larangan islam Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/larangan-islam Mon, 22 May 2023 08:05:36 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png larangan islam Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/larangan-islam 32 32 Larangan Tidur Setelah Maghrib dan Dalilnya https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/larangan-tidur-setelah-maghrib Mon, 22 May 2023 08:05:35 +0000 https://dalamislam.com/?p=12507 Tidur setelah maghrib memang hal yang tidak lazim bagi sebagian masyarakat. Beberapa diantaranya, masyarakat ada yang masih tidur pada saat maghrib, namun juga kini kebanyakan orang tidur setelah shalat isya. Biasanya pada waktu itu, orang-orang baru saja menyelesaikan aktivitasnya. Baik di negeri kita, maupun negara Arab, memasuki masa maghrib kebanyakan orang belum merasakan rasa kantuk […]

The post Larangan Tidur Setelah Maghrib dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Tidur setelah maghrib memang hal yang tidak lazim bagi sebagian masyarakat. Beberapa diantaranya, masyarakat ada yang masih tidur pada saat maghrib, namun juga kini kebanyakan orang tidur setelah shalat isya. Biasanya pada waktu itu, orang-orang baru saja menyelesaikan aktivitasnya.

Baik di negeri kita, maupun negara Arab, memasuki masa maghrib kebanyakan orang belum merasakan rasa kantuk yang berat. Selain karena memasuki masa awal malam, kebanyakan orang pada waktu itu masih menyelesaikan aktivitasnya. Seperti orang-orang yang baru saja pulang setelah kerja saat maghrib mulai tiba.

Di zaman sekarang, lebih banyak orang sambal menunggu adzan maghrib, berkumpul bersama keluarga atau mengobrol ringan dengan tetangga. Ada pula yang lebih banyak menonton TV atau buka HP lalu akses internet, jarang sekali saat ini yang tidur saat shalat maghrib.

Namun demikian, serangan rasa ngantuk pasti selalu ada. Terutama bagi mereka yang setelah bekerja, kemudian tak sadar terlelap di saat perjalanan pulang. Atau sehabis shalat maghrib, seseorang bisa diserang rasa kantuk, kemudian tertidur.

Kondisi demikian sangat mungkin terjadi, namun kita sebagai kaum muslimin di sunnahkan untuk menindaklanjuti rasa kantuk tadi. Karena lebih baik untuk menunggu adzan isya lalu menyegerakan shalat isya lalu tidur.

Berbicara tentang tidur setelah maghrib, bagaimana islam menyikapinya? Berikut ini akan dibahas secara lengkap Larangan Islam Dalam Kehidupan Sehari hari Menurut Hadits Rasulullah khususnya tidur setelah shalat maghrib dan dalilnya. Apakah diperbolehkan tidur setelah shalat maghrib.

Hadits Larangan Tidur Setelah Maghrib

Larangan Tidur Setelah Waktu Ashar dan Dalilnya Tidur setelah shalat maghrib merupakan hal yang tidak disukai oleh Rasulullah, Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu.

Dari Abu Barzah bahwa Rasulullah SAW tidak menyukai tidur sebelum Isya dan berbicara (ngobrol) setelah isya. – (Hadits riwayat Al-Bukhari (568) dan Muslim (647)

Rasulullah merupakan suri tauladan bagi umat islam, yang dijadikan contoh bagi umat islam. Ada sesuatu yang tidak baik (madharat) yang dihindari oleh Nabi Muhammad SAW dan ada maslahat yang hendak diraih oleh beliau.

Sebab, tidak satu kebaikan pun yang beliau (Nabi Muhammad SAW) ketahui kecuali beliau lakukan dan ajarkan kepada umat Islam. Demikian pula, tidak satu keburukan pun yang beliau ketahui kecuali pasti sudah beliau hindari dan ajarkan kepada umat Islam agar umat islam menjauhinya.

Seperti Larangan Tidur Tengkurap Dalam Islam setelah shalat maghrib, dalam hadits riwayat berikut ini :

Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan Aisyah Radhiyallahu anha, Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa tidur setelah waktu Ashar, lalu hilang akalnya, maka jangan pernah salahkan kecuali pada dirinya sendiri” (HR Ad-Dailami).

Meskipun para ulama menghukumi hadits di atas sebagai hadits dhaif (lemah) namun hadits di atas masih relevan dalam konteks fadha’il al-a’mal (perbuatan keutamaan). Yang artinya tidur sesudah sholat ashar masih diperbolehkan dengan tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

Tetapi dilakukan karena suatu kebutuhan, seperti sakit yang membutuhkan istirahat, keletihan disebabkan banyaknya kegiatan sampai sore, dan alasan-alasan lainnya. Tidak hadis atau riwayat dari sahabat yang shahih berkaitan tidur setelah asar, baik berisi pujian (perintah) atau celaan (tidur setelah asar).

Mengingat Hukum Mendahulukan Shalat Maghrib Sebelum Berbuka Puasa tidak adanya hadits shahih yang melarang tidur setelah asar, maka kembali ke hukum asal perkara duniawi, yaitu mubah, alias boleh saja dilakukan. Seperti diterangkan dalam kaidah fikih,

الأصل في الأشياء الإباحة

Hukum asal perkara duniawi adalah mubah.

Dalam Fatawa Lajnah Da-imah (26/148) (Lembaga fatwa kerajaan Saudi Arabia) diterangkan

النوم بعد العصر من العادات التي يعتادها بعض الناس ، ولا بأس بذلك ، والأحاديث التي في النهي عن النوم بعد العصر ليست بصحيحة

Tidur setelah asar adalah kebiasaan sebagian orang, dan tidak terlarang tidur setelah asar. Hadis-hadis yang menerangkan larangan tidur setelah asar tidak ada yang shohih. (Dikutip dari : Islamqa)

Sebab Rasulullah Tidak Suka Tidur Setelah Shalat Maghrib

Dalam hal ini, para ulama menjelaskan sebab mengapa Nabi Muhammad tidak suka tidur sehabis shalat maghrib. Imam An–Nawawi rahimahullah saat menjelaskan dalam hadits ini dan berkata,

”Para ulama berkata, ’Sebab dibencinya tidur sebelum shalat Isya’ adalah bahwa hal itu membuat dirinya bisa kehilangan waktu Isya’ karena tenggelam dalam tidurnya atau kehilangan waktu Isya’ yang terpilih dan utama. Alasan lainnya adalah agar orang-orang tidak meremehkan masalah tersebut sehingga mereka kemudian terus tidur dan tidak melaksanakan shalat Isya’ secara berjamaah.”

Hukum Tidur Setelah Shalat Maghrib

Hukum tidur setelah shalat maghrib tidak bisa di kategorikan hukumnya haram. Karena tidak ada dalil yang shohih yang menjelaskan hal ini. Kesimpulannya adalah hukumnya makruh saja.

Bila ternyata rasa kantuk yang hebat dan tidak tertahankan, boleh saja seseorang tidur setelah maghrib. Namun, sebaiknya agar mengerjakan shalat maghrib terlebih dahulu, dan sebaiknya Keutamaan Tidur di Awal Waktu Malam Dalam Islam meminta terlebih dahulu kepada seseorang yang dekat dengannya agar membangunkannya pada waktu shalat Isya.

Agar tetap bisa melaksanakan shalat Isya secara berjamaah. Hal ini penting, agar terhindar dari tenggelam dalam tidurnya dan terlelap sampai fajar subuh. Dan tidak melewatkan shalat isya.

The post Larangan Tidur Setelah Maghrib dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menikah dengan Saudara Sepersusuan, Sangat Tidak dianjurkan! https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-menikah-dengan-saudara-sepersusuan Tue, 24 Aug 2021 04:40:57 +0000 https://dalamislam.com/?p=9904 Kata pernikahan sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat umumnya. Apalagi untuk wanita antara umur 20-25 an rasanya sudah harus memikirkan kematangan untuk menikah, tidak hanya itu disisi pria juga jika sudah memasuki umur 30-an. Tapi apakah kalian tahu apa itu pernikahan dan apa saja yang menjadi larangan-larangan dalam menikah agar kita dapat terhindar dari dosa? […]

The post Hukum Menikah dengan Saudara Sepersusuan, Sangat Tidak dianjurkan! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kata pernikahan sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat umumnya. Apalagi untuk wanita antara umur 20-25 an rasanya sudah harus memikirkan kematangan untuk menikah, tidak hanya itu disisi pria juga jika sudah memasuki umur 30-an. Tapi apakah kalian tahu apa itu pernikahan dan apa saja yang menjadi larangan-larangan dalam menikah agar kita dapat terhindar dari dosa?

Islam memandang pernikahan adalah sebuah momen sakral dan perjanjian antara kedua belah pihak yang dilakukan semata karena beribadah kepada Allah SWT. Sebuah pernikahan membutuhkan syarat serta memperhatikan rukun-rukun Islam agar dikatakan sah.

Pernikahan adalah awal mula dalam kehidupan selanjutnya yang lebih komplek, tidak hanya menjalankan hari sendiri. Setelah menikah, kita pasti memiliki pasangan dimana segala aspek kehidupan sudah menjadi tanggung jawab bersama.

Pernikahan adalah salah satu cara dalam menjaga lima aspek yakni menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasab) dan harta (hifz al-mal).

Pernikahan adalah fitrah ilahi sebagaimana yang ditulis Allah SWT dalam firman (QS. AR-Rum 30 :21)

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir.”

Dan dalam firman (QS. An-Nisa 4 : 1)

وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Bertakwalah kamu kepada Allah SWT yang atas dengan nama-Nya kamu saling meminta untuk menjadi pasangan hidup.”

Rasulullah SAW memerintahkan orang-orang yang memiliki kesanggupan dari segala aspek sisi untuk segera melakukan pernikahan agar terhindar dari fitnah dan menjaganya dari perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Selain itu, agar menyempurnkan separuh agamanya. Adapun rukun dan syarat menikah dalam pandangan Islam, berikut ini :

  1. Ada mempelai wanita dan pria
  2. Ada wali nikah untuk mempelai wanita
  3. Dua orang laki-laki sebagai saksi nikah
  4. Ijab dan kabul
  5. Beragama Islam
  6. Mempelai pria bukan mahrom bagi calon istri
  7. Mempelai pria mengetahui wali akad nikah
  8. Tidak sedang melaksanakan ibadah haji
  9. Tidak ada kepaksaan dalam pernikahan

Setelah mengenal pernikahan, mari kita bahas apa hukum bagi saudara sepersusuan untuk menikah?

Hukum Islam membagi larangan pernikahan menjadi dua larangan yakni larangan pernikahan yang bersifat selamanya (mahram mu’abbad) dan bersifat sementara (mahram mu’aqqat). Larangan yang bersifat selamanya terbagi atas larangan pernikahan karena adanya ikatan pertalian keturuna (nasab), sepersusuan (radhanah) dan persemendaan (mushaharah). Dalam surah an-nisa telah dijelaskan sebagai berikut (QS. An-Nisa 4 : 22)

وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلً

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini wanita oleh ayahmu, kecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan tersebut sangat keji dan amat dibenci Allah SWT dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh).”

Dengan begitu kita tahu, bahwa tidak semua perempuan boleh dikawini, sebagian boleh dikawini dan juga ada yang haram dikawini. Seperti kasus yang sedang kita bahas ini bahwa menikahi saudara sepersusuan haram dan dilarang oleh Allah SWT.

Pernikahan sepersusuan ini maksudnya apa? Yaitu jika kita memiliki saudara yang diurus dan dibesarkan langsung oleh ibu dan sisusui oleh ibu kita meskipun tidak ada ikatan darah. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam (QS. An-Nisa 4 : 23)

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

Ayat di atas menjelaskan bahwa laki-laki dilarang untuk menikai ibu susunya dan dilarang juga untuk menikahi saudara perempuan sepersusuannya. Mari kita simak saudara sepersusuan yang dilarang untuk dinikahi di bawah ini, di antaranya :

  1. Ibu susuan yaitu yang menyusui (Ibu rada ‘lmurdi’ah)
  2. Nenek susuan atau nenek dari suami dari ibu yang menyusui
  3. Bibi susuan atau saudara perempuan dari ibu susuan atau saudara perempuan dari suami dari ibu yang susuan dan seterusnya ke atas
  4. Keponakan susuan atau anak dari saudara ibu susuan
  5. Saudara susuan perempuan atau saudara seayah kandung ataupun seibu

Ulama berpendapat bahwa larangan pernikahan sepersusuan atau radha’ah jika sampainya air susu ibu susuan ke dalam perut si bayi yang belum mencapai usia dua tahun kalender hijriyah. Saudara tersebut bisa dikatakan saudara sepersusuan jika 3 atau sampai 5 susuan yang dapat mengenyangkannya.

Selain itu, jika ditinjau dari segi medis dan kedokteran, pernikahan dari saudara sepersusuan dapat menghasilkan keturunan dan generasi yang mempunyai kemunduran tabiat (kecacatan). Itulah sebab Allah melarang pernikahan dalam saudara sepersusuan agar tidak melahirkan generasi yang cacat.

Sebaiknya, kita menghindari larangan-larangan yang telah Allah SWT tetapkan dan mengikuti perintah-Nya untuk mencari pasangan yang bukan dari saudara sepersusuan apalagi sedarah. Allah telah menciptakan jutaan umat manusia dimuka bumi, jadi nikmat Allah SWT mana lagi yang kau dustakan?

The post Hukum Menikah dengan Saudara Sepersusuan, Sangat Tidak dianjurkan! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina dalam Islam https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/makna-larangan-pergaulan-bebas-dan-zina-dalam-islam Fri, 12 Feb 2021 08:08:28 +0000 https://dalamislam.com/?p=9223 Setiap manusia diwajibkan untuk menjaga harga dirinya dan martabat mereka. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara menjauhi pergaulan bebas dan zina. Biasanya, zina disebabkan karena pergaulan yang menyimpang. Pergaulan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam Islam disebut pergaulan bebas. Pergaulan bebas termasuk bentuk perilaku tercela yang harus benar-benar dijauhi. Terutama oleh para remaja. […]

The post Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Setiap manusia diwajibkan untuk menjaga harga dirinya dan martabat mereka. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara menjauhi pergaulan bebas dan zina.

Biasanya, zina disebabkan karena pergaulan yang menyimpang. Pergaulan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam Islam disebut pergaulan bebas. Pergaulan bebas termasuk bentuk perilaku tercela yang harus benar-benar dijauhi. Terutama oleh para remaja.

Pergaulan bebas adalah pergaulan yang tak dibatasi oleh aturan agama maupun aturan kesusilaan. Pergaulan bebas ini akan mendekatkan seseorang pada perbuatan zina. Zina berarti hubungan layaknya suami istri antara laki-laki dengan perempuan tanpa ada ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam.

Zina merupakan puncak keharaman dan hukumnya juga haram. Mendekatinya saja sudah dilarang bahkan berdosa apalagi berbuat zina. Pergaulan bebas dan zina disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap Al-Quran dan Hadits. Perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah SWT.

Dalam ajaran Islam, zina dikategorikan menjadi dua, yaitu:

  • Zina muhsan, yakni pelaku zina sudah balig, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah
  • Zina gairu muhsan, ialah pelaku zina yang masih lajang dan belum pernah menikah.

Ada beberapa hukuman bagi pezina. Dalam Islam dikenal istilah hudud, yaitu hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT. Hukuman tersebut diberikan oleh seseorang yang memiliki hak untuk melakukannya, misalnya seorang kepala negara atau orang-orang yang mendapat amanah untuk melaksanakan tugas tersebut.

Tetapi ada beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, sebelum memutuskan untuk memberikan hukuman bagi pezina, yaitu:

  • Saksi
  • Sumpah
  • Pengakuan
  • Dokumen atau bukti tertulis

Hukuman bagi pezina itu ada dua macam, yaitu hukuman deran dan hukuman rajam:

  • Hukum Rajam

Hukuman rajam ini yakni hukuman bagi pezina kategori zina muhsan yaitu dengan cara didera sebanyak seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal). Hukuman zina muhsan ini berlaku bagi pezina yang sudah balig, sudah pernah menikah, berakal serta merdeka.

  • Hukum Dera

Hukuman dera yaitu hukuman bagi pezina gairu muhsan dengan cara didera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, hukuman dera ini berlaku bagi pezina yang masing lajang, artinya pezina yang belum pernah menikah.

Jika ada seseorang yang memfitnah atau menuduh seseorang berbuat zina, misalnya perempuan yang baik-baik. Maka orang yang menuduh tersebut akan terkena hukuman juga, Orang yang menuduh zina pada orang lain disebut Qazaf. Dan dia akan dihukum dengan cara didera sebanyak 80 kali, sebagaimana hal ini sesuai dengan firman Allah SWT,

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka sebanyak delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-Nur: 4)

Larangan berbuat zina ini sudah jelas disebutkan dalam firma Allah di dalam al-Qur’an, di antara dalil mengenai larangan berbuat zina adalah

“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra: 32)

Dan Allah pun berfirman dalam Q.S An-Nur ayat 2

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (An-Nur: 2)

The post Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sejarah LGBT dalam Al Qur’an https://dalamislam.com/sejarah-islam/sejarah-lgbt-dalam-al-quran Wed, 24 Jul 2019 01:39:53 +0000 https://dalamislam.com/?p=7411 Membahas perihal LGBT tentunya akan menghantarkan kita perihal pro dan kontra dari segi hukum. Pasalnya meski belum berlaku di Indonesia, nyatanya banyak juga negara lain yang nyatanya menghalalkan perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender sebagai salah satu pasal yang tercantum dalam dasar hukum mereka. Kita sebagai umat muslim tentunya harus mencari pembenaran atas hal tersebut, pasalnya […]

The post Sejarah LGBT dalam Al Qur’an appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Membahas perihal LGBT tentunya akan menghantarkan kita perihal pro dan kontra dari segi hukum. Pasalnya meski belum berlaku di Indonesia, nyatanya banyak juga negara lain yang nyatanya menghalalkan perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender sebagai salah satu pasal yang tercantum dalam dasar hukum mereka.

Kita sebagai umat muslim tentunya harus mencari pembenaran atas hal tersebut, pasalnya kita dbuat bingung semisal kita dibenturkan kenyataan bahwa perilaku tersebut merupakan perilaku menyimpang.

Namun dalam sudut pandang orang-orang yang mendukung adanya LGBT, mereka akan berpendapat bahwa mencintai siapa saja adalah hak asasi manusia. Itulah kenapa sebagai muslim yang taat, kita ayatnya harus mencari pembenaran dari segala masalah dalam Al-Qur’an.

Apakah dalam kitabullah dijelaskan perihal perkara ini? Berikut kita akan membahasnya.

Sejarah LGBT berdasarkan kejadian yang dijelaskan dalam Al-Qur’an

Menyangkut perkara ini, tentunya sudah ada penjelasannya dalam Al Qur’an. Tentang Hukum dan contoh kejadian yang terjadi di masa lalu perihal praktek LGBT. Hal ini tercantum pada penggalan dari QS. Al A’raf ayat 80 :

{وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ}

Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?”

Ayat ini menjelaskan tentang praktek perbuatan sodomi yang dilakukan antar sesama lelaki pada kaum Nabi Luth. Tafsir dari ayat diatas menjelaskan bahwa kegiatan yang bersangkutan dengan Gay dan sejenisnya merupakan perbuatan yang sangat hina (fahisyah).

Adapun juga diterangkan bahwa hubungan nafsu sesama lelaki diantara kaum Nabi Luth tersebut merupakan praktek Gay yang paling pertama, dibuktikan dari penggalan : yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian.

Itulah kenapa bahkan dari satu ayat diatas sudah menjelaskan betapa hina nya seorang yang melakukan hubungan antar sesama jenis. Karena hal tersebut merupakan perilaku yang tidak sesuai syariat dan menyelisihi fitrah.

Kemudian ayat diatas dilanjutkan ke QS. Al A’raf ayat 81 yang berbunyi :

{إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ}

Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.

Tentunya batas-batas yang dimaksud diatas adalah batas syariah, bahkan sosial. Pasalnya seorang manusia diciptakan berpasang-pasangan antara lelaki dan perempuan karena untuk memberlangsungkan keturunan dan mendapatkan Ridho Allah.

Apabila batas logis dilalaikan hanya untuk memuaskan nafsu, tentunya sangat merugi bagi orang tersebut dalam menjalani hidupnya.

Itulah kenapa Allah menurunkan azab kepada kaum Nabi Luth. Seperti yang dijelaskan pada lanjutan dari penggalan QS. Al A’raf ayat 80 :

{وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ}

Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal itu

Pandangan terhadap LGBT menurut Rasulullah

Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam sangat membenci LGBT, pasalnya hal-hal tersebut merupakan penolakan frontal atas segala macam kodrat yang sudah diberikan Allah kepada Hambanya.

Hal tersebut, Rasulullah nasehatkan dalam beberapa hadist. Salah satunya adalah hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا 

Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali ”

Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam  bahkan sampai mengulang 3 kali larangan tersebut tanda harus benar-benar diperhatikan agar untuk tidak dilanggar. Bahkan, di Hadist lain Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya”

Menandakan bahwa benar-benar hina nya seorang yang melakukan praktek tersebut.

Memandang Hubungan sesama Jenis secara Logis

Tentunya dari dalil diatas kita dapat menyimpulkan bahwa perilaku-perilaku menyimpang tentu sangat aneh apabila dihalalkan. Pasalnya hal tersebut akan secara gamblang menyalahi beberapa ayat yang berhubungan perihal pernikahan. Contohnya adalah QS. An Nuur ayat 32 :

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(QS. an-Nur: 32).

Pernikahan sejatinya harus dilakukan antara lelaki dan perempuan sebagaimana Allah menciptakan setiap orang berpasang-pasangan.

“Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.”

(QS.Al-Qiyamah:39)

Hal tersebut merupakan kodrat yang pasti dan tidak boleh dilalaikan. Pasalnya kita harus memandang secara masuk akal perihal permasalahan hubungan sesama jenis ini. Kita ambil contoh seperti ini :

Jika hubungan sesama jenis dihalalkan, Maka garis keturunan akan terputus. Akibatnya, tidak akan pernah lahir berkah yang bisa didapat dari hubungan suami istri. Tidak akan pula lahir keutamaan yang bisa didapat dari hadirnya anak-anak sholeh.

Hubungan sesama jenis pada hakikatnya bukanlah cinta, melainkan pemuas nafsu dunia yang sangat sebentar. Pada akhirnya, di neraka kita akan di setrika, di laundry, dan segala macam siksaan karena perbuatan hina yang telah dilakukan.

Kesimpulannya adalah, perbuatan yangberhubungan dengan LGBT merupakan perilaku yang menyimpang, pasalnya setiap perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melawan kodrat yang sudah diberikan oleh Allah.

Jangan coba menghalalkan sesuatu yang sudah nyata haram karena ingin membenarkan diri sendiri. Sesungguhnya setiap perbuatan dosa akan diberikan hukuman yang setimpal di yaumul akhir kelak.

Semoga penjelasan diatas bermanfaat,

The post Sejarah LGBT dalam Al Qur’an appeared first on DalamIslam.com.

]]>
13 Azab Maksiat di Bulan Ramadhan https://dalamislam.com/info-islami/azab-maksiat-di-bulan-ramadhan Mon, 22 Apr 2019 18:40:57 +0000 https://dalamislam.com/?p=6484 Sahabat, banyak yang tidak menyadari bahwa betapa besarnya dampak dosa dan maksiat di bulan Ramadhan pada segala bidang kehidupan, ia berefek buruk terhadap kesehatan, pembentukan karakter, pergaulan sosial, bahkan berdampak buruk juga terhadap perolehan rezeki dan mendekatkan dengan jenis neraka dalam islam. Jika hidup terasa hampa, masalah yang dihadapi sehari-hari terasa begitu berat, rezeki terasa […]

The post 13 Azab Maksiat di Bulan Ramadhan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sahabat, banyak yang tidak menyadari bahwa betapa besarnya dampak dosa dan maksiat di bulan Ramadhan pada segala bidang kehidupan, ia berefek buruk terhadap kesehatan, pembentukan karakter, pergaulan sosial, bahkan berdampak buruk juga terhadap perolehan rezeki dan mendekatkan dengan jenis neraka dalam islam.

Jika hidup terasa hampa, masalah yang dihadapi sehari-hari terasa begitu berat, rezeki terasa sempit, badan dihinggapi berbagai penyakit, cobalah introspeksi perbuatan dosa dan maksiat di bulan Ramadhan yang kita lakukan! Bisa jadi hal tersebut dikarenakan adanya dosa dan maksiat di bulan Ramadhan yang diperbuat misalnya hukum menganggap remeh dosa dalam islam.

Berikut ini beberapa dampak umum akibat perbuatan dosa dan maksiat di bulan Ramadhan yang dilakukan: 13 Azab Maksiat di Bulan Ramadhan.

1. Dihinggapi berbagai penyakit fisik

“Tidaklah suatu perbuatan zina menyebar pada suatu kaum, sampai-sampai mereka melakukannya secara terang-terangan kecuali akan menyerang mereka wabah tha’un dan berbagai macam penyakit yang tidak dialami oleh umat-umat terdahulu.” (HR. Ibnu Majah)

Tidak hanya dosa berzina yang menyebabkanbalasan zina dalam islam yang akan memperoleh berbagai macam penyakit kelamin dan penyakit mematikan. Akan tetapi nyaris seluruh perbuatan maksiat di bulan Ramadhan akan dibalas dengan penyakit fisik.

Contohnya saja dosa meminum minuman keras padahal terdapatbahaya mengkonsumsi alkohol dalam islam, bukankah para penenggak minuman haram ini akan mendapatkan penyakit liver, kanker hati, kerusakan otak, dan penyakit mematikan lainnya. Demikian juga para koruptor, pemakan uang riba, pencari harta dengan cara bathil, maka mereka akan memperoleh penyakit berat disebabkan makanan haram yang memenuhi perutnya dan keluarganya. Jika telah dibalas oleh penyakit yang menghilangkan segala kelezatan seperti ini, maka apakah yang menjadi kenikmatan berbuat maksiat di bulan Ramadhan pada Allah?

2. Tertutupinya hati

Tidak mengherankan para pelaku maksiat di bulan Ramadhan akan kehilangan rasa empati dan kemanusiaannya yang bisa decegah dengancara agar tidak terkena penyakit hati, hal ini disebabkan hatinya telah tertutupi dosa. “Sekali-kali tidak (demikian), sesungguhnya apa yang mereka selalu usahakan itu menutup hati mereka.” (Al-Muthaffifin: 14)

Pelaku dosa dan maksiat di bulan Ramadhan tidak akan bisa merasakan iba atau kasihan pada orang miskin, yang mereka kedepankan hanyalah kepentingannya sendiri, setiap hal yang tak menguntungkannya akan ditanggapinya dengan sikap ‘ini bukan urusan saya!’

Tertutupinya hati juga menjadikan para pelaku maksiat di bulan Ramadhan sukar sekali menerima ilmu. Jika kita sulit menyerap suatu ilmu atau pelajaran, cobalah introspeksi adakah maksiat di bulan Ramadhan yang kita perbuat? Lalu segeralah bertaubat. Hanya itulah obat yang tepat.

3. Terhalangnya rezeki

Dampak dosa dan maksiat di bulan Ramadhan jelas akan menghalangi seseorang dari rezekinya, entah itu rezeki berupa kebahagiaan dalam rumah tangga, rezeki berupa keturunan shaleh, rezeki berupa kesehatan, rezeki berupa tetangga dan rekan-rekan yang baik, dan lain sebagainya. Sungguh amat merugi! “Sesungguhnya seorang manusia kerap terhalang dari rezeki disebabkan dosa yang dilakukannya.” (HR. Ibnu Majah)

4. Kerusakan di daratan dan lautan

Berbagai kerusakan di darat dan laut akan terlihat disebabkan oleh banyaknya pelaku kemaksiat di bulan Ramadhanan di sebuah negeri. “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)

Hal ini merupakan teguran dari Allah agar kita bertaubat dari segala dosa dan maksiat di bulan Ramadhan yang diperbuat, serta kembali ke JalanNya. Namun apabila teguran ini tidak diindahkan, maka sesungguhnya azab Allah amatlah pedih.

5. Azab berupa berbagai bencana

Bencana alam berupa kekeringan, kebakaran hutan, banjir, badai, wabah penyakit, semuanya bisa jadi azab yang diakibatkan oleh perbuatan maksiat di bulan Ramadhan yang dilakukan secara masif di sebuah negeri.

Meskipun masih ada orang-orang beriman dalam negeri tersebut, namun Allah bisa jadi tetap menurunkan siksanya.

“Jika tampak jelas berbagai macam kemaksiat di bulan Ramadhanan pada umatku, maka Allah akan menyamaratakan azab di sisi-Nya kepada mereka semua.” Kemudian aku (Ummu Salamah) berkata, ‘Bukankah ada orang-orang shaleh di antara mereka?’ Beliau menjelaskan, “Mereka juga ditimpa bencana saat itu seperti halnya yang lain, tetapi mereka akan mendapatkan ampunan dan keridho’an dari Allah.” (HR. Ahmad)

6. Tentang azab maksiat di bulan Ramadhan orang Kafir

Dalam sebuah dialog antara Nabi dan sahabat, Rasul bersabda: Adakah engkau ketahui, kepada siapa diturunkan ayat ini?Thaha ayat 124 (Maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit)

Para sahabat pun menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. Nabi Bersabda: azab maksiat di bulan Ramadhan bagi orang kafir di dalam kuburnya itu berupa siksa sembilan puluh sembilan tinnin. Tahukakah kamu apa itu tinnin? Yaitu sembilan puluh sembilan ular. Sedang tiap-tiap ular itu mempunyai tujuh kepala yang mencakar, menjilat (menggigit) dan meniup hingga bengkak pada tubuh orang kafir. Azab maksiat di bulan Ramadhan itu berlangsung hingga kiamat (Al-Hadist).

7. Azab di alam kubur

Imam Al-Ghazali menyebutkan, bahwa azab maksiat di bulan Ramadhan itu merupakan jelmaan dari sifat-sifat yang tercela, dari sombong, riya, dengki, tipu, busuk hati dan sifat-sifat lainnya, yang berbilang-bilang dan bercabang-cabang. Sehingga akhirnya menjelma di alam kubur berupa kalajengking dan ular.

8. Tentang azab maksiat di bulan Ramadhan bagi orang kikir tak mau mengeluarkan zakat

Sebagaimana Firman Allah dalam surat Ali Imran tentang larangan kikir dalam mengeluarkan zakat . “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil (kikir) dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali Imran: 180).

9. Kesusahan di hari kiamat

Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang dalam tafsir ayat ini: Yakni, janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka, bahwa dia mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan hal itu akan membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam (urusan) dunianya. Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali hartanya pada hari kiamat, Dia berfirman,”Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat.” [Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali Imran ayat 180]

Abu Hurairah r.a berkata: Nabi Sawa bersabda : “Siapa yang diberi Oleh Allah kekayaan harta kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, akan dibentuk baginya harta itu berupa ular botak kepalanya, bersungut dua, lalu dikalungkan di lehernya pada hari kiamat, lalu menggigit kanan kiri pipi sambil berkata : “Aku hartamu, aku timbunan kekayaanmu.” (HR. Bukhari)

10. Azab di dunia

  • Dihapus tanda orang salih dari mukanya
  • Tiap amal yang dikerjakan tidak diberi pahala oleh Allah
  • Doanya tidak dinaikkan ke langit
  • Tidak dapat bagian dari doa orang-orang salihin

11. Adapun hukuman yang terkena ketika mati :

  • Matinya hina
  • Matinya kelaparan
  • Matinya haus, dan andaikan diberi air samudera dunia tidak akan puas dan tetap haus.

12. Adapun hukuman ketika di alam kubur :

  • Disempitkan kuburnya hingga hancur tulang-tulang rusuknya
  • Dinyalakan api dalam kubur, maka ia bergelimpangan dalam api, siang dan malam.
  • Didatangkan padanya ular bernama syuja yang buta matanya dari api dan kukunya dari besi tiap kuku panjangnya perjalanan sehari, ia berkata pada di mayat: “Aku syuja al aqra sedang suaranya bagaikan petir yang menyambar, ia berkata: “Allah telah menyuruhku memukul kamu karena meninggalkan salat subuh hingga terbit matahari, dan memukulmu karena meninggalkan salat zuhur hingga asar, dan memukulmu karena meninggalkan salat magrib hingga isya dan memukulmu karena meninggalkan salat Isya hingga subuh, dan tiap ia memukul satu kali terbenamlah orang itu ke dalam tanha tujuh puluh hasta, maka ia selalu tersiksa dalam kubur hingga hari kiamat.

13. Adapun hukuman yang menimpa setelah keluar dari kubur:

  • Diberatkan hisabnya
  • Allah murka padanya
  • Masuk dalam neraka

Diriwayatkan: Bahwa dalam jahanam ada lembah bernama Lamlam yang berisi ular-ular, tiap-tiap ular setebal leher onta, panjangnya sejauh perjalanan sebulan, menggigit orang yang meninggalkan salat, maka mendidihnya bisa racunnya dalam badan orang yang digigit selama tujuh puluh tahun kemudian hancur dagingnya.

Mengerikan ya.. yuk kita memperbanyak kebaikan agar jauh dari azab dan dekat dengan kebaikan di dunia dan di akherat.. Semoga kita semua meninggal dalam keadaan khusnul khotimah. Sampai jumpa di artikel berikutnya.. terima kasih.

The post 13 Azab Maksiat di Bulan Ramadhan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
14 Bahaya Melakukan Pekerjaan Haram dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/bahaya-melakukan-pekerjaan-haram-dalam-islam Sat, 06 Apr 2019 03:17:56 +0000 https://dalamislam.com/?p=6275 Banyak kaum Muslim kurang paham bahwa Allah akan menolak doa orang yang di dalam tubuhnya masuk makanan haram yang tidak dilakukan cara membersihkan harta haram. Sebagian muslim tidak mempedulikan apa yang masuk dalam perutnya. Asal enak dan ekonomis, akhirnya disantap. Tidak tahu manakah yang halal, manakah yang haram. Padahal makanan, minuman dan hasil nafkah dari […]

The post 14 Bahaya Melakukan Pekerjaan Haram dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Banyak kaum Muslim kurang paham bahwa Allah akan menolak doa orang yang di dalam tubuhnya masuk makanan haram yang tidak dilakukan cara membersihkan harta haram. Sebagian muslim tidak mempedulikan apa yang masuk dalam perutnya. Asal enak dan ekonomis, akhirnya disantap. Tidak tahu manakah yang halal, manakah yang haram. Padahal makanan, minuman dan hasil nafkah dari yang haram sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, bahkan untuk kehidupan akhiratnya setelah kematian.

Baik pada terkabulnya do’a, seperti hukum sedekah dengan uang haramamalan sholehnya dan kesehatan dirinya bisa dipengaruhi dari makanan yang ia konsumsi setiap harinya. Oleh karena itu, seorang muslim begitu urgent untuk mempelajari halal dan haramnya makanan. Dan yang kita bahas kali ini adalah seputar Bahaya Melakukan Pekerjaan Haram dalam Islam. Yuk simak, moga bermanfaat.

 “Mencari yang haram saja susah, apalagi mencari yang halal, “demikian ucapan sebagian orang, seolah-olah bisa melegalkan kita mendapatkan makanan yang haram. Tapi begitulah kondisi kehidupan duniawi saat ini.

Banyak orang jungkir-balik bekerja dan mengumpulkan harta demi sesuap nasi, meski harus mengambil dan mendapatkan makanan haram yang sangat dilarang oleh agama hukum gaji pegawai bank dalam islam.

Padahal gara-gara makanan, doa kita bisa tidak diterima oleh Allah. Ibnu Abbas berkata bahwa Sa’ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi SAW, “Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah.” Apa jawaban Rasulullah SAW, makanan halal tidak dimakan,

Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak baginya.” (HR At-Thabrani)

Dalam Al-Quran disebutkan, “Katakanlah, terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan oleh Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. “Katakanlah, “Adakah Allah telah memberikan izin kepadamu (dalam persoalan mengharamkan dan menghalalkan) atau kamu hanya mengada-adakan sesuatu terhadap Allah?” (Surah Yunus, 10: 59)

1. Tidak Diterima Amalan

Rasulullah saw bersabda tentang cara Allah memberi rezeki menurut islam, “Ketahuilah bahwa suapan haram jika masuk ke dalam perut salah satu dari kalian, maka amalannya tidak diterima selama 40 hari.” (HR At-Thabrani).

2. Tidak Terkabul Doa

Sa’ad bin Abi Waqash bertanya kepada Rasulullan saw, “Ya Rasulullah, doakan saya kepada Allah agar doa saya terkabul.” Rasulullah menjawab, “Wahai Sa’ad, perbaikilan makananmu, maka doamu akan terkabulkan.” (HR At-Thabrani).

Disebutkan juga dalam hadis lain bahwa Rasulullah saw bersabda, “Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan, “Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Padahal makanannya haram dan mulutnya disuapkan dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterima doa itu?” (HR Muslim).

3. Mengikis Keimanan Pelakunya

Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah peminum khamr, ketika ia meminum khamr termasuk seorang mukmin.” (HR Bukhari Muslim).

4. Mencampakkan Pelakunya ke Neraka

Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.” (HR At Tirmidzi).

5. Mengeraskan Hati

Imam Ahmad ra pernah ditanya, apa yang harus dilakukan agar hati mudah menerima kesabaran, maka beliau menjawab, “Dengan memakan makanan halal.” (Thabaqat Al Hanabilah : 1/219).

At Tustari, seorang mufassir juga mengatakan, “Barangsiapa ingin disingkapkan tanda-tanda orang yang jujur (shiddiqun), hendaknya tidak makan, kecuali yang halal dan mengamalkan sunnah,” (Ar Risalah Al Mustarsyidin : hal 216).

6. Haji dari Harta Haram Tertolak

Rasulullah saw bersabda, “Jika seorang keluar untuk melakukan haji dengan nafaqah haram, kemudian ia mengendarai tunggangan dan mengatakan, “Labbaik, Allahumma labbaik!” Maka yang berada di langit menyeru, “Tidak labbaik dan kau tidak memperoleh kebahagiaan! Bekalmu haram, kendaraanmu haram dan hajimu mendatangkan dosa dan tidak diterima.” (HR At Thabrani)

7. Sedekahnya ditolak

Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mengumpulkan harta haram, kemudian menyedekahkannya, maka tidak ada pahala, dan dosa untuknya.” (HR Ibnu Huzaimah)

8. Shalatnya tidak diterima

Dalam kitab Sya’bul Imam disebutkan, ” Barangsiapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham di antaranya uang haram, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama pakaian itu dikenakan.” (HR Ahmad)

9. Silaturrahminya sia-sia

Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mendapatkan harta dari dosa, lalu ia dengannya bersilaturahim (menyambung persaudaraan) atau bersedekah, atau membelanjakan (infaq) di jalan Allah, maka Allah menghimpun seluruhnya itu, kemudian Dia melemparkannya ke dalam neraka. Lalu Rasulullah saw bersabda, ” Sebaik-baiknya agamamu adalah al-wara’ (berhati-hati).” (HR Abu Daud).

10.  Rizki dan makanan halal mewariskan amalan sholeh, yang haram amalan buruk

Rizki dan makanan yang halal adalah bekal dan sekaligus pengobar semangat untuk beramal shaleh. Buktinya adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thoyyib (yang baik), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mu’minun: 51). Sa’id bin Jubair dan Adh Dhohak mengatakan bahwa yang dimaksud makanan yang thoyyib adalah makanan yang halal (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 10: 126).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala pada ayat ini memerintahkan para rasul ‘alaihimush sholaatu was salaam untuk memakan makanan yang halal dan beramal sholeh. Penyandingan dua perintah ini adalah isyarat bahwa makanan halal adalah pembangkit amal shaleh.

Oleh karena itu, para Nabi benar-benar memperhatikan bagaimana memperoleh yang halal. Para Nabi mencontohkan pada kita kebaikan dengan perkataan, amalan, teladan dan nasehat. Semoga Allah memberi pada mereka balasan karena telah member contoh yang baik pada para hamba.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 126).

11. Membuat malas beramal

Bila selama ini kita merasa malas dan berat untuk beramal? Alangkah baiknya bila kita mengoreksi kembali makanan dan minuman yang masuk ke perut kita. Jangan-jangan ada yang perlu ditinjau ulang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْخَيْرَ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ أَوَ خَيْرٌ هُوَ

Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Namun benarkah harta benda itu kebaikan yang sejati?”  (HR. Bukhari no. 2842 dan Muslim no. 1052)

12. Makanan halal bisa sebagai pencegah dan penawar berbagai penyakit, yang haram menyebabkan penyakit

Allah Ta’ala berfirman,

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang hanii’ (baik) lagi marii-a (baik akibatnya).” (QS. An Nisa’: 4).

Al Qurthubi menukilkan dari sebagian ulama’ tafsir bahwa maksud firman Allah Ta’ala “هَنِيئًا مَرِيئًا” adalah, “Hanii’ ialah yang baik lagi enak dimakan dan tidak memiliki efek negatif. Sedangkan marii-a ialah yang tidak menimbulkan efek samping pasca dimakan, mudah dicerna dan tidak menimbulkan peyakit atau gangguan.” (Tafsir Al Qurthubi, 5:27). Tentu saja makanan yang haram menimbulkan efek samping ketika dikonsumsi. Oleh karenanya, jika kita sering mengidap berbagai macam penyakit, koreksilah makanan kita. Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.

13. Di akhirat, neraka lebih pantas menyantap jasad yang tumbuh dari yang haram

Dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.” (HR. Ibnu Hibban 11: 315, Al Hakim dalam mustadroknya 4: 141. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 4519)

14. Bahaya dunia akherat

Lihatlah begitu bahayanya mengonsumsi makanan haram dan dampak dari pekerjaan yang tidak halal sehingga mempengaruhi do’a, kesehatan, amalan kebaikan, dan terakhir, mendapatkan siksaan di akhirat dari daging yang berasal dari yang haram.

Yuk berdoa agar kita dijauhkan dari pekerjaan yang haram agar bahagia dunia akherat.

اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

[Allahummak-finaa bi halaalika ‘an haroomika, wa agh-ninaa bi fadh-lika ‘amman siwaak]

“Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

The post 14 Bahaya Melakukan Pekerjaan Haram dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
13 Bahaya Mengkonsumsi Alkohol Dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/bahaya-mengkonsumsi-alkohol-dalam-islam Wed, 27 Feb 2019 06:53:22 +0000 https://dalamislam.com/?p=5653 Makanan dan minuman yang kita konsumsi hendaknya adalah makanan dan minuman yang dihalalkan dalam Islam. Larangan untuk mengkonsumsi sesuatu dalam Islam sendiri tidak asal-asalan, ada banyak hal yang dilarang untuk dikonsumi dalam Islam. Salah satunya adalah larangan mengkonsumsi alkohol atau minuman keras dalam Islam. Berikut ini adalah bahaya mengkonsumsi alkohol dalam Islam: 1. Perbuatan keji […]

The post 13 Bahaya Mengkonsumsi Alkohol Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Makanan dan minuman yang kita konsumsi hendaknya adalah makanan dan minuman yang dihalalkan dalam Islam. Larangan untuk mengkonsumsi sesuatu dalam Islam sendiri tidak asal-asalan, ada banyak hal yang dilarang untuk dikonsumi dalam Islam. Salah satunya adalah larangan mengkonsumsi alkohol atau minuman keras dalam Islam. Berikut ini adalah bahaya mengkonsumsi alkohol dalam Islam:

1. Perbuatan keji

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al-Mâidah/5: 90)

2. Menimbulkan permusuhan

Allah berfirman,

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu di dalam (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan shalat; maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?! [Al-Mâidah/5: 91]

Baca juga:

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah berkata,

Oleh karena itu, Allâh Subhanahu wa Ta’ala menawarkan larangan ini kepada akal yang sehat dengan firman-Nya, (yang artinya),

“maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?!” Karena sesungguhnya jika orang yang berakal melihat sebagian kerusakan-kerusakan itu, dia pasti akan berhenti dan menahan jiwanya. Orang yang berakal tidak membutuhkan banyak nasehat dan larangan yang keras”. [Tafsîr Taisîr Karîmir Rahmân]

3. Kunci semua keburukan

Rasul bersabda,

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ

Dari Abu ad-Darda’, dia berkata, “Kekasihku (Nabi Muhammad ) Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berwasiat kepadaku, “Jangan engkau minum khamr, karena ia adalah kunci semua keburukan.” [HR. Ibnu Mâjah, no. 3371, dishahihkan oleh syaikh al-Albâni]

Baca juga:

4. Mendapat laknat Allah

عن أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ

Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan.” [HR. Tirmidzi, no. 1295; Syaikh al-Albani menilai hadits ini Hasan Shahîh”]

5. Menghilangkan keimanan

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ.

“Tidaklah berzina seorang pezina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, tidak pula meminum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman.” (Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7707)].

6. Amalannya tertolak

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.

“Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.” (Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3344)], ath-Thabrani dalam al-Ausath (no. 3810))

7. Dosanya sama dengan penyembah berhala

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ.

‘Pecandu khamr seperti penyembah berhala.’” (Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2720)], [ash-Shahiihah, no. 677], Sunan Ibni Majah (II/1120, no. 3375))

Baca juga:

8. Tidak termasuk penghuni surga

Dari Abud Darda’, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ.

“Pecandu khamr tidak akan masuk Surga.” (Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah 2721], [ash-Shahiihah, no. 678], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3376))

9. Memabukkan

Mengenai bahaya mengkonsumsi alkohol dalam Islam ini, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Muslim : 3/ 1587).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda,

“Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”. [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]

10. Calon penghuni neraka

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Barangsiapa minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, dan jika meninggal ia masuk neraka. (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika (masih) kembali lagi (minum khamar) maka adalah hak Allah memberinya minum dari radghatul khabal pada hari kiamat” mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu? beliau menjawab : “cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka” (HR Ibnu Majah, 3377, shahihul Jami’ 6313)

Baca juga:

11. Hilangnya akal

Dari Ibnu Umar, ia berkata : Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat ayat) tengtang pengharaman khamr, sedang dia itu (dibuat) dari lima jenis, yaitu : anggur, kurma, gandum, sya’ir dan madu. Padahal (yang disebut) khamr itu ialah apa-apa yang dapat menutup (menghilangkan/merusak) akal”. [Juz 6 halaman 242]

12. Tidak bisa sholat

Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa :

‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah mengundang makan Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dihidangkan minuman khamr (arak/minuman keras), sehingga terganggulah otak mereka. Ketika tiba waktu sholat, orang-orang menyuruh Ali menjadi imam, dan waktu itu beliau membaca dengan keliru,

Qulyaa ayyuhhal kaafiruun, laa a’budu maa ta’buduun, wa nahnu na’budu maa ta’budun” (katakanlah: “Hai orang-orang kafir; aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah; dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah).

13. Merusak kesehatan

Minuman alkohol merupakan minuman yang dapat menyebabkan berbagai gangguan penyakit. Beberapa penyakit yang mungkin timbul adalah kanker, gangguan pencernaan, asam urat, demensia, diabetes dan lainnya.

Itulah 13 bahaya mengkonsumsi alkohol dalam Islam. Sungguh lebih banyak kemudaratan yang didapatkan dari secangkir alkohol dibandingkan manfaatnya, maka hindarilah minuman yang memabukkan ini.

The post 13 Bahaya Mengkonsumsi Alkohol Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Larangan Ciuman Dalam Islam https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/larangan-ciuman-dalam-islam Tue, 08 Jan 2019 01:16:13 +0000 https://dalamislam.com/?p=4651 Islam merupakan agama yang begitu memuliakan kaum hawa. Segala hal dalam kehidupan ini yang melibatkan perempuan dan laki-laki dibatasi demi kebaikan di dunia maupun di akhirat. Namun seiring dengan perkembangan zaman, masuknya peradaban berbagai budaya menimbulkan berbagai penyimpangan yang dinilai tidak sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia. Korban utamanya ialah kaum muda, yang seharusnya […]

The post Larangan Ciuman Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam merupakan agama yang begitu memuliakan kaum hawa. Segala hal dalam kehidupan ini yang melibatkan perempuan dan laki-laki dibatasi demi kebaikan di dunia maupun di akhirat.

Namun seiring dengan perkembangan zaman, masuknya peradaban berbagai budaya menimbulkan berbagai penyimpangan yang dinilai tidak sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia.

Korban utamanya ialah kaum muda, yang seharusnya berperan sebagai agen perubahan kebaikan bangsa, namun justru berperilaku menyimpang.

Salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi di kaum muda ialah berpacaran. Dalam Islam pacaran merupakan hal yang terlarang.

Ketauhilah penyebab pacaran dilarang dalam Islam sebab di dalamnya terdapat banyak perilaku yang buruk, seperti berpegangan tangan, bermesraan bahkan ciuman dianggap hal yang biasa.

Padahal perbuatan semacam itu lebih banyak mudharat-nya baik selama di dunia ini maupun di akhirat kelak.

Ciuman di antara laki-laki dan perempuan yang masih berstatus pacaran, bukan suami istri merupakan hal yang terlarang dalam Islam. Bersentuhan dengan yang bukan mahrom saja tidak diperbolehkan, apalagi lebih dari itu.

Sebab tindakan semacam itu termasuk dalam perbuatan zina. Mendekati zina saja sudah jelas larangannya di dalam Al-Qur’an, apalagi melakukan zina itu sendiri.

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-israa’ : 32)

Lebih dalam lagi, terdapat beberapa hadits yang melarang tentang sentuhan diantara laki-laki dan perempuan.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya dari pada menyentuh wanita yang bukan mahromnya.”  (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20:211)

Pahamilah bahwa perbuatan zina yang lebih berat diawali dari perbuatan ringan seperti bersentuhan tangan, pelukan, belaian, ciuman dan sebagainya.

Dampaknya bahkan bisa lebih buruk lagi. Ada sekian kasus perempuan yang hamil di luar nikah, bunuh diri, pembunuhan, narkoba dan lain-lain. Jadi, pikirkanlah baik-baik risiko atas segala hal yang dikerjakan di dunia ini!

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]).

Berdasarkan uraian di atas, maka jelaslah larangan ciuman dalam Islam sebab perbuatan tersebut memberikan dampak negatif bagi masa depan di dunia maupun akhirat kelak. Ketauhilah balasan zina dalam Islam sebelum Anda berpikir untuk melakukannya!

Jika kamu memang mencintai seseorang, maka nikahilah ia sesuai dengan syariah Islam.

Ada banyak keberkahan dan pahala dalam sebuah ikatan pernikahan yang sah. Bahkan tak jarang yang hidupnya jauh lebih baik setelah menikah.

Jangan berbuat zina dengan atau tanpa rasa cinta, karena zina merupakan perbuatan keji dan jalan yang dibenci oleh Allah subhanallahu wata’ala. Zina membawa keburukan dalam hidup yang kemudian membuat pelakunya terpuruk.

“Tidak ada solusi yang lebih baik bagi dua insan yang saling mencintai dibanding pernikahan.” (HR. Ibnu Majah)

The post Larangan Ciuman Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sikap Fanatik yang Dianjurkan Oleh Agama Islam https://dalamislam.com/info-islami/sikap-fanatik-yang-dianjurkan-oleh-agama-islam Mon, 19 Nov 2018 02:31:03 +0000 https://dalamislam.com/?p=4632 Fanatik atau dalam arti cinta buta kepada yang disukai dan antipati kepada yang tidak disukai hal ini dapat dihubungkan dengan perasaan cinta diri yang berlebihan atau narsisme. Fanatik bisa disebutkan bermula dari kekaguman yang kemudian membanggakan kelebihan yang ada pada diri orang lain dan selanjutnya bisa menjadi tindakan yang buruk seperti dapat berkembang menjadi rasa […]

The post Sikap Fanatik yang Dianjurkan Oleh Agama Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Fanatik atau dalam arti cinta buta kepada yang disukai dan antipati kepada yang tidak disukai hal ini dapat dihubungkan dengan perasaan cinta diri yang berlebihan atau narsisme.

Fanatik bisa disebutkan bermula dari kekaguman yang kemudian membanggakan kelebihan yang ada pada diri orang lain dan selanjutnya bisa menjadi tindakan yang buruk seperti dapat berkembang menjadi rasa tidak suka kemudian menjadi benci terhadap seseorang yang bertentangan kepada dirinya. Sifat ini merupakan perwujudan dari egoisme yang sempit antar umat manusia.

Banyak yang mengatakan bahwa fanatik sifat alami manusia, tetapi merupakan hal yang dibuat oleh orang itu sendiri. Baca juga Hukum Memainkan Musik di Masjid

Pergaulan dapat dilakukan dimanapun dan oleh siapapun tanpa membedakan jenis suku, ras, warna kulit, maupun agama yang dianut oleh orang tersebut.

Anak-anak dari berbagai jenis bangsa dapat bergaul akrab secara alami sebelum ditanamkan suatu pandangan oleh orang tuanya atau masyarakat disana. Dan dalam hal ini fanatik bukan merupakan bawaan manusia, hal itu datang dari sifat mereka sendiri atau bisa juga dari faktor lingkungan. Nyatanya fanatisme itu sering muncul dengan penyebab yang berbeda-beda.

Dalam hal ini ada teori lain yang lebih masuk akal yaitu bahwa fanatisme itu berakar pada pengalaman hidup orang tersebut. Baca juga Hukum Menonton Film Horor dalam Islam

Seseorang yang selalu gagal terkadang merasa tidak disukai oleh orang lain yang lebih sukses dari dirinya. Perasaan itu kemudian berkembang menjadi merasa terancam oleh orang sukses yang akan menghancurkan dirinya sendiri, perasaan itu memang lumrah ditemui disekitar kita.

Munculnya kelompok dalam suatu masyarakat biasanya berawal dari terpinggirkannya peran sekelompok orang dalam sistem sosial (ekonomi dan politik) masyarakat dimana orang-orang itu berada di suatu lingkungan.

Kita bisa menelaah fenomena gerakan ekstrim radikal pada masa orde baru dimana kelompok yang ekstrim selalu berasal dari kelompok yang terpinggirkan atau merasa terancam, dan kelompok-krlompok itu sering bertukar peran untuk melakukan hal yang dikatakan fanatik.

Menurut Dr. Abd. Rahman Isawi, seorang psikolog dari Universitas Iskandariyah, jalan fikiran orang fanatik itu bermula dari perasaan bahwa orang lain tidak menyukai dirinya, dan bahkan mengancam eksistensi dirinya itu. Baca juga Cara Memperlakukan Istri Dalam Islam

Perasaan ini berkembang sedemikian rupa sehingga ia menjadi seseorang yang frustrasi. Frustrasi menumbuhkan rasa takut dan tidak percaya kepada orang yang disekitarnya. Selanjutnya perasaan itu berkembang menjadi rasa benci kepada orang lain disekitarnya.

Dari empat teori tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa untuk mengurangi perilaku fanatik seseorang atau sekelompok orang, tidak cukup dengan menggunakan teori-teori saja, karena fanatik bisa disebabkan oleh banyak faktor, bukan oleh satu atau dua faktor saja.

Munculnya perilaku fanatik pada seseorang atau sekelompok orang di suatu tempat atau di masa yang akan datang mungkin ada, dan belum ada yang berkata fanatik yang baik bagaimana, hanya kita sebagai manusia hanya tidak harus berlebihan dalam menggambarkan sesuatu. Baca juga Hukum Reksadana dalam Islam

Oleh karena itu islam melarang seseorang bersifat fanatik bukan hanya terhadap orang lain namun juga terhadap benda. Karena sesuatu yang berlebihan sangat tidak baik. Semoga bermanfaat informasi ini.

The post Sikap Fanatik yang Dianjurkan Oleh Agama Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menonton Film Horor dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-menonton-film-horor-dalam-islam Mon, 12 Nov 2018 23:38:59 +0000 https://dalamislam.com/?p=4649 Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita yang mulia sebagai bagian dari hukum beradab dengan Rasulullah,  Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya. Sesungguhnya seorang mu’min mengetahui bahwa dirinya akan berdiri di hadapan Allah dan akan dimintai pertanggungjawaban atas amalan amalan yang diperbuat oleh pendengaran, penglihatan dan hatinya. Allah […]

The post Hukum Menonton Film Horor dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita yang mulia sebagai bagian dari hukum beradab dengan Rasulullah,  Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya. Sesungguhnya seorang mu’min mengetahui bahwa dirinya akan berdiri di hadapan Allah dan akan dimintai pertanggungjawaban atas amalan amalan yang diperbuat oleh pendengaran, penglihatan dan hatinya. Allah berfirman,  “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isra’: 36)

Dari Ibnu Mas’ud, dari Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam bahwasanya, beliau bersabda tentang kiamat menurut islam, “Tidaklah bergeser kaki anak adam di hari kiamat di hadapan Rabb nya sampai ditanya tentang lima perkara (yaitu): umurnya bagaimana dia lalui, masa mudanya bagaimana ia habiskan, hartanya darimana ia dapatkan dan bagaimanan ia belanjakan, serta tentang apa yang telah ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya.”

Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi setiap muslim untuk instropeksi diri dan melakukan cara agar terhindar dari sifat munafik, mempersiapkan dirinya untuk menghadapi pengadilan Allah Yang Maha Adil, menjaga diri dan keluarga Nya dari api neraka. Allah Ta’ala berfirman, “Hai orang orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)

Akan tetapi, sudah menjadi sunnatullah bahwa Iblis beserta bala tentaranya selalu berusaha untuk menyesatkan manusia dari jalan yang lurus agar masuk salah satu jenis neraka dalam islam. Iblis berkata, sebagaimana dikisahkan oleh Allah di dalam Al Qur’an,  “Iblis berkata: “Demi kemulian Mu,  akan aku sesatkan mereka semuanya” (QS. Shood: 82) Iblis juga berkata, “Ya Rabbku, oleh sebab Engkau Telah memutuskan bahwa Aku sesat, pasti Aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan ma’siat) di muka bumi, dan pasti Aku akan menyesatkan mereka semuanya,” (QS. Al Hijr: 39)

Oleh karena itu, Iblis serta bala tentaranya mengerahkan seluruh tenaga, potensi yang dimilikinya dan mengatur strategi strategi dalam rangka menyesatkan manusia dari jalan yang lurus dengan segala cara dan sarana yang dimilikinya sehingga jauh dari jenis surga dalam islam.

Iblis berkata, “Karena Engkau Telah menghukum saya tersesat, saya benar benar akan (menghalang halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, Kemudian saya akan mendatangi mereka dari arah depan mereka, dari arah  belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).” (Al A’raaf: 16 17)

Di antara sarana Iblis untuk menyesatkan manusia dari jalan yang lurus adalah makluk yang bernama film horor. Bagaimana Islam sebagai agama yang lurus dan sempurna memandang tentang kemunculan ini? yuk simak selengkapnya, Hukum Menonton Film Horor dalam Islam. Tidak boleh menontot film horor, karena mengandung banyak kerusakan diantaranya

1. Kedustaan

Memerankan cerita cerita dusta yang jauh dari kenyataan dan realita. Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda “Hai orang orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allâh, dan hendaklah kamu bersama orang orang yang benar”. (QS At Taubah : 119)

2. Mengumbar aurat

 “Ada dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat, yaitu ; Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak lenggok menggoyangkan (bahu dan punggungnya) dan rambutnya (disasak) seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian.” (HR Muslim : 2128)

3. Merusak aqidah dan menimbulkan asumsi serta keyakinan yang bertentangan dengan aqidah Islam

 “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS Al Isra’ : 36).

4.Musik

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat alat musik.” (HR. Bukhari : 5590)

5. Tak jarang film horor kadang malah memberikan pelajaran agar berbuat syirik ketika menjelaskan​ tata cara mengundang setan, meminta bantuan jin, pesugihan dll

Padahal Nabi Ibrahim alaihissalam senantiasa berdoa agar selalu dijauhkan dari kesyirikan :  “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata : “Ya Rabbku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak keturunanku daripada menyembah berhala berhala.” (QS. Ibrahim : 35).

6. Menyebabkan seseorang menjadi penakut, karena takut terhadap syaithan sehingga akan berkurang rasa takutnya terhadap Allāh Ta’ālā.

 “Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut nakuti (kamu) dengan kawan kawannya (orang orang musyrik Quraisy). Karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada Ku, jika kamu benar benar orang yang beriman.” (QS Ali Imran : 175).

7. Berisi cerita tidak bermanfaat

Walaupun pada asalnya film horor (secara dzat) itu dibolehkan, namun yang lebih penting untuk dikaji adalah hukum penggunaan film horor di zaman kita sekarang ini. Tentu hampir tidak ada film horor tersebut digunakan untuk perkara yang bermanfaat, seperti penyebaran ilmu agama yang shohih, informasi tentang ilmu pengetahuan yang hukumnya adalah dibolehkan. Akan tetapi apabila film horor tersebut digunakan untuk penyebaran syi’ar syiar kekafiran, kemaksiatan, dan segala sesuatu yang menyelisihi syariat maka tidak diragukan lagi bahwa hukumnya berubah menjadi sesuatu yang dilarang.

8. Lebih banyak keburukan daripada kebaikannya

Hal ini berdasarkan kaidah, “Al hukmu ‘alal gholib (Hukum itu ditinjau dari keumumannnya).” Serta kaidah, “Menolak mudharat (bahaya) lebih didahulukan dari mengambil manfaat”. Dua kaidah di atas merupakan kaidah yang agung di dalam agama kita, agama Islam yang lurus,

agama yang menjaga para pemeluknya dari kehancuran serta kemudharatan yang akan menimpa mereka. Kaidah yang didasarkan pada firman Allah,  “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al Baqarah: 219).

9. Menyebarkan bid’ah

Sadar atau tidak sadar, film horor mempunyai andil yang besar dalam penyebaran kekufuran, bid’ah, khurofat dan kemaksiatan di tengah tengah umat. Betapa sering ritual ritual kesyirikan, bid’ah serta hal hal yang berbau khurofat muncul di televise. Di mana acara acara ini ditonton oleh kaum muslimin dan anak anak kaum muslimin yang banyak di antara mereka yang miskin ilmu. Tidak diragukan lagi, sedikit banyak mereka akan termakan oleh syubhat syubhat acara acara tersebut.

Betapa banyak kita temui di antara kaum muslimin yang meyakini adanya kemampuan orang yang telah meninggal untuk memberikan manfaat dan bahaya disebabkan oleh banyaknya cerita cerita hantu di film horor. Padahal menurut aqidah kaum muslimin, bahwa orang yang sudah meninggal itu tidak bisa memberikan manfaat dan bahaya serta mereka tidak bisa gentayangan sebagaimana yang disangka oleh orang orang jahil.

10. Tidak ada horor (hantu) dalam islam

“Hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku dapat berbuat amal yang saleh yag telah aku tinggalkan. Sekali kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. dan di depan mereka ada barzah sampal hari mereka dibangkitkan.” (QS. Al Mukminun: 99 100). Ayat yang mulia ini menjelaskan dengan gamblang kepada kita bahwa orang yang sudah meninggal itu tidak bisa kembali lagi ke dunia karena ada dinding yang menghalanginya.

11. Sering dibumbui dengan adegan yang tidak sesuai syariat islam

Agama Islam yang hanif mengajarkan kepada para pemeluknya untuk menundukkan pandangan guna menjaga kesucian mereka. Allah berfirman, “Katakanlah kepada orang laki laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An Nur: 30). “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya..” (QS. An Nur: 31)

12. Membuat rasa takut dan prasangka buruk

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tali keimanan yang paling kokoh adalah bersikap loyal karena Allah, memusuhi kareana Allah, cinta karena Allah serta benci karena Allah” Sungguh akidah yang agung ini telah terkikis sedikit demi sedikit dengan semakin banyaknya acara acara di Film horor. Betapa banyak kita temui anak anak islam yang begitu ngefans (gandrung yang gak ketulungan) dengan para aktor atau aktris film horor.

Tidak ada yang membuat mereka ngefans dengan para aktor atau aktris film tersebut kecuali karena kelihaian para penebar fitnah tersebut dalam berakting. Padahal mungkin saja para bintang film horor tersebut adalah orang yang fasik, peminum arak, tukang mempermainkan wanita atau bahkan orang kafir. Sampai sampai gaya gaya mereka yang tidak tahu malu dalam berakting pun ditirukan oleh sebagian anak anak kaum muslimin.

The post Hukum Menonton Film Horor dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>