janda Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/janda Sun, 30 Dec 2018 01:47:38 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png janda Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/janda 32 32 Hak Seorang Janda dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hak-seorang-janda-dalam-islam Sun, 30 Dec 2018 01:47:35 +0000 https://dalamislam.com/?p=4796 Setiap individu menginginkan kebahagiaan sebagaimana ayat al-quran tentang membahagiakan orang lain, salah satu kebahagiaan yang dapat dicapai adalah dengan cara menikah, akan tetapi membina keluarga yang harmonis tidaklah mudah, karena akan muncul berbagai permasalahan dalam rumah tangga. Dan apabila masalah tersebut tidak dapat terselesaikan, maka perceraian menjadi satu satunya jalan keluar yang terakhir. Dengan terjadinya […]

The post Hak Seorang Janda dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Setiap individu menginginkan kebahagiaan sebagaimana ayat al-quran tentang membahagiakan orang lain, salah satu kebahagiaan yang dapat dicapai adalah dengan cara menikah, akan tetapi membina keluarga yang harmonis tidaklah mudah, karena akan muncul berbagai permasalahan dalam rumah tangga. Dan apabila masalah tersebut tidak dapat terselesaikan, maka perceraian menjadi satu satunya jalan keluar yang terakhir. Dengan terjadinya perceraian, akan ada masa tunggu bagi istri yang disebut masa iddah, di mana dalam masa iddah ini, istri wajib mendapatkan haknya seperti hak seorang janda dalam islam.

Fiqh madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) sepakat bahwa istri yang diceraikan dalam bentuk talak raj’i, berhak mendapatkan hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal selama masa iddah sesuai dengan syarat perceraian dalam islam. Berdasarkan pernyataan di atas, maka kajian terhadap hak seorang janda dalam islam janda yang tidak menikah lagi menjadi menarik dan sangat penting, hal ini dikarenakan adanya perbedaan antara hukum Islam. Dalam hal ini akan dibahas secara lengkap menurut pandangan islam, Hak Seorang Janda dalam Islam.

Hak seorang janda dalam islam atau keutamaan menyantuni janda adalah memenuhi kebutuhan makanan, tempat tinggal, jelasnya hak seorang janda dalam islam merupakan pemberian dari suami yang wajib kepada istri, karena ikatan perkawinan yang sah. Besarnya hak seorang janda dalam islam berdasarkan keadaan ekonomi suami dan tidak bisa dipaksakan sesuai dengan kehendak istri.

Menurut fiqh madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) sepakat bahwa hak seorang janda dalam islam lebih ditekankan kepada makanan (pangan), pakaian (sandang), tempat tinggal (papan) agar tercapai tips hidup bahagia dalam islam. Namun dalam perundang undangan di Indonesia esensi dari hak seorang janda dalam islam terkait erat dengan masalah uang, status sosial, cara hidup serta perubahan situasi dan kondisi. Sehingga hak seorang janda dalam islam bisa berkembang pada segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan hidup yang rasional

Hak seorang janda dalam islam dan kewajiban istri dalam masa iddah menjadi suatu hal yang bersifat elastis dan fleksibel tergantung kondisi yang melingkupinya berupa kenyataan sosial dan perkembangan kebutuhan hidup individu serta kondisi riil dari kehidupan pasangan suami istri dalam perkawinan. Jadi hak seorang janda dalam islam bisa juga berupa biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan pengobatan bagi istri.

Hak seorang janda dalam islam selama masa Iddah

 Hak seorang janda dalam islam iddah adalah pemberian suami kepada istri, berupa belanja untuk keperluan hidupnya, selama menjalani masa iddah akibat talak yang dijatuhkan kepadanya. Menurut madzhab fiqh (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali), hak seorang janda dalam islam iddah ialah pemberian suami berupa hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal yang diterima istri ketika menjalani masa iddah. Jadi dapat dipahami bahwa istri berhak mendapatkan hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal, dari suaminya selama masa iddah berlangsung khususnya talak raj’i.

 Hak seorang janda dalam islam iddah ini berupa hak seorang janda dalam islam dan maskan (tempat tinggal), Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat hak seorang janda dalam islam yang diberikan suami kepada istri tidak memiliki batasan, menurut hukum syara’, tetapi lebih diukur menurut keadaan suami istri.

Sedangkan Syafi’i menentukan hak seorang janda dalam islam perharinya 1 mud untuk orang miskin, satu setengah mud untuk orang yang sedang dan untuk orang kaya 2 mud, tentunya hak seorang janda dalam islam iddah ini sama dengan hak seorang janda dalam islam istri sebelum perceraian, dengan dalih, istri yang ditalak dan dapat dirujuk oleh suaminya masih menempati posisi sebagai istri, dimana suami berkewajiban memberi hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal.

Pendapat Madzhab Fiqh Mengenai hak seorang janda dalam islam

Pendapat madzhab fiqh mengenai hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal pada masa iddah, dalam bentuk talak raj’i atau talak bain, mempunyai persaamaan dan perbedaan di antaranya yaitu :

  • Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi menyatakan, kewajiban hak seorang janda dalam islam kepada istri yang dicerai dengan talak raj’i maupun ba’in, ia tetap berhak atas hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal dari suaminya selama istri tersebut, tidak meninggalkan tempat tinggal yang disediakan oleh suaminya dan akibat tertahannya dia pada masa iddah demi hak suami ini berlaku untuk istri yang hamil atau tidak.

  • Madzhab Maliki

Madzhab Maliki menyatakan bahwa istri yang diceraikan dengan bentuk talak raj’i berhak mendapatkan hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal. Lebih lanjut Imam Malik menyebutkan bahwa hak tempat tinggal berlaku untuk bentuk perceraian dengan talak raj’i ataupun ba’in selama masa iddah, berdasarkan firman Allah dalam surat At Talak ayat 6 yaitu “tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal”. Tetapi untuk hal hak seorang janda dalam islam istri tidak mendapatkannya sama sekali.

  • Madzhab Syafi’i

Madzhab Syafi’i membahas tentang hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal bagi istri yang menjalani masa iddah, bahwa hak tempat tinggal berlaku untuk umum, yaitu semua bentuk perceraian. Adapun hak seorang janda dalam islam menurut Imam Syafi’i hanya berlaku pada istri yang diceraikan dengan bentuk perceraian yang dimungkinkan adanya ruju’ antara pasangan suami istri yaitu talak raj’i,

sedang dalam hal hak seorang janda dalam islam untuk istri yang tidak hamil dan tertalak ba’in, tidak berhak mendapatkan makanan dan pakaian dari suami, ini berdasarkan firman Allah SWT,”jika mereka (istri istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka hak seorang janda dalam islamnya hingga mereka bersalin”. Pemahaman ayat ini menunjukan bagi ketidak wajiban pemberian hak seorang janda dalam islam bagi istri yang tidak hamil.

  • Imam Ahmad

Imam Ahmad menyatakan bahwa hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal khusus bagi istri yang diceraikan dengan talak raj’i. Sehingga istri yang diceraikan dengan talak ba’in sama sekali tidak mendapatkan hak seorang janda dalam islam ataupun tempat tinggal.

Kategori Hak yang Didapatkan

Semua ulama mazhab sepakat bahwa istri yang diceraikan dalam bentuk talak raj’i, berhak mendapatkan hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal dari suaminya selama masa iddah. Sedangkan talak ba’in ulama berbeda pendapat yang dapat dikategorikan menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Tidak berhak atas hak seorang janda dalam islam, tetapi mendapatkan hak tempat tinggal adalah pendapat madzhab Maliki dan Syafi’i.
  • Berhak atas hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal adalah pendapat Madzhab Hanafi.
  • Tidak diwajibkan memberi hak seorang janda dalam islam dan tempat tinggal adalah pendapat madzhab Hambali.

Hak seorang janda dalam islam Iddah Menurut Hukum islam

Kompilasi hukum Islam juga mengatur tentang pemberian hak seorang janda dalam islam mantan suami, kepada mantan istrinya tersebut karena talak, yaitu pada pasal 149 ayat (a) dan (b) :

Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:

  • Memberikan harta yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul;
  • Memberi hak seorang janda dalam islam, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.

Pemberian hak seorang janda dalam islam iddah juga tercantum pada pasal 152 yang berbunyi, bekas istri berhak mendapat hak seorang janda dalam islam iddah dari bekas suaminya, kecuali bila ia nusyuz. Selain mendapatkan hak seorang janda dalam islam iddah, istri yang tertalak juga mendapatkan harta, harta adalah pemberian bekas suami kepada istri yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya. Hal ini didasarkan pada KHI 158 :

Harta wajib diberikan oleh pihak suami dengan syarat:

  • Belum ditetapkan mahar bagi istri ba’da al dukhul;
  • Perceraian itu atas kehendak suami.

Kompilasi Hukum Islam juga mengatur besarnya harta yang di atur pada pasal 160 yang berbunyi : “Besarnya harta disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami”. Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah sudah bahwa istri berhak mendapatlan hak seorang janda dalam islam ketika menjalani masa iddah dan juga harta atau pemberian, dari pihak suami yang menceraikannya. Memang wanita tetap harus mendapatkan perlindungan dan kebaikan apapun statusnya.

Demikian yang dapat disampaikan penulis, Itulah hak seorang janda dalam islam sesuai dengan sumber syariat islam, semoga bermanfaat sebagai wawasan islami dan dapat menjadi panduan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari hari. Sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

The post Hak Seorang Janda dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Anak Melarang Ibu Menikah Lagi https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-anak-melarang-ibu-menikah-lagi Wed, 26 Dec 2018 02:06:02 +0000 https://dalamislam.com/?p=4755 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyarankan kepada kita bahwa sebaiknya seorang laki-laki menikahi seorang muslimah yang masih gadis. Dikutip dari Shahih Bukhari, Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu’bah telah menceritakan kepada kami Muharib ia berkata, ‘Aku mendengar Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata : Aku telah menikah.’ Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya […]

The post Hukum Anak Melarang Ibu Menikah Lagi appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyarankan kepada kita bahwa sebaiknya seorang laki-laki menikahi seorang muslimah yang masih gadis. Dikutip dari Shahih Bukhari,

Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu’bah telah menceritakan kepada kami Muharib ia berkata, ‘Aku mendengar Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata : Aku telah menikah.’ Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku, ‘Bagaimana wanita yang kamu nikahi?’

Kujawab, ‘Aku menikahi seorang janda.’ Beliau pun bersabda, “Kenapa kamu tidak menikah dengan seorang gadis, sehingga kamu dapat bermain-main dengannya?” Lalu aku pun menuturkan hal itu kepada Amru bin Dinar, lalu Amru berkata, ‘Aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata,

‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku, “(Kenapa bukan) wanita yang masih gadis, sehingga kamu dapat bermain-main dengannya dan ia pun dapat bermain-main denganmu.” (HR. Bukhari)

Namun, menikahi seorang janda pun tidak dilarang sepanjang dilakukan dengan niat tulus seperti mengasuh anak yatim yang ditinggalkan oleh suaminya yang telah meninggal atau ditelantarkan oleh suaminya setelah perceraian.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun sejatinya menikahi janda baik yang dicerai oleh suaminya maupun ditinggal mati suaminya. Adalah Siti Khadijah seorang janda beranak tiga yang dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau berusia 25 tahun.

Berdasarkan sejarah, Nabi menikahi janda dalam dua keadaan, yaitu janda yang ditinggal mati suaminya dan janda karena perceraian.

Menikahi janda cerai menurut Islam, baik cerai mati maupun karena perceraian, adalah sama baiknya dengan menikahi seorang gadis.

Namun keutamaan menikahi janda lebih besar apalagi jika diniatikan untuk beribadah kepada Allah SWT dan jika anak yang harus diurus masih kecil dan masih memerlukan bimbingan dari sesosok ayah. Dalam surat Al Baqarah  ayat 232 Allah SWT berfirman yang artinya,

“Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, makan jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya.

Apabila telah terjalin kecocokan diantara mereka dengan cara yang baik, itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, itu lebih suci bagaimu dan lebih bersih, dan Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 232).

Atas dasar itulah, seorang anak sebaiknya tidak melarang ibunya untuk menikah lagi karena itu merupakan sebuah kezhaliman atau bahkan perbuatan durhaka kepada ibu.

Seorang janda (ibu) juga memiliki hak untuk menikah lagi setelah ditinggal mati atau dicerai oleh suaminya.

Hal ini dikarenakan pernikahan merupakan sunnah Rasul sekaligus sarana bagi sang ibu dan sang ayah tiri untuk memperoleh ketentraman.

Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya,

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istridari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang.

Sesungguhnya pada demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum : 21).

Allah SWT juga berfirman dalam surat Ar-Rad ayat 38 yang artinya,

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelummu, dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Rad : 38).

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum anak melarang ibu menikah lagi. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah tujuan pernikahan dalam Islamtata cara pernikahan dalam Islam, mahar pernikahan dalam Islam, cincin pernikahan dalam Islam, syarat pernikahan dalam Islam, hukum pernikahan dalam Islam, pengertian mahram dalam Islam, dan hukum talak dalam pernikahan. Semoga bermanfaat.

The post Hukum Anak Melarang Ibu Menikah Lagi appeared first on DalamIslam.com.

]]>
13 Keutamaan Menyantuni Janda Menurut Islam https://dalamislam.com/akhlaq/amalan-shaleh/keutamaan-menyantuni-janda Wed, 25 Jul 2018 05:42:50 +0000 https://dalamislam.com/?p=3910 Pernikahan merupakan salah satu tujuan dan sunnah rasul sebagai upaya untuk menyempurnakan ibadah dan menjalankan fungsi agama . Sepasang mempelai akan mengucapkan janji sehidup semati yang disaksikan oleh kerabat, sanak saudara dan keluarga. Namun, seiring perjalanan berumah tanggal tidak semulus yang dibayangkan, kadang ada ujian dan cobaan yang harus dihadapi. Besarnya masalah yang timbul kadang […]

The post 13 Keutamaan Menyantuni Janda Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pernikahan merupakan salah satu tujuan dan sunnah rasul sebagai upaya untuk menyempurnakan ibadah dan menjalankan fungsi agama . Sepasang mempelai akan mengucapkan janji sehidup semati yang disaksikan oleh kerabat, sanak saudara dan keluarga. Namun, seiring perjalanan berumah tanggal tidak semulus yang dibayangkan, kadang ada ujian dan cobaan yang harus dihadapi. Besarnya masalah yang timbul kadang membuat keduanya memutuskan untuk berpisah dan memitus tali pernikahan, pada dasarnya perceraian bukan sesuatu yang di larang, namun amat di benci oleh Allah SWT.

Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah cerai.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2178), Baihaqi, dan Ibnu adi, dari jalan Mu’arrof bin Washil, dari Muharib bin Ditsar, dari Ibnu Umar secara marfu’.

Saat keduanya memutuskan untik berpisah maka status keduanyapun akan berubah. Jika laki-laki ia akan disebut duda dan jika perempuan ia akan disebut janda. Kedua penyebutan ini hanya merupakan sebuat status belaka. Dibelakangnya tentu juga masih terdapat hak dan kewajiban yang melekat di belakangnya sebagaimana tujuan penciptaan manusia , hakikat manusia menurut islam , proses penciptaan manusia , dan konsep manusia dalam islam  .

Islam sendiri memberikan perhatian khusus kepada seorang wanita yang menyandang status janda. Dalam Islam para janda dihormati dan termasuk yang layak mendapat bantuan. Tanggung jawab nafkah dikembalikan kepada orang tua mereka setelah suaminya menceraikannya atau meninggal dunia. Bentuk perhatian islam kepada para janda antara lain dapat dilihat dari 13 Keutamaan Menyantuni Janda menurut islam sebagaimana keutamaan malam jum’at dalam islam .

1. Mendapatkan Pahala yang Berlimpah

Keutamaan menyantuni janda yang pertama ialah sama dengan keutamaan ketika kita bersedekah. Yang pertama adalah pasti akan mendapatkan pahala yanh berlimpah. Sebab menyantuni janda merupakan sebuah bentuk amalan kebaikan yang bisa anda lakukan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18)

2. Seperti Seorang Mujahid

Keutamaan menyantuni janda yang selanjutnya adalah disamakan pahalanya sebagaimana seorang mujahid. Sebagaimana sabda Rasulullaah shallallaahu alaihi wa salam bahwa

Orang yang berusaha menyantuni janda dan orang miskin adalah seperti mujahid di jalan Allaah “( HR. Bukhari dan Muslim).

3. Seperti Seorang yang Berpuasa di Siang Hari

Rasulullaah shallallaahu alaihi wa salam bersabda, bahwa seorang muslim yanh menyantuni janda akan disamakan pahalanya dengan seseorang yang berpuasa di siang hari. Sebagaimana dalam hadist berikut :

Orang yang berusaha menyantuni janda dan orang miskin adalah seperti mujahid di jalan Allaah dan juga seperti orang yang shalat malam dan berpuasa siang.” ( HR. Ibnu Majah).

4. Layaknya Orang yang Menjalankan Shalat di Malam Hari

Keutamaan menyantuni janda yang selanjutnya adalah akan mendapatkam pahala sebagaimana orang yang menjalankan sholat malam. Tentu saja pahala ini menjadi salah satu sumber pahala bagi anda. Sebab melaksanakan sholat malam bukanlah perkara yang mudah dan dapat dilakukan oleh banyak orang. Hanya orang-orang mukmin yang sholeh yang selalu meliangkan waktu untuk melaksanakan sholat malam.

5. Mendapatkan Syurga

Setiap amalan dan perbuatan baik pasti akan di balas oleh allah SWT. Sehingga bagi mereka yang menyantuni janda maka akan bisa masuk ke dalam syurga allah. Sebagaimana hadiat berikut ini :

” Orang memberikan menyumbangkan dua harta di jalan Allah, maka ia akan dipanggil oleh salah satu dari pintu surga: “Wahai hamba Allah, kemarilah untuk menuju kenikmatan”. Jika ia berasal dari golongan orang-orang yang suka mendirikan shalat, ia akan dipanggil dari pintu shalat, yang berasal dari kalangan mujahid, maka akan dipanggil dari pintu jihad, jika ia berasal dari golongan yang gemar bersedekah akan dipanggil dari pintu sedekah.” (HR. Bukhari Muslim)

6. Meringankan Beban Janda yang Di Bantu

Dengan memberikam santunan lepada janda tentu akan dapat meringankan beban ekonominya. Sebagaimana kita tahu bahwa bagi seorang janda ia harus dapat memenuhi kehidupan ekonominya sendiri. Tentu dengan adanya bantuan atau santunan ini akan sangat besar manfaatnya. Tidak hanya bagi janda tapi juga bagi anak dan keluarganya.

7. Bagian dari Sedekah

Sabda Nabi Muhammad SAW :

“Sesungguhnya Allah menerima amalan sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya. Lalu Allah mengembangkan pahalanya untuk salah seorang dari kalian, sebagaimana kalian mengembangkan seekor anak kuda. Sampai-sampai sedekah yang hanya sebiji bisa berkembang hingga sebesar gunung Uhud” (HR. Tirmidzi)

8. Pahalanya Sama dengan Berjihad di Jalan Allah

Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:

السَّاعِي عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ أَوْ كَالَّذِي يَصُوْمُ النَّهَارَ وَيَقُوْمُ اللَّيْلَ

Orang yang membantu para janda dan orang miskin adalah seperti orang yang  berjihad di jalan Allah atau seperti orang yang selalu mengerjakan shaum di siang hari dan shalat di malam hari.” (Muttafaq ‘Alaih)

9. Meleburkan Dosa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi)

10. Memanfaat Harta Yang Dimiliki untuk Hal yang Bermanfaat

Keutamaan menyantuni janda yang selanjutnya adalah sebagai bentu memanfaatkan harta yang dimiliki. Sebab banyak sekali yang memiliki kelebihan harta namun enggan berbagi kepada sesama terutama kepada para janda yang pastinya lebih membutuhkan. Dengan ini, maka tentu akan dapat meningkatkam kesadaran umat untuk lebih memperhatikan nasib para janda.

11. Menyempurnakan Iman 

Dari sahabat Rasulullah Al Harits bin Ashim Al Asy’ari, Rasulullah SAW bersabda :

““Bersuci adalah separuh dari keimanan, ucapan Alhamdulillah akan memenuhi timbangan, subhanallah walhamdulillah akan memenuhi ruangan langit dan bumi, shalat adalah cahaya, dan shodaqoh (sedekah) itu merupakan bukti.” (HR. Muslim)

12. Menjadikan Pribadi yang Senang Berbagi 

Sabda Nabi Muhammad SAW :

“Perumpamaan orang yang pelit dengan orang yang bersedekah seperti dua orang yang memiliki baju besi, yang bila dipakai menutupi dada hingga selangkangannya. Orang yang bersedekah, dikarenakan sedekahnya ia merasa bajunya lapang dan longgar di kulitnya. Sampai-sampai ujung jarinya tidak terlihat dan baju besinya tidak meninggalkan bekas pada kulitnya. Sedangkan orang yang pelit, dikarenakan pelitnya ia merasakan setiap lingkar baju besinya merekat erat di kulitnya. Ia berusaha melonggarkannya namun tidak bisa.” (HR. Bukhari)

13. Menambah Rezeki

Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim)

Itulah tadi, 13 Keutamaan Menyantuni Janda menurut islam. Semoga dapat menjadi tambahan pengetahuan dan upaya meningkatkan keimanan anda serta cara sukses menurut islam dan sukses dunia akhirat menurut islam . Dan semoga artikel ini dapat bermanfaat.

The post 13 Keutamaan Menyantuni Janda Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Wali Nikah Janda – Pengertian dan Hukumnya https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/wali-nikah-janda Thu, 09 Jun 2016 03:59:09 +0000 http://dalamislam.com/?p=661 Tujuan pernikahan dalam islam memang untuk menciptakan hubungan suami istri yang harmonis serta membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warahmah. Namun adakalanya terjadi masalah dalam rumah tangga maupun konflik dalam keluarga ynag menyebabkan pasangan bercerai. Seorang istri bisa dijatuhkan talak (baca hukum talak dalam pernikahan dan perbedaan talak satu, dua dan tiga) atau cerai […]

The post Wali Nikah Janda – Pengertian dan Hukumnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Tujuan pernikahan dalam islam memang untuk menciptakan hubungan suami istri yang harmonis serta membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warahmah. Namun adakalanya terjadi masalah dalam rumah tangga maupun konflik dalam keluarga ynag menyebabkan pasangan bercerai. Seorang istri bisa dijatuhkan talak (baca hukum talak dalam pernikahan dan perbedaan talak satu, dua dan tiga) atau cerai oleh suaminya dan setelah bercerai maka sang istri menyandang predikat janda.

Janda yang kita kenal dalam sebutan masyarakat tentunya sedikit berbeda dengan pengertian janda dalam islam. Seorang wanita yang sudah menjadi janda berhak menikah kembali dan memiliki suami dan hal ini tidak boleh dihalalngi meskipun oleh walinya sendiri. Untuk lebih mengetahui hukum pernikahan janda serta wali nikah bagi janda, simak penjelasannya dalam uraian berikut.

Pengertian Janda

Masyarakat kita mengenal janda sebagai wanita yang telah dicerai atau ditalak oleh suaminya baik cerai mati maupun cerai hidup. Namun dalam islam pengertian janda sedikit berbeda. Janda dalam islam berarti perempuan yang sudah kehilangan kegadisannya atau sudah tidak perawan lagi, baik perawannya tersebut hilang karena pernikahan secara resmi, nikah siri maupun karena zina (baca zina dalam islam). Adapun sebab-sebab seorang wanita yang menjadi janda yang langsung ditalak atau dicerai suaminya bisa bermacam-macam. Sesuai dengan alasan perceraian yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 116 diantaranya

  • Salah satu pihak baik suami ataupun istri berselingkuh atau zina atau menjadi seorang penjudi, pemadat, pemabuk dan hal lain yang merugikan.
  • Suami ataupun istri pergi dan meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut tanpa ada alsan yang tepat dan tidak ada kabar beritanya.
  • Baik suami atau istri mendapatkan hukuman selama 5 tahun atau hukuman yang lebih berat karena kejahatan yang dilakukannya setelah pernikahan
  • Suami melakukan penganiayaan yang berat pada istri ataupun sebaliknya
  • Salah satu pasangan memiliki penyakit atau cacat yang tidak dapat disembuhkan sehingga cacat tersebut menghalanginya untuk melaksanakan kewajiban baik kewajiban suami terhadap istri atau kewajiban istri terhadap suami.
  • Terjadi pertengkaran atau konflik dalam rumah tangga yang tidak berujung dan tidak ada penyelesaiannya sehingga berdampak buruk pada keluarga.
  • Pihak suami melanggar atau tidak mematuhi sighat taklik talak.
  • salah satu pihak berpindah agama atau murtad yang dapat menyebabkan terjadinya konflik dalam keluarga dan menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga

Seorang wanita juga bisa menjadi janda apabila suaminya pergi dan tidak kunjung kembali dan tidak diketahui bagaimana nasib si suami apakah ia masih hidup atau sudah meninggal. Jika sang suami dikabarkan sudah meninggal maka seorang wanita bisa menjadi janda apabila orang yang menyampaikan berita kematian suaminya tersebut adalah orang yang adil atau orang yang memiliki sifat yang baik dan tidak pernah melakukan dosa besar.

Wali Nikah Janda

Sertelah bercerai seorang janda berhak menikah kembali dan pernikahan tersebut tidak boleh dihalangi sekalipun oleh walinya atau ayahnya sendiri. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 232 yang berbunyi

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Berdasarkan firman tersebut maka dapat disimpulkan jika seorang janda ingin menikah kembali maka walinya tidak boleh menghalangi tanpa alasan yang jelas. Selain itu wali dari wanita yang telah menjadi janda tidak boleh memaksanya untuk menikah dengan seorang lelaki tanpa persetujuan wanita yang telah menjadi janda tersebut. Terdapat beberapa pendapat dari ulama yang menyatakan perlu tidaknya seorang wali menikahkan seorang janda. Pendapat tersebut antara lain mengenai wali nikah janda :

  • Imam maliki, bedasarkan pendapat imam maliki seorang janda yang akan menikah kembali harus dengan persetujuan walinya dan ia sama sekali tidak boleh menikahkah dirinya sendiri. Sehingga jika janda tersebut menikah lagi maka kehadiran wali untuk menikahkannya merupakan suatu keharusan dan nikah tanpa wali tidaklah sah.
  • Imam Hanafi, menurut pendapat imam Hanafi pernikahan seorang janda tanpa wali hukumnya sah-sah saja namun sang wali boleh melarang pernikahan tersebut apabila dirasa pernikahan tersebut tidak sesuai dengan syariat agama misalnya sang wanita menikah dengan laki-laki yang berbeda agamanya
  • Imam Syafi’i, berdasarkan pendapat imam Syafi’i kehadiran wali dalam nikah adalah suatu keharusan karena wali nikah adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi dan apabila tidak ada wali nikah pernikahan tersebut tidaklah sah termasuk pernikahan seorang janda.
  • Imam Hambali, hampir sama dengan Imam Maliki dan imam Syafi’i, imam Hambali menyebutkan bahwa pernikahan seorang janda haruslah dengan persetujuan dan kehadiran walinya. Tanpa adanya wali nikah dalam pernikahan seorang janda sekalipun, hukum pernikahan tersebut tidaklah sah atau batal nikahnya.

Hukum Pernikahan Janda

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pernikahan seorang janda terutama berdasarkan fiqih pernikahan. Seorang wali dari janda yang akan menikah kembali perlu mengetahui hukum pernikahan janda tersebut apakah janda tersebut boleh menikah ataukah tidak. Berikut ini hukum pernikahan janda (termasuk janda yang diakibatkan perbuatan zina atau tidak melalui pernikahan dan perceraian) :

  • Apabila janda tersebut masih belum mencapai usia baligh atau dewasa maka wali dari janda tersebut tidak boleh menikahkanya. Jika ia dinikahkan meskipun oleh walinya seniri maka hukum pernikahnnya tidaklah sah atau batal
  • Apabila sang janda atau wanita tersebut telah mencapai usia baligh atau dewasa maka ia boleh dinikahkan kembali oleh walinya namun harus dengan persetujuan wanita atau janda tersebut
  • Pernikahan tersebut terlarang jika janda tersebut adalah muhrim (baca muhrim dalam islam) atau berdasarkan pengertian mahram maka ia adalah wanita yang haram dinikahi oleh mempelai pria (baca pernikahan sedarah)

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa wali nikah janda haruslah ada dalam pernikahan meskipun ia tidak berhak memaksa atau menghalangi pernikahan janda tersebut. Apabila wali nikah dari sang janda tidak setuju dan tidak memiliki alasan yang jelas tentang penolakannya tersebut maka wali nikahnya dapat digantikan oleh seorang wali hakim. Wali nikah seorang janda juga harus memenuhi syarat-syarat wali nikah dan sesuai urutan wali nikah dalam islam.

The post Wali Nikah Janda – Pengertian dan Hukumnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>