kucing Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/kucing Fri, 04 Feb 2022 17:15:36 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png kucing Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/kucing 32 32 Hukum Steril Kucing dalam Islam, Bolehkah? https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-steril-kucing-dalam-islam Thu, 28 Oct 2021 03:29:47 +0000 https://dalamislam.com/?p=10235     الحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله أما بعد  Sebagai pecinta kucing dihadapkan dengan kendala dalam merawatnya. Terutama untuk yang memelihara kucing betina. Karena si kucing mengalami masa bunting, dan melahirkan dan bisa dialami berkali-kali. Oleh karena itu jadi solusi bagi mereka mengambil inisiatif kebiri kucing dan hewan. Punya kucing peliharaan merupakan sebuah […]

The post Hukum Steril Kucing dalam Islam, Bolehkah? appeared first on DalamIslam.com.

]]>

    الحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله أما بعد 

Sebagai pecinta kucing dihadapkan dengan kendala dalam merawatnya. Terutama untuk yang memelihara kucing betina. Karena si kucing mengalami masa bunting, dan melahirkan dan bisa dialami berkali-kali. Oleh karena itu jadi solusi bagi mereka mengambil inisiatif kebiri kucing dan hewan. Punya kucing peliharaan merupakan sebuah kebahagiaan tersendiri bagi beberapa orang. Lucu menggemaskan.

Tapi bagaimana jika kucing kesayangan sering hamil bahkan nyaris tak berjeda dalam waktu yang lama?. Sering hamil dan melahirkan bisa menjadi beban bagi pemeliharanya. Melarangnya, dari Abdullah bin ‘Abbas – radhiyallahu ‘Anhu – Beliau berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنْ صَبْرِ الرُّوحِ، وَخِصَاءِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah ﷺ melarang mengurung ruh dan mengebiri binatang”. (hadits riwayat Al-Bazzar, dinilai Shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ush Shaghir, no 6960.)

Beberapa pemilik juga mengkhawatirkan kondisi induk dan anak-anak yang terus dilahirkan. Dalam kondisi ini, beberapa orang mulai mempertimbangkan untuk melakukan steril kucing, namun ada yang bimbang.

Terkait hal ini, ustaz Hafzan elhadi lc, M. Komisi melalui konsultasyariah menberikan ulasan. Menurut beliau pada dasarnya binatang memiliki naluri. Naluri untuk melakukan hubungan biologis dengan lawan jenisnya. Karena mereka juga diciptakan dengan berpasang-pasangan.

Mengebiri hewan demi kebaikan dagingnya,

ضحى رسول الله صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين موجوءين خصيين

“Rasulullah ﷺ pernah berkurban dengan dua ekor kibas dominan warna putih dan telah dikebiri.” (Hadits riwayat Ahmad dan dinilai Shahih oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no.1147)

Dan untuk mempertahankan keturunannya sebagai mana juga hal itu ada pada manusia. Sehingga dilarang untuk mengubah ciptaan Allah SWT.

Sebagaimana firman-Nya:

لا تبديل لخلق الله

“Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah” (QS. Ar-Rum: 30)

Di haramkan merubah dan mengebiri binatang. Ini hanya berlaku pada hewan yang tidak di halal dipakai atau dimakan. Karena kebiri hewan tersebuasih kecil karena dapat manfaat padanya. Yaitu demi menghasilkan kualitas dagingnya yang menjadi lebih bagus bila hewan itu dikebiri.

Dalam menafsirkan ayat ini, di antara ulama Tafsir menafsirkan:

قَالَ عِكْرِمَةُ وَمُجَاهِدٌ: مَعْنَاهُ تَحْرِيمُ إِخْصَاءِ الْبَهَائِمِ

“Ikrimah dan Mujahid berkata: Makna ayat tersebut adalah diharamkannya melakukan kebiri pada binatang-bintanag ternak” (Tafsir al-Baghowi: 6/271).

Namun para ulama dari berbagai mazhab berbeda pendapat tentang hukum kebiri binatang ternak itu sendiri diantaranya:

Mazhab Hanafi:

أَنَّهُ لاَ بَأْسَ بِخِصَاءِ الْبَهَائِمِ؛ لأِّن فِيهِ مَنْفَعَةً لِلْبَهِيمَةِ وَالنَّاسِ

“Tidak mengapa mengebiri hewan-hewan ternak, karena terdapat manfaat bagi hewan-hewan tersebut dan bagi manusia”.

Mazhab Maliki:

يَجُوزُ خِصَاءُ الْمأْكُول مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ؛ لِمَا فِيهِ مِنْ صَلاَحِ اللَّحْمِ

“Boleh dan tidak dimakruhkan mengebiri binatang yang dimakan dagingnya, karena terdapat kebaikan pada daging binatang yang dikebiri tersebut”

Mazhab Syafi’i:

فَرَّقُوا بَيْنَ الْمأْكُول وَغَيْرِهِ، فَقَالُوا: يَجُوزُ خِصَاءُ مَا يُؤْكَل لَحْمُهُ فِي الصِّغَرِ، وَيَحْرُمُ فِي غَيْرِهِ. وَشَرَطُوا أَنْ لاَ يَحْصُل فِي الْخِصَاءِ هَلاَكٌ.

“(Para ulama mazhab Syafi’i) membedakan antara hukum kebiri binatang yang dimakan dagingnya dan yang tidak dimakan, mereka mengatakan: Boleh melakukan kebiri untuk binatang yang dimakan dagingnya sewaktu masih kecil, dan Haram hukumnya melakukan kebiri untuk selainnya. Dan syarat bagi yang dibolehkan untuk kebiri adalah: Jika tidak terdapat kerusakan/bahaya bagi binatang disebabkan oleh kebiri tersebut”.

Mazhab Hambali:

فَيُبَاحُ عِنْدَهُمْ خَصِيُّ الْغَنَمِ لِمَا فِيهِ مِنْ إِصْلاَحِ لَحْمِهَا، وَقِيل: يُكْرَهُ كَالْخَيْل وَغَيْرِهَا

“Maka dibolehkan bagi mereka kebiri kambing agar dagingnya lebih baik, dan dikatakan bahwa: dimakruhkan melakukan kebiri seperti pada kuda dan selainnya” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah: 19/122).

Di ataranya Al Imam Al-Allamah Burhanuddin Abi Al Ma’ali Mahmud bin Ahmad bin Abdul Aziz rahimahullah :

في إخصاء السنور إنه لا بأس به إذا كان فيه منفعة أو دفع ضرره

“Dalam hal kebiri kucing, tidaklah mengapa jika ada manfaatnya atau dengan tujuan menghindari bahaya padanya” (Al-Muhith Al-Burhaniy:5/376).Hal yang sama tentang kebolehan mengebiri kucing jija benar terdapat maslahat dan menolak mudhorot padanya juga dinyatakan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah dalam fatwa nomor: 3458

Berikut beberapa pandangan para ulama:

Para ulama Hanafi mengatakan, tidak ada yang salah dengan mengebiri hewan karena itu menguntungkan baik bagi hewan maupun manusia.

Sedangkan para ulama maliki mengatakan hewan yang netral dan boleh dimakan dagingnya boleh disterilkan karena itu membuat dagingnya lebih enak. Para ulama syafi’i membuat perbedaan antara hewan yang dagingnya bisa dimakan dan tidak.

Mereka mengatakan hewan yang dikebiri ketika masih kecil itu diperbolehkan. Jika mereka adalah hewan yang dagingnya dapat dimakan.

Imam Annawawi – rahimahullah – berkata:

لا يجوز خصاء حيوان لا يؤكل لا في صغره ولا في كبره، ويجوز خصاء المأكول في صغره؛ لأن فيه غرضاً وهو طيب لحمه، ولا يجوز في كبره” انتهى

“Tidak boleh mengebiri hewan yang tidak halal di makan baik ketika masih kecil atau pun setelah besar, dan boleh melakukan kebiri ketika masih kecil pada hewan yang halal di makan, karena dalam pengebiriannya terdapat tujuan, yaitu agar dagingnya menjadi bagus, dan tidak boleh dilakukan kebiri diwaktu besarnya.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzzab 6/177)

Yang dikebiri ketika masih kecil itu diperbolehkan. Jika mereka adalah hewan yang dagingnya dapat dimakan. Tetapi jika hewan yang tidak bisa dimakan makan kita perbolehkan. Mereka menetapkan ketentuan kebiri ini tidak boleh menyebabkan kematian hewan. Menurut ulama hanbali, domba boleh dikebiri. Karena itu membuat daging domba tambah enak.

Namun perbuatan ini dikatakan makruh terhadap hewan kuda. Sementara imam ahmad menuturkan tidak menyukai jika manusia mensterilkan apapun. Ia melarang perbuatan tersebut jika menyakiti hewan tersebut.

Ibnu Abi Zaid Al-Maliki – rahimahullah – berkata:

ولا بأس بخصاء الغنم لما فيه من صلاح لحومها

“Tidak mengapa mengebiri kambing demi kebaikan dagingnya.” (Arrisalah Al-Qirwaniyyah 166).

The post Hukum Steril Kucing dalam Islam, Bolehkah? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Jangan Sembarangan! Begini Hukum Menyakiti Kucing dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-menyakiti-kucing-dalam-islam Thu, 28 Oct 2021 03:24:24 +0000 https://dalamislam.com/?p=10233 Penganiayaan terhadap kucing yang dilakukan seorang petugas sekolah di serpong BSD, Tangerang selatan membuat geram masyarakat termasuk para pecinta binatang. Rasulullah SAW bersabda: نَزَلَ نَبِيٌّ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ تَحْتَ شَجَرَةٍ فَلَدَغَتْهُ نَمْلَةٌ فَأَمَرَ بِجَهَازِهِ فَأُخْرِجَ مِنْ تَحْتِهَا ثُمَّ أَمَرَ بِبَيْتِهَا فَأُحْرِقَ بِالنَّارِ فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ فَهَلَّا نَمْلَةً وَاحِدَةً Artinya : “Ada seorang Nabi yang berteduh di […]

The post Jangan Sembarangan! Begini Hukum Menyakiti Kucing dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Penganiayaan terhadap kucing yang dilakukan seorang petugas sekolah di serpong BSD, Tangerang selatan membuat geram masyarakat termasuk para pecinta binatang.

Rasulullah SAW bersabda:

نَزَلَ نَبِيٌّ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ تَحْتَ شَجَرَةٍ فَلَدَغَتْهُ نَمْلَةٌ فَأَمَرَ بِجَهَازِهِ فَأُخْرِجَ مِنْ تَحْتِهَا ثُمَّ أَمَرَ بِبَيْتِهَا فَأُحْرِقَ بِالنَّارِ فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ فَهَلَّا نَمْلَةً وَاحِدَةً

Artinya :

“Ada seorang Nabi yang berteduh di bawah pohon, kemudian digigit semut. Dia memerintahkan untuk mengeluarkan semut dan membakar sarang semut itu. Tapi Allah SWT memperingatkan Nabi tersebut: apakah hanya karena seekor semut (yang menggigitmu, lalu kamu membakar semuanya?)” (HR: Bukhari)

Pelaku memukul memukul dan menginjak induk kucing. Hingga kucing lemas dan membuang anak-anak kucing ke gorong-gorong. Pelaku beralasan karena kucing berkeliaran di sekolah dan membuanh kotoran.

Rasulullah SAW bersabda:

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ  صلى الله عليه وسلم  قَالَ:  لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya: “Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Jangan kalian menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan.” (HR Muslim).

Berkaca dari kasus diatas, bagaimana hukumnya dalam islam menganiaya kucing, bahkan sampai menyebabkan mati? Apakah orang yang menganiaya atau membunuh kucing bisa dikenakan sanksi?

Dari yang juga wakil ketua lembaga dakwah pengurus besar nadhlatul ulama atau akrab disapa gus dimuliakan Allah dan Rasulullah. Diriwayatkan dalam sebuah hadis, Rasulullah mengatakan kucing adalah hewan yang selalu berkeliaran di sekitar manusia dan kucing tidak najis.

Lebih rinci lagi, Izzuddin bin Abdissalam, dalam Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam juz 1, halaman 112 menjelaskan sebagai berikut:

 القسم الثالث من أقسام الضرب الثاني من جلب المصالح ودرء المفاسد حقوق البهائم والحيوان على الإنسان، وذلك أن ينفق عليها نفقة مثلها ولو زمنت أو مرضت بحيث لا ينتفع بها، وألا يحملها ما لا تطيق ولا يجمع بينها وبين ما يؤذيها من جنسها أو من غير جنسها بكسر أو نطح أو جرح، وأن يحسن ذبحها إذا ذبحها ولا يمزق جلدها ولا يكسر عظمها حتى تبرد وتزول حياتها وألا يذبح أولادها بمرأى منها، وأن يفردها ويحسن مباركها وأعطانها، وأن يجمع بين ذكورها وإناثها في إبان إتيانها، وأن لا يحذف صيدها ولا يرميه بما يكسر عظمه أو يرديه بما لا يحلل لحمه،

Artinya: “Jenis ketiga yang masuk kategori kedua dalam rangka mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat adalah kewajiban manusia dalam menjaga hak binatang ternak dan hewan. Manusia wajib menafkahi dengan pantas binatang tersebut seandainya binatang itu sakit dan tidak dapat diambil manfaatnya; tidak boleh membebaninya dengan pekerjaan yang tidak sanggup dilakukannya; tidak mengumpulkannya dengan hewan sejenis atau hewan jenis lain yang dapat menanduk, memecahkan, atau melukainya; harus menyembelih dengan cara terbaik bila ingin menyembelihnya; tidak mengoyak kulitnya, tidak boleh mematahkan tulangnya sehingga melemahkan dan menghilangkan daya hidupnya, tidak boleh menyembelih anaknya di hadapannya, tidak boleh mengisolasinya, harus menyiapkan alas terbaik untuk dia duduk mendeku; mengumpulkan jantan dan betina pada musim kawin; tidak boleh membuang hasil buruannya; tidak boleh melemparnya dengan alat (keras) yang dapat mematahkan tulangnya; atau melempar/membenturkannya dengan benda yang tidak membuat halal dagingnya.”

Gus hayid mengatakan, berdasarkan pendapat mutamad atau yang kuat ulama sepakat bahwa membunuh kucing hukumnya haram. Namun ada pendapat dari beberapa ulama, termasuk al-qadli husain yang disebutkan ibnu hajar al-haitami yang berpendapat kucing boleh dibunuh jika membahayakan manusia.

Manusia pun bisa mengambil tindakan terukur terhadap kucing bila sudah sangat membahayakan. Gus hayid mencontohkan ketika seekor kucing hendak melukai seorang anak balita. Untuk menyelamatkan anak tersebut makan orang tuanya boleh melemparkan benda dari jarak jauh ke arah kucing dengan tujuan mengusir atau menjauhkan kucing tersebut.

Namun ternyata lemparan benda itu membuat kucing tak sadarkan diri bahkan hingga mati. Maka menurut dia situasi tersebut tidak termasuk menganiaya kucing atau bertujuan membunuh kucing tetapi untuk menyelamatkan atau menjaga jiwa manusia.

Rasulullah dalam hadits riwayat Imam Muslim melarang manusia untuk menjadikan nyawa binatang sebagai taruhan atau permainan:

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ  صلى الله عليه وسلم  قَالَ:  لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya, “Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Jangan kalian menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan,’” (HR Muslim).

Membunuh dalam konteks yang tidak sengaja seperti itu tidak masalah karena ada ilat,ada dasar alasan yang kuat. Tetapu kalau membunuh kucing seperti yang dilakukan orang yang di sekolahan itu, yang karena menganggu sekolahnya terus dipukuli sampai mati, itu haram.

Dalam hukum positif di Indonesia, menurut Gus hayid pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan dapat di jerat pasal 302 KUHP. Gus hayid mengajak umat islam memetik hikmah dari Abdurrahman bin shakhr al-azdi yakni seorang sahabat yang sangat dekat dengan Rasulullah.

Rasululullah bersada:

 إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Artinya:

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh hendaklah berlaku ihsan di dalam pembunuhan, dan apabila kalian menyembelih hendaklah berlaku baik di dalam penyembelihan, dan hendaklah salah seorang kamu menyenangkan sembelihannya, dan hendaklah ia mempertajam mata pisaunya.” (HR Muslim).

The post Jangan Sembarangan! Begini Hukum Menyakiti Kucing dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menyayangi Kucing dalam Islam Beserta Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-menyayangi-kucing-dalam-islam-beserta-dalilnya Wed, 14 Mar 2018 07:27:06 +0000 https://dalamislam.com/?p=3022 Kucing adalah hewan yang terkenal lucu dan menyenangkan. Kucing memiliki wajah dan tubuh yang imut, serta memiliki suara yang manja. Tidak heran jika banyak yang menyayangi kucing dan menjadikannya hewan peliharaan meskipun terkadang harus mengeluarkan biaya yang tidak murah dalam perawatannya. Kucing juga terkenal sejak jaman dahulu sebagai hewan kesayangan Nabi Muhammad. Terkadang kucing begitu […]

The post Hukum Menyayangi Kucing dalam Islam Beserta Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kucing adalah hewan yang terkenal lucu dan menyenangkan. Kucing memiliki wajah dan tubuh yang imut, serta memiliki suara yang manja. Tidak heran jika banyak yang menyayangi kucing dan menjadikannya hewan peliharaan meskipun terkadang harus mengeluarkan biaya yang tidak murah dalam perawatannya.

Kucing juga terkenal sejak jaman dahulu sebagai hewan kesayangan Nabi Muhammad. Terkadang kucing begitu disayangi hingga dibuatkan tempat khusus untuk mainan dan tidurnya, diberi makanan dan perawatan kesehatan khusus, bahkan tak jarang kucing difoto dan diunggah di media sebagai wujud kesenangan dan kebanggaan. Lalu bagaimanakah pandangan islam tentang kasih sayang terhadap kucing tersebut?

Untuk lebih jelasnya dan lebih memahami berdasarkan Al Qur’an dan hadist, yuk simak uraian berikut mengenai hukum menyayangi kucing dalam islam, agar kita senantiasa melakukan urusan apapun sesuai syariat islam termasuk dalam hal menyayangi dan merawat hewan.

Kasih Sayang Terhadap Kucing pada Jaman Rasulullah

kasih sayang dalam islam bukan hanya kepada Allah atau sesama manusia, kasih syayang juga berlaku untuk hewan yang termasuk makhluk Allah. Kebiasaan menyayangi dan memelihara kucing ternyata sudah ada sejak jaman dahulu kala ketika Nabi Muhammad diutus menjadi Rasulullah, sudah banyak yang memelihara dan menyayangi hewan lucu ini, berikut kisah kisahnya

1. Kucing Nabi Muhammad

Nabi Muhammad punya kucing bernama muezza. Nabi amat menyayangi kucing tersebut. Banyak kisah yang telah diriwayatkan dalam hadist tentang hal tersebut. Nabi Muhammad memang teladan yang paling baik karena sifat mulianya yang sempurna, Nabi selalu berbuat baik kepada semua makhluk Allah, bukan hanya kepada manusia saja. Nabi menjalankan hal tersebut semata karena untuk beribadah kepada Allah.

Diriwayatkan dalam kisah yang terdapat dalam Kitab HR Muslim, Suatu hari ketika Nabi hendak mengambil jubahnya, beliau menemui mueza  sedang tertidur lelap di jubahnya, Nabi tak ingin mengganggu hewan kesayangannya tersebut hingga Nabi pun memotong lengan yang ditiduri dalam jubahnya. Sesampainya di rumah Nabi mendapati muezza sudah terbangun da bersujud padanya, Nabi pun membalas dengan mengelus tubuhnya sebanyak 3 kali.

Setiap kali menerima tamu di rumah, Nabi selalu menggendong muezza dan diletakkan di paha. Muezza suka mengeong ketika mendengar adzan seolah seperti mengikuti lantunan suaranya. Kepada sahabatnya beliau berpesan agar menyayangi kucing peliharaan layaknya menyayangi keluarga sendiri sebab ada  pahala memelihara kucing yang diberikan Allah.

2. Kucing Kesayangan Aisyah (Istri Nabi Muhammad)

Aisyah juga memelihara kucing dan amat menyayanginya. Suatu ketika Aisyah pernah mendapatkan bubur dan diletakkan terlebih dahulu untuk ia menajalankan shalat. Ketika selesai shalat ia melihat buburnya dimakan kucing. Ia pun membiarkannya, setelah selesai ia membuang bekas bubur yang dimakan kucing dan memakan sisanya. Aisyah tidak merasa risih atau membuang makanan tersebut karena mengetahui bahwa kucing adalah hewan yang suci, sama sekali tidak ada najis di tubuhnya, bahkan airliurnya pun suci.

Suatu ketika kucing Aisyah meninggal dunia dan ia menjadi sedih karenanya. Aisyah juga sama seperti Nabi Muhammad yang menyayangi dan memperlakukan kucing dengan baik seperti menyayangi kelaurganya sendiri. Kisah ini terdapat dalam riwayat Dawud bin Shalil At Tammar. hukum memelihara kucing dalam islam ialah halal sebab itu Aisyah pun memeliharanya.

3. Kucing Kesayangan Sahabat Nabi

Sahabat Nabi Muhammad bernama Abdurrahman dijuluki Abu Hurairah yang artinya bapak para kucing jantan. Ia memelihara banyak kucing jantan di rumahnya dan menyayangi serta merawat semua kucing itu seperti menyayangi keluarganya sendiri. Sahabat Nabi pada jaman dahulu pun mengikuti teladan yang diberikan Nabi Muhammad, yaitu untuk memelihara dan menyayangi kucing. Sehingga tidak sedikit para sahabat Nabi yang memiliki kucing di rumahnya sebab terdapat keutamaan memelihara kucing.

Kucing terbukti dapat memberikan kesenangan ketika menyentuh atau bermain denganya, menurut penelitian para ilmuwan, kucing bahkan dapat menghilangkan stres dan meningkatkan mood bahagia dengan mengelus bulu di tubuhnya, kucing juga dapat mencegah penyakit jantung, dan dapat memberikan ketenangan serta membantu kesembuhan pada orang yang terkena sakit jantung. Sebab itulah Nabi amat menyayangi kucing. Sebagai umat Nabi Muhammad, kita juga wajib meniru teladan yang beliau berikan, yaitu dengan cara memperlakukan kucing dengan baik.

Hukum Menyayangi Kucing dalam Islam

Dari berbagai kisah pada jaman Rasulullah tentang kucing yang telah dipelihara sejak jaman dahulu, dapat disimpulkan bahwa menyayangi kucing ialah halal hukumnya, diperbolehkan dalam islam. Allah selalu memerintahkan hambaNya untuk berlaku baik terhadap sesama makhluk, hal tersebut berlaku pula untuk kucing. terdapat hukum membuang kucing dalam islam yang dapat mendatangkan dosa jika dibuang si tempat yang menyulitkan kucing tersebut.

Hukum menyayangi kucing dalam islam halal, tidak ada satu riwayat atau firman Allah yang mengharamkan atau melarangnya. Bahkan Nabi Muhammad berpesan agar manusia menyayangi dan merawat kucing seperti keluarganya sendiri. berikut berbagai hadist yang menguatkan hukum tersebut.

1. Perintah Allah untuk Menyayangi Hewan

Dan sesungguhnya pada hewan hewan ternak benar benar terdapat pelajaran yang penting bagi kamu. Kami memberi minum kamu dari air susu yang ada dalam perutnya dan juga hewan hewan itu terdapat faedah yang banyak untuk kamu”. (QS Al Mu’minun : 21).

Dari firman Allah tersebut dijelaskan bahwa Allah menciptakan hewan untuk berdampingan satu sama lain, tidak untu disakiti. Allah memperbolehkan mengambil manfaat dari binatang dengan cara yang sesuai syariat islam, tidak dengan cara yang menyakiti. Begitu pula halnya dengan kucing, kucing boleh dipelihara sebagai penyenang dalam rumah atau sebagai hiburan.

tetapi dalam memelihara harus disertai dengan tindak menyayangi dan berbuat baik padanya, dengan memberinya makan dan minum serta tempat yang layak. Juga tidak dieprbolehkan melakukan sesuatu yang mengganggu atau menyakiti kucing. jika menyakiti secara tidak sengaja seperti menabrak tentu harus memohon ampun pada Allah sesuai hukum islam tidak sengaja menabrak kucing.

2. Kucing Tidak Najis

Kucing itu tidak najis, ia binatang yang suka berkeliling di rumah (binatang rumahan)”. (HR Tirmidzi). Hukum menyayangi kucing ialah halal, kucing bukan hewan yang najis, kucing boleh dipelihara dan disayangi. Kucing terbukti tidak najis menurut agama islam juga menurut penelitian yang dilakukan pada jaman modern.

Kucing diperbolehkan untuk disayangi dengan cara dipelihara dalam rumah, kucing tidak najis, jika anda berwudhu dan mengenai tubuhnya, hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Setiap syariat yang Allah turunkan selalu mengandung kebaikan di dalamnya, begitu pula tentang menyayangi kucing yang hukumnya halal, dari berbagai penelitian yang dilakukan terbukti bahwa kucing adalah hewan yang bersih dan tidak menimbulkan kotoran atau najis ketika dipelihara.

3. Air Liur Kucing Suci

Ketika Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum lalu berwudhu”. (HR Muslim). Lidah kucing dapat membersihkan bakteri dengan sangat baik. lidah kucing sama sekali tidak mengandung kuman, permukaannya dituutpi oleh ebrbagai benjolan kecil yang runcing, dan mengerucut seperti gergaji. ketika kucing minum tidak ada setets pun cairan dari lidahnya. Sebab itulah Nabi Muhammad tetap melanjutkan wudhu nya tanpa mengganti air walaupun air tersebut sebelumnya telah diminum oleh kucing.

4. Kucing Tidak Kotor

Kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu”. (HR Muslim). Kucing memiliki lidah yang berfungsi sebagai pembersih super. Kucing sering membersihkan tubuhnya sendiri. kucing tidak menyukai air kotor karena air adalah tempat untuk berkembang biak kuman yang dapat berpindah ke tubuhnya. kucing juga senang berjemur untuk menjaga kestabilan tubuhnya.

5. Kucing Hewan yang Suci

Kucing adalah binatang yang badan, keringat, bekas sisa makanan, serta air lirnya adalah suci. Air lirnya bahkan bersifat membersihkan. Hidupnya lebih bersih dari manusia. (HR Malik). Kucing dapat membersihkan bulu bulu yang mati di badannya dengan menggunakan lidah. Kucing tidak memiliki kuman di tubuhnya, jika terdapat kuman, maka kucing tersebut dalam kondisi sakit.

6. Kucing Wajib Diperlakukan dengan Baik

Dari ibnu Umar RA Nabi Muhammad SAW bersabda “Seorang wanita dimasukkan ke dalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberikan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang binatang kecil yang ada di lantai’. (HR Bukhari). Kisah dalam hadist tersebut ialah tentang seorang wanita pada jaman Nabi Muhammad SAW yang dimasukkan ke neraka karena sikapnya yang tidak baik pada hewan, wanita itu mengurung dan tidak membiarkan hewan terebut mencari makan dan minum hingga kelaparan dan meninggal.

Hal tersebut menimbulkan laknat Allah sebab kucing juga makhluk Nya yang wajib disayangi sebagaimana yang Nabi Muhammad contohkan. Kucing juga makhluk hidup seperti manusia yang juga bisa merasakan lapar dan haus, dan bisa merasakan sakit dan bahagia. Hukum menyayangi kucing dalam islam ialah halal dan hukum untuk orang yang menyakiti kucing ialah mendapat dosa besar dan dimasukkan ke dalam neraka sebab di dalam hatinya tidak terdapat rasa kasih sayang untuk sesama.

Demikian artikel mengenai hukum menyayangi kucing dalam islam, jangan lupa untuk selalu memperlakukan kucing dengan baik ya sobat, jika anda menyayangi anda diperbolehkan untuk memeliharanya, tetapi jika tidak menyukai, anda dilarang untuk menyakiti atau berbuat kasar pada kucing. Sampai disini dulu, sampai jumpa di artikel berikutnya. Terima kasih sudah membaca, salam hangat dari penulis.

The post Hukum Menyayangi Kucing dalam Islam Beserta Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Memelihara Kucing Hitam Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-memelihara-kucing-hitam-dalam-islam Sun, 11 Mar 2018 03:18:55 +0000 https://dalamislam.com/?p=2988 Kucing adalah salah satu hewan yang sering dipelihara oleh manusia di seluruh dunia. Namun, tahukah Anda bahwa munculnya hewan ini juga diiringi dengan banyaknya mitos yang berterbaran, mulai dari kucing dengan 9 nyawa, jelmaan dewa hingga pada mitos kucing hitam. Seperti pada dinasti Fir’aun tepatnya 3000 tahun yang lalu, kucing sangat dipuja sebagai hewan titisan […]

The post Hukum Memelihara Kucing Hitam Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kucing adalah salah satu hewan yang sering dipelihara oleh manusia di seluruh dunia. Namun, tahukah Anda bahwa munculnya hewan ini juga diiringi dengan banyaknya mitos yang berterbaran, mulai dari kucing dengan 9 nyawa, jelmaan dewa hingga pada mitos kucing hitam.

Seperti pada dinasti Fir’aun tepatnya 3000 tahun yang lalu, kucing sangat dipuja sebagai hewan titisan para dewa. Sedangkan di Eropa, kucing dianngap sebagai sihir sehingga terjadi pemusnahan besar-besaran hingga menyebar ke Afrika Utara.

Mitos Kucing Hitam

Kucing dengan bulu hitam seringkali dikaitkan dengan hal mistis sejak jaman Babylonia kuno, dimana sejak saat itu banyak yang menggunakan kucing hitam sebagai persembahan upacara ritual yang dibakar dengan sesaji lain.

Ada sebagian orang yang menganggap apabila ada kucing hitam di sekitar daerah tersebut, berarti ada hantu sedang menampakkan diri. Sedangkan di Jerman, apabila ada seekor kucing hitam yang melompat di atas tempat tidur orang yang sedang sakit, maka kematian akan segera menjemputnya. Di Normandia, apabila seseorang sedang melakukan perjalanan saat bulan purnama, tiba-tiba ada kucing hitam menyebrang, maka orang tersebut akan diserang wabah penyakit.

Di Finlandia, kucing hitam dianggap sebagai pengantar jiwa manusia menuju alam baka. Dan di Cina, kucing hitam adalah simbol dari kesialan, entah mereka akan jatuh miskin atau terserang penyakit. Jika di India sendiri, warga yakin dengan kucing hitam yang dilempar ke api, maka jiwa yang reinkarnasi dapat dibebaskan.

Lain di Bengali, kucing hitam dianggap sebagai berubahnya wujud wanita dari dunia gaib. Jadi, kucing hitam yang disakiti adalah tujuannya menyakiti hati wanita yang dimaksud. Di Celts pula, kucing hitam adalah pembawa kematian dan kesialan. Serta di Druids, saat Inggris kuno, kucing hitam adalah jelmaan seseorang di masa lalunya.

Dari stigma-stigma ternyata sama sekali tidak ada yang benar. Itu hanyalah sebuah stigma yang sudah terlanjur diyakini sejak dulu. Masyarakat melihat kucing hitam sebagai simbol mistis hanya karena bulu mereka yang berwarna hitam.

Hakikat Manusia Menurut Islam adalah menyayangi seluruh ciptaan Allah termasuk keberadaan kucing hitam. Animo-animo yang berkembang di masyarakat seperti ini sangat merugikan kucing hitam, sebab orang-orang akan jarang sekali mengambilanya untuk diadopsi.

Padahal The Animal Foundation sudah sering menghimbau dan menceritakan bahwa kucing hitam bagi masyarakat Mesir Kuno tahun 3000 SM  berada dalam kasta yang tinggi. Bahkan pelaut pada masa itu selalu membawa kucing hitam di atas kapal mereka dengan harapan kucing hitam akan membawa keberentungan.

National Goegraphic menjelakan bahwa kucing hitam mengalami melanism yakni kondisi kucing yang memiliki bulu hitam dan mata yang berwarna kuning. Hal ini adalah sesuatu yang meningkatkan imun mereka sehingga si kucing hitam tidak mudah sakit dan jauh dari penyakit.

Sedangkan, bulunya yang berwarna hitam membuat kucing lebih terlindungi sebab ia dapat berkamuflase dari hewan pemangsanya.

Hukum Memelihara Kucing Hitam dalam Islam

Islam adalah fungsi agama yang sangat menjunjung tinggi kebenaran. Sumber kebenaran agama Islam hanya pada Al-Qur’an dan Sunnah-Sunnah. Agama Islam juga sangat mengharamkan suatu perkataan tanpa ada dasar ilmu yang benar, bahkan itu hanya dari animo-animo yang dibawa nenek moyang pada jaman dahulu.

Selain banyak mengajarkan Tips Hidup Bahagia Menurut Islam, kucing hitam pun tak lepas dari hukum Islam. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 147, yang artinya :

“Kebenaran adalah Rabb-mu dan jangan sekali-kali kamu termasuk orang yang ragu”

Berfikir yang menyimpang  dan membenarkan perkataan tanpa ada dasar ilmu adalah bentuk percaya pada khufarat dan mitos. Mitos adalah cerita yang berkaitan erat dengan asal-usul tempat, alam, manusia dan lainnya yang diungkapkan secara gaib, sedangkan khufarat adalah suatu keyakian yang tidak ada landasannya atau disebut dengan takhayul.

Manusia yang percaya dengan mitos atau khufarat termasuk orang-orang yang musyrik, termasuk mempercayai kucing hitam sebagai pembawa sial yang tidak dilandasi dengan bukti dalil atau ayat pembuktiannya. Mereka tidak menggunakan hati dan akal fikiran mereka untuk mencari kebenaran tentang mitos kucing hitam. Dalam QS. Al-Mulk ayat 10, yang artinya :

“Dan mereka berkata : “Sekiranya kami mendengar akan pemikiran itu, maka tidaklah kami adalah penghuni-penghuni Neraka yang menyala”

Dalam ayat ini sudah sangat jelas bahwa meyakini mitos tanpa ada dalil yang benar adalah salah satu ancaman untuk masuk neraka. Bahkan mereka yang meyakini mitos tersebut merealisasikannya dengan melakukan persembahan-persembahan kepada selain Allah. Dalam peradaban Islam sendiri, kucing adalah teman sejati dari Rasulullah.

Nabi Muhammad memberinya nama Mueeza. Kucing kesayangan Rasulullah tersebut selalu menemani dalam segala kegiatan yang dilakukan oleh Nabi. Bahkan ada suatu cerita, ketika Nabi ingin mengambil jubah, ternyata Mueeza sedang tidur diatas jubahnya. Nabi pun memotong belahan lengan jubah yang tengah ditiduri Mueeza.

Saat Mueeza bangun, ia merunduk sujud dan Nabi pun mengelus badan mungil kucing sebanyak 3 kali. Dalam kisah lain, Nabi juga selalu membiarkan Mueeza ditaruh di atas paha Nabi saat menerima tamu. Bahkan Nabi juga berpesan kepada para sahabat untuk selalu menyayangi kucing seperti keluarga sendiri. Hukuman bagi siapapun yang menyakiti hewan tersebut juga sangat berat.

Seperti dalam hadist shahih Al-Bukhari yakni seorang wanita yang tidak memberi makan ataupun melepas kucingnya untuk pergi mencari makan. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah bersabda “Seorang wanita masuk ke neraka karena kucingnya diikat, tidak diberi makan ataupun dipersilahkan untuk memakan binatan kecil di lantai” (HR. Bukhari). Selain itu, banyak pula penghormatan tokoh Islam pada seekor kucing, diantaranya :

  • Di abad ke-13, rupa kucing dijadikan ukiran cincin oleh Khalifah, dipakai di porselen, patung hingga mata uang saat itu. Dalam dunia sastra pun, penyair banyak yang menciptakan syair tentang kucing peliharaan yang menjaga buku mereka dari serangan tikus dan serangga.
  • Dalam buku Cats of Cairo di dinasti Mamluk, Baybars Al Zahir, seorang Sultan yang menjadi garis depan Perang Salib membuat taman-taman khusus kucing dengan persediaan makanan di dalamnya.
  • Dan pada saat ini, dari Damaskus, Instabul hingga Kairo, kita dapat menjumpai kucing yang berkeliara di area masjid tua dengan berbagai jenis makanan kucing yang memang sengaja disediakan oleh penduduk setempat.

Demikian hukum memelihara kucing hitam dalam Islam. Meskipun, Nabi Muhammad SAW tidak memberikan rincian jenis kucing yang boleh diperlihara. Namun, kucing hitam tetaplah kucing, ia hanya mengalami kondisi melanism.

Seperti Tujuan Penciptaan Manusia, yakni untuk melakukan kebajikan, Allah menciptkan kucing hitam tentu juga memiliki tujuan. Bahkan di dalam Al-Quran, tidak ada pengetahuan yang jelas mengenai mitos kucing hitam. Oleh karena itu, hukum memelihara kucing hitam adalah diperbolehkan, sebab itu hanyalah sebuah mitos yang tidak didasari dengan kebenaran.

Semoga kita adalah salah satu manusia beriman dengan memahami Cara Meningkatkan Iman dan Taqwa dan tidak mempercayai yang tidak memiliki dasar hukumnya. Semoga bermanfaat.

The post Hukum Memelihara Kucing Hitam Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
8 Keutamaan Memelihara Kucing Dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/8-keutamaan-memelihara-kucing-dalam-islam Tue, 19 Dec 2017 16:07:46 +0000 https://dalamislam.com/?p=2504 Di dunia ini Allah SWT telah menciptakan berbagai macam makhluk hidup, yaitu manusia, tumbuhan dan hewan. Dan diantara setiap makhluk ciptaan-Nya, pasti Allah memberikan kebaikan padanya. Sama halnya dengan seekor kucing yang merupakan binatang lucu dan termasuk hewan peliharaan kesayangan Nabi Muhammad SAW. Kucing adalah hewan yang diperbolehkan untuk dipelihara dalam Islam karena  pada kucing […]

The post 8 Keutamaan Memelihara Kucing Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Di dunia ini Allah SWT telah menciptakan berbagai macam makhluk hidup, yaitu manusia, tumbuhan dan hewan. Dan diantara setiap makhluk ciptaan-Nya, pasti Allah memberikan kebaikan padanya. Sama halnya dengan seekor kucing yang merupakan binatang lucu dan termasuk hewan peliharaan kesayangan Nabi Muhammad SAW. Kucing adalah hewan yang diperbolehkan untuk dipelihara dalam Islam karena  pada kucing terdapat banyak keutaaman dan manfaat bagi yang memeliharanya. Namun bukan berarti kucing adalah hewan halal menurut Islam untuk dimakan. Lalu apa saja keutamaan memelihara kucing menurut Islam?

Keutamaan Memelihara Kucing Menurut Islam

Islam sabagai din merupakan agama yang baik dan sempurna, karena Islam tidak hanya mengajarkan kita untuk mencintai, menjaga dan berperilaku baik terhadap sesama, namun juga memerintahkan kita untuk menyayangi dan berperilaku baik kepada semua makhluk ciptaan Allah SWT. Dan Islam juga memperingatkan agar kita menyayangi hewan peliharaan. Sekalipun itu binatang sembelihan, seperti yang tertulis dalam hadits berikut :

“Barangsiapa menyayangi meskipun terhadap hewan sembelihan, niscaya Allah akan merahmatinya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari)

Maksud dari hadits tersebut adalah, seseorang yang menyayangi hewan seperti hewan sekalipun hewan tersebut adalah hewan sembelih, Allah akan merahmati orang tersebut pada hari kiamat.

Dan sebagai seorang muslim kita tahu bahwa semasa hidupnya Rasulullah SAW. memiliki binatang peliharaan berupa kucing. Dan beliau sangat menyayangi kucingnya. Kucing memang merupakan hewan yang bisa dijadikan sebagai peliharaan, sekaligus dijadikan teman oleh manusia, karena dengan memelihara kucing kita jadi punya kesibukan dan tidak merasa kesepian.

Islam tidak melarang umatnya memelihara kucing, karena kucing memiliki beberapa keutamaan menurut Islam. berikut keutamaannya menurut Islam :

  1. Kucing bukan hewan najis

Dari Abu Qotadah, Rasulullah SAW. bersabda :

“Kucing ini tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan peliharaan yang sering kita temuidan berada disekeliling kita.” (HR. At-Tirmidzi)

Dan dalam riwayat Abu Daud diceritakan dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik(dia adalah istri dari anak Abu Qotadah). Wanita ini mengatakan bahwa Abu Qotadah pernah masuk ke rumah, lalu dituangkanlah air wudhu padanya. Kemudian tiba-tiba datanglah kucing. Bejana air wudhu lantas dimiringkan, lalu kucing itu minum dari bejana tersebut. Abu Qotadah pun melihat wanita tadi merasa heran padanya. Abu Qotadah pun mengatakan, “Apa kau heran dengan tingkahku, wahai anak saudaraku?” Wanita tersebut lalu menjawab iya. Lalu Abu Qotadah menyebutkan hadits diatas mengenai kucing yang merupakan bukan binatang najis. Namun, itu bukan berarti kucing adalah hewan yang dapat kita sembelih dan dimakan. Berbeda dengan hukum memelihara anjing dalam Islam, kucing tidak najis dan bukan binatang yang haram untuk dipelihara, namun binatang haram dalam Islam untuk disembelih dan dimakan.

  1. Kucing dapat sebagai obat terapi untuk mental

Kucing terkenal sebagai hewan peliharaan yang setia dan menghilangkan rasa kesepian. Dan orang yang memelihara kucing seringkali mengajak kucingnya mengobrol dan bermain, hal tersebutlah yang dapat menjadi obat terapi untuk mental atau emosi yang sedang tidak stabil.

  1. Mengajarkan untuk memiliki sikap empati

Memiliki hewan peliharaan seperti kucing atau yang lainnya dapat membuat seseorang memiliki rasa empati yang tinggi. Karena tanpa disadari ketika kita memiliki hewan peliharaan kita mencoba untuk mengerti apa yang dirasakan hewan tersebut. Maka ketika kita telah berempati terhadap hewan, tentu kita akan memiliki rasa empati kepada sesama.

  1. Sedekah

Islam selalu mengajarkan agar umatnya berbuat baik keepada setiap makhluk hidup, dan menganjurkan umatnya untuk senantiasa bersedekah. Dalam bersedekah tidak hanya dapat dilakukan kepada sesama,, namun juga dapat dilakukan melalui hewan-hewan dan makhluk hidup bernyawa lainnya. Seperti yang dikatakan dalam hadits berikut :

“Pada setiap sedekah terhadap makhluk yang memiliki hati (jantung) yang basah (hidup) akan mendapatkan pahala kebaikan. Seorang musllim yang menanam tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang kemudian dimakan oleh burung-burung, manusia, atau binatang, maka baginya sebagai sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Diampuni dosa-dosanya

Diriwayatkan dalam sebuah hadits :

“Seorang wanita pelacur melihat seekor anjing di atas sumur dan hampir mati karena kehausan. Lalu wanita tersebut melepas sepatunya, diikatnya dengan kerudungnya dan diambilnya air dari sumur (lalu diminumkan ke anjing itu) edngan perbuatannya itu dosanya diampuni” (HR. Bukhari)

Dalam hadits tersebut kita dapat mengetahui bahwa menolong atau memberi makan dan minum hewan merupakan sebuah kebaikan. Dan jika seseorang memelihara kucing, maka ia telah melakukan kebaikan.

  1. Mendapatkan pahala

Dengan memelihara dan menyayangi kucing dengan baik maka kita telah melakukan kebaikan, dan telah dikatakan dalam sebuah hadits bahwa memberi makan setiap makhluk yang bernyawa adalah sedekah, dan hal tersebut dapat mendatangkan pahala. Namun, sebagai muslim yang baik janganlah berpaku pada pahala yang didapat, lakukan semua itu karena niat tulus semata untuk ridha Allah SWT.

  1. Mengajarkan untuk saling menyayangi

Memelihara kucing atau hewan lain mengajarkan kita untuk menyayangi setiap makhluk hidup ciptaan-Nya dan tidak berbuat aniaya.

  1. Menjadikan Rasulullah SAW. sebagai teladan

Dengan memelihara seekor kucing, seseorang telah menjadikan Rasulullah SAW, sebagai teladannya. Karena semasa hidupnya Rasulullah menyayangi setiap makhluk hidup ciptaan-Nya dan tidak berbuat aniaya. Bahkan dikisahkan, bahwa Rasulullah juga memiliki seekor kucing sebagai peliharaan. Kucing tersebut sering tidur diatas jubah yang sering dipakai Rasulullah, dan ketika kucing tersebut tidur diatas jubah itu, Rasulullah tidak ingin mengganggunya sehingga beliau memotong lengan jubah yang ingin dipakainya tersebut untuk agar tidak menggangu tidur si kucing.

Hukum memelihara kucing dalam Islam memang diperbolehkan, namun hal tersebut tetap ada batasan-batasannya, sebagai muslim kita tidak boleh menyayangi kucing melebihi cinta kita kepada Allah SWT. dan jangan sampai membuat kita melupakan kewajiban kita kepada Allah SWT. Segala sesuatu perkara telah Allah berikan aturan dan ilmunya melalui sumber syariat Islam yaitu Al-Qur’an dan hadits, maka dati itu sebagai muslim yang baik kita haruslah mengikuti sumber pedoman dan dasar hukum Islam yang ada.

Sekian, semoga bermanfaat (:

The post 8 Keutamaan Memelihara Kucing Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Islam Tidak Sengaja Menabrak Kucing https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-islam-tidak-sengaja-menabrak-kucing Mon, 04 Dec 2017 01:56:38 +0000 https://dalamislam.com/?p=2434 Saat sedang berkendara terutama jika di malam hari, pandangan yang semakin terbatas atau karena kurang konsentrasi sering membuat para pengendara tidak memperhatikan sesuatu yang menyeberang secara tiba tiba seperti contohnya kucing hingga akhirnya kucing tersebut tertabrak dan mati. Lalu, apa dasar hukum Islam jika seseorang tidak sengaja menabrak kucing sampai mati, apakah itu perbuatan dosa […]

The post Hukum Islam Tidak Sengaja Menabrak Kucing appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Saat sedang berkendara terutama jika di malam hari, pandangan yang semakin terbatas atau karena kurang konsentrasi sering membuat para pengendara tidak memperhatikan sesuatu yang menyeberang secara tiba tiba seperti contohnya kucing hingga akhirnya kucing tersebut tertabrak dan mati.

Lalu, apa dasar hukum Islam jika seseorang tidak sengaja menabrak kucing sampai mati, apakah itu perbuatan dosa meski bukan perbuatan yang tidak disengaja?, dan apakah benar jika ini akan membahayakan untuk anak dan istri yang sedang hamil?. Berbagai pertanyaan ini tentunya sering terlintas dalam pikiran kita ditambah lagi dengan mitos seputar kesialan yang bisa didapat saat seseorang melakukan hal tersebut. Agar semua lebih jelas, berikut ini akan kami beri ulasan selengkapnya tentang hukum Islam tidak sengaja menabrak kucing.

Para ulama sudah membagi menjadi tiga bagian mengenai hewan yakni:

  1. Hewan yang Diperintahkan Untuk Dibunuh

Dalam Islam, ada hewan yang memang diperintahkan sumber syariat Islam untuk dibunuh sebab tidak hanya berbahaya namun juga mengganggu seperti ular, tikus, kalajengking dan sebagainya.

“Lima hewan yang semuanya jahat (mengganggu), boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” [HR. Muslim 2924].

  1. Hewan Pengganggu

Selain itu, dalam Islam juga memperbolehkan hewan pengganggu untuk dibunuh meski tidak ada perintah dalam syariat untuk membunuhnya seperti contohnya binatang buas yang berbahaya, semut, nyamuk, kecoa, tawon ataupun lalat.

  1. Hewan Yang Tidak Mengganggu

Hewan bukan pengganggu adalah hewan yang tidak boleh dibunuh. Rasulullah SAW bercerita jika ada seorang wanita yang mendapat azab karena menyiksa kucing sebab kucing bukanlah hewan yang mengganggu atau berbahaya untuk manusia.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” [HR. Bukhari 2365 dan Muslim 5989].

Hukum Menabrak Kucing

Apabila seseorang menabrak kucing secara tidak disengaja, maka orang tersebut tidak akan menanggung resiko apapun juga kecuali jika kucing tersebut adalah milik seseorang maka ia harus mengganti rugi pada pemilik kucing tersebut.

Allah SWT berfirman, “Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak senngaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” [QS. al-Ahzab: 5].

Ini sudah menjadi kewajiban bagi penabrak kucing secara tidak sengaja sampai mati adalah mengubur kucing tersebut yang bertujuan agar bangkainya tidak sampai mengganggu orang lain.

Dokter Soleh al Fauzan yang pernah mendapatkan pertanyaan mengenai menabrak kucing memberi jawaban jika orang yang menabrak kucing lalu secara tidak sengaja menghabisi nyawa tersebut dan tidak menghentikan kendaraan secara mendadak, maka tidak dosa hukumnya.

Anda bisa dikatakan berdosa, apabila anda membunuh hewan dengan sengaja membunuh tanpa alasan jelas juga pembenar yang bisa dibenarkan karena hewan itu memiliki kehormatan dan dia tidak menyakiti anda.

Apakah Benar Berpengaruh ke Janin?

Sedangkan mitos yang beredar mengenai seseorang yang menabrak kucing tidak sengaja bisa membahayakan ibu hamil, maka tidak ditemukan satupun dalil yang berhubungan antara membunuh binatang dengan kehamilan. Seperti contohnya banyak wanita hamil yang bertepatan dengan Idul Adha dan jika memang menyembelih binatang bisa berpengaruh buruk untuk janin, maka tentunya Rasulullah SAW juga akan memberi peringatan.

Apakah Merupakan Pertanda Buruk?

Selain itu, anggapan yang beredar mengenai kejadian buruk akan terjadi apabila seseorang menabrak kucing, maka ini hanya dikaitkan dengan kebetulan saja.

Sementara meyakini sesuatu sebagai penyebab dari suatu hal yang lain namun tidak terdapat hubungan sebab akibat baik itu dalam segi ilmiah atau syariah, maka termasuk dalam jenis perbuatan syirik kecil.

Seperti hewan yang lain, kucing merupakan makhluk yang memiliki nyawa sehingga apabila sengaja di bunuh atau ditabrak, hukumnya adalah dosa sebab sudah membunuh makhluk yang bernyawa. Namun jika menabrak kucing secara tidak sengaja, maka bukanlah sebuah dosa. Sedangkan seseorang yang mempercayai mitos seputar menabrak kucing justru akan berdosa karena sudah percaya jika sial akan terjadi karena menabrak kucing dan bukan karena Allah SWT.

Sehingga, hukum orang yang melakukan syirik dalam Islam merupakan dosa besar dalam Islam dan merupakan dosa yang tak terampuni dalam Islam. Percaya jika menabrak kucing, maka secara tidak langsung sudah melakukan syirik tahoyyur yang banyak dilakukan umat Islam namun sayangnya tidak disadari.

The post Hukum Islam Tidak Sengaja Menabrak Kucing appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Jual Beli Kucing Dalam Islam – Hukum – Dalil https://dalamislam.com/hukum-islam/jual-beli-kucing-dalam-islam Fri, 22 Sep 2017 06:55:46 +0000 https://dalamislam.com/?p=2100 Kucing menjadi salah satu hewan peliharaan yang memiliki banyak peminat sehingga tidak heran seringkali di pelihara para pencinta hewan. Tingkah laku yang dilakukan kucing memang terlihat menggemaskan ditambah aktivitas yang dilakukan membuat banyak orang senang melihatnya. Hal inilah yang membuat jual beli kucing saat ini semakin banyak terjadi. Akan tetapi, bagaimana persoalan jual beli kucing […]

The post Jual Beli Kucing Dalam Islam – Hukum – Dalil appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kucing menjadi salah satu hewan peliharaan yang memiliki banyak peminat sehingga tidak heran seringkali di pelihara para pencinta hewan. Tingkah laku yang dilakukan kucing memang terlihat menggemaskan ditambah aktivitas yang dilakukan membuat banyak orang senang melihatnya. Hal inilah yang membuat jual beli kucing saat ini semakin banyak terjadi. Akan tetapi, bagaimana persoalan jual beli kucing ini dilihat dari kacamata Islam?, berikut ulasan selengkapnya.

Artikel terkait:

Hukum Mengenai Kucing

Kucing termasuk dalam golongan hewan yang suci sebab termasuk hewan yang manja pada manusia dan selalu dekat dengan manusia. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya kucing tidaklah najis. Karena ia binatang yang mengelilingi kalian.”

Apabila kucing dikatakan najis, maka umat muslim akan kesulitan saat akan menyucikan apapun yang disentuh oleh kucing. Sucinya kucing adalah kemudahan [taysir] dari Allah SWT sebab sangat sulit menghindari kucing yang selalu ada di sekitar manusia. Sebuah kaidah menyatakan, al-masyaqqah tajlibu at-taysir, kesulitan mendatangkan keringanan.

Jilatan yang terjadi dari kucing bukanlah najis dan kucing memang tergolong hewan yang banyak menjilat khususnya sesudah diberikan makan akan tetapi jilatan ini tidak akan menyebabkan najis. Dalilnya adalah hadits Abu Qatadah yang datang pada Kabsyah binti Ka’b dan Kabsyah menyiapkan untuknya air wudhu lalu datang kucing dan meminum air tersebut. Abu Qatadah lalu membiarkannya sampai kucing selesai minum. Kabsyah heran dengan yang dilakukannya dan Abu Qatadah berkata, “Herankah engkau wahai anak saudaraku? Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya kucing tidaklah najis. Ia adalah binatang yang selalu mengitari manusia,’” (HR At-Tirmidzi. Ia berkata, ini hadits hasan shahih).

Meskipun kucing adalah hewan suci, namun kucing haram untuk dimakan sebab kucing termasuk binatang yang memiliki taring dan dilarang untuk memakannya. Rasulullah SAW juga melarang memakan binatang yang bertaring dan unggas yang memiliki cakar tajam. Dalam hadits lain disebutkan jika Rasulullah SAW melarang memakan kucing dan mengambil harganya.

Dalil Tentang Kucing

Kisah sahabat Nabi Muhammad yakni Abu Hurairah mengenai kucing adalah saat cuaca sedang panas dan melihat seekor kucing yang sedang bersandar di dinding lalu ia mengambil dan membawa kucing tersebut lalu menaruhnya pada lengan baju untuk melindungi kucing tersebut dari panas matahari. Abu Hurairah berkata jika ia pernah mendengar Nabi Muhammad berkata jika ada seorang wanita yang masuk neraka hanya karena membiarkan anak kucing betina kelaparan namun ii dibantah oleh Aisyah, istri Nabi Muhammad.

Hadits yang lebih tsabit atau jelas adalah hadits yang menyebutkan jika wanita kemudian disiksa dengan lafadz, “Seorang wanita diadzab karena seekor kucing yang dikurungnya sampai mati. Hanya karena kucing itu ia masuk neraka. Sebab tatkala ia mengurungnya, ia tidak memberinya makan dan minum. Ia juga tidak mau melepaskannya untuk mencari makanan dari serangga dan tumbuh-tumbuhan.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Muslim dalam shahihnya dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari Abu Hurairah, namun pada sisi berbeda hadits ini diriwayatkan dari jalur berbeda yakni dari Nafi, Abdullah bin Umar RS, Imam Bukhari dalam Adab al-Mufrad hadits no. 397 dan juga Imam Muslim [7/43] sehingga dikatakan hadits tersebut adalah tsabit dan tidak bisa ditentang kembali.

Artikel terkait:

Dalil dan Pendapat Tentang Jual Beli Kucing

Dari beberapa dalil dan juga pendapat, ada sebagian yang memperbolehkan untuk jual beli kucing dan sebagian lagi yang melarang aktivitas jual beli kucing tersebut.

A. Memperbolehkan Jual Beli Kucing

Ulama madzhab 4 yaitu Hanafiyyah, Hanaabilah, Malikiyyah dan Syana ez euro ez trade iyyah mengeluarkan pernyataan jika hukum jual beli kucing diperbolehkan dan pernyataan ini berdasarkan fakta karena kucing bukanlah hewan yang najis.

  • Imam Ibnu Qudamah Al Mawdisy bermadzhab Hanabillah menyatakan jika boleh memperjual belikan kucing di dalam kitabnya Al Mughni 4/193.
  • Imam Al Dusuqi dari madzhab Malikiyyah berkata jika boleh jual beli kucing di dalam Islam yang sudah ditulis dalam kitabnya Hashiyah Al Dusuqi 3/11.
  • Imam Al Kasani bermadzhab Hanafiyyah menyatakan jika tidak dilarang hukum jual beli kucing yang ada di dalam kitab Badaâ~ez_euro~~ez_trade~i Al-Shanaâ ez_euro ez_trade i: 5/142.
  • Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisy bermadzhab Hanabillah membuat pernyataan jika hukum jual beli kucing diperbolehkan dan ada di dalam kutabnya Al Mughni 4/193.

Dari beberapa pendapat ini memang memperbolehkan jual beli kucing dengan catatan karena kucing bukan termasuk dalam golongan sinnaur atau disebut dengan kucing liar dan juga tidak termasuk ke dalam jenis hewan yang najis sehingga jual beli kucing diperbolehkan.

B. Mengharamkan Jual Beli Kucing

Dari beberapa hadits dan juga para ulama, ada yang secara tegas mengharamkan atau melarang transaksi jual beli kucing.

  • Hr. Muslim: Dari Abu Az Zubair radhiyallahu anhu, beliau berkata, ‘ Saya bertanya kepada jabir radhiyallahu ‘anhu mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Maka jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah telah melarang hal tersebut.
  • Markaz al Fatwa no. 18327: Ibnul Mundziriy berkata,”Sesugguhnya terdapat riwayat dari Nabi saw tentang larangan dari menjualnya dan penjualannnya adalah kebatilan dan jika (tidak ada larangan) maka boleh.” Dan dia telah mengetahui bahwa hadits tersebut adalah betul maka seharusnya madzhab Ibnul Mundzir mengharamkan penjualannya.
  • Didalam Aunul Ma’bud disebutkan, “Al Khottobi berkata larangan jual beli kucing memiliki arti dua makna yakni karena kucing adalah hewan liar yang tidak memiliki tuan atau pemilik sehingga tidak mungkin dapat diserahterimakan dan juga kucing selalu berada di sekitar manusia dan tidak pernah bisa lepas dari manusia beda halnya seperti hewan ternak dan burung yang terbiasa hidup di sangkar atau kandang.
  • Abu Muhammad Ibnu Hazm berkata jika yang dimaksud zajar dalam hadits adalah larangan keras [Al Muhalla 9:13] dan beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
  • Ustad Muhamad Abduh Tuasikal berkata jika hukum jual beli kucing yang lebih kuat adalah semua kucing yang diharamkan sebab keumuman sabda Nabi Muhammad SAW. Kenapa diharamkan, karena Imam Nawawi yang paling keras memberikan status hukum makruh li tanzih sebab dalil sudah menyatakan demikian sehingga perkataan ulama tidak bisa didahulukan.

Artikel terkait:

Hadits Larangan Jual Beli Kucing

  • Jabir Radhiallahu ‘Anhu

Jabir Radhiallahu ‘Anhu berkata, “Rasulullah SHallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harga dari Anjing dan Kucing.” (HR. At Tirmidzi No. 1279, Abu Daud No. 3479, An Nasa’i No. 4668, Ibnu Majah No. 2161, Al-Hakim No. 2244, 2245, Ad Daruquthni No. 276, Al-Baihaqi, As Sunan Al-Kubra No. 10749, Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf, 54/4. Abu Ya’la No. 2275)

  • Imam At Tirmidzi

Imam At Tirmidzi mengatakan, hadits ini idhthirab (guncang), dan tidak shahih dalam hal menjual kucing. (Lihat Sunan At Ttirmidzi No. 1279) dan Imam An Nasa’i mengatakan hadits ini: munkar! (Lihat Sunan An Nasa’i No. 4668)

  • Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al-Mubarakfuri Rahimahullah

Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al-Mubarakfuri Rahimahullah, ” berkata Al-Khathabi: sebagian ulama membicarakan isnad hadits ini dan mengira bahwa hadits ini tidak tsabit (shahih) dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Berkata Abu Umar bin Abdil Bar: hadits tentang menjual kucing tidak ada yang shahih marfu’. Inilah akhir ucapannya.” (Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al-Mubarakfuri, Tuhfah Al-Ahwadzi, 4/501. Cet. 2, 1383H-1963M. Maktabah As Salafiyah. Lihat juga Imam Abu Thayyib Syamsul Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 9/271. Darul Kutub Al-‘Ilmiyah)

  • Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah

Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah berkata, “Tidak ada yang shahih sedikit pun tentang kucing, dan dia menurut hukum asalnya adalah mubah (untuk dijual). (Imam Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 8/403. Muasasah Al-Qurthubah)

  • Syaikh Al-Mubarakfuri Rahimahullah

Syaikh Al-Mubarakfuri Rahimahullah berkata, “Tidak ragu lagi, bahwa hadits ini adalah shahih karena Imam Muslim telah mengeluarkannya dalam kitab Shahihnya sebagaimana yang akan kau ketahui.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4/500)

  • Nailul Authar

Imam Asy Syaukami berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil haramnya menjual kucing, inilah pendapat Abu Hurairah, Jabir, dan Ibnu Zaid.” (Nailul Authar, 5/145)

Artikel terkait:

Dilihat dari kebanyakan ulama, larangan jual beli kucing tidak memiliki arti haram akan tetapi masalah tentang pantas dan adabnya sebab kucing memang bukan hewan yang bisa diperjual belikan sebab mudah untuk didapat dan manusia bisa memeliharanya atau bahkan membiarkannya. Menurut Imam an Nawawi, hadits mengenai larangan memperjualbelikan kucing memang sahih namun bukan berarti larangan ini mutlak sebab larangan jual beli kucing yang dimaksud dalam hadits adalah kucing liar atau kucing hutan dan kucing tersebut dilarang untuk diperjual belikan karena tidak memiliki manfaat.

The post Jual Beli Kucing Dalam Islam – Hukum – Dalil appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Memelihara Kucing dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-memelihara-kucing-dalam-islam Tue, 29 Aug 2017 06:43:30 +0000 http://dalamislam.com/?p=1980 Islam adalah agama yang mencintai hukum keseimbangan sebagaimana tidak akan bertentangan dengan Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Hukum-hukum yang ada di alam semesta ini seluruhnya Allah ciptakan dengan hukum keseimbangan. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam Al-Quran di dalam QS Ar-Rahman ayat 7-9. “Dan Allah telah […]

The post Hukum Memelihara Kucing dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam adalah agama yang mencintai hukum keseimbangan sebagaimana tidak akan bertentangan dengan Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Hukum-hukum yang ada di alam semesta ini seluruhnya Allah ciptakan dengan hukum keseimbangan. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam Al-Quran di dalam QS Ar-Rahman ayat 7-9.

“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.”

Ayat ini menjelaskan juga bahwa di alam semesta ini pada dasarnya semuanya dalam kondisi yang seimbang. Kondisi yang seimbang adalah kondisi dimana sesuai dengan hukum fitrahnya atau sunnatullah dasarnya. Termasuk dalam menjaga keseimbangan alam adalah memelihara seisi alam semesta yaitu, hewan, tanaman, dan manusia lainnya.

Allah sangat mengangkat tinggi manusia yang menjaga kelestarian alam dan menjaga alam dari kerusakan. Salah satu yang bisa manusia lakukan adalah memelihara hewan dan melestarikannya sesuai dengan fungsi dan kedudukannya. Termasuk salah satunya adalah memelihara kucing dalam islam. Kucing memang hewan yang sering dipelihara oleh manusia. Untuk itu, berikut penjelasan islam mengenai hukum memelihata kucing dalam islam.

baca juga:

Nabi dan Sahabat Senang Memelihara Kucing

Dalam beberapa mitos atau kisah, tersebar bahwa kucing memiliki 9 nyawa sebagaimana kucing dianggap sebagai jelmaan dewa. Hal ini juga terjadi pada masa Dinasti Kerajaan Fir’aun pada 3000 tahun yang lalu. Kucing menjadi sangat dipuja karena hal ini, karena dianggap sebagai titisan para dewa.

Di wilayah Mesir dan Eropa tentang kucing ini menjadi berbeda. Kucing dianggap sebagai sihir setan atau binatang yang membawa bencana. Dai abad kegelapan tersebut terjadi pembunuhan masal atau pemusnahan kucing yang tersebar hingga ke Afrika Utara. Hal ini dikarenakan kucing dianggap sebagai pembawa penyakit dan terjadi penurunan populasi kucing predator.

Dalam perkembangan islam, kucing menjadi salah satu hewan yang berada dalam kisah Nabi Muhammad dan Sahabat. Nabi memiliki kucing bernama Muezza dan sangat dipelihara oleh Nabi Muhammad. Nabi sangat menyayangi Muezza hingga suatu hari Muezza tidur di Jubah Nabi Muhammad, dan nabi menggunting bagian jubah agar tidak mengganggu Muezza.

baca juga:

Diceritakan juga saat Nabi kembali ke rumahnya, Kucing Muezza ini bangun dan langsung sujud pada majikannya. Karena sayang terhadap Kucing tersebut Nabi pun, mengelus ngelus kucing tersebut.

Hal ini juga disampaikan dalam sebuah hadist, “Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Seorang wanita dimasukkan kedalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberikan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang-binatang kecil yang ada di lantai” (HR Bukhari)

Selain Nabi, Aisyah istri Nabi pun sangat menyukai kucing. Aisyah pernah bersedih ketika kucing meninggal dirinya. Abdurrahman bin Sakhr Al Azdi juga diberikan nama sebagai Abu Hurairah (Bapak Para Kucing), karena senang memelihara berbagai kucing jantan di rumahnya. Dibalik pemeliharaan kucing ini tentu akan bermanfaat untuk hakikat pendidikan islam, filsafat pendidikan islam, ilmu pendidikan islam.

Hukum Islam Terhadap Memelihara Kucing

Di dalam islam, memelihara kucing diperbolehkan alias tidak diharamkan. Dalam hal ini ada beberapa catatan, artinya memelihara kucing dalam islam masih diperbolehkan, mengingat Rasulullah SAW pun juga memelihara kucing. Begitupun para sahabat dan istri Nabi yang memelihara kucing.

Untuk itu, berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam memelihara kucing dalam islam.

  1. Tidak Dijadikan Sesembahan

“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.” (QS Muhammad : 19)

Islam tidak melarang untuk memelihara kucing asalkan jangan sampai kucing ini dijadikan sebagai sesembahan atau hal yang mengarah kepada kesyirikan. Tentu saja hal ini berlaku untuk apapun, termasuk barang-barang ataupun makhluk lainnya jangan sampai dijadikan sesembahan.

baca juga:

Sesembahan ini terkadang tidak selalu melulu disadari, terkadang tanpa disadari manusia juga bisa melampaui batasnya. Padahal Allah sudah mengingatkan untuk tidak melakukannya atau mendekatinya, akan tetapi manusia terkadang luput dan terbawa oleh godaan setan.

Hal ini sebagaimana pernah terjadi saat di zaman-zaman kegelapan. Mereka terkadang menyembah barang, hewan, tanaman, atau patung yang dianggap berhala. Ingatlah bahwa itu tidak akan menguntungkan bagi manusia.

Di ayat lain juga dijelaskan bahwa ,”Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberi syafa’at; akan tetapi (orang yang dapat memberi syafa’at ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini(nya)” (QS Az Zukhruf : 86)

Ingatlah bahwa selain Allah, termasuk hewan peliharaan kita bukanlah suatu yang dapat kita sembah. Mereka biasa saja dan bukanlah penguasa alam semesta ini.

baca juga:

  1. Memperhatikan Kebersihan dan Menghindari Najis

Kucing selayaknya hewan pada umumnya juga memiliki najis atau kotoran. Untuk itu, perhatikan agar kita selalu menghindari najis kucing walaupun kucing diperbolehkan oleh islam untuk dipelihara. Hal ini tentu jika dibiarkan dan tidak dijaga kebersihannya akan membuat najis berkeliaran dimana-mana, sedangkan islam melarang hal tersebut.

Najis merupakan kotoran dan tidak dibersihkan akan menjadi penyakit. Dalam kondisi terdapat najis maka hal tersebut menjadi tidak suci sebelum dibersihkan. Untuk shalat dan menghadap Allah tentunya tidak bisa digunakan.

Kebersihan dan juga perawatan tidak hanya dibutuhkan oleh manusia. Kucing yang notabene merupakan hewan sekalipun harus dirawat dan diperhatikan agar tidak membawakan dampak yang merugikan bagi manusia. Tentu saja hal ini diperlukan ketelitian dan kerapihan dari manusia.

Hal ini juga sebagaimana perintah Allah terhadap manusia untuk menghilangkan kotorannya dalam tubuh. “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS Al Hajj : 29)

baca juga:

  1. Tidak Mencintai Berlebihan

Mencintai berlebihan bisa membawakan dampak pada berlebihannya manusia untuk mendudukkan sesuatu tersebut. Di Barat, orang yang berlebihan sampai ada yang menikah dengan kucing padahal hanya berawal dari memelihara saja. Untuk itu, harus dipahami oleh manusia mencintai berlebihan pada apapun dan siapapun membawakan dampak mudharat karena tidak sesuai dengan kedudukan, fungsi, dan juga sunnatullah yang Allah berikan.

Kucing tentu diperbolehkan oleh Allah untuk dipelihara karena memang kucing bukan hewan berbahaya atau makhluk yang buas. Ia jinak dan bisa menuruti majikannya. Untuk itu diperbolehkan. Namun, jangan sampai manusia menjadikannya berlebihan dan melewati batas-batas kucing sebagai hewan itu sendiri. Seperti menangis berlebihan saat kehilangan, memperlakukan sebagai pasangan, dsb.

  1. Menempatkan Selayaknya Seorang Hewan

Jika kita memelihara kucing, maka selayaknya kita pun menempatkannya selayaknya hewan. Hewan butuh makan, minum, dan juga perhatian terhadap hidupnya. Untuk itu, jangan sampai mendzalimi atau membiarkan kucing kita sakit atau tidak terpenuhi kebutuhannya. Bagaimanapun kucing adalah makhluk Allah yang memiliki nyawa dan harus dirawat.

baca juga:

  1. Tidak Merugikan atau Mengganggu Orang Lain

Memelihara kucing tidak boleh sampai merugikan dan menggangu orang lain. Terkadang kita sering lupa dengan kenyamanan dan kebahagiaan orang lain hanya gara-gara keinginan dan kemauan diri kita sendiri. Untuk itu, jangan sampai kita membuat orang lain rugi dengan peliharaan kucing kita.

Misalnya saja bulu rontok kucing yang bersebaran di kamar orang lain atau rumah orang lain, kucing yang berkeliaran dan masuk pada wilayah orang lain, dsb. Kucing memang boleh dipelihara, tapi jika mengganggu dan membuat orang lain rugi tentu itu nilai yang berbeda.

Untuk itu, jangan sampai kita menjadi orang-orang yang dzalim, sebagaimana disampaikan oleh Allah dalam Al-Quran, “Lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka. Sebab itu Kami timpakan atas orang-orang yang zalim itu dari langit, karena mereka berbuat fasik” (QS Huud : 113)

  1. Memelihara dan Menjaga Keseimbangan Hidupnya

Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa Allah menciptakan hidup segala yang ada di alam semesta ini adalah dengan penuh keseimbangan. Untuk itu, peliharalah kucing dengan baik dan benar. Biarkan ia tumbuh dan berkembang biak karena bagaimanapun kucing membutuhkan kehidupannya juga sebagai hewan. Berikan ruang bebas dan hidup untuk kucing yang merupakan makhluk Allah.

Semoga hal ini bermanfaat untuk Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam.

The post Hukum Memelihara Kucing dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>