larangan zina Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/larangan-zina Mon, 18 Jul 2022 04:26:23 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png larangan zina Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/larangan-zina 32 32 7 Cara Menghindari Zina Dalam Islam https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/cara-menghindari-zina-dalam-islam Mon, 18 Jul 2022 04:26:22 +0000 https://dalamislam.com/?p=11724 Dalam islam, zina merupakan perbuatan yang dilarang dan menjadi dosa besar bagi manusia yang melakukan bahkan mendekatinya. Setiap umat muslim harus menghindari perbuatan zina, sebagaimana terdapat dalam Surah Al-Isra ayat 32 yang berbunyi : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” Ada banyak perbuatan […]

The post 7 Cara Menghindari Zina Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam islam, zina merupakan perbuatan yang dilarang dan menjadi dosa besar bagi manusia yang melakukan bahkan mendekatinya. Setiap umat muslim harus menghindari perbuatan zina, sebagaimana terdapat dalam Surah Al-Isra ayat 32 yang berbunyi :

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Ada banyak perbuatan yang dikategorikan mendekati zina, diantaranya adalah perempuan dan laki-laki yang berduaan dengan status belum menikah atau bukan mahram. Ketahui juga hukum zina tangan menurut Islam.

Penjelasan ini tertuang dalam Al – Khin (2006): “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat dengan seorang perempuan, tanpa disertai mahramnya, karena yang ketiganya ialah syetan.”

Lantas, bagaimana cara menghindari zina? Pada pembahasan berikut ini akan dibahas cara menghindari zina dalam islam.

Cara Menghindari Zina Dalam Islam

Dikutip dari buku Akidah Akhlak Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI karya Toto Adidarmo, MA dan Drs Mulyadi, ada beberapa cara menghindari zina dalam islam. Diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Memperkuat Iman Melalui Pendidikan Agama

Anak yang mempunyai dasar Pendidikan agama yang kuat, tidak akan mudah goyah dan terjerumus dalam pergaulan bebas. Karena anak yang memahami agama bisa membedakan mana hal yang benar dan mana hal yang harusnya dijauhi.

Pendidikan agama dapat memperkuat iman seseorang sejak dini, maka itu diharuskan sejak kecil seseorang telah diajarkan Pendidikan agama agar tertanam mana yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam agama.

2. Melatih Karakter Diri Supaya Lebih Positif

Pembentukan karakter manusia sejak kecil sangat diperlukan agar menjadi pribadi yang memiliki prinsip yang kuat. Sehingga, meski memiliki kesempatan hidup bebas, ia tetap berpegang teguh kepada prinsip hidupnya yang merupakan salah satu cara untuk menghindari pergaulan bebas.

3. Menjaga Pandangan

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah SWT melarang hamba-Nya untuk mendekati atau melakukan segala hal yang mendorong terjadinya zina. Oleh karena itu, setiap umat muslim harus menjaga pandangan kepada lawan jenis yang dapat memicu zina. Sebagaimana tertuang dalam hadist berikut ini:

Katakanlah kepada orang yang beriman, “Hendaknya mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,” (QS. An-Nur: 30)

4. Menjaga Cara Berpakaian

Bagi umat Muslim, baik perempuan atau laki-laki, harus menjaga cara berpakaian agar tidak terjerumus dalam zina. Islam sendiri memiliki aturan dalam menentukan batasan aurat yang harus di taati oleh setiap muslim. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadist riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi:

Seorang laki-laki tidak boleh Melihat aurat laki-laki lain dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian.”

5. Mengatur Cara Berkomunikasi

Mengatur cara berkomunikasi merupakan cara menghindari zina, diantaranya larangan bagi perempuan dalam melebih-lebihkan suara kepada laki-laki. Hal ini adalah godaan terbesar bagi laki-laki dan bisa memicu terjadinya zina. Sesuai dengan Surah Al – Ahzab berikut : “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,” (QS. AL-AHZAB: 32).

6. Membatasi Ikhtilath

Ikhtilath merupakan suatu tempat dimana pria dan wanita berada dalam waktu yang lama. Misalnya, bercampurnya wanita dan laki-laki di satu tempat seperti kantor, sekolah, angkutan umum, dan sebagainya. Islam telah mengatur pembatasan ikhtilath dalam hadist Nabi Muhammad SAW kepada para wanita yang berbunyi : “Minggirlah kalian, tidak boleh bagi kalian (para wanita) berjalan di tengah jalan, hendaklah kalian berjalan di pinggir jalan,” (HR. Abu Daud)

Contoh lain terkait haramnya ikhtilath, adalah pengaturan shaf wanita dan laki-laki ketika menunaikan shalat. Dimana laki-laki berada di paling depan dan wanita di belakang.

7. Menikah

Islam menganjurkan umatnya untuk menikah agar terhindar dari zina. Sebagaimana menikah merupakan obat bagi seseorang agar tidak terjerumus dalam zina seperti yang tercantum dalam dasar menikah dalam Islam. Sebagaimana terkandung dalam surah An-Nur ayat 32, yang artinya :

Dan menikahlah orang-orang yang masih lajang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,” (QS. An-Nur: 32).

Zina merupakan perbuatan yang sangat tidak disukai Allah SWT. Dalam islam banyak hadist maupun ayat Al-Quran yang menjelaskan bahwa setiap muslim dilarang untuk mendekati zina. Terlebih seorang muslim juga harus paham hukum menikah setelah berzina dalam Islam.

Perlu usaha ikhtiar yang lebih untuk cara menjauhi zina ini, karena memang banyak sekali hal-hal yang dapat menimbulkan syahwat kepada lawan jenis. Oleh karena itu, kita harus selalu berhati-hati agar senantiasa terhindar dari dosa ini.

The post 7 Cara Menghindari Zina Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menikahi Anak Hasil Zina https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-menikahi-anak-hasil-zina Thu, 18 Oct 2018 09:50:56 +0000 https://dalamislam.com/?p=4516 Berzina adalah perbuatan keji dan munkar dalam pandangan semua agama, tidak pernah ada agama satupun yang membolehkannya. Dan Allah Ta’ala dengan tegas mengharamkannya  juga mengharamkan semua jalan yang menuju pada perbuatan keji ini. Baca juga Hukum Wanita Shalat di Masjid Allah SWT berfirman : وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kalian mendekati […]

The post Hukum Menikahi Anak Hasil Zina appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Berzina adalah perbuatan keji dan munkar dalam pandangan semua agama, tidak pernah ada agama satupun yang membolehkannya.

Dan Allah Ta’ala dengan tegas mengharamkannya  juga mengharamkan semua jalan yang menuju pada perbuatan keji ini. Baca juga Hukum Wanita Shalat di Masjid

Allah SWT berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, karena itu adalah perbuatan keji dan jalan yang  jelek.” (QS. Al Isro’ : 32)

oleh karena itu Rosulullah menjadikan zina ini adalah diantara salah satu penyebab seorang muslim boleh untuk dibunuh.

عَنْ عَبْدِاللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ

Dari Abdullah bin Mas’ud dari Rosulullah bersabda : “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwasannya tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Alloh dan sesungguhnya saya adalah Rosululloh kecuali dengan salah satu dari tiga perkara :

Membunuh jiwa,  orang yang sudah pernah nikah lalu berzina dan orang yang meninggalkan agamanya dan menyelisihi jamaah.” (HR. Bukhori  6878, Muslim 1676). Baca juga Fungsi Tasbih Dalam Islam

Nasab anak zina

Namun dengan keharaman yang sangat keras tersebut, bisa saja seorang muslim karena kelemahan imannya terjerumus kedalamnya.

Yang dari hubungan haram tersebut sangat dimungkinkan lahirnya seorang anak, lalu bagaimanakah dengan masalah nasabnya ? Baca juga Jenis Musik yang Diharamkan Dalam Islam

Para ulama’ sepakat bahwa apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, lalu dia hamil dari hasil zina tersebut dan melahirkan seorang anak, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya dan tidak ada hubungan nasab sama sekali antara dia dengan laki-laki yang menghamili ibunya.

Hal ini berdasarkan hadits berikut :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ

Dari Abduloih bin Umar berkata : “Sesungguhnya seorang laki-laki meli’an istrinya pada zaman Rosululloh dan tidak mengakui anaknya, maka beliau memisahkan antara keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya.” (HR. Bukhori : 6748, Muslim : 1494)

Lalu bagaimana dengan menikahinya?

Bahwa anak perempuan hasil zina tersebut bukan anak perempuannya secara hukum syar’i, oleh karena itu keduanya tidak saling mewarisi, tidak wajib memberi nafkah dan tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan anak wanita tersebut serta tidak berlaku seluruh hubungan nasab antara keduanya. Baca juga  Pahala Meminjamkan Uang dalam Islam

Maka kalau memang anak wanita tersebut secara syar’i bukan anaknya, berarti tidak masuk dalam keumuman firman Allah :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ

“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…” (QS. An Nisa’ :23)

dan malah kebalikannya termasuk dalam keumuman firman Allah :

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ

“Dan dihalakan bagi kalian semua selain yang demikian.” (QS. An Nisa’ : 24)

Sedangkan Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan jumhur Ulama’ melarang seorang laki-laki menikah dengan anak wanita hasil zinanya dengan dalil bahwa dia termasuk dalam keumuman firman Alloh Ta’ala, yang artinya :

“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…” (QS. An Nisa’ : 23)

karena lafadz :  “anak-anak perempuan kalian.” Mencakup semua anak perempuannya dan anak tersebut memang tercipta dari air maninya. (Lihat Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah 9/529, Bada’i Shona’i oleh Al Kasani 3/1385)

Demikian juga hukum waris dengan bapaknya, Oleh karena itu haram baginya menikahi anak perempuannya dari hasil zina.

Wallahu a’lam.

Baca Juga: Zina Dalam Islam

The post Hukum Menikahi Anak Hasil Zina appeared first on DalamIslam.com.

]]>
13 Balasan Zina Dalam Islam yang Menyakitkan https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/balasan-zina-dalam-islam Tue, 24 Apr 2018 07:52:43 +0000 https://dalamislam.com/?p=3383 Zina dalah salah satu kata yang diambil dalam bahas arab yaitu زَنَى يَزْنِي زِنىً ، وزِنَاءً yang berarti fajir atau nista. Islam telah mengambil sikap tegas dan tegas terhadap Zina (percabulan atau perzinahan). Allah, Yang Mahakuasa, memerintahkan dengan kata-kata yang tegas dan tegas seperti yang di firmankan oleh Allah SWT : وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ […]

The post 13 Balasan Zina Dalam Islam yang Menyakitkan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Zina dalah salah satu kata yang diambil dalam bahas arab yaitu زَنَى يَزْنِي زِنىً ، وزِنَاءً yang berarti fajir atau nista. Islam telah mengambil sikap tegas dan tegas terhadap Zina (percabulan atau perzinahan). Allah, Yang Mahakuasa, memerintahkan dengan kata-kata yang tegas dan tegas seperti yang di firmankan oleh Allah SWT :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. [Al Isra’ : 32]

1. Menurunkan Tingkatan Iman

Zina adalah hal yang buruk hukum zina tangan juga menyatakan hal yang sama. Seperti yang dikatakan oleh rasulullah:

“Siapapun yang menjamin saya bahwa dia akan menjaga kesuciannya, saya akan menjamin dia Firdaus” (Al-Bukhari).

Abu Hurairah melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada yang melakukan perzinahan sementara masih tetap menjadi orang percaya, karena iman lebih berharga bagi Allah daripada tindakan jahat seperti itu!” . “Ketika seseorang melakukan perzinahan dia melemparkan dari lehernya ikatan yang mengikatnya dengan Islam jika, bagaimanapun, ia bertobat, Allah akan menerima pertobatannya ” (Al-Bukhari, Muslim, Abu Dudud, An-Nisa’i dan lain-lain).

2. Hukuman Mati

Jika seseorang melakukan perzinaan apalagi perzinaan sedarah maka dia harus dibunuh menurut hukum Islam seperti hukum menikah dengan pasangan zina.

3. Adanya Rasa Tidak Percaya

Jika seseorang melihat bahwa orang asing bersekongkol dengan istrinya, maka dia dapat membunuh mereka berdua jika dia menganggap dirinya aman dalam melakukannya. Tetapi jika dia tidak merasa aman atau jika dia tidak ingin membunuh mereka, maka ternyata istrinya tidak dilarang untuknya.

4. Hukuman Berat Didunia

Jika seorang kafir melakukan perzinahan dengan seorang wanita Muslim, dia harus dibunuh menurut syariat. Demikian pula, jika seorang Muslim dihukum tiga kali karena percabulan dan sekali lagi terbukti bersalah untuk keempat kalinya, ia harus dieksekusi seperti cara menghapus dosa zina.

5. Hukuman Rajam

Jika orang tersebut waras, besar, dan menikah secara legal, dan memiliki istri yang dengannya ia dapat menjalin hubungan seksual kapan pun ia mau, dan terlepas dari itu ia melakukan perzinahan dengan wanita dewasa yang waras lainnya, ia harus dirajam sampai mati. kematian menurut hukum Islam. Dan menurut beberapa Mujtahid, ia harus terlebih dahulu diberi seratus cambukan.

6. Hukuman Cambukan

Jika seorang pria tidak memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam poin di atas, dan jika dia melakukan perzinahan dengan seorang wanita maka hukumannya menurut hukum Islam adalah seratus cambukan.

Demikian pula, wanita yang sudah menikah yang dengan rela melakukan perzinahan harus dirajam sampai mati. Jika dia belum menikah, maka hukuman baginya adalah seratus cambukan seperti cara menghapus dosa zina sebelum menikah.

7. Kontaminasi Penyakit

Satu lagi yang perlu dicatat adalah bahwa kuman penyakit seperti sifilis, dll. Tidak terbatas hanya pada mereka yang melakukan perzinaan. Pasangan dari penjelajah juga bisa terkena penyakit ini. Pernikahan dengan seorang pezina karenanya menjijikkan dan tidak disarankan seperti zina dalam islam.

8. Menyakiti Pasangan

Jika seorang pria perzinahan menikahi wanita pezina, orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban, tetapi perbuatan mereka pasti akan mempengaruhi keturunan mereka secara negatif. Generasi masa depan mereka akan terkontaminasi dengan kejahatan dosa mereka dan akan ada beberapa kelainan bentuk atau yang lain dalam keturunan mereka.

9. Mendapatkan Pasangan Dengan Tabiat Yang Sama

Ini adalah fakta bahwa agama Islam mengatakan:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.[An Nuh- 3]

10. Sulit Untuk Dimaafkan

Harus diklarifikasi bahwa hukuman untuk perzinahan bisa dikenakan ketika dosa dibuktikan dari sudut pandang syariat. Sebagaimana telah dinyatakan sebelumnya, perzinahan hanya terbukti jika kondisi yang diperlukan untuk itu terpenuhi.

11. Siksaan Moral

Hal lain, meskipun kebenarannya tidak ditegakkan, adalah bahwa hukuman bertindak sebagai obat untuk penyakit orang berdosa. Bisa jadi karena ratusan cambukan, tubuh orang-orang berdosa begitu panas sehingga kuman yang telah memasuki tubuh mereka dimusnahkan sebelum mereka berkembang biak dan menyebar.

12. Dijauhi Masyarakat

Besarnya dosa ini bukanlah ukuran kecil karena konsekuensi mengerikan yang mempengaruhi individu, keluarga, dan masyarakat. Di antaranya adalah bahwa hal itu mensyaratkan perselingkuhan dan mengikis kepercayaan dan ketenangan yang merupakan dasar dari kehidupan keluarga yang memuaskan, itu menghilangkan energi seseorang, itu merusak perdamaian di rumah; itu mengotori kesucian jiwa seseorang dan kemudian menghancurkan iman seseorang. Hingga akhirnya, ia mengekspos orang itu kepada murka Allah, sehingga menghasilkan kutukan abadi.

13. Dibenci Oleh Allah

Ini sangat nyata dan tercantum pada sebuah hadist:

Ada tiga jenis orang berdosa yang Allah tidak akan berbicara pada Hari Kebangkitan; tidak Dia akan memurnikan mereka juga tidak akan Dia bahkan melihat mereka; sebaliknya mereka akan menderita hukuman yang berat: orang yang lebih tua yang melakukan perzinahan, raja atau penguasa yang membohongi rakyatnya, dan orang miskin yang bertindak arogan! (Muslim dan An-Nasa’i)

The post 13 Balasan Zina Dalam Islam yang Menyakitkan appeared first on DalamIslam.com.

]]>