hukum saham Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hukum-saham Wed, 08 Nov 2017 03:57:13 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png hukum saham Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hukum-saham 32 32 6 Hukum Jual Beli Saham Dalam Islam yang Benar https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-jual-beli-saham-dalam-islam Wed, 08 Nov 2017 03:53:56 +0000 https://dalamislam.com/?p=2299 Mendengar istilah jual beli saham sudah menjadi hal yang umum sekarang ini dan sering dilihat dalam acara televisi yang membahas mengenai saham. Namun, untuk umat muslim yang belum mengetahui hukum jual beli saham dalam islam dan apa arti dari saham, saham merupakan surat berharga yang menjadi tanda dari penyertaan modal pada perseroan terbatas seperti yang […]

The post 6 Hukum Jual Beli Saham Dalam Islam yang Benar appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Mendengar istilah jual beli saham sudah menjadi hal yang umum sekarang ini dan sering dilihat dalam acara televisi yang membahas mengenai saham. Namun, untuk umat muslim yang belum mengetahui hukum jual beli saham dalam islam dan apa arti dari saham, saham merupakan surat berharga yang menjadi tanda dari penyertaan modal pada perseroan terbatas seperti yang sudah diatur oleh undang undang. Meskipun sudah ada hukum yang mengatur mengenai jual beli saham ini, namun mungkin ada sebagian dari anda yang belum mengetahui dengan pasti apa hukum saham dalam Islam dan pada kesempatan kali ini akan kami ulas selengkapnya untuk anda.

Hukum Halal Jual Beli Saham

Ulama Fiqih kontemporer mengemukakan pendapat yang sama jika hukum memperdagangkan saham di pasar modal merupakan kegiatan yang haram apabila berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang yang diharamkan dalam Islam dan akan lebih baik jika melaksanakan cara berdagang Rasulullah. Saat mengikuti kegiatan jual beli saham pada perusahaan yang bergerak di bidang haram, maka seseorang juga ikut andil dalam membantu kemaksiatan tersebut. I’anah ‘Ala Al-Ma’ashiy ma’shiyyatun [menolong atas kemaksiatan adalah perbuatan maksiat].

“Tinggalkanlah suatu yang meragukanmu menuju kepada hal yang tidak meragukanmu”.[ Hadits shahih riwayat Imam Ahmad, An-Nasa’i, At-Tirmidzy, dan lain-lain].

“Barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” [HR. Al-Bukhary dan Muslim].

Hukum Jual Beli Saham Adalah Haram Mutlak

Sementara ada sebagian ulama yang mengharamkan jual beli saham secara mutlak entah dari perusahaan yang bergerak di bidang haram ataupun tidak. Taqiyyudin An-Nabhani dalam An-Nizam Al-Iqtishadi memberi penjelasan jika haram hukumnya memperdagangkan saham sebab Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu bentuk Syirkah Musahamah yang batil sebab bertentangan dengan hukum Syirkah dalam syariat Islam.

Mereka juga menyinggung mengenai masalah ijab qobul dimana PT tidak memiliki ijab dan qobul seperti pada masalah Syirakh. Transaksi yang dilakukan adalah secara sepihak yakni dari para investor yang memberikan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan lewat pasar modal tersebut tanpa dilakukan perundingan atau negosiasi dari perusahaan atau investor yang lainnya.

Hukum Saham di Bank atau perusahaan

Sementara untuk hukum jual beli saham pada perusahaan atau bank yang bertransaksi dengan cara macam macam riba maka tidak diperbolehkan. Jika penanam modal ingin melepaskan dirinya dari keikut sertaan dalam perusahaan riba tersebut atau menjual saham, maka harus dilakukan dengan cara lelang dengan harga yang berlaku di pasar modal lalu hasilnya hanya boleh diambil sebesar modal yang sudah dikeluarkan dan sisanya harus diinfakan di jalan kebaikan dalam Islam sebab tidak halal untuk mengambil sedikit pun dari bunga atau keuntungan saham.

Menanamkan modal di perusahaan yang tidak menjalankan transaksi riba, maka keuntungan yang didapat menjadi halal dan tidak mengandung bahaya riba. Berikut ini adalah beberapa keputusan dari rapat anggota Al Majma al Fiqhy dibawah Rabithah Alam Islami pada rapat ke-14 di kota Mekkah.

  • Hukum dasar dari perniagaan adalah halal dan mubah, sehingga mendirikan sebuah perusahaan publik dengan tujuan untuk mubah adalah diperbolehkan dalam syariat.
  • Tidak dijadikan perselisihan atas keharaman dalam keikutsertaan menanam saham dalam perusahaan yang memiliki tujuan utama haram seperti di transaksi riba, produksi barang haram dan memperjualbelikannya dan cara menghindari riba adalah segera keluar dari perusahaan tersebut.
  • Tidak diperbolehkan muslim untuk membeli saham dari perusahaan yang sebagian usahanya bergerak di praktik riba.
  • Jika terlanjur membeli saham perusahaan dan tidak mengetahui jika perusahaan itu menjalani transaksi riba lalu baru diketahui, maka wajib hukumnya untuk segera keluar dari perusahaan itu.

Hukum Jual Beli Saham Secara Terbuka

Perusahaan ataupun badan usaha yang tidak menjalani praktik riba seperti pinjaman tanpa riba dan tidak menjual barang haram, maka diperbolehkan untuk menanam saham. Sedangkan untuk perusahaan yang menjalani praktik riba atau transaksi haram, maka haram untuk ikut dalam jual beli saham. Apabila seorang muslim ragu tentang kejelasan sebuah perusahaan, maka akan lebih baik jika tidak ikut menanam saham dalam badan usaha atau perusahaan tersebut.

Ketentuan Hukum Islam Tentang Jual Beli Saham

Dasar hukum Islam dalam urusan saham diperbolehkan menurut syariah apabila sudah memenuhi beberapa persyaratan seperti yang disebutkan dalam ulasan berikut ini.

  1. Saham Mempunyai Underlying Asset

Saham yang akan diperjualbelikan harus memiliki underlying asset yang menjadi landasan utama sehingga saham tidak boleh dalam bentuk uang semata.

  1. Saham Harus Berbentuk Barang

Saham juga harus berbentuk barang dan tidak diperbolehkan untuk menjual saham dalam bentuk uang. Dalam praktiknya, sesudah perusahaan berhasil menjual saham, maka saham tersebut tidak boleh lagi diperjualbelikan dalam bursa kecuali sesudah dijalankan menjadi usaha riil dan juga uang ataupun modal sudah berbentuk barang.

  1. Kaidah Pada Aneka Aset

Aset dalam jual beli saham yang akan dijalani juga harus lebih dominan pada aset barang adn bukan hanya uang. Apabila aset perusahaan beragam seperti jasa, barang, piutang dan uang maka kaidah yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan berbentuk investasi aset seperti barang dan jasa, maka boleh diperjualbelikan pada pasar saham tanpa mengikuti kaidah sharf dengan syarat harga barang dan jasa tidak boleh kurang dari 30 persen dari total aset perusahaan.
  • Apabila perusahaan dalam bentuk jual beli mata uang, maka diperbolehkan jual beli di pasar bursa kecuali dengan mengikuti kaidah sharf.
  • Apabila perusahaan berbentuk investasi pitung, maka boleh diperjualbelikan dalam pasar saham dengan menjalani kaidah piutang.

Ketiga hal diatas diperbolehkan asalkan dengan syarat tidak dijadikan hilah untuk melaksanakan sekuritasi hutang yakni dengan menggabungkan barang dan jasa pada hutang.

  1. Aset Barang Harus Dominan

Apabila dalam aset perusahaan terdiri dari bermacam macam seperti jasa, barang dan piutang, maka komposisi dari aset barang haruslah lebih dominan dan para ulama kontemporer sudah memberi batasan jika aset yang bukan barang tidak boleh melebihi dari 51 persen.

Apabila aset perusahaan berbentuk barang dan sebagian kecil berbentuk uang kas, maka harus mengikuti kaidah dan jika aset perusahaan adalah beraneka macam barang, maka untuk menentukan jenis barang yang dijadikan underlying adalah yang paling dominan aghlabnya.

  1. Emiten Harus Memenuhi Kriteria

Selain itu, emiten atau perusahaan publik juga harus sudah memenuhi beberapa macam kriteria seperti berikut ini:

  • Jenis usaha, jasa dan produk barang yang diberikan dan juga akad dan cara mengelola perusahaan emiten atau perusahaan publik yang menggunakan sifat syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah yang sudah ditetapkan.
  • Jenis kegiatan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah seperti transaksi tingkat nisbah, hutang perusahaan di lembaga keuangan ribawi yang lebih dominan dari modalnya atau lembaga konvensional atau ribawi seperti perbankan dan asuransi konvensional.

Jenis Jual Beli Saham Haram

Ada beberapa aktivitas jual beli saham yang termasuk dalam aktivitas ribawi dan sudah diharamkan dalam nash dan berikut ini adalah contoh jual beli terlarang, yakni: 

  • Perjudian dan permainan: Perusahaan yang tergolong dalam judi ataupun perdagangan adalah dilarang sebab termasuk dalam maisir atau judi yang dilarang dalam Islam.
  • Makanan haram atau minuman haram: Produsen, distributor dan juga penyedia berbagai jasa atau barang yang bisa merusak moral dan memiliki sifat mudara adalah diharamkan atau dilarang seperti menjual atau memasarkan makanan haram dalam Islam, minuman keras dalam Islam.
  • Menggunakan efek syariah: Sebuah emiten atau perusahaan publik yang menggunakan efek syariah sangat wajib untuk menandatangani dan juga memenuhi seluruh ketentuan dari akad yang sesuai dengan syariah.
  • Bai najsy: Bai najsy adalah melakukan penjualan barang dengan efek syariah yang belum dimiliki sehingga mengartikan menjual saham yang belum menjadi tanggung jawab dan menjadi hal terlarang.
  • Insider trading: Insider trading adalah menggunakan informasi orang dalam untuk mencari keuntungan dari transaksi yang dilarang.
  • Margin trading atau bai’ al hamisy: Ini merupakan pelaksanaan transaksi dengan efek syariah memakai fasilitas pinjaman dengan basis bunga atas kewajiban menyelesaikan pembelian efek syariah itu.
  • Melakukan manipulasi: Pelaksanaan dalam transaksi jual beli saham juga harus dilakukan atas dasar prinsip hati hati dan tidak diperbolehkan untuk melakukan spekulasi dan juga manipulasi yang didalamnya terkandung unsur terlarang.

Jika berbicara tentang hukum jual beli saham dalam Islam, maka terdapat dua pendapat yang berbeda di antara para ulama yakni halal apabila perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang yang diharamkan. Sedangkan pendapat kedua adalah mengharamkan sebab tidak terdapat ijab qobul didalamnya. Demikian ulasan singkat dari kami mengenai hukum jual beli saham menurut Islam. Semoga bisa bermanfaat untuk anda.

The post 6 Hukum Jual Beli Saham Dalam Islam yang Benar appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Saham dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-saham-dalam-islam Sun, 04 Dec 2016 23:43:21 +0000 http://dalamislam.com/?p=1171 Istilah saham tidak asing lagi di telinga masyarakat. Istilah ekonomi ini tentunya sering kali di bahas dari berbagai sudut pandang. Sering kali masyarakat mengenal kata saham dan tidak mengetahui arti dari saham itu sendiri. Untuk itu perlu di bahas mengenai apa pengertian dari saham. Selain itu, saham pun juga menjadi hal yang perlu dikaji dalam […]

The post Hukum Saham dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Istilah saham tidak asing lagi di telinga masyarakat. Istilah ekonomi ini tentunya sering kali di bahas dari berbagai sudut pandang. Sering kali masyarakat mengenal kata saham dan tidak mengetahui arti dari saham itu sendiri. Untuk itu perlu di bahas mengenai apa pengertian dari saham.

Selain itu, saham pun juga menjadi hal yang perlu dikaji dalam sudut pandang islam. Istilah saham memang belum pernah ada sebelumna dalam islam di masa sejarah. Namun seiring perkembangan ekonomi, perkembangan zaman, dan perkembangan ilmu pengetahuan, tentu hal ini menjadi lazim dibicarakan.

Sebagai manusia yang memiliki fungsi untuk menjalankan ekonomi, maka itu perlu pembahasan dan pengetahuan bagaimana hukum saham sesuai dengan nilai dasar yang ada pada rukun islam , rukun iman , Fungsi Iman Kepada Kitab Allah, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, dan Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia. Untuk itu penting kiranya mengetahui bagaimana hukum dari saham menurut islam.

Pengertian dan Istilah Mengenai Saham

Istilah saham berada dalam Keppres RI No. 60 Tahun 1988. Saham dalam keputusan presiden terebut berada dalam tema tentang pasar moda. Secara definiskan, berarti surat berharga yang meripakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas, sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847).

Pengertian dari obligasi itu sendiri adalah bukti dari adanya pengakuan hutang dari sebuah Perusahaan (Emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan. Sedangkan mengenai pasar modal itu sendiri adalah tempat modal yang akan diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan modal (emiten). Adanya pihak-pihak ini yang membuat saham menjadi masalah dalam hukum islam.

Tujuan Penciptaan Manusia , Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam tentu tidak akan diraih dengan halal jika usaha kita untuk mendapatkan ekonomi tidak dijankan dengan cara yang halal.

Pelaku-Pelaku dalam Aktifitas Saham

Perlu diketahui siapa saja pelaku pelaku dalam aktifitas saham. Hal ini agar mengetahui bagaimana proses dan bolehkah aktifitas ini dilakukan. Pelaku-pelaku dari Pasar Modal dan Aktifitas Saham itu sendiri, terdapat aspek berikut ini:

  1. Emiten

Secara umum emiten berarti sebuah badan usaha dengan sifat perseroan terbatas yang menerbitkan sebuah saham sebagai usaha untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi dan untuk mendapatkan hutang dari investor di bursa efek di negara.

  1. Perantara Emisi

Perantara emisi ada yang disebut dengan penjamin emisi, akuntan publik, dan perusahaan penilai. Penjamin emisi berarti perusahaan perantara ang bertugas sebagai penjamin penjualan dari emisi. Akuntan publik adalah usaha yang memiliki fungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan yang memberi pendapat apakah laporan keuangan yang dikeluarkan telah emiten wajar atau tidak dalam prosesna. Sedangkan perusahaan penilai adalah, perusahaan yang fungsinya memberikan penilaian terhadap emiten apakah aktiva emiten wajar atau tidak.

  1. Badan Pelaksana Pasar Modal

Badan ini memiliki tugas dan megatur jalannnya pasar modal, menghapus emiten dari lantai bursa efek serta memberikan sanksi terhadap pihak usaha yang melanggar peraturan pasar modal

  1. Bursa Efek

Bursa efek adalah tempat kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan suatu badan usaha. Hal ini menjadi pusat perdagangan saham dalam pelaku-pelaku usaha.

  1. Perantara Perdagangan Efek

Subjek ini adalah makelar juga komisioner yang hanya lewat pada lembaga efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan yang dapat melakukan pembelian dan penjualan untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Komisiener sendiri merupakan pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau orang lain melalui imbalan yang diterima.

  1. Investor

Investor adalah pihak yang menenamkan modal dalam bentuk efek di bursa dengan membeli atau menjual kembali efek yang ada tersebut oleh mereka.

Hukum Saham Menurut Pendapat Ulama

Hukum saham dalam islam dapat kita lihat dari berbagai ulama yang mengulas dan membahasnya. Tentu saja mengenai saham dalam islam perlu ditafsirkan dan juga diihat dari pandangan ulama, karena Al Quran dan Hadist tidak membahas saham secara spesifik. Mereka semua mengatakan bahwa hukum saham adalah haram.

  1. Menurut Khalid Abdul Rahman

Menurut ulama yang bersal dari Arab Saudi ini, saham di bursa efek yang diperjual belikan adalah tidak dibenarkan dalam syariat ekonomi islam. Hal ini diungkapkan beliau dengan alasan bahwa selisih antara harga saham dengan harga nominal yang ada tidak diketahui wujudnya dan tidak diperhitungkan ketika pembagian keuntungan dilakukan perusahaan kepada pemilik saham. Untuk itu menurut Khalid Abdul Rahman, hal ini adalah mengandung suatu unsur penipuan yang besar.

Selain itu, perusahaan yang menjual sahamnya tidak lagi di dirikan hanya melalui aktifitas anggpta pemegang saham lainnya. Untuk itu, sebagaimaa diatur dalam fiqh muammalah islam, hla ini telah berubah fungsi menjadi perusahaan yang menimbun kekayaan.

Begitupun mengenai batas waktu berakhir perkumpulan pemilik sham, tidak jelas juga mengenai hal tersebut. Untuk itu, masalah ketidakjelasan dalam transaksi apapun dalam hukum islam atau muammalah atau fiqh ekonomi islam tidak dibenarkan adanya.

Selain itu juga, masalah keuntungan dan kerugian yang menimpa perusahaan tidak mempengaruhi terhadap harga saham di pasar modal yang ada, sehingga pemilik saham akan terus mendapatkan laba. Komisaris, anggota direksi yang mengelola perusahaan selalu mendapatkan keuntungan. Menurut ajaran islam sendiri, upah atau gaji dari yang diterima seeorang harus duiperhitungkan dari untung atau ruginya aktifitas perusahaan tersebut.

  1. Menurut Majelis Fatwa Syariah Kuwait

Majelis fatwa syariah kuwait pun juga menjelaskan bahwa transaksi yang ada di bursa efek adalah haram. Hal ini dijelaskan bahwa unsur-unsur yang ada dalam fikih islam tidak dikenal dalam bursa efek. Yang disebut juga dengan unsur syirkah al asham. Selain itu, akivitas ini sangat terlihat sebagai unsur penipuan.

  1. Ulama dan Peminat Hukum di Indonesia

Dr H Peunoh Dalyh pernah menjelaskan bahwa jual beli saham di bursa efek menandung gurur yang berarti sangat dilarang oleh islam. Sebagai tokoh ulama dan peminat hukum islam di Indoensia, neliau menjelaskan bahwa bursa efek sama dengan memperjual belikan ikan dalam kolam yang tudka diketahui jumlahnya. Atau contoh lain menjual buah buahan di pohon yang belum terlihat kematangannya. Untuk itu spekulasinya sangat besar, dan efeknya dapat menjadi kecelakaan atau kerugian besar terhadap orang lain.

Menurut beliau, sikap ini disebut dengan syarat, yang merugikan. Untuk itu, menurut beliau sendiri aktifitas jual beli saham dalam islam adalah berhukum makruh.

  1. Menurut Para Dosen Ahli Fiqh Islam UIN

Menurut para dosen ahli fiqh islam yang beradai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ada beberapa pendapat mengenai hal tersebut:

  • Transaksi jual beli saham memiliki kemungkinan yang bersifat gubun fahisy yaitu kerygian besar dan gubun yasir yaitu kerugian biasa. Hal ini disampaikan oleh Dr H Satria Effendi
  • Bursa efek hukumnya haram, karena memiliki spekulasi yang tinggi, untuk itu hukumnya hampir sama dengan judi. Hal ini disampaikan oleh KH Ali Ya’fie
  • Dalam aktifitas jual beli saham terdapat unsur perjudian, spekulasi, dan keinginan cepat kaya melalui aktifitas tersebut. Untuk itu, keuntungan hanya berada pada pemilik perusahaan, bukan pemegang saham.

The post Hukum Saham dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>