makanan sisa Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/makanan-sisa Thu, 23 May 2019 19:26:35 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png makanan sisa Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/makanan-sisa 32 32 Hukum Makanan Sisa Di Mulut Hingga Siang Hari Saat Puasa https://dalamislam.com/puasa/hukum-makanan-sisa-di-mulut-hingga-siang-hari-saat-puasa Thu, 23 May 2019 19:26:32 +0000 https://dalamislam.com/?p=6968 Kerapkali, setelah selesai makan ada sisa makanan yang terselip di sela-sela gigi. Jika sedang tidak berpuasa, mungkin sisa makanan tersebut dapat ditelan atau dibuang. Namun jika situasi seperti ini terjadi di siang hari ketika masih berpuasa dan sisa makanan tersebut tertelan baik sengaja maupun tidak, bagaimana hukum makanan sisa di mulut hingga siang hari saat […]

The post Hukum Makanan Sisa Di Mulut Hingga Siang Hari Saat Puasa appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kerapkali, setelah selesai makan ada sisa makanan yang terselip di sela-sela gigi. Jika sedang tidak berpuasa, mungkin sisa makanan tersebut dapat ditelan atau dibuang. Namun jika situasi seperti ini terjadi di siang hari ketika masih berpuasa dan sisa makanan tersebut tertelan baik sengaja maupun tidak, bagaimana hukum makanan sisa di mulut hingga siang hari saat puasa dalam Islam? Apakah puasanya batal atau tidak?

Baca juga :

Ketentuan mengenai makanan yang terselip di sela-sela gigi hingga siang hari saat puasa dijelaskan oleh seorang ulama bernama Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari. Beliau menjelaskan,

“Jika ada makanan tersisa di sela gigi orang berpuasa, lalu liurnya secara alamiah, bukan karena kesengajaan, membawa sisa makanan itu masuk ke rongga mulut, maka puasanya tidak batal karena dua pertimbangan. Pertama, puasanya tetap sah sebatas ia tidak mampu membedakan mana sisa makanan itu untuk lalu membuangnya.

Kedua, puasanya tetap sah sejauh ia tidak membersihkan sisa makanan di sela giginya sementara ia sadar ada sisa makanan dan akan terbawa aliran air liurnya di waktu siang berpuasa. Pasalnya, saat berpuasa, seseorang memang dituntut untuk membedakan sisa makanan dan mengeluarkannya dari mulut. Karenanya sangat dianjurkan sekali bersih-bersih sela gigi setelah sahur. Sedangkan mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu menelannya secara sengaja, jelas puasanya batal.”
(Kitab Fathul Mu’in)

Sementara itu, Imam Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni menjelaskan,

“Orang yang di pagi hari merasa ada makanan di sela-sela giginya, kondisinya tidak terlepas dari dua hal. Pertama, sisa makanan itu sangat sedikit, tidak mungkin untuk diludahkan, kemudian dia telan, maka puasanya tidak batal. Karena materi semacam ini tidak mungkin untuk dihindari, sebagaimana ludah. Ibnu Mundzir mengatakan, ‘Para ulama sepakat akan kesimpulan ini.’.

Kedua, sisa makanan itu banyak, yang memungkinkan untuk dia ludahkan. Jika dia buang dengan sengaja, puasanya batal, menurut pendapat mayoritas ulama. Sementara itu, Abu Hanifah berpendapat, ‘Puasanya tidak batal, karena pasti ada sisa di sela-sela giginya dari makanan yang telah dia makan. Sehingga tidak mungkin dihindari, sehingga statusnya sama dengan ludah.

Akan tetapi, pendapat kami, bahwa perbuatan semacam ini termasuk menelan makanan yang memungkinkan baginya untuk membuangnya tanpa terpaksa, dan dia ingat dia sedang berpuasa, sehingga puasanya batal. Sebagaimana orang yang mulai makan. Ini berbeda dengan sisa makanan yang larut seperti ludah. Jenis kedua ini tidak mungkin dia buang.”
(Al-Mughni, 3/126)

Baca juga:

Dari dua pendapat di atas, disimpulkan sebagai berikut.

  • Sisa makanan di mulut orang yang berpuasa yang terbawa secara tidak sengaja oleh air liur masuk ke rongga mulut, puasanya tidak batal.
  • Sisa makanan di mulut orang yang berpuasa sengaja ditelan, puasanya batal.
  • Sisa makanan di mulut jumlahnya sedikit, tidak mungkin diludahkan, kemudian ditelan, maka puasanya tidak batal.
  • Sisa makanan di mulut jumlahnya banyak dan kemudian diludahkan, puasanya tidak batal.
  • Sisa makanan di mulut jumlahnya banyak dan sengaja ditelan, puasanya batal.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum makanan sisa di mulut hingga siang hari saat puasa menurut pendapat para ulama. Semoga bermanfaat.

The post Hukum Makanan Sisa Di Mulut Hingga Siang Hari Saat Puasa appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Memuntahkan Makanan Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-memuntahkan-makanan-dalam-islam Mon, 31 Dec 2018 04:58:06 +0000 https://dalamislam.com/?p=4787 Dalam pembahasan kali ini, maka akan diceritakan sedikit kisah Abu Bakar Shiddiq RA. yang mempunyai seorang hamba sahaya yang senantiasa memberikan makanan kepadanya. Suatu ketika hamba sahayanya itu membawa makanan dan Abu Bakar Shiddiq r.a. memakan satu suap dari makanan itu. Hamba sahaya itu lalu berkata, “Biasanya tuan selalu bertanya tentang sumber makanan yang saya […]

The post Hukum Memuntahkan Makanan Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam pembahasan kali ini, maka akan diceritakan sedikit kisah Abu Bakar Shiddiq RA. yang mempunyai seorang hamba sahaya yang senantiasa memberikan makanan kepadanya.

Suatu ketika hamba sahayanya itu membawa makanan dan Abu Bakar Shiddiq r.a. memakan satu suap dari makanan itu. Hamba sahaya itu lalu berkata,

“Biasanya tuan selalu bertanya tentang sumber makanan yang saya bawa, tetapi mengapa hari ini tuan tidak berbuat demikian?”

Abu Bakar RA. lalu menjawab,

“ Saya sangat lapar sehingga saya lupa bertanya. Terangkanlah kepada saya darimana kamu memperoleh makanan ini?”

Hamba sahayanya lalu menjawab, “Pada zaman jahiliyyah, sebelum saya memeluk Islam, Saya pernah menjadi seorang peramal. Suatu ketika saya bertemu dengan satu kaum di sebuah kabilah, kemudian saya membaca mantra kepada mereka. Mereka berjanji kepada saya akan memberikan sesuatu sebagai imbalan jasa saya kepada mereka.

Hari ini saya lewat di perkampungan mereka. Mereka berkata, “Di sini sedang dilakukan upacara pernikahan,kemudian mereka memberi makanan ini kepada saya,”

Mendengar cerita dari hamba sahayanya itu, Abu Bakar r.a. berkata, “Hampir saja kamu membinasakanku.” Setelah itu dia berusaha memuntahkan makanan itu dengan memasukkan jari tangan ke dalam kerongkongannya. Baca juga Larangan Menonton Film Horor dalam Islam

Tetapi disebabkan perasaan yang sangat lapar yang beliau derita sebelumnya, maka makanan itupun tidak dapat dikeluarkan.

Ada orang yang memberitahu beliau bahwa makanan itu dapat dimuntahkan dengan cara meminum air sebanyak-banyaknya. Baca juga Larangan Foto Bertiga dalam Islam

Maka beliau meminta air di gelas yang besar, kemudian beliau meminum air sebanyak-banyaknya, sehingga makanan itu sudah berhasil dimuntahkan kembali.

Seseorang yang memperhatikan Abu bakar berkata, “Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada engkau. Engkau telah bersusah-payah disebabkan sesuap makanan.”

Dan Abu Bakar r.a. menjawab, “Apabila untuk memuntahkan makanan itu harus saya tebus dengan jiwa, maka pasti saya akan melakukannya. Dan saya mendengar Rasulullah saw. bersabda,

“Badan yang tumbuh subur dengan makanan haram, maka api (neraka) lebih baik baginya.” Saya takut ada bagian dari badan saya yang disuburkan oleh makanan itu.” (Kanzul Ummal). Baca juga Hukum Menelan Makanan Ketika Shalat

Sebenarnya dalam hal ini sudah jelas terdapat di Dalam QS Al-A’raf : 3 , Allah SWT memerintahkan,”Makan dan minumlah kalian, tapi jangan berlebihan…”.

Maka makan berlebihan hingga muntah adalah tindakan yang menyalahi aturan Allah sehingga akibatnya bukan saja menimbulkan ketidaknyamanan pada pelaku dan orang di sekitarnya, juga mendatangkan dosa sebagai akibat maksiat (pembangkangan) terhadap Allah. Maka Hukumnya adalah haram.

Jadi kita sebagai umat muslim janganlah terlalu berlebihan dalam makan. Karena yang berlebihan sesungguhnya tidak baik. Seperti yang kita ketahui bahwa beberapa orang sangat suka jika ia makan. Baca juga Bahaya Tertawa Berlebihan dalam Islam

Apalagi jika makanan tersebut sangat ia sukai, maka ia akan terus nambah dan nambah.

Dan itulah yang disebut berlebihan. Jika kita sudah banyak mengonsumsi makanan tentu kita akan merasa kenyang, dan makanan tersebut malah tidak habis. Baca juga Hukum Makan Makanan Sisa Orang Lain dalam Islam

Dan itu akan membuat makanan tersebut mubazir, bahkan terbuang. Semoga dalam hal tersebut kita bukanlah termasuk manusia yang berlebihan. Aamiin Allahuma Aamiin.

The post Hukum Memuntahkan Makanan Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Makan Makanan Sisa Orang Lain Dalam Islam https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/hukum-makan-makanan-sisa-orang-lain-dalam-islam Fri, 07 Dec 2018 07:32:37 +0000 https://dalamislam.com/?p=4718 Pada kesempatan yang lalu, kita telah mengulas secara singkat tentang beberapa cara makan Rasulullah, salah satunya adalah disunnahkan menghabiskan sisa makanan yang ada pada piring atau nampan tempat makan. Menghabiskan sisa makanan sejatinya memiliki filosofi tersendiri yakni menghargai nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Islam melarang umatnya membuang-buang rezeki yang diperoleh. Dan karenanya, sebagai umat […]

The post Hukum Makan Makanan Sisa Orang Lain Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pada kesempatan yang lalu, kita telah mengulas secara singkat tentang beberapa cara makan Rasulullah, salah satunya adalah disunnahkan menghabiskan sisa makanan yang ada pada piring atau nampan tempat makan.

Menghabiskan sisa makanan sejatinya memiliki filosofi tersendiri yakni menghargai nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Islam melarang umatnya membuang-buang rezeki yang diperoleh.

Dan karenanya, sebagai umat Islam kita harus menghargai setiap tetes air dan setiap biji makanan yang ada dengan cara tidak menyia-nyiakan makanan atau minuman tersebut serta menggunakannya untuk tujuan yang positif.

Penghargaan yang kita berikan kepada makanan atau minuman sejatinya merupakan bentuk rasa syukur kita terhadap nikmat Allah.

Karena itu dalam salah satu riwayat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu menjilati sisa makanan yang menempel di jari-jari tangannya. Dari Jabir bin ‘Abdillah ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Janganlah dia sapu tangannya dengan serbet sebelum dia jilati jarinya. Karena dia tidak tahu makanan mana yang membawa berkah.” (HR. Muslim)

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan,

“Menjilati jari (seusai makan) adalah sesuatu yang disyari’atkan (dianjurkan). Alasannya, sebagaimana yang disebutkan di akhir hadits, yaitu karena orang yang makan tidak mengetahui di manakah barokah yang ada pada makanannya. Makanan yang disajikan pada orang yang makan benar-benar ada barokahnya.

Namun tidak diketahui apakah barokahnya ada pada makanan yang dimakan atau pada makanan yang tersisa pada jari atau pada mangkoknya atau pada suapan yang terjatuh. Oleh karena itu, sudah sepatutnya seseorang memperhatikan ajaran ini agar ketika makan pun bisa meraih barokah.

Pengertian barokah pada asalnya adalah bertambahnya dan tetapnya kebaikan serta mendapatkan kesenangan dengannya.”

Sementara itu, Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa dibolehkan mengusap tangan dengan serbet, namun yang sesuai sunnah (ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) yaitu dilakukan setelah menjilat jari.

Beberapa dalil di atas merujuk pada adab memakan makanan yang kita ambil. Bagimanakah jika kita memakan makanan sisa dari orang lain?

Mungkin kita semua pernah mendengar hadits yang menyatakan bahwa sisa makanan orang mukmin itu adalah obat.

Dari beberapa sumber menyebutkan bahwa teks hadits tersebut sebenarnya menyatakan “Sisa makanan orang mukmin itu menyembuhkan.” Para ulama berpendapat bahwa kualitas hadits tersebut adalah palsu.

Adapun hadits lain yang serupa dengan hadits di atas adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Daruquthni dengan sanad : Said bin Misykan – Ahmad bin Rauf – Suaid bin Nasr – Nuh bin Abu Maryam – Ibnu Juraij – Ata – Ibnu Abbas – Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hadits ini menuturkan,

“Di antara sikap yang santun adalah seseorang minum sisa minuman saudaranya. Dan siapa yang minum sisa sudaranya dengan mengharapkan wajah Allah, maka akan ditinggikan baginya tujuh puluh tingkatan, tujuh puluh kesalahannya akan dihapuskan, dan akan dicatat baginya tujuh puluh kebajikan.” (Ibn al-Jauzi, Jalal al-Din al-Suyuti,  Ibn Araq al-Kannani, al-Syaukani).

Yang menjadi masalah adalah pada sanad tersebut terdapat rawi yang bernama Nuh bin Abu Maryam yang dikenal sebagai pendusta (Ibn al-Jauzi, Ibn Araq al-Kannani).

Karena itulah, hadits tersebut juga merupakan hadits palsu. Para ulama berpendapat bahwa hadits di atas memiliki substansi yang berbeda karena tidak berbicara tentang obat. Hadits tersebut hanya berbicara tentang sisa minuman dan kesantunan. Jadi, tidak ada kaitannya dengan hadits pertama.

Dari penjelasan para ulama tersebut yang dikutip dari beberapa sumber dapat disimpulkan bahwa Islam tidak mengatur makan makanan sisa orang lain.

Adapun hadits yang kerap didengar di kalangan umat muslim sejatinya merupakan hadits palsu sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kesahihannya.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum makan makanan sisa orang lain. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah hukum membuang sisa makanan dalam Islam, hukum mencela makanan dalam Islamhukum meniup makanan dalam Islam, larangan meniup makanan dalam Islam, makanan halalminuman haram, minuman keras dalam islam, akibat makan makanan haram dan makanan haram menurut islam. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

The post Hukum Makan Makanan Sisa Orang Lain Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>