makanan haram Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/makanan-haram Thu, 12 May 2022 07:27:49 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png makanan haram Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/makanan-haram 32 32 4 Hewan yang Dilarang Dimakan Dalam Islam, Simak Penjelasan Lengkapnya! https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/makanan-haram/hewan-yang-dilarang-dimakan-dalam-islam Thu, 12 May 2022 07:27:47 +0000 https://dalamislam.com/?p=10288 Dalam Islam sebuah makanan kebanyakan berasal dari tumbuhan dan hewan, sejatinya tidak semua hewan layak untuk menjadi konsumsi sebab alasan tertentu misalnya karena hewan tersebut termasuk ke dalam hewan yang diharamkan untuk dibunuh. Oleh karena itu sebagai manusia berakhlaq maka kita diwajibkan mengetahui tentang hewan yang dilarang untuk dimakan. Sebelum membahas mengenai hewan apa saja, […]

The post 4 Hewan yang Dilarang Dimakan Dalam Islam, Simak Penjelasan Lengkapnya! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam Islam sebuah makanan kebanyakan berasal dari tumbuhan dan hewan, sejatinya tidak semua hewan layak untuk menjadi konsumsi sebab alasan tertentu misalnya karena hewan tersebut termasuk ke dalam hewan yang diharamkan untuk dibunuh.

Oleh karena itu sebagai manusia berakhlaq maka kita diwajibkan mengetahui tentang hewan yang dilarang untuk dimakan. Sebelum membahas mengenai hewan apa saja, kita akan membahasa secara keseluruhan hewan haram.

Hewan dikatakan haram menurut Al-Quran adalah daging dari hewan yang mati sendiri, darah, daging babi dan hewan yang didedikasika selain untuk Tuhan. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surah al-Maidah,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ

Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang terjatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah 5 : 3).

Dalam Islam perlu dikettahu juga sebagai muslim yang taat kita perlu makanan yang 100% halal dan dilarang untuk memakan makanan haram karena hal tersebut adalah dosa. Setelah menyimak makanan haram, kita akan membahasan mengenai hewan yang haram untuk dimakan.

1. Babi

Babi menjadi hewan pertama yang dagingnya dilarang dikonsumsi karena dalam daging babi terdapat cacing yang berbahaya jika masuk ke dalam organ pencernaan manusia, yakni cacing taenia solium, trichinella spiralis, fasciolopsis buski, dan clonorhis sinensis.

Cacing taeniasis atau yang lebih dikenal dengan cacing pita jika masuk ke dalam perut akan berubah menjadi larva dan selanjutnya jika dibiarkan masuk ke dalam usus akan masuk ke peredaran darah. Cacing ini akan menyebar dan dapat menyebabkan beberapa infeksi.

Infeksi yang didapat jika mengonsumsi daging babi adalah diare, sakit perut, sembelit, dan mual muntah. Hal lain yang mengapa babi dilarang dimakan tercantum dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Al-Baqoroh,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

Artinya : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tida (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah 2 : 173).

2. Anjing

Anjing adalah hewan selanjutnya yang dilarang untuk dimakan. Hal ini tercantum dalam riwayat hadits, dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya, “Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di tanah haram : tikus, kalajengking, burug buas, gagak dan anjing.” (HR. Bukhari).

Anjing dalam hadits di atas disebutkan sebagai hewan fasiq, maka hukumnya haram untuk dimakan. Binatang yang dibolehkan dibunuh adalah hewan yang dilarang untuk dimakan dan dikonsumsi.

Para ulama juga mengharamkan memakan anjing dikarenakan hewan tersebut buas dan bertaring, dari Ibnu Abbas Ra beliau berkata, “Rasulullah SAW melarang makan binatang buas yang memiliki taring dan setiap buas yang memiliki cakar.” (HR. Muslim).

Jika ada yang melakukan jual-beli anjing juga dilarang dan diharamkan, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hasil penjualan anjing itu kotor.” (HR. Muslim).

3. Ular

Ular termasuk hewan melata dan hewan buas. Hewan ini juga dilarang untuk dimakan dan dikonsumsi karena termasuk hewan berbahaya. Malah ular menjadi salah satu hewan yang mesti dibunuh jika semisanya kita bertemu dengan salah satu hewan ini.

Karena termasuk hewan yang diharuskan dibunuh, ular menjadi hewan yang diharamkan untuk dimakan. Ada beberapa jenis ular dan juga berbisa. Hal inilah alasan lainnya mengapa hewan dilarang dimakan.

Al Iraqi dalam kitabnya Thurhut Tarsrib menyatakan: “Setiap binatang yang diperintahkan agar dibunuh adalah haram hukumnya. Yang demikian itu karena perintah membunuhnya berarti penegasan bahwa binatang itu tidak dihargai dan sekaligus sebagai larangan untuk memeliharanya. Andai binatang itu halal dimakan, niscaya boleh untuk dipiara dan dibudidayakan dan selanjutnya dimakan.”

4. Kalajengking

Kalajengking termasuk ke dalam hewan melata dan berbahaya juga. Pasalnya, kalajengking juga memiliki racun yang bisa membahayakan tubuh manusia sama seperti ular, oleh karena itu dilarang untuk dimakan.

Riwayat Ahmad, Abu Daud dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Ibnu Hibban, “Para ulama umat Islam telah menyepakati bahwa barang-barang yang menjijikan, ular dan kalajengking adalah haram untuk dimakan. Dengan demikian barang siapa yang terlanjur memakannya dengan anggapan bahwa itu adalah halal, maka wajib dimintai agar bertobat.”

Wallahualam biso’ab, semoga kita semua dijauhkan dari segala yang Allah SWT larang dan selama ada yang halal, maka diwajibkan untuk memakan makanan halal. Karena yang Allah SWT perintahkan adalah kebaikan bagi hambanya juga.

Semoga penjelasan mengenai 4 hewan yang dilarang dimakan di atas menjadi pengetahuan baru bagi kita dan semoga bermanfaat.

The post 4 Hewan yang Dilarang Dimakan Dalam Islam, Simak Penjelasan Lengkapnya! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Memberi Makanan Haram Untuk Hewan dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-memberi-makanan-haram-untuk-hewan Wed, 18 Apr 2018 04:06:09 +0000 https://dalamislam.com/?p=3326 Makanan merupakan salah satu sumber kehidupan tidak hanya bagi manusia namun juga bagi hewan. Makanan menjadi kebutuhan utama dalam menunjang kehidupan bagi semua makhluk hidup. Sebab makanan dibutuhkan sebagai sumber energi dan merupakan sumber kehidupan bagi manusia. Tentunya dalam hal ini, agama islam sangat mennganjarkan untuk selalu memakan yang baik-baik saja. Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda […]

The post Hukum Memberi Makanan Haram Untuk Hewan dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Makanan merupakan salah satu sumber kehidupan tidak hanya bagi manusia namun juga bagi hewan. Makanan menjadi kebutuhan utama dalam menunjang kehidupan bagi semua makhluk hidup. Sebab makanan dibutuhkan sebagai sumber energi dan merupakan sumber kehidupan bagi manusia. Tentunya dalam hal ini, agama islam sangat mennganjarkan untuk selalu memakan yang baik-baik saja. Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda :

“Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda:

Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul”.

Islam sendiri mengelompokan makalan kedalam dua kelompok, yakni makanam yang halal yang artinya boleh di konsumsi oleh umat muslim. Serta makanan haram yang dilarang dinkonsumsi selain menimbulkan dosa makanan tersebut juga memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan. Islam memang agama dan merupakam fungsi agama dalam kehidupan manusia yang sempurna sebab pengelompokkan makanan haram dalam islam dan halal telah dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Sedangkan kajian kesehatan terhadap makanan haram yang berbahaya bagi kesehatan sebagaimana minuman haram baru ada pada saat zaman telah lebih maju.

Allah SWT menegaskan mengenai perkara makanan ini dalam firmanNya berikut ini:

Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Makanan haram menurut islam  jika dikonsumsi oleh manusia sudah pasti hukumnya adalah berdosa. Namun, bagaimanakah jika kemudian makanan tersebut diberikan kepada hewan peliharaan atau hewan liar yang lewat. Untuk mengupas mengenai hal ini maka dalam artikel ini akan dijelaskan secara singkat mengenai hukum memberi makan haram untuk hewan berdasarkan hadist.

Hukum Memberi Makan Haram Untuk Hewan

Dan firman-Nya yang lain:

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”

Dalam hadist ini kembali menegaskan, untuk mengkonsumsi hanya makanan yang baik atau makanan yang dihalalkan oleh agama islam. Sebab makanan halal akan berpengaruh baik bagi kesehatan. Sebaliknya makanan yang buruk pengaruhnya juga akan sama yakni buruk bagi kesehatan sebagaimana 7 akibat makan makanan haram .  Berikut akan langsung diulas mengenai hukum memberi makanan haram untuk hewan dan dalilnya. Simak selengkapnya.

1. Haram Dikonsumsi Hewan yang Diberi Makan Makanan Haram

Dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa :

Dari sahabat Ibnu Umar, ia menuturkan: Rasulullah melarang umatnya dari memakan daging hewan jallalah dan meminum air susunya.” (Riwayat At-Tirmizy dan Ibnu Majah).

Yang dimaksud hewan Jallalah ialah merupakan hewan peliharaan seperti kambing, unta ataupun ikan yang diberi makan dengan makanan haram atau najis. Para ulama sepakat jika daging atau susu dari hewan Jallalah hukumnya haram jika dikonsumsi hal tersebut sebada dengan hadist diatas, dengan jelas Rasulullah menyatakan larangan mengkonsumsi daging atau susu yang berasal dari hewan Jallalah.

Hewan Jallalah masih dapat dikonsumsi kembali dengan catatan bajwa sela 40 hari hewan tersebut haruslah diberik makan makanan yang baik saja. Sebagaimana dalam Riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu ‘Umar berikut .

أَنَّهُ كَانَ يَحْبِس الدَّجَاجَة الْجَلَّالَة ثَلَاثًا

“Ibnu ‘Umar mengkarantina (memberi makan yang bersih-bersih) pada ayam jalalah selama tiga hari.” Dikeluarkan pula oleh All Baihaqi dengan sanad yang bermasalah dari ‘Abdullah bin ‘Amr secara marfu’ (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menyatakan bahwa hewan al jalalah tidaklah dikonsumsi sampai hewan tersebut diberi makan yang bersih selama 40 hari. –Demikian yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

2. Haram Memanfaatkan Makanan Haram sebagai Makanan Hewan

Al-Jashas mengatakan,

قال أصحابنا لا يجوز الإنتفاع بالميتة على وجه ولا بطعمها الكلاب والجوارح لأن ذلك ضرب من الإنتفاع بها وقد حرم الله الميتة تحريما مطلقا

Para ulama madzhab kami mengatakan, tidak boleh memanfaatkan bangkai untuk kepentingan apapun, baik diberikan ke anjing atau binatang buas lainnya, karena ini termasuk bentuk pemanfaatan sesuatu yang diharamkan. Sementara Allah telah mengharamkan bangkai secara mutlak. (Ahkam al-Quran, 1/132).

Sebagian jumhur ulama Hanafiyah berpendapat bahwa, haram hukumnya memanfaatkan makanan haram seperti bangkai untuk kemudian diberikan kepada hewan. Meskipun diberikan kepada hewan yang diharamkan dalam islam, misalnya diberikan kepada Babi sebagai penyebab babi diharamkam dalam islam atau Anjing sebagai binatang haram dalam islam. Ulama juga menegaskan bahwa tidak boleh memanfaatkan bangkai dalam bentuk apapun apalagi diberikan sebagai makanan untouk hewan. Sebab hal ini, termasuk kedalam sebuah bentuk memanfaatkan barang yang diharamkan . Sebagaimana  dalam hadist berikut ini :

Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :

مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ

Artinya “apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

3. Boleh Dimanfaatkan dan Diberikan ke Hewan yang Haram

Sebagian jumhur ulama termasuk Hanafiyah, memiliki pandangan lain yakni. Makanan haram masih boleh dimanfaatkan dan diberikan kepada hewan yang haram dikonsumsi misalnya anjing arau kucing. Al-Kasani mengatakan,

وعند أبي حنيفة: لا يؤكل – يعني الدقيق المعجون بماء وقعت فيه نجاسة – وإذا لم يؤكل، ماذا يصنع به؟ قال مشايخنا: يطعم للكلاب؛ لأن ما تنجس باختلاط النجاسة به – والنجاسة معلومة – لا يباح أكله، ويباح الانتفاع به

Menurut Abu Hanifah, adonan basah yang kejatuhan najis, tidak boleh dimakan. Jika tidak boleh dimakan, apa yang harus dilakukan? Para ulama kami mengatakan, ‘Bisa dikasihkan ke anjing.’ Karena makanan halal yang tercampur najis, tidak boleh dimakan, tapi boleh dimanfaatkan. (Bada’i as-Shana’i, 1/78).

4. Makanan Haram Boleh Diberikan ke Hewan dengan Ketentuan

Hukum memberi makan haram ke hewan dapat tergolong makruh namun jika  pemberiannya dilakukan dengan cara mencampurkannnya dengan air maka, atau semacamnya maka hal imi diperbolehkan. Ini merupakan pendapat dari para ulama Mazhab syafi’iyah. Dengan dasar dan landasannya adalah hadist berikut ini.

Diantara dalil yang mendukung hal ini adalah hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para rombongan melewati negeri kaum Tsamud – al-Hijr –, ada sebagian sahabat  mengambil air di sumur kampung itu dan ada yang digunakan untuk membuat adonan. Sementara beliau perintahkan agar mempercepat langkah dan melarang mengambil air di sana. Karena negeri ini pernah diadzab.

Lalu beliau perintahkan,

أَنْ يُهَرِيقُوا مَا اسْتَقَوْا مِنْ بِئْرِهَا، وَأَنْ يَعْلِفُوا الإِبِلَ العَجِينَ

“Buang air yang sudah diambil dari sumur kampung ini dan adonan yang sudah dibuat dikasihkan ke onta. (HR. Bukhari 3379, Ibnu Hibban 6202 dan yang lainnya).

Rasulullah melarang mengkonsumsi adonan yang dibuat dengan campuran air sumur daerah kaum Tsamud, artinya itu haram. Namun beliau memerintahkan untuk diberikan ke binatang yang halal dimakan, yaitu onta.

Itulah tadi, hukum memberi makanan haram untuk hewan dan dalilnya. Semoga semakin dapat menambah ilmu pengetahuan anda mengenai agama, sekaligus memperdalam kembali mengenai huku-hukum dalam islam. Semoga artikel ini dapat membantu.

The post Hukum Memberi Makanan Haram Untuk Hewan dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Penyebab Babi Diharamkan Dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/penyebab-babi-diharamkan-dalam-islam Thu, 29 Mar 2018 04:29:50 +0000 https://dalamislam.com/?p=3140 Babi merupakan salah satu hewan yang diharamkan dalam Islam. Daging babi menjadi makanan haram dalam Islam, sebagaimana telah disebutkan berkali-kali dalam Al Quran. حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ […]

The post Penyebab Babi Diharamkan Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Babi merupakan salah satu hewan yang diharamkan dalam Islam. Daging babi menjadi makanan haram dalam Islam, sebagaimana telah disebutkan berkali-kali dalam Al Quran.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Q.S. Al Maidah: 3)

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“(Q.S. An Nahl: 115)

Baca juga:

Mengapa babi diharamkan dalam Islam? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia.

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya.” (HR. Bukhari, no. 3281; Muslim, no. 2175).” (Disebutkan oleh Al-Qasimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, 1: 405.) Memakan daging babi adalah salah satu penyebab matinya hati dalam Islam dan penyebab hati gelisah menurut Islam.

Daging babi bukan hanya diharamkan dalam Islam karena tidka baik untuk mental seseorang tapi juga kesehatan fisik. Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa babi mengandung banyak jenis cacing yang telurnya tidak bisa mati walau sudah dimasak.

Beberapa bibit penyakit yang dibawa babi seperti Cacing pita (Taenia solium), Cacing spiral (Trichinella spiralis), Cacing tambang (Ancylostoma duodenale), Cacing paru (Paragonimus pulmonaris), Cacing usus (Fasciolopsis buski), Cacing Schistosoma (japonicum), Bakteri Tuberculosis (TBC), Bakteri kolera (Salmonella choleraesuis), Bakteri Brucellosis suis, Virus cacar (Small pox), Virus kudis (Scabies), Parasit protozoa Balantidium coli, Parasit protozoa Toxoplasma gondii dapat membahayakan jika dikonsumsi.

Baca juga:

Menurut Prof. A.V. Nalbandov (Penulis buku : Adap-tif Physiology on Mammals and Birds) menyebutkan bahwa kantung urine (vesica urinaria) babi sering bocor, sehingga urine babi merembes ke dalam daging.  Daging yang terkena kotoran sangat tidak baik untuk dikonsumsi.

Sedangkan menurut Prof Abdul Basith Muh. Sayid berbagai penyakit yang ditularkan babi seperti, pengerasan urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (Angina pectoris), radang (nyeri) pada sendi-sendi tubuh.

Semua ini akibat lemak yang terkandung dalam daging babi yang sangat banyak dan tidak bagus untuk tubuh. Sifat lemak punggung babi adalah mudah mengalami oxidative rancidity, sehingga secara struktur kimia sudah tidak layak dikonsumsi.

Sebuah penelitian ilmiah modern di dua negara, yaitu Cina dan Swedia yang mayoritas penduduknya memakan babi, menemukan fakta bahwa daging babi merupakan penyebab utama kanker anus dan kolon.

Persentase penderita penyakit ini di negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis, terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara di negara-negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000. Hasil penelitian ini dipublikasikan pada 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo.

Baca juga:

Penemuan bahwa DNA babi mirip dengan manusia dapat menyebabkan sifat buruk babi  menular ke manusia. Beberapa sifat buruk babi seperti, binatang paling rakus, kotor, dan jorok, serta suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri bahkan kotoran manusia pun dimakannya.

Babi juga sangat suka berada di tempat yang basah dan kotor. Bahkan untuk memuaskan sifat rakusnya, bila tidak ada lagi yang dimakan, ia muntahkan isi perutnya, lalu dimakan kembali.

Dari semua keburukan yang ada pada babi itulah yang menjadi penyebab diharamkannya babi dalam Islam. Sebagai Muslim yang taat, maka hendaklah kita memakan makanan halal serta menjauhi makanan dan minuman haram seperti minuman keras dalam Islam.

وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ

Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”(Q.S. Al Maidah: 88)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”(Q.S. Al Baqarah: 168)

Rasulullah juga telah memperingatkan kita bahwa fisik dan sifat kita akan ikut rusak akibat makan makanan haram. Memakan makanan haram juga menjadi penyebab doa tidak dikabulkan Allah SWT.

Ibnu Abbas berkata bahwa Sa’ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi Muhammad SAW, “ Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah”. Apa jawaban Rasulullah, “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya.

Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak untuknya” (HR. At-Thabrani)

The post Penyebab Babi Diharamkan Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Islam Tidak Sengaja Makan Babi https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-islam-tidak-sengaja-makan-babi Wed, 13 Dec 2017 09:58:20 +0000 https://dalamislam.com/?p=2459 Dalam agama Islam, ada beberapa jenis makanan dan juga minuman yang diharamkan dan ini mengartikan jika mengkonsumsi beberapa jenis makanan dan minuman haram tersebut merupakan dosa. Namun, saat membeli makanan atau minuman, seringkali kita tidak mengetahui apakah masakan yang dimasak tersebut terdapat unsur haram atau tidak seperti contohnya mengandung daging babi pada penggorengan, piring, alat […]

The post Hukum Islam Tidak Sengaja Makan Babi appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam agama Islam, ada beberapa jenis makanan dan juga minuman yang diharamkan dan ini mengartikan jika mengkonsumsi beberapa jenis makanan dan minuman haram tersebut merupakan dosa. Namun, saat membeli makanan atau minuman, seringkali kita tidak mengetahui apakah masakan yang dimasak tersebut terdapat unsur haram atau tidak seperti contohnya mengandung daging babi pada penggorengan, piring, alat makan yang lain bahkan mengandung daging haram. Untuk menjawab tentang apa dasar hukum Islam mengenai perihal tidak sengaja makan babi, berikut ini kami punya ulasan selengkapnya untuk anda.

Allah SWT selalu memaafkan kesalahan yang dilakukan karena tidak sengaja, jahil ataupun lupa sebab Allah SWT Maha Bijaksana dan disucikan dari kezaliman. Diantara sekian banyak kebijakan yang sudah diberikan Allah, salah satunya adalah tidak memberikan hukuman untuk kesalahan yang dilakukan karena tidak sengaja, tidak tahun atau pun lupa tersebut.

Allah SWT berfirman, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”. [QS. Al Baqarah: 286].

Selain itu, doa dari orang yang beriman juga sudah dijawab oleh Allah SWT seperti yang ada dalam riwayat Imam Muslim dalam shalihnya, ”

“Allah menurunkan ayat ‘Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah’, lalu Allah berfirman: ‘telah aku kabulkan‘” [HR. Muslim no. 126].

Selain itu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda, ““Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” [HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, di shahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah].

Dari penjelasan diatas dibuktikan jika melakukan perbuatan akibat makan makanan haram namun dilakukan karena ketidaktahuan, murni tidak disengaja atau murni karena lupa, maka tidak dihitung sebagai dosa di mata Allah SWT. Oleh karena itu, maka seseorang yang melakukan perbuatan ini tidak dituntut untuk bertaubat sebab tuntutan bertaubat hanyauntuk yang berhubungan dengan dosa saja.

Daging babi memang sudah sangat jelas merupakan makanan haram dalam Islam dan Allah SWT juga sudah berfirman, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah” [QS. Al Baqarah: 17].

Akan tetapi, jika daging babi dikonsumsi karena sesuatu sebab tertentu, maka diizinkan oleh syariat atau dimaafkan syariat dan tidak terdapat dosa untuk yang mengkonsumsinya. Ini bisa dilihat dalam lanjutan ayat berikut ini.

“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Al Baqarah: 173].

Apabila dalam situasi yang darurat seperti sangat lapar dan tidak ada lagi makanan selain daging babi, maka pada keadaan tersebut syariat mengizinkan dengan syarat hanya untuk dikonsumsi sebagai pencegahan kematian saja. Dalam ayat diatas, Allah SWT juga tidak menuntut seseorang yang mengkonsumsi daging babi dalam keadaan darurat sebab menjadi hal yang dimaafkan dan diizinkan dalam syariat.

Hukum Terlanjur Makan Daging Babi

Hal yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah apa hukumnya jika seseorang sudah terlanjur mengkonsumsi daging babi yang merupakan makanan haram menurut Islam?.

Dari pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata, “Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya”. Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: tidak perlu melakukan apa-apa

Demikian ulasan singkat dari kami tentang hukum Islam tidak sengaja makan babi. Ulasan diatas sudah memberikan penjelasan tentang mengkonsumsi daging babi karena tidak sengaja atau tidak tahu maka tidak terdapat tuntutan untuk bertaubat. Hal penting yang bisa dijadikan pelajaran adalah bisa lebih berhati hati mengenai apa saja yang akan di konsumsi dan sebaiknya hanya membeli makanan halal yang sudah jelas. Semoga ulasan dari kami kali ini bisa bermanfaat dan menambah informasi untuk anda umat muslim.

The post Hukum Islam Tidak Sengaja Makan Babi appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Narkoba dalam Pandangan Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/narkoba-dalam-pandangan-islam Sat, 16 Sep 2017 02:52:58 +0000 https://dalamislam.com/?p=2077 Kalian pasti sudah tak asing dengan istilah narkoba, bukan? Meskipun penggunaan narkoba telah dilarang, namun kenyataannya di Indonesia sendiri masih sering ditemukan penyalahgunaan obat-obat narkotika tersebut. Mulai dari kalangan mahasiswa, rakyat biasa, hingga para selebritis. Nah, kira-kira bagaimana sih islam menyikapi masalah narkoba ini? Berikut ulasan lengkap mengenai narkoba dalam pandangan islam. Baca juga: makanan […]

The post Narkoba dalam Pandangan Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kalian pasti sudah tak asing dengan istilah narkoba, bukan? Meskipun penggunaan narkoba telah dilarang, namun kenyataannya di Indonesia sendiri masih sering ditemukan penyalahgunaan obat-obat narkotika tersebut. Mulai dari kalangan mahasiswa, rakyat biasa, hingga para selebritis. Nah, kira-kira bagaimana sih islam menyikapi masalah narkoba ini? Berikut ulasan lengkap mengenai narkoba dalam pandangan islam.

Baca juga:

Narkoba – Pengertian – Jenis – Bahaya

Narkoba merupakan narkotika dan jenis obat-obatan terlarang yang apabila dikonsumsi akan menimbulkan efek kecanduan. Pada dasarnya, obat-obatan psikotropika digunakan dalam dunia medis untuk anastesi dengan dosis sangat rendah. Tapi dalam prkateknya, tak sedikit orang yang menyutikkan obat ini pada tubuh secara langsung dengan kadar sembarangan. Sehingga berakibat buruk pada kesehatan.

Untuk jenis narkoba sendiri ada banyak sekali, yakni sekitar 354 yang beredar di dunia ini. Menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, narkoba disebut juga sebagai NAPZA yang berarti Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif.

  1. Narkotika

Narkotika merupakan sejenis obat atau senyawa yang dapat membantu mengurangi rasa nyeri, menganggu kesadaran dan menyebabkan kecanduan. Secara garis besar, narkotika dikelompokkan menjadi 2 macam, yakni narkotika alami dan sintesis.

  • Narkotika Alami

Narkotika alami merupakan obat-obatan yang diperoleh dari tumbuhan. Beberapa contoh narkotika alami, yakni morfin, kokain, heroin, opium (candu), Ganja, Marijuana, katinon (tumbuhan khat), dan sebagainya.

  • Narkotika semi-sintesis

Narkotika semi-sintesis merupakan obat yang mengandung bahan aktif hasil sintesis narkotika alami. Beberapa contoh narkotika semi-sintesis seperti kodein, heroin, morfin, kokain, dan sebagainya.

  • Narkotika sintesis

Narkotika sintesis merupakan obat-obatan yang disintesis dari bahan-bahan kimia buatan (non alamiah). Beberapa contoh narkotika sintesis yakni petidin, methadon, naltrexon, propoxyphene (darvon) dan sebagainya.

Baca juga:

  1. Psikotropika

Psikotropika merupakan obat-obatan yang berbahaya, dapat merusak sistem saraf pusat pada otak dan menganggu psikis atau mental seseorang. Beberapa contoh psikotropika misalnya Amphetamine Type Stimulants (ATS), Methamphetamine, Ecstasy (huge drug/inex), Benzodiazepin (pil koplo, lexotan), dan sebagainya.

3. Zat adiktif

Zat adiktif merupakan kelompok narkoba selain narkotika dan psikotropika. Penggunaan zat ini juga berbahaya, memicu ketergantungan dan menganggu kerja otak. Contoh zat adiktif seperti nikotin, alkohol, obat penenang, dan sejenisnya.

Bahaya dan Efek Negatif Penggunaan Narkoba Bagi Tubuh

Penggunaan narkoba sudah jelas memberikan banyak sekali dampak buruk bagi tubuh. Mulai dari menganggu psikis (mental), fisik, dan juga hubungan sosial. Maka dari itu, pemakaian narkoba dilarang oleh negara dan dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum serta bertentangan dengan undang-undang.

Untuk detailnya, inilah beberapa dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba:

  • Menyebabkan ketergantungan
  • Merusak sistem syaraf pusat pada otak yang berakibat pada terganggunya neurotransmitter, fungsi kognitif dan psikomotorik
  • Memicu kejang
  • Menganggu kesadaran (neurologis)
  • Menyebabkan halusinasi
  • Menganggu kesehatan organ-organ tubuh lainnya, seperti ginjang, jantung, hati, paru-paru dan pankreas
  • Menyebabkan despresi dan ketakutan berlebihan
  • Menganggu hubungan sosial. Biasanya pengguna narkoba cenderung mengurung dirinya
  • Penampilan jadi tampak berantakan, kurus dan kulit jadi kusam
  • Memicu perbuatan kriminal
  • Pemakaian dalam jangka panjang dapat menimbulkan sakaw bahkan kematian

Pandangan Islam tentang Narkoba

Hukum penggunaan narkoba dalam pandangan islam sebenarnya telah dijelaskan sejak lama. Tepatnya pada 10 Februari 1976, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba hukumnya bersifat haram. Keputusan tersebut tentu didasari atas dalil-dalil agama yang bersumber dari Al-quaran dan hadist.

Menurut ulama, narkoba adalah sesuatu yang bersifat mukhoddirot (mematikan rasa) dan mufattirot (membuat lemah). Selain itu, narkoba juga merusak kesehatan jasmani, mengganggu mental bahkan mengancam nyawa. Maka itu, hukum penggunaan narkoba diharamkan dalam islam.

Baca juga:

Dalil-Dalil yang Mengharamkan Narkoba

Terdapat banyak sekali dalil, baik ayat Al-quran, hadist ataupun pendapat ulama yang menjelaskan keharaman penyalahgunaan narkoba. Diantaranya yaitu:

  1. Hadist dari Umar bin Khattab R.A

Dari Umar bin Khattab radiallahuanh, “Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim).

  1. Hadist dari Ummu Salamah

Dari Ummu Salamah mengatakan, “Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).” (HR Abu Daud).

  1. Pendapat Ibnu Taimiyah Rahimahullah

“Memakan (mengisap) ganja yang keras ini terhukum haram, ia termasuk seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi mengisap dalam jumlah banyak dan memabukkan adalah haram menurut kesepakatan kaum Muslim. Barangsiapa yang menganggap bahwa ganja halal maka dia termasuk kafir dan diharuskan bertobat. Jika ia bertobat maka urusannya dianggap selesai. Tetapi jika ia tidak mau bertobat maka dia harus dibunuh sebagai orang murtad yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati dan tidak boleh dikubur di permakaman kaum Muslim”.

Dalam kitab al-fatawa al-kubra, ibnu taimiyah juga mengatakan bahwa segala sesuatu yang bisa menghilangkan keasadaran akal itu adalah haram, meskipun tidak sampai memberi efek memabukkan. Mengonsumsi sesuatu yang menghilangkan akal adalah haram berdasarkan ijma’ kaum muslimin.

  1. Pendapat Ash-shan’ani

Ash-shan’ani menjelaskan dalam kitab subulussalam, bahwa sesungguhnya segala sesuatu yang memabukan adalah haram, apapun jenis dan bentuknya. Tidak harus alkohol. Meskipun bukan berbentuk minuman, seperti ganja tetap saja haram.

  1. Hadist dari Abu Hurairah R.A

Dari Abu Hurairah radiallahuanh, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari dan Muslim).

Narkoba termasuk dianggap racun karena dapat merusak organ tubuh dan menganggu jiwa.

Baca juga:

  1. Hadist Ibnu Majah dan Ahmad

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain.” (HR Ahmad, Ibnu Majah).

  1. Hadist dari Ibnu ‘Abbas

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah)

  1. Al-A’raf ayat 157

“..Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS al-A’raf: 157).

  1. Al-Baqarah ayat 188

“ janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil.” (Al-baqarah: 188)

  1. Al-Maidah ayat 90

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu memperoleh keberuntungan.” ( QS. Al-Maidah: 90 )

  1. Al-Baqarah ayat 195

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

  1. An-Nisa’ ayat 29

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).

Baca juga:

Pada dasarnya, islam melarang kita mengonsumsi atau menggunakan sesuatu yang membahayakan diri. Misalnya alkohol, rokok dan berbagai jenis narkoba (ganja, heroin, morfin, kokain dan sebagainya). Sebagai umat muslim kita harus patuh terhadap perintah agama. Dengan begitu, hidup kita bisa selamat dunia dan akhirat. Serta terhindar dari dosa. Amin ya Rabbal alamin. Semoga bermanfaat.

The post Narkoba dalam Pandangan Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Binatang Haram dalam Islam https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/binatang-haram-dalam-islam Tue, 20 Dec 2016 01:58:47 +0000 http://dalamislam.com/?p=1217 Masalah halal dan haram dalam islam bukanlah hal yang sepele. Sesuatu yang diharamkan oleh Allah berarti memiliki arti bahwa hal tersebut memiliki kemudharatan yang sangat besar bagi manusia itu sendiri. Sedangkan sesuatu yang halal berarti baik dan tidak memiliki dampak mudharat bagi manusia. Perhitungan halal dan haram dalam islam selalu kembali efeknya kepada manusia, bukan […]

The post Binatang Haram dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Masalah halal dan haram dalam islam bukanlah hal yang sepele. Sesuatu yang diharamkan oleh Allah berarti memiliki arti bahwa hal tersebut memiliki kemudharatan yang sangat besar bagi manusia itu sendiri. Sedangkan sesuatu yang halal berarti baik dan tidak memiliki dampak mudharat bagi manusia. Perhitungan halal dan haram dalam islam selalu kembali efeknya kepada manusia, bukan untuk siapapun selain untuk kehidupan yang seimbang di muka bumi.

Salah satu hal yang diatur dalam islam mengenai halal-haramnya adalah makanan. Makanan yang bersumber dari hewani tentu juga harus diketahui halal atau haramnya. Halal haram ini berarti bahwa makanan tersebut bagaimana efeknya jika dikonsumsi oleh manusia. Sebagaimana Allah mengharamkan khamr berarti bahwa hal tersebut memiliki efek yang negatif terhadap manusia secara besar. Untuk itu, mendekatinya saja dilarang maka haram hukumnya.

Untuk itu, termasuk mengenai makanan hewani yang dikonsumi perlu kita ketahui halal dan haramnya. Berikut adalah penjelasan mengenai binatang yang haram untuk dikonsumsi oleh umat muslim.

Perintah Islam terhadap Makanan Halal

Islam memerintahkan untuk memilih makanan yang halal dan thoyiban. Makanan yang halal ini adalah sumber dari energi yang positif dan tentu saja mengandung keberkahan bagi konsumennya. Maemilih makanan yang halal adalah bentuk ketaqwaan terhadap Allah. Untuk itu, dapat kita lihat perintah Allah mengenai pemilihan makanan yang hal terdapat dalam ayat-ayat yang ada berikut ini.

  1. Dalam QS An-Nahl: 114

“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.“

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah menyuruh untuk memakan makanan yang halal dari yang Allah telah berikan. Selain itu, bentuk kehalalan makanan ini adalah rezeki dan manusia patut untuk mensyukurinya.

  1. Dalam QS Al Baqarah : 168

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.“.

Dalam ayat ini menunjukkan bahwa Allah telah memberikan makanan yang halal yang ada di muka bumi sedangkan langkah-langkah syetan selalu mengarahkan manusia untuk menari yang haram dan menjerumuskan manusia ke jalan yang sesat.

  1. Dalam QS Al Maidah 87-88

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”

Makanan yang halal adalah bentuk rezeki dari Alah dan tentunya bagian dari ketaqwaan terhadap aturan Allah ketika memilihnya sesua dengan aturan islam. Bagaimanapun makanan adalah sumber energi dan kehidupan untuk manusia. Jika manusia tidak taat kepada Allah untuk memakannya, maka tentunya dampak mudharat itu akan dirasakan sendiri oleh manusia.

Binatang yang di Haramkan Islam Untuk di Makan

Makanan dan hewan yang diharamkan oleh islam diantaranya dibahas dalam Al-Quran dan juga ijtihad oleh para ulama. Aturan islam dalam Al-Quran, memuat apa saja ciri-ciri yang membuat hewan tidak boleh dimakan atau diharamkan. Tentunya tanpa petunjuk dari Allah secara langsung, maka manusia akan kesulitan untuk memahaminya.

  1. Dalam Al-Quran

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.“ (QS Al Maidah : 3)

Di dalam islam, makanan yang haram dari hewan adalah berbentuk bangkai dan darah. Untuk itu, dilarang untuk memakan bangkai dan darah yang ada pada hewan. Selain itu daging babi adalah hewan yang jelas diharamkan oleh Allah. Begitupun dengan hewan yang disembelih tanpa nama Allah dan juga selain dari aturan Allah maka tentu diharamkan oleh islam.

Hewan yang juga diharamkan adalah yang mati dalam keadaan:

  • Tercekik
  • Terpukul
  • Jatuh
  • Ditanduk
  • Diterkam Binatang Buas,
  • Disembelih untuk Berhala

Untuk itu, hewan-hewan tersebut haram hukumnya untuk dimakan. Jika dimakan tentu saja akan berakibat yang buruk bagi manusia itu sendiri. Sebab ilmiahnya bisa karena ketidaksehatan hewan tersebut.

  1. Menurut Pendapat Ulama

Dalam pandangan ulama ada beberapa hal yang diharamkan untuk juga dimakan. Temasuk hewan yang ketika diolah oleh manusia mengandung hal-hal berikut ini.

  • Dapat berbahaya kepada manusia jika dikonsumsi. Misalnya mengandung racun atau zat lain yang merusak tubuh manusia. Sesuatu yang halal bisa jadi haram ketika hal tersebut mengandung zat berbahaya.
  • Dapat berakibat pada memabukkan. Memabukkan memiliki dampak pada hilangnya kesadaran pada manusia. Untuk itu, mabuk dapat menyebabkan manusia tidak dapat berpikir jernih dan rasional.
  • Mengandung Najis, artinya terdapat najis yang tidak dibersihkan atau masih menempel ketika akan dimasak. Najis tentunya kotoran yang jika dikonsumsi tidak baik bagi kesehatan. Bisa berpotensi untuk virus atau pun bakteri.
  • Dianggap Jorok. Jorok dalam hal ini dikhawatirkan juga mengandung bakteri atau kotoran yang berakibat buruk pada tubuh manusia.
  • Mendapatkannya bukan dengan cara Syariah atau dengan cara yang haram, seperti mencuri atau korupsi.

Binatang yang diharamkan Menurut Sunnah Rasul

Rasulullah meninggalkan petunjuk mengenai larangan atau pengharaman hewan. Berikut adaah beberapa hewan yang diharamkan Rasulullah diantaranya adalah,

  1. Keledai yang Jinak

“Bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinak” (Muttafaqun ‘Alaih).

  1. Hewan yang Bertaring

“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas” (Muttafaqun ‘Alaih).

  1. Jenis Burung yang Bercakar Tajam

“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam” (HR. Muslim)

  1. Hewan Pemakan Najis

“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang (memakan)daging jalalah dan (meminum) susunya” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).

Begitulah binatang-binatang yang haram menurut islam yang dijelaskan dalam Al-Quran dan Sunnah. Untuk itu, sebagai umat islam kita harus senantiasa memilah milih makanan yang berasal dari hewan yang halal bukan yang haram. Semua ini tentu saja agar manusia sehat jiwa dan raga, agar mencapai  Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam.

Selain hal di atas bisa juga kita mempelajari soal Minuman Halal Dalam Islam, Makanan Halal, Makanan Haram Menurut Islam, Makanan Haram Dalam Islam, Cara Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Syari,  sebagai pengetahuan kita untuk memilih makanan dan minumam yang sudah Allah tentukan. Tentu saja hal ini bagian dari ketaqwaan kita terhadap Allah SWT.

The post Binatang Haram dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Makanan Haram Menurut Islam : Pengertian, Golongan dan Jenisnya https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/makanan-haram/makanan-haram-menurut-islam Thu, 08 Sep 2016 03:06:42 +0000 http://dalamislam.com/?p=858 Makanan adalah salah satu kebutuhan pokok manusia dan siapapun manusia yang hidup tentu membutuhkan makanan. Dalam islam, segala sesuatu yang menyangkut hidup manusia diatur oleh allah SWT termasuk mengenai makanan (baca  Fungsi Agama Dalam kehidupan Manusia). Allah menciptakan bumi dan isinya untuk keberlangsungan hidup manusia dan menghalalkan segala yang memberikan maslahat atau manfaat serta mengharamkan segala […]

The post Makanan Haram Menurut Islam : Pengertian, Golongan dan Jenisnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Makanan adalah salah satu kebutuhan pokok manusia dan siapapun manusia yang hidup tentu membutuhkan makanan. Dalam islam, segala sesuatu yang menyangkut hidup manusia diatur oleh allah SWT termasuk mengenai makanan (baca  Fungsi Agama Dalam kehidupan Manusia). Allah menciptakan bumi dan isinya untuk keberlangsungan hidup manusia dan menghalalkan segala yang memberikan maslahat atau manfaat serta mengharamkan segala sesuatu yang mendatangkan mudharat dalam hal ini yakni makanan.

Makanan dapat mempengaruhi kondisi fisik dan mental seseorang serta berpengaruh terhadap iman dan kualitas ibadahnya. Begitu pentingnya masalah makanan ini hingga Allah sendiri menyebutkan mana saja makanan yang tidak boleh dikonsumsi atau haram dalam Alquran dan Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda: “Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”(baca 7 Akibat Makan Makanan Haram dalam Islam). Untuk mengetahui lebih jelas tentang ketentuan dan jenis makanan haram maka simak penjelasan berikut mengenai makanan haram menurut islam :

Definisi Makanan Haram

Kata makanan sendiri berasal dari kata makan yang artinya aktifitas memasukkan sesuatu ke dalam tubuh yang bertujuan untuk menghilangkan rasa lapar. Makanan adalah suatu benda atau hal yang dimakan oleh manusia kemudian dicerna dan diserap dalam tubuh untuk menghasilkan energi dan mendukung segala aktifitas. Adapun kata haram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang artinya sesuatu yang dilarang. Maka dapat disimpulkan bahwa makanan haram adalah makanan atau suatu benda yang haram dikonsumsi oleh manusia terutama umat islam dan apabila tetap mengkonsumsinya maka ia berdosa. (baca ilmu pendidikan islam dan islam dan ilmu pengetahuan)

Dasar Hukum Makanan Haram

Allah tidak mengharamkan sesuatu tanpa sebab dan akibat. Segala ketentuan Allah memiliki dasar hukum yang disebutkan dalam Alqur’an dan hadits Rasulullah SAW. Berikut ini adalah beberapa dalil yang menjadi landasan hukum diharamkannya suatu makanan(baca juga 20 Manfaat Membaca Al- Qur’an dalam Kehidupan)

  • QS Al Al raf 157

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung”.(QS. Al-A’raf: 157)

  • QS Al Baqarah 195

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (QS. Al-Baqarah: 195)

  • Hadits Rasulullah SAW

 “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.

Oleh karena itu segala sesuatu diharamkan semua makanan dan minuman yang bisa membahayakan diri sendiri atau dapat membunuh seseorang secara perlahan, seperti halnya  rokok,  racun, narkoba,minuman keras, dan yang sejenisnya.

Golongan Makanan Haram

Pada dasarnya semua makanan adalah halal namun dapat menjadi haram akibat dua sebab, dan makanan haram dalam islam sendiri dibagi menjadi dua golongan utama yakni yang disebutkan berikut ini

  1. Makanan Haram karena zatnya

Makanan haram karena zatnya, dimaksudkan bahwa makanan tersebut memang sudah dinyatakan haram zat penyusunnya dan tidak boleh dikonsumsi karena mudharatnya lebih besar dibandingkan manfaatnya. Contoh dari makanan haram golongan ini adalah daging babi, darah, bangkai, daging anjing, khamr atau minuman keras( baca Minuman Haram Menurut Islam) dan lain sebagainya.

  1. Makanan Haram karena sebabnya

Makanan yang diharamkan karena sebabnya adalah jenis makanan yang pada dasarnya mengandung zat yang halal dan boleh dikonsumsi akan tetapi makanan tersebut diperoleh dengan cara yang tidak halal misalnya lewat jalan mencuri, menipu hasil riba (baca Hukum Riba Dalam Islam ) melakukan zina( baca Cara Bertaubat Dari Zina), makanan yang ditujukan sebagai sesajen dalam ritual perdukunan dan lainnya( baca Syirik Dalam Islam). Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW berikut ini

“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Jenis Makanan Haram

Setelah mengetahui golongan dan sebab diharamkannya suatu makanan maka berikut ini dijelaskan tentang beberapa jenis makanan yang diharamkan antara lain

  1. Bangkai

Yang dimaksud dengan bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang sesuai syariat agama islam dan juga bukanlah hasil dari aktifitas perburuan. Allah -Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai hal yang dimaksudkan sebagai bangkai dalam ayat berikut

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.. (QS. Al-Ma`idah: 3)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bangkai dapat dibedakan menjadi beberapa jenis menurut sebab matinya yaitu

Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:

  • Al-Munhaniqoh, hewan yang mati tercekik.
  • Al-Mauqudzah, hewan yang mati karena pukulan keras.
  •  Al-Mutaroddiyah, hewan yang mati jatuh dari tempat yang tinggi.
  • An-Nathihah,  hewan yang mati karena diserang oleh hewan lainnya.
  • Hewan yang mati dan potongan tubuh sebagai sisa dimangsa binatang buas.
  • Hewan yang mati tanpa penyembelihan, dengan cara disetrum
  • Hewan yang disembelih tanpa bacaan basmalah.(baca 13 Keutamaan Membaca Basmallah)
  • Hewan yang disembelih untuk tujuan selain Allah walaupun hewan tersebut disembelih dengan  membaca basmalah.
  • Semua bagian tubuh hewan yang terpisah dari tubuhnya meski hewan tersebut masih hidup. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut

“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy )

Adapun dalam islam ada 3 jenis bangkai yang dihalalkan, yaitu

  • Semua jenis Ikan, karena ikan adalah hewan air dan air sifatnya mensucikan
  • Belalang. Hal ini didasari oleh hadits Rasulullah SAW  “Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
  • Janin yang ada dalam perut hewan yang disembelih atas nama Allah dan jika hewan tersebut mengandung maka janinnya halal yntuk dimakan tanpa perlu disembelih lagi, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits  “Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.

2. Darah

Darah adalah salah satu jenis makanan yang diharamkan dan tidak boleh dikonsumsi sebagaimana orang mengkonsumsi darah sebagai campuran makanan atau minuman dan membekukannya untuk dimakan. Darah yang mengalir atau terpancar haram hukumnya sebagaimana disebutkan dalam Alqur’an surat Al An’an ayat 145 yang bunyinya

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS Al Anam 145)

Meskipun demikian apabila darah masih tersisa dalam urat nadi hewan yang disembelih dengan nama Allah maka darah tersebut halal apabila termakan bersama dengan dagingnya.

  1. Daging babi

Disebutkan dalam surat Almaidah ayat 3 bahwa Allah SWT mengharamkan babi dan apapun makanan yang mengandung bagian dari tubuh babi termasuk daging, lemak dan bahkan enzim atau sel tubuhnya. Babi diharamkan karena hewan ini termasuk hewan yang kotor dan membawa bibit penyakit khususnya cacing pita yang dapat membahayakan manusia.

4. Khamr

Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan dan termasuk didalamnya minuman keras atau minuman beralkohol dan segala jenis narkoba yang dapat membuat orang kecanduan. Dalam surat al maidah ayat 90, Allah -Subhanahu wa Ta’ala-berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”. (QS. Al-Ma`idah: 90)

Dan disebutkan dalam hadits

Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.

  1. Semua hewan buas yang bertaring

Jenis makanan haram selanjutnya adalah segala hewan yang memiliki taring baik yang sifatnya jinak maupun liar. Hewan bertaring dalam hal ini adalah hewan yang menggunakan taring untuk memakan mangsanya termasuk anjing, harimau, dan bahkan kucing yang jinak sekalipun haram untuk dikonsumsi. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut

 “Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”. (HR Muslim)

  1. Semua burung yang memiliki cakar

Selain hewan yang bertaring maka semua burung yang memiliki cakar tajam yang digunakan untuk membunuh dan memakan mangsanya adalah haram hukumnya untuk dikonsumsi misalnya burung elang dan burung rajawali.

Ibnu ‘Abbas -radhiallahu ‘anhuma berkata : “Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)

7. Jallalah

Jallalah adalah sebutan bagi hewan pemakan feses atau kotoran manusia atau hewan lainnya baik kotoran hewan ternak seperti sapi, kerbau, ayam dan sebagainya. Oleh sebab itu jika seseorang memelihara hewan ternak yang akan dikonsumsi sebaiknya perhatikan makanannya agar tidak terkontaminasi kotoran tersebut. Jalllalah disini termasuk burung gagak dan burung pemakan bangkai.  Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy )

 8. Keledai jinak

 Keledai adalah hewan yang biasa ditunggangi oleh manusia dan mengkonsumsi keledai jinak adalah haram hukumnya. Hal ini disebutkan dalam mahzab ke empat Imam kecuali imam Malik. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim) 

Sedangkan hukum memakana keledai liar adalah halal berdasarkan perkataan  Jabir -radhiallahu ‘anhu

Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)

9. Hewan Yang Diperintahkan untuk dibunuh

Semua hewan yang dapat membahayakan manusia dan diperintahkan untuk dibunuh tanpa disembelih adalah haram hukumnya untuk dikonsumsi. Binatang tersebut antara lain disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW berikut

“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)

 10. Monyet

Dalam mahzab Syafii disebutkan bahwa monyet adalah haram, karena Allah telah menghukum sekelompok manusia yang bermaksiat yakni kaum yahudi dan mengubahnya menjadi binatang babi dan monyet.. Selain itu monyet juga memiliki kesamaan dengan manusia dalam hal genetis dan kesamaan panca indra serta disebutkan bahwa monyet bukanlaj jenis hewan yang baik.

Demikianlah penjelasan mengenai makanan haram menurut islam dan hal tersebut dimaksudkan untuk membatasi dan memberi petunjuk mana saja makanan yang boleh dikonsumsi dan mana makanan yang haram dikonsumsi dan hal tersebut berlaku secara global. Adapun makanan yang masih meragukan sifatnya atau syubhat maka sebaiknya ditinggalkan. Sebelum mengkonsumsi sesuatu dewasa ini ada baiknya kita mengecek logo halal yang tertera pada kemasan dan mengetahui tempat atau restoran yang menyajikan makanan halal.

The post Makanan Haram Menurut Islam : Pengertian, Golongan dan Jenisnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
7 Akibat Makan Makanan Haram dalam Islam https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/makanan-haram/akibat-makan-makanan-haram Tue, 30 Aug 2016 08:55:52 +0000 http://dalamislam.com/?p=830 Islam memudahkan syariat yang harus dilaksanakan oleh umatnya termasuk menghalalkan segala makanan dan minuman yang memberikan manfaat bagi kesehatan dan keberlangsungan hidup manusia (baca fungsi agama dalam kehidupan manusia dan fungsi iman kepqada Allah SWT). Demikian juga Allah SWT melarang umatnya untuk mengkonsumsi makanan haram dan minuman yang haram karena mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya […]

The post 7 Akibat Makan Makanan Haram dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam memudahkan syariat yang harus dilaksanakan oleh umatnya termasuk menghalalkan segala makanan dan minuman yang memberikan manfaat bagi kesehatan dan keberlangsungan hidup manusia (baca fungsi agama dalam kehidupan manusia dan fungsi iman kepqada Allah SWT). Demikian juga Allah SWT melarang umatnya untuk mengkonsumsi makanan haram dan minuman yang haram karena mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya (baca : makanan haram ).

Selain itu manusia terutama umat muslim harus menghindari makanan dan minuman ini untuk menja kesucian hati dan kebaikan jiwa manusia itu sendiri. Sebagaimana Rasulullah SWT pernah bersabda bahwa jika tumbuh daging dalam tubuh manusia yang berasal dari makanan yang haram maka baginya adalah neraka. Dan Allah SWt juga selalu memerintahkan umatnya untuk senantiasa memakan makanan yang halal sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.(QS Albaqarah 168)

Definisi Makanan Haram

Makanan haram adalah makanan yang dilarang dikonsumsi oleh umat islam dan dapat digolongkan dalam dua golongan utama yakni karena dzatnya maupun karena suatu kondisi. Adapun makanan haram ini disebutkan dalam firman Allah SWT ayat berikut ini

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Maidah ayat 3)

Jenis Makanan Haram

Makanan yang haram dalam Islam digolongkan dalam dua jenis utama yakni ;

  • Haram karena dzat atau asalnya termasuk seperti yang disebutkan dalam ayat sebelumnya yakni darah, bangkai, daging babi, khamr, anjing, keledai, binatang buas dan lain sebagainya.
  • Haram karena suatu kondisi atau sebab tertentu meskipun zat asalnya adalah halal. Misalnya saja makanan yang didapat dengan cara mencuri, menipu, makanan yang disajikan sesajen atau persembahan perdukunan (baca syirik dalam islam), maupun makanan yang ada dalam acara yang tidak sesuai dengan syariat islam misalnya bid’ah. Mengkonsumsi makanan seperti ini haram hukumnya.(baca juga cara taubat nasuha menurut islam)

 Akibat Makan Makanan Haram

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa Allah mengharamkan makanan yang membawa dampak buruk bagi kesehatan manusia. Diantara akibat makan makanan haram tersebut antara lain :

  1. Doa-doanya tidak dikabulkan

Seseorang yang memakan makanan haram doa-doanya tidak didengar dan dikabulkan oleh Allah SWT. Hal ini sejalan dengan hadits Rasulullah SAW berikut ini (baca penyebab doa tidak dikabulkan Allah)

Rasulullah bersabda, “Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh rambutnya kusut, mukanya berdebu menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan, “Wahai Rabbku! Wahai Rabbku! Padahal makanannya haram dan mulutnya disuapkan dengan yang haram maka bagaimanakah akan diterimanya doa itu?” (HR Muslim)

  1. Merusak hati dan akalnya

Makanan yang haram dapat mempengaruhi hati dan pikiran seseorang. Jika seseorang memakan makanan yang baik atau makanan halal maka hatinya juga dapat menjadi baik dan sebaliknya jika memakan makanan haram hati seseorang dapat tercemari dan hal ini juga mempengaruhi kekhusukan dalam beribadah termasuk dalam shalat (baca shalat wajib, shalat sunnah dan shalat tasbih ) . Makanan yang haram juga dapat mengeraskan hati seseorang sehingga tidak mampu melihat kesusahan orang lain dan enggan membantunya. (baca cara meningkatkan akhlak terpuji)

  1. Amalan tidak diterima

Siapapun umat islam yang memakan makanan yang haram maka amal ibadahnya tidak diterima Allah SWT dalam waktu empat puluh hari seperti yang disebutkan dalam hadits berikut ini (baca penyebab amal ibadah ditolak dalam islam)

Ibnu Abbas berkata bahwa Sa’ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi Muhammad SAW, “ Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah”. Apa jawaban Rasulullah, “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak untuknya” (HR. At-Thabrani)

  1. Makanan haram membawa ke nereka

Makanan haram yang dimakan oleh seseorang akan berubah menjadi daging dan daging tersebut dapat membawa seseorang ke neraka sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW tentang mereka yang memakan makana haram berikut ini

“Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram kecuali neraka lebih utama untuknya” (HR. At Tirmidzi)

  1. Mengurangi iman dalam hatinya

Mengkonsumsi makanan haram tidak hanya berdampak pada hati dan akalnya tetapi juga pada keimanannya. Makanan dan minuman haram dapat mengurangi iman seseorang dan mengganggu ibadahnya sebagaimana hadits tentang peminum khamr berikut ini (baca minuman keras dalam islam)

“Tidaklah peminum khamr, ketika ia meminum khamr termasuk seorang mukmin” (HR Bukhari dan Muslim)

  1. Rusaknya keturunan

Seseorang yang memberi anaknya makan dengan makanan haram tidak akan mendapatkan kebaikan, sebaliknya makanan haram tersebut dapat merusak akhlak dan kebaikan yang ada pada diri anak. Inilah kenapa orangtua yang memberikan makanan haram pada anaknya seringkali memiliki anak yang susah diatur dan cenderung membangkang. (baca mendidik anak dalam islam sejak dini dan cara mendidik anak yang baik menurut islam)

  1. Mendzalimi diri sendiri

Makanan yang diharamkan oleh Allah SWt mengandung mudharat atau keburukan bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia seperti mengkonsumsi daging babi yang dapat menyebabkan penyakit cacing pita maupun alkohol yang dapat merusak organ hati dan organ tubuh lainnya.

Akibat makan makanan haram sangatlah tidak baik dan oleh sebab itu sebagai umat muslim kita harus senantiasa memakan makanan yang halal dan memberikan anak-anak kita makanan dari rezeki yang halal. Semoga bermanfaat.

The post 7 Akibat Makan Makanan Haram dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Makanan Haram – Jenis dan Golongannya https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/makanan-haram/makanan-haram Thu, 11 Aug 2016 02:12:21 +0000 http://dalamislam.com/?p=782 Islam mengatur segala aspek kehidupan termasuk dalam hal makanan dan minuman (baca fungsi agama dalam kehidupan). Pada dasarnya Allah SWT menghalalkan semua jenis makanan yang bermanfaat, dan mengharamkan makanan yang lebih besar mudharatnya dibanding manfaatnya. Islam sangat memperhatikan hal yang menyangkut makanan dan minuman yang dikonsumsi karena makanan tersebut yang akan menjadi darah dan daging […]

The post Makanan Haram – Jenis dan Golongannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam mengatur segala aspek kehidupan termasuk dalam hal makanan dan minuman (baca fungsi agama dalam kehidupan). Pada dasarnya Allah SWT menghalalkan semua jenis makanan yang bermanfaat, dan mengharamkan makanan yang lebih besar mudharatnya dibanding manfaatnya. Islam sangat memperhatikan hal yang menyangkut makanan dan minuman yang dikonsumsi karena makanan tersebut yang akan menjadi darah dan daging manusia serta mempengaruhi hati dan pikirannya. Sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Rasulullullah SAW yang bunyinya (baca 12 makanan haram dan dalilnya dalam islam)

“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.

Jenis Makanan haram

Adapun makanan yang diharamkan dalam Islam ada dua jenis yaitu :

1.Haram karena Dzatnya

Makanan yang diharamkan karena dzatnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah asal makanan tersebut memanglah sudah haram seperti daging babi, daging binatang buas seperti anjing, darah, dan sebagainya. Seseorang yang beriman tentunya tidak akan pernah mencoba untuk mengkonsumi makanan tersebut karena tahu bahwa makanan tersebut haram dzatnya. (baca fungsi iman kepada Allah SWT dan manfaat beriman kepada Allah SWT)

2.Haram karena suatu sebab

Makanan yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berkaitan dengan bentuk fisik atau dzatnya. Makanan yang sepeti ini dimaksudkan bahwa makanan tersebut asalnya halal namun hukumnya berubah menjadi haram karena sesuatu misalnya makanan yang didapat dari rezeki yang tidak halal misalnya hasil curian, hasil zina, perdukunan (baca syirik dalam islam), makanan atau daging yang tidak disembelih atas nama Allah SWT dan lain sebagainya.

Golongan Makanan Yang Diharamkan

Sebenarnya semua yang diciptakan Allah SWT adalah halal namun ada beberapa makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi oleh manusia karena mendatangkan mudharat.

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 28)

Berikut ini adalah beberapa makanan yang diharamkan oleh Allah SWT

  1. Bangkai

Yang dimaksud dengan bangkai adalah semua hewan yang mati dan sembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan ajaran agama islam, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam ayat berikut ini

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)

 Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)

Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:

  • Al-Munhaniqoh, hewan yang mati tercekik.
  • Al-Mauqudzah, hewan yang mati karena pukulan keras.
  • Al-Mutaroddiyah, hewan yang mati jatuh dari ketinggian
  • An-Nathihah, hewan yang mati ditanduk oleh hewan lainnya.
  • Hewan yang mati dan sisa mangsa hewan buas.
  • Hewan yang mati tanpa disembelih seperti disetrum.
  • Hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah(baca keutamaan membaca basmalah)
  • Hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun membaca basmalah saat menyembelihnya.(baca cara menyembelih hewan qurban yang syar’i)
  • Bagian tubuh hewan atau potongan organ yang terpisah dari tubuhnya.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Waqid secara marfu’

“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy)

Meskipun demikian ada tiga bangkai yang dihalalkan dalam islam yakni bangkai Ikan, karena ikan adalah binatang air dan semua binatang air adalah halal kecuali kodok atau katak serta bangkai belalang yang disebutkan dalam hadits

“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Janin yang ada dalam perut hewan yang disembelih juga dihalalkan dalam islam dan jika hewan yang disembelih mengandung janin maka janinnya boleh dimakan tanpa harus disembelih ulang sesuai dengan hadits berikut ini

“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.

Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.

2. Darah.

Darah adalah cairan yang terkandung dalam tubuh hewan dan ia senantiasa mengalir dan terpancar apabila hewan disembelih. Darah haram hukumnya untuk dikonsumsi dan termasuk darah yang dibekukan atau darah yang telah diolah sedemikian rupa atau yang biasa dikenal dengan sebutan marus kecuali darah yang masih tertinggal dibagian hewan yang disembelih, halal hukumnya. Hal ini seuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al anam ayat 145

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(QS Al Anam :145)

3. Daging babi.

Teah dijelaskan dalam Alqur’an surat Al-Ma`idah ayat tiga dan al anam ayat 145 (baca manfaat membaca Alqur’an dalam kehidupan dan manfaat membaca Alqur’an bagi ibu hamil) bahwa daging hewan babi haram karena mengkonsumsi daging babi dapat menyebabkan mudrat seperti adanya cacing pita dalam tubuh babi dan karena genetik babi hampir sama dengan manusia. Semua bagian tubuh babi adalah haram termasuk lemak dan hormon serta enzim yang terdapat dalam tubuhnya

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Qs Al Maidah ;3)

4. Khamar.

Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan seperti alkohol, anggur, arak dan narkoba sesuai dengan firman Allah SWT dalam ayat berikut ini

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”. (QS. Al-Ma`idah: 90)

Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar RA secara marfu’:

“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”

5. Semua hewan buas yang bertaring.

Semau hewan buas yang bertaring haram hukumnya termasuk hewan buas yang telah menjadi jinak seperti kucing ataupun anjing. Hewan tersebut haram dikonsumsi sesuai dengan sabda nabi berikut ini

“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

“Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”.(HR Muslim)

6. Semua burung yang memiliki cakar.

Memakan burung seperti burung dara, ayam atau itik tentunya halam namun burung dengan cakar yang kuat dan tajam haram untuk dikonsumsi seperti burung elang atau rajawali. Hal ini didasarkan padandat jumhur ulama dan ketiga imam terkecuali imam malik.

“Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)

7. Jallalah.

Yang dimaksud dengan jalllah adalah hewan pemakan kotoran manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang burung, hal ini sesuai dengan pendapat Imam Ahmad –dengan hadits Ibnu ‘Umar RA yang meriwayatkan

Rasulullah SAW melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy (3787))

Jalalah juga termasuk hewan yang menjijikkan seperti tikus, cacing, dan hewan lain yang memakan kotoran manusia dan kotoran hwan lain.

Demikian golongan dan jenis makanan yang diharamkan dalam islam. Sebagai umat muslim sebaiknya kita waspada terhdap makanan yang mungkin mengandung bahan haram tersebut. Oleh sebab itu telitilah sebelum membeli dan pastikan terdapat logo halal pada kemasan makanan. Hukum makanan haram tersebut bisa tidak berlaku apabila dalam keadaan darurat dan tidak ada makanan lain yang bisa dikonsumsi sesuai firman Allah dalam surat Al maidah ayat 3 tersebut. jangan lupa juga untuk mendidik anak sejak dini tentang makanan dan minuman yang halal maupun yang haram karena hal tersebut penting dalam ilmu pendidikan islam (baca hakikat pendidikan islam dan pendidikan anak dalam islam) dan untuk tercapainya tujuan hidup menurut islam.  (baca juga makanan yang cocok saat buka puasa)

The post Makanan Haram – Jenis dan Golongannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
12 Makanan Haram Dalam Islam Beserta Dalilnya https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/makanan-haram/makanan-haram-dalam-islam Wed, 16 Dec 2015 10:07:58 +0000 http://dalamislam.com/?p=422 Makan merupakan suatu kegiatan yang menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi kehidupan makhluk hidup. Selain itu, makan juga dapat mendukung segala aktivitas yang dilakukan oleh makhluk ciptaan-Nya. Tanpa makan maka tubuh akan menjadi lemah, sehingga tidak dapat melakukan aktivitas dengan baik. Akan tetapi tidak semua makanan yang kita makan bisa memberikan pengaruh yang baik bagi […]

The post 12 Makanan Haram Dalam Islam Beserta Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Makan merupakan suatu kegiatan yang menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi kehidupan makhluk hidup. Selain itu, makan juga dapat mendukung segala aktivitas yang dilakukan oleh makhluk ciptaan-Nya. Tanpa makan maka tubuh akan menjadi lemah, sehingga tidak dapat melakukan aktivitas dengan baik.

Akan tetapi tidak semua makanan yang kita makan bisa memberikan pengaruh yang baik bagi tubuh. Beberapa makanan juga dapat memberikan pengaruh buruk yang pada akhirnya akan membuat tubuh kita sakit. Lalu apa yang harus kita lakukan agar dapat memilih makanan yang tepat bagi tubuh kita?

Prinsip baik dan juga halal sudah sepantasnyalah selalu menjadi perhatian bagi kita dalam menentukan jenis makanan yang akan kita makan. Mengapa? Karena makanan yang kita makan tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan jasmani saja, akan tetapi juga dapat mempengaruhi kesehatan rohani pemakannya.

Allah SWT berfirman :

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا  وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ

Artinya “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”(QS. Al- Maidah ayat 88)

Dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga menerangkan tentang hal tersebut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Artinya

Sesungguhnya Allah  tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” Dan firmanNya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya.”

Di dalam Al-Qur’an Allah SWT telah menetapkan beberapa jenis makanan yang haram untuk kita makan, seperti pada :

1. Al- Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3″ state=”open

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Artinya

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.

2. Al- Qur’an Surat Al- Maidah ayat 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhal-berhala, panah-panah (yang digunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan.maka, jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”

3. Al- Qur’an Surat Al- Baqarah ayat 173

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”

4. Al- Qur’an Surat Al- An’am ayat 145

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dari ayat-ayat Al-Qur’an di atas telah ditetapkan beberapa jenis makanan yang haram untuk kita makanan, yaitu :

  1. Bangkai (Al- Maitah)

Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :

مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ

Artinya “apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Lalu bagaimanakah daging bangkai bisa dinyatakan sebagai sesuatu yang diharamkan?

Di Dalam Al-Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3 Allah SWT telah menjelaskan bahwa disebut dengan bangkai dan diharamkan untuk dimakan apabila ada hewan yang mati secara tidak wajar atau tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran islam, seperti :

  • Hewan yang mati dalam keadaan tercekik
  • Hewan yang mati karena dipukul dengan menggunakan suatu benda
  • Hewan yang mati karena terjatuh dari ketinggian
  • Hewan yang mati karena tertanduk oleh hewan lainnya
  • Hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas,

Lalu bagaimana jika sebelum hewan tersebut mati kita sempat menyembelihnya? Jawabnya adalah bisa halal dan juga bisa haram. Dikatakan haram apabila hewan tersebut disembelih atas nama selain Allah SWT.

Akan tetapi Islam memberikan pengecualian terhadap 2 bangkai, yaitu ikan dan belalang, dimana bangkai dari kedua hewan tersebut adalah halal hukumnya. Hal ini sesuai dengan Sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam :

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Artinya “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah)

Bangkai dikatakan haram hukumnya bila dimakan adalah karena beberapa alasan, yaitu dapat menimbulkan bahya bagi agama, dan yang paling nyata adalah dampak buruknya bagi tubuh manusia. Mengapa?  Karena bangkai atau hewan yang mati karena tidak disembelih di dalam tubuhnya masih terdapat endapan darah yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

  1. Darah yang mengalir

Dalam Al- Qur’an Surat Al- An’am ayat 145 di atas telah dijelaskan bahwa selain bangkai dan daging babi, darah yang mengalir juga diharamkan untuk dimakan. Mengapa demikian? Mengkonsumsi darah sebagai makanan atau minuman merupakan kebiasaan orang-orang jahiliyyah dahulu, dimana darah dari hewan yang terkumpul ketika mereka sembelih seperti unta maupun hewan lainnya nantinya akan mereka olah menjadi makanan atau minuman.

Oleh karena itulah Allah SWT mengharamkan darah kaum jahiliyyah tersebut. Akan tetapi terdapat beberapa pengecualian, dimana darah dihalalkan untuk dikonsumsi.

  • Sebagaimana Hadist Rosulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah di atas, dimana dalam hadist tersebut menyebutkan bahwa ada 2 jenis darah yang dihalalkan, yaitu hati dan limpa.
  • Dalam Al- Qur’an surat Al- An’am telah disebutkan bahwa yang diharamkan itu adalah darah yang mengalir, jadi dengan demikian darah-darah sisa yang masih menempal pada daging maupun tulang hewan yang disembelih tidaklah jua diharamkan.

Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah pernah mengatatakan bahwa “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya.” (dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi)

Lalu apa alasan darah haram untuk dikonsumsi? Hal tersebut berdasarkan pada analisis kimia yang menunjukkan bahwa darah mengandung uric acid (asam urat) dengan kadar yang cukup tinggi, sehingga apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan.

  1. Babi

Makanan yang diharamkan selanjutnya adalah segala bentuk makanan yang berasal dari olahan babi. Jadi dengan demikian tidak hanya dagingnya saja yang diharamkan, akan tetapi seluruh bagian dari tubuh babi yang dioalah baik dalam bentuk makanan maupun produk lainnya sangat diharamkan untuk dikonsumsi dan dipergunakan. Lalu mengapa diharamkan?

Beberapa pendapat telah menyatakan beberapa fakta tentang babi, diantaranya :

  • Babi adalah binatang yang rakus dan tidak pernah kenyang. Babi dapat memakan segala jenis makanan yang ada didepannya baik itu kotoran, sampah yang telah membusuk dan bau, tanah, dan segala yang ada didepannya. Bahkan babi mengencingi kotorannya sendiri lalu memakannya. Dan jika perutnya telah penuh, maka babi akan memuntahkan makanan yang ada diperutnya untuk kemudian dimakannya lagi.
  • Babi memiliki kebiasaan seksual yang menyimpang, dimana mereka bisa melakukan hubungan seksual dengan sesama jenisnya (babi jantan dengan babi jantan)
  • Tubuh babi merupakan inang dari berbagai macam parasit seperti cacing pita dan cacing cacing trachenea lolipia. Selain itu, tubuh babi juga merupakan inang dari berbagai macam penyakit berbahaya seperti HIV, flu burung, flu babi, dan berbagai penyakit berbahaya lainnya.

4. Hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT

Dalam beberapa ayat Al-Qur’an seperti Surat Al- Maidah ayat 3 dan Surat Al- Baqarah ayat 173 telah menyebutkan bahwasannya hewan yang disembelih atas nama selain Allah hukumnya adalah haram. Mengapa?

Secara logika telah jelas bahwa hewan merupakan salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang diperuntukkan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya adalah sebagai bahan konsumsi. Jadi sudah sepantasnyalah jika Allah menghendaki ketika manusia menyembelih hewan harus dengan atas nama-Nya.

Allah SWT telah berfirman :

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ  وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ  وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

Artinya

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.  Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al- An’am ayat 121)

5. Hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas

Menurut kesepakatan dari para ulama menyatakan bahwa hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas seperti harimau, buaya, serigala, anjing, dan hewan buas lainnya maka hukumnya haram untuk dimakan. Akan tetapi jika hewan yang diterkam tersebut ternyata masih hidup lalu kita menyembelihnya dengan menyebut asma Allah, maka hukumnya akan menjadi halal untuk dimakan.

6. Hewan yang bertaring

Rosulullah sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :

نَهَى رسولُ اللهِ ص.م. عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِّنَ السِّباعِ وعَنْ كُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِّنَ الطَّيْرِ

Artinya Rasulullah saw. telah melarang memakan setiap binatang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis burung yang berkuku tajam (untuk mencengkram).” (HR. Muslim)

Hadist di atas telah menjelaskan bahwa hukum memakan binatang bertaring dari jenis binatang buas seperti beruang, anjing, serigala, harimau, dan lain sebagainya adalah haram hukumnya. Lalu bagaimanakah apabila binatang tersebut bertaring akan tetapi tidak buas seperti halnya tupai dan tikus?

Meskipun tidak tergolong sebagai hewan buas, akan tetapi tikus tergolong ke dalam jenis hewan yang menjijikkan, sehingga haram untuk dimakan, sedangkan hewan bertaring lain yang tidak termasuk dalam kategori binatang buas seperti kelinci maupun tupai, diperbolehkan untuk dimakan.

Sama halnya dengan biawak, hewan ini yang termasuk hewan buas menjadi salah satu list makanan yang haram untuk di konsumsi. Biawak yang menjadi hewan langka dan di lindungi ini adalah hewan buas meski tidak menunjukan taringnya. Daging biawak yang sering di sajikan di tempat-tempat restoran inipun seolah tak memperdulikan apakah biawak layak di konsumsi atau tidak, terlebih bagi umat muslim. (baca juga: daging biawak dalam islam)

7. Burung yang berkuku tajam

Selain hewan yang bertaring, dalam Hadist Rosulullah Sholallahu alaihi Wassalam di atas juga mengharamkan mengkonsumsi daging dari burung yang memiliki kuku yang tajam seperti burung elang, burung garuda, dan lain sebagainya. Burung-burung tersebut biasanya memanfaatkan kuku-kuku mereka yang tajam untuk keperluan berburu mangsa, yaitu untuk mencengkeram mangsanya.

8. Keledai jinak

Rosulullah sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ

Artinya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda.” (Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim)

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa daging dari keledai jinak hukumnya haram untuk dimakan merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat serta tabi’in. Sedangkan untuk keledai liar hukumnya boleh untuk dimakan.

9. Al- Jalalah

Yang dimaksud dengan al-jalalah adalah semua jenis hewan baik yang berkaki dua maupun berkaki empat yang makanannya adala kotoran, baik itu kotoran manusia maupun kotoran hewan lainnya.

Hal ini merupakan pendapat mayoritas dari Syafi’iyyah dan Hanabilah yang kemudian mendaatkan penegasan dari Ibnu Daqiq Al-‘Ied dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. Pendapat ini diperkuat dengan adanya sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا

Artinya “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” [Hadits Riwayat. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Adapun alasan mengapa Al- jallah diharamkan adalah karena adanya pengaruh dari kotoran yang dimakan hewan-hewan tersebut pada perubahan bau dan rasa dari daging dan susu yang dihasilkan dari hewan-hewan tersebut. Akan tetapi jika  pengaruh dari kotoran tersebut telah hilang, maka hukum memakan hewan-hewan tadi menjadi halal.

10. Ad-Dhab

Sedangkan yang dimaksud dengan Ad- Dhab adalah hewan sejenis biawak, dimana haram hukumnya memakan daging hewan tersebut bagi mereka yang merasa jijik untuk memakannya. Jadi dengan demikian, memakan daging Ad- Dhab bagi mereka yang tidak jijik untuk memakannya adalah diperbolehkan. Ini sesuai dengan sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam :

سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَكْلِ الضَّبِّ، فَقَالَ: لَا آكُلُهُ وَلَا أحَرِّمُه

Artinya Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)

11. Hewan-hewan yang diperintahkan oleh agama untuk dibunuh

Di dalam kitab Al- Muhalla, Imam ibnu Hazm menyatakan bahwa

Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan.”

Adapun hewan-hewan yang diperintahkan untuk dibunuh adalah sebagimana hadist berikut :

Dari Aisyah Radiyallahu Anha, bahwasannya Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Artinya Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” [HR. Muslim dan Bukhari)

Dari Ummu Syarik, bahwasannya beliau pernah berkata :

رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ

Artinya “Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” [HR. Bukhari dan Muslim)

12. Hewan-hewan yang dilarang agama untuk dibunuh

Imam Syafi’i dan para sahabat beliau pernah mengatakan bahwa “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” Lalu apa saja jenis-jenis hewan yang dilarang untuk dibunuh tersebut?

Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ

Artinya “Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” [HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)

Di dalam hadist yang lain, Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga pernah bersabda :

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ : ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ

Artinya:

Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya” [HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i,  Al-Hakim, dan Baihaqi)

The post 12 Makanan Haram Dalam Islam Beserta Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>