hukum warisan Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hukum-warisan Thu, 21 Mar 2019 03:39:42 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png hukum warisan Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hukum-warisan 32 32 Bagaimana Warisan Ayah Tiri Menurut Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/bagaimana-warisan-ayah-tiri-menurut-islam Tue, 19 Mar 2019 13:53:01 +0000 https://dalamislam.com/?p=5930 Harta dalam Islam menjadi salah satu perkara yang telah diatur dalam Al-Quran dan hadits. Begitu pula dengan harta warisan. Hukum warisan sendiri turun setelah hukum wasiat sehingga apa yang berlaku pada hukum wasiat menjadi gugur. Turunnya hukum warisan merupakan bentuk kesempurnaan dan keadilan bagi setiap orang dalam pembagian harta warisan agar tidak terjadi konflik dalam […]

The post Bagaimana Warisan Ayah Tiri Menurut Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Harta dalam Islam menjadi salah satu perkara yang telah diatur dalam Al-Quran dan hadits. Begitu pula dengan harta warisan. Hukum warisan sendiri turun setelah hukum wasiat sehingga apa yang berlaku pada hukum wasiat menjadi gugur.

Turunnya hukum warisan merupakan bentuk kesempurnaan dan keadilan bagi setiap orang dalam pembagian harta warisan agar tidak terjadi konflik dalam keluarga. Oleh karena itu, penting juga bagi kita untuk mempelajari hukum warisan ayah tiri menurut Islam.

Dalil Tentang Warisan

Baca juga:

Allah berfirman,

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisaa : 7)

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya fauqotsnataini (maksudnya dua keatas), maka bagian mereka 2/3 dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh 1/2 (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing 1/6 dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat 1/3.

Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat 1/6. (pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di Antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa : 11)

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

“Dan bagianmu (suami-suami) adalah 1/2 dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat 1/4 dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh 1/4 harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh 1/8 dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu.

Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu 1/6 harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang 1/3 itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah di bayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikian ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.”(QS. An-Nisaa : 12)

Baca juga:

Hukum Warisan Ayah Tiri Menurut Islam

Dari dalil di atas, terdapat 25 orang yang mendapatkan pembagian harta warisan. Persamaan semuanya adalah memiliki garis nasab atau keturunan. Namun bagaimana dengan hak waris anak tiri? Bahkan jika setelah pembagian harta warisan pun masih terdapat sisa harta, maka anak tiri atau ayah tiri juga tidak akan mendapatkan harta apapun. Sisa harta itu justru diberikan kepada kerabat paling dekat.

Rasul bersabda,

ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر )متفق عليه(

“Berikanlah bagian-bagian itu (harta warisan) kepada keluarganya yang berhak (mendapatkannya), jika masih ada yang tersisa maka yang utama mendapatkannya adalah lelaki terdekat (kekerabatannya).”(Muttafaqun ‘alaihi)

Allah Ta’ala berfirman,

وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ (الأنفال75)

“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut Kitab Allah.” (QS. Al-Anfaal : 75)

Baca juga:

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

الخال وارث من لا وارث له

“Paman dari jalur ibu mewarisi orang yang tidak memiliki pewaris.” (HR. al-Baihaqi)

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa hukum warisan ayah tiri atau anak tiri dalam Islam adalah tidak ada. Namun diperbolehkan untuk memberikan sedikit bagian sebagai hadiah atau hibah kepada mereka dengan jumlah yang tidak lebih besar dari yang didapatkan oleh ahli waris yang sesungguhnya demi menjaga keharmonisan keluarga.

Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang pembagian harta warisan dalam Islam.

The post Bagaimana Warisan Ayah Tiri Menurut Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Memakan Warisan Saudara Kandung https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-memakan-warisan-saudara-kandung Thu, 10 Jan 2019 08:02:38 +0000 https://dalamislam.com/?p=4898 Warisan kerapkali menjadi masalah bagi anggota keluarga. Kekurangpahaman mengenai hukum waris dalam Islam atau besarnya keinginan untuk menguasai harta warisan kerap menjadi penyebab timbulnya kekisruhan dalam sebuah keluarga. Bahkan, dalam sinetron-sinetron sering digambarkan bahwa demi menguasai harta warisan, seorang anak tega mencelakai orang tuanya atau saudaranya. Sejatinya, apakah warisan itu? Dalam bahasa Arab, warisan disebut […]

The post Hukum Memakan Warisan Saudara Kandung appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Warisan kerapkali menjadi masalah bagi anggota keluarga. Kekurangpahaman mengenai hukum waris dalam Islam atau besarnya keinginan untuk menguasai harta warisan kerap menjadi penyebab timbulnya kekisruhan dalam sebuah keluarga.

Bahkan, dalam sinetron-sinetron sering digambarkan bahwa demi menguasai harta warisan, seorang anak tega mencelakai orang tuanya atau saudaranya.

Sejatinya, apakah warisan itu?

Dalam bahasa Arab, warisan disebut juga dengan al-miras yang merupakan bentuk masdar dari kata warisa-yarisu-irsan-mirasan yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum yang lain. 

Sementara itu, arti warisan secara istilah adalah berpindahnya hak kepemilikan dari seseorang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa uang, tanah, atau segala sesuatu yang merupakan hak milik legal secara syar’i.

Adapun yang menjadi dasar hukum waris dalam Islam adalah Al Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama serta sebagian kecil ijtihad para mujtahid. 

Al Quran sendiri sebagai sumber hukum waris yang utama telah mengatur cara pembagian warisan dalam Islam yang adil antar saudara kandung laki-laki dan perempuan. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 7 yang artinya,

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa’ : 7).  

Karena itu, sejatinya tidak perlu ada kekisruhan dalam keluarga terkait dengan pembagian harta warisan dengan alasan tidak adil atau hal-hal lainnya.

Hal ini disebabkan Allah SWT telah mengatur pembagian warisan menurut hukum Islam dalam Al Qur’an secara gamblang.

Namun, jika pun terjadi perselisihan dan cara mengatasinya, Islam mengajarkan melalui As-Sunnah, sebagian ijma’ ulama, dan ijtihad.

Dari Ibnu Mas’ud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat.

Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka.” (HR. Ahmad)  

Ketidakpahaman mengenai hukum waris Islam atau besarnya keinginan untuk menguasai harta warisan inilah yang menjadi akar masalah pembagian harta warisan.

Tidak sedikit contoh kasus di mana kakak sulung yang diserahi tanggung jawab untuk membagi warisan setelah orang tua meninggal justru menguasai seluruh harta warisan.

Padahal dalam Islam, harta warisan wajib dibagi karena merupakan wasiat dari Allah SWT. Dalam surat An-Nisa’ ayat 12 Allah SWT berfirman, yang artinya,

“(Pembagian warisan itu) adalah wasiat dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Lembut.” (QS. An Nisa’ : 12).      

Karena itu, jika harta warisan tidak dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah Allah tetapkan dalam Al Quran, maka hukumnya berdosa kecuali jika saudara kandung ikhlas untuk menyerahkan  bagiannya. Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 188 yang artinya,

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim (pengadilan), supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 188)

Allah SWT juga berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 13-14 yang artinya,

“(Hukum-hukum warisan) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surge yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal didalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal didalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ : 13-14).

Kesimpulannya adalah hukum memakan warisan saudara kandung adalah tidak dibolehkan dalam Islam karena merupakan perbuatan dosa dan zhalim. Adapun balasan orang zhalim dalam Islam di akhirat nanti adalah dimasukkan ke dalam neraka.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum memakan warisan saudara kandung.

Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah mawaris dalam Islam, harta dalam Islam, aturan warisan dalam Islam menurut Al Qur’an, hukum mempertahankan hak dalam Islam, dan hukum mengakui hak orang lain. Semoga bermanfaat.

The post Hukum Memakan Warisan Saudara Kandung appeared first on DalamIslam.com.

]]>