkohol. karena parfum-parfum jenis ini mudah didapatkan di negeri kita. Sekian informasi hukum alkohol dalam parfum, Semoga bermanfaat Wallahu a’lam.

The post Apa Hukum Islam mengenai Alkohol dalam Parfum? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Inilah Hukum Investasi Emas Online dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-investasi-emas-online-dalam-islam Mon, 25 Jul 2022 07:57:16 +0000 https://dalamislam.com/?p=11729 Sebelum era teknologi yang sudah semakin canggih saat ini, investasi banyak dilakukan secara konvensional. Seperti tanah, rumah, barang koleksi, sampai emas batangan. Kini dengan semakin berkembangnya teknologi mengubah cara investasi secara online, dimana bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan mudah. Kehadiran teknologi investasi online membuat siapa saja yang ingin berinvestasi menjadi lebih mudah […]

The post Inilah Hukum Investasi Emas Online dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebelum era teknologi yang sudah semakin canggih saat ini, investasi banyak dilakukan secara konvensional. Seperti tanah, rumah, barang koleksi, sampai emas batangan. Kini dengan semakin berkembangnya teknologi mengubah cara investasi secara online, dimana bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan mudah.

Kehadiran teknologi investasi online membuat siapa saja yang ingin berinvestasi menjadi lebih mudah dan praktis. Apalagi sudah banyak platform penyedia investasi online membuat aktivitas investasi lebih mudah dan praktis. Salah satu instrumen investasi online yang aman menjadi pilihan adalah investasi emas.

Emas merupakan harta berharga yang diperjual belikan. Dahulu emas digunakan sebagai alat pembayaran atau alat tukar dalam proses jual beli. Keuntungan dari investasi emas bervariasi tergantung harga emas saat pembelian, jumlahnya bisa sampai 5 sampai dengan 20 persen setahun. 

Kini, maraknya transaksi digital membuat investasi emas bisa dilakukan secara online, baik itu di marketplace, pegadaian, perbankan, hingga platform menabung emas online.

Dalam islam telah memberikan pedoman bagaimana jual beli emas agar tidak terjerumus dalam riba. Karena dalam islam dilarang segala hal yang berhubungan dengan riba. Pada pembahasan berikut akan dijelaskan hukum investasi emas dalam Islam.

Secara umum, pedoman jual beli emas telah dijelaskan dalam sebuah hadits dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).

Dalam riwayat lain:

الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى

Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim, no. 1584).

Bagi kamu yang ingin investasi emas dan sedang mempertimbangkan cara investasi emas yang halal dalam islam. Sesuai fatwa MUI hukum investasi dalam Islam telah menyatakan bahwa pembelian emas secara online adalah diperbolehkan.

Karena ada aturan-aturannya, maka kamu harus mencari tahu terlebih dahulu tentang hukum investasi syariah dalam Islam. Saat ini sudah banyak platform online yang menjual emas secara digital dengan mudahnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No. 77/DSN-MUI/2010 soal jual beli emas secara kredit di kategorikan hukumnya mubah alias diperbolehkan. Namun, tetap ada batasan bagi masyarakat muslim yang hendak membeli emas secara online atau kredit.Ketahui juga jenis kerja sama dalam ekonomi Islam

Berikut batasan yang harus dipahami dalam hukum investasi emas online secara kredit dalam Islam:

  • Harga jual yang ditetapkan harus sesuai dengan perjanjian awal dan tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian. Meskipun perpanjangan waktu ada setelah tanggal jatuh tempo.
  • Emas yang dibeli secara online tidak boleh dijadikan jaminan (rahn).
  • Emas tidak boleh diperjual belikan atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan aset.

Jadi, Bagaimana Skema Investasi Emas secara Online?

Skema investasi emas yang diterapkan oleh platform online adalah memiliki akun emas terlebih dahulu. Kemudian Nasabah dapat menyetorkan dana awal untuk mengisi saldo dan membeli emas dengan minimum senilai 0,01 gram emas. Harga per gram emas memiliki harga yang berbeda-beda di setiap platform online, dan harga ditentukan  oleh harga emas pada hari pembelian.

Selanjutnya, kamu sebagai nasabah dapat membeli emas dengan jumlah berapapun sesuai dengan kebutuhan kamu. Dan kelak, pastikan kamu sudah menabung minimal 1 gram emas ditambah dengan biaya cetak.

Jadi, Bagaimana Hukum Investasi Emas secara Kredit? Apakah Investasi Emas termasuk Investasi yang Halal?

Ketika kita membeli emas, artinya terjadi pertukaran uang dengan emas. Baik uang maupun emas masuk dalam kategori benda ribawi yang berbeda, tetapi masih dalam satu kelompok. Dan pertukaran dianjurkan dilakukan dengan tunai.

HR Muslim 2970 menjelaskan: “Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.”

The post Inilah Hukum Investasi Emas Online dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
7 Cara Menghindari Zina Dalam Islam https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/cara-menghindari-zina-dalam-islam Mon, 18 Jul 2022 04:26:22 +0000 https://dalamislam.com/?p=11724 Dalam islam, zina merupakan perbuatan yang dilarang dan menjadi dosa besar bagi manusia yang melakukan bahkan mendekatinya. Setiap umat muslim harus menghindari perbuatan zina, sebagaimana terdapat dalam Surah Al-Isra ayat 32 yang berbunyi : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” Ada banyak perbuatan […]

The post 7 Cara Menghindari Zina Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam islam, zina merupakan perbuatan yang dilarang dan menjadi dosa besar bagi manusia yang melakukan bahkan mendekatinya. Setiap umat muslim harus menghindari perbuatan zina, sebagaimana terdapat dalam Surah Al-Isra ayat 32 yang berbunyi :

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Ada banyak perbuatan yang dikategorikan mendekati zina, diantaranya adalah perempuan dan laki-laki yang berduaan dengan status belum menikah atau bukan mahram. Ketahui juga hukum zina tangan menurut Islam.

Penjelasan ini tertuang dalam Al – Khin (2006): “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat dengan seorang perempuan, tanpa disertai mahramnya, karena yang ketiganya ialah syetan.”

Lantas, bagaimana cara menghindari zina? Pada pembahasan berikut ini akan dibahas cara menghindari zina dalam islam.

Cara Menghindari Zina Dalam Islam

Dikutip dari buku Akidah Akhlak Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI karya Toto Adidarmo, MA dan Drs Mulyadi, ada beberapa cara menghindari zina dalam islam. Diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Memperkuat Iman Melalui Pendidikan Agama

Anak yang mempunyai dasar Pendidikan agama yang kuat, tidak akan mudah goyah dan terjerumus dalam pergaulan bebas. Karena anak yang memahami agama bisa membedakan mana hal yang benar dan mana hal yang harusnya dijauhi.

Pendidikan agama dapat memperkuat iman seseorang sejak dini, maka itu diharuskan sejak kecil seseorang telah diajarkan Pendidikan agama agar tertanam mana yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam agama.

2. Melatih Karakter Diri Supaya Lebih Positif

Pembentukan karakter manusia sejak kecil sangat diperlukan agar menjadi pribadi yang memiliki prinsip yang kuat. Sehingga, meski memiliki kesempatan hidup bebas, ia tetap berpegang teguh kepada prinsip hidupnya yang merupakan salah satu cara untuk menghindari pergaulan bebas.

3. Menjaga Pandangan

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah SWT melarang hamba-Nya untuk mendekati atau melakukan segala hal yang mendorong terjadinya zina. Oleh karena itu, setiap umat muslim harus menjaga pandangan kepada lawan jenis yang dapat memicu zina. Sebagaimana tertuang dalam hadist berikut ini:

Katakanlah kepada orang yang beriman, “Hendaknya mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,” (QS. An-Nur: 30)

4. Menjaga Cara Berpakaian

Bagi umat Muslim, baik perempuan atau laki-laki, harus menjaga cara berpakaian agar tidak terjerumus dalam zina. Islam sendiri memiliki aturan dalam menentukan batasan aurat yang harus di taati oleh setiap muslim. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadist riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi:

Seorang laki-laki tidak boleh Melihat aurat laki-laki lain dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian.”

5. Mengatur Cara Berkomunikasi

Mengatur cara berkomunikasi merupakan cara menghindari zina, diantaranya larangan bagi perempuan dalam melebih-lebihkan suara kepada laki-laki. Hal ini adalah godaan terbesar bagi laki-laki dan bisa memicu terjadinya zina. Sesuai dengan Surah Al – Ahzab berikut : “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,” (QS. AL-AHZAB: 32).

6. Membatasi Ikhtilath

Ikhtilath merupakan suatu tempat dimana pria dan wanita berada dalam waktu yang lama. Misalnya, bercampurnya wanita dan laki-laki di satu tempat seperti kantor, sekolah, angkutan umum, dan sebagainya. Islam telah mengatur pembatasan ikhtilath dalam hadist Nabi Muhammad SAW kepada para wanita yang berbunyi : “Minggirlah kalian, tidak boleh bagi kalian (para wanita) berjalan di tengah jalan, hendaklah kalian berjalan di pinggir jalan,” (HR. Abu Daud)

Contoh lain terkait haramnya ikhtilath, adalah pengaturan shaf wanita dan laki-laki ketika menunaikan shalat. Dimana laki-laki berada di paling depan dan wanita di belakang.

7. Menikah

Islam menganjurkan umatnya untuk menikah agar terhindar dari zina. Sebagaimana menikah merupakan obat bagi seseorang agar tidak terjerumus dalam zina seperti yang tercantum dalam dasar menikah dalam Islam. Sebagaimana terkandung dalam surah An-Nur ayat 32, yang artinya :

Dan menikahlah orang-orang yang masih lajang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,” (QS. An-Nur: 32).

Zina merupakan perbuatan yang sangat tidak disukai Allah SWT. Dalam islam banyak hadist maupun ayat Al-Quran yang menjelaskan bahwa setiap muslim dilarang untuk mendekati zina. Terlebih seorang muslim juga harus paham hukum menikah setelah berzina dalam Islam.

Perlu usaha ikhtiar yang lebih untuk cara menjauhi zina ini, karena memang banyak sekali hal-hal yang dapat menimbulkan syahwat kepada lawan jenis. Oleh karena itu, kita harus selalu berhati-hati agar senantiasa terhindar dari dosa ini.

The post 7 Cara Menghindari Zina Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Apa Hukum Adopsi Anak Dalam Islam? https://dalamislam.com/hukum-islam/anak/hukum-adopsi-anak-dalam-islam Mon, 18 Jul 2022 04:16:45 +0000 https://dalamislam.com/?p=11723 Bagaimana hukum adopsi anak dalam islam? Pertanyaan ini seringkali ditanyakan oleh pasangan yang hendak memiliki niat untuk adopsi anak. Hal ini menjadi salah satu cara yang bisa ditempuh bagi pasangan untuk mendapatkan momongan. Mungkin bagi ibu yang sudah bertahun-tahun berikhtiar dan berharap mendapatkan momongan namun belum diberi rezeki mendapatkan keturunan. Bisa terpikirkan untuk melakukan adopsi […]

The post Apa Hukum Adopsi Anak Dalam Islam? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Bagaimana hukum adopsi anak dalam islam? Pertanyaan ini seringkali ditanyakan oleh pasangan yang hendak memiliki niat untuk adopsi anak. Hal ini menjadi salah satu cara yang bisa ditempuh bagi pasangan untuk mendapatkan momongan.

Mungkin bagi ibu yang sudah bertahun-tahun berikhtiar dan berharap mendapatkan momongan namun belum diberi rezeki mendapatkan keturunan. Bisa terpikirkan untuk melakukan adopsi anak.

Tentunya ada banyak hal yang harus kamu dan pasangan pertimbangkan sebelum mengadopsi anak. Sebelum tahu tata caranya, ketahui dulu bagaimana hukum adopsi anak dalam islam.

Bagaimana hukum adopsi anak dalam islam? Simak penjelasannya berikut yang telah dirangkum dari beberapa sumber menurut islam.

Hukum Adopsi Anak dalam Islam

Dalam islam sendiri, mengadopsi anak sudah dikenal sejak zaman Nabi Rasulullah SAW. Istilah dalam islam ini dinamakan tabbani yang memiliki arti mengambil anak orang lain kemudian diperlakukan layaknya anaknya sendiri. Sebelumnya, Nabi Muhammad SAW telah mengangkat Zaid Bin Haritsah sebagai anaknya.

Seseorang yang mengangkat anak tersebut kemudian akan bertanggung jawab dalam memberikan nafkah, pendidikan, kasih sayang, dan segala hal yang diperlukan oleh anak. Meskipun secara biologis anak tersebut bukanlah anak kandung. Ketahui juga hukum anak angkat dalam Islam.

Lantas bagaimana hukum adopsi anak dalam islam menurut peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 171 huruf h KHI menyatakan bahwa, anak angkat adalah anak yang dibiayai kehidupannya sehari-hari, sebagaimana tanggung jawab orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan keputusan pengadilan.

Menurut laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ulama memandang, Islam bisa dilakukan pengangkatan atau adopsi anak. Hanya saja, MUI mengingatkan bahwa ketika adopsi anak, maka jangan sampai si anak putus dari keturunan ayah atau ibu kandungnya.

Maksudnya adalah, jangan sampai anak dipisahkan dari nasab orang tua aslinya. Contohnya, nama asli anak adalah bin Firdaus, maka orang tua angkat tidak boleh menggantinya dengan bin Ali.

Rasulullah sendiri telah mencontohkan, bahwa ketika Rasulullah mengangkat Zaid, beliau tetap mempertahankan nama belakang ayah kandung dari Zaid, yakni bin Haritsah. Tidak lantas, Rasulullah mengubah nama belakang dari Zaid.

Dalam hal ini, bertentangan dengan syariat Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al Ahzab ayat 4 yang berbunyi:

Dan, dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri), yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan, Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar.”

Dilanjutkan dengan firman Allah dalam surat Al Ahzab ayat 5, yang berbunyi :

Panggilan mereka (anak angkat) itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang paling adil di hadapan Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, (panggilah mereka sebagai) saudaramu seagama dan mula-mula (hamba sahaya yang di merdekakan).

Kesimpulannya adalah upaya untuk adopsi anak dalam islam itu boleh dilakukan. Karena sebenarnya hukum adopsi anak dalam islam merupakan amalan yang mulia.

Terlebih adopsi anak yatim dan piatu merupakan amalan yang sangat luar biasa. Namun, ada beberapa tata cara adopsi anak dalam islam bahwa tidak boleh mengubah nasab anak yang di adopsi tersebut.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Adopsi Anak

Mendidik, Memelihara dan Bertanggung Jawab Pada Anak

Ketika seseorang atau pasangan suami istri memutuskan untuk adopsi anak, maka mereka harus siap mendidik, memberi nafkah, menyayangi dan melindungi anak yang telah mereka adopsi. Jangan sampai kasar bahkan menganiaya anak angkatnya. Kasih sayang diberikan kepada anak angkat layaknya anak kandungnya sendiri.

Kemahraman Antara Anak dan Keluarga Angkat

Hal berikut merupakan hal yang penting diketahui bagi seseorang atau pasangan yang hendak mengangkat anak dalam islam. Kenali perbedaan mahram dan muhrim.

Dalam adopsi anak, juga harus mengetahui batasan kemahraman antara anak dan keluarga angkat yang berlawan jenis. Karena mereka bukanlah satu keturunan, jadi ada batas kemahraman yang harus dijaga.

Anak yang Diadopsi Tidak Mendapatkan Warisan

Hukum waris dalam islam menjelaskan bahwa anak angkat tidak termasuk kedalam ahli waris dalam pembagian harta warisan. Sehingga anak adopsi tidak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya. Namun, semua kembali lagi kepada orang tua angkat.

Hanya saja, dalam islam orang tua angkat tidak berkewajiban memberikan warisan kepada anak angkat. Karena dikhawatirkan hal tersebut dapat membuat perselihan antara anak kandung dan anak angkat.

Maka dari itu Islam menjelaskan bahwa pembagian warisan menurut hukum islam jika ingin memberikan harta kepada anak yang di adopsi, adalah dalam bentuk hibah yang diberikan orang tua angkat kepada anak angkatnya ketika si orang tua masih hidup.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum adopsi anak dalam islam. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan memberikan ilmu pengetahuan baru bagi kita semua. Aamiin.

The post Apa Hukum Adopsi Anak Dalam Islam? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Istri Berbicara Kasar Kepada Suami dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-istri-berbicara-kasar-kepada-suami Tue, 12 Jul 2022 03:22:26 +0000 https://dalamislam.com/?p=11717 Islam merupakan yang mengatur hal-hal kecil hingga hal-hal besar yang seringkali dilupakan manusia. Dalam agama islam telah diatur sedemikian rupa tentang Hukum Istri Berbicara Kasar Kepada Suami dan berperilaku sopan santun kepada pasangan dalam biduk rumah tangga. Sebelum membahas lebih lanjut tentang Hukum istri berbicara kasar terhadap suami, ketahui penjelasan perilaku sopan santun dalam pernikahan […]

The post Hukum Istri Berbicara Kasar Kepada Suami dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam merupakan yang mengatur hal-hal kecil hingga hal-hal besar yang seringkali dilupakan manusia. Dalam agama islam telah diatur sedemikian rupa tentang Hukum Istri Berbicara Kasar Kepada Suami dan berperilaku sopan santun kepada pasangan dalam biduk rumah tangga.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang Hukum istri berbicara kasar terhadap suami, ketahui penjelasan perilaku sopan santun dalam pernikahan yang harus Anda ketahui sebagai istri.

Dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama karya Muhammad Bagir dijelaskan, bahwa Nabi Muhammad SAW selalu mengucapkan basmallah maupun ber-taawudz ketika hendak melakukan hubungan intim dengan istri-istrinya.

Abdullah bin Abbas dalam riwayatnya mengatakan bahwa Rasulullah bersabda: “Law anna ahadukum idza arada an ya’ti ahlahu faqaala; bismillahi allahumma janabna as-syaithaana wa janabna maa razaqtana fa innahu in yuqaddar bainahuma waladun fii dzalika lam yadhurruhu syaithaanun abadan”.

Artinya: “Jika seseorang dari kamu mendatangi (hendak bersenggama dengan) istri, maka ucapkanlah: Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari gangguan setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami. Kemudian jika Allah menakdirkan lahirnya anak dari hubungan intim itu, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya,”.

Hadist diatas di riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dan menjadi hadist yang shahih. Keutamaan seorang istri berperilaku sopan dan santun terhadap suami salah satunya adalah melayani suami dan memerhatikan agar tidak saling melihat aurat masing-masing secara vulgar meski membuka pakaian secara keseluruhan memang diperbolehkan.

Nabi Muhammad SAW bersabda: “An-nazharu ilal-farji yuritsu at-thamsa ay al’ama”. Yang artinya: “Melihat kelamin seorang wanita itu bisa menyebabkan kebutaan,”. Dalam riwayat lainnya, Nabi juga menganjurkan bagi umat Muslim untuk menutupi sebagian dari tubuh pasangannya masing-masing.

Adab Sopan Santun Dalam Pernikahan

Adab sopan santun dalam pernikahan berikutnya adalah tidak kasar dan apabila melakukan hubungan, lakukanlah terlebih dahulu tindakan secara fisik seperti memeluk, mencium, dan tindakan emosional lainnya sebelum melakukan penetrasi. Sehingga masing-masing pasangan telah siap secara fisik dan psikologis.

Sudah sepatutnya dalam pernikahan dibentuk adab keluar rumah bagi istri terhadap pasangan agar pernikahan berjalan dengan harmonis. Termasuk adab keluar rumah bagi seorang wanita yang menghindari adanya konflik dengan suami. Sebagaimana yang diketahui bahwa surga istri adalah ridha suami. Untuk itu istri memang harus menghormati dan tidak berbicara kasar terhadap suami.

Hukum Istri Berbicara Kasar Kepada Suami

Dalam Islam, hukum istri yang sering marah apalagi sampai membentak suami merupakan perilaku yang tidak diperbolehkan karena termasuk dalam jenis dosa besar. Sebab suami adalah sosok pemimpin keluarga yang patut di hormati dan di taati oleh istri. Kewajiban istri adalah menghormati dan melayani suami. Itu merupakan pahala bagi seorang istri.

Rasulullah SAW pun mengatakan bahwa sangat tinggi kedudukan suami untuk istrinya. “Seandainya saya bisa memerintahkan seorang untuk sujud pada orang lain, pasti saya perintahkan seorang istri untuk sujud pada suaminya.” (HR Abu Daud, Al-Hakim, Tirmidzi).

Lalu bagaimana apabila istri memarahi suami karena suami berbuat kesalahan? Manusia memang tidak luput dari kesalahan, dan tugas seorang istri apabila suami berbuat kesalahan sudah seharusnya di ingatkan, namun tetap dengan cara yang baik, tutur kata yang lemah lembut dan tidak dengan suara keras atau membentak apalagi sampai menyinggung perasaan suami. Ketahui juga hukum tidak bertegur sapa dengan suami.

Apabila seorang istri memarahi suami, membentak, mendzalimi. Hal ini sudah menunjukkan bahwa perempuan tersebut merupakan istri yang durhaka terhadap suaminya. Bahkan dalam Hadist Rasulullah SAW telah di jelaskan sebagai berikut:

 “Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, tetapi istrinya dari kelompok bidadari juga kemudian berkata, Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Dia (sang suami) hanyalah tamu di sisimu nyaris saja ia bakal meninggalkanmu menuju pada kami.” (HR At-Tirmidzi).

Alasan Istri Tidak Boleh Berbicara Kasar Kepada Suami

Alasan mengapa hukum istri berbicara kasar kepada suami adalah tidak boleh. Karena kelak akan mendapatkan dosa yang besar dan mendapatkan saingan berat dari bidadari Allah SWT. Sudah seharusnya berbicara kasar kepada suami ini tidak boleh dilakukan.

Adab menjaga lisan bagi wanita, Jika istri merasakan kemarahan yang tidak bisa ditahan, bahkan memperlihatkan amarah yang berlebihan kepada suami. Alangkah baiknya untuk langsung beristighfar dan memohon ampun kepada Allah SWT agar hati menjadi ringan dan perlahan meredakan emosi.

Apabila dirasa sudah tenang, disarankan untuk kompromi kepada suami agar mencari jalan keluar dan menyelesaikan dengan baik-baik. Karena apabila diawali dengan amarah maka yang ada akan menjadi permasalahan dalam rumah tangga.

Menerapkan adab sopan santun dalam rumah tangga dengan salah satunya tidak berbicara kasar terhadap suami memberikan banyak pahala terhadap istri. Dan menjadikan rumah tangga Anda dan suami lebih harmonis, karena semua bisa diselesaikan dengan diskusi dan tidak dengan emosi semata.

Keutamaan menerapkan adab sopan santun kepada suami di antaranya:

  • Mendapatkan Ridha dari Allah SWT
  • Shalatnya diterima dan di muliakan Allah SWT
  • Diampuni segala dosanya
  • Rumah tangga lebih harmonis
  • Mendapatkan keberkahan dalam pernikahannya

The post Hukum Istri Berbicara Kasar Kepada Suami dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Suami yang Tidak Pantas dipertahankan Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/suami-yang-tidak-pantas-dipertahankan Thu, 19 May 2022 03:08:14 +0000 https://dalamislam.com/?p=11476 Masih dalam dunia rumah tangga, yang mempunyai banyak sekali ujian yang harus dihadapi pasangan suami istri. Karena banyak yang mengharapkan rumah tangga sampai akhir hayatnya dengan orang yang sama. Namun bagaimana jika ada beberapa jenis suami yang memang tidak pantas dipertahankan menurut pandangan Islam? Berikut tipikal suami yang tidak pantas dipertahankan menurut Islam. Selalu bergantung […]

The post Suami yang Tidak Pantas dipertahankan Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Masih dalam dunia rumah tangga, yang mempunyai banyak sekali ujian yang harus dihadapi pasangan suami istri. Karena banyak yang mengharapkan rumah tangga sampai akhir hayatnya dengan orang yang sama.

Namun bagaimana jika ada beberapa jenis suami yang memang tidak pantas dipertahankan menurut pandangan Islam? Berikut tipikal suami yang tidak pantas dipertahankan menurut Islam.

Selalu bergantung pada orang lain

Tanya pada diri apakah mungkin pria yang selalu bergantung pada orang lain mampu memberikan nafkah? Jika untuk memenuhi keperluannya saja masih bergantung pada orang lain, bagaimana dia bisa bertanggung jawab terhadap istri dan anaknya? Tentu pasangan seperti ini harus dipikirkan kembali apakah dia masuk dalam kriteria calon suami yang ideal.

Pemalas

Saat pasangan memiliki kebiasaan ini, sebaiknya tinggalkan. Pernikahan adalah bentuk lain dari kerjasama. Jika memilih menikah dengan pemalas, siap-siap saja untuk mengurus semua keperluan dan kegiatan rumah tangga sendiri, bahkan dalam mencari nafkah pun Anda yang melakukannya. Perlu diingat, mengubah suatu sifat atau kebiasaan bukan hal yang mudah. Oleh karena itu, sebaiknya lebih selektif dalam memilih pasangan.

Membuat tak nyaman

Orang yang salah selalu memiliki pikiran yang negatif. Ia menganggap bisa melakukan apa saja yang diinginkan, termasuk terhadap Anda. Dia akan bersikap otoriter dan kerap kali menuntut untuk dihargai. Jangankan berharap dapat penghargaan darinya, Anda hanya akan mendapat makian dan perkataan negatif. Wanita yang berhubungan dengan pria tipe ini akan selalu dipermalukan.

Kontrol berlebihan

Ini adalah tipe pria yang paling berbahaya dan harus dihindari oleh para wanita. Pria yang terlalu memegang kontrol akan mencegah Anda berinteraksi dengan dunia luar, bahkan keluarga. Hal inilah yang nantinya membuat tertekan.

Egois

Pria egois biasannya memiliki sifat acuh. Dia tidak bisa berhubungan dengan siapa pun, termasuk pasangan, dan cenderung hanya memikirkan diri sendiri. Pernikahan itu tidak akan bisa langgeng jika satu orang hanya memikirkan diri sendiri sementara yang lain harus selalu berkorban dan bersedia mengikuti kemauannya.

Kasar

Pria yang cenderung kasar biasanya arogan. Dia menganggap dirinya lebih dari orang lain. Bukan hal yang mustahil jika itu kelak akan terjadi kepada Andaa, misalnya jika dia senang berlaku kasar pada orang lain. Hal itu tidak menutup kemungkinan ia juga akan seperti itu suatu saat kepada Anda. Perhatikan bagaimana sikapnya terhadap orang lain ketika marah. Anda dapat menilai seperti apa dia yang sebenarnya.

Tak pernah puas

Dia mungkin mencintai Anda namun nyatanya ia tidak akan bisa fokus pada satu hal atau dengan apa yang dimiliki, baik itu dalam membina hubungan atau pekerjaan. Dalam membina hubungan, mungkin saja selalu ada hal lain yang lebih baik di masa depan, seperti memilih yang lebih cantik. Sedangkan dalam pekerjaan, dia akan terus berinovasi hingga lupa waktu untuk keluarga.

Tidak bertanggung jawab

Tipe pria seperti ini mungkin yang paling parah. Orang yang tidak bertanggung jawab sama artinya dia hanya mampu menjalani hidup untuk diri sendiri. Dia tidak akan bisa membedakan antara hak dan kewajiban. Dia hanya tahu bagaimana membuat dirinya nyaman dan bahagia.

Pelit

Menikah bukan perkara mudah karena akan ada banyak permasalahan yang muncul untuk menguji apakah pasangan suami istri bisa bertahan atau tidak. Dari sekian banyak masalah, yang berkaitan dengan uang kerap menjadi pemicu pertengkaran. Ketika masa pendekatan atau berpacaran, tentu Anda bisa melihat dan menilai pasangan, apakah dia pelit atau tidak? Jangan sampai baru mengetahuinya setelah menikah.

Aqidahnya rusak

Aqidah yang rusak, bisa menyebabkan seseorang keluar dari islam. Karena kerusakan aqidah, merupakan gerbang kekufuran. Sementara Allah melarang wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik atau kafir.

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (QS. Al-Baqarah: 221)

Karena itu, perlu diwaspadai model lelaki yang demen dengan klenik, tenaga dalam, amalan-amalan pesugihan, pemikat orang, suka berteman dengan paranormal, bercita-cita mendapat karomah layaknya wali, atau merawat jimat. Umumnya mereka sangat sulit disembuhkan. Sekali percaya dengan dukun gurunya, biasanya terikat untuk terus jadi budak si dukun.

Beberapa istri sempat mengadukan keadaan suaminya ke konsultasisyariah.com. Karena sejak berteman dengan paranormal, kebiasaannya menjadi aneh, dan suka menjadikan istri sebagai objek percobaan.

Termasuk juga mereka yang memiliki pemahaman menyimpang, seperti pengikut Syiah, penganut wihdatul wujud, atau penganut tarekat sesat lainnya. Tidak ada yang bisa dipertahankan dari aqidah mereka.

Tidak pernah Shalat

Shalat merupakan ibadah paling penting dalam islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan shalat sebagai batas antara mukmin dan kafir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kesyirikan atau kekufuran adalah meninggalkan shalat. (HR. Ahmad 15183, Muslim 82, dan yang lainnya).

Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjadikan shalat sebagai perjanjian besar umat islam. Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْعَهْدَ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُم الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Karena itu, siapa yang meninggalkannya maka dia kafir. (HR. Ahmad 22937, Nasai 463, Turmudzi 2621, dan dishahihkan al-Albani).

Karena alasan ini, para sahabat menghukumi orang yang meninggalkan shalat, sebagimana orang kafir. Seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq mengatakan,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ

Dulu para sahabat, tidaklah mereka menganggap ada satu ibadah yang apabila ditinggalkan bisa menyebabkan kafir, selainshalat. (HR. Turmudzi 2622, dan dishahihkan al-Albani)

Orang tidak shalat, sejatinya sumber petaka di rumah tangga. Karena itu, hindari kriteria calon suami yang tidak shalat.

Tidak menjaga pergaulan dengan lawan jenis

Allah ta’ala melarang orang baik-baik untuk menikah dengan lelaki pezina atau wanita pezina, hingga mereka bertaubat dari zinanya.

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

”Laki-laki pezina tidak boleh menikah melainkan dengan perempuan pezina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan pezina tidak boleh dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)

Diantara hikmah larangan menikahi mereka adalah agar istri tidak terkena imbas buruk dari kebiasaan suami yang pernah berzina namun belum taubat. Karena penyakit mudah suka terhadap lawan jenis, bisa saja kambuh. Terlebih jika dia pernah berhubungan di luar nikah. Sehingga perbuatannnya ini memicunya untuk selingkuh.

Berpenghasilan haram

Hidup serba kecukupan adalah dambaan setiap wanita. Dengan segala fasilitas yang lengkap, memudahkan dirinya untuk melakukan berbagai aktivitasnya. Namun itu semua hanya standar dunia. Standar yang hanya kembali pada kebahagiaan lahiriyah, yang tentu saja itu bukan segala-galanya. Konsekuensi menikah dengan lelaki berpenghasilan haram, berarti siap untuk makan harta haram hasil kerja suami. Rela untuk berbahagia dengan yang haram.

Dari Ka’ab bin Ujrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Tidak ada daging yang tumbuh dari as-suht, kecuali neraka lebih layak baginya.” (HR. Turmudzi 614 dan dishahihkan al-Albani).

Ibnu Rusyd mengatakan,

ولم يختلف المذهب – المالكية – أن البكر إذا زوجها الاب من شارب الخمر، وبالجملة من فاسق، أن لها أن تمنع نفسها من النكاح، وينظر الحاكم في ذلك، فيفرق بينهما، وكذلك إذا زوجها ممن ماله حرام، أو ممن هو كثير الحلف بالطلاق

Ulama madzhab Malikiyah tidak berselisih pendapat bahwa seorang gadis yang dinikahkan ayahnya denagn lelaki peminum khamr atau lelaki fasik secara umum, dia berhak untuk menolak lamaran nikah, sementara hakim menimbang masalah dan memisahkan keduanya. Demikian pula jika dia dinikahkan dengan orang yang hartanya haram atau lelaki yang suka mengancam talak (Bidayatul Mujtahid, Hal. 404).

Berfikir 1000 kali untuk memiliki calon suami pegawai bank, berpenghasilan riba di luar bank, atau bekerja membantu proyek yang haram, pegawai perusahaan barang haram, dst. Halal haram penghasilan orang tua, menentukan keberlangsungan hidup anaknya.

Perokok berat

Selain merugikan kesehatan, merokok juga dapat membuat sebagian besar wanita ill feel. Ada beberapa alasan, mengapa mereka tidak suka perokok,

  • Pertama, aroma tubuh seorang perokok tidak sedap apalagi perokok berat. Bagi orang yang tidak merokok, ngobrol bersama perokok adalah sebuah siksaan batin. Dia dipaksa sabar untuk menahan nafas bau mulutnya yang sangat tidak sedap.
  • Kedua, kebutuhan beli rokok, jelas mengurangi kantong tabungan sang suami. Jika kebutuhan rokok 10 ribu/bungkus/hari, dalam satu bulan suami menghabiskan 300rb hanya untuk menambah sesak paru-parunya.
  • Ketiga, ancaman bahaya bagi perokok pasif. Beberapa kasus anak kecil yang meninggal karena dosa ayahnya, ahli hisab rokok. Sebenarnya dia sudah berupaya menghindari anaknya ketika merokok. Tapi endapan nikotin di baju sang ayah, tidak bisa dihindarkan dan tercium si anak.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ingatkan, agar kita selalu berusaha menghindari hal yang membahayakan,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).

Allahu a’lam

The post Suami yang Tidak Pantas dipertahankan Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Menghadapi Istri Selingkuh Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/cara-menghadapi-istri-selingkuh Thu, 19 May 2022 03:05:38 +0000 https://dalamislam.com/?p=11475 Modern ini sangat sering terdengar tentang istilah pelakor. Istilah tersebut merujuk kepada wanita yang suka mengambil suami orang. Dan yang paling banyak terjadi adalah peristiwa istri sah yang melabrak pelakor. Dan gegara pelakor ini banyak rumah tangga yang menjadi retak dan hancur. Walau tidak semua, ada juga yang berakhir tetap mepertanhankan rumah tangga dan saling […]

The post Cara Menghadapi Istri Selingkuh Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Modern ini sangat sering terdengar tentang istilah pelakor. Istilah tersebut merujuk kepada wanita yang suka mengambil suami orang. Dan yang paling banyak terjadi adalah peristiwa istri sah yang melabrak pelakor.

Dan gegara pelakor ini banyak rumah tangga yang menjadi retak dan hancur. Walau tidak semua, ada juga yang berakhir tetap mepertanhankan rumah tangga dan saling memaafkan. Akan tetapi bagaimana jika yang melakukan perselingkuhan dari pihak istri? Bagaimana cara menghadapi istri yang gemar berselingkuh menurut agama Islam.

Ustadz Ami Nur Baits, menjawab :

Pertama, jika istri bertaubat dan sangat menyesali perbuatannya, bahkan dia berusaha meminta maaf kepada suaminya, mengubah cara pergaulannya dan cara berpakaiannya. Dia menjadi wanita yang dekat dengan Allah, menutup aurat dan menghindari pergaulan dengan lelaki yang bukan mahram.

Maka, suami boleh mempertahankan istrinya dan tidak menceraikannya. Dengan dua syarat, yakni: suami harus siap memaafkan istrinya dan tidak mengungkit masa lalunya, setelah dia bertaubat dan siap merahasiakan kasus istrinya dan tidak menceritakannya kepada siapapun.

Sikap ini akan menjadi ladang pahala bagi suami, karena termasuk bentuk kesabaran. Dalil yang menjadi sandaran sikap sabar itu adalah sebuah fatwa Islam, no. 162851:

“Pernyataan kami ‘suami boleh mempertahankan istrinya’ artinya bukan kewajiban. Suami bisa mempertimbangkan dampak baik dan buruknya, untuk menentukan pilihan, cerai ataukah dipertahankan.”

Jika kedua syarat yang telah dikemukakan di atas tidak dapat dipenuhi, maka cerai menjadi jalan akhir yang bisa dipilih. Ini biasanya terjadi pada sebagian suami yang tak kuasa menceraikan istrinya, namun sangat sulit baginya memaafkan perselingkuhan yang dilakukan istrinya. Sehingga yang terjadi, suami hanya bisa marah dan marah, bahkan menzalimi istrinya. Maka,cerai jadi jalan agar tidak terjadi maksiat baru dalam pernikahan.

Kedua, jika sang istri belum bertaubat dan tidak menunjukkan penyesalan, bahkan pergaulannya masih bebas seperti sebelumnya, meskipun dia telah meminta maaf kepada suaminya. Ulama berbeda pendapat, apakah suami wajib menceraikan istrinya atakah boleh mempertahankannya.

Pertama, pendapat mayoritas ulama. Suami boleh mempertahankan istrinya. Salah satu yang berpendapat demikian adalah Dr. Muhammad Ali Farkus.

“Seperti yang telah dipahami dalam aturan syariat, bahwa zina yang dilakukan salah satu diantara suami istri, menjadi sebab ditegakkannya hukum rajam. Namun jika hukuman ini tidak bisa ditegakkan, karena persyaratan untuk itu tidak terpenuhi, ikatan nikah tidak difasakh (dibubarkan) disebabkan zina yang dilakukan salah satunya. Dan tidak wajib difasakh, baik kasus zina itu terjadi sebelum hubungan badan atau sesudahnya, menurut pendapat mayoritas ulama.” (ferkous.com)

Pendapat kedua, suami tidak boleh mempertahankan istrinya dan harus menceraikannya. Karena ketika sang suami mempertahankan istrinya, dia dianggap tidak memiliki rasa cemburu, dan tergolong suami dayuts. Sikap ini termasuk dosa besar.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiga orang yang tidak akan Allah lihat mereka pada hari kiamat: Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita tomboi, dan lelaki dayuts.” (HR. Ahmad 5372, Nasai 2562, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Dalam Musnad Imam Ahmad terdapat penjelasan siapakah Dayuts.

“Lelaki dayuts yang membiarkan perbuatan keji pada keluarganya.” (Musnad Ahmad no. 6113).

Syaikhul Islam pernah ditanya: ada seorang suami yang masuk rumahnya, tiba-tiba dia memergoki istrinya sedang bersama lelaki yang bukan mahram. Apa yang harus dilakukan si suami?

Jawaban Syaikhul Islamadalah sebagai berikut:

“Dalam hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bahwa Allah ta’ala ketika menciptakan surga, Dia berfirman: ‘Demi keagungan dan kebesaran-Ku, tidak akan ada yang bisa memasukimu (surga), orang yang bakhil, pendusta, dan dayuts.” Dayuts adalah orang yang tidak memiliki rasa cemburu. Dalam hadis shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya seorang mukmin memliki rasa cemburu, dan Allah juga cemburu. Cemburunya Allah adalah ketika ada seorang hamba melakukan apa yang Dia haramkan untuknya.”

Tidak kami sarankan untuk mempertahankan istri atau suami yang berzina (istri selingkuh atau suami selingkuh). Syekh Dr. Anis Thahir, pengajar di Masjid Nabawi dan merupakan seorang ulama ahli hadis, mengatakan, “Saya wasiatkan para suami untuk sabar dengan kekurangan istrinya, kecuali dalam tiga hal:

  1. Istri memiliki akidah yang rusak (kemusyrikan);
  2. Tidak mau shalat;
  3. Berzina (istri selingkuh)

Kemudian Syaikhul Islam melanjutkan penjelasannya, “Dan Allah telah berfirman:

‘Lelaki yang berzina tidak boleh menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. (QS. An-Nur: 3).’

Oleh karena itu, pendapat yang kuat di antara pendapat ulama, bahwa wanita pezina, tidak boleh dinikahi kecuali setelah dia bertaubat. Demikian pula ketika seorang istri berzina, tidak boleh bagi sang suami untuk tetap mempertahankannya, selama dia belum bertaubat dari zina, dan dia harus menceraikannya. Jika tidak, dia termasuk dayuts.” (Majmu’ Fatawa, 32/141).

Namun bagaimana jika seorang istri berselingkuh hingga mengandung anak dari hasil perselingkuhannya? Dan sang suami enggan menceraikannya?

Jika anda keberatan untuk menceraikan, anda boleh mempertahankan istri anda. Dan pastikan bahwa istri anda telah bertaubat. Kemudian untuk status anak yang berada di kandungan adalah anak anda, karena andalah suaminya. Meskipun bisa jadi -bukan menuduh- anak itu sejatinya adalah hasil hubungan zina dengan lelaki lain.

Dalilnya, dari A’isyah radliallahu ‘anha, dulu Utbah bin Abi Waqqas berpesan kepada saudaranya Sa’d bin Abi Waqqas, bahwa anak budaknya Zam’ah adalah anakku maka ambillah. Di masa penaklukan kota Mekah, Sa’d mengambil anak tersebut. Tiba-tiba Abd bin Zam’ah angkat suara, ‘Dia saudaraku, anak budak bapakku. Dia dilahirkan ketika si wanita tersebut menjadi budak bapakku.’

Akhirnya keduanya berdebat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sa’d berkata, ‘Dia anak saudaraku, lihatlah betapa miripnya dengan saudaraku. Kemudian Abd bin Zam’ah membela, ‘Dia saudaraku, anak dari budak bapakku, ketika ibunya menjadi pasangan ayahku.’

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan, ‘Anak ini milikmu wahai Abd bin Zam’ah.’ Lalu Beliau bersabda,

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلعَاهِرِ الحَجْرُ

“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.” (HR. Bukhari dan muslim)

Maksud hadis:

Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh dengan lelaki lain.

Sedangkan lelaki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10: 37)

Demikianlah tindakan yang dapat dilakukan seorang suami apabila mendapati istrinya berselingkuh.

Intinya, perempuan yang berzina, tidak lebih baik dari pada lelaki yang berzina. Apalagi, ketika sudah menikah, dosanya pun jauh lebih besar. 

Wallahu a’lam.

The post Cara Menghadapi Istri Selingkuh Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Menghadapi Suami Pemabuk Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/cara-menghadapi-suami-pemabuk Thu, 19 May 2022 03:02:51 +0000 https://dalamislam.com/?p=11466 Pada dasarnya manusia terlahir dengan hati nurani yang murni dan suci. Dengan nurani manusia yang bersih itulah mulai dari kecil manusia dibekali oleh ilmu agama agar selalu menjadi pribadi yang baik. Namun seiring berjalannnya waktu, karena faktor internal maupun eksternal, nurani akan bergeser. Nilai-nilai baru yang diterima manusia membuat logika kadang mengalahkan nurani. Ilmu pengetahuan […]

The post Cara Menghadapi Suami Pemabuk Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pada dasarnya manusia terlahir dengan hati nurani yang murni dan suci. Dengan nurani manusia yang bersih itulah mulai dari kecil manusia dibekali oleh ilmu agama agar selalu menjadi pribadi yang baik.

Namun seiring berjalannnya waktu, karena faktor internal maupun eksternal, nurani akan bergeser. Nilai-nilai baru yang diterima manusia membuat logika kadang mengalahkan nurani. Ilmu pengetahuan dan pemahaman akal, menepikan nurani. Sebagai contoh, dulu menolong orang yang tersesat di jalan itu baik. Tapi sekarang, maraknya informasi tentang modus kejahatan, membuat orang berfikir ulang untuk menolong orang yang kesusahan di jalan.

Manusia baru akan kembali menggunakan hati nurani, ketika dia ada di posisi paling bawah, terjatuh dan seolah tidak ada orang yang bisa menolong dirinya, kecuali dirinya sendiri. Dalam dunia berumah tangga yang penuh dengan ujian, salah satunya adalah suami dengan kebiasaan yang gemar meminum minuman keras atau khamr.

Khamr sendiri sebuah minuman yang sangat dibenci oleh Allah, karena khamr menjadi sebuah penyebab dari berbagai masalah. Ada sebuah cerita pada zaman Rasul, kisah Rasulullah dengan seorang ahli maksiat yang bernama Abdullah dan dijuluki Himar karena kegemarannya yang suka meminum khamr.

uatu kali, Abdullah dibawa para sahabat menghadap Rasulullah untuk dihukum karena ketahuan mabuk atau minum khamar. Para sahabat pun geram melihat tingkah laku Abdullah yang tidak pernah jera dihukum. Saking kesalnya, ada sahabat yang mengatakan, “Laknatlah dia karena sudah terlalu sering dihukum”.

Mendengar kata laknat tersebut, Rasulullah malah mengatakan, “Jangan kalian laknat dia, demi Allah, aku tahu bahwa laki-laki ini mencintai Allah dan Rasul-Nya”. Dalam riwayat Ahmad, “Janganlah kalian mengatakan demikian. Jangan kalian membantu setan menjerumuskannya. Katakanlah kepada dia, ‘Semoga Allah merahmatimu’”.

Kisah ini menunjukan bahwa Rasulullah melarang melaknat manusia, meskipun pelaku maksiat. Kalau menemukan orang bermaksiat, tegur dengan cara baik dan doakan agar Allah memberikan kebaikan kepadanya. Jangan sampai teguran itu malah membuat mereka tersinggung dan semakin menjauh dari Islam.

Dalam kasus di atas, Rasulullah mengatakan kepada para sahabat, laki-laki pemabuk itu mencintai Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah ingin mengajarkan kepada kita semua untuk memanusiakan siapapun. Meskipun pelaku maksiat, kalau dia dipuji dan harga dirinya diangkat, lambat laun hatinya juga akan berubah.

Apa yang dilakukan Rasul ini perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari kita, terutama ketika melihat orang yang sering berbuat maksiat. Jangan sampai kita malah melabeli dan memberi stigma negatif kepada orang yang berbuat maksiat. Karena stigma itu bisa membuat dia semakin menjauh.

Dan hal ini juga dapat diterapkan saat menghadapi suami pemabuk. Salah seorang Ulama salaf, Ustadz Syafiq Riza Basalamah mengatakan dalam menghadapi suami yang gemar melakukan kegiatan maksiat ini adalah tetap bersabar.

Selalu bermunajat kepada Allah, memohon ampunan kepada Allah dan kemudian mulai mencoba memperbaiki sifat suami jika masih bisa untuk dikembalikan ke jalan Allah subhanahu wa ta’ala. Apabila seorang suami melakukan kesalahan, istri harus mengingatkan suami dengan perlahan, dan jika perlu meminta bantuan orang tua suami untuk menasehati anaknya.

Lalu, apakah harus taat kepada suami tersebut walau suami melakukan maksiat? Jawaban Ustadz Syafiq adalah tetap menaati selama tidak dalam kemaksiatan. “Selama dia sebagai suaminya, maka istri wajib taat selama tidak dalam kemaksiatan. Ketika tidak bisa menegakkan hukum Allah disana, maka jangan sampai akhirnya dosa itu terus menerus dilakukan, dosa (jika) istri tidak taat sama suami,”.

Tidak sampai disitu, sosok istri selain harus taat kepada suami juga harus tetap melakukan perlu melayani suami ketika statusnya masih menjadi pasangan yang sah. Hal pertama yang dilakukan seorang istri adalah tetap berbicara dengan tutur kata yang halus dan lembut saat menasehati suaminya. Tetap bersabar dan selalu melayani suaminya sebagaimana mestinya seorang istri melayani suami saat tidak mabuk.

Perlahan mengajak suami untuk tetap beribadah mendirikan sholat lima waktu. Selalu mendoakan sang suami dan selalu memohon ampun atau beristighfar kepada Allah subhanhu wa ta’ala. Memang tidak ada doa untuk suami pemabuk secara khusus. Namun dalam Islam ada doa-doa untuk suami agar selalu didekatkan kepada hal-hal yang baik.

Suka minum minuman alkohol biasanya menimbulkan emosi, perilaku yang keras dan susah dinasehati. Makanya seorang istri dapat membaca doa untuk suami agar luluh hatinya, berikut ini. 

“Allaahumma innaka antal azizul kabir. Wa anaa abduka adhdhoiifudzdzaliil. Alladzii laa haula wa laa quwwata illaa bika. Allaahumma sakhkhir lii … (sebut nama orang dimaksud) kama sakhkhorta firauna li musa. Wa layyin li qolbahuu kama layyantalhadiida li dawuda. Fa innahu la yantiqu illa bi idznika. Nashiyatuhuu fii qobdhatika. Wa qolbuhuu fi yadiKka. Jalla tsanau wajhik. ya arkhamar rakhimiin”

Artinya: “Ya Allah, sungguh Engkau Maha Mulia Maha Besar. Sedangkan aku hamba-Mu yang sangat hina dina. Tiada upaya dan kekuatan keculi karena Engkau. Ya Allah, tundukkanlah… (sebut nama orang yang dimaksud) padaku, sebagaimana Engkau telah menundukkan Fir’aun pada Musa AS. Dan luluhkan hatinya untukku, sebagaimana Engkau telah meluluhkan besi untuk Daud AS. Karena sungguh dia takkan berbicara kecuali dengan izin-Mu. Ubun-ubunnya dalam genggaman-Mu, dan hatinya di tangan-Mu. Pujian wajah-Mu telah Agung, wahai yang lebih sayang para penyayang.”

Bacaan doa berikut ini kurang lebih juga dapat menjadi doa untuk suami pemabuk. Adapun bacaannya adalah: “Allahumma laiyinli qalbahu, laiyinta li Daudal hadid”

Artinya: “Ya Allah, lembutkanlah hatinya sebagaimana Engkau melembutkan Daud (akan) besi.”

Sudah menjadi kewajiban bagi seorang istri untuk selalu patuh dan taat terhadap segala perintah suami, salah satu bentuk ketaatan yang dapat dilakukan seorang istri adalah mendoakan agar suami senantiasa dilindungi oleh kebaikan Allah dalam segala aktivitasnya.

Wallahu a’alam.

The post Cara Menghadapi Suami Pemabuk Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>