khamr Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/khamr Wed, 27 Feb 2019 06:53:24 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png khamr Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/khamr 32 32 13 Bahaya Mengkonsumsi Alkohol Dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/bahaya-mengkonsumsi-alkohol-dalam-islam Wed, 27 Feb 2019 06:53:22 +0000 https://dalamislam.com/?p=5653 Makanan dan minuman yang kita konsumsi hendaknya adalah makanan dan minuman yang dihalalkan dalam Islam. Larangan untuk mengkonsumsi sesuatu dalam Islam sendiri tidak asal-asalan, ada banyak hal yang dilarang untuk dikonsumi dalam Islam. Salah satunya adalah larangan mengkonsumsi alkohol atau minuman keras dalam Islam. Berikut ini adalah bahaya mengkonsumsi alkohol dalam Islam: 1. Perbuatan keji […]

The post 13 Bahaya Mengkonsumsi Alkohol Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Makanan dan minuman yang kita konsumsi hendaknya adalah makanan dan minuman yang dihalalkan dalam Islam. Larangan untuk mengkonsumsi sesuatu dalam Islam sendiri tidak asal-asalan, ada banyak hal yang dilarang untuk dikonsumi dalam Islam. Salah satunya adalah larangan mengkonsumsi alkohol atau minuman keras dalam Islam. Berikut ini adalah bahaya mengkonsumsi alkohol dalam Islam:

1. Perbuatan keji

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al-Mâidah/5: 90)

2. Menimbulkan permusuhan

Allah berfirman,

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu di dalam (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan shalat; maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?! [Al-Mâidah/5: 91]

Baca juga:

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah berkata,

Oleh karena itu, Allâh Subhanahu wa Ta’ala menawarkan larangan ini kepada akal yang sehat dengan firman-Nya, (yang artinya),

“maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?!” Karena sesungguhnya jika orang yang berakal melihat sebagian kerusakan-kerusakan itu, dia pasti akan berhenti dan menahan jiwanya. Orang yang berakal tidak membutuhkan banyak nasehat dan larangan yang keras”. [Tafsîr Taisîr Karîmir Rahmân]

3. Kunci semua keburukan

Rasul bersabda,

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ

Dari Abu ad-Darda’, dia berkata, “Kekasihku (Nabi Muhammad ) Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berwasiat kepadaku, “Jangan engkau minum khamr, karena ia adalah kunci semua keburukan.” [HR. Ibnu Mâjah, no. 3371, dishahihkan oleh syaikh al-Albâni]

Baca juga:

4. Mendapat laknat Allah

عن أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ

Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan.” [HR. Tirmidzi, no. 1295; Syaikh al-Albani menilai hadits ini Hasan Shahîh”]

5. Menghilangkan keimanan

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ.

“Tidaklah berzina seorang pezina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, tidak pula meminum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman.” (Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7707)].

6. Amalannya tertolak

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.

“Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.” (Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3344)], ath-Thabrani dalam al-Ausath (no. 3810))

7. Dosanya sama dengan penyembah berhala

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ.

‘Pecandu khamr seperti penyembah berhala.’” (Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2720)], [ash-Shahiihah, no. 677], Sunan Ibni Majah (II/1120, no. 3375))

Baca juga:

8. Tidak termasuk penghuni surga

Dari Abud Darda’, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ.

“Pecandu khamr tidak akan masuk Surga.” (Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah 2721], [ash-Shahiihah, no. 678], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3376))

9. Memabukkan

Mengenai bahaya mengkonsumsi alkohol dalam Islam ini, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Muslim : 3/ 1587).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda,

“Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”. [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]

10. Calon penghuni neraka

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Barangsiapa minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, dan jika meninggal ia masuk neraka. (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika (masih) kembali lagi (minum khamar) maka adalah hak Allah memberinya minum dari radghatul khabal pada hari kiamat” mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu? beliau menjawab : “cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka” (HR Ibnu Majah, 3377, shahihul Jami’ 6313)

Baca juga:

11. Hilangnya akal

Dari Ibnu Umar, ia berkata : Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat ayat) tengtang pengharaman khamr, sedang dia itu (dibuat) dari lima jenis, yaitu : anggur, kurma, gandum, sya’ir dan madu. Padahal (yang disebut) khamr itu ialah apa-apa yang dapat menutup (menghilangkan/merusak) akal”. [Juz 6 halaman 242]

12. Tidak bisa sholat

Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa :

‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah mengundang makan Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dihidangkan minuman khamr (arak/minuman keras), sehingga terganggulah otak mereka. Ketika tiba waktu sholat, orang-orang menyuruh Ali menjadi imam, dan waktu itu beliau membaca dengan keliru,

Qulyaa ayyuhhal kaafiruun, laa a’budu maa ta’buduun, wa nahnu na’budu maa ta’budun” (katakanlah: “Hai orang-orang kafir; aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah; dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah).

13. Merusak kesehatan

Minuman alkohol merupakan minuman yang dapat menyebabkan berbagai gangguan penyakit. Beberapa penyakit yang mungkin timbul adalah kanker, gangguan pencernaan, asam urat, demensia, diabetes dan lainnya.

Itulah 13 bahaya mengkonsumsi alkohol dalam Islam. Sungguh lebih banyak kemudaratan yang didapatkan dari secangkir alkohol dibandingkan manfaatnya, maka hindarilah minuman yang memabukkan ini.

The post 13 Bahaya Mengkonsumsi Alkohol Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Minuman Keras dalam Islam – Jenis dan Hukumnya https://dalamislam.com/minuman-haram/minuman-keras-dalam-islam Mon, 29 Aug 2016 09:24:34 +0000 http://dalamislam.com/?p=828 Islam mengatur segala jenis aspek kehidupan manusia tak terkecuali makanan dan minuman. Dalam islam ada beberapa makanan dan minuman yang diharamkan karena mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya (baca makanan haram dan makanan haram dalam islam). Beberapa jenis makanan yang diharamkan diantaranya adalah daging babi, darah, bangkai hewan, binatang melata dan sebagainya sementara itu jenis minuman yang diharamkan […]

The post Minuman Keras dalam Islam – Jenis dan Hukumnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam mengatur segala jenis aspek kehidupan manusia tak terkecuali makanan dan minuman. Dalam islam ada beberapa makanan dan minuman yang diharamkan karena mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya (baca makanan haram dan makanan haram dalam islam). Beberapa jenis makanan yang diharamkan diantaranya adalah daging babi, darah, bangkai hewan, binatang melata dan sebagainya sementara itu jenis minuman yang diharamkan adalah minuman keras atau yang dikenal dengan minuman beralkohol. Untuk lebih mengetahui tentang minuman keras dan bagaimana hukumnya dalam islam. Simak penjelasan berikut ini mengenai minuman keras dalam islam :

Pengertian Minuman keras

Minuman keras atau minuman beralkohol adalah minuman yang didalamnya terkandung zat alkohol atau ethanol (baca alkohol dalam islam). Minuman ini dihasilkan dari proses fermentasi atau penambahan zat alkohol didalamnya dan apabila dikonsumsi dapat menyebabkan hilangnya kesadaran atau mabuk.minuman keras dapat dibuat secara alami maupun kimiawi dan biasanya debuat dari bahan-bahan alami seperti anggur, beras, gandum, dan buah-buahan lain yang difermentasi.

Proses fermentasi itu sendiri adalah proses perubahan karbohidrat menjadi gula sederhana dan menghasilkan ethanol sebagai zat sampingan atau residu. Zat ethanol inilah yang membuat seseorang menjadi mabuk karena zat ini mampu menekan sistem saraf puasat dan membuat seseorang hilang kendali atau kesadarannya. Dalam islam istilah minuman keras dikenal dengan nama khamr yang dalam bahasa arab berarti menutupi akal dan menghilangkannya. (baca juga hukum memakai parfum beralkohol ( baca Hukum Memakai Parfum Beralkohol)

Jenis Minuman Keras

Kebiasaan meminum minuman keras telah ada sejak zaman dahulu dan  disebutkan dalam sejarah (baca sejarah agama islam dan sejarah islam di arab) seperti pada masa rasulullah SAW (baca kisah teladan nabi muhammad SAW). Ada banyak jenis minuman keras yang beredar di seluruh dunia dan minuman ini dapat dibagi dalam tiga golongan utama yakni :

  1. Golongan A

Golongan A adalah golongan pertama minuman keras yang memiliki kadar alkohol atau ethanol terendah yakni hanya mengandung 1 – 5% alkohol. Minuman ini biasanya banyak beredar dipasaran muali dari toko hingga minimarket atau supermarket. Meskipun jika dikonsumsi tidak membawa efek memabukkan namun tetap saja golongan ini berbahaya bagi kesehatan.

  1. Golongan B

Golongan B atau golongan kedua adalah minuman keras yang memiliki kadar alkohol 5 hingga 20%. Contoh minuman keras golongan ini adalah wine atau anggur dengan berbagai jenisnya seperti champagne, riesling, red wine dan lain sebagainya. Minuman golongan kedua ini bisa menjadi sangat memabukkan jika diminum dengan takaran tinggi dan bagi yang belum terbiasa meminumnya.

  1. Golongan C

Golongan C atau golongan ketiga minuman keras adalah jenis minuman keras yang paling tinggi kadar alkoholnya yakni mengandung 20 hingga 45%. Minuman keras yang termasuk dalam golongan ini diantaranya adalah whisky, red label, vodka, bir dan lain sebagainya.

Hukum dan Dasar Larangan Minuman keras

Islam melarang dengan keras segala jenis minuman beralkohol untuk dikonsumsi umat muslim karena mudharat atau keburukan yang didapatkan.  Adapun perkara mengenai minuman keras ini disebutkan dalam alqur’an dan hadits yang menjadi dasar diharamkannya minuman keras atau khamr (baca manfaat membaca alqur’an dalam kehidupan dan manfaat membaca alqur’an setiap hari). Dalil tersebut antara lain

  • Surah An-Nahl ayat 67.

Dan daribuah korma dan anggur, kamubuatminimuman yang memabukkandanrezki yang baik. Sesunggguhnyapada yang demikianitubenar-benarterdapattanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.

  • Surat Al-Baqarah Ayat 219

 Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…..”.

  •  Surat An nisa 43

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

  • Surat  Al maidah ayat 90

 Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

  •  Hadits rasulullah SAW

 “Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

Akibat Buruk Minuman Keras

Minuman keras dilarang dalam islam karena memiliki banyak mudharat atau akibat buruk yang dapat ditimbulkan. Berikut ini adalah beberapa akibat yang ditimbulkan apabila seseorang rutin mengkonsumsi minuman keras :

  1. Menyebabkan kecanduan

Minuman keras mengandung alkohol dan alkohol termasuk dalam zat adiktif atau zat yang dapat menyebabkan kecanduan. Jika tidak meminumnya dalam sehari seseorang yang biasa mengkonsumsinya akan merasa gelisah dan tidak tenang sehingga sulit mengatasi rasa kecanduan tersebut dan ia kan terus meminum alkohol.

  1. Merusak kesehatan

Bahaya yang ditimbulkan minuman keras tidak hanya dalam jangka pendek saja melainkan dalam jangka waktu yang panjang. Organ hati yang berfungsi menetralkan racun dapat mengalami kerusaan jika seseorang terus menerus mengkonsumsi alkohol.

Tidak sedikit orang yang meninggal karena kasus minuman keras seperti yang sering kita dengan di media massa tentang orang yang mati setelah mengkonsumsi oplosan atau minuman keras yang dicampur zat lain. Oleh sebab itulah islam menganjurkan umatnya untuk menjauhi minuman keras dan berdosalah mereka yang meminumnya. Islam sendiri mengibaratkan minuman keras sebagai air kencing setan dan tentunya sama dengan kotoran. (baca juga hal-hal yang membatalkan puasa)

  1. Menurunkan produktifitas

Minuman keras dapat menyebabkan seseorang mabuk dan menurunkan tingkat produktifitas seseorang dalam segi ekonomi dan sosial (baca hukum bekerja di bank dalam islam  dan hukum wanita bekerja). Seseorang yang biasa meminum minuman keras akan sulit berkonsentrasi pada apa yang dikerjakannya dan tentu saja ia akan berlaku hidup boros karena uang yang ia miliki akan digunakan untuk membeli minuman keras yang relatif mahal harganya.

  1. Merusak keamanan dan ketertiban masyarakat

Sering kita mendengar berita tentang seseorang yang melakukan perbuatan kriminal dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri. Orang-orang yang mabuk terutama yang berkelompok sering membuat keributan dalam masyarakat seperti memicu perkelahian dan tawuran antar warga. Perilaku ini sebenarnya dapat dihindari jika seseorang menjauhi minuman keras. lebih parahnya lagi jika perilaku mabuk dapat menjerumuskan seseorang pada perbuatan zina (baca cara menghapus dosa zina dan amalan penghapus dosa zina)

  1. Merusak generasi bangsa

Alkohol hampir sama efeknya dengan obat-obatan terlarang atau narkoba yang dapat menyebabkan kecanduan meskipun berbeda efeknya. Perilaku mengkonsumsi alkohol yang dilakukan generasi muda atau para remaja dapat merusak moral dan pikirannya. Hindari jauh-jauh minuman keras terutama dari jangkauan anak-anak dan remaja. (baca pendidikan anak dalam islam dan mendidik anak dalam islam sejak dini)

Dengan demikian kita mengetahui bahwasanya minuman keras diharamkan dalam islam dan dapat membawa akibat buruk pada peminumnya. Semoga bermanfaat.

The post Minuman Keras dalam Islam – Jenis dan Hukumnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>