larangan Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/larangan Fri, 13 May 2022 02:39:22 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png larangan Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/larangan 32 32 Hukum Melihat Foto Lawan Jenis yang Perlu diketahui https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/hukum-melihat-foto-lawan-jenis Fri, 13 May 2022 02:39:20 +0000 https://dalamislam.com/?p=10241 Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah berikut ini: اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ نَظَرُ الرَّجُل إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ الشَّابَّةِ. وَاسْتَدَلُّوا عَلَى ذَلِكَ بِأَدِلَّةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: قُل لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ، وَبِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ. ثُمَّ اخْتَلَفُوا فِي تَحْدِيدِ الْعَوْرَةِ […]

The post Hukum Melihat Foto Lawan Jenis yang Perlu diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah berikut ini:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ نَظَرُ الرَّجُل إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ الشَّابَّةِ. وَاسْتَدَلُّوا عَلَى ذَلِكَ بِأَدِلَّةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: قُل لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ، وَبِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ. ثُمَّ اخْتَلَفُوا فِي تَحْدِيدِ الْعَوْرَةِ الَّتِي يَحْرُمُ النَّظَرُ إِلَيْهَا عَلَى أَقْوَالٍ

Artinya, “Ulama bersepakat bahwa kaum pria haram memandang aurat perempuan muda bukan mahram. Mereka mendasarkan pandangannya dengan sejumlah dalil, salah satunya firman Allah, ‘Katakanlah kepada orang beriman, ‘Hendaklah mereka menundukkan padandangan mereka,’’ dan sabda Rasulullah SAW, ‘Allah menakdirkan sebagian dari zina untuk anak Adam di mana ia akan melakukan itu, bukan mustahil. Zina mata adalah melihat.’ Tetapi ulama berbeda pendapat perihal batasan aurat yang haram untuk dilihat pada sejumlah pendapat,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 40, halaman 341).

Tetapi dimana batasan aurat perempuan, pandangan ulama terbelah menjadi 4 pendapat:

1. Seseorang bolah memandang wajah dan telapak tangan perempuan yang bukan mahram jika tanpa syahwat.

Selaun keduanya haram di lihat tanpa uzur syari. Pandangan ini dipegang oleh mazhab Hanafi dan Maliki:

وإن كانت المرأة أجنبية: حرم النظر إليها عند الحنفية إلا وجهها وكفَّيها، لقوله تعالى: ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها [النور:31/24]. قال علي وابن عباس: ما ظهر منها الكحل والخاتم أي موضعهما وهو الوجه والكف، والمراد من الزينة في الآية موضعها، ولأن في إبداء الوجه والكف ضرورة لحاجتها إلى المعاملة مع الرجال أخذاً وعطاء.

Artinya, “Jika perempuan itu adalah orang lain (bukan mahram), maka seseorang tidak boleh memandangnya–menurut Madzhab Hanafi–kecuali wajah dan telapak tangannya berdasarkan firman Allah ‘Mereka tidak menampakkan perhiasannya kecuali apa yang tampak padanya,’ (Surat An-Nur ayat 31).

Sayyidina Ali RA dan Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa yang tampak padanya adalah celak mata dan cincin, yaitu tempat keduanya, wajah dan telapak tangan. Yang dimaksud perhiasan pada ayat ini adalah anggota badan perempuan tempat perhiasan. Pasalnya, penampakan wajah dan telapak tangan bersifat darurat (tidak bisa dihindari) yang menjadi keperluan perempuan dalam bertransaksi dengan pihak pria baik memberi maupun menerima,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H], juz 3, halaman 561).

2. Seorang laki-laki haram memandang wajah dan telapak tangan perempuan yang bukan mahram tanpa uzur syar’i baik aman atau dari fitnah

Kedua anggota perempuan termasuk aurat perempuan sebagaimana anggota tubuh selain keduanya. Pendapat ini dipegang oleh madzhab syafi’i dan hambali.

Tetapi kalau ada uzur syari seperti saat meminang. Dibolehkan untuk memandangnya.

3. Seorang laki-laki haram memandang anggota tubuh perempuan yang bukan mahramnya selain wajah dan telapak tangan tanpa uzur dan tanpa hajat

Hanya saja seorang laki-laki makruh memandang keduanya merupakan sebaiknya memandang keduanya di tinggalkan sebagaimana fatwa ulama mutaakhirin dari kalangan Hanafiyah dan ahli fatwa.

4. Seseorang laki-laki boleh memandang wajah telapak tangan dan kedua kaki perempuan bukan mahram dengan catatan tanpa syahwat seperti diriwayatkan Hasan bin ziyad dari abu hanifah

Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagaimana madzhab maliki. Berkaitan dengan keempat pendapat ini sebuah riwayat dari abu yusuf mengatakan bahwa dia lengan perempuan boleh terlihat ketika membasuh dan memasak.

Sebagian ulama lain mengatakan bahwa seorang laki-laki boleh memandang dia betis perempuan tanpa syahwat. Perbedaan pendapat di kalangan ulama terjadi antara lain karena perbedaan pandangan mereka perihal pengecualian yang terdapat pada surat An-nur ayat 31 disamping beberapa riwayat lainnya.

seorang ahli tafsir Madzhab Maliki berikut ini:

: لَمَّا كَانَ الْغَالِبُ مِنَ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ ظُهُورُهُمَا عَادَةً وَعِبَادَةً وَذَلِكَ فِي الصَّلاَةِ وَالْحَجِّ ، فَيَصْلُحُ أَنْ يَكُونَ الاِسْتِثْنَاءُ رَاجِعًا إِلَيْهِمَا. وَبِمَا رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا دَخَلَتْ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا وَقَال: يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ. وَالْحَدِيثُ فِيهِ دَلاَلَةٌ عَلَى أَنَّ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ مِنَ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ لَيْسَا بِعَوْرَةٍ، وَأَنَّ لِلرَّجُل أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهِمَا

Artinya, “Al-Qurthubi mengatakan, wajah dan kedua telapak tangan secara umum tampak dalam keseharian dan dalam peribadatan, yaitu pada shalat dan haji sehingga pengecualian (terkait aurat) itu layak merujuk pada dua hal itu. Pandangan ini juga didasarkan pada riwayat dari Aisyah RA bahwa Asma binti Abu Bakar RA dengan pakaian halus menemui Rasulullah SAW dan beliau berpaling darinya, ‘Wahai Asma, ketika perempuan sudah memasuki usia haidh (baligh), tubuhnya tidak pantas terlihat kecuali ini dan itu,’ Rasul mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangannya. Hadits ini menjadi dalil bahwa kedua anggota badan itu bukan mahram itu bukan aurat perempuan. Laki-laki boleh melihat keduanya,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 40, halaman 342).

Adapun perihal memandang dengan syahwat atau tanpa syahwat, kami tidak menemukan keterangan secara lugas selain keterangan Wahbah Az-Zuhayli berikut ini:

وإن كان لا يأمن الشهوة: لا ينظر إلى وجهها إلا لحاجة ضرورية. وبه يظهر أن حل النظر مقيد بعدم الشهوة، وإلا فحرام. والواجب المنع في زماننا من نظر الشابة. ويدل لحرمة النظر: حديث صحيح: «العينان تزنيان، وزناهما النظر، واليدان تزنيان، وزناهما البطش». وحد الشهوة: تحرك الآلة

Artinya, “Tetapi jika tidak aman dari fitnah, maka seseorang tidak boleh memandang wajah perempuan kecuali ada keperluan mendesak. Dari sini tampak bahwa kebolehan memandang lawan jenis bukan mahram itu terbatas pada ketiadaan syahwat. Kalau dengan syahwat, maka penglihatan itu haram. yang harus dihindari di era kita sekarang ini adalah memandang perempuan muda. Keharaman ini didasarkan pada hadits shahih, ‘Dua mata berzina. Zina keduanya adalah memandang. Dua tangan berzina. Zina keduanya adalah memegang.’ Batasan syahwat itu adalah menggerakkan alat (kelamin),” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H], juz 3, halaman 561).

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat perihal melihat foto atau wajah lawan jenis yang bukan mahramnya. Namun demikian mayoritas ulama berpendapat bahwa wajah bukan bagian aurat.

The post Hukum Melihat Foto Lawan Jenis yang Perlu diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Begini Ternyata Hukum Melihat Video Zina! https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/hukum-melihat-video-zina Fri, 13 May 2022 02:27:45 +0000 https://dalamislam.com/?p=10243 Film dewasa ini media dari barat seringkali menganjurkan atau paling tidak membolehkan kepada pasangan suami istri untuk melihat film-film biru. Alasannya bersama. Mulai daei mengentaskan perasaan bosan pada pasangan yang sudah puluhan tahun mengarungi Bahtera rumah tangga. Sampai pada sekedar varian atau rekreasi. Dengan dibumbui menambahkan ilmu pengetahuan. Padahal secara fitrah manusia normal dianugerahi akal […]

The post Begini Ternyata Hukum Melihat Video Zina! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Film dewasa ini media dari barat seringkali menganjurkan atau paling tidak membolehkan kepada pasangan suami istri untuk melihat film-film biru. Alasannya bersama.

Mulai daei mengentaskan perasaan bosan pada pasangan yang sudah puluhan tahun mengarungi Bahtera rumah tangga.

Sampai pada sekedar varian atau rekreasi. Dengan dibumbui menambahkan ilmu pengetahuan.

Padahal secara fitrah manusia normal dianugerahi akal yang akan bisa mengetahui dan mempelajari urusan-urusan biologisnya.

Bagaimana islam mengatur soal menonton video syur?

Islam sebagai agama yang telah sempurna dan lengkap tentu saja mengatur hal ini pula sedemikian rupa. Secara jelas islam telah mewajibkan kepada kaum mukmin laki-laki dan kaum mukminah perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh syariat.

Allah swt Berfirman, yang artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padany,” (TQS. Al-Nur [24]: 30-31).

Selain berisi konten video dengan seluruh jenisnya, media ini sangat mudah untuk disaksikan banyak kalangan. Cukup dengan membuka lamannya atau memasukkan keyword tertentu dalam kolom pencarian.

Jika ingin mendapatkan tontonan tertentu cukup memasukkan keyword, banyak tayangan yang positif dan bermanfaat untuk para penggunanya. Seperti penjelasan pola hidup sehat, tausyiah dan pesan-pesan keagaaman, sesuai dengan motifasi pengguna.

Namun yang perlu jadi bahan perhatian adalah konten dan tayangan yang tidak bermanfaat untuk para penggunanya. Termasuk milenial dan Anak-anak pada umumnya.

Seperti tayangan pornografi. Menurut syariah tayangan pornografi itu maksiat yang besar.

Tidak boleh dijadikan bahan tontonan oleh para penggunanya. Apalagi di sediakan oleh industri menjadi konten yang mudah diakses oleh semua kalangan.

Menyaksikan tayangan pornografi tersebut termasuk zina yang dilakukan oleh mata.

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي ، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap manusia sudah ditentukan bagiannya dari berzina. Hal itu pasti akan dirasakannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang. Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berucap. Zina tangan adalah dengan memukul. Zina kedua kaki adalah dengan melangkah. Hati itu bisa suka dan berkeinginan, sedangkan kemaluan bisa melaksanakan hal itu atau pun tidak melaksanakannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Bahkan zina mata itu membuka maksiat yang dilakukan oleh anggota tubuh lainnya.

Allah SWT menegaskan:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra’: 32).

Sesungguhnya zina mata dengan menyaksikan video dan tayangan pornografi membuka peluang pergaulan bebas. Bahkan perbuatan zina.

Perbuatan zina membuka pintu maksiat. Selanjutnya seperti pembunuhan yang sering kali terjadi.

Bahkan menyaksikan tayangan tersebut berpotensi terjangkit kecanduan akan tontonan yang bisa melahirkan fenomena lain seperti pergaulan bebas dikalangan anak muda mudi. Pornografi juga menimbulkan perselingkuhan.

Dengan penjelasan tersebut betapa pornografi membayangkan setiap pengguna lintas usia. Terlebih kaum milenial dan anak-anak.

Dan pada saat yang sama betapa pentingnya menjaga pandangan se bagaimana tuntunan islam fitrah ini.

Sebagaimana firman Allah SWT:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

” Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Mahamengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS an-Nur: 30).

Di antara tuntunan agar bisa menjaga pandangan adalah rutin membaca hadits Rasulullah SAW. Merawat keimanan kepada Allah Swt, karena iman yang mengendalikan dan menuntunkan aktivitas anggota tubuhnya.

Disiplin menggunakan gawai dan media youtube ini. Hanya menggunakan gawai dengan seluruh medianya untuk hal-hal yang bermanfaat.

Begitu pula aktif dengan kegiatan lain sebagai penyeimbang. Seperti berolahraga, serta menjaga lingkungan yang baik.

Ada yang beranggapan bahwa melihat video syur dibolehkan bagi seseorang yang sudah berkeluarga. Karena ada tempat pelampiasan secara halal yaitu pasangannya.

Anggapan ini tidak dibenarkan berdasarkan beberapa alasan:

1. Berfantasi dengan melihat gambar aurat orang lain hukumnya haram

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:

“… maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan.” (THR. Muslim).

Pengistilahan Rasulullah Saw dengan zina untuk perbuatan-perbuatan yang bukan zina sebenarnya menandakan kehadamabbya sekalipun dosanya tidak sebesar dosa zina sebenarnya. Termasuk di dalamnya adalah khayalan atau fantasi syur yang dihasilkan dari melihat tersebut.

Juga menurut para ulama berfantasi dengan aurat orang lain saat menggauli istri hukumnya juga haram.

Adapun riwayat oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ra, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:

“Apabila salah seorang di antara kalian terpesona oleh seorang wanita, dan merasuk di hatinya, maka hendaknya ia mendatangi istrinya dan menggaulinya,

2. Haramnya menceritakan adegan ranjang suami dan istirahat kepada orang lain

Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda:

“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya,” (THR. Muslim).

Maka haram pula mencari tahu tentangnya. Dengan sengaja melihat video syur.

Berarti sengaja mencari tahu adegan ranjang orang lain dengan pasangannya. Terlebih jika dilihat adalah adegan syur berubah perzinahan maka mengambil manfaat darinya tergolong menyetujui atau ridha terhadap perilaku tersebut.

The post Begini Ternyata Hukum Melihat Video Zina! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
6 Hewan Yang Dilarang Dipelihara Dalam Islam, Simak Penjelasan Lengkapnya https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/hewan-yang-dilarang-dipelihara-dalam-islam Thu, 12 May 2022 07:51:33 +0000 https://dalamislam.com/?p=10287 Jika kita penggemar hewan dan ingin sekali memelihara hewan, ketahui dahulu beberapa hewan yang dilarang dipelihara dalam Islam. Sebagai seorang muslim baiknya mengetahui sebagai bentuk amalan, simak beberpa hewan yang dilarang untuk dipelihara di bawah ini. Ulama Imam Syafi’i mengatakan, “Haram bagi mukallaf (orang yang mendapat beban syariat) untuk memelihara beberapa binatang, di antaranya: anjing […]

The post 6 Hewan Yang Dilarang Dipelihara Dalam Islam, Simak Penjelasan Lengkapnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Jika kita penggemar hewan dan ingin sekali memelihara hewan, ketahui dahulu beberapa hewan yang dilarang dipelihara dalam Islam. Sebagai seorang muslim baiknya mengetahui sebagai bentuk amalan, simak beberpa hewan yang dilarang untuk dipelihara di bawah ini.

Ulama Imam Syafi’i mengatakan, “Haram bagi mukallaf (orang yang mendapat beban syariat) untuk memelihara beberapa binatang, di antaranya: anjing bagi yang tidak membutuhkannya, demikian pula lima binatang pengganggu lainnya, seperti elang, kala, tikus, gagak dan ular.” (Al-Mantsur fi al-Qawaid).

1. Anjing

Anjing adalah salah satu hewan yang dilarang untuk dipelihara dalam Islam karena termasuk hewan yang dinajiskan air liurnya. Memelihara anjing juga bisa mengurangi pahala seseorang. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu, dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirah.” (HR, Muslim dan Abu Daud).

Hadits lain juga menyebutkan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa yang memelihara anjing, selain anjing ternak dan anjing untuk berburu, maka berkuranglah setiap hari dari perbuatannya dua qirath.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hal ini telah jelas bahwa memelihara anjing akan mengurangi pahala dan dalam Islam hukumnya haram jika memelihara anjing tidak dengan maksud dan tujuan tertentu. Seperti digunakan untuk berburu, hal tersebut terdapat kemanfaatan.

Para ulama menjelaskan jika berinteraksi dengan anjing dan terdapat suatu kemanfaatan maka hukumnya halal dan anjing boleh dipelihara, dengan syarat air liurnya tidak mengenai tubuh. Contoh kepentingan lainnya tersebut adalah seperti menjaga rumah, menjadi hewan pelacak,

Hal lain mengapa Islam melarang memelihara anjing adalah bahwasannya, malaikat tidak akan mendatangi rumah seorang hamba yang terdapat anjing.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rasulullah SAW saat mendengar cerita malaikat Jibril. Rasulullah SAW pernah mengatakan, “Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sabagai berikut: Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing. Oleh karena itu printahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki dan diperintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan.” (Riwayat Abu Daud, Nasa’i, Tirmizi dan Ibnu Hibban).

2. Ular

Dari penjelasan Imam Syafi’i di atas telah dijelaskan bahwa memelihara ular hukumnya diharamkan. Jenis Ular apapun jika dipelihara tetap diharamkan karena ular adalah hewan melata dan berbahaya. Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk membunuh ular jika bertemu ular, bukan untuk dipelihara.

Hal tersebut tercantum dalam hadits, “Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh dua binatang hitam ketika shalat: ular dan kala.” (HR. Tirmidzi).

Sudah sangat jelas sekali bahwa perintah Rasul adalah perintah Allah juga maka sebaiknya kita membunuh binatang ular dan untuk tidak merawatnya karena hal tersebut bertentangan dengan yang Rasul ajarkan.

“Binatang yang dianjurkan untuk dibunuh, haram untuk dipelihara. Karena adanya perintah untuk membunuhnya, menggugurkan kemuliaannya dan dilarang memeliharanya…” (Hasyiyah al-Qalyubi wa Umairah, 16/157).

3. Elang

Elang menjadi hewan yang dilarang dalam agama Islam karena selain hewan yang mesti dijaga kelestariannya juga termasuk burung pemangsa. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah SWT,

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ

Artinya : “Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya melainkan umat juga seperti kamu.” (Qs. Al-An’am : 38).

4. Tikus

Tikus termasuk hewan yang najis dan kotor oleh sebab itu Islam melarang kita untuk memelihara tikus karena tidak ada manfaatnya dan lebih banyak mudharatnya. Alasan lain mengapa tikus dilarang untuk dipelihara juga karena tikus pembawa penyakit.

Islam tidak serta merta melarang umatnya untuk bertindak jika tidak didasari sebuah alasan. Alasan kuat ini jelas jika tikus berada di rumah akan menjadi bibit penyakit dimana-mana. Islam sangat mengindahkan kebersihan, karena dengan menjaga kebersihan adalah sebagian dari iman.

اَلنَّظَافَةُ مِنَ الْإِيْمَانِ

Artinya : “Kebersihan sebagian dari iman.” (HR. Al-Tirmidzi).

5. Gagak

Gagak disini dimaksudkan adalah gagak yang putih punggung dan perutnya adalah hewan yang tidak boleh dipelihara dalam Islam.

Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Imam Syafi’i di atas bahwa gagak tidak boleh dipelihara dan diperbolehkan dibunuh. Hikmah dari tidak memelihara gagak adalah karena gagak bukanlah hewan yang akan mendapatkan keberkahan dan kemanfaatan.

Selain itu tidak ada alasan yang menjelaskan lebih karena hal tersebut hanyalah perintah Allah SWT. Segala sesuatu yang Allah perintahkan maka harus dijalankan.

6. Cicak

Cicak adalah hewan yang sering berada dan berkeliaran di rumah. Hewan ini dilarang untuk dipelihara dengan khusus, meskipun ada di rumah seharusnya cicak dibunuh saja. Mengutip dari pendapat Ummu Syarik RA, Nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk membunuh cicak, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

“Dahulu cicak yang meniup dan membesarkan api yang membakar Ibrahim.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Bahwa segala hewan yang diperbolehkan dibunuh adalah hewan yang diharamkan untuk dipelihara apalagi dimakan dagingnya. Jelas sangat ditentang dalam ajaran agama Islam. Cicak juga termasuk ke dalam hewan pengganggu dan hewan yang najis serta kotor.

Malah orang membunuh cicak akan mendapatkan pahala, dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa saja yang membunuh cicak dengan sekali pukulan maka ia mendapat pahala sekian. Siapa saja yang membunuhnya dengan kedua kali pukulan maka ia mendapat pahala sekian (kurang dari yang pertama).” (HR. Muslim)

Begitu lah penjelasan dari ke-6 hewan yang dilarang untuk dipelihara jika tidak ada kemudharatannya. Semoga bisa menambah pengetahuan kita semua dan menjadi amal jariyah.

The post 6 Hewan Yang Dilarang Dipelihara Dalam Islam, Simak Penjelasan Lengkapnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Membunuh Katak, Begini Ternyata! https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-membunuh-katak Thu, 12 May 2022 07:33:19 +0000 https://dalamislam.com/?p=10285 Dalam Islam, hukum membunuh sendiri adalah dosa besar. Namun, bagaimana jika yang dibunuh adalah seekor katak? Begini hukumnya membunuh katak. Dalam Al-Quran, hewan memang memiliki kedudukan rendah, namun hal tersebut tidak menjadikan kita sebagai manusia untuk semena-mena terhadap hewan. Allah SWT memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada makhluknya, bahkan mendapat rahmat. Allah SWT berfirman dalam […]

The post Hukum Membunuh Katak, Begini Ternyata! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam Islam, hukum membunuh sendiri adalah dosa besar. Namun, bagaimana jika yang dibunuh adalah seekor katak? Begini hukumnya membunuh katak.

Dalam Al-Quran, hewan memang memiliki kedudukan rendah, namun hal tersebut tidak menjadikan kita sebagai manusia untuk semena-mena terhadap hewan. Allah SWT memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada makhluknya, bahkan mendapat rahmat. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Al-Araf,

إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

Artinya : “Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf : 56).

Siapapun orang yang berbuat baik, maka Allah akan memberinya rahmat dan kasih sayang. Dan katak adalah salah satu hewan yang dilarang untuk dibunuh dalam syariat Islam. Maka sepatutnya mengetahui dahulu bahwa ada hewan yang boleh dibunuh dan dilarang untuk dibunuh.

Meskipun kita sering mengkonsumsi hewan, ada baiknya mengetahui bahwa hewan pun ada adalah makhluk yang sama-sama memuji Allah SWT, meskipun cara hewan menyembah Allah pastinya berbeda sebagaimana manusia menyembah Allah.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Al-Isra ayat 44,

سَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ۚ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ

Artinya : “Langit yang tujuh. Bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah SWT. Dan tak ada suatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya.” (QS. Al-Isra : 44).

Dalam Islam dianjurkan bahwa manusia harus menyayangi hewan, seperti katak dan tidak semena-mena memperlakukan hewan.

Katak Dilarang Untuk Dibunuh

Hewan kecil seperti katak ternyata adalah hewan yang dilarang dibunuh dalam ketentuan Islam. Bahkan, katak memiliki tempat khusus dimata baginda Nabi Muhammad SAW dan Rasul mengatakan bahwa berisiknya suara katak adalah bentuk tasbih kepada Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda, “Berilah keamanan bagi katak (jangan dibunuh) karena sesungguhnya suara yang kalian dengar adalah tasbih, taqdis dan takbir. Sesungguhnya hewan-hewan meminta izin kepada Rabb-Nya untuk memadamkan api dari Nabi Ibrahimaka diizikan lah bagi katak. Kemudian api menimpanya maka Allah menggantikan untuknya panas api dengan air,” (HR. Anas bin Malik, Shahih, Abu Sa’id, Asy-Syaamiy Ibrahim bin Abi Ablah dan Abaan bin Shaalih, keduanya tsiqah).

Dari hadits di atas kita tahu bahwa Rasul melarang umatnya untuk membunuh katak dan menjadikannya sebagai campuran obat. Tidak ada hadits yang menjelaskan mengapa katak dilarang untuk dibunuh.

Ada beberapa dokter yang menggunakan katak sebagai bantuan untuk penelitian, maka Rasulullah SAW melarangnya untuk membunuh katak, hal ini selaras dengan hadits riwayat Abu Daud,

“Telah menceritakan kepada kami (Muhammad bin Katsir) telah mengabarkan kepada kami (Sufyan) dari (Ibnu Abu Dzi’b) dari (Sa’id bin Khalid) dari (Sa’id bin Al Musayyab) dari Abdurrahman bin Utsman) bahwa seorang dokter pernah bertanya kepada Nabi SAW mengenai katak yang dijadikan campuran obat. Kemudian Nabi SAW melarang dari membunuhnya.” (HR. Abu Daud).

Beberapa ulama mengatakan larangan membunuh katak dari penafsiran hadits karena katak hidup di dua alam (amfibi) yakni hidup di darat dan di air. Larangan ini diacu pada dua perkara, pertama untuk menghormati jiwa katak sebagaimana manusia dan untuk menghormati dagingnya yang merah.

Jika membunuh katak namun tidak memakannya, hukumnya haram, karena Rasulullah SAW melarang umatnya untuk menyembelih hewan kecuali untuk memakannya. Katak mengandung cacing nematoda (cacing gilig atau cacing gelang) yang ada pada sistem pencernaan katak.

Apabila cacing tersebut masuk ke dalam tubuh manusia, selain itu juga akan lebih berbahaya lagi ketika cacing tersebut masuk ke dalam pencernaan dan memakan hasil apa yang manusia makan, maka bisa mengakibatkan manusia itu akan merasa lapar walaupun sudah makan.

Hal lain juga mengapa kita dilarang untuk membunuh katak adalah karena katak pernah mengumpulkan air dimulutnya untuk memadamkan api Nabi Ibrahim. Katak adalah hewan yang berjasa bagi Nabi Ibrahim.

Dalam kitab syarah lain menjelaskan sebab katak dilarang dibunuh karena katak adalah hewan yang suci, seperti yng tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Taimiyah “Janganlah kalian membunuh katak karena sesungguhnya katak itu hewan yang suci.”

Hewan yang dilarang untuk dibunuh maka hukumnya haram untuk dimakan. Oleh sebab itu, kita dilarang untuk membunuh katak dan sesuatu yang haram itu adalah perbuatan dosa. Maka jika ada di antara kita yang mengabil obat hasil dari daging katak, hukumnya haram. Sebagaimana dicantumkan dalam hadits,

“Sesungguhnya Allah SAW telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR. Abu Daud).

Hadits dari Abu Hurairah RA juga mengatakan, bahwasanya : “Rasulullah SAW melarang untuk berobat dengan barang yang haram.” (HR. Ibnu Majjah).

Tidak Sengaja Membunuh Katak

Lalu, bagaimana kasusnya jika tidak sengaja membunuh katak? Misalnya saat berkendara dan tidak melihat ada katak melintas, lalu terlindas dan meninggal. Apakah hukumnya haram dan berdosa? Allah SAW berfirman dalam Al-Quran surah Al-Ahzab,

سَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ۚ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ

Artinya : “Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab : 5)

Jadi hukumnya tidak berdosa karena tidak ada niatan untuk membunuh. Semoga kita semua dijauhkan dari hal-hal yang Allah SWT tidak sukai dan menjadi pribadi yang senantiasa berbuat baik kepada hewan sekali pun itu katak.

The post Hukum Membunuh Katak, Begini Ternyata! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
6 Hewan Yang Dilarang dibunuh Dalam Islam https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/hewan-yang-dilarang-dibunuh-dalam-islam Thu, 12 May 2022 07:30:09 +0000 https://dalamislam.com/?p=10286 Dalam Islam, kita diajarkan untuk bersikap baik kepada sesama makhluk Allah SWT termasuk salah satunya adalah hewan. Rasulullah SAW bersabda, “Pada setiap yang mempunyai hati yang bash (hewan) itu terdapat apahal (dalam berbuat baik kepada-Nya)” (HR. Al-Bukhari). Disini kita akan membahas mengenai beberapa hewan yang dilarang dibunuh dalam pandangan Islam. Di antaranya akan dibahas di […]

The post 6 Hewan Yang Dilarang dibunuh Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam Islam, kita diajarkan untuk bersikap baik kepada sesama makhluk Allah SWT termasuk salah satunya adalah hewan. Rasulullah SAW bersabda, “Pada setiap yang mempunyai hati yang bash (hewan) itu terdapat apahal (dalam berbuat baik kepada-Nya)” (HR. Al-Bukhari).

Disini kita akan membahas mengenai beberapa hewan yang dilarang dibunuh dalam pandangan Islam. Di antaranya akan dibahas di bawah ini.

Dari Ibnu Abba ra berkata, “Rasulullah SAW melarang membunuh empat macam hewan yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (sejenis burung pipit).” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

1. Semut

Semut menjadi salah satu hewan yang tidak boleh dibunuh dalam Islam, hal ini sebagaimana dengan hadits Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Salah seekor semut pernah menggigit salah seorang nabi, lalu nabi tersbeut memerintahkan untuk mendatangi sarang semut dan membakarnya. Tapi Allah SWT kemudian menurunkan wahyu kepadanya, “Apakah hanya karena seeokor semut menggigitmu lantas kamu membinasakan satu umat yang selalu bertasbih kepadaku?” (HR. Muslim).

Semut adalah makhluk Allah yang juga ikut bertasbih. Allah memberitah bahwa bahasa semut bertasbih tidak sama seperti manusia bertasbih, hal ini juga sebagaimana dalam firman Allah menyebutkan,

وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ

Artinya : “Dan tidak ada suatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka.” (QS. Al-Isra : 44).

Allah telah memberitahukan bahwa semut adalah umat dan juga memberitahukan bahwa makhluk-makhluk, burung-burung dan hewan-hewan, semuanya adalah umat sama seperti kita. “Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat juga seperti kamu.”

2. Burung Hud-Hud

Burung Hud merupakan salah satu burung yang dilarang untuk dibunuh karena memiliki jasa dalam kisah nabi Sulaiman. Kisah burung hud sendiri sudah banyak orang yang mengetahui daalam Al-Quran. Kisah Nabi Sulaiman yang membawa Ratu Balqis bersama pasukannya menjadi beriman kepada Allah SWT tidak lepas dari peran burung hud-hud.

Hal inilah yang membuat burung hud-hud dilarang untuk dibunuh, karena pengaruh besar burung hud-hud dalam sejarah Islam sangat besar terhadap berimannya Ratu Balqis dan pasukannya.

3. Lebah

Siapa sangka ternyata lebah menjadi binatang yang dilarang untuk dibunuh. Hal ini karena lebah menghasilkan madu yang manfaatnya sangat besar terhadap kesehatan tubuh manusia. Bahkan, madu menjadi obat alami bagi orang sakit.

Allah berfirman dalam surah An-Nahl ayat 68-69

وَأَوْحَىٰ رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا ۚ يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya : “Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah, ‘Buatlah sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibuat manusia, dan tiap-tiap (macam) buah-buaha dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya dan di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhny pada demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl : 68-69).

Dari ayat di atas sudah jelas bahwa madu yang dihasilkan dari lebah bisa menjadi obat alami. Manfaatnya sangat banyak sekali di antaranya sebagai pengontrol gula darah, mencegah penyakit, meningkatkan stamina dan lain-lain.

4. Burung Shurad

Burung Shurad merupakan jenis burung pipit. Burung Shurad bisa ditemukan di Eurasia dan benua Arika. Alasan mengapa burung shurad dilarang dibunuh hanya ada dalam hadits yang telah dijelaskan mengenai empat hewan yang dilarang dibunuh.

Burung shurad memiliki paruh pendek dan merupakan burung pemakan biji-bijian, bentuk kepalanya membulat dan memiliki bulu berwarna putih. Begitulah anatomi dari burung shurad yang haram dibunuh.

5. Katak

Katak adalah hewan yang dilarang untuk dibunuh selain dari pada ke empat hewan di atas. Ada hadits yang menjelaskan mengapa katak dilarang untuk dibunuh apalagi dikonsumsi dagingnya.

Rasulullah SAW bersabda, “Berilah keamanan bagi kodok (jangan dibunuh), karena sesungguhnya suaranya yang kalian dengar adalah tasbih, takqdis dan takbir. Sesungguhnya hewan-hewan meminta izin kepada Rabb-Nya untuk memadamkan api dari nabi Ibrahim, maka diizinkanlah bagi kodok. Kemudian api menimpanya maka Allah menggantikan untuknya panas api dengan air.

Hukum membunuh katak dan menjadikannya sebagai bahan penelitian juga diharamkan, apalagi mengkonsumsinya. Hal yang membuat katak diharamkan dibunuh adalah karena suara katak setelah hujan merupakan caranya bertasbih kepada Allah SWT.

Katak dalam sejarah Islam juga berperan dalam kisah Nabi Ibrahim. Katak membantu menyiram air ke arah api yang membakar Nabi Ibrahim saat dihukum oleh Raja Namrudz.

6. Kucing

Semua orang pasti sudah mengetahui bahwa kucing diharamkan dibunuh, karena hewan satu ini selain lucu juga merupakan hewan yang Rasulullah SAW peliharan dan sayangi.

Rasulullah SAW bersabda bahwa kucing bukan hewan yang najis (dalam artian ketika menyentuh apa pun). Beliau bersabda, “Kucing itu tidak najis. Dia sebagai hewan yang sering berputar-putar pada kalian.” (HR. At-Tirmidzi).

Begitulah 6 hewan yang tidak boleh dibunuh dalam Islam dan sangat diharamkan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

The post 6 Hewan Yang Dilarang dibunuh Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Berhubungan dengan Sesama Jenis Berdasarkan Dalil https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/hukum-berhubungan-dengan-sesama-jenis Mon, 09 May 2022 08:17:02 +0000 https://dalamislam.com/?p=10791 Beberapa waktu lalu telah ramai kembali perbincangan mengenai, hubungan dengan sesama jenis bisa juga di sebut dengan lesbian, gay dan transgender atau yang biasa di sebut juga dengan (LGBT) ramainya perbincangan ini di karenakan adanya dukungan dari pemimpin gereja khatolik dan sekaligus kepala negara kota vatikan, paus Fransiskus. kepada para kaum (LGBT) atau yang biasa […]

The post Hukum Berhubungan dengan Sesama Jenis Berdasarkan Dalil appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Beberapa waktu lalu telah ramai kembali perbincangan mengenai, hubungan dengan sesama jenis bisa juga di sebut dengan lesbian, gay dan transgender atau yang biasa di sebut juga dengan (LGBT) ramainya perbincangan ini di karenakan adanya dukungan dari pemimpin gereja khatolik dan sekaligus kepala negara kota vatikan, paus Fransiskus. kepada para kaum (LGBT) atau yang biasa kita kenal dengan pasangan sesama jenis.

di indonesia para kelompok LGBT sangat di tentang keras oleh para ulama indonesia dan oleh masyarakat indonesia, di karenakanan para kaum LGBT sama saja menentang norma” pancasila dan melanggar aturan agama di indonesia dan di haramkan kelompok LGBT bagi para kaum islam di indonesia

pasangan sesama jenis pertama kali terjadi pada zaman Nabi luth AS, seperti yang sudah di catat pada Al-Quran, (Q.S Al A’raf: 80)

QS. Al-A’raf Ayat 80

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?,” (Q.S Al A’raf: 80)

 Nabi Luth sebagai seorang Rasul telah di utus oleh Allah. untuk menyadarkan para kaumnya yang berada di sebuah negeri yang bernama Sodom bersekatan dengan Baitul Maqdis

dan Nabi Luth mengatakan, (Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu), wahai para kaumku, (bukankah agamaku telah melarangmu untuk melakukan perbutan keji itu), perbuatan keji yang dimaksut adalah kawin sesama jenis.

“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas,” (Q.S Al A’raf: 81)

QS. Al-A’raf Ayat 81

اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ

dalam Q.S Al A’raf: 81 , sesungguhnya seseorang yang mendatangi sesama laki-laki atau sesama perempuan untuk memuaskan syahwatnya itu tidaklah benar dan sudah melupakan kodratnya, dan sesungguhnya kodrat manusia di ciptakan berpasangan,

dan sesungguhnya Allah telah melarang keras bagi kaumnya untuk menyukai sesama jenisnya, karena kodrat manusia ialah sudah di ciptakan berpasang-pasang dan haram bagi manusia yang melampiaskan syahwatnya kepada sesama jenis maka itu tidak di benarkan dan di haramkan hukumnya bagi manusia yang lupa akan kodratnya

Allah akan nenurunkan hisabnya bagi umatnya yang melanggar semua larangannya

Jika umatku telah menghalalkan lima hal, mereka akan mendapat kebinasaan:

  • Jika sikap saling melaknat (dan mencela) telah tampak (dan tersebar),
  • Meminum khamr
  • Para lelaki memakai sutra
  • Banyak memanfaatkan para penyanyi, serta
  • Kaum lelaki merasa cukup dengan lelaki dan kaum wanita merasa cukup dengan wanita (merebaknya homoseksual dan lesbian, -pent.).”(HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 5086).


Salah satu ulama besar Nusantara asal Banten, Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitabnya yang berjudul Nashaih Al-‘Ibad juga memberikan pandangannya terhadap para pelaku homoseks berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.

Menurut Syekh Nawawi, Rasulullah SAW pernah bersabda: 

سبعة لا ينظر إليهم الخالق يوم القيامة ولا يزكيهم ويدخلهم النار: الفاعل، والمفعولبه، والناكح بيده، وناكح البهيمة، وناكح المرأة من دبرها، والجامع بين المرأة وبنتها، والزاني بحليلة جاره، والمؤذي جاره حتى يلعنه

“Ada tujuh golongan yang pada Hari Kiamat kelak tidak akan dipandang Allah (dengan pandangan rahmat) dan mereka tidak akan disucikan (tidak akan dinisbatkan kebaikan kepadanya), tetapi dimasukkan ke dalam api neraka,” kata Syekh Nawawi dikutip dari buku Bekal Menjadi Kekasih Allah terbitan Mueeza, 2019.

Menurut Syekh Nawawi, golongan pertama  yang dikategorikan nabi tersebut adalah pelaku homoseks. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:   

“Jika seorang lelaki menggauli sesama lelaki, mereka berdua berzina. Begitu juga jika seorang perempuan menggauli sesama perempuan, keduanya juga berzina.” (HR Al Baihaqi)

Kemudian Syekh Nawawi menyebutkan lima golongan lainnya, yaitu pelaku onani, orang yang menyetubuhi binatang, orang yang menyetubuhi istri pada duburnya, orang yang menikahi perempuan sekaligus anak perempuannya, dan orang yang berzina dengan istri tetangganya.

Sedangkan golongan yang ketujuh adalah orang yang menyakiti tetangannya dengan ucapan maupun perbuatan, sehingga tetangganya tersebut melaknatnya, yaitu dengan mencelanya dan berdoa kepada Allah untuk menjauhkannya dari rahmat Allah SWT.

Homo dan Lesbian merupakan perbuatan dari kaum Nabi Luth yang dalam Islam dianggap sebagai perilaku zina. Maka pernikahan sejenis ini juga dianggap sebagai nikah yang bathil karena sudah tidak memenuhi rukun dan keabsahan pernikahan dalam Islam. 

Perilaku ini sudah diperintahkan Allah ﷻ dan Rasul-Nya untuk ditinggalkan jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad ﷺ. Namun hingga kini, penyimpangan ini tetap ada yang melakukannya. Allah ﷻ menjelaskan perbuatan ini dalam Alquran:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luth berkata pepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu,” (QS  Al Ankabut ayat 28).

Hukum pernikahan sejenis 

Seluruh ulama sepakat tentang keharaman menikah sesama jenis, meskipun mereka berbeda pendapat terkait besaran hukuman yang harus diterima bagi orang yang menjalankan  larangan ini. Beberapa pendapat tersebut yakni: 

  • Lebih dari had zina 

Pendapat pertama ini lebih banyak datangnya dari kalangan sahabat, mereka adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Khalid bin Walid, Abdullah bin Az-Zubair, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Zaid, Abdullah bin Ma’mar, Az-Zuhry, Rabi’ah bin Abi Abdirrahman, Malik, ishaq bin Rahawaih, salah satu dari dua pendapat imam Ahmad dan AsySyafi’’y pada salah satu pendapatnya.

The post Hukum Berhubungan dengan Sesama Jenis Berdasarkan Dalil appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Larangan Bagi Wanita Istihadah Beserta Penjelasannya https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/larangan-bagi-wanita-istihadah Mon, 09 May 2022 07:49:06 +0000 https://dalamislam.com/?p=10861 Wanita adalah makhluk istimewa yang diciptakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Salah satu keistimewaan yang ada adalah yang sering dialami oleh seorang wanita baligh setiap bulannya, yaitu haid. Keistimewaan lainnya ketika seorang wanita hamil dan mengeluarkan darah pasca melahirkan yang sering disebut darah nifas. Selain kedua hal tersebut, ada lagi darah yang terkadang dikeluarkan oleh […]

The post Larangan Bagi Wanita Istihadah Beserta Penjelasannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Wanita adalah makhluk istimewa yang diciptakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Salah satu keistimewaan yang ada adalah yang sering dialami oleh seorang wanita baligh setiap bulannya, yaitu haid.

Keistimewaan lainnya ketika seorang wanita hamil dan mengeluarkan darah pasca melahirkan yang sering disebut darah nifas. Selain kedua hal tersebut, ada lagi darah yang terkadang dikeluarkan oleh seorang wanita. Darah ini umumnya keluar setelah masa haid terlewat. Yang lebih dikenal dengan darah istihadah.

Acap kali para wanita yang tidak mengetahui darah ini bukanlah darah haid terus akan tidak melakukan ibadah. Padahal, darah haid akan berhenti di hari ke-7 sesuai siklusnya. Jika diluar hari tersebut darah tersebut dinamakan darah istihadah.

Darah istihadah tidak menghalangi kita dari menjalankan ibadah sebagaiman mestinya yang harus dilakukan oleh para muslimah. Agar lebih jelas tentang larangan bagi wanita istihadah, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu beberapa kondisi tentang Istihadah.

Ada tiga kondisi bagi wanita mustahadhah:

1. Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya.

Dalam kondisi ini, hendaklah ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari pada setiap awal bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus-menerus. Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedang selainnya merupakan istihadhah.

Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ؟ (( قَالَ: لاَ، إِنَّ ذَلَكَ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِيْ كُنْتَ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ )) .. رواه البخاري

“Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. “[Hadits riwayat Al-Bukhari]

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy:

امْكُثِيْ قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ

“Diamlah selama masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat. ” Dengan demikian,wanita mustahadhah yang haidnya sudah jelas waktunya menunggu selama masa haidnya itu. Setelah itu mandi dan shalat, biar pun darah pada saat itu masih keluar.

2. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya sebelum mengalami istihadhah, karena istihadhah tersebut terus-menerus terjadi padanya mulai dari saat pertama kali ia mendapati darah.

Dalam kondisi ini, hendaklah ia melakukan tamyiz (pembedaan); seperti jika darahnya berwarna hitam, atau kental, atau berbau maka yang terjadi adalah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan jika tidak demikian, yang terjadi adalah istihadhah dan berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

Misalnya, seorang wanita pada saat pertama kali mendapati darah dan darah itu keluar terus menerus; akan tetapi ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya berwama hitam kemudian setelah itu berwama merah, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya kental kemudian setelah itu encer, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan berbau darah haid tetapi setelah itu tidak berbau maka haidnya yaitu darah yang berwama hitam (pada kasus pertama), darah kental (pada kasus kedua) dan darah yang berbau (padakasus ketiga).

Sedangkan selain hal tersebut, dianggap sebagai darah istihadhah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:

إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ … رواه أبو داود والنسائي وصححه ابن حبان والحاكم

“Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat diketahui. Jika demikian maka tinggalkan shalat. Tetapi jika selainnya maka berwudhulah dan lakukan shalat karena itu darah penyakit.”

Hadits ini, meskipun perlu ditinjau lagi dari segi sanad dan matannya, telah diamalkan oleh para ulama’ rahimahumullah. Dan hal itu lebih utama daripada dikembalikan kepada kebiasaan kaum wanita pada umumnya.

3. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya dan tidak bisa dibedakan secara tepat darahnya.

Dalam hal ini apabila istihadhah yang dialaminya terjadi terus-menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah sementara darahnya menurut satu sifat saja atau berubah-ubah dan tidak mungkin dianggap sebagai darah haid. Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum wanita pada umumnya.

Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung mulai dari saat pertama kali mendapati darah Sedang selebihnya merupakan istihadhah. Misalnya, seorang wanita saat pertama kali melihat darah pada tanggal 5 dan darah itu keluar terus-menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat mana yang darah haid, baik melalui wama ataupun dengan cara lain.

Maka haidnya pada setiap bulan dihitung selama enam atau tujuh hari dimulai dari tanggal tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy Radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً فَمَا تَرَى فِيْهَا قَدْ مَنَعَتْنِي الصَّلاَةَ وَالصِّيَامَ، فَقَالَ: (( أَنْعَتُ لَكِ (أَصِفُ لَكِ اسْتِعْمَالَ) الكُرْسُفَ (وهو القطن) تَضَعِيْنَهُ عَلَى الفَرجِ فَإِنَّهُ يُذْهِبُ الدَّمَ )) قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. وَفِيْهِ قَالَ: (( إِنَّمَا هَذَا رَكْضَةٌ مِنْ رَكَضَاتِ الشَّيْطَان، فَتَحِيْضِيْ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ فِيْ عِلْمِ الله تَعَالَى، ثُمَّ اغْتَسِلِيْ حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَيْتِ فَصَلِّي أَرْبَعًا وَعِشْرِيْنَ أَوْ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُوْمِيْ )) .. رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصححه، ونقل عن أحمد أنه صححه وعن البخاري أنه حسنه.

“Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan berpuasa? Beliau bersabda: “Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah”. Hamnah berkata: “Darahnya lebih banyak dari itu”. Nabipun bersabda: “Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 3 hari, dan puasalah.“

Jadi larangan bagi wanita istihadah adalah tidak ada. Wanita yang tengah mengalami istihadah tetap harus melakukan ibadah wajib, asal sebelumnya melakukan istinja atau bersuci.

The post Larangan Bagi Wanita Istihadah Beserta Penjelasannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Menghadapi Orang yang Menghina Kita Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/cara-menghadapi-orang-yang-menghina-kita-menurut-islam Mon, 28 Mar 2022 09:06:55 +0000 https://dalamislam.com/?p=10707 Menghina orang lain termasuk ke dalam perbuatan tercela serta dilarang dalam agama Islam. Serius ataupun bercanda, menghina orang lain tetaplah hal yang tidak dibenarkan karena dapat membuat mereka yang dihina merasa sakit hati. Bahkan, terdapat salah satu ayat dalam Alquran yang mempertegas bahwa Allah SWT membenci orang yang suka menghina orang lain. Begini bunyi ayatnya: […]

The post Cara Menghadapi Orang yang Menghina Kita Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Menghina orang lain termasuk ke dalam perbuatan tercela serta dilarang dalam agama Islam. Serius ataupun bercanda, menghina orang lain tetaplah hal yang tidak dibenarkan karena dapat membuat mereka yang dihina merasa sakit hati.

Bahkan, terdapat salah satu ayat dalam Alquran yang mempertegas bahwa Allah SWT membenci orang yang suka menghina orang lain. Begini bunyi ayatnya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.” (QS. Al Hujurat: 11).

Imam Ibn Katsir berkata dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim bahwa, ayat di atas berisi larangan meremehkan dan menghina orang lain. Sebab, perbuatan tersebut termasuk ke dalam kategori sombong.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Artinya: “Sombong adalah sikap menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim).

Selain ayat Alquran, larangan menghina orang lain juga banyak tercantum dalam hadits berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

Dalil Hadits Menghina Orang Lain

Jika seseorang mencela sesama Muslim dengan panggilan-panggilan yang buruk, ia berhak mendapatkan hukuman dari penguasa. Diriwayatkan dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika Rasulullah ditanya tentang hukuman bagi orang yang menghina orang lain, maka beliau radhiyallahu ‘anhu berkata:

هن فواحش فيهن تعزير وليس فيهن حد

Artinya: “Itu perbuatan buruk, terdapat hukuman ta’zir (hukuman yang kadarnya tidak ditentukan secara baku oleh syari’at), namun tidak ada hukuman hadd (hukuman baku yang telah ditentutan kadarnya oleh syari’at) untuknya.” (HR. Al-Baihaqi 8: 253 dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

Namun terkadang, cacian juga bisa disebabkan karena adanya pertengkaran dan perselisihan. Dalam masalah ini, hendaknya kita senantiasa mengingat bahwa saling mencaci yang terjadi di antara dua orang yang sedang berselisih, maka dosanya akan ditanggung oleh pihak yang memulai.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالَا فَعَلَى الْبَادِئِ، مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ

Artinya: “Apabila ada dua orang yang saling mencaci-maki, maka cacian yang diucapkan oleh keduanya itu, dosanya akan ditanggung oleh orang yang memulai, selama orang yang dizalimi itu tidak melampaui batas.” (HR. Muslim dan Abu Dawud).

Dalam hadits di atas, dosa saling mencaci-maki antara dua orang itu akan ditanggung oleh pihak yang memulai. Hal ini dengan syarat bahwa pihak yang dicaci itu tidak membalas cacian tersebut dengan kuantitas dan kualitas yang lebih buruk.

Beberapa orang, secara sadar atau tidak sadar, seringkali memiliki sikap yang dapat menyakiti orang lain. Ini dapat berkisar dari menghina dan kritik terus-menerus hingga komentar ironis, panggilan nama, dan ketidaksetujuan.

Ini semua adalah bentuk perilaku yang tidak benar-benar berdampak positif pada kesehatan mental Anda. Meskipun Anda tidak dapat mencegah orang lain bertindak seperti ini, Anda dapat membuat perbedaan dengan bagaimana cara Anda menanggapi orang-orang demikian.

Berikut cara menghadapi orang-orang yang menghina kita:

1. Hindari berubah menjadi amarah

Ini semua adalah bentuk perilaku yang tidak benar-benar berdampak positif pada kesehatan mental Anda. Meskipun Anda tidak dapat mencegah orang lain bertindak seperti ini, Anda dapat membuat perbedaan dengan bagaimana cara Anda menanggapi orang-orang demikian.

Bagi sebagian orang, reaksi pertama mereka setelah menghadapi sikap meremehkan mungkin marah, tapi itu juga mengungkapkan banyak hal tentang kita. Ini sebenarnya bisa menjadi reaksi yang paling umum karena Anda menganggap ini sebagai sikap yang mengancam.

Tapi seperti yang mungkin Anda duga, itu juga yang seharusnya tidak dilakukan.
Kemarahan membuat Anda berada dalam kondisi rentan dan menunjukkan bahwa orang lain telah berhasil meremehkan kami. Kemarahan juga menyebabkan lebih banyak konflik. Saat bertindak karena amarah, Anda tidak benar-benar berpikir jernih.

2. Jaga jarak anda dari situasi

Terkadang, orang tidak benar-benar menyadari perilakunya, sehingga mereka mungkin membuat komentar negatif yang dapat mengubah sikap positif orang lain tanpa mereka sadari. Faktanya, mereka mungkin hanya memproyeksikan ketakutan dan prasangka mereka sendiri kepada kita.

Mungkin cara untuk pergi dalam situasi seperti itu adalah dengan hanya menerima bahwa apa yang dikatakan orang itu berbicara tentang situasi yang dia hadapi, tetapi tidak harus tentang situasi Anda. Dengan demikian, Anda akan memiliki empati yang lebih besar untuk orang lain dan tidak akan membiarkan komentarnya menyakiti Anda.

Cara menghadapi menurut islam

Menghina atau merendahkan orang lain adalah sebuah sifat yang tidak diindahkan oleh agama Islam. Sebab pada dasarnya semua manusia apapun suku dan bangsa ya adalah sama. Hanya ketakwaan yang menjadi pertimbangan di mata Allah SWT.

Dalam QS. Al-Hujurat ayat 11 Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا
خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.” (QS. Al Hujurat: 11).

Lalu bagaimana jika ada seseorang yang menghina kita? Apa yang harus kita lakukan, apakah membalasnya atau harus diam saja?

Rasulullah Shallahu A’laihi Wasallam bersabda:

وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ

Artinya: “Bila ada seseorang yang mencaci dan mencelamu dengan aib yang ada padamu, janganlah engkau membalas mencelanya dengan aib yang ada padanya, karena dosanya akan dia tanggung.” (H.R. Abu Dawud dalam sunannya, Jilid: 4/98).

Maka sangat jelas dari penjelasan di atas bahwa saat ada orang yang menghina kita, hendaknya kita tidak membalasnya kembali dengan hinaan. Karena sesungguhnya demikian itu akan merontokkan dosa-dosa kita. Justru jika kita membalasnya maka kita juga akan membuat dosa yang sama seperti orang yang menghina kita. Wallahu A’lam.

MENCELA atau menghina atau mengejek adalah tabiat yang tidak terpuji. Tabiat ini jelas diharamkan dalam agama Islam.

Tidak ada yang suka atau hobi mengejek atau mencela, kecuali orang-orang yang jauh dari rahmat Allah, mereka adalah orang kafir atau munafik. Serius atau pun bercanda, mengejek atau mencela (atau pun mengolok-olok) hukumnya sama saja; haram.

Allahsubhanahu wa taalaberfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki mencela kumpulan yang lain, boleh jadi yang dicela itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan mencela kumpulan lainnya, boleh jadi yang dicela itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim” (QS. Al Hujuraat :11)

Dalam Tafsirnya, Imam Ibnu Katsirmenjelaskan ayat ini:

“Allahmelarang dari perbuatan sikhriyyah terhadap manusia, yaitu sikap merendahkan orang lain dan menghina mereka. Hal ini sebagaimana terdapat pula dalam hadits Nabi tatkala beliau bersabda, Sombong itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain, maksudnya adalah menghina dan menganggap orang lain lebih rendah, dan ini adalah perbuatan haram.

Boleh jadi orang yang dihina lebih tinggi kedudukannya di sisi Allah dan lebih Allah cintai. Oleh karena itu Allah berfirman, Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki mencela kumpulan yang lain, boleh jadi yang dicela itu lebih baik dari mereka”

Larangan ini mencakup celaan terhadap segala hal. Imam At Thabari menjelaskan:

“Allah menyebutkan secara umum larangan untuk mencela orang lain, sehngga larangan ini mencakup seluruh bentuk celaan. Tidak boleh seorang mukmin mencela mukmin yang lain karena kemiskinannya, karena perbuatan dosa yang telah dilakukannya, dan yang lainnya”.

Sedangkan dalam hadits, NabiMuhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Cukuplah seseorang berbuat keburukan jika dia merendahkan saudaranya sesama
muslim.”(HR. Muslim)

The post Cara Menghadapi Orang yang Menghina Kita Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalil Tentang Akibat Bersikap Sombong https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/dalil-tentang-akibat-bersikap-sombong Fri, 19 Feb 2021 14:00:46 +0000 https://dalamislam.com/?p=9453 Diantara kita boleh jadi secara sadar atau tidak sadar pernah membanggakan diri atas pencapaian yang telah diraih. Perbuatan yang dibenci Allah ini seringkali ditemui dari berbagai kalangan. Pelajar bersikap sombong karena telah mendapatkan piala. Tetangga yang membanggakan anak-anaknya kepada tetangga yang lain. Pun para guru yang sombong karena naik pangkat. Perbuatan yang telah diajarkan saat […]

The post Dalil Tentang Akibat Bersikap Sombong appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Diantara kita boleh jadi secara sadar atau tidak sadar pernah membanggakan diri atas pencapaian yang telah diraih. Perbuatan yang dibenci Allah ini seringkali ditemui dari berbagai kalangan.

Pelajar bersikap sombong karena telah mendapatkan piala. Tetangga yang membanggakan anak-anaknya kepada tetangga yang lain. Pun para guru yang sombong karena naik pangkat.

Perbuatan yang telah diajarkan saat iblis enggan bersujud kepada Nabi Adam ini sangat jauh dari perangai mulia yang Allah cintai. Dalil-dalil tentang perintah Allah agar tidak menjadi manusia yang sombong telah tertulis dalam Al-Quran.

وَلَا تُصَعِّرۡ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمۡشِ فِي ٱلۡأَرۡضِ مَرَحًاۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخۡتَالٖ فَخُورٖ 

“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Q.S. Luqman [31]: 18)

وَلَا تَمۡشِ فِي ٱلۡأَرۡضِ مَرَحًاۖ إِنَّكَ لَن تَخۡرِقَ ٱلۡأَرۡضَ وَلَن تَبۡلُغَ ٱلۡجِبَالَ طُولٗا 

“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (Q.S. Al-Isra’ [17]: 37)

Karena itu, setiap muslim tentu harus berusaha untuk membebaskan diri dari sifat tersebut, hingga kemudian akhirnya dapat menjadi bagian dari golongan-golongan yang dicintai Allah SWT. Caranya adalah senantiasa dengan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.

Ali bin Abi Thalib menerangkan, “Jika Rasulullah berjalan, seakan-akan turun melalui tempat yang miring.” (HR. Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib).

Artinya, Rasulullah jika berjalan seperti meluncur. Cara berjalan seperti ini adalah menyatukan antara unsur kesemangatan, kekuatan, dan tawadhu’. Sedang untuk menyelamatkan diri dari berbangga diri adalah dengan menanamkan sikap tawadhu’ (merendahkan diri).

Rasulullah telah menegaskan, “Bertawadhulah kamu, sehingga tidak ada lagi orang yang membanggakan diri terhadap orang lain, dan tidak ada pula orang yang menganiaya terhadap orang lain.” (HR. Abu Dawud)

Tawadhu hanya bisa dilakukan apabila kita melupakan hal-hal yang menyebabkan tumbuhnya rasa lebih tinggi, baik keturunan, kekayaan, kedudukan maupun ilmu pengetahuan.

Perilaku tawadhu’ ini termasuk golongan hamba-hamba Allah yang baik dan selalu dirindukan. Sebagaimana termaktub dalam Q.S. Al-Furqan: 63,

وَعِبَادُ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلَّذِينَ يَمۡشُونَ عَلَى ٱلۡأَرۡضِ هَوۡنٗا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ ٱلۡجَٰهِلُونَ قَالُواْ سَلَٰمٗا 

“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.”

Tawadhu’ hanya bisa dilakukan ketika mengimplementasikan sikap zuhud. Dalam Al-Quran, Allah telah menegaskan,

ٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَا ٱلۡحَيَوٰةُ ٱلدُّنۡيَا لَعِبٞ وَلَهۡوٞ وَزِينَةٞ وَتَفَاخُرُۢ بَيۡنَكُمۡ وَتَكَاثُرٞ فِي ٱلۡأَمۡوَٰلِ وَٱلۡأَوۡلَٰدِۖ

“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak…” (Q.S. Al-Hadid [57]: 20)

Adalah kurang ajar jika kita berjalan di bumi Allah dengan segala fasilitas yang telah disediakan Tuhan Yang Maha Esa. Sudah sepantasnya kita menanamkan nilai-nilai kebaikan agar jauh dari golongan yang dibenci Allah. Sombong hanya memberi kepuasan nafsu sesaat, namun dampaknya sungguh mengerikan karena akan dijauhi oleh Allah. Naudzubillah.

The post Dalil Tentang Akibat Bersikap Sombong appeared first on DalamIslam.com.

]]>
3 Hal yang Menyelamatkan dan 3 Hal Yang Merusak https://dalamislam.com/info-islami/3-hal-yang-menyelamatkan-dan-3-hal-yang-merusak Mon, 15 Feb 2021 12:05:43 +0000 https://dalamislam.com/?p=9267 Kita di dunia ini tidak akan pernah mengetahui apakah kita akan selamat atau tidak. Itu semua tergantung pada setiap amal yang kita kerjakan. Apabila kita melakukan hal yang baik maka di hari akhir nanti kita akan diselamatkan pada amal-amal yang kita perbuat dahulu. Namun apabila kita melakukan hal yang buruk maka sedikit sekali kemungkinan kita […]

The post 3 Hal yang Menyelamatkan dan 3 Hal Yang Merusak appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kita di dunia ini tidak akan pernah mengetahui apakah kita akan selamat atau tidak. Itu semua tergantung pada setiap amal yang kita kerjakan. Apabila kita melakukan hal yang baik maka di hari akhir nanti kita akan diselamatkan pada amal-amal yang kita perbuat dahulu.

Namun apabila kita melakukan hal yang buruk maka sedikit sekali kemungkinan kita akan selamat dan siksaan hukuman. Berikut ada 3 hal perkara yang menyelamatkan dan 3 hal perkara yang merusak.

Dari hadist yang diriwayatkan Imam At-Thabrani, Rasulullah SAW pernah berpesan, “Ada 3 hal yang bisa menyelamatkan dan 3 hal yang bisa merusak. Yang menyelamatkan antara lain: (1) Taqwa kepada Allah dalam sepi maupun ramai, (2) Berkata benar (adil) dalam kondisi ridha maupun marah, (3) Bersikap sederhana dalam keadaan kaya maupun miskin. Sedangkan yang merusak antara lain: (1) Bakhil yang kelewatan, (2) Nafsu yang diikuti, (3) Ujub terhadap diri sendiri.”

Dari hadits diatas telah jelas disampaikan bahwa apabila kita melaksanakan 3 hal yang bisa menyelamatkan, maka kita akan selamat dari godaan dan hal yang merusak di dunia ini. Dan akan mendatangkan suatu kebahagiaan di akhirat nanti.

Akan tetapi, jika kita melakukan 3 hal yang sangat bertolakbelakang dari 3 hal yang bisa menyelamatkan maka kita akan dijauhkan dari segala kebahagiaan di akhir nanti, dan itu akan menyebabkan terhapusnya kemuliaan kita sebagai hamba Allah SWT.

3 Hal yang Menyelematkan

Berikut penjelasan 3 hal yang bisa menyelamatkan:

1. Taqwa kepada Allah dalam sepi maupun ramai

Sebagai orang yang beriman diharuskan untuk bertaqwa kepada Allah SWT. Taqwa disini berarti kita harus mematuhi segala perintah yang Allah berikan dan menjauhi segala larangan Allah SWT.

Kita diperintahkan untuk bertaqwa bukan dalam satu keadaan, akan tetapi dalam segala keadaan baik itu dalam keadaan sepi maupun kepada ramai.

Dimanapun dan kapanpun kita berada harus takut dan malu kepada Allah jika kita berbuat dosa. Ada Allah Yang Maha Melihat. Dan Allah SWT berfirman:

“Siapa yang bertaqwa kepada Allah, Dia akan menjadikan untuknya jalan keluar.” (QS. At Thalaq:2).

2. Berkata benar (adil) dalam kondisi ridha maupun marah

Terkadang kita sulit sekali untuk mengendalikan emosi kita. Bahkan jika kita dalam keadaan sedang marah maka seringkali kita mengambil keputusan yang salah ataupun tidak berlaku adil.

Jadi jika kita ingin selamat dari tantangan hidup di dunia maka kita diharuskan untuk berkata benar (adil) dalam kondisi ridha maupun kondisi marah.

3. Bersikap sederhana dalam keadaan kaya maupun miskin

Rasulullah SAW telah mengajarkan kepada umat manusia untuk hidup dengan sederhana. Jika kita melihat atau mendengar kisah kehidupan Rasulullah, pasti akan mendapatkan bahwa Rasulullah hidup dengan sangat sederhana bahkan kadang kekurangan.

Karena dengan kita menjalankan hidup dengan penuh kesederhanaan maka kita akan dijauhkan dari sifat sombong dan lebih banyak untuk bersyukur.

3 Hal yang Merusak

Dan berikut penjelasan 3 hal yang bisa merusak:

1. Bakhil yang kelewatan

Bakhil adalah sifat pelit yang bisa ada pada diri manusia. Kadang manusia bersifat pelit mengenai harta. Karena orang yang memiliki sifat bakhil/pelit berarti dia tidak ingin harta yang dia miliki berkurang.

Dia lebih condong untuk tidak ingin berbagi kepada orang lain atau bisa lebih kepada tidak peduli pada hidup orang yang lagi kesusahan. Dan pada seharusnya sifat Bakhil ini harus dijauhkan.

Rasulullah SAW bersabda: “Jauhilah perbuatan sangat kikir karena ia merusak orang sebelum kamu.” (HR. Abu Dawud).

2. Nafsu yang diikuti

Sebagian manusia sangat sulit untuk mengendalikan hawa nafsu. Bahkan sebab mengikuti hawa nafsu, mengakibatkan kita terjerumus pada perilaku yang dilarang oleh Allah.

Kadang jika kita ingin benar-benar bertaqwa kepada Allah, terkadang itu semua bisa menjadi sangat berat karena hawa nafsu terus mendominasi. Pada nyatanya musuh terbesar pada diri manusia adalah hawa nafsu itu sendiri.

3. Ujub terhadap diri sendiri

Sikap ini lebih kepada kita merasa bahwa diri paling benar dan paling baik, lebih sering menyepelekan orang lain, tidak pernah mau mendengar perkataan orang lain. Sikap ujub juga lebih sering diartikan kepada mengabaikan nikmat yang telah Allah berikan kepada dirinya.

3 hal yang bisa menyelamatkan dan 3 hal yang bisa merusak di atas adalah hal yang saling berkaitan. Akan tetapi hal tersebut tergantung pada bagaimana kita memposisikan Allah di hidup kita, dan bagaimana tujuan kita ini akan bermuara.

The post 3 Hal yang Menyelamatkan dan 3 Hal Yang Merusak appeared first on DalamIslam.com.

]]>