makruh Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/makruh Sat, 26 Oct 2019 02:54:58 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png makruh Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/makruh 32 32 Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Berwudhu dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/hal-hal-yang-dimakruhkan-dalam-berwudhu Sat, 26 Oct 2019 02:54:56 +0000 https://dalamislam.com/?p=8134 Wudhu adalah perbuatan yang wajib dilakukan sebelum melaksanakan shalat. Manfaat berwudhu dalam Islam ialah untuk membersihkan hadas kecil yang tampak pada seluruh muka, pergelangan tangan dan kaki. Namun, bila tidak ditemukan ketersediaan air atau karena sebab tertentu, maka wudhu boleh diganti dengan tayamum. Ketahui dulu penyebab boleh tayamum dalam Islam. Adapun kewajiban berwudhu berdasarkan firman […]

The post Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Berwudhu dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Wudhu adalah perbuatan yang wajib dilakukan sebelum melaksanakan shalat. Manfaat berwudhu dalam Islam ialah untuk membersihkan hadas kecil yang tampak pada seluruh muka, pergelangan tangan dan kaki. Namun, bila tidak ditemukan ketersediaan air atau karena sebab tertentu, maka wudhu boleh diganti dengan tayamum. Ketahui dulu penyebab boleh tayamum dalam Islam.

Adapun kewajiban berwudhu berdasarkan firman Allah, 

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Dalam berwudhu, ada beberapa hal yang dimakruhkan atau sebaiknya tidak dilakukan. Apa itu makruh? Makruh ialah perbuatan yang bila dikerjakan tidak menimbulkan dosa namun bisa mengurangi nilai ibadah. Jadi, lebih utama meninggalkannya.

  • Berlebihan Menggunakan Air

Allah tidaklah menyukai hamba yang berlebih-lebihan, termasuk soal mengerjakan macam-macam amal shaleh.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Q.S. Al-A’raf/7: 31).

Selain itu Nabi saw. bersabda:

إِنَّهُ سَيَكُونُ فِي هَذِهِ الأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُونَ فِي الطَّهُورِ وَالدُّعَاءِ. رواه ابو داود.

“Sungguh akan ada suatu kaum di umat ini yang melampaui batas dalam bersuci dan berdoa.” (HR. Abu Daud)

  • Mendahulukan Bagian Kiri Daripada Bagian Kanan

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam amat menyukai memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam urusannya yang penting semuanya” (Muttafaqun ‘alaih).

Pelajarilah adab berwudhu yang baik dan benar, dimana kita mendahulukan bagian yang kanan daripada yang kiri.

  • Mengeringkan Diri Setelah Berwudhu, Kecuali Bila Ada Udzur Syar’i

Tidak dianjurkan untuk mengeringkan diri setelah berwudhu dengan handuk, kain atau semacamnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini:

إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ – أَوِ الْمُؤْمِنُ – فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ

“Jika seorang hamba yang muslim atau mukmin berwudhu, ketika dia membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh pandangan matanya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh kedua tangannya bersama dengan (tetesan) air  atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah dari kedua kakinya tersebut semua kesalahan yang dilakukan (dilangkahkan) oleh kedua kakinya, bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya), sehingga dia keluar dalam keadaan bersih dari dosa (yaitu dosa kecil, pen.)” (HR. Muslim no. 244).

Kecuali bila memang ada udzur yang syari, misalnya terkena suatu penyakit yang menyebabkannya tidak bisa terkena air terlalu lama atau air yang digunakan berpotensi membahayakan anggota tubuh yang mengenainya.

Ketahui cara menyikapi sakit menurut Islam agar tetap bisa beribadah dengan tenang, baik dan benar.

Itulah hal-hal yang dimakruhkan dalam berwudhu yang memang perlu untuk kita ketahui. Semoga dapat menjadi manfaat untuk para pembaca sekaligus sebagai salah satu cara agar tetap istiqomah di jalan Allah. Aamiin insya Allah.

The post Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Berwudhu dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Shalat dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/hal-hal-yang-dimakruhkan-dalam-shalat Sat, 26 Oct 2019 02:53:01 +0000 https://dalamislam.com/?p=8132 Shalat fardhu lima waktu merupakan ibadah wajib untuk umat Islam di seluruh belahan dunia. Dalam mengerjakan shalat, sangat penting untuk memperhatikan hal yang wajib, sunnah dan yang makruh serta membatalkan shalat. Itu menjadi salah satu cara agar shalat khusyuk dan yakin Allah menerimanya. Insya Allah aamiin. Mungkin Anda sudah memahami hal yang wajib dan sunnah […]

The post Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Shalat dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Shalat fardhu lima waktu merupakan ibadah wajib untuk umat Islam di seluruh belahan dunia. Dalam mengerjakan shalat, sangat penting untuk memperhatikan hal yang wajib, sunnah dan yang makruh serta membatalkan shalat. Itu menjadi salah satu cara agar shalat khusyuk dan yakin Allah menerimanya. Insya Allah aamiin.

Mungkin Anda sudah memahami hal yang wajib dan sunnah dalam shalat. Tapi, sudahkah Anda mengetahui hal yang makruh dalam shalat?

Jika belum, maka simaklah ulasan selengkapnya berikut ini!

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Lima shalat yang telah Allah Ta’ala wajibkan kepada para hamba-Nya. Siapa saja yang mendirikannya dan tidak menyia-nyiakan sedikit pun darinya karena meremehkan haknya, maka dia memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala untuk memasukkannya ke dalam surga. Sedangkan siapa saja yang tidak mendirikannya, dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala. Jika Allah menghendaki, Dia akan Menyiksanya. Dan jika Allah Menghendaki, Allah akan memasukkan ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud no. 1420, An-Nasa’i no. 426 dan Ibnu Majah no. 1401, shahih)

Mengerjakan shalat secara sempurna termasuk dalam ibadah yang sangat disukai Allah subhanahu wa ta’ala.

  • Menengadahkan pandangan ke atas

Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:

“Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat peng-lihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendaklah mereka berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), niscaya akan tersambar penglihatan mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dengan makna yang sama)

Kita juga perlu tahu cara menjaga pandangan menurut Islam ketika shalat. Bukan dengan menghadap ke atas langit-langit, melainkan menunduklah lurus ke bawah sandaran sujud seperti seolah sedang menghadap Allah.

  • Meletakkan tangan ke pinggang

Seperti yang kita ketahui bahwasanya ketika shalat tangan dilipat dan diletakkan antara dada dan perut. Bukan diletakkan di pinggang.

Dari Abu Hurairah, beliau berkata,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron (tangan diletakkan di pinggang).” (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Menoleh atau melirik tanpa keperluan

Sebagaimana perkataan Aisyah Radhiallaahu anha. Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam tentang seseorang yang menoleh dalam keadaan shalat, beliau menjawab:

“Itu adalah pencurian yang dilakukan setan dari shalat seorang hamba.” (HR. Al-Bukhari dan Abu Daud, lafazh ini dari riwayatnya)

Jadi, ketika shalat hindarilah larangan menyia-nyiakan waktu untuk menoleh atau melirik tanpa keperluan. Kecuali apabila diperlukan.

  • Mengerjakan perbuatan yang sia-sia sehingga melalaikan dan mengurangi kekhusyukan dalam shalat

Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,

“Hendaklah kamu tenang dalam melaksanakan shalat.” (HR. Muslim)

Shalat itu harus dikerjakan dengan tenang dan fokus, sebagaimana syarat diterimanya ibadah dalam Islam. Ketahui dulu segala ilmunya sebelum mengerjakan ibadah apapun. Jangan sekali-kali mengerjakan sesuatu tanpa ilmu!

Itulah beberapa hal yang dimakruhkan dalam shalat. Semoga mampu menambah wawasan kita sehingga dapat memperbaiki shalat dan macam-macam amal shaleh lainnya. Aamiin.

The post Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Shalat dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Penyembelihan Hewan dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/hal-hal-yang-dimakruhkan-dalam-penyembelihan-hewan Sat, 26 Oct 2019 02:50:44 +0000 https://dalamislam.com/?p=8131 Islam menganjurkan umatnya yang telah mampu untuk melakukan penyembelihan hewan setelah hari kelahiran atau yang disebut dengan aqiqah menurut Islam dan di hari raya qurban atau Idul Adha. Jika yang memiliki hajat atau yang bersangkutan sanggup untuk menyembelih, maka dipersilahkan baginya untuk melakukan penyembelihan dengan tangannya sendiri. Namun, bila tidak menguasainya maka diserahkan pada orang […]

The post Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Penyembelihan Hewan dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam menganjurkan umatnya yang telah mampu untuk melakukan penyembelihan hewan setelah hari kelahiran atau yang disebut dengan aqiqah menurut Islam dan di hari raya qurban atau Idul Adha.

Jika yang memiliki hajat atau yang bersangkutan sanggup untuk menyembelih, maka dipersilahkan baginya untuk melakukan penyembelihan dengan tangannya sendiri. Namun, bila tidak menguasainya maka diserahkan pada orang yang lebih ahli dalam penyembelihan hewan.

Kegiatan penyembelihan hewan ini tidaklah mudah, sebab butuh teori dan latihan terlebih dulu untuk menguasainya. Ada hal-hal yang memang wajib dilakukan dan ada pula yang bersifat makruh dan haram sehingga lebih baik dihindari.

Berikut ini akan diulas mengenai hal-hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan hewan.

  • Menggunakan pisau yang tidak tajam

Sangat dianjurkan untuk menggunakan pisau yang tajam untuk mempermudah proses penyembelihan. Karena salah satu kesalahan dalam ibadah qurban ialah membiarkan hewan kurban tersakiti terlalu lama dengan pisau yang tidak tajam.

Dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR.Muslim).

  • Menyembelih hewan di hadapan hewan lainnya

Saat menyembelih hewan sebaiknya tidak dilakukan di hadapan hewan lainnya. Karena hal itu dapat menyakiti mereka.

Termasuk dalam aturan berkurban dalam Islam ialah memisahkan tempat penyembelihan hewan dengan hewan lainnya yang belum disembelih. Usahakan agar ada pembatas yang jelas sehingga hewan yang belum disembelih tidak melihat temannya yang tengah disembelih.

  • Mematahkan leher sebelum disembelih

Dengan sengaja menyakiti hewan sembelihan dengan mematahkan lehe atau kepalarnya termasuk hal yang dimakruhkan. Pahamilah cara menyembelih hewan qurban sesuai syariah Islam agar nilai hewan hasil sembelihan tersebut sempurna.

Berdasarkan Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembelih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan,

وتعمد إبانة رأس

“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).

  • Menajamkan pisau di hadapan hewan sembelihan

Bila ingin menajamkan pisau untuk penyembelihan, maka lakukan hal itu jauh dari hadapan hewan sembelihan. Proses pengasahan pisau yang dilakukan di hadapan hewan sembelihan dengan sengaja dapat menyakiti mereka dan membuat mereka takut.

Ada kemungkinan hewan sembelihan tersebut justru merasa panik ketika disembelih nantinya. Dan itu akan merepotkan orang yang bertugas menyembelihnya.

Itulah beberapa hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan hewan, yang sebaiknya dihindari. Semoga ulasan ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Sehingga dapat meningkatkan rasa cinta dan semangat istiqomah dalam Islam. Aamiin.

The post Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Penyembelihan Hewan dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Puasa dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/hal-hal-yang-dimakruhkan-dalam-puasa Sat, 26 Oct 2019 02:46:45 +0000 https://dalamislam.com/?p=8092 Puasa merupakan ibadah yang wajib dikerjakan saat tibanya bulan Ramadhan. Namun, puasa tak hanya sekedar menahan lapar dan haus, tetapi juga segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Termasuk hal-hal yang dimakruhkan dalam berpuasa. Makruh ialah perbuatan yang bila dilakukan tidak menimbulkan dosa atau batalnya suatu ibadah, namun mengurangi nilai dari ibadah itu sendiri. Jadi, hal-hal […]

The post Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Puasa dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Puasa merupakan ibadah yang wajib dikerjakan saat tibanya bulan Ramadhan. Namun, puasa tak hanya sekedar menahan lapar dan haus, tetapi juga segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Termasuk hal-hal yang dimakruhkan dalam berpuasa.

Makruh ialah perbuatan yang bila dilakukan tidak menimbulkan dosa atau batalnya suatu ibadah, namun mengurangi nilai dari ibadah itu sendiri. Jadi, hal-hal yang bersifat makruh sebaiknya dihindari agar suatu ibadah yang kita jalani dapat lebih sempurna.

Lalu, apa saja yang dianggap makruh dalam puasa? Simak selengkapnya berikut ini!

Dari Sahabat Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

«كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ، وَكَمْ مِنْ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ

Betapa banyak banyak orang yang berpuasa, namun tidak ada yang ia dapatkan kecuali hanya rasa lapar, dan betapa banyak orang yang melakukan ibadah malam harinya tidak mendapatkan apa-apa kecuali hanya begadang” (HR. Ahmad).

  • Puasa Wishal

Puasa wishal ialah puasa sepanjang hari tanpa adanya jeda untuk berbuka. Puasa ini dikerjakan di luar bulan Ramadhan. Namun, sangat tidak dianjurkan karena tidak sesuai dengan puasa sunnah pada umumnya.

Bila ingin mengerjakan puasa sunnah, maka bisa memilih puasa sunnah yang dianjurkan seperti puasa senin kamis, puasa daud dan sebagainya yang memang ada tuntunannya.

  • Tidur Sepanjang Hari

Ada sebuah hadits yang mengatakan,

نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ

Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Do’anya adalah do’a yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan.

Perowi hadits di atas ialah ‘Abdullah bin Aufi. Hadits tersebut disampaikan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3/1437. Dalam hadits ini terdapat Ma’ruf bin Hasan dan dia adalah perowi yang dho’if (lemah). Juga dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin ‘Amr yang lebih dho’if dari Ma’ruf bin Hasan.
Dalam riwayat lain, perowinya adalah ‘Abdullah bin ‘Amr. Haditsnya disampaikan oleh Al ‘Iroqi dalam Takhrijul Ihya’ (1/310) dengan sanad hadits yang dho’if (lemah).

Kesimpulan: Hadits di atas adalah hadits yang dho’if. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah no. 4696 mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).

Jika dalam tidur sepanjang hari, seseorang bisa lalai tidak melaksanakan shalat fardhu ataupun membuat puasanya menjadi tidak sempurna, maka jelas tidur tersebut tidak hanya makruh tetapi juga haram karena menyebabkan dosa.

Apabila memang sangat mengantuk, sebaiknya manfaatkanlah waktu tidur di siang hari menurut Islam. Dengan catatan, di waktu tersebut Anda tidak sedang bekerja atau mengemban amanah apapun yang memang sifatnya lebih diutamakan untuk dikerjakan.

  • Mencicipi Makanan

Biasanya hal ini dilakukan oleh kaum wanita (an-nisa) terutama ibu rumah tangga seusai memasak guna memastikan apakah rasa masakannya sudah pas atau belum. Ketahuilah hukum mencicipi makanan saat puasa sebelum Anda mempraktekkannya. Sebab dikhawatirkan makanan tersebut justru tertelan dan berpotensi membatalkan puasa.

Akan lebih baik bila yang mencicipi makanan tersebut adalah anggota keluarga yang tidak wajib berpuasa.

  • Berlebihan Dalam Berkumur dan Memasukkan Air ke Dalam Hidung di Siang Hari

Dalam adab berwudhu yang sesuai tuntunan, ada tahapan untuk berkumur dan membersihkan hidung atau yang disebut dengan istinsyaq. Bila dilakukan di malam hari, hal ini tidaklah mengapa. Namun, bila dilakukan di siang hari ada kekhawatiran akan adanya air yang tertelan atau masuk ke dalam hidung.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,

أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ

“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa. Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)

Oleh karena itu, hukum berkumur pada saat puasa adalah diperbolehkan tetapi makruh, yang sebaiknya dihindari.

Itulah beberapa hal yang dimakruhkan dalam puasa sesuai dengan syariat Islam. Semoga mampu menambah wawasan sekaligus menghindari hal-hal tersebut untuk menjaga puasa kita dengan lebih baik. Aamiin.

The post Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Puasa dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Bersiul Dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-bersiul-dalam-islam Fri, 29 Jun 2018 05:19:40 +0000 https://dalamislam.com/?p=3722 Kita mungkin pernah mendengar siulan dari segerombolan anak muda atau pada masyarakat lainnya. Atau bahkan kita sendiri pernah bersiul yang menghasilkan irama yang merdu sebagai hiburan. Selain itu siulan dibunyikan biasanya untuk menggoda wanita, memanggil orang lain yang berada di kejauhan, atau untuk keperluan lainnya. Dan ini sudah menjadi kebiasaan yang cukup sering dilakukan oleh […]

The post Hukum Bersiul Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kita mungkin pernah mendengar siulan dari segerombolan anak muda atau pada masyarakat lainnya. Atau bahkan kita sendiri pernah bersiul yang menghasilkan irama yang merdu sebagai hiburan.

Selain itu siulan dibunyikan biasanya untuk menggoda wanita, memanggil orang lain yang berada di kejauhan, atau untuk keperluan lainnya. Dan ini sudah menjadi kebiasaan yang cukup sering dilakukan oleh sekelompok orang dalam masyarakat.

Sementara menurut sejarah yahudi pada zaman jahiliyah, kaum musyrikin bersiul dan bertepuk tangan di sekitar masjidil haram karena menurut mereka begitulah cara berdoa dan beribadah yang mereka yakini yang membuat Allah SWT menjadi murka.

Hal ini menimbulkan beberapa perbedaan pendapat yang mengatakan bahwa hukum bersiul dalam Islam itu adalah haram, dan ada juga yang mengatakan makruh bahkan membolehkan. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi kaum muslimin. Sebaiknya simak firman Allah SWT dan beberapa dalil berikut :

“Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu”. (QS. Al Anfal: 35)

“Bersiul itu dilarang, dalam bahasa arab fasih disebut al-Muka’. Dan ini tradisi Jahiliyah, dan termasuk akhlak yang buruk”. (Fatawa Lajnah Daimah, 26/390).

“Syaikh Abdul Qadir – rahimahullah – mengatakan, “Makruh bersiul dan tepuk tangan.” (al-Adab as-Syar’iyah, 3/375).

“Orang-orang musyrikin berkumpul di masjidil haram, mereka tepuk tangan dan bersiul-siul. Mereka yakini itu ibadah dan cara shalat . Lalu Allah mencela tindakan mereka itu. Dan Allah sebut itu kebatilan yang dilarang”.(Majmu’ al-Fatawa, 3/427).

Itu firman Allah SWT dan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa bersiul adalah perbuatan orang musyrik pada masanya. Dan sebagian ulama mengatakan bahwa siulan yang dilakukan orang musyrik dahulu hukumnya adalah haram dan dilarang untuk ditiru karena mereka melakukannya dengan tujuan beribadah.

Sangat berbeda sekali dengan siulan yang dilakukan oleh kaum muslimin zaman sekarang yang memiliki tujuan berbeda-beda dan yang jelas bukanlah untuk beribadah.

Sementara itu juga tidak ada dalil yang benar-benar melarang untuk bersiul. Oleh karena itu sebagai ulama berpendapat bahwa hukum bersiul dalam Islam itu dibolehkan asal dengan niat dan tujuan lain dan bukan untuk tujuan beribadah kepada Allah, berdo`a ataupun berzikir.

Dan memang masyarakat saat ini tidak ada yang bersiul dalam maksud untuk beribadah sehingga tak masalah untuk bersiul dalam hal untuk berbagai keperluan sehari-hari. Namun sebaiknya kita memang harus menjauhi kebiasaan yang biasa dilakukan orang non muslim seperti turut melakukan perayaan-perayaan yang sebenarnya tidak ada dalam ajaran agama Islam. April mop misalnya, sebaiknya kita mengetahui hukum merayakan april mop sebelum ikut serta dalam merayakannya. Disini kita akan berbohong untuk mengerjai orang lain, padahal kita tahu jelas bahaya berbohong dalam Islam.

Semoga kita bisa paham dengan uraian penjelasan di atas dan tidak menjadi salah kaprah. Dan sebagai muslim, sebaiknya kita tahu cara merubah diri menjadi lebih baik dalam Islam dan kita bisa mengikuti jalan yang benar dan alangkah baiknya kita belajar cara meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT . Dalam bersikap sehari-hari hendaknya kita juga berpatokan pada kisah teladan nabi Muhammad.

The post Hukum Bersiul Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>