membayar hutang Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/membayar-hutang Thu, 21 Mar 2019 01:55:36 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png membayar hutang Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/membayar-hutang 32 32 Hukum Mendahulukan Membayar Hutang https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-mendahulukan-membayar-hutang Thu, 21 Mar 2019 01:55:34 +0000 https://dalamislam.com/?p=5985 Pengertian hutang atauhutang dalam pandangan islamadalah memberikan sesuatu yang memiliki nilai  yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Contoh, A meminjam emas 10 gram pada B. Maka B wajib mengembalikan utang tersebut pada A sebanyak 10 gram emas atau uang senilai itu pada […]

The post Hukum Mendahulukan Membayar Hutang appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pengertian hutang atauhutang dalam pandangan islamadalah memberikan sesuatu yang memiliki nilai  yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Contoh, A meminjam emas 10 gram pada B. Maka B wajib mengembalikan utang tersebut pada A sebanyak 10 gram emas atau uang senilai itu pada waktu yang telah ditentukan.

Pengertian hutang dalam masyarakat Indonesia, yang juga memiliki hukum menagih hutag dalam islam selain dikenal istilah utang piutang juga dikenal istilah kredit. Utang piutang biasanya digunakan oleh masyarakat dalam kontek pemberian pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang meminjamkan hartanya pada orang lain maka ia dapat disebut telah memberikan utang padanya. Sedangkan istilah kredit lebih banyak digunakan oleh masyarakat pada transaksi perbankan dan pembelian yang tidak dibayar secara tunai. Secara esensial, antara utang dan kredit tidak jauh beda dalam pemaknaannya di masyarakat.

Kata hutang misalnya cara melunasi hutang dalam islam dalam kamus bahasa Indonesia terdiri atas dua suku kata yaitu “hutang” yang mempunyai arti uang yang dipinjamkan dari orang lain. Sedangkan kata “piutang” mempunyai arti uang yang dipinjamkan (dapat ditagih dari orang lain).

Definisi dan pengertian hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama serta terdapat doa untuk melunasi hutang dalam islam. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga. Contoh hutang piutang modern yaitu kredit candak kulak, perum pegadaian, kpr BTN, Kredit investasi kecil / KIK, kredit modal kerja permanen / KMKP, dan lain sebagainya.

Selain itu, hutang piutang sangat terkait dengan pemberian pinjaman dari pihak lain misalnya hukum berhutang untuk naik haji sebagai metoda transaksi ekonomi di masyarakat. Sedangkan kredit secara umum lebih mengarah pada pemberian pinjaman dengan penambahan nilai dalam pengembalian. Hal ini dikarenakan istilah kredit lebih banyak digunakan dalam dunia perbankan.

Hukum hutang piutang bersifat fleksibel tergantung situasi kondisi dan toleransi. Pada umumnya pinjam-meminjam hukumnya sunah / sunat bila dalam keadaan normal. Hukumnya haram jika meminjamkan uang untuk membeli narkoba, berbuat kejahatan, menyewa pelacur, dan lain sebagainya. Hukumnya wajib jika memberikan kepada orang yang sangat membutuhkan seperti tetangga yang anaknya sedang sakit keras dan membutuhkan uang untuk menebus resep obat yang diberikan oleh dokter.

DALIL SEPUTAR HUTANG PIUTANG

  • Quran Surat Al-Baqarah 2:282

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu´amalahmu itu), kecuali jika mu´amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

  • Hadits riwayat Ahmad dan Tirmidzi

Nasib seorang mukmin tergantung pada hutangnya sampai ia melunasinya.

  • Hadits riwayat Muslim

Mati di jalan Allah (mati syahid) menebus segala sesuatu kecuali hutang.

  • Hadits riwayat Bukhari

Aku adalah paling utamanya orang beriman. Barang siapa yang mati dan punya hutang maka wajib melunasi. Barangsiapa yang meninggalkan harta maka hutang itu dikenakan pada ahli warisnya.
HUKUM MENDAHULUKAN MEMBAYAR HUTANG

Dari dalil Quran dan hadis seputar hutang di atas, jelaslah bahwa membayar atau melunasi hutang wajib hukumnya. Bahkan setelah yang punya hutang mati tetap wajib membayar hutang dan kewajiban itu menjadi kewajiban ahli warisnya.

 “Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.

Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah juga membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.

  • Orang yang Berniat Tidak Mau Melunasi Hutang Akan Dihukumi Sebagai Pencuri

Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih)

Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)  Ibnu Majah membawakan hadits di atas pada Bab “Barangsiapa berhutang dan berniat tidak ingin melunasinya.”
Ibnu Majah juga membawakan riwayat lainnya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 “Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari no. 18 dan Ibnu Majah no. 2411). Di antara maksud hadits ini adalah barangsiapa yang mengambil harta manusia melalui jalan hutang, lalu dia berniat tidak ingin mengembalikan hutang tersebut, maka Allah pun akan menghancurkannya. Ya Allah, lindungilah kami dari banyak berhutang dan enggan untuk melunasinya.

  • Masih Ada Hutang, Enggan Disholati

Dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:  Kami duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu didatangkanlah satu jenazah. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?”. Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati jenazah tersebut.

Kemudian didatangkanlah jenazah lainnya. Lalu para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah shalatkanlah dia!” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Iya.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Ada, sebanyak 3 dinar.” Lalu beliau mensholati jenazah tersebut.

Kemudian didatangkan lagi jenazah ketiga, lalu para sahabat berkata, “Shalatkanlah dia!” Beliau bertanya, “Apakah dia meningalkan sesuatu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka menjawab, “Ada tiga dinar.” Beliau berkata, “Shalatkanlah sahabat kalian ini.” Lantas Abu Qotadah berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia. Biar aku saja yang menanggung hutangnya.” Kemudian beliau pun menyolatinya.” (HR. Bukhari no. 2289)

  • Dosa Hutang Tidak Akan Terampuni Walaupun Mati Syahid

Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)
Oleh karena itu, seseorang hendaknya berpikir: “Mampukah saya melunasi hutang tersebut dan mendesakkah saya berhutang?” Karena ingatlah hutang pada manusia tidak bisa dilunasi hanya dengan istighfar.

  • Berbahagialah Orang yang Berniat Melunasi Hutangnya

Ibnu Majah dalam sunannya membawakan dalam Bab “Siapa saja yang memiliki hutang dan dia berniat melunasinya.” Lalu beliau membawakan hadits dari Ummul Mukminin Maimunah.

Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih kecuali kalimat fid dunya –di dunia-)

Dari hadits ini ada pelajaran yang sangat berharga yaitu boleh saja kita berhutang, namun harus berniat untuk mengembalikannya. Perhatikanlah perkataan Maimunah di atas.
Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam membayar hutang. Ketika dia mampu, dia langsung melunasinya atau melunasi sebagiannya jika dia tidak mampu melunasi seluruhnya. Sikap seperti inilah yang akan menimbulkan hubungan baik antara orang yang berhutang dan yang memberi hutangan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 “Sesungguhnya yang paling di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393)

Nah sobat, jadi Hukum Mendahulukan Membayar Hutang adalah wajib ya.. semoga kita menjadi orang yang senantiasa bersyukur dan mendapat pertolongan Allah sehingga jauh dari hutang, aamiin. Sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

The post Hukum Mendahulukan Membayar Hutang appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Bagaimana Membayar Hutang Kepada Orang Yang Sudah Meninggal? https://dalamislam.com/info-islami/bagaimana-membayar-hutang-kepada-orang-yang-sudah-meninggal Sat, 05 Jan 2019 04:56:43 +0000 https://dalamislam.com/?p=4716 Hutang merupakan kewajiban bagi kita yang harus dibayar apabila meminjam sesuatu dari orang lain. Hal ini bukanlah perkara yang ringan karena perhitungannya sampai pada akhirat kita dihisab dan bisa memberatkan urusan antara orang yang menghutang dan dihutangi. jadi tidak boleh menyepelekan urusan ini. Baca juga  Cara Melunasi Hutang Dalam Islam yang Paling Mudah Dilakukan Masalah hutang […]

The post Bagaimana Membayar Hutang Kepada Orang Yang Sudah Meninggal? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hutang merupakan kewajiban bagi kita yang harus dibayar apabila meminjam sesuatu dari orang lain.

Hal ini bukanlah perkara yang ringan karena perhitungannya sampai pada akhirat kita dihisab dan bisa memberatkan urusan antara orang yang menghutang dan dihutangi. jadi tidak boleh menyepelekan urusan ini. Baca juga  Cara Melunasi Hutang Dalam Islam yang Paling Mudah Dilakukan

Masalah hutang masih saja menjadi masalah yang bisa mengakibatkan pertengkaran maupun permusuhan.

Namun Adakalanya juga terjadi kasus yang berbeda. Lalu bagaimana jika ingin membayar hutang namun orang yang menghutanginya sudah meninggal atau orang tersebut tidak diketahui lagi keberadaannya. Lalu bagaimana?

Menjawab pertanyaan tersebut, Islam sudah mengatur ketentuannya dan solusinya. Baca juga Doa Agar Tidak Terlilit Hutang Mustajab.

Inilah beberapa cara yang dianjurkan untuk melunasi hutang ketika orang yang memeberikan hutang tidak bisa ditemukan lagi.

Allah SWT berfirman dalam Qur’an surat Al Hadid ayat 7,

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah (sebagian) dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”

Rasulullah saw bersabda,

“Barangsiapa mengambil harta manusia dan ingin membayarnya, maka Allah akan (menolong) untuk membayarnya; dan barangsiapa mengambilnya dan ingin membinasakannya maka Allah akan (menolong) untuk membinasakannya.” (HR. Bukhori)

Maka, jika benar dalam kondisinya tidak ketahui keberadaannya atau ahli warisnya, lebih baik uang pelunasan tersebut disedekahkan atas nama orang yang menghutangi kita. Baca juga Hukum Berhutang untuk Naik Haji

Dan sedangkan jika orang yang akan dibayar hutangnya itu telah tiada, namun ahli warisnya mengetahui, maka ahli waris itu berhak atas uang pelunasannya tersebut dan kita wajib memberikannya.

Berbeda jika suatu saat orang yang menghutangi atau ahli warisnya ditemukan dikemudian hari tapi uang sudah terlanjur disedekahkan, maka ada dua pilihan, yaitu mengatakan sejujurnya bahwa uang tersebut sudah disedekahkan dan meminta keikhlasannya darinya.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,

“Apabila kamu mempunyai kewajiban hutang pada seseorang. Dan kamu merasa belum melunasi dan merasa hutang tersebut masih ada sampai orang yang menghutangi mengambil haknya.

Maka Apabila orang yang memberi hutang tadi telah meninggal, maka hutang tersebut diberikan pada ahli warisnya.

Jika kamu tidak mengetahui ahli warisnya atau tidak mengetahui orang tersebut atau tidak mengetahui di mana dia berada, maka utang tersebut dapat disedekahkan atas namanya dengan ikhlas.

Dan Alloh subhanahu wa ta’ala mengetahui hal ini dan akan menunaikan pada orang tersebut.” (Syarh Riyadhus Shalihin, Bab Taubat, I/47).

Namun apabila orang yang menghutangi tetap menginginkan uangnya kembali, maka lebih baik kita kembalikan kepadanya.

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa beliau membeli budak dari seorang laki-laki.

Kemudian beliau masuk (ke dalam rumah) untuk mengambil uang pembayaran. Maka dengan itu Akhirnya beliau bersedekah dengan uang tersebut dan mengatakan,

“Ya Allah, uang ini adalah milik tuan budak tadi. Jika dia ridha, maka balasan untuknya. Namun jika dia enggan, maka balasan untukku dan baginya kebaikanku sesuai dengan kadarnya.” (Tazkiyatun Nufus, Ibnu Rojab, Ibnul Qoyyim, dan Imam Al Ghozali oleh Dr. Ahmad Farid).

The post Bagaimana Membayar Hutang Kepada Orang Yang Sudah Meninggal? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Membayar Hutang kepada Orang yang Sudah Meninggal https://dalamislam.com/info-islami/cara-membayar-hutang-kepada-orang-yang-sudah-meninggal Wed, 05 Sep 2018 02:41:39 +0000 https://dalamislam.com/?p=4102 Hutang atau biasa disebut dengan Al-Qardh merupakan memberikan atau meminjamkan harta yang dimiliki seseorang kepada orang lain. Apabila seseorang berhutung maka nanti akan dikembalikan kepada orang yang telah memberikan harta tersebut. Tidak hanya dunia perekonomian, melainkan hukum hutang piutang dalam islam sudah menjadi kewajiban untuk dikembalikan atau dibayar. Hutang bukan perkara mudah sebab perhitungan hutang […]

The post Cara Membayar Hutang kepada Orang yang Sudah Meninggal appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hutang atau biasa disebut dengan Al-Qardh merupakan memberikan atau meminjamkan harta yang dimiliki seseorang kepada orang lain. Apabila seseorang berhutung maka nanti akan dikembalikan kepada orang yang telah memberikan harta tersebut.

Tidak hanya dunia perekonomian, melainkan hukum hutang piutang dalam islam sudah menjadi kewajiban untuk dikembalikan atau dibayar. Hutang bukan perkara mudah sebab perhitungan hutang akan dibawa hingga akhirat dan akan diminta pertanggungjawaban saat perhitungan amal.

Beberapa kejadian seseorang ingin membayar hutang, ia dengan mudah bertemu dengan pemberi pinjaman. Ada kala peminjam ingin membayar hutang, namun orang yang menghutanginya telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya. Lantas apa yang harus dilakukan sebagai orang Muslim?

Sesungguh Allah SWT akan selalu menolong hamba-Nya yang beriman dan ingin berbuat kebaikan. Hutang diperbolehkan apabila hutang tersebut untuk melakukan sesuatu di jalan Allah SWT:

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah 245)

Apabila seseorang berhutang tak kunjung membayar, kelak ada bahaya hutang dalam Islam salah satunya kebaikannya akan sebagai ganti pembayaran hutang. Hal ini dijelaskan sebagai berikut,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

Artinya: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414)

Ada dua hal yang dapat dilakukan untuk membayar hutang kepada orang yang telah meninggal, antara lain:

  1. Mengetahui Keberadaan ahli waris dari orang yang meminjamkan, kemudian membayar hutang
  2. Uang membayar hutang disedekahkan atas nama orang yang menghutangi.

Kedua hal tersebut dapat dilakukan, namun disarankan untuk mengutamakan poin pertama. Hal ini karena ahli waris berhak atas pelunasan hutang tersebut.

Apabila ada suatu ketika, uang pembayaran hutang telah disedekahkan namun kemudian bertemu dengan ahli waris, ada dua pilihan sebagai berikut:

  1. Berkata jujur pada kondisi sedekah tersebut
  2. Apabila ahli waris ingin tetap menginginkan uang tersebut kembali, maka kembalikan secara utuh

Ada penjelasan yang diambil menurut Tazkiyatun Nufus, Ibnu Rojab, Ibnul Qoyyim, dan Imam Al Ghozali oleh Dr. Ahmad Farid bahwa ini terjadi saat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu saat beliau hendak membeli budak dari seorang laki-laki.

Saat beliau masuk ke dalam rumah guna mengambil uang pembayaran, tuan budak tersebut pergi sampai Ibnu Mas’ud yakin lagi tuan budak tersebut tidak akan kembali. Ibnu Mas’ud kemudian bersedekah uang tersebut dan mengucapkan, “Ya Allah, uang ini adalah milik tuan budak. Jika tuan budak tersebut ikhlas dan ridha, maka balasan untuknya. Namun jika dia enggan, maka balasan untukku dan baginya kebaikanku sesuai dengan kadarnya.”

The post Cara Membayar Hutang kepada Orang yang Sudah Meninggal appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Tidak Membayar Hutang Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-tidak-membayar-hutang Wed, 30 Nov 2016 09:29:48 +0000 http://dalamislam.com/?p=1159 Islam adalah ajaran yang mengatur dan berisi segala aspek kehidupan manusia. Nilai-nilai islam dimulai dari berbagai hal seperti masalah hukum, ekonomi, berkeluarga, etika, dan lain sebagainya. Termasuk dalam hal keseharian islam mengatur masalah sub dari ekonomi yaitu masalah hutang piutang pun harus sesuai dengan landasan nilai yang terdapat pada rukun islam , rukun iman , […]

The post Hukum Tidak Membayar Hutang Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam adalah ajaran yang mengatur dan berisi segala aspek kehidupan manusia. Nilai-nilai islam dimulai dari berbagai hal seperti masalah hukum, ekonomi, berkeluarga, etika, dan lain sebagainya. Termasuk dalam hal keseharian islam mengatur masalah sub dari ekonomi yaitu masalah hutang piutang pun harus sesuai dengan landasan nilai yang terdapat pada rukun islam , rukun iman , Fungsi Iman Kepada Kitab Allah, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, dan Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia.

“Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian ber-mu’aamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)

Salah satu aturan dalam masalah ekonomi ini adalah yang tercantum dalam ayat di atas yaitu perintah bagi orang beriman agar menuliskan permuamalahan yang dilakukan maka harus di tuliskan secara jelas dan rinci, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Termasuk dalam melakukan hutang.

Hutang menjadi suatu yang salah dan mengalami hal yang berdosa karena hal ini menyankut hak dan harta orang lain. Tidak membayar dan menunaikan harta dari orang lain tentunya telah merampas dan mengambil jalan yang tidak baik dari orang lain. Hal ini menjadi akibat mendzalimi dan menyakiti orang lain atas hak yang harusnya dimiliki olehnya.

Untuk itu, berikut adalah penjelasan mengenai masalah hutang dan hukum tidak membayar hutang yang harus dipahami oleh umat islam.

Tidak Membayar Hutang adalah Dosa

Orang-orang yang tidak membayar hutangnya tentu adalah suatu yang mengandung dosa. Hutang adalah akad atau janji yang harus juga dipenuhi. Sedangkan bentuk pelanggaran akad dan janji adalah hal yang juga berdosa. Untuk itu, wajib hukumnya untuk menunaikan pembayaran dan pembalasan hutang. Sedangkan tidak menunaikannya adalah haram hukumnya.

Dalam hadist, disampaikan mengenai permasalahan hutang “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya” (HR Al-Bukhari) Hal ini menunjukkan bahwa ketika Rasul pernah berhutang, maka ia menggadaikan baju besinya sebagai bentuk jaminan dan proses pembayarannya.

Untuk itu, sebelum waktu akad atau waktu perjanjian hutang habis, maka si penghutang harus segera menyelesaikannya. Hal ini karena tidak mungkin kita membawa hutang dalam kematian kita. Karena hal ini akan ditagih dan dimintai pertanggungjawaban, kecuali bag si pemberi hutang sudah mengikhlaskan.

Untuk itu, alangkah baiknya jika memang tersendat atau belum mampu untuk melaksanakan pembayaran hutang segera untuk mendatangi dan membciarakan-nya kepada si penghutang. Selain itu juga sekaligus memberikan keterangan dan akad selanjutnya. Tentu sekaligus meminta maaf atas tersendatnya pembayaran tersebut. Karena dosa jika manusia terutama seorang muslim yang beriman tidak menunaikan kewajibannya, dan melanggar hak bagi orang lain.

Hadist-Hadist dan Riwayat Mengenai Masalah Hutang

Berikut adalah hadist-hadist dari riwayat mengenai masalah hutang. Sungguh berbahaya jika seseorang tidak menunaikan hutangnya dan melalaikannya, apalagi jika dilakukan di sengaja.

  1. Hutang yang Belum Dibayar akan Diganti dengan Kebaikannya

Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah).

Dalam hadist di atas dijelaskan bahwa di hari kiamat tentu hutang akan dimintai pertanggung jawaban. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kebaikan kita akan menjadi tebusan dalam hari akhir nanti. Artinya kebaikan kita akan berkurang pahalanya karena hutang yang belum di bayar.

  1. Berniat Tidak Melunasi Hutang Sama Seperti Pencuri

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)

Orang yang tidak melunasi hutangnya sebagaimana disampaikan dalam hadist di atas disamakan sebagaimana pencuri. Hal ini tentu tidak ingin terjadi pada kita sebagai orang yang beriman jika tidak ingin disamakan dengan seorang pencuri. Untuk itu, perhatian terhadap hutang haruslah diangkat tinggi oleh penghutang.

  1. Niat Menghancurkan Manusia, akan Dihancurkan oleh Allah

“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari)

Tidak membayar hutang artinya adalah mengambil hak atau harta dari manusia yang lain sebagaimana seharusnya hal itu dikembalikan kepada orang yang bersangkutan. Untuk itu, hal ini seperti niat menghancurkan manusia, maka Allah akan juga menghancurkan dirinya.

  1. Hutang Tidak Akan Diampuni

Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)

Dalam hadist ini juga disampaikan bahwa hutang menjadi dosa yang tidak diampuni jika sengaja tidak dilakukan pembayaran atau pelunasan.

  1. Pertolongan Allah Bagi yang Berniat Melunasi Hutangnya

Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah)

Hutang Hendaknya Dijauhi, Walau Diperbolehkan

Sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab orang beriman yang berhutang, maka ia harus berniat untuk melunasinya. Sedangkan Allah akan membantu niat baik kita apabila telah berniat terhadap hal tersebut.

Melakukan hutang tentu dalam islam diperbolehkan apabila hal tersebut untuk tujuan baik, terutama yang berkenaan dalam pencapaian misi manusia sesuai dengan Tujuan Penciptaan Manusia , Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam. Namun tidak diperbolehkan untuk tujuan yang haram dan dilarang oleh Allah SWT, atau berdampak buruk bagi diri dan masyarakat.

Berhutang tentunya diperbolehkan dalam islam, namun jangan sampai hutang melilit kehidupan kita hingga sampai pada titik kita sulit untuk membayarnya. Dari adanya informasi dan hadist-hadist di atas umat islam harus memperhatikan bahwa apa yang menjadi hutang kita haruslah dibayar dan diusahakan untuk membayarnya sebelum jatuh tempo berakhir. Tentu jangan sampai juga kita terjebak pada hutang yang mengandung riba atau harta riba yang haram. Riba hukumnya haram dan jangan sampai keterpurukan menyertai kita sebagai umat islam dengan lilitan hutang dan riba yang tiada pernah sampai pada ujungnya.

Untuk itu, selalulah berdoa kepada Allah agar senantiasa dijauhi dari hutang dan riba.

The post Hukum Tidak Membayar Hutang Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>