masuk gereja Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/masuk-gereja Mon, 19 Feb 2018 07:46:00 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png masuk gereja Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/masuk-gereja 32 32 Hukum Masuk Gereja Dalam Islam Bagi Umat Muslim https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-masuk-gereja-dalam-islam Thu, 15 Feb 2018 02:43:45 +0000 https://dalamislam.com/?p=2781 Negara kita termasuk kedalam negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak didunia. Dengan mayoritas penduduk muslim sebagai kelompok penduduk yang juga membuat Indonesia menduduki posisi sebagai negara muslim terbesar di dunia. Toleransi tentunya tetap menjadi isu yang selalu hangat untuk di perbincangkan. Meskipun begitu, kita adalah negara yang dikenal dengan tingkat toleransi paling tinggi. Hal ini, […]

The post Hukum Masuk Gereja Dalam Islam Bagi Umat Muslim appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Negara kita termasuk kedalam negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak didunia. Dengan mayoritas penduduk muslim sebagai kelompok penduduk yang juga membuat Indonesia menduduki posisi sebagai negara muslim terbesar di dunia. Toleransi tentunya tetap menjadi isu yang selalu hangat untuk di perbincangkan.

Meskipun begitu, kita adalah negara yang dikenal dengan tingkat toleransi paling tinggi. Hal ini, juga merupakan salah satu tujuan dari berdirinya NKRI dimana bahwa perbedaan adalah hal yang sebenarnya menyatukan kita.

Kaitannya dengan topik ini adalah, bahkab tentu kita tidak bisa yang namanya membatasi pergaulan. Karena selain dihuni oleh penduduk muslim, negara kita juga mengakui eksistensi agama lain, yakni, kristen, khatolik, hindu, budha dan konghucu. Kristen merupakan agama yang memiliki penganut nomor dua terbesar di Indonesia. Yang artinya bahwa kita juga akan berinteraksi dengan mereka.  Islam merupakan agama yang mengajarkan makna mengenai toleransi.

Namun, juga mengajarkan pula batasan-batasannya sebagimana hukum menghadiri pernikahan di gereja . Sebagaimana firman Allah SWT berikut :

Katakanlah:

Hai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (Q.S. al-Kafirun: 1-6).

Hukum Masuk Gereja Dalam Islam

Islam merupakan salah satu agama dan sumber ajaran yang mengatur dengan seksama bagaimana berinteraksi dengan umat muslim agama lain. Dalam pandangan islam toleransi merupakan dasar untuk mencapai kerukunan antar umat beragama.

Meskipun begitu, dalam dasar hukum islam kita dilarang untuk ikut-ikutan melakukan kebiasaan mereka. Banyak yang menganggapnya sepele, namun dengan tegas Rosulullah menyatakan hal tersebut dalam hadist berikut :

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (dalam ciri khas mereka, pen.) maka dia termasuk bagian kaum tersebut.” (HR. Abu Daud 4031 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Terdapat tiga hukum seorang muslim masuk gereja dalam islam yakni haram, makruh dan boleh. Tergantung bagaimana situasi dan kondisi yang ada. Berikut akan dijabarkan 4 hukum masuk gereja dalam islam bagi umat muslim. Simak selengkapnya.

1. Al-Quran : Haram

Alasan pengharamannya jelas sekali, yaitu kita dilarang ikut dalam peribadatan agama lain. Dan Allah SWT telah menegaskan hal ini dalam Al-Quran Al-Karim.

Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku”. (QS. Al-Kafirun : 1-6)

Dengan ikut-ikutan memasuki gereja terutama pada saat umat tersebut sedang beribadah, menyiratkan bahwa kita memiliki kepercayaan pada ajaran tersebut. Dalam hal ini, sebagaimana dengan tegas Allah SWT menyatakan bahwa “Untukmu Agamamu dan Untukkulah Agamaku”.

Artinya bahwa dalam hal aqidah tidak ada yang bisa ikut mencampuri. Dengan kata lain bahwa dengan ikut kegiatan tersebut berarti kita telah berupaya mengingkari keislaman diri pribadi. Naudzubillah min dzalik, semoga kita di jauhkam dari hal yang demikian.

2. Fatwa Umar : Haram

Keharaman ini berangkat dari perkataan shahabat Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu.

Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka.”

Sebagaimana dijelaskan pada poin pertama, bahwa hukum masuk gereja dalam islam bagi umat muslim adalah haram hukumnya. Bahkan Umar Bin Al Lhatab menyatakan bahwa akan datang kemarahan Allah, jika ada umat muslim yang menyambangi tempat peribadatan umat lain pada saat kaum tersebut sedang merayakan hari atau upacara keagamaan mereka.

3. Jumhur Ulama : Boleh

Ada beberapa kondisi yang menurut jumhur ulama memperbolehkan kita untuk masuk ke tempat tersebut. Terutama pada saat tidak adanya aktifitas peribadatan dan sebagai upaya dalam ciri-ciri dakwah yang baik . Sebagaimana Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah (2: 115) disebutkan,

Jika pergi ke Gereja untuk menunjukkan sikap toleransi, maka tidak boleh. Namun jika itu sebagai langkah awal untuk berdakwah, mengajak non muslim pada Islam, tetapi tanpa turut serta dalam ibadah mereka, juga tidak khawatir terpengaruh dengan ibadah, kebiasaan dan taklid pada mereka, itu boleh.”

Para ulama dikalangan Malikiyah, Hanabilah dan sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa memperbolehkan umat muslim masuk gereja. Sebagai Bukti islam sebagai agama  damai , namun sebagian lagi mensyaratkan bahwa harus mendapatkan izin dari dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. Keterangan seperti ini dapat kita baca pada kitab Kasyful Qana’ jilid 1 halaman 294 serta kitab Hasyiyatul Jamal jilid 3 halaman 572.

Oleh karena itu hukum memasuki gereja seperti halnya untuk menghadiri perkawinan atau bertugas melakukan pekerjaan tertentu, bukanlah sesuatu yang diharamkan. Asalkan selama orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak melakukannya (masuk ke gereja) kecuali jika perlu dan mendesak.”  

4. Makruh : Mazhab Al-Hanafiyah

Berbeda dengan pandangan sebagian ulama Hanfiyah yang memandang bahwa hukum memasuki gereja bagi umat muslim ialah makruh. Makruh disini berarti bahwa perbuatan tersebut dilarang, namun tidak terdapat konsekuensi jika melakukannya. Sebagaimana Ibnu ‘Aidz meriwayatkan dalam Futuhusy Syam, bahwa orang Nashrani pernah membuatkan sajian untuk ‘Umar radhiyallahu ‘anhu ketika beliau tiba di Syam.

“Ketika itu beliau diundang makan, maka tanya beliau, “Di mana undangan makan tersebut?” “Di gereja”, ada yang menjawab. Umar pun enggan memenuhi undangan tersebut. Umar pun mengatakan pada ‘Ali, “Pergi engkau bersama yang lainnya, lantas makanlah di sana.” Ali pun pergi bersama yang lain. Ali memasuki gereja, lantas beliau dan kaum muslimin lainnya makan di sana. Ketika itu, Ali melihat patung-patung yang ada dalam gereja lalu beliau berkata, “Apa yang Ali –amirul mukminin- lakukan ketika ia masuk?”

Ibnu Qudamah rahimahullah pernah menerangkan mengenai hukum masuk ke suatu tempat yang ada patung di dalamnya. Beliau memaparkan,

Seperti itu tidaklah haram. Adapun bolehnya tidak memenuhi undangan orang yang memajang patung (gambar) di rumahnya adalah sebagai bentuk punishment bagi yang mengundang atas kemungkaran yang ia lakukan. Sebenarnya tidak wajib bagi yang melihat seperti itu untuk keluar dari rumah. Inilah yang nampak dari perkataan Imam Ahmad.” (Al Mughni, 8: 113)

Itulah tadi 4 hukum masuk gereja dalam islam bagi umat muslim. Tentunya merupakan tambahan pengetahuan bagi kita, agar senantiasa meningkatkan rasa ketaqwaan dan keimanan terhadap Allah SWT serta merupakan salah satu cara untuk menjalin keutamaan dalam menyambung silaturahmi . Dan semoga kita semua dapat di jauhkan dari godaan syetan yang menyesatkan dan merusak akhlak diri pribadi. Sekaligus kita akan mengetahui  bagaimana cara meningkatkan akhlak . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

The post Hukum Masuk Gereja Dalam Islam Bagi Umat Muslim appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menghadiri Pernikahan di Gereja Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-menghadiri-pernikahan-di-gereja Mon, 09 Oct 2017 02:17:12 +0000 https://dalamislam.com/?p=2162 Kewajiban menikah tidak hanya dimiliki umat muslim namun juga semua orang di dunia. Resepsi pernikahan dalam bahasa Arab dikenal dengan nama walîmah ‘urs, sementara resepsi pernikahan ditambahkan dengan kata di belakang kata walimah seperti walimah khitan. Lalu, bagaimana hukum menghadiri pernikahan di Gereja?. Dalam masalah ini, para ulama memiliki pendapat yang saling bersilangan mengenai hukum […]

The post Hukum Menghadiri Pernikahan di Gereja Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kewajiban menikah tidak hanya dimiliki umat muslim namun juga semua orang di dunia. Resepsi pernikahan dalam bahasa Arab dikenal dengan nama walîmah ‘urs, sementara resepsi pernikahan ditambahkan dengan kata di belakang kata walimah seperti walimah khitan. Lalu, bagaimana hukum menghadiri pernikahan di Gereja?. Dalam masalah ini, para ulama memiliki pendapat yang saling bersilangan mengenai hukum memasuki gereja.

Sebagian ulama mengatakan jika makruh hukumnya masuk ke dalam gereja, sebab Gereja adalah tempatnya para syaithon yang dikemukakan kalangan Madzhab Hanafi.

Sebagian ulama mengatakan jika tidak boleh atau haram masuk ke dalam gereja kecuali atas izin dari mereka atau non muslim yang mengundang. Pendapat ini juga diikuti sebagian Syafi ‘iyyah serta sebagian lainnya yang mengatakan boleh meskipun tidak mendapatkan izin terlebih dulu dan merupakan salah satu cara meningkatkan akhlak.

Sebagian ulama lagi mengatakan jika boleh seorang muslim memasuki Gereja dan melakukan sholat di dalam Gereja selama tidak ada patung, gambar atau salib. Pendapat ini berasal dari kalangan madzhab Hanbali, namun sebagian dari mereka juga berpendapat jika makruh melakukan sholat di dalam Gereja yang ada patung atau gambar.

Dari ketiga pendapat ulama diatas, mereka semua sepakat jika haram masuk ke dalam Gereja apabila dilakukan untuk turut serta dalam perayaan hari raya non muslim baik itu di Gereja atau tempat lainnya. Ini diambil dari sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kalian menemui orang-orang musyrik di gereja-gereja (tempat ibadah) mereka pada hari raya mereka, karena kemurkaan (Allah) turun kepada mereka.”

Hukum Menghadiri Pernikahan Non Muslim

Untuk menentukan apa dasar hukum Islam dari menghadiri undangan atau pernikahan non muslim bisa dilihat pada beberapa ayat berikut ini.

  1. QS.Al-Mumtahanah: 08

“Allah tiada melarang kamu untuk berlaku baik dan berbuat adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena fungsi agama dan tidak mengusirmu dari negerimu”.

Allah SWT tidak mempersoalkan umat muslim untuk bersikap baik pada non muslim terutama dzimiy. Meskipun berbeda dalam segi agama, akan tetapi sikap baik harus selalu dijalin dengan baik supaya hubungan yang tercipta juga baik.

  1. Jami’ual-Ahadits, XIX:461

Selain itu, Rasulullah SAW juga melarang umatnya untuk menyakiti dzimy dalam sabda-Nya.

“Barangsiapa yang menyakiti kafir dzimmiy (kafir yang berdamai dengan kita), maka akulah musuhnya. Dan barang siapa yang bermusuhan dengan aku, aku juga akan memusuhinya nanti di hari kiamat.”

Menghadiri pernikahan non muslim adalah bentuk dari perbuatan sikap baik dimana artinya kita sudah menghargai undangan yang mereka berikan dan mereka juga akan merasa senang dengan kehadiran kita dalam memenuhi undangan yang diberikan tersebut sehingga akhirnya tali keutamaan menyambung tali silaturahmi bisa tetap terjaga dengan baik.

  1. Kitab Fiqh Madzhab Syafi’i

Dalam Nihayatul Muhtaj disebutkan, Tidak wajib menghadiri undangan orang kafir, tetapi dianjurkan jika ada harapan masuk Islam, kerabat dekat, atau tetangga.”  (Nihayah Al Muhtaj ila Syarh Al Minhaj, 21:356).

  1. Al Inshaf, 13:146

Abu Daud berkata, “Imam Ahmad ditanya: “Apakah undangan orang kafir dihadiri?” Beliau menjawab: “Ya.” Zhahir perkataan Imam Ahmad ini menunjukkan bahwa beliau membolehkan dan tidak memakruhkannya. Bahkan kata Syaikhul Islam, perkataan Imam Ahmad ini bisa dipahami bahwa mendatangi undangan orang kafir hukumnya wajib sehingga masuk ke dalam hak dan kewajiabn dalam Islam. Karena sikap Imam Ahmad yang meng-iya-kan pertanyaan mungkin untuk dimaknai: “Ya, sebagaimana undangan orang muslim, yang statusnya wajib dipenuhi.” Sementara Az Zarkasyi berpendapat terlarangnya menghadiri walimah orang kafir. Beliau berdalil dengan terlarangnya memberikan salam dan mengunjungi orang kafir.

  1. Fatwa Lajnah dalam Fatawa Al Islam, 1:6407

Interaksi dengan orang kafir dalam urusan duniawi biasa dan tidak sampai pada taraf hubungan kecintaan atau loyalitas seperti contohnya pacaran beda agama,  jual beli, terjalin cinta beda agama, menghadiri undangan jamuan makan atau hal mubah lainnya maka diperbolehkan dan selama tidak menimbulkan bahaya untuk orang muslim dan bahkan datang ke undangan yang diberikan sebagai sarana untuk dakwah supaya masuk Islam, maka hal tersebut justru sangat ditekankan.

Pada dasarnya umat muslim diperbolehkan untuk menghadiri pernikahan non muslim dengan syarat adanya kemaslahatan syar’i, tidak terdapat acara keagamaan didalamnya dan bersih dari simbol ataupun gambar yang menjadi ciri khas dari agama tersebut. Sedangkan untuk pernikahan yang dilangsungkan di gereja ataupun di aula gereja, maka sebaiknya dipertimbangkan sebab ada kemungkinan tempat tersebut tidak bersih dari simbol atau gambar yang menjadi ciri khas agama dan juga untuk menghindari terjadinya fitnah seperti terpengaruh dengan ritual keagamaan atau acara yang diselenggarakan atau terbawa dengan suasana.

Hukum Masuk ke Gereja

Sementara untuk perbedaan hukum masuk ke gereja juga terdapat beberapa perbedaan mengenai seorang muslim yang masuk ke gereja dan memberikan pengecualian untuk masuk gereja apabila sudah terpenuhi beberapa syarat berikut ini.

  • Terdapat maslahat untuk agama Islam seperti contohnya dalam rangka untuk berdakwah atau berdebat dengan orang Nasrani supaya mereka masuk Islam
  • Tidak terjadi perbuatan haram seperti basa basi tentang kemaksiatan.
  • Berani memperlihatkan jati dirinya sebagai orang Islam.
  • Tidak membuat orang awam menjadi tertipu dan mengira jika setuju dengan agama orang Nasrani.

Dari keterangan banyak ulama dari berbagai madzhab, berikut lebih lengkap penjelasan secara merinci. Tidak mengartikan ikut bergabung dengan kebatilan yang dilakukan.

Tindakan tersebut seperti ciri khas dari orang kafir, meski Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (dalam ciri khas mereka, pen.) maka dia termasuk bagian kaum tersebut.” (HR. Abu Daud 4031 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani). Syaikhul Islam mengatakan, “Hadis ini, kondisi minimalnya menunjukkan haramnya meniru ciri khas orang kafir. Meskipun dlahir hadis menunjukkan kafirnya orang yang meniru perbuatan yang menjadi ciri khas mereka.” (Iqtidla’ As Shirath Al Mustaqim, 1:270).

Murka Allah turun pada saat peribadatan mereka dan di tempat ibadat mereka. Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Hati-hatilah kalian dari bahasa orang kafir dan janganlah kalian masuk bersama orang muyrik pada saat peribadatan mereka di gereja mereka, karena pada saat itu dan di tempat itulah murka Allah sedang turun.” (HR. Abdur Razaq dalam Al Mushannaf no. 1608, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro, 9:234 dan dinilai kuat oleh Al Bukhari dalam At Tarikh)

Hukum Masuk Gereja Diluar Peribadatan

Hukum menyikapi keadaan dimana masuk ke dalam gereja diluar waktu peribadatan mereka akan tetapi ada gambar, salib atau patung, maka terdapat 2 pendapat ulama dalam menyikapi masalah tersebut.

Umairah dalam Hasyiyah-nya mengatakan, Bab, kita tidak boleh masuk gereja kecuali dengan izin mereka. Jika di dalamnya terdapat gambar maka diharamkan secara mutlak.”

Ibnu Qudamah mengatakan, “Adapun masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar bukanlah satu hal yang haram… ini adalah pendapat Imam Malik, beliau melarangnya karena makruh dan beliau tidak menganggap hal itu satu hal yang haram. Mayoritas Syafi’iyah mengatakan: Jika gambarnya di dinding atau di tempat yang tidak diinjak, maka tidak boleh memasukinya…

Hukum Masuk Gereja Tidak Terdapat Gambar Atau Patung

Hukum masuk ke gereja diluar peribadatan dan tidak terdapat gambar atau salib, maka Al Hanifiyah berpendapat makruh seorang muslim masuk ke gereja sebab gereja tempat berkumpulnya setan dan bukan karena ia tidak boleh masuk. Sebagian ulama Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah membolehkan masuk gereja. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah 2:14143).

Sementara pendapat kedua yang ditegaskan sebagian ulama justru menganjurkan untuk penguasa muslim mengadakan perjanjian dengan orang kafir dzimmi supaya menyediakan tempat untuk tamu muslim di gereja dan ini dilakukan khalifah Umar pada penduduk Syam. Diantara isi perjanjian damai ahli kitab dengan kaum muslimin, “Kami tidak melarang kaum muslimin untuk singgah di gereja kami baik di malam hari maupun siang hari. Kami akan memperlebar pintu-pintu gereja kami untuk para pelancong dan orang yang kehabisan bekal di perjalanan.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah 2)

Masuk Gereja Dalam Rangka Dakwah dan Debat

Memasuki dalam rangka berdakwah dengan memperlihatkan ciri ciri dakwah yang baik dan juga berdebat untuk menyadarkan kesesatan seperti menjelaskan keuntungan menjadi muallaf juga diperbolehkan untuk dilakukan dan bahkan untuk mereka yang melarang mutlak juga memperbolehkan masuk ke dalam gereja dalam rangka berdakwah tentang Islam pada mereka.

Sementara untuk makanan dan harta dari yang mengundang tidak perlu terlalu dipermasalahkan selama bukan makanan haram, minuman haram, memakan sesuatu yang dihidangkan juga bukan keharusan, para ulama hanya menghukumi sunnah. Kalau memang mau sangat berhati-hati tidak perlu memakan makanan yang dihidangkan. [Marqatu al-Mafatih Syarhu Misykatu al-Mashabih, X:161]

Dengan pembahasan diatas, sudah selayaknya umat muslim untuk menghormati setiap undangan yang diberikan oleh non muslim dengan tujuan yang mulia yakni toleransi antar umat beragama tanpa perlu menggadaikan aqiqah begitu pun sebaliknya dengan mengundang mereka pada resepsi yang kita adakan. Dengan ini, maka Islam akan semakin dilihat sebagai bukti Islam agama damai yang ramah pada seluruh manusia.

The post Hukum Menghadiri Pernikahan di Gereja Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>