Hukum ta'ziyah Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hukum-taziyah Mon, 25 Dec 2017 18:16:07 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png Hukum ta'ziyah Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hukum-taziyah 32 32 Hukum Wanita Hamil Melayat Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-wanita-hamil-melayat-dalam-islam Mon, 25 Dec 2017 18:16:07 +0000 https://dalamislam.com/?p=2521 Setiap makhluk hidup di dunia ini pasti akan kembali kepada Allah SWT. yang merupakan Maha Pencipta alam semesta dan seluruh isinya. Hanya kepada Allah SWT. semua akan kembali, termasuk manusia, meskipun hakikat penciptaan manusia menurut pandangan Islam adalah sebagai khalifah di muka bumi. Namun pada akhirnya manusia pun akan kembali pada-Nya. Allah telah memerintahkan agar […]

The post Hukum Wanita Hamil Melayat Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Setiap makhluk hidup di dunia ini pasti akan kembali kepada Allah SWT. yang merupakan Maha Pencipta alam semesta dan seluruh isinya. Hanya kepada Allah SWT. semua akan kembali, termasuk manusia, meskipun hakikat penciptaan manusia menurut pandangan Islam adalah sebagai khalifah di muka bumi.

Namun pada akhirnya manusia pun akan kembali pada-Nya. Allah telah memerintahkan agar manusia senantiasa melakukan amalan-amalan baik selama didunia karena tidak ada yang tahu kapan manusia akan dipanggil oleh Sang Maha Pencipta.

Dan sebagai manusia yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain dan sebagai muslim yang baik, sudah menjadi tradisi bagi kita untuk melayat atau takziyah ketika ada orang atau kerabat kita yang meninggal sebagai bentuk mu’amalah.

Takziyah atau melayat orang yang meninggal hukumnya adalah sunnah, sebagaimana yang diucapkan Rasulullah SAW. :

“Barangsiapa yang bertakziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut.” (HR.At-Tirmidzi)

“Tidaklah seorang mukmin menta’ziyahi saudaranya karena musibah yang menimpanya melinkan Allah azza wa jalla memberinya pakaian kemuliaan pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah)

Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa melayat diperbolehkan dalam Islam, dan sangat dianjurkan. Lalu bagaimana hukum melayat bagi wanita yang sedang hamil? Apakah wanita hamil dilarang melayat dalam Islam?

Wanita Hamil Melayat Menurut Islam

Sebagai muslim yang baik memang sudah sepantasnya kita turut berduka cita ketika ada orang atau kerabat yang meninggal dunia. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menunjukan wujud dari rasa simpati kita, untuk menguatkan keluarga yang ditinggalkan, dan hal tersebut sebagai pengingat untuk kita, agar kita selalu ingat kepada kematian yang bisa menjemput kapan saja.

Islam memperbolehkan dan bahkan menganjurkan umatnya untuk melayat, lalu bagaimana dengan wanita yang sedang hamil? Apakah Islam melarang wanita yang sedang hamil untuk melayat?

Sama halnya dengan hukum melayat untuk umum, untuk wanita hamil hukum melayat pun sunnah (mendapat pahala apabila dilakukan, dan tidak mendapat dosa apabila tidak dikerjakan).

Dalam Islam tidak ada larangan bagi wanita hamil untuk melayat, dan jika ada yang mengatakan bahwa wanita yang sedang hamil dilarang untuk melayat itu bukanlah salah satu larangan ibu hamil menurut Islam.

Kalaupun ada yang mengatakan wanita hamil tidak boleh melayat dikarenakan nanti sang janin akan terkena sawan bangkai, itu hanyalah mitos belaka. Karena di dalam Islam tidak ada dalil yang menerangkan secara langsung larangan mengenai hal tersebut.

Seperti yang kita ketahui, bahwa dalam kehidupan terdapat banyak mitos yang masih melekat pada beberapa masyarakat, dan kita sebagai umat muslim yang baik, dalam menyikapi hal tersebut alangkah baiknya tidak langsung percaya pada rumor-rumor yang beredar dimasyarakat. Dan alangkah baiknya jika kita mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu.

Allah telah menurunkan wahyunya dan dikumpulkan menjadi sebuah kitab bagi umat Islam yang merupakan umat terakhir, yaitu Al-Qur’an. Dan fungsi Al-Qur’an bagi umat manusia adalah sebagai petunjuk atau pedoman, agar manusia tidak tersesat dalam menjalani kehidupan dan tidak terkungkung dalam mitos-mitos yang turun temurun.

Jika masih terdapat keraguan mengenai persoalan wanita hamil pergi melayat, maka diperbolehkan untuk tidak melayat, karena dalam Islam pun hukumnya sunnah. Namun, jika tetap ingin melayat, maka hal tersebut diperbolehkan, dan sebagai muslim yang baik kita harus tahu adab melayat orang meninggal dalam Islam agar apa yang kita lakukan senantiasa mendapat ridah dari Allah SWT. Dan alangkah baiknya sebagai seorang muslim, dalam melakukan sesuatu kita harus selalu berpedoman pada sumber syariat Islam dan dasar hukum Islam.

Sekian, semoga bermanfaat (:

The post Hukum Wanita Hamil Melayat Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Datang ke Pemakaman Nonmuslim https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-datang-ke-pemakaman-nonmuslim Thu, 09 Nov 2017 17:03:05 +0000 https://dalamislam.com/?p=2309 Dunia ini bersifat fana dan hanya sementara, begitu pula dengan makhluk hidupnya, mereka tidak abadi dan akan kembali kepada Sang Pencipta. Dunia menurut Islam hanyalah ibarat ladang untuk mencari pahala dengan beribadah dan berbuat baik untuk bekal kehidupan akhirat yang abadi, hal itu merupakan salah tujuan penciptaan manusia di bumi. Allah SWT. telah mengingatkan kita mengenai kefanaan […]

The post Hukum Datang ke Pemakaman Nonmuslim appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dunia ini bersifat fana dan hanya sementara, begitu pula dengan makhluk hidupnya, mereka tidak abadi dan akan kembali kepada Sang Pencipta. Dunia menurut Islam hanyalah ibarat ladang untuk mencari pahala dengan beribadah dan berbuat baik untuk bekal kehidupan akhirat yang abadi, hal itu merupakan salah tujuan penciptaan manusia di bumi. Allah SWT. telah mengingatkan kita mengenai kefanaan dunia melalui surat-surat dalam Al-Qur’an, salah satunya ada dalam (QS. Al-Hadid[20] : 57), Allah berfirman :

“Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan senda gurauan, perhiasan dan saling berbangga diantara kamu serta berlomba dalam kekayaan dan anak keturunan, seperti hujan yang tanaman-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang palsu.”

Bagaimanapun usaha manusia untuk menghindari kematian, hal tersebut hanyalah sia-sia karena kematian pasti datang pada setiap manusia, baik dia orang muslim atau nonmuslim. Setiap manusia pasti akan kembali menghadap pada Sang Pencipta, Allah SWT. maka dari itu manusia harus senantiasa mengingat kematian, dan salah satu hal yang mengingatkan manusia pada kematian adalah dengan datang pada acara pemakan.

Dalam Islam hal itu disebut ta’ziyah, yang artinya adalah kunjungan ke tempat orang yang meninggal dunia untuk mengatakan belasungkawa kepada keluarganya serta memberi penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal tersebut.

Secara bahasa ta’ziyah artinya menguatkan. Dan hukum ta’ziyah dalam Islam yang merupakan kesepakatan para ulama, hukumnya adalah sunnah. Rasulullah SAW. bersabda :

“Barang siapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti yang didapat orang tersebut.” (HR. Tirmidzi)

Dan dalam sebuah hadits dikatakan bahwa orang yang berta’ziyah akan mendapat kemuliaan di hari kiamat. Berikut ini haditsnya :

“Tidaklah seorang mukmin berta’ziyah kepada saudara yang tertimpa musibah kecuali Allah akan memakaikan pakaian kemuliaan kepadanya dihari kiamat.” (HR. Ibnu Majah)

Lalu bagaimana menurut pandangan Islam jika ada seorang muslim yang menghadiri acara pemakaman kerabatnya yang merupakan orang nonmuslim? Bolehkah hal tersebut?

Menghadiri Pemakaman Nonmuslim Menurut Pandangan Islam

Dalam persoalan mengenai seorang muslim yang menghadiri acara pemakaman nonmuslim, masih terdapat perbedaan pendapat diantara kalangan para ulama mengenai hal tersebut. Ada sebagian ulama yang membolehkan seorang muslim berta’ziyah kepada orang nonmuslim dan sebagian lainnya melarang hal tersebut. Menurut beberapa para ulama, seorang muslim boleh berta’ziyah atau menghadiri acara pemakaman kerabatnya yang kafir, selama orang kafir itu bukanlah orang kafir yang memerangi kaum muslim atau dengan niatan untuk berdakwah dan mengajak keluarga yang berduka agar memeluk agama Islam dan menjadi seorang mualaf. Dalil yang menjadi pedoman bagi para ulama yang membolehkan berta’ziyah kepada nonmuslim adalah, Allah SWT. berfirman dalam (QS. Al Mumtanah ayat 8) :

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Dan dalil lainnya, Imam An-Nawawi berkata :

“Dan dibolehkan bagi seorang muslim untuk menta’ziyah kafir dzimmi atas kematian keluarganya yang juga dzimmi.”

Dari beberapa dalil diatas menunjukan bahwa seorang muslim diperbolehkan untuk berta’ziyah kepada kerabatnya yang nonmuslim, selama orang kafir tersebut bukanlah orang kafir yang memerangi kaum muslim.

Dalam Islam pun Allah SWT. mengajarkan para hambanya untuk berbuat ihsan(baik) kepada setiap orang. Dan berta’ziyah merupakan salah satu bentuk perbuatan baik. Rasulullah SAW. bersabda :

“Sesungguhnya Allah SWT. memerintahkan berbuat ihsan(baik) kepada segala sesuatu.” (HR. Muslim)

Dan para ulama yang tidak memperbolehkan ta’ziyah kepada orang kafir, mereka berdasarkan pada firman Allah SWT. dalam (QS. At-Taubah ayat 113), yang berbunyi :

“Tiadalah sepatutnya bagi nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun(kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang itu adalah kerabatnya. Sudah jelas bagi mereka bahwasannya orang-orang yang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.”

Larangan tersebut bukan hanya berlaku untuk orang-orang musyrik namun juga untuk orang-orang Yahudi (baca: Sejarah Yahudi dalam Islam) dan Nasrani yang merupakan golongan orang kafir.

Jadi dari beberapa dalil diatas, dapat disimpulkan jika seorang muslim diperbolehkan berta’ziyah kepada orang kafir yang meninggal dunia selama orang kafir tersebut bukan dari golongan orang kafir harbi(yang memusuhi kaum muslimin), dikarenakan tidak ada dalil yang sharih(jelas/tegas) mengenai kebolehan hal tersebut dalam sumber syariat Islam. Ketika berta’ziyah maka ada kaidah-kaidah Islam yang harus kita jadikan pedoman dan pegang teguh. Dan tetap haram hukumnya bagi seorang muslim mendoakan ampunan untuk mereka yang kafir.

Sekian, semoga bermanfaat (:

The post Hukum Datang ke Pemakaman Nonmuslim appeared first on DalamIslam.com.

]]>