Melunasi hutang Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/melunasi-hutang Tue, 11 Jan 2022 09:57:54 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png Melunasi hutang Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/melunasi-hutang 32 32 Hukum Melunasi Hutang Orang Tua Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-melunasi-hutang-orang-tua Wed, 05 Jan 2022 07:50:44 +0000 https://dalamislam.com/?p=10311 Orang yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang sangat wajib hukumnya untuk segera dibayarkan. Dibayar dari harta orang yang meninggal. Jika orang tua kita memiliki banyak hutang maka kita sebagai anak ketika mampu wajib membebaskan orang tua dari perbuatan hutang. Karena seperti disampaikan Rasulullah anak tidak akan bisa membalas jasa orang tuanya:  لا يَجْزِي ولَدٌ والِدًا، […]

The post Hukum Melunasi Hutang Orang Tua Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Orang yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang sangat wajib hukumnya untuk segera dibayarkan. Dibayar dari harta orang yang meninggal. Jika orang tua kita memiliki banyak hutang maka kita sebagai anak ketika mampu wajib membebaskan orang tua dari perbuatan hutang. Karena seperti disampaikan Rasulullah anak tidak akan bisa membalas jasa orang tuanya: 

لا يَجْزِي ولَدٌ والِدًا، إلَّا أنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فيُعْتِقَهُ 

“Seorang anak tidak akan dapat membalas jasa orang tuanya kecuali orang tuanya adalah seorang budak, lalu dia membelinya dan memerdekakannya.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Allah pada beberapa bagian waris.

Allah ta’ala berfirman:

مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“(itu dilakukan) setelah ditunaikan wasiat dari harta atau setelah ditunaikan utang” (QS. An Nisa: 11).

Maka uang peninggalan orang yang meninggal wajib digunakan untuk membayar hutang terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris.

Hutang Mayit Wajib Dibayar dari Harta Waris

Orang yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang, wajib segera dibayarkan hutang tersebut dari harta si mayit. Allah ta’ala setelah menjelaskan beberapa bagian waris, Allah ta’ala berfirman:

مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“(itu dilakukan) setelah ditunaikan wasiat dari harta atau setelah ditunaikan hutang” (QS. An Nisa: 11).

Al Bahuti mengatakan:

ويجب أن يسارع في قضاء دينه، وما فيه إبراء ذمته؛ من إخراج كفارة، وحج نذر، وغير ذلك

“Wajib menyegerakan pelunasan utang mayit, dan semua yang terkait pembebasan tanggungan si mayit, seperti membayar kafarah, haji, nadzar dan yang lainnya” (Kasyful Qana, 2/84).

Apabila jumlah uangnya sudah habis dan masih memiliki utangnya. Maka wajib menjual aset-aset milik orang yang meninggal tersebut untuk membayar hutangnya.

Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithi mengatakan:

فإذا مات الوالد أو القريب وقد ترك مالاً أو ترك بيتاً ، وعليه دين : فيجب على الورثة أن يبيعوا البيت لسداد دينه ، وهم يستأجرون

“Jika seorang anak meninggal atau seorang kerabat meninggal, dan ia meninggalkan harta atau rumah, sedangkan ia punya utang. Maka wajib bagi ahli waris untuk menjual rumahnya untuk melunasi utangnya, walaupun mereka sedang menyewakannya” (Syarah Zadul Mustaqni).

Anak Tidak Wajib Menanggung Utang Orang Tua

Apabila uang peninggalan orang yang sudah meninggal sudah habis dan semua aset juga sudah habis. Maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk melunasi hutang orang tuanya.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

فَإِنْ لَمْ يَخْلُفْ تَرِكَةً، لَمْ يُلْزَمْ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ؛ لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، فَكَذَلِكَ إذَا كَانَ مَيِّتًا

“Jika mayit tidak meninggalkan harta waris sedikitpun, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban apa-apa. Karena mereka tidak wajib melunasi utang si mayit andai ia bangkrut ketika masih hidup, maka demikian juga, mereka tidak wajib melunasinya ketika ia sudah meninggal” (Al Mughni, 5/155).

Syaikh Muhammad bin shalih al utsaimin rahimahullah menjelaskan:

Andaikan mayit punya hutang 1000 dan warisnya 500 maka ahli waris tidak boleh dituntut untuk membayar lebih dari 500 itu. Ketenangan tidak ada harta si mayit yang ada di tangan mereka kecuali sejumlah uang itu saja.

Dan mereka tidaklah diwajibkan membayar hutang orang tuanya.

”Maksudnya, jika yang meninggal dalam keadaan punya utang adalah ayahnya dan utangnya lebih besar dari warisannya maka anak tidak wajibkan untuk membayar utang ayahnya” (Al Qawa’idul Ushul Al Jami’ah, 195).

Sehingga menjadi tidak layak apabila seseorang berfikir untuk berutang sebanyak-banyaknya karena pun nantinya kalau mati keluarga yang melunasi. Hal ini tidak dibenarkah karena keluarga atau ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk melunasi.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ

“Ruh seorang mukmin tergantung karena hutangnya hingga dilunasi” (HR. Tirmidzi no. 1078, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Apa yang dimaksud dengan ruhnya tergantung? Al Mula Ali Al Qari menjelaskan:

فَقِيلَ: أَيْ مَحْبُوسَةٌ عَنْ مَقَامِهَا الْكَرِيمِ، وَقَالَ الْعِرَاقِيُّ: أَيْ: أَمْرُهَا مَوْقُوفٌ لَا يُحْكَمُ لَهَا بِنَجَاةٍ وَلَا هَلَاكٍ حَتَّى يُنْظَرَ، أَهَلْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ مِنَ الدَّيْنِ أَمْ لَا؟

“Sebagian ulama mengatakan: ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia. Al Iraqi mengatakan: maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung, tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?” (Mirqatul Mafatih, 5/1948).

Ash Shan’ani mengatakan:

وَهَذَا الْحَدِيثُ مِنْ الدَّلَائِلِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ مَشْغُولًا بِدَيْنِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ

“Hadits ini adalah diantara dalil yang menunjukkan bahwa mayit terus berada dalam kerepotan karena hutangnya, setelah kematiannya” (Subulus Salam, 1/469).

Ash Shan’ani mengatakan:

وَهَذَا الْحَدِيثُ مِنْ الدَّلَائِلِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ مَشْغُولًا بِدَيْنِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ

“Hadits ini adalah diantara dalil yang menunjukkan bahwa mayit terus berada dalam kerepotan karena hutangnya, setelah kematiannya” (Subulus Salam, 1/469).

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu ia mengatakan:

تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ

“Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan: Apakah baginda akan menyalatkannya? Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?”. Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya” (HR. Abu Daud no.3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal. 27).

The post Hukum Melunasi Hutang Orang Tua Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Melunasi Hutang Orang yang Sudah Meninggal https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-melunasi-hutang-orang-yang-sudah-meninggal Wed, 01 May 2019 13:03:25 +0000 https://dalamislam.com/?p=6680 Hutang adalah amalan yang dibenarkan dalam islam. Hutang dapat dikatakan sah jikalau memenuhi syarat-syarat hutang diantaranya, tidak riba, tidak ada unsur kebohongan, dan harus melunasi hutang tersebut. Lantas bagaimanakah jikalau yang mempunyai hutang ini meninggal dunia? Apa hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal? Maka dari itu kita tidak boleh mengulur-ulur membayar hutang ketika sudah […]

The post Hukum Melunasi Hutang Orang yang Sudah Meninggal appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hutang adalah amalan yang dibenarkan dalam islam. Hutang dapat dikatakan sah jikalau memenuhi syarat-syarat hutang diantaranya, tidak riba, tidak ada unsur kebohongan, dan harus melunasi hutang tersebut. Lantas bagaimanakah jikalau yang mempunyai hutang ini meninggal dunia? Apa hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal?

Maka dari itu kita tidak boleh mengulur-ulur membayar hutang ketika sudah memiliki uang yang cukup untuk membayarkannya. Sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi,

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Penguluran (hutang) oleh orang yang mampu (membayar) adalah kezhaliman”

[Hadits Riwayat Al-Bukhari 2400 –Fathul Bari- dan Muslim 1564]

Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ia punya akan diwariskan kepada ahli warisnya. Namun, sebelum itu harta tersebut akan digunakan untuk mengurus jenazah beliau, membayar hutang-hutang beliau, dan juga untuk melaksanakan wasiat jenazah. Hutang ini menjadi salah satu yang wajib dibayarkan karena akan dituntut hingga hari kiamat kelak.

Macam-macam Hutang

Hutang terbagi menjadi dua, yaitu hutang kepada Allah berupa zakat yang belum dibayarkan, nazar yang belum dilaksanakan, dan juga hutang kepada manusia dapat berupa pinjaman uang dan barang. Hutang yang berupa barang alangkah baiknya diganti dengan baang yang serupa. Kemudian apabila berhutang uang maka kembalikan sesuai jumlah hutangnya.

Baca juga :

Seperti surah An-Nisa ayat 11 – 12 yang berbunyi,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.

Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.

(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.

Baca juga :

Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.

Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”

Hukum Membayar Hutang yang Sudah Sangat Lama

Apabila ada kasus, hutangnya sudah puluhan tahun yang lalu uang yang berlaku sudah berbeda nilainya. Maka tetap bayarkan hutangnya dengan jumlah yang sama bukan dengan nilai yang sama.

وَيَجِبُ عَلَى الْمُسْتَقْرِضِ رَدُّ الْمِثْلِ فِيمَا لَهُ مِثْلٌ لِأَنَّ مُقْتَضَى الْقَرْضِ رَدُّ الْمِثْلِ

“Wajib atas orang yang berutang untuk mengembalikan hutannya dengan yang sepadan (al-mitsl) karena utang menuntut pengembalian yang sepadan”

(Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 2, h. 304)

Rasulullah Shallalalhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa (ruh) seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai terlunasi”

[Hadits Riwayat At-Tirmidzi 1078 dan Ibnu Majah 2413, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahihul Jami’ 6779]

Apa yang Terjadi jika si Mayit Masih Memiliki Hutang di Dunia?

Lalu dijelaskan oleh Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah, terkait hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal yakni, jiwanya ketika di dalam kubur tergantung pada utang atas dirinya seakan-akan merasa sakit karena menunda penyelesaian utangnya.

Baca juga :

Dia tidak merasakan gembira dan juga tidak merasa lapang dada dengan kenikmatan yang diberikan untuknya, karena dirinya masih menyisakan kewajiban membayar utang di dunia. Oleh karena itu dapat kita katakan: Wajib bagi para ahli waris orang yang telah meninggal untuk segera dan mempercepat menyelesaikan utang-utang si mayit.

Rasulullah Pernah Menolak Menshalati Mayit yang Masih Berhutang

Sungguh berat masalah hutang ini bahkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

“Orang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya, kecuali utang”

Bahkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan jenazah orang yang emiliki hutang sebelum hutang-hutang tersebut dilunasi. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidak mau menyalati jenazah seseorang, karena si mayit tersebut masih memiliki tanggungan hutang. Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu menuturkan.

أَنَّ النَّبِيَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ. ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا: نَعَمْ. قَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ . قَالَ أَبُو قَتَادَةَ: عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ.

“Bahwasanya, pernah dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang jenazah untuk beliau shalati. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab, “Tidak”, maka beliau pun menyalatinya. Kemudian didatangkan kepada beliau jenazah yang lain, lalu beliau bertanya, “Apakah dia punya hutang?”,

Mereka menjawab, “Ya” maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Shalatilah teman kalian ini oleh kalian”. Abu Qatadah berkata, “Wahai Rasulullah. Saya yang akan melunasi hutangnya”, maka beliau pun mau menyalatinya”.

[Hadits Riwayat Al-Bukhari 2295 –Fathul Bari-]

Siapa yang Harus Membayarkan Hutang Orang yang Telah Meninggal

Dengan begitu pastilah ada yang perlu melunasi hutang-hutang si mayit. Salah satu yang dapat mengurus hutang-piutang si mayit tidak lain adalah ahli warisnya sendiri. Namun, perlu ditegaskan di sini adalah, ahli waris diwajibkan membayarkan hutang hanya sebesar tirkah (peninggalan) yang dimiliki oleh si mayit. Dan juga, ahli waris tidak wajib membayarkan hutang jika si mayit tidak memiliki tirkah. Hutang si mayit tidak serta merta dilimpahkan kepada ahli warisnya.

Baca juga :

Jikalau memungkinkan pastilah ada jalan yang lebih baik lagi untuk mengadakan musyawarah dengan orang yang dihutangi untuk masalah pengembalian hutang. Meskipun yang meninggal adalah orang tua kita, hal ini tetap berlaku. Namun, jika memang ingin membayarkan hutang-hutang si mayit maka sebaiknya dilakukan dengan ikhlas dan berlapang dada.

Cara Membayarkan Hutang Orang yang Telah Meninggal

Ada yang berpendapat bahwa hutang-hutang tersebut dapat dibayarkan dengan menggunakan zakat. Di sini masih ada dua pendapat yang berbeda mengenai hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal ini.

Pendapat pertama, adalah diperbolehkannya menggunakan zakat untuk membayar hutang si mayit. Seperti penjelasan dalam surah At-Taubah ayat 60

۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dan kemudian dijelaskan lagi dalam hadits berikut. Dikatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagai pemimpin kaum muslimin.

أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ تُوُفِّيَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْناً فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ

” Aku lebih berhak menolong kaum Mukminin dari diri mereka sendiri. Jika ada seseorabng dari kaum Mukminin yang meninggal, dan meninggalkan hutang maka aku yang akan melunasinya…”

[Hadits Riwayat Al-Bukhari 2298 –Fathul Bari- dan Muslim 1619 dari Abu Haurairah Radhiyallahu ‘anhu]

Maksud Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah, akan melunasinya dari harta Baitul Mal, yang terdiri dari ghanimah (harta rampasan perang), jizyah (dari orang kafir yang berada dalam naungan kaum Muslimin), infak atau shadaqah serta zakat.

Pendapat kedua, tidak diperbolehkannya membayar hutang dengan menggunakan zakat. Menurut pendapat Jumhur dan Hanafiyah dari Syafi’iyah. Dengan dasar uang yang akan digunakan untuk membayarkan hutang tidak diterima langsung oleh debitur (penghutang). Mereka juga berpendapat apabila diperbolehkan maka ditakutkan akan fokus pada hutang orang yang sudah meninggal.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal. Semoga bisa dipahami dan kita terbebas dari hutang agar bahagia dunia akhirat. Aamiin.

The post Hukum Melunasi Hutang Orang yang Sudah Meninggal appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Doa Untuk Melunasi Hutang Dalam Islam dan Terhindar dari Hutang https://dalamislam.com/doa-dan-dzikir/doa-untuk-melunasi-hutang-dalam-islam Tue, 11 Sep 2018 10:34:41 +0000 https://dalamislam.com/?p=4282 Hutang dalam Islam memang diperbolehkan karena termasuk dalam perkara tolong menolong. Allah berfirman, …وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah :2) Rasulullah saw bersabda : مَامِنْ مُسْلِمٍ يُضْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ […]

The post Doa Untuk Melunasi Hutang Dalam Islam dan Terhindar dari Hutang appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hutang dalam Islam memang diperbolehkan karena termasuk dalam perkara tolong menolong. Allah berfirman,

…وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah :2)

Rasulullah saw bersabda :

مَامِنْ مُسْلِمٍ يُضْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً (رواه ابن ماجه

Tidak ada seorang muslim yang memberi pinjaman kepada seorang muslim dua kali kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya dua kali”. (HR. Ibnu Majah)

Baca juga:

Namun perkara hutang juga bukan hal yang bisa diremehkan. Hutang haruslah segera dilunasi begitu telah mendapatkan rejeki yang cukup karena terdapat bahaya hutang dalam Islam.

Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah swt. membalas dengan setimpal”. Maka Nabi saw. bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”. (HR. Bukhari)

Namun kadang kala ada pula yang memiliki kesulitan dalam melunasi hutang. Banyak hal yang menyebabkan seseorang menjadi sangat sulit dalam melunasi hutang meskipun ia sangat ingin segera melunasi hutang tersebut.

Bagi Anda yang mempunyai kesulitan dalam melunasi hutang, maka ada baiknya untuk membaca doa untuk melunasi hutang seperti di bawah ini.

Baca juga:

Telah diceritakan dari Zuhair bin Harb, telah diceritakan dari Jarir, dari Suhail, ia berkata, “Abu Shalih telah memerintahkan kepada kami bila salah seorang di antara kami hendak tidur, hendaklah berbaring di sisi kanan kemudian mengucapkan,

اَللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيْلِ وَالْفُرْقَانِ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ. اَللَّهُمَّ أَنْتَ اْلأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ اْلآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ

شَيْءٌ، اِقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ

Allahumma robbas-samaawaatis sab’i wa robbal ‘arsyil ‘azhiim, robbanaa wa robba kulli syai-in, faaliqol habbi wan-nawaa wa munzilat-tawrooti wal injiil wal furqoon. A’udzu bika min syarri kulli syai-in anta aakhidzum binaa-shiyatih. Allahumma antal awwalu falaysa qoblaka syai-un wa antal aakhiru falaysa ba’daka syai-un, wa antazh zhoohiru fa laysa fawqoka syai-un, wa antal baathinu falaysa duunaka syai-un, iqdhi ‘annad-dainaa wa aghninaa minal faqri.

“Ya Allah, Rabb yang menguasai langit yang tujuh, Rabb yang menguasai ‘Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu. Rabb yang membelah butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah, Rabb yang menurunkan kitab Taurat, Injil dan Furqan (Al-Qur’an). Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan segala sesuatu yang Engkau memegang ubun-ubunnya (semua makhluk atas kuasa Allah). Ya Allah, Engkau-lah yang awal, sebelum-Mu tidak ada sesuatu.

Engkaulah yang terakhir, setelahMu tidak ada sesuatu. Engkau-lah yang lahir, tidak ada sesuatu di atasMu. Engkau-lah yang Batin, tidak ada sesuatu yang luput dari-Mu.

Lunasilah utang kami dan berilah kami kekayaan (kecukupan) hingga terlepas dari kefakiran.” (HR. Muslim no. 2713)

Baca juga:

Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.” Ali pun berkata,

“Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa,

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Artinya: Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani)

Doa untuk segera melunasi hutang tersebut hendaklah dibaca setiap shalat dan sebelum tidur. Selain membaca doa tersebut, perbanyak pula istighfar agar rejeki menjadi lebih lancar.

Dari Hasan Al Bashri rahimahullah yang menunjukkan bagaimana istighfar memudahkan jalan rejeki.

أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة

“Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Baca juga:

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh,

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا ) 12(

Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12). (Riwayat ini disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11: 98)

Dengan membaca doa dan amalan istighfar tersebut serta diikuti dengan ibadah dan usaha yang baik, maka Insya Allah seluruh hutang akan segera terlunasi.

Namun sayangnya, ada pula beberapa orang yang justru enggan membayar hutang padahal ia telah mampu. Mengenai hal ini, Islam sangat membenci orang yang mempunyai kemampuan namun menahan tangannya untuk membayar hutang.

Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih (diterima pengalihan tersebut)”. (HR. Bukhari Muslim).

Itulah sedikit penjelasan mengenai doa untuk melunasi hutang. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dan kita dapat segera melunasi hutang juga terhindar dari hutang. Aamiin.

The post Doa Untuk Melunasi Hutang Dalam Islam dan Terhindar dari Hutang appeared first on DalamIslam.com.

]]>
13 Cara Melunasi Hutang Riba Dalam Islam Paling Efektif https://dalamislam.com/akhlaq/cara-melunasi-hutang-riba-dalam-islam-2 Fri, 03 Aug 2018 03:52:00 +0000 https://dalamislam.com/?p=3978 Riba merupakan suatu kegiatan yang amat dibenci oleh Allah dan hukumnya haram. Namun, pada praktinya kita masih dengan mudah menemukan praktik riba disekitar kita. Pengertian Riba merupakan aktivitas pemberian pinjaman dengan menerapkan bunga yang sangat tinggi kepada peminjam, tentu saja hal ini merupakan salah satu upaya untuk me.gumpulkan kekayaan namun dengan cara yang membuat pihak […]

The post 13 Cara Melunasi Hutang Riba Dalam Islam Paling Efektif appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Riba merupakan suatu kegiatan yang amat dibenci oleh Allah dan hukumnya haram. Namun, pada praktinya kita masih dengan mudah menemukan praktik riba disekitar kita. Pengertian Riba merupakan aktivitas pemberian pinjaman dengan menerapkan bunga yang sangat tinggi kepada peminjam, tentu saja hal ini merupakan salah satu upaya untuk me.gumpulkan kekayaan namun dengan cara yang membuat pihak peminjam menderita. Sepertinya hal dan paraktik praktik riba sudah terlebih dahulu diprediksi oleh Rasulullah, sebagamana Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda ;

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari no. 2083)

Betapa luar biasanya beliau, sudah dapat memprediksi hal yang bahkan akan terjadi ribuan tahun mendatang. Meskipun demikian, mereka yang terjerumus kedalam praktik riba tetap wajib melunasi pinjamannya seberapapun besarnya sebagaimana hukum  hutang piutang dalam islam . Sebuah kiasan menyatakan bahwa “Hutang harus dibayar sebab akan mengekangmu untuk sampai ke akhirat “. Sebagaimana dalam hadist berikut ini :

Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Tidak ada alasan untuk mangkir dari hutang dalam islam yang telah dipinjam. Meskipun anda belum memiliki kemampuan untuk melunasinya tetap wajib untuk membayarnya sebagaimana hukum riba dalam islam.  Berikut 13 Cara Melunasi Hutang Riba Dalam Islam paling efektif.

1. Bertaubat Kepada Allah SWT

Cara pertama adalah dengan segera bertaubat kepada Allah SWT. Sebab riba merupakan perbuatan yang amat diberi oleh Allah dan Rasulnya.  Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan taubat yang tulus terhadap segala bentuk dosa yang dilakukan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8)

2. Segera Lunasi Hutang yang Ada

Meskipun riba merupakan sesuatu yang diharamkan, namun bagi mereka yang melakukan pinjaman riba tetap memiliki kewajiban untuk melunasinya. Cara untuk lepas dari riba pastinya adalah dengan segera melunasinya, sebagaiamana hadis berikut ini:

“Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi utang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. )

3. Hidup Secara Sederhana

Jeratan riba dapat menjerat anda bisa disebabkan oleh gaya hidup yang todak sesuai dengan pengjasilan yang diperoleh. Karena itu, hiduplah sederhana agar anda dapat menghindari riba. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَٰكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ

Dan jikalau Allah melapangkan rizki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Mahamengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Mahamelihat.”[asy-Syûra/42:27].

4. Merasa Cukup (Qanaah)

Dari ’Abdullah bin ’Amr bin Al ’Ash, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ هُدِىَ إِلَى الإِسْلاَمِ وَرُزِقَ الْكَفَافَ وَقَنِعَ بِهِ

Sungguh beruntung orang yang diberi petunjuk dalam Islam, diberi rizki yang cukup, dan qana’ah (merasa cukup) dengan rizki tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 4138, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

5. Mohon Ampun Kepada Allah

Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh,

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا ) 12(

Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12). (Riwayat ini disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11: 98)

6. Melepaskan Hasil Yang Berkaitan Dengan Riba

Lepaskan harta benda yang anda dapatkan dari hasil riba. Sebab jikalau dipertahankanpun tidak akan memberi manfaat besar dalam kehidupan anda. Justru malah akan semakin menjerumuskan anda pada praktik riba. Sebisa mungkin jual semua aset yang anda dapatkan dari jalan riba agar tidak bercampur dengan aset lainnya yang anda peroleh dengan jalan halal.

7. Perbanyak Istiqfar

Atsar dari Hasan Al Bashri rahimahullah yang menunjukkan bagaimana faedah istighfar yang luar biasa.

أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة

Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

8. Lakukan Pinjaman Dengan Pola Sesuai Syariah Islam

Saat ini sudah banyak sekali lembaga keuangan yang menerapkan sistem syariah islam tanpa praktik riba. Jadi hal ini dapat menjadi alternatif bagi anda disaat membutihkan dana tanpa harus terlibat riba. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

9. Jangan Rakus Terhadap Dunia

Jangan pernah merasa rakus akan kehidupan dunia. Jangan merasa juga bahwa kehidupan dunia yang bergelimang harta akan bisa menyamankan hidup anda. Ingatlah banwa masih ada kehidupan akhirat yang harus anda jalani. Jika anda merasa rakus maka anda tidak akan merasa cukup dengan pemberian Allah SWT dan pada akhirnya merasa kuramg dan berhutang sana sini bahkan juga akan terjerumus pada praktik riba.

10. Memperbanyak Sedekah

Memiliki hutang bukan berarti membatasi anda untuk bersedekah. Justru dengan sedekah dan membantu orang membutuhkan maka anda akan mendapatkan keberkahan. Sehingga tentu akan dimudahkan dalam segala urusan. Tetmasuk juga dalam melunasi hutang riba.

11. Jual Aset yang Dimiliki

Agar dapat lepas dari hutang riba, maka sebaiknya jual aset berharga yang anda miliki. Dengan demikian maka tentunya anda akan mendapatkan hasil yang kemudian dapat digunakan untuk melunasi hutang. Sehingga anda akan lepas dri jerat riba.

12. Bekerja Lebih Giat

Hutan memotivasi diri anda untuk giat bekerja. Namun niatkan juga bahwa pendapatan anda ini yang kemudian akan digunakan untuk membayar hutang riba. Maka insyaallah niatan anda dan kerja keras anda akan dapat membuat lepas dari riba.

13. Perbanyak Doa

Jangan lupa untuk selalu memanjatkan doa agar anda terhindar dari lilitan hutang. Doa nya adalah sebagai berikut ini.

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom [Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan sulitnya utang] (HR. HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589).

13 Cara Melunasi Hutang Riba Dalam Islam paling efektif. Semoga dapat menjadi tambahan pengetahuan dan referensi bagi anda sebagai sumber pokok ajaran islam , dan sumber syariat islam  , dan semoga artikel in dapat bermanfaat.

The post 13 Cara Melunasi Hutang Riba Dalam Islam Paling Efektif appeared first on DalamIslam.com.

]]>