Kredit Dalam Islam Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/kredit-dalam-islam Sat, 16 Sep 2023 04:46:39 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png Kredit Dalam Islam Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/kredit-dalam-islam 32 32 Hukum Islam Kredit Barang Elektronik dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-islam-kredit-barang-elektronik Sat, 16 Sep 2023 04:46:38 +0000 https://dalamislam.com/?p=12950 Apakah pernah melakukan kredit elektronik atau menggunakan transaksi elektronik? Dalam Islam berbagai ekonomi dalam islam dan transaksi ekonomi dalam islam diatur dan dijelaskan dalam banyak informasi. Mulai dari rujukan surah dalam Al-Quran hingga hadist dan juga berbagai rujukan ulama. Termasuk bagaimana hukum islam kredit barang elektronik dan dalilnya? Dalam artikel ini akan kita bahas secara […]

The post Hukum Islam Kredit Barang Elektronik dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Apakah pernah melakukan kredit elektronik atau menggunakan transaksi elektronik? Dalam Islam berbagai ekonomi dalam islam dan transaksi ekonomi dalam islam diatur dan dijelaskan dalam banyak informasi.

Mulai dari rujukan surah dalam Al-Quran hingga hadist dan juga berbagai rujukan ulama. Termasuk bagaimana hukum islam kredit barang elektronik dan dalilnya? Dalam artikel ini akan kita bahas secara lengkap.

Hukum Islam Kredit Barang Elektronik dan Dalilnya

Jika mengutip jurnal hukum Jual Beli Angsuran Kredit menurut Syariah karya H. Al Hafid Ibnu Qayyim, M.Th.I, bahwa kredit sama saja seperti berhutang, sedangkan Islam menyarankan untuk tidak berhutang dikecualikan mampu melunasi dan sangat membutuhkan kondisi tersebut.

Namun atas dasar pengecualian, jumhur ulama menyepakati bahwa hukum kredit menurut islam dalam bentuk barang masuk kedalam mubah ataupun boleh.

Dalil rujukannya adalah Surat Al-Baqarah ayat 282 yang artinya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Kemudian, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA disebutkan pula bahwa:

“Rasulullah Saw membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari: 2096 dan Muslim: 1603)

Disisi lain ada juga kajian menurut ulama di Indonesia yang menjelaskan mengenai hukum kredit dalam islam atau transaksi cicilan yang dilakukan. Tinjauan Hukum Islam tentang Kredit Barang-Barang Elektronik Dibayar dengan Getah Karet susunan Nazela Rifdasani (2020),  menjelaskan bahwa hukum kredit juga disepakati oleh MUI, dengan fatwa:

“Dibolehkannya jual beli secara kredit, asalkan tidak memakai sistem bunga, namu bila karena dorongan kebutuhan yang mendesak dan harus melakukan kredit secara berbunga, maka harus didasari keyakinan penuh sesuai kondisi financial (ekonomi) mempu melunasi pada waktu yang ditentukan, agar tidak terkena utang. Hal ini sesuai prefentif untuk mencegah dari perbuatan dosa”.

Syarat Kredit Elektronik

Bagi beberapa orang akad kredit memang membingungkan. Sebagian percaya bahwa kredit memang bisa digunakan untuk membayar atau transaksi utama dalam kepemilikan barang apabila terbatas dana nya. Namun disisi lain kredit bisa berbahaya dan menjadi haram apabila terdapat riba dan juga bunga didalamnya.

Keumuman nash al-Quran surat al-Baqarah ayat 275:

… وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا.

Artinya : “… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah : 275).

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا. [رواه الترمذي وأبو داود والبيهقي]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya kerugiannya atau riba”. [HR. at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi].

Pada pembelian elektronik dijelaskan bahwa beberapa transaksi diperbolehkan kredit asalkan memenuhi akad dan juga memenuhi syarat yang ada. Sedangkan untuk barang sendiri tidak boleh sembarang atau asal. Misalnya saja untuk emas, gandum atau sembako dikisahkan bahwa tidak diperbolehkan ada pembayaran kredit sehingga diusahakan untuk membayarkan secara kontan atau tunai.

Hal penting yang harus dipahami, apabila memungkinkan bagi umat islam untuk menggunakan transaksi tunai dibandingkan mengikuti transaksi non tunai seperti kredit yang mungkin banyak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.

The post Hukum Islam Kredit Barang Elektronik dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Kartu Kredit Dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-kartu-kredit-dalam-islam Wed, 23 Aug 2023 04:01:13 +0000 https://dalamislam.com/?p=12923 Program dan penggunaan asas sistem ekonomi islam dan ala bank di Indonesia memang beragam. Mulai dari program yang paling standar yaitu menabung. Namun bank dan sistem perekonomian di Indonesia sudah mulai berkembang menjadi lebih besar dan kompleks. Salah satunya yaitu penggunaan kartu kredit dalam transaksi dan pembelanjaan. Apakah hukum Islam mengatur dan menjelaskan penggunaan kredit? […]

The post Hukum Kartu Kredit Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Program dan penggunaan asas sistem ekonomi islam dan ala bank di Indonesia memang beragam. Mulai dari program yang paling standar yaitu menabung. Namun bank dan sistem perekonomian di Indonesia sudah mulai berkembang menjadi lebih besar dan kompleks.

Salah satunya yaitu penggunaan kartu kredit dalam transaksi dan pembelanjaan. Apakah hukum Islam mengatur dan menjelaskan penggunaan kredit? Bagaimana hukum kartu kredit dalam Islam dan dalilnya.

Bagi pemula yang belum paham, bagaimana menggunakan kartu kredit dengan tepat. Sebelum memahami apakah hukum islam masuk dan bisa diterapkan dalam transaksi kartu kredit. Pahami dulu penggunaan dan transaksinya agar tidak salah sistem penerapannya.

Kartu Kredit dalam Pandangan Islam

Lalu bagaimana Islam memandang kartu kredit? Ada beberapa hal yang menimbulkan pro dan kontra, sehingga hukum falsafah ekonomi islam turut campur dalam mengaturnya. Ada beberapa poin yang ditinjau dalam kartu kredit menurut pandangan islam yang wajib dipahami:

1. Riba

Karena penggunaan pinjaman uang dan nantinya akan dibayarkan bersama dengan bunga oleh peminjam maka transaksi ini mengandung riba. Adapun dalam dalil dan hukum agama Islam, jenis riba dalam islam merupakan perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR. al-Bukhâri, no. 3456; Muslim, no. 2669]

Selain itu dalam hukum Islam, pelaku riba akan dilaknat sesuai dengan dalil berikut:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Dari Jabir Radhiyallahu anhu , dia berkata, “ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat  pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua saksinya”, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mereka itu sama.” [HR. Muslim, no. 4177]

2. Boros

Penggunaan kartu kredit yang membebaskan penggunanya untuk bisa memanfaatkan uang pinjaman menjadikan kebiasaan untuk bersikap boros. Bahkan beberapa orang menggunakan keborosan bukan untuk hal utama atau yang diperlukan. Sedangkan dalam hukum islam, tidak baik berlaku boros dan menghambur-hamburkan uang.

Sebagaimana dalam Al-Quran dan dalil.

وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا ٦٧

Arab Latinnya: Wallażīna iżā anfaqụ lam yusrifụ wa lam yaqturụ wa kāna baina żālika qawāmā. Artinya: “Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak [pula] kikir. [Infak mereka] adalah pertengahan antara keduanya,” (QS. Al-Furqan [25]:67).

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Innal mubazziriina kaanuu ikhwaanash shayaatiini wa kaanash shaytaanu li Rabbihii kafuuraa

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra:27)

3. Berhutang

Jika melihat apakah kartu kredit merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam. Maka sebagian besar Ulama menjelaskan bahwa kartu kredit haram hukumnya karena mengandung riba dan keborosan. Termasuk mudarat lain yaitu berhutang. Menurut dalil, akibat buruk sering berhutang menurut islam merupakan sikap yang banyak menimbulkan kerugian.

فِي الدَّيْنِ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ، ثُمَّ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ، ثُمَّ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَقْضِيَ دَيْنَه Artinya, “Dalam urusan hutang, demi Zat yang menggenggam jiwa Muhammad, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, tetapi ia memiliki tanggungan hutang, maka ia tidak akan masuk surga sampai melunasi hutangnya,” (HR. Ahmad).

Dengan adanya kekurangan dan mudarat yang banyak menimbulkan keburukan lalu bagaimana dalil mengenai kartu kredit? Fatwa MUI menjelaskan kartu kredit diperbolehkan asalkan tidak memberikan beban riba. Ada beberapa tipe kartu kredit syariah yang diperbolehkan termasuk fatwa MUI di Indonesia turut mengizinkan penggunaannya.

Kartu kredit Islam di Indonesia mulai menarik perhatian masal saetelah adanya penerbitan Fatwa No: 54/DSN-MUI/X/2006 tentang “Syariah Card” oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Dewan Syariah Nasional).

Walaupun begitu penggunaan kartu kredit masih tidak diperbolehkan dalam Islam karena menimbulkan kerugian walaupun tidak ada penjelasan lengkapnya. Dengan adanya penjelasan dan kondisi seperti ini, beberapa ulama dan tokoh agama melarang untuk tidak menggunakannya.

Atau sebisa mungkin menghindari penggunaan kartu kredit jika masih bisa menggunakan menggunakan cara lain. Walaupun sudah ada sistem menjamin antara peminjam dan juga penjamin (bank) tetapi kerugian pengguna kartu kredit terlalu besar mulai dari bunga hingga potongan yang ada.

The post Hukum Kartu Kredit Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>