memotong kuku Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/memotong-kuku Sat, 26 Oct 2019 03:51:17 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png memotong kuku Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/memotong-kuku 32 32 Adab Memotong Kuku dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/adab-memotong-kuku Sat, 26 Oct 2019 03:51:16 +0000 https://dalamislam.com/?p=8016 Kuku adalah bagian tubuh yang bersifat lunak dan mudah tumbuh kembali. Oleh karena itu, ketika sudah mencapai panjang tertentu, kita dianjurkan untuk memotong kuku jari tangan maupun kaki. Membiarkan dengan sengaja kuku panjang dalam Islam sama halnya dengan membiarkannya menjadi sarang kotoran sebab kuku merupakan bagian terluar tubuh yang berinteraksi langsung dengan lingkungan luar. Sehingga […]

The post Adab Memotong Kuku dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kuku adalah bagian tubuh yang bersifat lunak dan mudah tumbuh kembali. Oleh karena itu, ketika sudah mencapai panjang tertentu, kita dianjurkan untuk memotong kuku jari tangan maupun kaki. Membiarkan dengan sengaja kuku panjang dalam Islam sama halnya dengan membiarkannya menjadi sarang kotoran sebab kuku merupakan bagian terluar tubuh yang berinteraksi langsung dengan lingkungan luar. Sehingga rentan terkena berbagai macam kotoran.

Dalam Islam, kita tidak bisa memotong kuku secara sembarangan. Ada adab tertentu yang semestinya kita perhatikan sebelumnya. Misalnya, waktu yang dilarang untuk memotong kuku bagi yang hendak berkurban saat Idul Adha. Jadi, pahamilah hukum potong kuku sebelum kurban.

Lalu, apa sajakah adab memotong kuku dalam Islam?

Simak selengkapnya berikut ini!

Keutamaan Memotong Kuku dalam Islam

Anjuran atau hukum memotong kuku dalam Islam ini diulas dalam beberapa dalil.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة:

“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158).

Cara Memotong Kuku

Sebelum mulai memotong kuku, persiapkan terlebih dahulu peralatannya yakni alat pemotong kuku atau gunting. Sebaiknya menggunakan alat pemotong kuku yang didesain khusus sehingga lebih aman dan mudah.

Sunnahnya dengan mengikuti cara yang terdapat dalam Kitab Almajmu, yaitu:

ويستحب ان يبدأ باليد اليمني ثم اليسرى ثم الرجل اليمني ثم اليسرى

“Disunahkan untuk memulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri, dari kaki kanan kemudian kaki kiri.”

Menurut Imam Nawawi, sunnah dalam memotong kuku dimulai dari tangan kanan yakni jari telunjuk, tengah, manis, kelingking dan jempol. Lalu dilanjutkan jari tangan kiri, mulai dari jari kelingking, manis, tengah, telunjuk dan jempol.

Berikutnya kuku jari kaki, sunnahnya dimulai dari jari kelingking sebelah kanan sampai ke jempol. Kemudian kuku jari kaki kiri dimulai dari jempol sampai jari kelingking.

Hal tersebut tertuang dalam Kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar mengatakan;

وَلَمْ يَثْبُتْ فِي تَرْتِيبِ الْأَصَابِعِ عِنْدَ الْقَصِّ شَيْءٌ مِنَ الْأَحَادِيثِ لَكِنْ جَزَمَ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ بِأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْبَدْاَءةُ بِمُسَبِّحَةِ الْيُمْنَي ثُمَّ بِالْوُسْطَى ثُمَّ الْبِنْصِرِ ثُمَّ الْخِنْصِرِ ثُمَّ الْإِبْهَامِ وَفِي الْيُسْرَى بِالْبَدْاَءةِ بِخِنْصِرِهَا ثُمَّ بِالْبِنْصِرِ إِلَى  الْإِبْهَامِ وَيُبْدَأُ فِي الرِّجْلَيْنِ بِخِنْصِرِ الْيُمْنَى إِلَى الْإِبْهَامِ وَفِي الْيُسْرَى بِإِبْهَامِهَا إِلَى الْخِنْصِرِ

“Tidak ada satu pun hadis yang menjelaskan tentang tertib memotong kuku. Akan tetapi Imam Nawawi menegaskan dalam kitab Syarh Muslim, bahwa disunahkan untuk memulai dari jari telunjuk tangan kanan, tengah, manis, kelingking, dan jempol. Untuk jari tangan sebelah kiri dimulai dari jari kelingking, manis, sampai jempol. Untuk kaki dimulai dari jari kelingking sebelah kanan sampai ke jempol, dan kaki sebelah kiri dimulai dari jempol sampai jari kelingking.”

Waktu Memotong Kuku

Hukum memelihara kuku panjang dalam Islam ialah tidak boleh lebih dari 40 hari. Sebagaimana yang terdapat dalam dalil di bawah ini.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258). Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133).

  • Memotong kuku sebelum mengerjakan shalat Jum’at

“Adapun menurut Imam asy-Syafi’e dan ulama-ulama asy-Syafi’eyah, sunah memotong kuku itu sebelum mengerjakan sembahyang Juma’at, sebagaimana disunatkan mandi, bersiwak, memakai wewangian, berpakaian rapi sebelum pergi ke masjid untuk mengerjakan shalat Juma’at,” (Hadis riwayat Muslim)

Itulah beberapa adab memotong kuku dalam Islam. Semoga kita semua dapat mengamalkannya sesuai dengan ketentuan dalam Islam. Sehingga bertambah keimanan dalam diri karena menjaga keutamaan kebersihan dalam Islam. Aamiin insya Allah.

The post Adab Memotong Kuku dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Memotong Kuku dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-memotong-kuku-dalam-islam Wed, 07 Mar 2018 07:36:28 +0000 https://dalamislam.com/?p=2789 Memotong kuku adalah salah satu kebiasaan yang sering anda lakukan. Selain untuk menjaga penampilan kuku, memotong kuku juga dilakukan untuk menjaga kebersihan agar kuku tidak menjadi sarang kuman dan penyakit. Hal ini diperkuat dengan dalil yang menyebutkan “jika kebersihan merupakan sebagian dari iman seseorang”. Lantas, bagaimanakan hukum memotong kuku dalam islam? Berikut penjelasan yang dapat […]

The post Hukum Memotong Kuku dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Memotong kuku adalah salah satu kebiasaan yang sering anda lakukan. Selain untuk menjaga penampilan kuku, memotong kuku juga dilakukan untuk menjaga kebersihan agar kuku tidak menjadi sarang kuman dan penyakit. Hal ini diperkuat dengan dalil yang menyebutkan “jika kebersihan merupakan sebagian dari iman seseorang”. Lantas, bagaimanakan hukum memotong kuku dalam islam? Berikut penjelasan yang dapat anda ketahui secara lebih lengkap.

Memotong kuku merupakan perkata fitrah dari manusia yang dinilai sangat baik. Hal ini dinyatakan dalam hadist Rasullulah SAW yang bersumber dari Abu Hurairah Radhiallahu’anha bahwasanya Rasulullah bersabda “ Ada 5 perkara fitrah manusia yaitu: melakukan khitan, memotong kumis, mencukup bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku” (HR. Imam Bukhari dan Muslim).

Sedangkan dari hadist Aisyah Radhiallahu’anha, Rasulullah bersabda bahwa “Ada 10 perkara fitrah manusia yaitu: memelihara jenggot (hukum memilihara jenggot), memotong kumis (hukum mencukur jenggot dan kumis), istinsyaq atau menghirup air ke dalam lubang hidung, bersiwak, membasuh persendian, mencukur bulu kemaluan menurut islam, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, istinja’ atau cebok dengan menggunakan air”. Hadist tersebut diperkuat dengan Zakaria yang berkata “Aku lupa bahwasanya yang ke 10 adalah berkumur”. (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa’i).

Barangsiapa yang tidak memotong kukunya, maka ia telah menyalahi fitrah dirinya yang telah ditetapkan oleh sang pencipta. Seperti hanya pembahasan mengenai kuku panjang dalam islam.

Dari hadist di atas bahwasanya melakukan pemotongan kuku merupakan bagian dari perkara firtah manusia. Hal tersebut mendorong manusia untuk melakukan hal terbaik demi menjaga kualitas sebagai mahkluk ciptaan Alloh SWT. Dari penjelasan di atas, memotong kuku dimaksudkan agar tampilan kuku terlihat rapi, bersih dan selalu terhindari dari kotoran (najis). Hal ini dimaksudkan agar kuku tidak menjadi tempat bersarangnya kuman dan penyakit yang dapat membahayakan tubuh atau organ lainnya.

Hukum Memotong Kuku

Di dalam islam hukum memotong kuku adalah sunnah (tidak wajib). Namun, sebagian ulama berpendapat jika menghilangkan sebagian kuku yang panjangnya melebihi jari jermari, maka hukumnya lebih disenangi.

Pasalnya, saat kuku seseorang sudah memiliki panjang melebihi ujung jari. Tidak menutup kemungkinan akan terdapat kotoran yang terselip di dalamnya. Hal tersebut disamarkan akan menghalangi masuknya air wudhu ke dalam permukaan kuku tersebut. Namun, bagaimana dengan hukum memotong kuku saat haid?

Selain itu, beberapa ulama juga berpendapat bahwa melakukan potong kuku akan lebih disenangi mana kala dilakukan mulai dari bagian tangan kanan yang kemudian dilanjutkan ke bagian tangan kiri. Setelah itu, bisa dilanjut ke bagian kuku kaki sebelah kanan dan dilanjut ke bagian sebelah kiri.

Namun dari pendapat tersebut belum ada dalil shahih yang dapat digunakan sebagai patokan dalam memotong kuku bagian manakah yang harus didahulukan.

Berdasarkan pendapat dari Ibnu Daqiqil Ied Rahimahulullah berkata

Orang yang mengatakan sunnah dalam mendahulukan bagian tangan daripada kaki saat memotong kuku harus mendatangkan dalil yang shahih karena kemutlakan dari sebuah dalil ada yang menolak hal tersebut”. Namun berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiallahu’anha menyatakan bahwa “Rasulullah SAW menyenangi sesuatu yang dimulai dari kanan kemudian dilanjut ke bagian kiri”.

Kapan Waktu yang Tepat Untuk Memotong Kuku?

Tidak ada dalil shahih yang menyebutkan tentang kapan waktu yang tepat untuk memotong kuku, baik itu dalam hari tertentu maupun jam tertentu.

Namun dalam hadist lain Rasulullah SAW bersabda “Beliau menyenangi waktu memotong kuku dan kumis adalah pada hari jum’at”. Hadist ini diriwayatkan dari Abu Ja’far Al-Baqir yang merupakan hadist mursal dan masuk dalam hadist dhaif. Wallahu a’lamu Bish-shawaf.

Dari hadist tersebut, menjelaskan bahwasanya memotong kuku dapat dilakukan kapan saja tanpa ada hari atau jam tertentu untuk melakukannya. Sedangkan menurut Al-Hafidz Rahimahulullah menyataan bahwa “Melakukan pemotongan kuku pada hari jum’at tidaklah dilarang,. Karena sesungguhnya membersihkan diri di hari tersebut adalah salah satu perkara yang disyariatkan dalam islam”. (Baca juga: amalan hari jumat bagi wanita).

Namun beberapa pendapat mengatakan jika memotong kuku di malam hari hukumnya adalah makruh. Hal tersebut tidak ada dalil yang menjelaskan tentang hal ini. memotong kuku diperbolehkan kapan saja, baik itu dalam waktu pagi, siang, ataupun malam hari.

Selain itu, pendapat yang mengharuskan membaca bacaan Basmalah sebanyak 3 kali di atas kuku yang akan dipotong. Kalau tidak, maka kuku akan diambil syaitan. Maka hal tersebut juga tidak ada dalil yang menyebutkannya. Kalaupun ada hadist tersebut sifatnya sangat lemat sekali. Sedangkan bagaimana hukum memotong kuku saat puasa?

Dari hal ini yang penting untuk diketahui adalah kuku-kuku janganlah dibiarkan tumbuh melebihi 40 hari. Karena pada waktu tersebut kuku diprediksikan sudah memanjang melebihi jari tangan. Beberapa hadist juga melarang hal tersebut seperti yang telah diriwayatkan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu, Ia berkata:

Telah ditetapkan waktu bagi kami dalam hal mencukur kumis, memotong kuku, mencabut buku ketiak, serta mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya tumbuh lebih dari 40 malam”.

Adapun hadist lain yang diriwayatkan oleh Imam An-Nawawi Rahimahulullah mengatakan jika “Penjelasan dari hadist di atas adalah tidak diperbolehkan meninggalkan perbuatan yang telah disebutkan (memotong kuku) melebihi dari 40 malam”.

Bukan berarti dari pendapat hadist tersebut Rasulullah SAW menetapkan waktu dianjurkannya memotong kuku yang baik. Namun sebaiknya memotong kuku dilakukan tidak lebih dari 40 hari.

Imam Asy-Syaukani Rahimahulullah berpendapat bahwa: “Pandapat yang terpilih adalah ditetapkannya waktu 40 hari sebagimana yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW sehingga tidak diperbolehkan melampaui waktu tersebut”.

Namun, bagi orang yang sengaja memanjangkan kukunya atau bulu rambut ketiak atau bulu rambut kemaluannya hingga melampaui waktu yang telah ditetapkan. Maka tidak dianggap menyelisihi sunnah yang telah ditetapkan.

Apakah Bekas Potongan Kuku Harus Dipendam Atau Dibuang Begitu Saja?

Ketika Al-Hafidz menyatakan bahwa Imam Ahmad Rahimahulullah yang saat itu ditanyai oleh seseorang tentang hal memotong kuku, apakah bekas potongan kuku tersebut harus dipendam atau dibiarkan begitu saja? Maka beliau menjawab “Dipendam”. Lalu kemudian ditanyakan kembali “Apakah sudah sampai kepadamu dalil tentang ini?” Maka beliau menjawab bawah: “Ibnu Ummar juga memendamnya”.

Dalam hadist lain yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi yang tersebumber dari hadist Wa’il bim Hujr yang disebutkan bahwa Nabi SAW telah memerintahkan untuk memendam kuku dan rambut usai dipotong. Hak ini dimaksudkan agar tidak menjadi permainan sihir yang berasal dari anak Adam.

Kemudian Al-Hafitz Rahimahulullah berkata: “Orang-orang yang telah berbeda dalam mahzab kamu juga menyenangi untuk memendam rambut dan bekas potongan kuku karena hal tersebut merupakan bagian dari manusia itu sendiri”.

Selain itu juga dijelaskan bahwasanya di dalam memotong kuku seseorang boleh meminta tolong orang lain untuk melakukan hal tersebut. Karena hal ini tidak dianggap sebagai sebuah pelanggaran yang merendahkan kehormatan orang lain. Umumnya saat seseorang memotong kuku sebelah tangan, hal tersebut dirasa sangat sulit dilakukan. Maka lebih utama bagi seseorang tersebut untuk meminta tolong orang lain agar melakukannya.

Manfaat Memotong Kuku

Selain Hukum Memotong Kuku Adalah Sunnah, Memotong Kuku Juga Dapat Menghindarkan dari Berbagai Penyakit

Kuku merupakan bagian terluar yang memiliki fungsi yang cukup besar bagi tubuh dan aktivitas sehari-hari. Karena letak kuku berada di bagian luar jari tangan.

Tentu tidak menutup kemungkinan jika kuku yang tidak dirawat kebersihannya akan menjadi sarang berkembangnya sejumlah kuman dan bakteri penyebab penyakit tertentu. Selain itu, Anda juga dapat menerapkan cara hidup sehat menurut islam.

Bakteri yang sering di temukan pada lapisan kuku adalah Enterobacteriaceae, yaitu bakteri yang meliputi bakteri E-Coli dan Salmonela. Bakteri ini akan berkembang dengan cepat di sela-sela kuku yang kurang terjaga kebersihannya. Kebanyakan seseorang akan menderita penyakit tertentu karena masuknya bakteri tersebut ke dalam organ tubuh. Misalnya saja seperti diare atau sakit perut.

Selain itu, kuku yang tidak dipotong dan memiliki panjang yang melebihi jari-jemari akan berpotensi terkenanya penyakit Paronychia atau yang lebih dikenal dengan sebutan cantengan. Kuku yang dibiarkan panjang akan membuat permukaan di sekitar kuku mengalami lecet dan menjadi jalan masuk sejumlah kuman dan bakteri.

Hal inilah yang dianjurkan dalam islam untuk memotong kuku dan menjaga kebersihannya. Dari penjelasan di atas mengenai hukum memotong kuku dalam islam. Setidaknya anda sudah tahu mengenai bagaimana hukum dan cara memotong kuku secara lebih baik lagi. Semoga informasi seputar hukum memotong kuku dan dalilnya ini dapat bermanfaat bagi anda semua.

The post Hukum Memotong Kuku dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
hukum Memotong Kuku Saat Menstruasi Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-memotong-kuku-saat-menstruasi-dalam-islam Fri, 02 Mar 2018 03:54:21 +0000 https://dalamislam.com/?p=2907 Akan ada banyak pertanyaan yang muncul ketika seseorang mengalami haid, seperti : Apakah seorang wanita berdosa ketika memotong rambut, kuku dan membuang dari keduanya pada waktu haid? Apakah disela-sela waktu haid, harus dicuci terlebih dahulu sebelum dibuang? Sepertinya kita memangharus mengetahui tentang hukum memotong kuku saat haid. Masalah ini seringkali terjadi pada kebanyakan para wanita. Terkait dengan […]

The post hukum Memotong Kuku Saat Menstruasi Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Akan ada banyak pertanyaan yang muncul ketika seseorang mengalami haid, seperti : Apakah seorang wanita berdosa ketika memotong rambut, kuku dan membuang dari keduanya pada waktu haid? Apakah disela-sela waktu haid, harus dicuci terlebih dahulu sebelum dibuang? Sepertinya kita memangharus mengetahui tentang hukum memotong kuku saat haid.

Masalah ini seringkali terjadi pada kebanyakan para wanita. Terkait dengan hukum memotong rambut, kuku dan semisalnya diantara sunah fitrah disela-sela haid.

Hal itu timbul karena keyakinan yang salah pada sebagian diantara mereka. Bahwa anggota tubuh manusia akan kembali kepadanya di hari kiamat nanti. Kalau dihilangkannya sementara kalau dia dalam kondisi hadats besar baik janabat, haid atau nifas. Maka ia akan kembali dalam kondisi najis yang belum dibersihkan. Perkataan ini salah dan tidak ada kebenarannya seperti hukum menunda mandi wajib setelah haid.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam ‘Majmu’ Al-Fatawa, (21/120-121) ditanya tentang seseorang dalam kondisi junub dan dia memotong kuku, kumis atau menyisir rambutnya. Apakah dia terkena sesuatu. Sebagian mengisyaratkan akan hal ini. Dengan mengatakan,

”Kalau seseorang memotong rambut atau kukunya maka anggota (tubuhnya) akan kembali kepadanya di akhirat. Maka ketika dibangkitkan hari kiamat ada bagian junub sesuai dengan apa yang berkurang darinya. Dan pada setiap rambut ada bagian dari janabat, apakah hal itu (benar) atau tidak?”

Maka beliau rahimahullah menjawab: “Telah ada ketetapn dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari hadits Hudzaifah dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhuma ketika disebutkan kepadanya masalah junub berkata (Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis) dalam shoheh Hakim (Baik waktu hidup maupun mati). Sepengetahuan saya tidak ada dalil syar’I larangan menghilangkan rambut orang junub dan kukunya seperti hukum memotong rambut saat haid dalam islam.

Bahkan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda (Hilangkan rambut kekufuran anda dan berkhitanlah). HR. Abu Dawud (356) dinyatakan hasan oleh Al-Albany di ‘Irwaul Gool (1/120). Maka beliau memeritahkan orang yang baru masuk islam untuk mandi. Dan tidak memerintahkan mengakhirkan khitan dan memotong rambut dari mandi.

Keumuman perkataannya mengandung diperbolehkan kedua hal tersebut. Begitu juga orang haid diperintahkan menyisir sewaktu mandi. Padahal menyisir dapat menghilangkan sebagian rambutnya. Wallahu’alam.” Selesai

Syeikhul Islam mengisyaratkan hal itu pada hadits Aisyah radhiallahu’aha ketika haid pada haji wada’, maka Nabi sallallahu’alaihi wasallam memerintahkan kepadanya (Uraikan rambutmu dan bersisirlah. Serta berihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan umroh). HR. Bukhori, (1556) dan Muslim, (1211).

Bersisir seringkali sebagian rambutnya berjatuhan. Meskipun begitu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengizinkan hal itu bagi orang yang berihrom dan orang haid. Para ahli fiqih dari kalangan Syafi’iyyah mengatakan seperti dalam kitab ‘Tuhfatul Muhtaj, (4/56):

“Yang sesuai nash, bahwa orang haid diperbolehkan mengambilnya. Selesai (maksudnya adalah kuku, bulu kemaluan, bulu ketiak. Maksud nash disitu adalah madzhab).

Telah ada dalam ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darb’ oleh Syekh Ibnu Utsaimin (Fatawa Az-Ziinah Wal Mar’ah/ soal no 9): “Saya mendengar bahwa menyisir waktu haid tidak diperbolehkan, begitu juga (tidak diperbolehkan) memotong kuku dan mandi. Apakah hal ini dibenarkan atau tidak?

Maka beliau rahimahullah menjawab,

“Ini tidak benar. Orang haid diperbolehkan memotong kuku dan menyisir rambutnya. Diperbolehkan mandi dari janabat. Seperti ketika dia bermimpi sementara dia dalam kondisi haid, maka dia mandi janabat. Atau bercumbu dengan suaminya tanpa bersenggema sampai keluar (air mani), maka dia mandi jenabat. Sepengetahuan saya bahwa pendapat yang dikenal dikalang sebagian wanita bahwa tidak boleh mandi, tidak bersisir, tidak menyentuh kepala dan tidak memotong kukunya adalah tidak ada asalnya dalam agama.” Selesai

Dan tidak dikenal pendapat yang memakruhkan hal itu satupun dari pendapat para ahli fikih yang terkenal. Akan tetapi disebutkan pada sebagian kitab ahli bid’ah dari golongan yang menyalahi ahlus sunnah. Sebagaimana dalam kitab ‘Syarkh An-Nail Wa Syifai’ ‘Alil, (1/347) karangan Muhammad bin Yusuf Al-Ibadhii.

Hal ini juga sangat jelas seperti yang dijelaskan dalam kitab Fatawa Al Kubra dijelaskan jika, “Dan aku tidak mengetahui atas makruhnya menghilangkan rambut bagi orang yang sedang junub dan menghilangkan kukunya dalam dalil Syar’i, akan tetapi, sungguh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah berkata kepada orang yang masuk Islam:

Jatuhkanlah (hilangkan) darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah. Maka, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang masuk Islam untuk mandi, dan tidak menyuruh untuk mengakhirkan khitan dan menghilangkan rambut dan mendahulukan mandi. [Fatawa Al-Kubra: 1/275]

Hadis Rasulullah SAW memberi penegasan, “Sesungguhnya yang paling besar dosa dan kejahatannya dari kaum muslimin adalah orang yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan, lantas hal tersebut menjadi diharamkan karena pertanyaannya tadi.” (HR Bukhari).

Dengan mengkaji ulang dan menilik kembali semua hadist maupun dalil diatas sebenarnya belum ada penjelasan secara terperinci dan pasti apakah memotong kuku benar dilarang atau bersifat makruh seperti amalan di bulan ramadhan bagi wanita haid.

Dan dengan menarik kesimpulan bahwa ada sebagian ulama yang mengharamkan ada sebagian ulama yang membolehkan. Disnilah peranan kebijakan kita sebagai seorang muslimah di perlukan. Kembali lagi kepada dasar islam yaitu kebersihan adalah pangkal dari keimanan seseorang. maka setidaknya potonglah kuku Anda jika memang sudah sangat kotor walaupun anda sedang berada dalam fase menstruasi. Sekian dari kami semoga bermanfaat.

 

The post hukum Memotong Kuku Saat Menstruasi Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Memotong Kuku Saat Haid dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-memotong-kuku-saat-haid Mon, 02 Oct 2017 04:37:12 +0000 https://dalamislam.com/?p=2142 Membahas masalah mengenai potong kuku atau rambut saat sedang haid, memang tidak terdapat riwayat yang menuliskan jika memotong kuku pada saat haid dilarang. Dalam sebuah hadis A’isyah disebutkan jika pada saat Aisyah ikut haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sesudah sampai di Mekkah, beliau mengalami haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata […]

The post Hukum Memotong Kuku Saat Haid dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Membahas masalah mengenai potong kuku atau rambut saat sedang haid, memang tidak terdapat riwayat yang menuliskan jika memotong kuku pada saat haid dilarang. Dalam sebuah hadis A’isyah disebutkan jika pada saat Aisyah ikut haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sesudah sampai di Mekkah, beliau mengalami haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata padanya, “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” (HR. Bukhari 317 & Muslim 1211)

Artikel terkait:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan A’isyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang dari perjalanan. Sehingga kita bisa menyimpulkan dengan yakin, pasti akan ada rambut yang rontok. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh A’isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.

Dalam kedua hadis diatas memperlihatkan jika memotong kuku ataupun rambut yang rontok saat haid hukumnya sama dengan keadaan suci yang artinya tidak memiliki kewajiban untuk memandikannya bersama madsi haid. Apabila hal tersebut disyariatkan, tentunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga akan menjelaskan pada A’isyah untuk menyimpan rambut dan memandikannya bersama mandi haid.

Di dalam fatawa Al Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pertanyaan, “Saat seorang sedang junub dan memotong kukunya atau kumis atau menyisir rambut, apakah salah?, Sebagian orang mengatakan jika orang yang memotong rambut atau kuku saat junub, maka semua bagian tubuhnya akan kembali saat hari kiamat dan menuntut pemiliknya untuk memandikannya dan apakah itu benar?”.

Syaikhul Islam lalu menjawab, “Terdapat hadis shahih dari Hudzifah dan Abu Hurairah radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang junub, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.’ Dalam shahih Al-Hakim, ada tambahan, ‘Baik ketika hidup maupun ketika mati.’

baca juga:

Sementara saya belum pernah mengetahui adanya dalil syariat yang memakruhkan potong rambut dan kuku, ketika junub. Bahkan sebaliknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang yang masuk islam, “Hilangkan darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” Beliau juga memerintahkan orang yang masuk islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum mandi…’” (Fatawa Al-Kubra, 1:275)

Sementara dalam hadis Nabi Muhammad SAW dan atsar, para sahabat ditemui dengan anjuran untuk wanita haid dan juga nifas untuk selalu menjaga kebersihan. Wanita yang sedang haid disarankan untuk mandi dan juga menyisir rambutnya. Akan tetapi, pada sebagian wanita mengalami kerontokkan rambut dan menyisir rambut bisa mencabut sebagian rambut tersebut.

Artikel terkait:

1. Pendapat Ahli Fiqih Mazhab Syafi’iyah

Sedangkan menurut ahli fiqih Mazhab Syafi’iyah dengan tegas memperbolehkan wanita yang sedang haid atau nifas untuk memotong kuku, mencukur bulu ketiak atau kemaluan dan sebagainya. Tidak ada ketentuan untuk melakukan hal tersebut dan bisa berdampak buruk pada saat hari berbangkit kemudian hari. [Kitab Tuhfatul Muhtaj 4/56]

2. Pendapat Mufti Arab Saudi

Pendapat selanjutnya dari mufti Arab Saudi yakni Syekh Ibnu Utsaimin di dalam kumpulan fatawa Az Ziinah Wai Mar’ah karangannya juga menyinggung mengenai permasalahan ini. Syekh Utsaimin memberi bantahannya apabila seorang wanita yang sedang haid, nifas atau junub dilarang untuk memotong kuku dan juga rambutnya. Justru seorang wanita yang sedang haid dan juga nifas sangat dianjurkan untuk selalu menjaga kebersihan tubuh seperti memotong kuku tersebut.

3. Pendapat Al Utsaimin

Al Utsaimin juga memberi tambahan bahwa seorang wanita yang sedang haid atau nifas atau bahkan mengalami mimpi basah, maka sangat dianjurkan untuk mandi janabat seperti waktu ia suci. Hal ini juga terjadi saat ia bercumbu dengan suami tanpa jima yang sampai mengeluarkan air mani, maka wanita tersebut tetap melaksanakan mandi janabah meski dalam keadaan haid atau nifas.

Artikel terkait:

4. Pendapat Muhammad bin Yusuf Al Ibadhi

Muhammad bin Yusuf Al Ibadhi dalam kitabnya Syarkh An Nail Wa Syifai Alil [1/347] menyebutkan tentang pemahaman mengenai larangan wanita haid dan nifas untuk memotong kuku atau rambut masuk dalam perkara bi’dah. Ia meyakini jika hal tersebut akan berpengaruh pada hari berbangkit dan umat Islam dilarang untuk mengharamkan perkara yang sudah diperbolehkan seperti dilarang untuk memperbolehkan perkara yang sudah dihalalkan.

5. Shahih Al Hakim

Di dalam Shahih Al Hakim juga disebutkan, “Baik hidup ataupun saat mati”. Saya tidak mengetahui dalil syar’i yang memakruhkan potong rambut dan kuku saat junub. Bahkan sebaliknya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang baru masuk Islam, “Buanglah rambut kekafiran darimu dan berkhitanlah,” (HR. Abu Dawud No. 356 dan di nilai hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil (1/120))

Kemudian setelah itu beliau memerintahkan orang tadi untuk mandi. Beliau tidak memerintahkan agar khitan dan memotong rambut ditunda setelah mandi. Dari sabda beliau ini menunjukkan kedua hal tersebut boleh dilakukan. Mandi dulu atau potong rambut dulu. Demikian juga wanita haid diperintahkann untuk menyisir rambut saat mandi sementara sisiran rambut itu bisa merontokkan rambut.” (Majmu’ Fatawa, 21/120-121)

6. Pendapat Al Ghazali

Al Ghazali berkata dalam al Ihya, “Tidak semestinya memotong (rambut) atau menggunting kuku atau memotong ari-ari, atau mengeluarkan darah atau memotong sesuatu bagian tubuh dalam keadaan junub, mengingat seluruh anggota tubuh akan dikembalikan kepada tubuh seseorang. Sehingga (jika hal itu dilakukan) maka bagian yang terpotong tersebut kembali dalam keadaan junub. Dikatakan: setiap rambut dimintai pertanggungjawaban karena janabahnya.

baca juga:

Namun meskipun begitu, Imam Al Ghazali tidaklah sampai mengharamkan hal tersebut dan hanya sebatas makhruh saja yang terlihat dari kata yang dipakai yakni “tidak semestinya”.

Pendapat dari Imam Al Ghazaliini lalu dibantah oleh mayoritas ulama Syafi’iyah. Dalam kitab Syafi;i yang lain yakni Niyatul Muhtaj Syarh al Minhaj, “Pendapat Imam al Ghazali tidak perlu untuk dikaji kembali sebab bagian tubuh yang kembali adalah yang disaat kematian sang pemilik dan bagian dari badan asli yang pernah terpotong, bukan seluruh kuku dan juga rambut yang pernah dipotong selama hidupnya”.

7. Pendapat Atho bin Abi Robah ra

Atho bin Abi robah ra yang merupakan seorang tabi’in senior berkata, “Seorang yang junub (diperbolehkan) melakukan hijamah (pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor) dan memotong kuku dan menggunting rambutnya, walaupun ia belum berwudhu.” (Shahih al-Bukhari 1/496)

8. Pendapat Ibnu Rajab al Hanbali

Dalam “Fath al-Bari Syarah Shohih al-Bukhari”, Ibnu Rajab al-Hanbali menyatakan bahwa tidak ada khilaf (perbedaan) tentang bolehnya ini (menyisir rambut atau memotong kuku) di antara ashabina (ulama mazhab Hanbali) kecuali Abu al-Farj al-Syirozi.

9. Fatawa Al Kubra

Dalam kitab Fatawa Al Kubra dijelaskan jika, “Dan aku tidak mengetahui atas makruhnya menghilangkan rambut bagi orang yang sedang junub dan menghilangkan kukunya dalam dalil Syar’i, akan tetapi, sungguh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah berkata kepada orang yang masuk Islam: Jatuhkanlah (hilangkan) darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah. Maka, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang masuk Islam untuk mandi, dan tidak menyuruh untuk mengakhirkan khitan dan menghilangkan rambut dan mendahulukan mandi. [Fatawa Al-Kubra: 1/275]

Hadis Rasulullah SAW memberi penegasan, “Sesungguhnya yang paling besar dosa dan kejahatannya dari kaum muslimin adalah orang yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan, lantas hal tersebut menjadi diharamkan karena pertanyaannya tadi.” (HR Bukhari).

Artikel terkait:

Dalam beberapa keterangan yang sudah kami jelaskan diatas, tidak ditemukan dalil syar’i  yang memberi keterangan jika menghilangkan rambut dan juga memotong kuku dimakhruhkan apalagi diharamkan, maka hukumnya diperbolehkan dan tidak boleh disebut makruh bahkan haram tanpa didasari dengan dalil kuat yang memberi keterangan dengan jelas. Demikian ulasan lengkap yang bisa kami berikan mengenai hukum memotong kuku saat haid. Semoga bisa bermanfaat dan menambah informasi khususnya untuk para wanita muslimah.

baca juga:

The post Hukum Memotong Kuku Saat Haid dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kuku Panjang dalam Islam – Boleh atau Tidak? https://dalamislam.com/info-islami/kuku-panjang-dalam-islam Wed, 20 Sep 2017 08:17:46 +0000 https://dalamislam.com/?p=2080 Islam adalah agama yang memberikan syariatnya kepada seluruh manusia. Sebetulnya syariat islam jika dilaksanakan tidak hanya berdampak kepada muslim saja, namun seluruh manusia yang melaksanakannaya. Perbedaannya adalah, mereka beriman atau tidak dan mereka benar-benar bertaqwa atau tidak. Jika diperhatikan tentu saja, manfaat melaksanakan ajaran islam sangatlah besar dan banyak. Tidak hanya pada satu orang saja […]

The post Kuku Panjang dalam Islam – Boleh atau Tidak? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam adalah agama yang memberikan syariatnya kepada seluruh manusia. Sebetulnya syariat islam jika dilaksanakan tidak hanya berdampak kepada muslim saja, namun seluruh manusia yang melaksanakannaya. Perbedaannya adalah, mereka beriman atau tidak dan mereka benar-benar bertaqwa atau tidak. Jika diperhatikan tentu saja, manfaat melaksanakan ajaran islam sangatlah besar dan banyak. Tidak hanya pada satu orang saja bahkan pada masayrakat yang menjalankan ibadahnya.

Selain dari syariat mengenai ibadah spiritual, islam juga memberikan syariat yang berkenaan mengenai masalah personal manusia, kesehatan, gaya hidup, dan perilaku keseharian. Salah satunya adalah tentang kesehatan anggota badan. Termasuk kuku yang merupakan bagian dari tubuh manusia.

Hal ini sebagaimana yang Allah sampaikan dalam Al-Quran, “Kami telah menciptakan mereka dan menguatkan persendian tubuh mereka, apabila Kami menghendaki, Kami sungguh-sungguh mengganti (mereka) dengan orang-orang yang serupa dengan mereka.” (QS Al Insan : 2

Mengenai hidup sehat dalam islam bisa juga mengenai hal-hal berikut ini yang perlu kita tahu dan pelajari, serta diterapkan dalam keseharian:

Untuk mengetahui bagaimanakah kuku panjang dalam islam, tentu perlu kita ketahui terlebih dahulu mengenai perintah islam terhadap tubuh manusia. Hal ini akan menjelaskan mengenai cara manusia dalam mengolah dan mengatur tubuhnya agar tetap sehat.

Perintah dan Prinsip Hidup Sehat dalam Islam

Islam sangat memerintahkan untuk umatnya menjaga kesehatan dan kebersihan. Bagaimana mungkin umat islam dapat menjalankan ibadah dan misi hidup dengan sebaik-baiknya jika tidak memiliki hidup yang sehat. Perintah islam mengenai kesehatan dapat dipahami dari beberapa hal berikut ini.

  1. Tidak Mengkonsumsi yang Haram

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS Al Baqarah : 173)

Perintah ini menunjukkan bahwa manusia pada intinya jika ingin hidup sehat dan kuat dilarang dan diharamkan untuk makan-makanan yang haram sebagaimana Allah sebutkan di atas. Kita ketahui bahwa makanan adalah sumber utama kita untuk bernergi dan melaksanakan hidup. Jika tanpa energi tentu kita akan menjadi lemas, tidak bertenaga, dan tentu tidak bisa beraktifitas. Sedangkan untuk bisa benar-benar melaksanakan hidup, makanan adalah hal yang harus kita pertimbangkan.

Tidak akan mungkin berkah dan sehat hidup kita jika yang kita masukkan adalah makanan haram yang dilarang oleh islam. Selain itu, begitupun juga dengan minuman. Allah telah melarang khamr untuk diminum karena didalamnya terdapat hal yang memabukkan dan membuat rusak otak kita. Membuat rusak sel-sel dalam tubuh kita dan menimbun penyakit. Untuk itu Allah mengharamkannya.

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al Maidah : 91)

baca juga:

  1. Melaksanakan Olahraga

Dari Abu Hurairah r.a. katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Orang mu’min yang kuat adalah lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang mu’min yang lemah

Selain dari makanan yang sehat, sebagaimana dijelaskan dalam hadist diatas, Islam, khususnya Rasulullah juga memerintahkan manusia untuk bisa melaksanakan olahraga. Olahraga adalah bentuk usaha kita untuk menyeimbangkan badan dan membuat badan lebih segar. Jika tidak diolah dan digerakkan tentu badan akan menjadi kaku, tidak ada pembakaran energi, lemak, dan tenaga dalam tubuh yang membuat lama kelamaah badan kita pun akan menjadi rapuh.

“Ajarkan putera-puteramu berenang dan memanah.” (HR. Ath-Thahawi).

Untuk itu dalam hadist di atas ditunjukkan bahwa melaksanakan olahraga dapat dengan berenang atau memanah sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Olahraga ini tentunya sangat bermanfaat dan memberikan diri kita kesegaran jasmani dan rohani.

Akan tetapi, ada banyak juga olahraga yang bisa dilakukan oleh kita. Walaupun bukan memanah dan berenang, olahraga lain seperti berlari, senam, atau yang lainnya bisa juga dilakukan. Yang terpenting bukan hanya jenis olahraganya melainkan konsistensi kita melaksanakan olahraga dan bisa menjalankannya secara maksimal.

  1. Menjaga Kesucian dan Kebersihan Diri

“Sungguh, allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri” (QS Al Baqarah : 222)

Dalam setiap hari melaksanakan shalat wajib, minimal ada 5 kali kita melaksanakan wudhu. Wudhu adalah bentuk bersuci yang paling mudah. Dengan berwudhu minimal kita membersihkan bagian-bagian dari tubuh kita agar bebas dari bakteri atau kuman yang menempel. Dengan air yang mengalir tentu akan memberikan kebersihan dan kesucian dalam tubuh kita.

Selain itu, walaupun tidak ada air, islam juga mengajarkan tentang thoharoh. Thoharoh adalah membersihkan najis dengan debu atau tanah. Dari situ, maka najis atau kotoran yang menempel akan hilang. Hal ini membuktikan bahwa islam sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian diri, maka jangan sampai ada najis atau kotoran yang menempel.

Tidak hanya itu, ada juga mengenai aturan atau kewajiban untuk mandi wajib setelah junub atau berhubungan suami istri, setelah haid, atau setelah keluarnya air mani dalam tubuh kita. Hal ini agar tidak ada bakteri atau kuman menempel lebih lama dalam tubuh dan bersih dengan segera.

baca juga:

 

Memanjangkan Kuku dalam Islam

Mengenai kuku panjang dalam islam, tentunya islam tidak memberikan perintah secara spesifik yang diberikan dalam Al-Quran. Kuku yang panjang atau tidak sebetulnya bukanlah ukuran, melainkan bersih, suci, dan terawatnya atau tidak.

Namun mengenai perintah menggunting kuku terdapat dalam beberapa hadist. Diantaranya adalah :

“Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR Bukhari Muslim)

Selain itu ada juga mengenai batas diguntingnya kuku dan berbagai bulu dalam tubuh yaitu, “Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam memberi kami batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.” (H.R Ahmad, Muslim dan Nasa’i)

Untuk itu hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam kuku panjang atau tidak adalah :

  1. Kotor atau Sucinya

Apakah ketika kuku dipanjangkan, akan membuat kotoran, kesucian dan kebersihan tidak terjaga? Jika memanjangkan kuku malah berdampak pada kotor dan tidak sucinya kuku, maka lebih baik dihindari dan tidak usah dipelihara. Namun jika kita bisa memastikan kuku kita akan terawat dan benar-benar terjaga kebersihannya maka bisa diukur oleh diri sendiri bagaimana kepastiannya.

Selain itu, keunggulan kuku yang pendek adalah kita dengan mudah menjaga kebersihan dan merawatnya. Sedangkan kuku yang panjang pasti lebih sulit dan harus benar-benar terus dirawat. Belum lagi jika banyak kotoran yang menempel dan masuk, pasti akan sulit untuk membersihkannya. Tentunya islam tidak ingin memberatkan ummatnya, dan janganlah kita mempersulit atau menganiaya diri kita sendiri.

Islam telah mempermudah, maka permudahlah kita.

  1. Menganggu atau Membahayakan Orang Lain atau Tidak

Selain dari hal kesucian dan kebersihan, maka kita juga bisa melihat dari aspek membahayakan tau mengganggu tidaknya terhadap orang lain. Misalkan kuku kita terlalu panjang, bagaimana jika hendak bersalaman dengan orang lain, bagaimana jika harus beraktivitas yang lain, apakah akan membuat kenyamanan? Jika tidak tentu saja hal ini harus dijawab oleh kita sendiri dan peka terhadap orang lain.

Kadang, kita pun bisa tidak sadar misalnya menggaruk badan, menyentuh badan, jika kuku kita panjang tentunya akan membahayakan diri kita sendiri. Walaupun mungkin dirasa lebih cantik kuku yang panjang, tapi kuku yang sehat, alami, dan terjaga dari berbagai benda haram akan lebih baik jadinya.

baca juga:

  1. Mengganggu untuk Beribadah atau Tidak

Hal yang penting lagi harus diperhatikan adalah, apakah ketika kita memanjangkan kuku akan mengganggu ibadah atau tidak. Misalnya saja orang yang memanjangkan kuku biasanya menggunakan kutek untuk mempercantiknya, padahal diketahui kutek adalah zat yang kedap air sehingga tidak masuk air kedalamnya. Tentu akan menjadi masalah ketika berwudhu.

Hal-hal seperti itu tentunya yang harus diperhatikan, agar kita tidak terjebak pada keinginan semata. Tentunya Allah tidak hendak menjadikan manusia kesulitan dan juga terjebak pada satu hal yang membahayakan. Semuanya menjadi pilihan dan setiap pilihan tentunya memiliki konsekwensi atau resiko tersendiri.

baca juga:

Semoga hal ini menjadi semangat kita untuk terus mencapai  Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama Dunia Menurut IslamSukses Menurut IslamSukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam .

The post Kuku Panjang dalam Islam – Boleh atau Tidak? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Memotong Kuku Saat Puasa – Boleh atau Tidak? https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-memotong-kuku-saat-puasa Thu, 08 Jun 2017 07:01:52 +0000 http://dalamislam.com/?p=1651 Menjaga kebersihan diri adalah tuntunan yang diajarkan dalam agama islam. Karena agama islam sangat menyukai kebersihan. Bahkan ada peribahasa yang berbunyi bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman. Sebelum melakukan ibadah pun kita diharuskan mensucikan diri dengan cara berwudhu. Islam bukan hanya mengajarkan berwudhu untuk mensucikan diri. Mulai dari berwudhu sendiri ada ajaran dan tuntunannya. Sehingga kita […]

The post Hukum Memotong Kuku Saat Puasa – Boleh atau Tidak? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Menjaga kebersihan diri adalah tuntunan yang diajarkan dalam agama islam. Karena agama islam sangat menyukai kebersihan. Bahkan ada peribahasa yang berbunyi bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman. Sebelum melakukan ibadah pun kita diharuskan mensucikan diri dengan cara berwudhu. Islam bukan hanya mengajarkan berwudhu untuk mensucikan diri. Mulai dari berwudhu sendiri ada ajaran dan tuntunannya. Sehingga kita bisa mengikuti cara berwudhu yang benar yang sesuai dengan ajaran Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam.

Selain berwudhu, cara bersuci lainnya yang diajarkan Agama Islam adalah mandi wajb atau biasa disebut dengan mandi besar atau mandi junub. Di dalam ajaran Agama Islam sendiri ada bab sendiri yang membahas tentang bersuci, yaitu Thaharah. Di dalam Thaharah ini kita diajarkan bagaimana mensucikan diri dari hadats kecil ataupun besar, sampai mensucikan diri apabila terkena najis. (Baca : Cara Mandi Wajib bagi Wanita).

Baca juga:

Dalil Hadits Memotong Kuku Saat Puasa

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam bersabda :

Aku bagi kalian seperti seorang ayah. Aku mengajari kalian apabila kalian hendak pergi ke WC janganlah menghadap kiblat dan jangan membelakanginya, serta jangan bersuci dengan tangan kanan.” Beliau juga memerintahkan untuk bersuci dengan tiga batu. Beliau melarang bersuci dengan kotoran hewan dan tulang.” (Hadits Nasai No.40)

Alat yang digunakan untuk mensucikan diri ada 2, yaitu air dan debu. Ada beberapa bagian tubuh yang perlu dipelihara atau dicukur lebih tepatnya, seperti kuku, bulu kemaluan, dan jenggot. Hukum mencukur jenggot ini tentu perlu diketahui dan diamalkan oleh para ikhwan. Karena hanya para ikhwan yang memiliki jenggot pada bagian tubuhnya. Kemudian juga perlu diketahui hukum memelihara jenggot merupakan salah satu sunnah dari Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam sehingga bisa dilaksanakan oleh para ikhwan. Sementara bagian tubuh lainnya seperti bagian kuku dan bulu kemaluan bisa diamalkan untuk para ikhwan dan akhwat. Mencukur bulu kemaluan dalam islam juga merupakan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam. Jadi, manfaatnya bukan hanya dari segi kesehatan saja.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda :

Lima hal termasuk (sunnah) fitrah, yaitu; mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku”.

Mencabut bulu – bulu seperti bulu kemaluan dan bulu ketiak juga merupakan hal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallahi Alaihi Wassalam. Berdasarkan hadits tersebut, khitan juga termasuk sunnah fitrah. Sehingga para akhwat juga perlu mengetahui bagaimana hukum khitan bagi perempuan.

Memotong kuku juga merupakan hal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam. Tidak ada yang menyatakan bahwa hukum memotong kuku pada saat puasa itu dilarang atau tidak diperbolehkan. Karena Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam sendiri sangat menjaga kebersihan dirinya sehingga untuk memotong kuku ataupun mencukur bulu kemaluan pun tidak lebih dari 40 hari. Bayangkan saja, apabila selama kurang lebih 40 hari kuku jari kita tidak dipotong maka kuku tersebut tentu akan menjadi panjang.

Dan terkadang, panjangnya sudah melebihi bagian dalam jari itu sendiri sehingga di bagian bawah kuku tersebut bisa menyimpan kotoran. Kotoran di bagian jari ini bisa berpengaruh pada kesehatan juga. Karena, tangan kita selalu digunakan untuk melakukan aktivitas. Sehingga apabila kita menggunakan tangan yang secara tidak disadari memiliki banyak kotoran di bagian bawah kuku untuk makan, maka kotoran ini juga bisa ikut terbawa.

Baca juga:

Cara Memotong Kuku Tangan dan Kaki Sesuai Sunnah

Sungguh sempurnanya ajaran agama islam sampai untuk hal memotong kuku ini ada tuntunannya.  Mungkin belum banyak yang tahu memotong kuku ada ajaran dan tuntunannya, sehingga memotong kuku ini dilkakukan dengan sesuak hati bahkan dilakukan di salon kecantikan atau meminta bantuan orang lain untuk membersihkan kuku ini. Berikut tuntunan memotong kuku tangan dan kuku kaki yang bisa dilakukan sendiri tanpa meminta bantuan orang lain.(Baca : Mendidik Anak Dalam Islam)

  • Kuku Tangan

Kuku bagian tangan ini biasanya memang sering menjadi hiasan untuk para akhwat. Terkadang pada saat haid, ada sebagian akhwat yang menghias kuku dengan cara diberi cat pewarna kuku yang berwarna – warni sehingga menjadi indah dilihat. Dan, bahkan tak jarang juga kuku – kuku ini juga dibiarkan panjang untuk memberi kesan lebih indah dan cantik ketika diberikan cat pewarna kuku. Padahal, di bawah kuku yang sudah panjang ini bisa menyimpan kotoran yang secara tidak disadari begitu cepat berpindah tempat karena seringnya tangan ini digunakan.

Untuk memotong kuku tangan, dimulai dari tangan kanan terlebih dahulu. Kemudian kuku jari yang mulai dipotong dimulai dari kuku jari telunjuk, jari tengah, jari manis, jari kelingking, kemudian diakhiri dengan kuku ibu jari. Setelah tangan kanan selesai, maka bisa beralih ke tangan yang kiri dengan urutuan pemotongan kuku jari yang sama.

  • Kuku Kaki

Kuku pada kaki mungkin memang tidak terlalu sering dilihat atau ditunjukkan. Karena seringnya, kaki ini tertutup dengan alas sehingga kuku kaki ini menjadi tidak begitu diperhatikan dan tak jarang luput juga untuk dibersihkan. Padahal kuku kaki memiliki tekstur yang lebih tebal dibandingkan dengan kuku tangan sehingga untuk memotongnya biasanya menggunakan gunting kuku dengan ukuran yang lebih besar atau gunting kuku yang lebih tajam.

Untuk memotong kuku kaki pun juga ada tuntunannya. Untuk memotong kuku kaki ini berbeda dengan memotong kuku tangan. Namun, tetap sama – sama diawali dari bagian yang kanan terlebih dahulu. Kemudian kuku kaki ini bisa mulai dipotong mulai jari kelingking, Apabila kedua kaki kanan dan kiri dijajarkan, maka urutannya memotongnya akan terlihat lebih mudah. Karena, untuk memotong kuku kaki dimulai dari jari kelingking kanan hingga jari kelingking sebelah kiri.

Baca juga:

Manfaat Memotong Kuku Secara Teratur

Menjaga kebersihan kuku terkadang dianggap hal yang remeh karena kuku ini adalah hal bagian yang kecil. Padahal, kuku – kuku yang ada pada jari tangan dan jari kaki ini juga merupakan bagian tubuh yang disunnahkan untuk dibersihkan. Menjaga kebersihan kuku ini pun bisa dilakukan dengan cara memotong kuku secara terarur. Adapula manfaat memotong kuku secara teratur adalah sebagai berikut :

  • Menghindari kuku tumbuh ke dalam.
  • Dapat mengurangi infeksi bakteri yang bisa muncul karena penggunaan kaos kaki ataupun alas kaki yang tertutup.
  • Dapat memusnahkan bakteri yang bisa menyebabkan kutu air dan kuku berwarna kuning.
  • Dapat meminimalisir cidera yang diakibatkan kuku yang panjang (seperti tercakar atau membentur benda yang keras sehingga menyebabkan kuku menjadi patah).

Demikian penjelasan terkait Hukum Memotong Kuku Saat Puasa.

Artikel Islam Lainnya

The post Hukum Memotong Kuku Saat Puasa – Boleh atau Tidak? appeared first on DalamIslam.com.

]]>